- MENYATAKAN, BAHWA PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH PENGGUGAT/PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA KOTA PADANGSIDIMPUAN NOMOR 69/PDT.G/2017/PA PSPK TANGGAL 25 SEPTEMBER 2017 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 5 MUHARRAM 1439 HIJRIYAH.
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT I, II, IV, V, VI, VII DAN VIII;
- Menyatakan, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Penggugat/Pembanding dapat diterima;
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan Nomor 69/Pdt.G/2017/PA Pspk tanggal 25 September 2017 Masehi, bertepatan dengan tanggal 5 Muharram 1439 Hijriyah.
- Menolak Eksepsi Tergugat I, II, IV, V, VI, VII dan VIII;
Putusan PTA MEDAN Nomor 01/Pdt.G/2018/PTA.Mdn |
|
Nomor | 01/Pdt.G/2018/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Wasiat |
Kata Kunci | Wasiat |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 3 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.oleh |
Hakim Anggota |
H. Imron Rosyadi, h. Achmad Zainullah |
Panitera | Hj. Yafrita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DENGAN MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : - MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT; - MENGHUKUM PENGGUGAT MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP 3.296.000,00 ( TIGA JUTA DUA RATUS SEMBILAN PULUH ENAM RIBU RUPIAH); - MENGHUKUM PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP. 150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DENGAN MENGADILI SENDIRI Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : - Menolak gugatan Penggugat; - Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp 3.296.000,00 ( tiga juta dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah); - Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 15 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 01/Pdt.G/2018/PTA.Mdn.zip
- Download PDF
- 01/Pdt.G/2018/PTA.Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 1/Pdt.G/2018/PTA.Mdn
Pertama : 69/Pdt.G/2017/PA.Pspk
Statistik305157