- 7 (tujuh) Lembar Kwitansi Bertanda tangan tanpa ada nama penerima yg di cap utk 7 desa di kec. Pkl. Kerinci ;
- 9 (sembilan) lembar Kwitansi bertanda tangan tanpa ada nama penerima yang di cap utk 9 desa di kuala kampar ;
- 10 (sepuluh) lembar Kwitansi bertanda tangan tanpa ada nama penerima yg di cap utk 10 desa di kec pkl. Lesung ;
- 9 ( sembilan) lembar Kwitansi bertanda tangan tanpa ada nama penerima yg di cap utk 9 Desa di Teluk meranti ;
- 12 (dua belas) Lembar surat pertanggung jawaban pemilih bagi guru dan siswa di 12 Kec. Sekab Pelalawan, nilai kwitansi sebesar 60 orang X Rp. 30.000 X 12 Kec. Nilai seluruhnya Rp. 21.600.000,- ;
- 12 (dua belas) lembar surat pertanggung jawaban pemilih bagi guru dan siswa di 12 Kec. Sekab Pelalawan terhadap bantuan uang makan dan minum peserta sebesar Rp. 28.800.000,- dengan rincian sebagai berikut :
- 2 lembar Kwitansi penerima An. ASROFIN senilai Rp. 1.200.000,-
- 2 lembar Kwitansi penerima An. RAZALI Senilai Rp. 1.200.000,- ;
- 2 lembar Kwitansi penerima An. ERHAS senilai Rp. 1.200.000,- ;
- 2 lembar Kwitansi penerima An. AHMADI senilai Rp. 1.200.000,-
- 2 lembar Kwitansi penerima An. ATIR senilai Rp. 1.200.000,- ;
- 2 lembar Kwitansi penerima An. T. FAUZAR senilai Rp. 1.200.000,- ;
- 2 lembar Kwitansi penerima An. JOKO PURNOMO senilai Rp. 1.200.000,- ;
- 2 lembar Kwitansi penerima An. MULIANTO senilai Rp. 1.200.000,- ;
- 2 lembar Kwitansi penerima An. FACHRUDIN senilai Rp. 1.200.000,- ;
- 2 lembar Kwitansi penerima An. EDI HANAFI senilai Rp. 1.200.000,- ;
- 2 lembar Kwitansi penerima An. SYABARUDIN senilai Rp. 1.200.000,- ;
- 12 (dua belas) lembar surat pertanggung jawaban pemilih guru dan siswa di 12 Kec. Sekab Pelalawan terhadap bantuan belanja jasa kebersihan gedung ;
- 2 lembar Kwitansi penerima An. MISROJI senilai Rp. 300.000,- ;
- 2 lembar Kwitansi penerima An. AHMADI senilai Rp. 300.000,- ;
- 2 lembar Kwitansi penerima An. SYABARUDIN senilai Rp. 300.000,- ;
- 2 lembar Kwitansi penerima An. WIDODO senilai Rp. 300.000,- ;
- 2 lembar Kwitansi penerima An. MULIANTO senilai Rp. 300.000,- ;
- 2 lembar Kwitansi penerima An. T. FAUZAR senilai Rp. 300.000,- ;
- 2 lembar Kwitansi penerima An. JOKO PURNOMO senilai Rp. 300.000,- ;
- 2 lembar Kwitansi penerima An. ASROFIN senilai Rp. 300.000,- ;
- 2 lembar Kwitansi penerima An. RAZALI senilai Rp. 300.000,- ;
- 2 lembar Kwitansi penerima An. EDI HANAFI senilai Rp. 300.000,-
- 2 lembar Kwitansi penerima An. MARNO senilai Rp. 300.000,- ;
- 2 lembar Kwitansi penerima An. AGUS HERI FAUZI senilai Rp. 300.000,-;
- 519 lembar Kwitansi makan malam KPPS 12 Kec. Sekab Pelalawan dengan rincian 15 orang X 519 X Rp. 15.000,- nilai seluruhnya sebesar Rp. 116.775.000,- ;
- 519 lembar belanja paket pengiriman dan pendistribusian logistic pemilu di 12 Kec.Sekab Pelalawan dr PPS ke KPPS 519 X Rp. 100.000,- nilai seluruhnya sebesar Rp. 51.900.000,- ;
- 519 lembar belanja bahan material perlengkapan TPS di 12 Kec. Sekab Pelalawan 519 X Rp. 100.000,- nilai seluruhnya sebesar Rp. 51.900.000,- ;
- 8 lembar bukti pajak dengan rincian sbb :
- PPN belanja bahan materian pd kegiatan dukungan distribusi pengiriman logistic dan fasilitas TPS sebesar Rp. 5.190.000,- ;
- PPH 23 belanja sewa generator pada kegiatan dukungan distribusi pengiriman logistic dan fasilitas TPS sebesar Rp. 2.335.500,- ;
- PPH 23 belanja paket pengiriman pada kegiatan dukungan distribusi pengiriman logistic dan fasilitas TPS sebesar Rp. 7.132.500,- ;
- PPH 23 belanja makanan dan minuman peserta kegiatan pendidikan pemilu bagi guru dan siswa sebesar Rp. 72.000,-
- PPH 21 belanja makan/minum Pegawai Linmas jam dinas pd kegiatan distribusi pengiriman logistik pemilu sebesar Rp. 17.516.250,- ;
- Dokumen Pelaksana Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah No. DPA SKPD 1.19.1.19.01.23 001 5 2 Formulir DPA-SKPD 2.2.1 tgl 7 April 2009 ;
- 1 ( satu) bundle Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 0702 / SP2D / 2009 dan No. SPM 0019 SPM / TU / 1.19.01/2009 tanggal 12 juni 2009 SKPD : 1.19.01 Badan Kesatuan Bangsa dan perlindungan masyarakat ;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa I dan II dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding masing-masing sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
Putusan PT PEKANBARU Nomor 7/Tipikor/2013/PT PBR |
|
Nomor | 7/Tipikor/2013/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 22 Januari 2013 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hj. Wagiah Astuti |
Hakim Anggota | Abdul Fattah, Brk.a. Syukri |
Panitera | Hj. Siti Husni Liseng |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - Menerima Permintaan Banding dari Penuntut Umum; - Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru No. 02/Pid.Sus/2012/PN.PBR tanggal 6 Nopember 2012 yang dimintakan banding sekedar menambah hukuman tambahan berupa uang pengganti, sehingga amar lengkapnya menjadi sebagai berikut : 1. Menyatakan para terdakwa yaitu terdakwa I. SAID IHSAN S.Ag Bin SAID SIDIK Als SAID Als IHSAN dan terdakwa II. AFRIZA S.Ag Bin H. ZAINUDDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap : - Terdakwa I. SAID IHSAN S.Ag Bin SAID SIDIK Als SAID Als IHSAN dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan membayar denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; - Terdakwa II. AFRIZA S.Ag Bin H. ZAINUDDIN dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dan 6 (enam) bulan, dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; 3. Menghukum Terdakwa I. SAID IHSAN S.Ag Bin SAID SIDIK Als SAID Als IHSAN untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 735.385.406,- (tujuh ratus tiga puluh lima juta tiga ratus delapan puluh lima ribu empat ratus enam rupiah), dan jika Terdakwa I tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa I dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa I tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; 4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 5. Memerintahkan para terdakwa tetap dalam tahanan 6. Memerintahkan agar barang bukti berupa : 1) 10 (sepuluh) Cap stempel PPS Kelurahan/Desa Kecamatan Kuala Kampar; 2) 12 (Dua belas) Cap stempel PPS Kelurahan/Desa di Kec. Ukui ; 3) 8 (Delapan) Cap stempel PPS Kelurahan /Desa di Kec. Langgam ; 4) 7 (tujuh) Cap stempel PPS Kelurahan/Desa di Kec. Pkl. Kerinci ; 5) 10 (sepuluh) Cap stempel PPS kelurahan/Desa di Kec. Bunut; 6) 9 (sembilan) Cap stempel PPS Kelurahan/Desa di Kec.Pelalawan 7) 10 (Sepuluh) Cap stempel PPS Kelurahan/Desa di Kec. Keremutan ; 8) 11 (sebelas) Cap stempel PPS Kelurahan/Desa di Kec. Bandar Petalangan ; 9) 10 (Sepuluh) Cap stempel PPS Kelurahan/Desa di Kec. Pkl. Lesung; 10) 5 (lima) Cap Stempel PPS Kelurahan/Desa di Kec. Bandar Sekijang ; 11) 9 (sembilan) Cap stempel PPS Kelurahan/Desa di Kec. Teluk Meranti ; 12) 17 (tujuh Belas) Cap Stempel PPS Kelurahan/Desa di Kec. Pkl. Kuras ; 13) 12 (dua belas) Cap Stempel PPK disetiap Kec. Di kab. Pelalawan ; (Dirampas Untuk dimusnahkan) ; 17) 8 (delapan) lembar Kwitansi bertanda tangan tanpa ada nama penerima yg di cap utk 8 desa di Kec. Langgam ; 18) 11 (sebelas) lembar Kwitansi bertanda tangan tanpa ada nama penerima yg di cap utk 11 Desa di Kec. Bandar Sekijang ; 19) 10 (sepuluh) lembar kwitansi bertanda tangan tanpa ada nama penerima yang di cap untuk 10 desa di Kec. Kerumutan ; 20) 10 (sepuluh) lembar Kwitansi bertanda tangan tanpa ada nama penerima yg di cap utk 10 Desa di Kec. Kuala kampar; 21) 10 (sepuluh) lembar Kwitansi bertanda tangan tanpa ada nama penerima yg di cap utk 10 Desa di Kec. Bunut ; 22) 5 (lima) lembar Kwitansi bertanda tangan tanpa ada nama penerima yg di cap utk 5 Desa di Kec. Bandar sekijang ; 23) 12 (dua belas) lembar Kwitansi bertanda tangan tanpa ada nama penerima yg di cap utk 12 Desa di Kec. Ukui ; 25) 17 (tujuh belas) lembar Kwitansi bertanda tangan tanpa ada nama penerima yg di cap utk 17 Desa di Kec. Pkl. Kuras ; 26) 12 (dua belas) lembar Kwitansi pertanggung jawaban pendidikan pemilih bagi Guru dan Kwitansi Tsb sebagai Bukti pembayaran Uang saku peserta sebesar 60 orang X Rp. 40.000 X 12 Kec, seluruhnya sebesar Rp. 28.800.000,-; 30) 519 lembar Kwitansi belanja sewa generator 12 Kec. Sekab Pelalawan, nilai seluruhnya sebesar 519 X Rp. 100.000,- hingga kini seluruhnya Rp. 51.900.000,- ; 38) PPH 21 insentif kegiatan pendidikan pemilu bagi guru dan siswa sebesar Rp. 4.320.000,- ; 41) PPH 22 belanja bahan material pada kegiatan dukungan distribusi pengiriman Logistik dan Fasilitas TPS sebesar Rp. 700.000,- ; 42) Dokumen Pelaksana Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah No. DPA SKPD 1.19.1.19.01.23 001 5 2 Formulir DPA-SKPD 2.2.1 tgl 7 April 2009 ; 44) Dokumen Pelaksana Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah No. DPA SKPD 1.19.1.19.01.23 001 5 2 Formulir DPA-SKPD 2.2.1 tgl 7 April 2009 ; (Dikembalikan kepada Kantor Kesbang linmas Kabupaten Pelalawan melalui NURHIDAYAH BIN H. SIDI ALIAMAD) ; (Dikembalikan kepada Kantor KesbangLinmas Kabupaten Pelalawan melalui saksi Nurpat Winarsih Binti Zamzami Als Inong) ; |
Tanggal Musyawarah | 27 Maret 2013 |
Tanggal Dibacakan | 27 Maret 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 7/Tipikor/2013/PT_PBR.zip
- Download PDF
- 7/Tipikor/2013/PT_PBR.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada