- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan telah meninggal dunia Hj. Chadijah YS binti T. M. Yusuf pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2014 di Langsa;
- Menetapkan ahli waris dari Hj. Chadijah YS binti T. M. Yusuf adalah T. Muslim bin H. T. Abdul Hamid sebagai anak laki-laki (Tergugat) dan T. Mualim bin H. T. Abdul Hamid sebagai anak laki-laki (Penggugat);
- Menetapkan harta berupa sebidang tanah yang di atasnya terdapat satu bangunan rumah permanen terletak di Dusun Balee Krueng, Gampong Teungoh, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut;
- Sebelah utara dengan ukuran panjang 53,10 meter, berbatas dengan tanah kantor asuransi bumi putra;
- Sebelah timur dengan ukuran panjang 16,62 meter, berbatas dengan tanah Syamaun;
- Sebelah selatan bagian belakang dengan ukuran panjang 26,55 meter, berbatas dengan tanah M. Saleh;
- Sebelah selatan bagian depan dengan ukuran panjang 53,10 meter, berbatas dengan tanah lorong keluarga;
- Sebelah barat bagian belakang dengan ukuran panjang 11,60 meter, berbatas dengan tanah lorong keluarga;
- Sebelah barat bagian depan dengan ukuran panjang 5,20 meter, berbatas dengan jalan umum;
- Menetapkan masing-masing Penggugat dan Tergugat mendapat setengah dari harta peninggalan Hj. Chadijah YS binti T. M. Yusuf sebagaimana petitum angka 4 di atas;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian Penggugat terhadap harta warisan sebagaimana petitum angka 4 di atas yang menjadi hak Penggugat secara natura, apabila tidak memungkinkan dibagi secara natura maka dapat dijual melalui Badan Lelang Negara dan hasil dari penjualannya dibagi kepada Penggugat dan Tergugat sesuai bagiannya masing-masing;
- Menolak untuk selain dan selebihnya;
Putusan MS LANGSA Nomor 0229/Pdt.G/2018/MS.LGS |
|
Nomor | 0229/Pdt.G/2018/MS.LGS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 16 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | MS LANGSA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yedi Suparman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Salamat Nasution, Mabr Hakim Anggota Roichan Mahbub |
Panitera | Panitera Pengganti: Rasyadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI merupakan harta warisan milik dari Hj. Chadijah YS binti T. M. Yusuf; Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp. 2.881.000,- (dua juta delapan ratus delapan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 6 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 229/Pdt.G/2018/MS.Lgs
Statistik7123