- , bertempat tinggal di Dusun Krajan RT. 01 RW. 02 Desa Jajag Kecamatan Gambiran Kabupaten Banyuwangi, selanjutnya disebut sebagai Pemohon;
- Bahwa Pemohon dilahirkan pada tanggal 01 Juni 1980 dari pasangan suami isteri SUJADI dan PAIMAH;
- Bahwa terhadap Pemohon telah diterbitkan Kartu Tanda Penduduk NIK 3510060106800002 atas nama AMIN SUCIPTO diterbitkan tanggal 29 Agustus 2012 dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatatan Sipil Kabupaten Banyuwangi
- Bahwa oleh karena adanya kesalahan, sehingga dalam Kartu Tanda Penduduk nama Pemohon ada ketidaksamaan antara yang tertulis pada Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar Pemohon nomor 04 OA oa 0287497 atas nama KATIMIN yang dikeluarkan oleh SDN Tamanagung IV, Cluring, Banyuwangi tanggal 9 Juni 1994, Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Pemohon nomor 04 OA oe 0342711 atas nama KATIMIN yang dikeluarkan oleh SLTPN 2 Cluring, Banyuwangi tanggal 5 Juni 1997, Kutipan Akta Nikah Pemohon nomor 0405/003/X/2013 atas nama KATIMIN yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Gambiran tanggal 06 Oktober 2013 dan Kartu Keluarga nomor 3510073010130002 atas nama KATIMIN yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatatan Sipil Kabupaten Banyuwangi tanggal 03 Juni 2014;
- Bahwa oleh karena hal tersebut, Pemohon mengalami kesulitan dalam mengurus Administrasi kependudukan, dan agar tidak terjadi permasalahan dikemudian hari, maka Pemohon akan merubah nama Pemohon dalam Kartu Tanda Penduduk
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Mengijinkan Pemohon untuk merubah nama Pemohan dari Amin Sucipto menjadi Katimin;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Banyuwangi atau pejabat yang berwenang yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan Penetapan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Banyuwangi untuk perubahan nama Pemohon tersebut dicatatkan pada kartu Tanda Penduduk yang bersangkutan menurut tata cara yang telah ditentukan oleh Undang-undang;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Mengijinkan Pemohon untuk merubah nama Pemohon dari AMIN SUCIPTO menjadi KATIMIN;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan namanya pada Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Banyuwangi paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah menerima salinan Penetapan ini dan memerintahkan pula Panitera Pengadilan Negeri Banyuwangi atau pejabat yang berwenang yang ditunjuk, untuk mengirimkan salinan Penetapan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Banyuwangi, untuk perubahan nama Pemohon menurut tata cara yang telah ditentukan oleh Undang-undang;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp251.000,00 (dua ratus lima puluh satu ribu rupiah);
- Biaya pendaftaran : Rp30.000,00
- Sumpah : Rp20.000,00
- Biaya Panggilan : Rp130.000,00
- Biaya proses : Rp60.000,00
- Materai : Rp6.000,00
- Redaksi : Rp5.000,00
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 449/Pdt.P/2018/PN Byw |
|
Nomor | 449/Pdt.P/2018/PN Byw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Muswandar |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Muswandar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
PENETAPAN Nomor 449/Pdt.P/2018/PN.Byw DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Banyuwangi yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan Penetapan terhadap perkara permohonan; Pengadilan Negeri Tersebut; Setelah membaca berkas perkara beserta surat-surat yang bersangkutan; Setelah mendengar Pemohon; Setelah memperhatikan segala yang terjadi dalam persidangan; TENTANG DUDUK PERKARA Menimbang, bahwa Pemohon dengan surat permohonannya yang diterima dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banyuwangi dengan Register Nomor 449/Pdt.P/2018/PN.Byw tanggal 18 Oktober 2018, telah mengajukan permohonan dengan alasan sebagai berikut: Berdasarkan uraian tersebut diatas, bersama ini Pemohon mohon kehadapan Yth. Bapak Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi untuk menerima permohonan Pemohon dan memberikan Penetapan sebagai berikut: Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan Pemohon datang menghadap sendiri ke persidangan; Menimbang, bahwa selanjutnya pemeriksaan dilanjutkan dengan pembacaan surat permohonan yang isinya tetap dipertahankan oleh Pemohon; Menimbang, bahwa untuk mempersingkat Penetapan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara sidang dianggap termuat dalam Penetapan ini; TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah untuk merubah namanya yang semula bernama Amin Sucipto menjadi Katimin; Menimbang, bahwa Pemohon mendalilkan bahwa telah diterbitkan Kartu Tanda Penduduk NIK 3510060106800002 atas nama AMIN SUCIPTO diterbitkan tanggal 29 Agustus 2012 dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatatan Sipil Kabupaten Banyuwangi, namun oleh karena adanya kesalahan, sehingga dalam Kartu Tanda Penduduk nama Pemohon ada ketidaksamaan antara yang tertulis pada Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar Pemohon nomor 04 OA oa 0287497 atas nama KATIMIN yang dikeluarkan oleh SDN Tamanagung IV, Cluring, Banyuwangi tanggal 9 Juni 1994, Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Pemohon nomor 04 OA oe 0342711 atas nama KATIMIN yang dikeluarkan oleh SLTPN 2 Cluring, Banyuwangi tanggal 5 Juni 1997, Kutipan Akta Nikah Pemohon nomor 0405/003/X/2013 atas nama KATIMIN yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Gambiran tanggal 06 Oktober 2013 dan Kartu Keluarga nomor 3510073010130002 atas nama KATIMIN yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatatan Sipil Kabupaten Banyuwangi tanggal 03 Juni 2014; Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 163 HIR, maka Pemohon harus membuktikan dalil-dalilnya tersebut; Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dalil-dalilnya Pemohon mengajukan bukti yang diberi tanda P-1 sampai dengan bukti P-6 dan 2 (dua) orang saksi yang bernama Sujadi dan Paimah; Menimbang, bahwa bukti P-1 adalah surat keterangan Nomor 470/201/429.517.02/2018 tanggal 20 September 2018 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Jajag yang menyatakan bahwa Pemohon adalah benar penduduk Desa Jajag dan menerangkan bahwa Amin Sucipto adalah satu orang yang sama dengan Pemohon. Bahwa bukti P-2 adalah Kartu Tanda Penduduk dari Pemohon yang mencantumkan identitas Pemohon dengan nama Amin Sucipto dengan Nomor Induk Kependudukan 3510060106800002. Bahwa bukti P-3 adalah Ijazah yang menerangkan bahwa Pemohon telah selesai menamatkan pendidikannya pada Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Negeri 2 Cluring tertanggal 5 Juni 1997. Bahwa bukti P-4 adalah Ijazah Pemohon yang menyatakan bahwa Pemohon telah menamatkan pendidikannya pada Sekolah Dasar Negeri Tamanagung IV tertanggal 09 Juni 1994. Bahwa bukti P-5 adalah Kutipan Akta Nikah Pemohon yang menerangkan bahwa Pemohn telah menikah dengan seorang perempuan yang bernama Ruli Desi Setiyowati tanggal 08 Oktober 2013. Bahwa bukti P-6 adalah Kartu Keluarga dari Pemohon yang menerangkan mengenai susunan keluarga Pemohon. Bahwa saksi Paimah adalah ibu kandung Pemohon yang dalam persidangan menerangkan bahwa Pemohon dahulunya memang diberi nama Katimin namun Pemohon telah mengubah sendiri namanya ketika mengajukan permohonan untuk nama yang akan digunakannya dalam kartu tanda penduduk. Bahwa saksi Sujadi pada pokoknya menerangkan bahwa ia adalah ayah tiri dari Pemohon dan membenarkan bahwa Pemohon adalah anak kandung dari saksi Paimah; Menimbang, bahwa berdasarkan alat-alat bukti yang telah diajukan oleh Pemohon tersebut di atas, dalam kaitannya satu sama lain, Hakim yang mengadili perkara ini berpendapat bahwa karena kartu tanda penduduk Pemohon (bukti P-2) adalah identitas resmi penduduk dan bukti tersebut bersesuaian dengan apa yang dinyatakan dalam surat keterangan yang dibuat oleh Kepala Desa Jajag (bukti P-1) maka Pemohon dapat membuktikan bahwa ia adalah orang yang secara hukum mempunyai nama Amin Sucipto dengan nomor Nomor Induk Kependudukan (NIK) 3510060106800002; Menimbang, bahwa selanjutnya terkait dengan permohonan dari Pemohon untuk merubah namanya, oleh karena permohonan semacam itu adalah hak dari setiap warga Negara dan untuk perubahan nama telah pula diatur dalam Pasal 52 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan yang berbunyi Jo. Pasal 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan yang mengatur bahwa untuk pencatatan perubahan nama, wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana tempat penduduk berdomisili paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri, sehingga oleh karenanya permohonan Pemohon dapat dikabulkan; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan itu pula maka Pemohon diperintahkan untuk melaporkan perubahan nama tersebut kepada kantor pencatatan sipil; Menimbang, bahwa oleh karena terdapat biaya yang timbul dalam permohonan ini, maka Pemohon dibebankan untuk membayar segala biaya-biaya tersebut; Memperhatikan segala ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan permohonan ini; Demikianlah ditetapkan oleh MUSWANDAR, SH.,MH Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi pada hari Rabu tanggal 31 Oktober 2018. Penetapan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim tersebut dengan dibantu oleh Kristanto Haroan Wlliam, SH Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Banyuwangi dihadiri Pemohon; Panitera Pengganti Hakim KRISTANTO HAROAN WILIAM,SH MUSWANDAR, SH.,MH Perincian biaya: Jumlah Rp251.000.000,(dua ratus lima puluh satu ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 31 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada