Putusan PN DEMAK Nomor 73/Pid.B/2017/PN Dmk |
|
Nomor | 73/Pid.B/2017/PN Dmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 13 April 2017 |
Lembaga Peradilan | PN DEMAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Abdul Ropik |
Hakim Anggota | Sumarna, Pandu Dewanto |
Panitera | Cho’eron |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa Hj. NUR FAIZAH binti (alm) H. ALI ABDUL ROHMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENIPUAN? ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu ) tahun dan 6 (enam) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5. Menetapkan barang bukti berupa :5.1 1 (satu) lembar cek kosong dari H.Nur amin yang dikeluarkan dari Bank BPD Kateng dengan Nomor seri AD 00761757;5.2 1 (satu) lembar surat pernyataan atas nama H.Nur amin tertanggal 12 Pebruari 2016 yang bermaterai dan bertanda tangan.5.3 2 (dua) lembar surat keterangan order penjualan (OPJ) tunai atas barang BSP BO Slump 8-12 volume 345,0 m3 dari PT Roda Jaya Persada kepada PT Raharja Mulia Up Hj. Nur Faizah selakunpembeli dengan tanggal order 2 agustus 2015 s/d 2 September 2015 bermaterai.5.4 2 (dua) lembar surat keterangan order penjualan (OPJ) tunai atas barang BSP K300 Slump 8-12 volume 346,0 m3 dari PT Roda Jaya Persada kepada PT Raharja Mulia Up Hj. Nur Faizah selakunpembeli dengan tanggal order 15 Agustus 2015 s/d 15 September 2015 bermaterai.5.5 2 (dua) lembar surat keterangan order penjualan (OPJ) tunai atas barang BSP BO Slump 8-12 volume 117,0 m3 dari PT Roda Jaya Persada kepada PT Raharja Mulia Up Hj. Nur Faizah selaku pembeli dengan tanggal order 21 September 2015 s/d 21 Oktober 2015 bermaterai.5.6 2 (dua) lembar surat keterangan order penjualan (OPJ) tunai atas barang BSP K300 8-12 volume 365,0 m3 dari PT Roda Jaya Persada kepada PT Raharja Mulia Up Hj. Nur Faizah selakunpembeli dengan tanggal order 11 Oktober 2015 s/d 11 Nopember 2015 bermaterai.5.7 2 (dua) lembar surat keterangan order penjualan (OPJ) tunai atas barang BSP B0 SLUMP 8-12 volume 11,0 m3 dari PT Roda Jaya Persada kepada PT Raharja Mulia Up Hj. Nur Faizah selakunpembeli dengan tanggal order 6 Nopember 2015 s/d 6 Desember 2015 bermaterai.5.8 2 (dua) lembar surat keterangan order penjualan (OPJ) tunai atas barang BSP K300 SLUMP 8-12 volume 34,0 m3 dari PT Roda Jaya Persada kepada PT Raharja Mulia Up Hj. Nur Faizah selakunpembeli dengan tanggal order 6 Nopember 2015 s/d 6 Desember 2015 bermaterai ;5.9 1 (satu) lembar tanda terima pembayaran PT Roda Jaya Persada atas pembayaran DP beton dari PT Raharja Mulia dengan menggunakan cek (AC 00367292) terbilang Nol Rupiah tertanggal 29 Juli 2015.5.10 1 (satu) lembar tanda terima pembayaran PT Roda Jaya Persada atas pembayaran DP beton dari PT Raharja Mulia dengan menggunakan cek (AD 00496980) sebagai pengganti cek (AC 00367292) terbilang 150.000.000,- tertanggal 18 Agustus 2015.5.11 1 (satu) lembar tanda terima pembayaran PT Roda Jaya Persada atas pembayaran DP beton dari PT Raharja Mulia dengan menggunakan uang tunai terbilang Rp 210.000.000,- tertanggal 28 Desember 2015;5.12 1 (satu) lembar tanda terima pembayaran PT Roda Jaya Persada atas keterangan titp cek (AD 00761757) terbilang 0,- tertanggal 11 Januari 2016.Barang bukti nomer 1 s/d 12, kesemuanya tetap terlampir dalam berkas perkara.5.13 Dokumen Kontrak Pekerjaan Peningkatan (betonisasi) Jalan Kedungmalang-Tedunan Kab Jepara Nomor : 602.3/1266/KONTRAK-BM/DBM & ESDM/Vi/2015 tanggal 16 Juni 2015 yang telah disepakati dan ditanda tangani oleh Dinas Bina Marga &ESDM Kab Jepara selaku PPK dan PT Raharja Mulia selaku penyedia barang/jasa.5.14 Lampiran surat Perintah dan permintaan Pemerintah Kab Jepara terdiri dari : - Surat Perintah Pencarian Dana (SP2D) Nomor 08728/LS tanggal 3 Nopember 2015;- Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 476/LS tanggal 3 Nopember 2015;- Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor 932/5106/2015 tanggal 3 Nopember 2015 untuk keperluan pembayaran termyn I (25 %) pada pekerjaan peningkatan (betonisasi) Jalan Kedungmalang-Tedunan Kab Jepara sebesar Rp 683.060.750,- (enam ratus delapan puluh tiga juta enam puluh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah)mealui rekening Bank Jateng cabang Jepara No Rekening 1?15-03433-9 ;5.15 Lampiran surat Perintah dan permintaan Pemerintah Kab Jepara terdiri dari : - Surat Perintah Pencarian Dana (SP2D) Nomor 10949/LS tanggal 2 desember 2015;- Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 698/LS tanggal 2 Desember 2015;- Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor 932/6685/2015 tanggal 2 Desember 2015 untuk keperluan pembayaran termyn II (25 %) pada pekerjaan peningkatan (betonisasi) Jalan Kedungmalang-Tedunan Kab Jepara sebesar Rp 683.060.750,- (enam ratus delapan puluh tiga juta enam puluh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah)mealui rekening Bank Jateng cabang Jepara No Rekening 1?15-03433-9;5.16 Lampiran surat Perintah dan permintaan Pemerintah Kab Jepara terdiri dari : - Surat Perintah Pencarian Dana (SP2D) Nomor 11221/LS tanggal 10 Desember 2015;- Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 711/LS tanggal 10 Desember 2015;- Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor 932/6791/2015 tanggal 10 Desember 2015 untuk keperluan pembayaran termyn III (25 %) pada pekerjaan peningkatan (betonisasi) Jalan Kedungmalang-Tedunan Kab Jepara sebesar Rp 683.060.750,- (enam ratus delapan puluh tiga juta enam puluh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah)mealui rekening Bank Jateng cabang Jepara No Rekening 1?15-03433-9;5.17 Lampiran surat Perintah dan permintaan Pemerintah Kab Jepara terdiri dari : - Surat Perintah Pencarian Dana (SP2D) Nomor 807/LS tanggal 15 Desember 2015;- Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 711/LS tanggal 10 Desember 2015;- Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor 932/6791/2015 tanggal 10 Desember 2015 untuk keperluan pembayaran termyn IV (25 %) pada pekerjaan peningkatan (betonisasi) Jalan Kedungmalang-Tedunan Kab Jepara sebesar Rp 683.060.750,- (enam ratus delapan puluh tiga juta enam puluh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah)mealui rekening Bank Jateng cabang Jepara No Rekening 1?15-03433-9 ;5.18 Kwitansi pembayaran dan Tanda bukti pengeluaran pembayaran termyn I (25 %) pekerjaan peningkatan (betonisasi) jalan Kedungmalang-Tedunan Kab Jepara sebesar Rp 683.060.750,- dari Dinas Bina Marga Pengairan & ESDM Kab Jepara kepada Direktur PT Raharhja Mulia yang ditanda tangani dan bermaterai tanggal 3 Nopember 2015.5.19 Kwitansi pembayaran dan Tanda bukti pengeluaran pembayaran termyn II (25 %) pekerjaan peningkatan (betonisasi) jalan Kedungmalang-Tedunan Kab Jepara sebesar Rp 683.060.750,- dari Dinas Bina Marga Pengairan & ESDM Kab Jepara kepada Direktur PT Raharhja Mulia yang ditanda tangani dan bermaterai tanggal 2 Desember 2015;5.20 Kwitansi pembayaran dan Tanda bukti pengeluaran pembayaran termyn III (25 %) pekerjaan peningkatan (betonisasi) jalan Kedungmalang-Tedunan Kab Jepara sebesar Rp 683.060.750,- dari Dinas Bina Marga Pengairan & ESDM Kab Jepara kepada Direktur PT Raharhja Mulia yang ditanda tangani dan bermaterai tanggal 10 Desember 2015.5.21 Kwitansi pembayaran dan Tanda bukti pengeluaran pembayaran termyn IV (25 %) pekerjaan peningkatan (betonisasi) jalan Kedungmalang-Tedunan Kab Jepara sebesar Rp 683.060.750,- dari Dinas Bina Marga Pengairan & ESDM Kab Jepara kepada Direktur PT Raharhja Mulia yang ditanda tangani dan bermaterai tanggal 15 Desember 2015.Barang bukti huruf 13 s/d 21, dikembalikan kepada saksi Hartaya, ST MM bin (alm) R. Soeripto6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- ( tiga ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 22 Juni 2017 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
78
17