- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PEMBANTAH
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG NOMOR 37/PDT/
BTH/2019/PN.BLB TANGGAL 12 SEPTEMBER 2019, KECUALI MENGENAI EKSEPSI DAN REKONPENSI YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ; - MENYATAKAN EKSEPSI TERBANTAH I TIDAK DAPAT DITERIMA ;
- MENERIMA DAN MENGABULKAN BANTAHAN DARI PEMBANTAH UNTUK SEBAGIAN ;
- MENYATAKAN PEMBANTAH ADALAH PEMBANTAH DAN PEMBELI LELANG YANG BENAR BERITIKAD BAIK SEHINGGA PERLU DILINDUNGI ;
- MENYATAKAN PELELANGAN UMUM OLEH KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG BANDUNG (TERBANTAH IV) BERDASARKAN PENGAJUAN LELANG DARI PT. BANK MEGA, TBK. REGIONAL BANDUNG (TERBANTAH III) TERHADAP SEBIDANG TANAH DAN BANGUNAN YANG TERLETAK DI JL. H. SARKAWI NO. 5 RT 003 RW 006 KELURAHAN PADASUKA KECAMATAN CIMENYAN KABUPATEN BANDUNG SELUAS 490 M2 (EMPAT RATUS SEMBILAN PULUH METER PERSEGI) DENGAN LETAK DAN BATAS SEBAGAIMANA TERMUAT DALAM SERTIFIKAT HAK MILIK NO. 208 DESA PADASUKA ATAS NAMA EDDY JUNAEDI KS SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN IR. RICKY DARWIS (PEMBANTAH) BERDASARKAN KUTIPAN RISALAH LELANG NOMOR: 290/2015 TERTANGGAL 30 MARET 2015 ADALAH PEMILIK YANG SAH TERHADAP SEBIDANG TANAH DAN BANGUNAN YANG TERLETAK DI JL. H. SARKAWI NO. 5 RT 003 RW 006 KELURAHAN PADASUKA KECAMATAN CIMENYAN KABUPATEN BANDUNG SELUAS 490M2 (EMPAT RATUS SEMBILAN PULUH METER PERSEGI) DENGAN LETAK DAN BATAS SEBAGAIMANA TERMUAT DALAM SERTIFIKAT HAK MILIK NO. 208 DESA PADASUKA ATAS NAMA EDDY JUNAEDI K.S. (TERBANTAH II) SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN SITA JAMINAN SEBAGAIMANA TERMUAT DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG KELAS IA NOMOR: 138/PDT.G/2013/PN.BLB TERTANGGAL 24 FEBRUARI 2014 JO. PUTUSAN PENGADILAN TINGGI JAWA BARAT NOMOR: 230/PDT/2014/PT.BDG TERTANGGAL 18 AGUSTUS 2014 JO. PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 467 K/PDT/2016 TERTANGGAL 27 JUNI 2016 TERHADAP SEBIDANG TANAH DAN BANGUNAN YANG TERLETAK DI JL. H. SARKAWI NO. 5 RT 003 RW 006 KELURAHAN PADASUKA KECAMATAN CIMENYAN KABUPATEN BANDUNG SELUAS 490 M2 (EMPAT RATUS SEMBILAN PULUH METER PERSEGI) DENGAN LETAK DAN BATAS SEBAGAIMANA TERMUAT DALAM SERTIFIKAT HAK MILIK NO. 208 DESA PADASUKA ATAS NAMA EDDY JUNAEDI K.S. (TERBANTAH II) DENGAN BATAS-BATAS TANAH SEBAGAI BERIKUT :
- MEMERINTAHKAN BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN BANDUNG (TERBANTAH V) UNTUK MENCABUT DAN/ATAU MENGHAPUS CATATAN SITA JAMINAN SEBAGAIMANA TERMUAT DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG KELAS IA NOMOR: 138/PDT.G/2013/PN.BLB TERTANGGAL 24 FEBRUARI 2014 JO. PUTUSAN PENGADILAN TINGGI JAWA BARAT NOMOR: 230/PDT/2014/PT.BDG TERTANGGAL 18 AGUSTUS 2014 JO. PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 467 K/PDT/2016 TERTANGGAL 27 JUNI 2016 DAN CATATAN BLOKIR DALAM PERKARA PIDANA NOMOR: 1049/PID.B/2013/PN.BDG MAUPUN CATATAN BLOKIR DALAM PERKARA PERDATA NOMOR: 138/PDT.G/2013/PN.BLB JO. NOMOR : 230/PDT/2014/PT.BDG JO. NOMOR: 467 K/PDT/2016 YANG MELEKAT SEBAGAIMANA TERCATAT DALAM BUKU RIWAYAT TANAH SERTIFIKAT HAK MILIK NO. 208 DESA PADASUKA ATAS NAMA EDDY JUNAEDI K.S. (TERBANTAH II)
- MENYATAKAN BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN BANDUNG (TERBANTAH V) BERWENANG MELAKUKAN PROSES BALIK NAMA SERTIFIKAT HAK MILIK NO. 208 DESA PADASUKA SEMULA ATAS NAMA EDDY JUNAEDI KS (TERBANTAH II) MENJADI ATAS NAMA IR. RICKY DARWIS (PEMBANTAH) BERDASARKAN KUTIPAN RISALAH LELANG NOMOR: 290/2015 TERTANGGAL 30 MARET 2015 ;
- MENGHUKUM PARA TERBANTAH ATAUPUN PIHAK LAIN YANG MEMPEROLEH SESUATU HAK DARI PADANYA UNTUK TUNDUK DAN PATUH TERHADAP PUTUSAN INI ;
- MENGHUKUM PARA TERBANDING SEMULA PARA TERBANTAH UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN , YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP.150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ;
- MENOLAK BANTAHAN PEMBANTAH SELAIN DAN SELEBIHNYA ;
- MENOLAK BANTAHAN PEMBANTAH DALAM REKONPENSI/TERBANTAH I DALAM KONPENSI SELURUHNYA ;
- MENGHUKUM TERBANTAH I DALAM KONPENSI/PEMBANTAH DALAM REKONPENSI MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG JUMLAHNYA NIHIL ;
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Pembantah
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 37/Pdt/
Bth/2019/PN.Blb tanggal 12 September 2019, kecuali mengenai Eksepsi dan Rekonpensi yang dimohonkan banding tersebut ; - Menyatakan Eksepsi Terbantah I tidak dapat diterima ;
- Menerima dan mengabulkan bantahan dari Pembantah untuk sebagian ;
- Menyatakan Pembantah adalah pembantah dan pembeli lelang yang benar beritikad baik sehingga perlu dilindungi ;
- Menyatakan pelelangan Umum oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bandung (Terbantah IV) berdasarkan pengajuan lelang dari PT. Bank Mega, Tbk. Regional Bandung (Terbantah III) terhadap sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl. H. Sarkawi No. 5 RT 003 RW 006 Kelurahan Padasuka Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung seluas 490 m2 (empat ratus sembilan puluh meter persegi) dengan letak dan batas sebagaimana termuat dalam Sertifikat Hak Milik No. 208 Desa Padasuka atas nama Eddy Junaedi KS sebagai berikut :
- Menyatakan IR. Ricky Darwis (Pembantah) berdasarkan Kutipan Risalah Lelang Nomor: 290/2015 tertanggal 30 Maret 2015 adalah pemilik yang sah terhadap sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl. H. Sarkawi No. 5 RT 003 RW 006 Kelurahan Padasuka Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung seluas 490m2 (empat ratus sembilan puluh meter persegi) dengan letak dan batas sebagaimana termuat dalam Sertifikat Hak Milik No. 208 Desa Padasuka atas nama Eddy Junaedi K.S. (Terbantah II) sebagai berikut :
- Menyatakan Sita Jaminan sebagaimana termuat dalam Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas IA Nomor: 138/Pdt.G/2013/PN.Blb tertanggal 24 Februari 2014 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor: 230/PDT/2014/PT.BDG tertanggal 18 Agustus 2014 jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 467 K/PDT/2016 tertanggal 27 Juni 2016 terhadap sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl. H. Sarkawi No. 5 RT 003 RW 006 Kelurahan Padasuka Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung seluas 490 m2 (empat ratus sembilan puluh meter persegi) dengan letak dan batas sebagaimana termuat dalam Sertifikat Hak Milik No. 208 Desa Padasuka atas nama Eddy Junaedi K.S. (Terbantah II) dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Memerintahkan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bandung (Terbantah V) untuk mencabut dan/atau menghapus catatan Sita Jaminan sebagaimana termuat dalam Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas IA Nomor: 138/Pdt.G/2013/PN.Blb tertanggal 24 Februari 2014 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor: 230/PDT/2014/PT.BDG tertanggal 18 Agustus 2014 jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 467 K/PDT/2016 tertanggal 27 Juni 2016 dan catatan blokir dalam Perkara Pidana Nomor: 1049/Pid.B/2013/PN.Bdg maupun catatan blokir dalam Perkara Perdata Nomor: 138/Pdt.G/2013/PN.Blb jo. Nomor : 230/PDT/2014/PT.BDG jo. Nomor: 467 K/PDT/2016 yang melekat sebagaimana tercatat dalam Buku Riwayat Tanah Sertifikat Hak Milik No. 208 Desa Padasuka atas nama Eddy Junaedi K.S. (Terbantah II)
- Menyatakan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bandung (Terbantah V) berwenang melakukan proses balik nama Sertifikat Hak Milik No. 208 Desa Padasuka semula atas nama Eddy Junaedi KS (Terbantah II) menjadi atas nama IR. Ricky Darwis (Pembantah) berdasarkan Kutipan Risalah Lelang Nomor: 290/2015 tertanggal 30 Maret 2015 ;
- Menghukum Para Terbantah ataupun pihak lain yang memperoleh sesuatu hak dari padanya untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini ;
- Menghukum para Terbanding semula para Terbantah untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan , yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
- Menolak bantahan pembantah selain dan selebihnya ;
- Menolak bantahan Pembantah dalam rekonpensi/Terbantah I dalam konpensi seluruhnya ;
- Menghukum Terbantah I dalam konpensi/Pembantah dalam rekonpensi membayar biaya perkara yang jumlahnya NIHIL ;
Putusan PT BANDUNG Nomor 346/PDT/2020/PT BDG |
|
Nomor | 346/PDT/2020/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 24 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Muchtadi Rivaie |
Hakim Anggota | Sir Johan, Brelnawisah |
Panitera | Uding Saefudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENGADILI SENDIRI : DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA UTARA : RUMAH ENDI ; SELATAN : JALAN GANG ; BARAT : RUMAH HADI ; TIMUR : JALAN SARKAWI SEBAGAIMANA TERMUAT DALAM KUTIPAN RISALAH LELANG NOMOR: 290/2015 TERTANGGAL 30 MARET 2015 DENGAN ATAS NAMA PEMBELI LELANG IR. RICKY DARWIS (PEMBANTAH) ADALAH SAH MENURUT HUKUM SEHINGGA TIDAK DAPAT DIBATALKAN ; UTARA : RUMAH ENDI ; SELATAN : JALAN GANG ; BARAT : RUMAH HADI ; TIMUR : JALAN SARKAWI ; UTARA : RUMAH ENDI ; SELATAN : JALAN GANG ; BARAT : RUMAH HADI ; TIMUR : JALAN SARKAWI DIBATALKAN SEHINGGA TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM YANG MENGIKAT ; DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI REKONPENSI |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI SENDIRI : DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Utara : Rumah Endi ; Selatan : Jalan Gang ; Barat : Rumah Hadi ; Timur : Jalan Sarkawi Sebagaimana termuat dalam Kutipan Risalah Lelang Nomor: 290/2015 tertanggal 30 Maret 2015 dengan atas nama Pembeli Lelang IR. Ricky Darwis (Pembantah) adalah sah menurut hukum sehingga tidak dapat dibatalkan ; Utara : Rumah Endi ; Selatan : Jalan Gang ; Barat : Rumah Hadi ; Timur : Jalan Sarkawi ; Utara : Rumah Endi ; Selatan : Jalan Gang ; Barat : Rumah Hadi ; Timur : Jalan Sarkawi Dibatalkan sehingga tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat ; DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 346/PDT/2020/PT_BDG.zip
- Download PDF
- 346/PDT/2020/PT_BDG.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada