- Menyatakan Terdakwa KARSONO Bin MUHAMMAD THAHA dengan identitas sebagamana tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa KARSONO Bin MUHAMMAD THAHA oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa KARSONO BIN MUHAMAD THAHA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi Secara Bersama-Sama? dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa KARSONO BIN MUHAMAD THAHA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan;
- Menjatuhkan pidana Denda kepada Terdakwa KARSONO BIN MUHAMAD THAHA sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan segenapnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tetap ditahan;
- enjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa KARSONO BIN MUHAMAD THAHA sebesar Rp. 190.104.927,63. ( seratus sembilan puluh juta seratus empat ribu sembilan ratus dua puluh tujuh rupiah enam puluh tiga sen) Dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1(satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi sisa uang pengganti tersebut dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- 1 (satu) buah copy buku gambar rencana.
- 1 (satu) buah buku Adendum I Nomor : KU.03.08/57/ SNVT/ P2JJ/ 2010, tanggal 01 Maret 2010.
- 1(satu) buah buku kontrak Nomor : KU.03.08/ 57/ SNVT/P2JJ/ 2010, tanggal 01 Maret 2010.
- 1 (satu) buah buku laporan Survei Recon.
- 1 (satu) buah buku laporan Pendahuluan.
- 1 (satu) buah buku laporan akhir.
- 1 (satu) buah buku rencana anggaran biaya dan Analisa Harga Satuan.
- 1 (satu) buah buku laporan bulan Maret 2010.
- 1 (satu) buah buku laporan bulan April 2010.
- 1 (satu) buah copy buku (Fiel Report).
- 1 (satu) buku dokumen penawaran PT. Menarabaja Sarana Sakti (Copy dan di legalisir).
- 1 (satu) buah buku addendum lelang pekerjaan Fisik (copy dan dilegalisir).
- 1(satu) buah buku laporan hasil lelang pekerjaan Fisik.
- 4 (empat) buah buku dokumen lelang pekerjaan fisik (buku 1s/d4).
- 1 (satu) exemplar SK Panitia Lelang pekerjaan fisik.
- 1 (satu) buku kontrak Nomor : KU.03.08/126 .SNVT-P2JJ/ 2010 Tanggal 12 Maret 2010 PT.Maxitech Utama Indonesia pembangunan Jembatan Air Ilik Kab Kaur.
- 1 (satu) buah buku Amandemen tanggal 19 Maret 2010 terhadap kotrak Nomor KU.03.08/126/ SNVT ?P2JJ/ 2010 PT Macitech utama Indonesia.
- 1 (satu) buah buku Amandemen 1 tanggal 21 April 2010 terhadap kotrak Nomor KU.03.08/126/ SNVT ?P2JJ/ 2010 PT Macitech utama Indonesia.
- 1 (satu) buah buku Amandemen II tanggal 07 Mei 2010 terhadap kotrak Nomor KU.03.08/126/ SNVT ?P2JJ/ 2010 PT Macitech utama Indonesia.
- 1(satu) buah buku Laporan konsultan pengawas PT Maxitech utama Indonesia Bulanan ke 1 Bulan Juni 2010.
- 1(satu) buah buku Laporan konsultan pengawas PT Maxitech utama Indonesia Bulanan ke 2 (dua) Bulan Juli 2010.
- 1(satu) buah buku Laporan konsultan pengawas PT Maxitech utama Indonesia Bulanan ke 3 (tiga) Bulan Agustus 2010.
- 1(satu) buah buku Laporan konsultan pengawas PT Maxitech utama Indonesia Bulanan ke 4 (empat) Bulan September 2010.
- 1(satu) buah buku Laporan konsultan pengawas PT Maxitech utama Indonesia Bulanan ke 5 (lima)Bulan Okotber 2010.
- 1(satu) buah buku Laporan konsultan pengawas PT Maxitech utama Indonesia Bulanan ke 6 (enam) Bulan November 2010.
- 1(satu) buah buku Laporan Akhir penjelasan Umum dan Kendali Mutu konsultan pengawas PT Maxitech utama Indonesia.
- 1(satu) buah buku Kontrak Nomor : KU.03.08/124/SNVT-P2JJ/2010 tanggal 12 Maret 2010 tentang pelaksnaan pekerjaan jasa konsultansi Core Team P22JJ Prop. Bengkulu PT Cremonapratama Total Enginering.
- 1(satu) buah buku Amandemen 1 tanggal 09 April 2010 terhadap kontrak Nomor :KU.03.08/124/SNVT-P2JJ/2010 oleh PT Cremonapratma Total Enginering.
- 1(satu) buah buku Amandemen II tanggal 25 Juni 2010 terhadap kontrak Nomor :KU.03.08/124/SNVT-P2JJ/2010 oleh PT Cremonapratma Total Enginering.
- 1(satu) buah buku Laporan Pendahuluan Core Team perencanaan dan pengawasan Nomor : 02/TL-CTE/BKL/2010 bulan Maret 2010 oleh PT Cremonapratama Total Enginering.
- 1(satu) buah buku Laporan Triwulan (Maret, April, Mei) nomor : 04/CT-CTE/BKL/V/10 Bulan Mei 2010 oleh PT Cremonapratma Total Enginering.
- 1(satu) buah buku Laporan Triwulan ke II Nomor : 05/CT-CTE/BKL/V/10 bulan Agustus 2010 oleh PT Cremonapratama Total Enginering.
- 1(satu) buah buku Laporan Akhir nomor : 11/CT-CTE/BLK/XII/10 Bulan Desember 2010 oleh PT Cremonapratama Total Enginering.
- 1(satu) buah buku Laporan bulan ke 1 tanggal 17 Maret s/d 31 Maret 2010 nomor :03/TL-CTE/BKL/IV/10 bulan Maret 2010 oleh PT Cremonapratama Total Enginering.
- 1(satu) buah buku Laporan bulan ke 2 tanggal 1 April s/d 30 April 2010 nomor : 03/TL-CTE/BKL/IV/10 bulan April 2010 oleh PT Cremonapratama Total Enginering.
- 1(satu) buah buku Laporan bulan ke III tanggal 1 Mei s/d 31 Mei 2010 nomor : 01/TL-CTE/BKL/V/10 bulan Mei 2010 oleh PT Cremonapratama Total Enginering.
- 1(satu) buah buku Laporan bulan ke IV tanggal 01 Juni s/d 30 Juni 2010 nomor : 03/TL-CTE / BKL/V/10 bulan Juni 2010 oleh PT Cremonapratama Total Enginering.
- 1(satu) buah buku Laporan bulan ke V tanggal 01 Juli s/d 31 Juli 2010 nomor : 08/TL-CTE /BKL/V/10 bulan Agustus 2010 oleh PT Cremonapratama Total Enginering.
- 1(satu) buah buku Laporan bulan ke VI tanggal 01 Agustus s/d 31 Agustus 2010 nomor : 09/TL-CTE/BKL/V/10 bulan September 2010 oleh PT Cremonapratama Total Enginering.
- 1(satu) buah buku Laporan bulan ke VII tanggal 01 September s/d 30 September 2010 nomor : /TL-CTE / BKL/V/10 bulan Oktober 2010 oleh PT Cremonapratama Total Enginering.
- 1(satu) buah buku Laporan bulan ke VIII tanggal 01 Oktober s/d 31 Oktober 2010 nomor : /TL-CTE/BKL/V/10 bulan November 2010 oleh PT Cremonapraatma Total Enginering.
- 1(satu) buah buku Laporan bulan ke IX 01 November s/d 30 November 2010 nomor : /TL-CTE/BKL/IV/10 bulan Desember 2010 oleh PT Cremonapratma Total Enginering.
- 1(satu) buah buku Laporan hasil seleksi pekerjaan perencanaan Teknis Jembatan Prop. Bengkulu Paket 8 tahun anggaran 2010 oleh panitia pengadaan jasa konsultasi SNVT Prop. Bengkulu TA.2010.
- 1(satu) buah buku Laporan hasil seleksi pekerjaan pengawasan teknis penaganan jalan dan Jembatan wilayah selatan II Paket 11 tahun anggaran 2010 oleh panitia pengadaan jasa konsultasi SNVT Prop. Bengkulu TA.2010.
- 1 (satu) buku kontrak Nomor : KU.08.08/ 178/ SNVT-PREV-JBT.APBN/2010 Tanggal 21 Mei 2010 antara PPK Preservasi jembatan Nasional dengan PT.Menarabaja Sarana Sakti.
- 4 (empat) buah buku kontrak I,II.III.IV PT Menarabaja Sarana Sakti.
- 1 (satu) buah buku Addendum 01 Nomor : KU.08.08/316/ ADD 01/ SNVT-PREV-JBT/APBN/2010 tanggal 16 Agustus 2010 antara PPK preservasi Jelabatan Nasional dengan PT Menarabaja Sarana Sakti.
- 1 (satu) buah buku Addendum 02 Nomor : KU.08.08/178/ADD-02/SNVT-PREV-JBT/ APBN/2010 antara PPK Preservasi Jembatan Nasional dengan PT Menarabaja sarana Sakti.
- 1(satu) buah buku Berita Acara perpanjangan waktu Nomor : 76/PPPK/SNVT/2010 tanggal 13 Desember 2010.
- 1(satu) buah buku Berita acara serah terima pertama (PHO) Nomor : KU.08.08/602/SNVT-PREV-JBT/ APBN/2010 tanggal 31 Desember 2010.
- 1(satu) buah buku Final Addendum Nomor : KU.08.08/ 551/ SNVT-PRV-JBT/ APBN/ 2010 tanggal 16 Desember 2010.
- 5 (lima) buah buku Laporan Harian Bulan Juli s/d November 2010.
- 4 (empat) buah buku Laporan Mingguan bulan Juli s/d oktober 2010.
- 6 (enam) buah buku Laporan Bulanan Mei s/d oktober 2010.
- 6 (enam) buah buku sertifikasi Bulan Mei, Juni, Agustus, September, November dan Desember 2010.
- 1 (satu) buah buku Back Up data Quality Bulan Oktober 2010.
- 1 (satu) buah buku dokumen Daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2010 Nomor : 0708/ 033-04.1 /-/ 2010.
- 1 (satu) buah buku dokumen Pembayaran uang muka paket pekerjaan penggantian jembatan Air Ilik.
- 1 (satu) buah buku dokumen pembayaran MC 01,02,03 dan 04 paket pekerjaan pergantian jembatan Air Ilik.
- 1 (satu) buah buku dokumen pembayaran MC 05 paket pekerjaan preservasi Jembatan Air Ilik.
- 1 (satu) buah buku dokumen pembayaran MC 06 paket pekerjaan preservasi jembatan Air Ilik.
- 1 (satu) buah buku dokumen pembayaran MC 07 paket pekerjaan preservasi jembatan Air Ilik.
- 1 (satu) buah buku dokumen pembayaran MC 08 paket pekerjaan preservasi jembatan Air Ilik.
- 1 (satu) buah buku dokumen pembayaran final MC /Sisa Prestasi pekerjaan paket Preservasi Jembatan Air Ilik.
- 1 (satu) lembar Surat Penugasan Nomor : KP.01.04 /16.a / SNVT-PREV-JBT / APBN / 2010 tanggal (kosong) Bulan Februari 2010, perihal surat penugasan Sdra. ADY SUTRISNO.S.ST sebagai Koordinator Pengawas.
- 1 (satu) buah turunan Akte Notaris Nomor 140 tanggal 26 April 2010 tentang kuasa direktur PT. Menarabaja Saranasakti kepada sdr KARSONO.
- 2 (dua) lembar Asli Surat Perjanjian peminjaman modal dan penyuplai material a. KARSONO dan MUFRAN IMRON tanggal 22 Mei 2010.
- 1 (satu) lembar Asli Kwintansi tanggal 01-11-2010 sebesar 1.100.000.000 (satu milyar seratus juta rupiah) untuk pembayaran pinjaman proyek Air Ilik.
- 1 (satu) lembar Asli Kwintansi tanggal 20-09-2010 sebesar 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) untuk pembayaran pinjaman proyek Air Ilik.
- 1 (satu) lembar Asli Kwintansi tanggal 05-08-2010 sebesar 600.000.000 (enam ratus juta rupiah) untuk pembayaran pinjaman proyek.
- 1 (satu) lembar Asli Kwintansi tanggal 22-05-2010 sebesar 1.900.000.000 (satu milyar sembilan ratus juta rupiah) untuk pembayaran pinjaman uang untuk pekerjaan proyek jembatan air ilik.
Putusan PN BENGKULU Nomor 67/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bgl |
|||
Nomor | 67/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bgl | ||
Tingkat Proses | Pertama | ||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
||
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi | ||
Tahun | 2018 | ||
Tanggal Register | 19 April 2018 | ||
Lembaga Peradilan | PN BENGKULU | ||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Admiral | ||
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Fitrizal Yanto, hakim Anggota 2: Henny Anggraini. |
||
Amar | Lain-lain | ||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | ||
Catatan Amar |
MENGADILI :
10. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah); |
||
Tanggal Musyawarah | — | ||
Tanggal Dibacakan | 2 Agustus 2018 | ||
Kaidah | — | ||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 67/Pid.Sus-TPK/2018/PN_Bgl.zip
- Download PDF
- 67/Pid.Sus-TPK/2018/PN_Bgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
116
61