Putusan PN KUTACANE Nomor 129/PID.B/2013/PN.KC |
|
Nomor | 129/PID.B/2013/PN.KC |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KUTACANE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Achmad Satibi |
Hakim Anggota | Al Fadjri, Khoiruman Pandu Kesuma Harahap |
Panitera | M. Asji Dan Sahlan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I Menyatakan terdakwa 1. Samanuddin, S.Sos, terdakwa 2. Ahmad Yani, S.E.,M.A. Bin Bakdun, terdakwa 3. Zakaria, S.Kom. Als. Yeb Bin Abu Samah, terdakwa 4. Mahyuddin Bin Ahmaddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta melakukan Pemalsuan Surat?. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut pidana penjara masing-masing selama 9 (Sembilan) bulan. Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim karena Para Terdakwa sebelum lewat masa percobaan selama 1 (satu) tahun melakukan perbuatan yang dapat dipidana. Menetapkan jika pidana tersebut dijalani oleh Para terdakwa maka lamanya Para Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan barang bukti berupa :1 (satu) unit Laptop Merk Compaq 510 warna hitam dan seperangkat charger merek hp , 1 (satu) unit Note Book Merk Hp warna hitam dan seperangkat charger merek hp, 1 (satu) unit Laptop Merk Compaq, Presario CQ45, tanpa penutup Hardisk warna hitam dan seperangkat charger merek hp, 3 (tiga) lembar foto copy di paraf dan di stempel oleh BKPP Kab A.Tenggara berupa Surat Edaran Menpan Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2010 Tentang Pendataan Tenaga Honorer yang Bekerja diingkungan Instansi Pemerintah yang ditanda tangani oleh Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi tertanggal 28 Juni 2010, 2 (dua) Lembar foto copy di paraf dan di stempel oleh BKPP Kab A.Tenggara berupa Surat Keputusan Bupati Aceh Tenggara nomor : 800/ /SK/2010 tanggal 26 Juni 2010 yang ditanda tangani oleh Bupati Aceh Tenggara H.HASANUDDIN.B tanggal 26 Juni 2010 tentang Pembentukan Tim Verifikasi Pendataan Tenaga Honorer yang bekerja dilingkungan di Instansi Pemkab A.Tenggara Tahun 2010 serta 1 (satu) Lembar foto copy diparaf dan stempel oleh BKPP Kab A.Tenggara berupa Lampiran Surat Keputusan Bupati Aceh Tenggara No : 800/097 tertanggal 26 Juni 2010 tentang Daftar Nama Dan Jabatan Tim Verifikasi. 2 (dua) lembar foto copy di paraf dan stempel oleh BKPP Kab A.Tenggara berupa Surat Edaran Bupati Aceh Tenggara Nomor : 800/097 tentang Pendataan Honorer yang bekerja di Instansi Pemerintah yang ditanda tangani oleh Bupati Aceh Tenggara H. HASANUDDIN. B tertanggal 22 Juli 2010. 1 (satu) lembar foto copy di paraf dan stempel oleh BKPP Kab A.Tenggara berupa Surat Panitia Penerimaan Berkas Pendataan Tenaga Honorer 2010 Yang Bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah yang ditanda tangani oleh Kepala BKPP Kab.Aceh Tenggara SAMANUDDIN.S.Sos tertanggal 31 Juli 2010, 50 (lima puluh) lembar foto copy diparaf dan stempel oleh BKPP Kab A.Tenggara berupa Data Tenaga Honorer Tahun 2010 Pada Pemerintahan Kab.A.Tenggara Yang Menyerahkan Berkas Ke BKPP Kab.Aceh Tenggara (Rekapitulasi Nama Tenaga Honorer sebanyak 1930 orang), 1 (satu) lembar foto copy di paraf dan di stempel oleh BKPP Kab.A.Tenggara berupa Surat Bupati Aceh Tenggara Nomor : 060/474/2010 tanggal 28 Agustus 2010 yang ditanda tangani oleh Wakil Bupati Aceh Tenggara H.SYAMSUL BAHRI tentang Pendataan Tenaga Honorer dan 65 (Enam Puluh Lima) Lembar foto copy Lampiran Data/Rekapitulasi Nama Tenaga Honorer sebanyak 976 orang yang ditanda tangani Oleh Inspektur Inspektorat Kab. Aceh Tenggara AZHARI, SH dan Kepala BKPP Kab. Aceh Tenggara SAMANUDDIN, S.Sos, 45 (empat puluh lima) Lembar foto copy diparaf dan distempel oleh BKPP Kab. Aceh Tenggara berupa Daftar Nominatif Tenaga Honorer Kategori I sebanyak 393 orang yang memenuhi Kriteria berdasarkan hasil Verifikasi Dan Validasi yang dicetak di Jakarta tertanggal 22 Maret 2012 dan ditanda tangani oleh Wakil BKN sdr EKO SUTRISNO, 2 (dua) lembar Asli Surat Bupati Aceh Tenggara Nomor : 800/BKPP/097 tertanggal 22 Juli 2010, Yang ditujukan kepada Kepala SKPK, Perihal : Pendataan Tenaga Honorer Yang Bekerja Di Instansi Pemerintah Dan Ditanda Tangani oleh Bupati Aceh Tenggara H. HASANUDDIN B, 1 (satu) lembar Asli Surat Bupati Aceh Tenggara Nomor : 800/48/2010, tertanggal 23 Agustus 2010,yang ditujukan kepada Kepala BKPP Aceh Tenggara perihal Pendataan Tenaga Honorer 2010 Kabupaten Aceh Tenggara, dan ditanda tangani oleh Wakil Bupati Aceh Tenggara, H.SYAMSUL BAHRI, 2 (dua) lembar Asli Surat BKN (Badan Kepegawaian Negara) Nomor : F.I.26-30/V.279?6/39. Perihal : Verifikasi Dan Validasi Tenaga Honorer Kategori I, yang ditanda tangani oleh BOSMAN SITINJAK, SH. MH. Sekretaris Tim Kerja Pendataan, Verifikasi, Dan Validasi Tenaga Honorer, Di jakarta pada tanggal 30 September 2010. Beserta 1 (satu) Lembar asli Lembaran Disposisi Yang Bertuliskan BKD?Layani dan berikan Informasi sebenarnya tertanggal 13?10?2, 1 (satu) lembar asli Surat Bupati Aceh Tenggara Nomor : 060/474/2010 tanggal 28 Agustus 2010 yang ditanda tangani oleh Wakil Bupati Aceh Tenggara H. SYAMSUL BAHRI tentang Pendataan Tenaga Honorer dan 65 (enam puluh lima) lembar Lampiran Data/Rekapitulasi Nama Tenaga Honorer sebanyak 980 orang yang disahkan ditanda tangani oleh Inspektur Kab. Aceh Tenggara AZHARI, SH dan disahkan oleh Kepala BKPP Kab. Aceh Tenggara SAMANUDDIN, S.Sos., 45 (empat puluh lima) Lembar Asli Daftar Nominatif Tenaga Honorer Kategori I sebanyak 393 orang yang memenuhi Kriteria berdasarkan hasil Verifikasi Dan Validasi yang dicetak di Jakarta tertanggal 22 Maret 2012 dan ditanda tangani oleh Wakil KEPALA BKN, EKO SUTRISNO, 1 (satu) lembar Asli surat Bupati Aceh Tenggara Nomor : 060/474/2010, tanggal 28 Agustus 2010 kepada kepala BKN RI yang ditanda tangani oleh Wakil Bupati Aceh Tenggara sdr H. SYAMSUL BAHRI, tentang daftar nominatif tenaga honorer Kabupaten Aceh Tenggara tahun 2010 tertanggal 28 Agustus 2010. beserta 1 (satu) eksemplar Asli daftar nominatif tenaga honorer Kabupaten Aceh Tenggara Tahun 2010 dengan Jumlah 901 (sembelan ratus satu) data tenaga honorer tertanggal 28 Agustus 2010, yang menyetujui Irjen/Irtama/Inspektur /Inspektur Provinsi/Inspektur Kab/Kota ditanda tangani oleh Inspektur Kab. Aceh Tenggara AZHARI, SH dan yang mengesahkan Pejabat Pembina Kepegawaian/Pejabat yang ditunjuk ditanda tangani oleh Kepala BKPP Kab. Aceh Tenggara SAMANUDDIN.S.Sos,. 1 (satu) lembar Asli surat tanda terima yang bertuliskan telah diterima surat Nomor : 060/474/2010 tanggal 28 Agustus 2010 serta 1 (satu) buah CD Tenaga honorer 2010 (Katagori I) dari Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara yang menyerahkan sdr SAMANUDDIN,S.Sos Jabatan KA BKD, Jakarta 31?8-2010 yang menerima sdr KRIS, 1 (satu) lembar Asli surat hasil pengecekan CD Honorer instansi pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara dengan jumlah 901 (sembilan ratus satu) tanggal 31?08-2010, ditanda tangani oleh petugas Validasi CD sdr Sa?i Muliyadi, dan ditanda tangani oleh KA BKD/BKPP Aceh Tenggara sdr SAMANUDDIN, S.Sos, 1 (satu) eksemplar Asli daftar nominatif tenaga honorer Kabupaten Aceh Tenggara Tahun 2010 susulan dengan Jumlah 79 (tujuh puluh sembilan) data tenaga honorer tertanggal 28 Agustus 2010, yang menyetujui Irjen/Irtama/ Inspektu /Inspektur Provinsi/Inspektur Kab/Kota ditanda tangani oleh Inspektur Kab. Aceh Tenggara AZHARI, SH dan yang mengesahkan Pejabat Pembina Kepegawaian/Pejabat yang ditunjuk ditanda tangani oleh kepala BKPP Kab. Aceh Tenggara SAMANUDDIN, S.Sos, 1 (satu) lembar Asli surat tanda terima yang bertuliskan telah diterima surat Nomor : 060/474/2010 tanggal 28 Agustus 2010 serta 1 (satu) buah CD Tenaga honorer 2010 (Katagori I) dari Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara yang Menyerahkan sdr SAMANUDDIN, S.Sos Jabatan KA BKD, Jakarta 6?9?2010 yang menerima sdr PARTINI dan berstempel Basah BKN RI, serta pada surat tanda terima tersebut ada tulisan catatan 1. CD tambahan 79 Data dan Formulir. 2. CD di Bpk SA?I MULYADI, 1 (satu) lembar Asli surat hasil pengecekan CD Honorer instansi pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara dengan jumlah 79 (tujuh puluh sembilan) tanggal 06-09-2010, ditanda tangani oleh petugas Validasi CD sdr Sa?i Muliyadi, dan ditanda tangani oleh KA BKD / BKPP Aceh Tenggara sdr SAMANUDDIN, S.Sos, 1 (satu) keping CD RW yang berisikan 901 (sembilan ratus satu) data daftar nominatif nama - nama tenaga honorer Kabupaten Aceh Tenggara tahun 2010, 1 (satu) keping CD RW susulan yang berisikan 79 (tujuh puluh sembilan) data daftar nominatif nama-nama tenaga honorer Kabupaten Aceh Tenggara tahun 2010, 1 (satu) keping CD RW yang berisikan 980 (sembilan ratus delapan puluh) data daftar nominatif nama-nama tenaga honorer Kabupaten Aceh Tenggara tahun 2010 , 32 (tiga puluh dua) lembar Asli Surat Peryataan SKPK/Badan/Kantor/Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Aceh Tenggara dengan jumlah surat pernyataan sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) lembar yang dibubuhi tanda tangan diatas matrai 6000 oleh masing ? masing SKPK/Badan / Kantor/Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Aceh Tenggara, 2 (dua) lembar asli Surat Keputusan Bupati Aceh Tenggara nomor : 800/097/SK/2010 tanggal 26 Juni 2010 yang ditanda tangani oleh Bupati Aceh Tenggara H. HASANUDDIN. B tanggal 26 Juni 2010. Dan diberi cap stempel basah Bupati Aceh Tenggara tentang Pembentukan Tim Verifikasi Pendataan Tenaga Honorer yang bekerja di Lingkungan di Instansi Pemkab A.Tenggara Tahun 2010, tanpa lampiran Surat Keputusan (SK). 1 (satu) lembar poto copy Rekapitulasi Tenaga Honorer Dari Kabupaten, Aceh Tenggara. Kesemuanya dipergunakan dalam berkas perkara lain. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-(dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Maret 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
108
16