Putusan PT BANJARMASIN Nomor 6/PID.SUS-TPK/2019/PT BJM |
|
Nomor | 6/PID.SUS-TPK/2019/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 11 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Permadi Widhiyatno |
Hakim Anggota | Maman Mohamad Ambari, M.pd, Brh. Abdurrahman Hasan |
Panitera | Yulianah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan permintaan banding dari Penuntut Umum; Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bjm, Kamis tanggal 28 Pebruari 2019, yang dimintakan banding dengan perbaikan sekedar lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, dan amar putusan selanjutnya sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa H. KASRANI Als H. IKAS Bin H. KADERI (Alm) tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?TINDAK PIDANA KORUPSI? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair; 1 (satu) Eksemplar asli Buku Panduan Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Peraturan Bupati Tabalong Nomor 99 Tahun 2015; Dikembalikan kepada saksi SAIFUL IKHWAN, S.IP, M.SI; 1 (satu) Lembar Kwitansi asli untuk pembelian Jinamo air tanggal 14 Nopember 2016 senilai Rp. 475.000,- Toko BERKAH ABADI MUARA UYA; Dikembalikan kepada saksi JAMIANSYAH; 1 (satu) lembar Kwitansi asli untuk pembelian 1 buah tong merk ASIA 1200 liter tertanggal 26 Juli 2016 senilai Rp. 1.250.000,- Toko AUNIA MUARA UYA tanggal 26 Juli 2016 senilai Rp.1.250.000,- Toko AUNIA MUARA UYA; Dikembalikan kepada saksi RISHAN Bin IBRAHIM (Alm); 1 (satu) Lembar Kwitansi asli beserta Slip setoran asli tanggal 23 Mei 2018 dibayar oleh BADARUDDIN dan telah diterima oleh Drs. H. KAMARUDDIN untuk pembayaran Pengembalian Uang Kelebihan Harga Alat Habsy dan Wireless RT. 06 senilai Rp. 437.000,- beserta Berita Acara Pengembalian Uang Kelebihan Harga RT. 06; Dikembalikan kepada saksi KAMARUDIN; 1 (satu) Lembar Kwitansi asli Telah terima dari RUSMADI (Bendahara Desa Muara Uya) sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus juta Rupiah) untuk Pembayaran Dana Desa Tahun 2016 tanggal 17 Juni 2016; Dikembalikan kepada saksi RUSMADI; 1 (satu) Lembar fotocopy Slip setoran tanggal 06 Desember 2017 dibayar oleh BADARUDDIN untuk pembayaran biaya listrik sebesar Rp. 39.500,- (tiga puluh sembilan ribu lima ratus Rupiah); Dikembalikan kepada saksi IRPANSYAH; 1 (satu) bundel Dokumen Pencairan dari BPMDES; Dikembalikan kepada saksi MISLI SUSANTI; Membebankan biaya pemeriksaan perkara pada kedua tingkat pengadilan kepada Terdakwa, yang pada tingkat banding sebesar Rp. 7.500,--(tujuh ribu lima ratus Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 16 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 6/PID.SUS-TPK/2019/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 6/PID.SUS-TPK/2019/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada