- Menyatakan Terdakwa NASIRIN PANCA KURNIA bin SUDIR MUHADI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kedua primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa NASIRIN PANCA KURNIA bin SUDIR MUHADI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ?MELAKUKAN PERBUATAN MEMBERI BANTUAN TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUT? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua subsidair ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menghukum Terdakwa NASIRIN PANCA KURNIA bin SUDIR MUHADI untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp. 30.800.000,- (tiga puluh juta delapan ratus ribu rupiah ), dan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti, berupa :
- Foto Copy (legalisir) Proposal USAHA PENGGEMUKAN SAPI POTONG KELOMPOK TANI TERNAK (KTT) ?GIRI MAKMUR? Desa Semedo Kecamatan Pekuncen Kabupaten Banyumas.
- Foto Copy AD ART Kelompok Tani Ternak Giri Makmur di Desa Smedo Kecamatan Pekuncen.
- Rekening koran Bank BRI a.n KTT GIRI MAKMUR nomor rekening 15101005306535.
- 4 (empat) buah Laporan Penggunaan Dana KTT Giri Makmur Desa Semedo Kecamatan Pekuncen Kabupaten Banyumas.
- Buku daftar hadir anggota Kelompok Tani Ternak Giri Makmur Desa Semedo Kecamatan Pekuncen Kabupaten Banyumas merk New Vision warna hijau motif bunga.
- Buku kas Kelompok Tani Ternak Giri Makmur di Desa Semedo Kecamatan Pekuncen Kabupaten Banyumas.
- 1 (satu) bendel foto pembuatan kandang sapi Kelompok Tani Ternak Giri Makmur di Desa Semedo Kecamatan Pekuncen Kabupaten Banyumas berikut dokumentasi 2 ekor sapi kelompok yang mati.
- Buku rekening tabungan Bank BRI a.n Kelompok Tani Ternak Giri Makmur di Desa Semedo Kecamatan Pekuncen Kabupaten Banyumas.
- 1 (satu) buah buku sapi merk URO motif batik ungu.
- 1 (satu) buah Notulen rapat Kelompok warna biru merk New Vision Design motif bunga.
- Surat Tugas Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Nomor : 524/1034/X/2011, tanggal 10 Oktober 2011, untuk melaksanakan perjalanan dinas dalam rangka menghadiri undangan work shop SMD tahun 2011 di hotel Puri Artha Jl.Cendrawasih 36 Demangan Baru Jogjakarta selama 2 hari pada tanggal 11 s/d 12 Oktober 2011.
- Nota Dinas Fungsional Pengawas Bibit Ternak, tanggal 14 Oktober 2011 a.n Ir.SUKADAN.
- 1 (satu) lembar Data Perkembangan SMD Kabupaten Banyumas bulan Februari 2012.
- 1 (satu) lembar Laporan Perkembangan SMD Kabupaten Banyumas bulan April 2012.
- Foro Copy (legalisir) 8 lembar Laporan Kemajuan Kegiatan dari SMD dan Ketua Kelompok GIRI MAKMUR.
- 3 (tiga) bendel fotocopy (legalisir) Laporan Penggunaan dana KTT GIRI MAKMUR Desa Semedo Kecamatan Pekuncen Kabupaten Banyumas.
- Foto Copy (legalisir) Surat Keputusan Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Banyumas Nomor : 524/1912/XII/2014, tanggal 9 Desember 2014 tentang Inventarisasi Kelompok Tani Ternak yang terdaftar pada Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Banyumas tahun 2009-2014.
- Foto Copy (legalisir) Resume Rapat Monitoring Program SMD tahun 2011 Dinas Peternakan Kabupaten Banyumas.
- Proposal PENGEMBANGAN USAHA SARJANA MEMBANGUN DESA (SMD) 2011.
- Foto Copy Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 4195/Kpts/OT.140/10/2011 tentang Penetepan Sarjana Membangun Desa (SMD) dan kelompok terpilih tahap III, tahun Anggaran 2011.
- 1 (satu) bendel dokumen yang ditanda tangani PPK Direktorat Pakan Ternak, Ketua Kelompok Tani Ternak Giri Makmur, Sarjana Membangun Desa (SMD) dan Tim Teknis Kabupaten Banyumas pada saat Work Shop di Yogyakarta.
- Foto Copy (dilegalisir) Surat Keputusan Direktur Pakan Ternak Nomor : 15.14 / TU.1220 / C / F3 / 07.11, tanggal 15 Juli 2011 tentang Tim Kerja Work Shop Sarjana Membangun Desa (SMD) tahun 2011 beserta lampirannya.
- Foto Copy (dilegalisir) Surat Keputusan Direktur Pakan Ternak Nomor : 10.04 / Kpts / OT.140 / F3 / 10.11, tanggal 11 Nopember 2011 tentang Tim Kerja Pertemuan Regional Sarjana Membangun Desa (SMD) tahun 2011 beserta lampirannya.
- Foto Copy (dilegalisir) Surat Keputusan Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor : 759 / Kpts / OT.160 / F / 02 / 2011, tanggal 2 Februari 2011 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Pengembangan Sarjana Membangun Desa (SMD) tahun 2011 beserta lampirannya.
- Foto Copy (dilegalisir) Surat Perjanjian Kerja Sama antara Pejabar Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Pakan Ternak dengan Kelompok Tani Ternak Giri Makmur Desa Semedo Kecamatan Pekuncen Kabupaten Banyumas Propinsi Jawa Tengah Nomor : 348 / HK.130 / F3 / 10 / 2011 tentang Pengembangan Sarjana Membangun Desa (SMD) tanggal 20 Oktober 2011 tentang Pengembangan Sarjana Membangun Desa Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementrian Pertanian tahun 2011.
- Foto Copy (dilegalisir) Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor : 04 / GM / X / 2011, tanggal 21 Oktober 2011 antara Kelompok Tani Ternak Giri Makmur Desa Semedo Kecamatan Pekuncen Kabupaten Banyumas Propinsi Jawa Tengah dengan DHANI HERNOWO, A.Md (SMD) tentang Pengembangan Sarjana Membangun Desa (SMD) Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementrian Pertanian tahun 2011.
- Foto Copy (dilegalisir) Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 4195 / Kpts / OT.140 / 10 / 2011, tanggal 6 Oktober 2011 tentang Penetapan Sarjana Membangun Desa (SMD) dan kelompok terpilih tahap III, tahun Anggaran 2011.
- Foto Copy (dilegalisir) Ringkasan Surat Perjanjian Kerjasama, tanggal 20 Oktober 2011 (beserta lampiran) dan Buku Pedoman Pelaksanaan Sarjana Membangun Desa 2011 dari Kementrian Pertanian Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan 2011.
- Foto Copy (dilegalisir) Surat Perintah Pencairan Dana Nomor SPM : 01961 / 238776 / DJPKH / X / 2011, tanggal 20 Oktober 2011, Satker Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, dari Bendahara Umum Negara tanggal 28 Oktober 2011 Nomor : 982238T / 139 / 110, tahun anggaran 2011.
- 1 (satu) buah laptop merk ASUS warna hitam.
- 1 (satu) buah stempel UD.JAYA MANDIRI PURWOKERTO (JM).
- 1 (satu) buah stempel TOKO DIKA.
- 1 (satu) buah stempel TOKO GM AJIBARANG.
- 1 (satu) buah tatakan stempel merk KENKO.
- Uang tunai sebesar Rp. 213.338.699,- (dua ratus tiga belas juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu enam ratus sembilan puluh sembilan rupiah).
- Uang tunai hasil penjualan lelang barang bukti berupa 4 (empat) ekor sapi jantan berwarna putih dan 1 (satu) ekor sapi jantan berwarna hitam sesuai dengan pasal 45 KUHAP seluruhnya sebesar Rp. 62.500.000,- (enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu Rupiah).
Putusan PN SEMARANG Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smg |
|
Nomor | 3/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 9 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Aloysius Priharnoto Bayuaji |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Ari Widodo hakim Anggota 2: Wiji Pramajati |
Panitera | Panitera Pengganti: Heru Satriawan. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : (bahwa uang tunai sebesar Rp. 213.338.699,- dan hasil lelang 5 ekor sapi sebesar Rp. 62.500.000,- sudah disetor ke kas Negara berdasarkan Putusan Pengadilan dalam perkara an. Terdakwa DHANI HERNOWO, Amd.Pt. bin ALIP.) dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara atas nama terdakwa RIDWAN bin HADI SUYONO. |
Tanggal Musyawarah | 20 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
136
30