- Bahwa PENGGUGAT sebagai kreditur dan TERGUGAT sebagai debitur telah terikat dalam perjanjian pemberian pinjaman dengan cara PENGGUGAT memberikan pinjaman / Hutang kepada TERGUGAT, berdasarkan Perjanjian Kredit tanggal 24 Nopember 2017 Nomor 326/SPK/KBT-KCNR/XI/2017 dengan Jumlah plafon kredit awal sebesar Rp. 100.000.000,- ( Seratus Juta Rupiah ) dan mengalami kemacetan dengan pembayaran terakhir pada tanggal 31-12-18 sebesar Rp.1.665.000,- ( Satu Juta Enam Ratus Enam Puluh Lima RibuRupiah)
- Bahwa atas pemberian fasilitas kredit tersebut, TERGUGAT memberikan agunan / jaminan berupa :
- Sertifikat Hak Milik ( SHM ) berupa Sebidang tanah pekarangan seluas 200 m2 Dengan Nomor surat ukur 284/1987 dengan SHM no 263 dengan tanggal terbit sertifikat 21 Mei 1987 tercatat atas nama Hariyono, Selanjutnya mohon disebut sebagai Obyek Sengketa;
- Bahwa jangka waktu / jatuh tempo kredit sebagaimana diatur dalam
- Perjanjian kredit tanggal 24-11-2017 Nomor 326/SPK/KBT-KCNR/XI/2017 dan disetujui serta ditandatangani oleh pihak TERGUGAT dengan Bunga kredit sebesar 21% ( Dua Puluh Satu persen ) dan mengalami kemacetan dengan pembayaran terakhir pada tanggal 31-12-18 sebesar Rp.1.665.000,- ( Satu Juta Enam Ratus Enam Puluh Lima Ribu Rupiah) selanjutnya TERGUGAT tidak pernah kembali mengangsur / menyelesaikan pembayaran kewajiban sesuai dengan perjanjian kredit yang telah disepakati bersama antara pihak PENGGUGAT dan TERGUGAT;
- Bahwa TERGUGAT wajib melakukan pembayaran sesuai tanggal kesepakatan pada tiap tanggal 24 sesuai dengan Perjanjian Kredit tetapi debitur lalai akan kewajiban;
- Debitur juga lalai membayar kewajiban pembayaran denda sesuai perjanjian kredit sebesar 3% dari tunggakan;
- Bahwa kerugian PENGGUGAT atas perbuatan wanprestasi TERGUGAT, sampai dengan tanggal 20 Mei 2019 sebesar Rp. 99.023.251,- ( Sembilan Puluh Sembilan Juta Dua Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Lima Puluh Satu Rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
- Bahwa PENGGUGAT juga telah mengirimkan surat peringatan sampai 3 kali kepada TERGUGAT untuk segera menyelesaikan pembayaran, namun pihak TERGUGAT tidak mengindahkan;
- Bahwa untuk dijaminnya pelaksanaan prestasi TERGUGAT kepada PENGGUGAT, maka TERGUGAT atau siapa saja yang memperoleh hak atau obyek agunan / jaminan wajib menyerahkannya untuk dilakukan penjualan oleh PENGGUGAT;
- Bahwa penggugat berhak menerima dan menjual agunan dan menggunakan hasil penjualan agunan tersebut sebagai pembayaran / pelaksanaan prestasi TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
- Bahwa telah secara sah dan meyakinkan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi, maka telah patut dan adil TERGUGAT di hukum untuk membayar ongkos ? ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan, Perjanjian Kredit Tanggal 24 Nopember 2017 Nomor 326/SPK/KBT-KCNR/XI/2017 adalah SAH mengikat demi hukum kepada PENGGUGAT dan TERGUGAT;
- Menyatakan sah dan berharga agunan / jaminan yang diserahkan TERGUGAT kepada PENGGUGAT, berupa :
- Sertifikat Hak Milik ( SHM ) berupa Sebidang tanah pekarangan seluas 200 m2 Dengan Nomor surat ukur 284/1987 dengan SHM no 263 dengan tanggal terbit sertifikat 21 Mei 1987 tercatat atas nama Hariyono , Selanjutnya mohon disebut sebagai Obyek Sengketa;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT melakukan perbuatan cidera janji / wanprestasi dengan tidak dilaksanakan / tidak memenuhi kewajibannya sesuai Perjanjian kredit Tanggal 24 Nopember 2017
- Menyatakan hutang TERGUGAT kepada PENGGUGAT yang harus segera dibayar secara kontan dan seketika, berdasarkan Perjanjian Kredit tanggal 24 Nopember 2017 No. 326/SPK/KBT-KCNR/XI/2017 sebesar Rp. 99.023.251,- ( Sembilan Puluh Sembilan Juta Dua Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Lima Puluh Satu Rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
- Menghukum TERGUGAT atau siapa saja yang memperoleh hak atas obyek bangunan / jaminan untuk menyerahkan kepada PENGGUGAT;
- Sertifikat Hak Milik ( SHM ) berupa Sebidang tanah pekarangan seluas 200 m2 Dengan Nomor surat ukur 284/1987 dengan SHM no 263 dengan tanggal terbit sertifikat 21 Mei 1987 tercatat atas nama Hariyono , Selanjutnya mohon disebut sebagai Obyek Sengketa
- Menyatakan sebagai hukum bahwa PENGGUGAT berhak menerima dan menjual serta menggunakan hasil penjualan agunan tersebut sebagai pelaksanaan prestasi TERGUGAT kepada PENGGUGAT
- Menyatakan sita jaminan ( conservatoirBeslag ) diatas obyek sengketa, adalah sah dan berharga;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ongkos ? ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini;
- Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
- Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara Nomor 3/PDT.G.S/2019/PN. Nga dalam register perkara; dan
- Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat.
Putusan PN NEGARA Nomor 3/Pdt.G.S/2019/PN Nga |
|
Nomor | 3/Pdt.G.S/2019/PN Nga |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 21 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN NEGARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal: Mohammad Hasanuddin Hefni |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal: Mohammad Hasanuddin Hefni |
Panitera | Panitera Pengganti: I Ketut Sweden |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DISMISSAL |
Catatan Amar |
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat Formulir Gugatan Sederhana tanggal 20 Mei 2019 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Negara pada tanggal 21 Mei 2019 dalam Register Nomor: 3/PDT.G.S/2019/ PN. Nga., telah mengajukan gugatan sebagai berikut: Hutang Pokok : Rp. 83.331.664,- Hutang Bunga : Rp. 13.561.587,- Hutang Denda : Rp. 2.130.000,- Bukti Surat: 1.Fotocopy KTP tergugat dan suami tergugat serta Kartu Keluarga Tergugat Bahwa Fotocopy KTP Tergugat dan suami Tergugat serta KK merupakan identitas awal saat tergugat melakukan Perjanjian Kredit tanggal 24 Nopember 2017 dengan pihak PT. BPR Nusamba Kubutambahan Cabang Negara. 2. Fotocopy Aplikasi Permohonan Kredit serta Perjanjian Kredit antara tergugat dengan pihak penggugat. Bahwa Tergugat mengajukan pinjaman kredit melalui permohonan kredit pada tgl 20-11-2017, yang disetujui dan selanjutnya dituangkan dalam Perjanjian kredit tanggal 24-11-2017 Nomor 326/SPK/KBT-KCNR/XI/2017 3. Fotocopy SHM Bahwa sebagai jaminan pinjaman Tergugat di PT.BPR Nusamba Kubutambahan adalah sebidang tanah dan bangunan sesuai dengan Sertipikat Hak Milik(SHM) dengan no SHM Dengan Nomor surat ukur 284/1987 dengan tanggal terbit sertifikat 21 Mei 1987 tercatat atas nama Hariyono 4.Surat Peringatan Penggugat telah melakukan penagihan dengan cara menyerahkan Surat Peringatan (1,2,3 ) Kepada terggugat agar dilakukan pembayaran sesuai kewajibannya, tapi tergugat tidak melakukannya. Saksi I: NIK : 5101050311820001 Nama : I Made Hery Susanto Tempat / Tgl Lahir : Dangintukadaya, 03-11-1982 Jenis Kelamin : Laki-laki Agama : Hindu Alamat KTP : Jl. Sabda Palon RT/RW : 001/005 Kel/Desa : Dangintukadaya Kecamatan : Jembrana Kewarganegaraan : WNI Nomor Handphone : 081805478444 Saksi I merupakan saksi yang pertama memproses pengajuan Kredit tergugat di PT BPR Nusamba Kubutambahan Cabang Negara Saksi II: NIK : 5101051710920002 Nama : I Gst Ngr Oki Agus Saputra Tempat / Tgl Lahir : Negara, 17-10-1992 Jenis Kelamin : Laki-laki Agama : Hindu Alamat KTP : Lingk Menega-Dauhwaru RT/RW : 000/000 Kel/Desa : Dauhwaru Kecamatan : Jembrana Kewarganegaraan : WNI Nomor Handphone : 081999210075 Saksi II,merupakan saksi yang sering melakukan penagihan pembayaran kredit milik tergugat kepada pihak penggugat Berdasarkan segala uraian dalil ? dalil dalam posita gugatan PENGGUGAT, maka PENGGUGAT mhon kepada YTH. Ketua Pengadilan Negeri Negara untuk memanggil TERGUGAT pada suatu persidangan, guna memeriksa dan mengadili gugatan ini dan selanjutnya berkenan memeriksa dan memutuskan dengan amar sebagai berikut PRIMAIR Hutang Pokok : Rp. 83.331.664,- Hutang Bunga : Rp. 13.561.587,- Hutang Denda : Rp. 2.130.000,- SUBSIDAIR Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil ? adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa setelah Hakim mempelajari gugatan sederhana Penggugat Nomor: 3/PDT.G.S/2019/PN. Nga., secara seksama dari Posita Gugatan bahwa Tergugat tidak memenuhi kewajiban/wanprestasi/ingkar janji, karena tidak membayar Hutang / berdasarkan Perjanjian Kredit tanggal 24 Nopember 2017 Nomor 326/SPK/KBT-KCNR/XI/2017 dengan Jumlah plafon kredit awal sebesar Rp. 100.000.000,- ( Seratus Juta Rupiah ) dan mengalami kemacetan dengan pembayaran terakhir pada tanggal 31-12-18 sebesar Rp.1.665.000,- ( Satu Juta Enam Ratus Enam Puluh Lima RibuRupiah ) dalam hal tersebut Tergugat telah memberikan jaminan berupa Sertifikat Hak Milik ( SHM ) berupa Sebidang tanah pekarangan seluas 200 m2 Dengan Nomor surat ukur 284/1987 dengan SHM no 263 dengan tanggal terbit sertifikat 21 Mei 1987 tercatat atas nama Hariyono akan tetapi TERGUGAT, sampai dengan tanggal 20 Mei 2019 sebesar Rp. 99.023.251,- ( Sembilan Puluh Sembilan Juta Dua Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Lima Puluh Satu Rupiah) melakukan Wanprestasi dan PENGGUGAT juga telah mengirimkan surat peringatan sampai 3 (tiga) kali kepada TERGUGAT untuk segera menyelesaikan pembayaran akan tetapi Tergugat tidak segera melunasinya; Menimbang, bahwa sebagaimana diuraikan diatas didalam Posita dan Petitum Formulir Gugatan sederhana Penggugat menurut Hakim bahwa antara para pihak memilik hubungan hukum perjanjian hutang piutang dengan jaminan sebidang tanah; Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 17 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yaitu Dalam Proses pemeriksaan gugatan sederhana tidak dapat diajukan tuntutan Provisi, Eksepsi, Rekonvensi, Intervensi, Replik, Duplik, atau Kesimpulan; Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana menentukan Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian; Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim mempertimbangkan apakah gugatan Penggugat dapat dikategorikan masuk dalam gugatan sederhana atau tidak; Menimbang, bahwa dengan memperhatikan Posita, Petitum, bukti Surat, maka Hakim mempertimbangkan tentang alamat dari Penggugat diJalan Hasanuddin, Kelurahan Dauhwaru Kecamatan Jembrana sedangkan Direksi PT. BPR Nusamba Kubutambahan, berkedudukan dan beralamat di JL. Raya Airsanih, Kubu tambahan, Buleleng maka berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat (3) Perma nomor 2 tahun 2015 tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana menyebutkan: Penggugat dan Tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama; Menimbang, bahwa domisili Penggugat adalah berada Jl. Hasanuddin, Kelurahan Dauhwaru Kecamatan Jembrana yang masuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Negara Sedangkan direksinya Direksi PT. BPR Nusamba Kubutambahan, berkedudukan dan beralamat di JL. Raya Airsanih, Kubu tambahan, Buleleng yang masuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Singaraja Sehingga hakim berpendapat domisili penggugat yang diberikan kuasa oleh direksi berbeda wilayah hukum pengadilan dan pemberian kuasa tersebut tidak bisa dibenarkan karena pemberi kuasa dan penerima kuasa harus berada dalam daerah hukum yang sama Oleh karena itu tidak memenuhi ketentuan pasal 4 ayat 3 perma nomor 2 tahun 2015 tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana; Menimbang, meskipun dalam perkara Aquo yang menjadi dasar Gugatan adalah dugaan ingkar janji yang dilakukan Tergugat dengan nilai kerugian yang dialami Penggugat sampai tanggal 20 Mei 2019 adalah sebesar Rp. Rp. 99.023.251,- ( Sembilan Puluh Sembilan Juta Dua Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Lima Puluh Satu Rupiah) dan bunga kredit 21% (dua puluh satu persen) perbulan terhitung dari tanggal 21 November 2017 sampai 31 Desember 2017 namun demikian dalam perkara aquo yang dijadikan agunan atau jaminan adalah Sertifikat Hak Milik ( SHM ) berupa Sebidang tanah pekarangan seluas 200 m2 Dengan Nomor surat ukur 284/1987 dengan SHM no 263 dengan tanggal terbit sertifikat 21 Mei 1987 tercatat atas nama Hariyono Selanjutnya mohon disebut sebagai Obyek Sengketa dan dalam Posita angka 6 (enam): ???????? Menyatakan sita jaminan ( conservatoirBeslag ) diatas obyek sengketa, adalah sah dan berharga oleh karena itu Hakim berpendapat bahwa gugatan Penggugat dalam perkara Aquo adalah menyangkut permasalahan mengenai sebidang tanah yang tercatat atas nama Haryono sedangkan yang mengagunkan atau menjaminkan tanah tersebut yaitu I Nengah Muliarsa sebagai Tergugat maka didalamnya mengandung potensi sengketa hak atas tanah dan memerlukan pembuktian yang tidak sederhana karena harus dilakukan Pemeriksaan setempat dan sita Jaminan terhadap obyek tanah yang menjadi jaminan atau agunan Tergugat kepada Penggugat sehingga dalam perkara ini dimungkinkan adanya intervensi dari pihak-pihak yang lain; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas dengan tujuan untuk menghindari putusan yang sia-sia atau non executable (tidak dapat dieksekusi) maka Hakim berpendapat Gugatan Penggugat dalam perkara a quo tidak termasuk dalam kategori Gugatan Sederhana sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat 3 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana tersebut maka Hakim perlu mengeluarkan penetapan atau menyatakan bahwa gugatan in casu bukan merupakan gugatan sederhana; Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana. MENETAPKAN: |
Tanggal Musyawarah | 22 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 22 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pdt.G.S/2019/PN_Nga.zip
- Download PDF
- 3/Pdt.G.S/2019/PN_Nga.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada