- MENYATAKAN TERDAKWA: HERMANUS KERRYANTO TERSEBUT, TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR PENUNTUT UMUM ;
- MEMBEBASKAN TERDAKWA: HERMANUS KERRYANTO TERSEBUT, DARI DAKWAAN PRIMAIR PENUNTUT UMUM ;
- MENYATAKAN TERDAKWA: HERMANUS KERRYANTO TERSEBUT, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA: KORUPSI ;
- MENJATUHKAN PIDANA PENJARA ATAS DIRI TERDAKWA: HERMANUS KERRYANTO TERSEBUT, SELAMA: 1 (SATU) TAHUN DAN 3 (TIGA) BULAN, DAN PIDANA DENDA SEBESAR: RP. 50.000.000,- (LIMA PULUH JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN JIKA PIDANA DENDA TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA: 2 (DUA) BULAN.
- MENETAPKAN LAMANYA TERDAKWA BERADA DALAM TAHANAN DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN ATAS DIRI TERDAKWA ;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN ;
- MENJATUHKAN PIDANA TAMBAHAN BERUPA PEMBAYARAN UANG PENGGANTI SEBESAR: RP. 338.126.096,- (TIGA RATUS TIGA PULUH DELAPAN JUTA SERATUS DUA PULUH ENAM RIBU SEMBILAN PULUH ENAM RUPIAH) ;
- MENETAPKAN UANG SEBESAR: RP. 338.126.096,- (TIGA RATUS TIGA PULUH DELAPAN JUTA SERATUS DUA PULUH ENAM RIBU SEMBILAN PULUH ENAM RUPIAH) YANG TELAH DITITIPKAN OLEH KELUARGA TERDAKWA KEPADA PANITERA PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI MANOKWARI SESUAI DENGAN BERITA ACARA PENYERAHAN UANG TITIPAN DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI NO. 01/TIPIKOR/2014/PN.MKW. ATAS NAMA TERDAKWA: HERMANUS KERRYANTO TANGGAL 8 JULI 2014, DIRAMPAS UNTUK NEGARA SEBAGAI PEMBAYARAN UANG PENGGANTI DALAM PERKARA INI ;
- MENETAPKAN PULA AGAR BARANG BUKTI BERUPA :
- SURAT KEPUTUSAN PENGGUNA ANGGARAN SEKRETARIAT DPRD KABUPATEN FAKFAK NOMOR: 900/112/S/2010 TANGGAL 08 JULI 2010 TENTANG PEMBENTUKAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH ;
- SURAT KEPUTUSAN BUPATI FAKFAK NOMOR: 821.3/02/BUP TANGGAL 27 PEBRUARI 2009 TENTANG PENGANGKATAN PELAKSANA TUGAS SEKRETARIS DPRD KABUPATEN FAKFAK ;
- SURAT SEKRETARIS DPRD KABUPATEN FAKFAK NOMOR: 903/207-S TANGGAL 24 SEPTEMBER 2009 PERIHAL PERMOHONAN PERSETUJUAN PENGADAAN KENDARAAN DINAS MENDAHULUI PENETAPAN APBD ;
- SURAT BUPATI FAKFAK NOMOR: 024/761/BUP/2009 TANGGAL 13 OKTOBER 2009 PERIHAL PERMINTAAN PERSETUJUAN PELAKSANAAN PEKERJAAN MENDAHULUI PENETAPAN APBD TAHUN 2010 ;
- SURAT KETUA DPRD KABUPATEN FAKFAK NOMOR: 903/159-P TANGGAL 13 NOPEMBER 2009 PERIHAL PERSETUJUAN PELAKSANAAN PEKERJAAN MENDAHULUI PENETAPAN APBD TAHUN 2010 ;
- KEPUTUSAN BUPATI FAKFAK NOMOR: 71 TAHUN 2009 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN BARANG TAHUN ANGGARAN 2010 ;
- SURAT PERJANJIAN PEMBORONGAN (KONTRAK KERJA) PROYEK PENGADAAN KENDARAAN DINAS PIMPINAN DPRD, KOMISI I, II, DAN III DPRD KABUOATEN FAKFAK NOMOR: 900/106-S TANGGAL 19 AGUSTUS 2010 ;
- DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH (DPA-SKPD) SEKRETARIAT DPRD KABUPATEN FAKFAK TAHUN ANGGARAN 2010 ;
- REKENING TAGIHAN NOMOR: 03/MCS/FF-IX/2010 TANGGAL 28 SEPTEMBER 2010 ;
- FAKTUR TAGIHAN NOMOR: 04/MCS/FF-IX/2010 TANGGAL 28 SEPTEMBER 2010;
- KWITANSI NOMOR: 02/MCS/FF-IX/2010 TANGGAL 28 SEPTEMBER 2010 ;
- BERITA ACARA PENYERAHAN BARANG NOMOR: 09/MCS/FF/IX/2010 TANGGAL 08 SEPTEMBER 2010 ;
- BERITA ACARA PEMERIKSAAN BARANG NOMOR: 027/130/PB-FF/2010 TANGGAL 20 SEPTEMBER 2010 ;
- BERITA ACARA PEMBAYARAN TANGGAL 28 SEPTEMBER 2010 ;
- SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN (SPP) NOMOR: 0062/SPP-LS/SETWAN/APBD/2010 TANGGAL 29 SEPTEMBER 2010 ;
- SURAT PERINTAH MEMBAYAR (SPM) NOMOR: 0062/SPM-LS/SETWAN/APBD/2010 TANGGAL 29 SEPTEMBER 2010 ;
- SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA (SP2D) NOMOR: 1672/SP2D/BL/LS/ APBD/2010 TANGGAL 05 OKTOBER 2010 ;
- REKENING GIRO BANK PAPUA KANTOR CABANG FAKFAK NOMOR REKENING: 600.21.20.01.01337-2 ATAS NAMA PT. MULTI CIPTA SEJAHTERA PERIODE: 05 MARET 2010 S/D 31 JANUARI 2011 ;
- FAKTUR PAJAK STANDAR NOMOR: 010.000-10.00000109 TANGGAL 28 PEBRUARI 2010 ;
- SURAT PESANAN KENDARAAN 1 (SATU) UNIT MITSUBISHI STRADA TRITON GLS DARI PT. SUN STAR MOTOR TANGGAL 07 JANUARI 2010 ;
- SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR (STNKB) TOYOTA KIJANG INNOVA G NOMOR POLISI: DS 5809 FB, DS 5810 FB, DAN DS 5811 FB ;
- HARGA PERHITUNGAN SENDIRI (HPS) PENGADAAN BARANG DAN JASA TANGGAL 23 MARET 2010 (TANPA TANDATANGAN) ;
- FAKTUR PENJUALAN 3 (TIGA) UNIT TOYOTA KIJANG INNOVA G-M/T DARI PT. SINAR SURI TANGGAL 24 OKTOBER 2009 ;
- KWITANSI NOMOR: F2K0910-0059 UANG TUNAI SEBESAR RP. 15.000.000,- (LIMA BELAS JUTA RUPIAH) UNTUK TANDA JADI 3 (TIGA) UNIT TOYOTA KIJANG INNOVA G-M/T TERIMA SURABAYA TANGGAL 19 OKTOBER 2009 ;
- KWITANSI NOMOR: F2K0910-0069 UANG TUNAI SEBESAR RP. 633.000.000,- (ENAM RATUS TIGA PULUH TIGA JUTA RUPIAH) UNTUK PELUNASAN 3 (TIGA) UNIT TOYOTA KIJANG INNOVA G-M/T TERIMA SURABAYA TANGGAL 22 OKTOBER 2009;
- LEMBAR DISPOSISI KETUA DPRD KABUPATEN FAKFAK TANGGAL 13 NOPEMBER 2009 ;
- KONOSEMEN BILL OF LADING PT. SARANA BAHTERA IRJA NO. 26/PACIFIC/I-OUT/FF/I/10 TANGGAL 23 JANUARI 2010 ;
- KONOSEMEN BILL OF LADING PT. SARANA BAHTERA IRJA NO. 04/PERTIWI/VI-OUT/FF/XI/09 TANGGAL 06 NOPEMBER 2009 ;
- KONOSEMEN EXPEDISI KENCANA NO.26 TANGGAL 23 JANUARI 2010 ;
- DAFTAR HARGA KENDARAAN PT. SUN STAR PRIMA MOTOR JAKARTA PER-TANGGAL 01 JANUARI 2010 ;
- PRICE LIST KENDARAAN PT.SUN STAR PRIMA MOTOR SURABAYA PER-JANUARI 2010 ;
- KWITANSI NOMOR: 0017561 PT. SUN STAR PRIMA MOTOR SURABAYA TANGGAL 06 JANUARI 2010 UNTUK VERSKOT (UANG MUKA) PEMBELIAN MOBIL MITSUBISHI STRADA TRITON GLS SEBESAR RP. 10.000.000,- (SEPULUH JUTA RUPIAH) ;
- KWITANSI NOMOR: 0017597 PT. SUN STAR PRIMA MOTOR SURABAYA TANGGAL 07 JANUARI 2010 UNTUK PELUNASAN PEMBELIAN 1 (SATU) UNIT MOBIL MITSUBISHI STRADA TRITON GLS SEBESAR RP. 260.000.000,- (DUA RATUS ENAM PULUH JUTA RUPIAH) ;
- SURAT PESANAN KENDARAAN SEMENTARA PT. SUN STAR PRIMA MOTOR SURABAYA TANGGAL 06 JANUARI 2010 UNTUK 1 (SATU) UNIT MOBIL MITSUBISHI STRADA TRITON GLS ;
- FAKTUR EXPEDISI MUATAN KAPAL LAUT PT. TASWA RAYA NOMOR: KEU.401/ 2010/III/25 TANGGAL 11 MARET 2010 ;
- FAKTUR KENDARAAN PT. KRAMA YUDHA TIGA BERLIAN MOTORS TANGGAL 22 PEBRUARI 2010 ;
- FAKTUR KENDARAAN PT. KRAMA YUDHA TIGA BERLIAN MOTORS TANGGAL 26 MARET 2010 ;
- SURAT PESANAN KENDARAAN PT. SUN STAR PRIMA MOTOR JAKARTA TANGGAL 08 JANUARI 2010 ;
- NOTA PENJUALAN JASA PBM PT. PELINDO IV (PERSERO) TANGGAL 04 DESEMBER 2009 ;
- PERHITUNGAN DERMAGA-PENUMPUKAN PT. PELINDO IV (PERSERO) TANGGAL 03 DESEMBER 2009 ;
- BUKU PEMILIK KENDARAAN BERMOTOR (BPKB) MOBIL TOYOTA KIJANG INNOVA G-M/T ATAS NAMA SEKRETARIAT DPRD KABUPATEN FAKFAK NOMOR POLISI DS 5809 FB, DS 5810 FB, DAN DS 5811 FB ;
- DOKUMEN PERUBAHAN PELAKSANAAN ANGGARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH (DPPA-SKPD) SEKRETARIAT DPRD KABUPATEN FAKFAK TAHUN ANGGARAN 2010 ;
- DOKUMEN PENAWARAN PENGADAAN KENDARAAN DINAS PIMPINAN DPRD, KOMISI I, II, DAN III DPRD KABUPATEN FAKFAK TAHUN ANGGARAN 2010 ATAS NAMA PT. PIAHAR KENCANA TANGGAL 22 JULI 2010 ;
- DOKUMEN PENAWARAN PENGADAAN KENDARAAN DINAS PIMPINAN DPRD, KOMISI I, II, DAN III DPRD KABUPATEN FAKFAK TAHUN ANGGARAN 2010 ATAS NAMA PT. SALIWU JAYA PERKASA TANGGAL 22 JULI 2010 ;
- SURAT KEPUTUSAN (SK) PENGANGKATAN KETUA DPRD KABUPATEN FAKFAK ATAS NAMA A. AFIT RUMAGESAN, SE ;
- SURAT KEPUTUSAN (SK) BUPATI FAKFAK TENTANG PENGANGKATAN PANITIA LELANG DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN FAKFAK TAHUN ANGGARAN 2010 ;
- RISALAH/NOTULEN/BERITA ACARA HASIL SIDANG ANGGARAN APBD KABUPATEN FAKFAK TAHUN ANGGARAN 2010 ;
- RENCANA KERJA ANGGARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH (RKA-SKPD) SEKRETARIAT DPRD KABUPATEN FAKFAK TAHUN ANGGARAN 2010 ;
- SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR (STNKB) MITSUBISHI STRADA CR 2,5L DOUBLE CABIN GL NOMOR POLISI DS 5926 FA, DS 5927 FA, DAN DS 5928 FA ;
- Menyatakan Terdakwa: HERMANUS KERRYANTO tersebut, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum ;
- Membebaskan Terdakwa: HERMANUS KERRYANTO tersebut, dari Dakwaan Primair Penuntut Umum ;
- Menyatakan Terdakwa: HERMANUS KERRYANTO tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: KORUPSI ;
- Menjatuhkan pidana penjara atas diri Terdakwa: HERMANUS KERRYANTO tersebut, selama: 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan, dan pidana denda sebesar: Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama: 2 (dua) bulan.
- Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan atas diri Terdakwa ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar: Rp. 338.126.096,- (tiga ratus tiga puluh delapan juta seratus dua puluh enam ribu sembilan puluh enam rupiah) ;
- Menetapkan uang sebesar: Rp. 338.126.096,- (tiga ratus tiga puluh delapan juta seratus dua puluh enam ribu sembilan puluh enam rupiah) yang telah dititipkan oleh keluarga Terdakwa kepada Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari sesuai dengan Berita Acara Penyerahan Uang titipan Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi No. 01/Tipikor/2014/PN.MKW. atas nama Terdakwa: Hermanus Kerryanto tanggal 8 Juli 2014, dirampas untuk negara sebagai pembayaran uang pengganti dalam perkara ini ;
- Menetapkan pula agar barang bukti berupa :
- Surat Keputusan Pengguna Anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Fakfak Nomor: 900/112/S/2010 tanggal 08 Juli 2010 tentang Pembentukan Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ;
- Surat Keputusan Bupati Fakfak Nomor: 821.3/02/BUP tanggal 27 Pebruari 2009 tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Kabupaten Fakfak ;
- Surat Sekretaris DPRD Kabupaten Fakfak Nomor: 903/207-S tanggal 24 September 2009 perihal Permohonan Persetujuan Pengadaan Kendaraan Dinas Mendahului Penetapan APBD ;
- Surat Bupati Fakfak Nomor: 024/761/BUP/2009 tanggal 13 Oktober 2009 perihal Permintaan Persetujuan Pelaksanaan Pekerjaan Mendahului Penetapan APBD Tahun 2010 ;
- Surat Ketua DPRD Kabupaten Fakfak Nomor: 903/159-P tanggal 13 Nopember 2009 perihal Persetujuan Pelaksanaan Pekerjaan Mendahului Penetapan APBD Tahun 2010 ;
- Keputusan Bupati Fakfak Nomor: 71 Tahun 2009 tentang Standar Harga Satuan Barang Tahun Anggaran 2010 ;
- Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak Kerja) Proyek Pengadaan Kendaraan Dinas Pimpinan DPRD, Komisi I, II, dan III DPRD Kabuoaten Fakfak Nomor: 900/106-S tanggal 19 Agustus 2010 ;
- Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Sekretariat DPRD Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2010 ;
- Rekening Tagihan Nomor: 03/MCS/FF-IX/2010 tanggal 28 September 2010 ;
- Faktur Tagihan Nomor: 04/MCS/FF-IX/2010 tanggal 28 September 2010;
- Kwitansi Nomor: 02/MCS/FF-IX/2010 tanggal 28 September 2010 ;
- Berita Acara Penyerahan Barang Nomor: 09/MCS/FF/IX/2010 tanggal 08 September 2010 ;
- Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor: 027/130/PB-FF/2010 tanggal 20 September 2010 ;
- Berita Acara Pembayaran tanggal 28 September 2010 ;
- Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor: 0062/SPP-LS/SETWAN/APBD/2010 tanggal 29 September 2010 ;
- Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 0062/SPM-LS/SETWAN/APBD/2010 tanggal 29 September 2010 ;
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 1672/SP2D/BL/LS/ APBD/2010 tanggal 05 Oktober 2010 ;
- Rekening Giro Bank Papua Kantor Cabang Fakfak Nomor Rekening: 600.21.20.01.01337-2 atas nama PT. Multi Cipta Sejahtera periode: 05 Maret 2010 s/d 31 Januari 2011 ;
- Faktur Pajak Standar Nomor: 010.000-10.00000109 tanggal 28 Pebruari 2010 ;
- Surat Pesanan Kendaraan 1 (satu) unit Mitsubishi Strada Triton GLS dari PT. Sun Star Motor tanggal 07 Januari 2010 ;
- Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) Toyota Kijang Innova G Nomor Polisi: DS 5809 FB, DS 5810 FB, dan DS 5811 FB ;
- Harga Perhitungan Sendiri (HPS) Pengadaan Barang dan Jasa tanggal 23 Maret 2010 (tanpa tandatangan) ;
- Faktur Penjualan 3 (tiga) unit Toyota Kijang Innova G-M/T dari PT. Sinar Suri tanggal 24 Oktober 2009 ;
- Kwitansi Nomor: F2K0910-0059 uang tunai sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk tanda jadi 3 (tiga) unit Toyota Kijang Innova G-M/T terima Surabaya tanggal 19 Oktober 2009 ;
- Kwitansi Nomor: F2K0910-0069 uang tunai sebesar Rp. 633.000.000,- (enam ratus tiga puluh tiga juta rupiah) untuk pelunasan 3 (tiga) unit Toyota Kijang Innova G-M/T terima Surabaya tanggal 22 Oktober 2009;
- Lembar Disposisi Ketua DPRD Kabupaten Fakfak tanggal 13 Nopember 2009 ;
- Konosemen Bill of Lading PT. Sarana Bahtera Irja No. 26/PACIFIC/I-OUT/FF/I/10 tanggal 23 Januari 2010 ;
- Konosemen Bill of Lading PT. Sarana Bahtera Irja No. 04/PERTIWI/VI-OUT/FF/XI/09 tanggal 06 Nopember 2009 ;
- Konosemen Expedisi ?Kencana? No.26 tanggal 23 Januari 2010 ;
- Daftar Harga Kendaraan PT. Sun Star Prima Motor Jakarta per-tanggal 01 Januari 2010 ;
- Price List kendaraan PT.Sun Star Prima Motor Surabaya per-Januari 2010 ;
- Kwitansi Nomor: 0017561 PT. Sun Star Prima Motor Surabaya tanggal 06 Januari 2010 untuk verskot (uang muka) pembelian mobil Mitsubishi Strada Triton GLS sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;
- Kwitansi Nomor: 0017597 PT. Sun Star Prima Motor Surabaya tanggal 07 Januari 2010 untuk pelunasan pembelian 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Strada Triton GLS sebesar Rp. 260.000.000,- (dua ratus enam puluh juta rupiah) ;
- Surat Pesanan Kendaraan Sementara PT. Sun Star Prima Motor Surabaya tanggal 06 Januari 2010 untuk 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Strada Triton GLS ;
- Faktur Expedisi Muatan Kapal Laut PT. Taswa Raya Nomor: Keu.401/ 2010/III/25 tanggal 11 Maret 2010 ;
- Faktur Kendaraan PT. Krama Yudha Tiga Berlian Motors tanggal 22 Pebruari 2010 ;
- Faktur Kendaraan PT. Krama Yudha Tiga Berlian Motors tanggal 26 Maret 2010 ;
- Surat Pesanan Kendaraan PT. Sun Star Prima Motor Jakarta tanggal 08 Januari 2010 ;
- Nota Penjualan Jasa PBM PT. Pelindo IV (Persero) tanggal 04 Desember 2009 ;
- Perhitungan Dermaga-Penumpukan PT. Pelindo IV (Persero) tanggal 03 Desember 2009 ;
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Mobil Toyota Kijang Innova G-M/T atas nama Sekretariat DPRD Kabupaten Fakfak Nomor Polisi DS 5809 FB, DS 5810 FB, dan DS 5811 FB ;
- Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Sekretariat DPRD Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2010 ;
- Dokumen Penawaran Pengadaan Kendaraan Dinas Pimpinan DPRD, Komisi I, II, dan III DPRD Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2010 atas nama PT. Piahar Kencana tanggal 22 Juli 2010 ;
- Dokumen Penawaran Pengadaan Kendaraan Dinas Pimpinan DPRD, Komisi I, II, dan III DPRD Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2010 atas nama PT. Saliwu Jaya Perkasa tanggal 22 Juli 2010 ;
- Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Ketua DPRD Kabupaten Fakfak atas nama A. AFIT RUMAGESAN, SE ;
- Surat Keputusan (SK) Bupati Fakfak tentang Pengangkatan Panitia Lelang di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2010 ;
- Risalah/Notulen/Berita Acara Hasil Sidang Anggaran APBD Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2010 ;
- Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Sekretariat DPRD Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2010 ;
- Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) Mitsubishi Strada CR 2,5L Double Cabin GL Nomor Polisi DS 5926 FA, DS 5927 FA, dan DS 5928 FA ;
Putusan PT JAYAPURA Nomor 27/PID.TPK/2014/PT JAP |
|
Nomor | 27/PID.TPK/2014/PT JAP |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 22 Juli 2014 |
Lembaga Peradilan | PT JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H.sudiwardono |
Hakim Anggota |
Julius. C .manupapami, julius C Manupapami |
Panitera | Benyamin Palepong |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI: TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI FAKFAK TERSEBUT ; - MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI MANOKWARI NOMOR 01/TIPIKOR/2014/PN.MKW. TANGGAL 12 JUNI 2014, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ; MENGADILI SENDIRI : DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI BARANG BUKTI DALAM PERKARA LAIN ; MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING INI KEPADA TERDAKWA SEBESAR RP.5.000.- (LIMA RIBU RUPIAH) ; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - Menerima permintaan banding dari: Terdakwa dan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Fakfak tersebut ; - Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari Nomor 01/Tipikor/2014/PN.MKW. tanggal 12 Juni 2014, yang dimohonkan banding tersebut ; MENGADILI SENDIRI : Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara lain ; Membebankan biaya perkara pada tingkat banding ini kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000.- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 11 Agustus 2014 |
Tanggal Dibacakan | 11 Agustus 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 27/PID.TPK/2014/PT_JAP.zip
- Download PDF
- 27/PID.TPK/2014/PT_JAP.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada