Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 17/Pid.Sus/2012/P.Tpkor.Yk. |
|
Nomor | 17/Pid.Sus/2012/P.Tpkor.Yk. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | korupsipidana khusus |
Tahun | — |
Tanggal Register | 27 Nopember 2012 |
Lembaga Peradilan | PN YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ig. Eko Purwanto |
Hakim Anggota | Wiji Pramajati, Arini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : 1. Menyatakan terdakwa PUDJO EDI TRIONO, B.Sc. bin DJUWADI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI SEBAGAI PERBUATAN BERLANJUT? dalam dakwaan alternatif kedua; ----2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 1 (satu) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (Lima puluh juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; ---------------------------------------------------------------------------------------3. Menetapkan masa penahanan yang telah djalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; -----------------------------------------------4. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan; -----------------------------------------------5. Memerintahkan barang bukti, berupa : -------------------------------------------------1) Surat Keputusan No. : 16/KPTS/P/PUSKUD/IX/2001poppp tanggal 24 September 2001 tentang pengangkatan Sdr. Pudjo Edi Triono, B.Sc. sebagai Direktur Puskud Metaram DIY. ------------------------------------------2) Surat Keputusan No. 15/KPTS/P/PUSKUD/IX/2001 tanggal 15 Oktober 2003 Perpanjangan Jabatan Sdr Pudjo Edi Triono B.Sc sebagai Direktur Puskud Metaram DIY. Surat perjanjian kerja tahun 2004 an. Pujo Edi Triono. ---------------------------------------------------------------------------------3) SK pengangkatan sebagai pengurus Puskud Metaram tahun 2004-2005 Pujo Edi Triono No. : 19/KPTS/P/PUSKUD/XII/2003 tanggal 30 Desember 2003. -----------------------------------------------------------------------------------4) Surat perjanjian kerja tahun 2004 an. Pujo Edi Triono. -------------------------5) Surat perjanjian kerja tahun 2005 an. Pujo Edi Triono. -------------------------Point 3-5 dikembalikan kepada terdakwa. ------------------------------------6) Foto copy Kwitansi KUD Tani Binangun uang Rp.10.370.000,- guna membayar pupuk tanggal 10-9-2004 dan kwitansi Usaha Dagang ?Sarana Tani? kepada KUD Banguntapan Rp.2.160.000,- tanggal 7-9-2004 difoto copy dalam 1 lembar. ----------------------------------------------------------------7) Foto copy Kwitansi KUD Bangun tapan Rp.5.665.000,- guna membayar pupuk tanggal 8 Juni 2004 dan Nota untuk KUD Banguntapan untuk pupuk urea prill 50 zak difoto copy dalam 1 lembar. -----------------------------------8) Foto copy Kwitansi KUD Bangun tapan Rp.3.120.000,- guna membayar pupuk tanggal 8 Juni 2004 dan Nota untuk KUD Banguntapan untuk pupuk urea prill 20 zak difoto copy dalam 1 lembar. ------------------------------------9) Foto copy Kwitansi KUD Bangun tapan Rp.4.725.000,- guna membayar pupuk tanggal 2 Agustus 2004 dan Nota untuk KUD Banguntapan untuk pupuk urea prill 20 zak tanggal 02-06-2004 dan Nota untuk KUD Banguntapan untuk pupuk urea prill 30 zak difoto copy dalam 1 lembar. ---10) Foto copy Kwitansi KUD Bangun tapan Rp.5.200.000,- guna membayar pupuk tanggal 3 Oktober 2004 dan Nota untuk KUD Banguntapan untuk pupuk urea prill 20 zak tanggal 29-10-2004 dan Nota untuk KUD Banguntapan untuk pupuk urea prill 30 zak tanggal 10-08-2004 difoto copy dalam 1 lembar. -----------------------------------------------------------------------11) Foto copy Surat Pengiriman Barang No. U.17/P/X/04 tanggal 12-10-2004 dan Nota untuk KUD Banguntapan untuk pupuk urea prill 30 zak tanggal 09-09-2004 difoto copy dalam 1 lembar. ------------------------------------------12) Foto copy Kwitansi KUD Bangun tapan Rp.9.330.000,- guna membayar pupuk tanggal 8-12-2004 dan Nota untuk KUD Banguntapan untuk pupuk urea prill 50 zak tanggal 26-11-2004 dan Nota untuk KUD Banguntapan untuk pupuk urea prill 100 zak tanggal 24-11-2004 dan Nota untuk KUD Banguntapan untuk pupuk urea prill 20 zak tanggal 12-11-2004 difoto copy dalam 1 lembar. ----------------------------------------------------------------------13) Foto copy Surat Pengiriman Barang No. U.05/P/III-05 tanggal 5 Maret 2005 dan kwitansi dari KUD Banguntapan untuk membayar pupuk Pusri sebesar Rp.7.725.000,- tanggal 28-02-2005 difoto copy dalam 1 lembar. ----14) Foto copy Surat Pengiriman Barang No. U.47/P/IV-05 tanggal 28 April 2005 dan kwitansi dari KUD Banguntapan untuk membayar pupuk Pusri sebesar Rp.3.730.000,- tanggal 28-02-2005 difoto copy dalam 1 lembar. ----15) Foto copy Surat Pengiriman Barang No. U.46/P/VI-05 tgl. 30 Juni 2005 dan kwitansi dari KUD Tani Binangun Banguntapan untuk membayar pupuk Pusri sebesar Rp.2.575.000,- tanggal 4-06-2005 difoto copy dalam 1 lembar. -------------------------------------------------------------------------------16) Foto copy Surat Pengiriman Barang No. U.26/P/IX-05 tanggal 14 Sept 2005 dan Foto copy Surat Pengiriman Barang No. U.63/P/VIII-05 tanggal 31 Agt 2005 dan Foto copy Surat Pengiriman Barang No. U.35/P/VIII-05 tanggal 19 Agt 2005 dan kwitansi dari KUD Banguntapan untuk membayar pupuk Pusri sebesar Rp.7.725.000,- tanggal 21-09-2005 difoto copy dalam 1 lembar. ----------------------17) Foto copy Surat Pengiriman Barang No. U.10/P/X-05 tanggal 7 Okt 2005 dan Foto copy Surat Pengiriman Barang No. U.59/P/IX-05 tanggal 27 Sept 2005 dan kwitansi dari KUD Banguntapan untuk membayar pupuk Pusri sebesar Rp.5.150.000,- tanggal 22-10-2005 difoto copy dalam 1 lembar. ----------------------18) Foto copy Surat Pengiriman Barang No. U.66/P/X-05 tanggal 22 Okt 2005 dan kwitansi dari KUD Banguntapan untuk membayar pupuk Pusri sebesar Rp.5.150.000,- tanggal 22-10-2005 difoto copy dalam 1 lembar. -------------19) Foto copy Surat Pengiriman Barang No. U.83/P/X-05 tanggal 27 Okt 2005 dan kwitansi dari KUD Banguntapan untuk membayar pupuk Pusri sebesar Rp.5.150.000,- tanggal 28-10-2005 difoto copy dalam 1 lembar. -------------20) Foto copy Surat Pengiriman Barang No. U.62/P/XI-05 tanggal 22 Nop 2005 dan Foto copy Surat Pengiriman Barang No. U.32/P/XI-05 tanggal 16 Nop 2005 dan kwitansi dari KUD Banguntapan untuk membayar pupuk Pusri sebesar Rp.5.150.000,- tanggal 22-11-2005 difoto copy dalam 1 lembar. ----------------------21) Foto copy Surat Pengiriman Barang No. U.55/P/XII-05 tanggal 14 Des 2005 dan Foto copy Surat Pengiriman Barang No. U.21/P/XII-05 tanggal 07 Des 2005 dan foto copy Surat Pengiriman Barang No. U.64/P/XIII-05 tanggal 15 Des 2005 dan kwitansi dari KUD Banguntapan untuk membayar pupuk Pusri sebesar Rp.7.800.000,- tanggal 15-12-2005 difoto copy dalam 1 lembar. ----------------------------------------------------------------------------------------22) Foto copy Surat Pengiriman Barang No. U.09/P/XI-05 tanggal 03 Des 2005 dan kwitansi dari KUD Banguntapan untuk membayar pupuk Pusri sebesar Rp.5.200.000,- tanggal 03-12-2005 difoto copy dalam 1 lembar. -------------23) Foto copy Surat Pengiriman Barang No. U.31/P/I-05 tanggal 12 Jan 2005 dan kwitansi dari KUD Banguntapan untuk membayar pupuk Pusri sebesar Rp.5.150.000,- tanggal 29-01-2005 difoto copy dalam 1 lembar. -------------24) Foto copy Surat Pengiriman Barang No. U.79/P/I-05 tanggal 31 Jan 2005 dan kwitansi dari KUD Banguntapan untuk membayar pupuk Pusri sebesar Rp.5.150.000,- tanggal 12-02-2005 difoto copy dalam 1 lembar. -------------25) Foto copy Surat Pengiriman Barang No. U.31/P/II-05 tanggal 16 Feb 2005 dan foto copy Surat Pengiriman Barang No. U.23/P/II-05 tanggal 12 Feb 2005 dan kwitansi dari KUD Banguntapan untuk membayar pupuk Pusri sebesar Rp.10.300.000,- tanggal 4-03-2005 difoto copy dalam 1 lembar. ----------------------Point 6 - 25 dikembalikan kepada saksi Parmadi. ------------------------------------26) Laporan Penebusan pupuk Urea bersubsidi bulan Januari 2004 s/d bulan Desember 2004 Puskud Metaram DIY. ------------------------------------------------27) Laporan Penebusan pupuk Urea bersubsidi bulan Januari 2005 s/d bulan Desember 2005 Puskud Metaram DIY. ------------------------------------------------Point 26 -27 dikembalikan kepada saksi Abdul Mughni. ---------------------28) Foto copy buku pembelian buku bersubsidi dari KUD Tani Binangun Banguntapan tahun dari 2005 dari Puskud Metaram DIY. ------------------------Point 28 dikembalikan kepada saksi Sarjono. ------------------------------------29) Laporan Penyaluran Pupuk, Laporan Bulanan dan Berita Acara Penyerahan Pupuk Urea untuk Distributor Puskud Metaram Bulan Januari 2004 sampai Desember 2004. ----------------------------------------------------------------------------------------------30) Laporan Bulanan dan Rekapitulasi Penebusan Pupuk Urea untuk Distributor Puskud Metaram Bulan Januari 2005 sampai bulan Desember 2005 beserta lampirannya berupa Surat Kesepakatan Jual Beli (SKJB) Tunai dan Faktur/DO Pupuk serta Berita Acara Penyerahan Pupuk. ---------------------------------------------Point 29 - 30 dikembalikan kepada saksi Edy Herman. -----------------------------31) Laporan Harian Realisasi Muat pupuk urea Pusri untuk Distributor Puskud Metaram bulan (Januari, Februari, Maret, April, Mei, Juni, Juli, Agustus, September, Oktober, November dan Desember) 2004 beserta Lampiran Surat Perintah Muat (SPM) dan Surat Permintaan Pengambilan barang (Sub DO). ----------------------------------------------------------------------------------------------32) Laporan Harian Realisasi Muat pupuk urea Pusri untuk Distributor Puskud Metaram bulan (Januari, Februari, Maret, April, Mei, Juni, Juli, Agustus, September, Oktober, November dan Desember) 2005 beserta Lampiran Surat Perintah Muat (SPM) dan Surat Permintaan Pengambilan barang (Sub DO). ----------------------------------------------------------------------------------------------Point 31 - 32 dikembalikan kepada saksi Kusparyono. ------------------------33) Foto copy Surat Perjanjian Jual beli (SPJB) pupuk antara Perwakilan Pusri D.I. Yogyakarta dengan penyalur Nomor : U.001.D/J-15.LA/2004 tanggal 2 Januari 2004. --------------------------------------------------------------------------------34) Foto copy Surat Addendum Surat Perjanjian Jual beli (SPJB) pupuk antara PT. Pusri PPD D.I. Yogyakarta dengan Puskud Metaram Nomor : U-583/J-15.LA/2004 tanggal 8 Nopember 2004. ------------------------------------------------35) Foto copy Surat Surat Perjanjian Jual beli (SPJB) pupuk bersubsidi antara PT. Pupuk Sriwijaya Perwakilan D.I. Yogyakarta dengan Puskud Metaram No. U-004/J-15.LA/2005 tanggal 3 Januari 2005. -----------------------------------36) Foto copy Surat Addendum Surat Perjanjian Jual beli (SPJB) pupuk antara puskud Metaram dengan pengecer pupuk KUD Banguntapan Nomor 111/Puskud/D/2004 tanggal 2 Januari 2004. ------------------------------------------37) Foto copy Surat Addendum Surat Perjanjian Jual beli (SPJB) pupuk antara Puskud Metaram dengan pengecer pupuk KUD Banguntapan Nomor 112/Puskud/D/2004 tanggal 2 Januari 2004. ------------------------------------------38) Foto copy Surat Addendum Surat Perjanjian Jual beli (SPJB) pupuk antara puskud Metaram dengan pengecer pupuk Harjana (KUD Pleret) Nomor 103/Puskud/D/I/2004 tanggal 2 Januari 2004. ----------------------------------------39) Foto copy Surat Addendum Surat Perjanjian Jual beli (SPJB) pupuk antara puskud Metaram dengan pengecer pupuk Budi Harsono (KUD Piyungan) Nomor 113/Puskud/D/I/2004 tanggal 2 Januari 2004. ------------------------------40) Addendum Surat Perjanjian Jual beli (SPJB) pupuk antara puskud Metaram dengan pengecer pupuk Hartati (Pimpinan Toko Pojok Pasar Piyungan) Nomor 108/Puskud/D/I/2004 tanggal 2 Januari 2004. ------------------------------41) Surat Perjanjian Jual beli (SPJB) pupuk bersubsidi antara Pusat KUD Metaram DIY dengan pengecer Pupuk Kios Grojokan Nomor : 36/Puskud/D/I/2005. -------------------------------------------------------------------------42) Surat Perjanjian Jual beli (SPJB) pupuk bersubsidi antara Pusat KUD Metaram DIY dengan pengecer Pupuk KUD Tani Binangun Nomor : 35/Puskud/D/I/2005. -------------------------------------------------------------------------43) Surat Perjanjian Jual beli (SPJB) pupuk bersubsidi antara Pusat KUD Metaram DIY dengan pengecer Pupuk KUD Pleret Nomor : 38/Puskud/D/I/2005. -------------------------------------------------------------------------44) Surat Perjanjian Jual beli (SPJB) pupuk bersubsidi antara Pusat KUD Metaram DIY dengan pengecer Pupuk Kios KUD Tri Upoyo Nomor : 31/Puskud/D/I/2005. -------------------------------------------------------------------------45) Surat Perjanjian Jual beli (SPJB) pupuk bersubsidi antara Pusat KUD Metaram DIY dengan pengecer Pupuk Kios Pojok Nomor : 33/Puskud/D/I/2005. -------------------------------------------------------------------------Point 33 - 45 dikembalikan kepada saksi Drs. Danuri. ------------------------46) 1 (satu) lembar bukti pengeluaran kas tanggal 31-12-2004, 1 (satu) tembar fakfur pembelian tanggal 30-12-2004, 1 (satu) lembar kwitansi guna pembayaran pupuk dari Puskud Metaram tanggal 28-12-2004, 1 (satu) lembar surat pengiriman barang dari Puskud Metaram tanggal 27-12-2004, 1 (satu) lembar bukti pengeluaran kas tanggal 8-12-2004, 1 (satu) lembar faktur pembelian tanggal 8-12-2004, 1 (satu) lembar kwitansi guna pem,bayaran pupuk tanggal 7-12-2004, 1 (satu) lembar bukti pengeluaran kas tanggal 19-11-2004, 1 (satu) lembar faktur pembelian tanggal 26-11-2004, 1 (satu) lembar kwitansi guna pembayaran pupuk tauggal 26-11-2004, 1 (satu) lembar bukti pengeluaran kas tanggal 27-09-2004, 1 (satu) lembar faktur pembelian tanggal 21-09-2004, 1 (satu) lembar kwitansi guna pembayaran pupuk tanggal 21-09-2004, 1 (satu) lembar faktur pembelian tanggal 29-09-2004, 1 (satu) lembar kwitansi guna pembayaran pupuk tanggal 29-09-2004, 1 (satu) lembar faktur pembelian tanggal 04-09-2004, 1 (satu) nota pembayaran pupuk tanggal 30-09-2004, 1 (satu) lembar bukti pengeluaraa kas tanggal 05-09-2004, 1 (satu) lembar faktur pembelian tanggal 04-09-2004, 1 (satu) lembar kwitansi guna pembayaran pupuk tanggal 02-09-2004, 1 (satu) lembar bukti pengeluaran kas tanggal 24-06-2004, 1 (satu) lembar faktur pembelian tanggal 24096-2004, 1 (satu) lembar kwitansi guna pembayaran pupuk tanggal tanggal 23-06-2004, 1 (satu) lembar bukti pengeluaran kas tanggal 16-06-2004, 1 (satu) lembar faktur pembelian tanggal 11-06-2004, 1 (satu) lembar kwitansi guna pembayaran pupuk tanggal 12-06-2004, 1 (satu) lembar bukti pengeluaran kas tanggal 07-06-2004, 1 (satu) lembar faktur pembelian tauggal 04-06-2004, 1 (satu) lembar kwitansi guna pembayaran pupuk tanggal 05-06-2004, 1 (satu) lembar faktur pembelian tanggal 02-06-2004, 1 (satu) lembar kwitansi guna pembayaran pupuk tanggal 02-06-2004, 1 (satu) lembar bukti pengeluaran kas tanggal 31-05-2004, 1 (satu) lembar faktur pembelian tangal 28-05-2004, 1 (satu) lembar kwitansi guna pembayaran pupuk tanggal 28-05-2004, 1 (satu) lembar bukti pengeluaran kas tanggal 21-05-2004, 1 (satu) lembar faktur pembelian tanggal 26-05-2004, 1 (satu) lembar kwitansi guna pembayaran pupuk tanggal 25-05-2004, 1 (satu) lembar bukti pengeluaran kas tanggal 19-05-2004, 1 (satu) lembar faktur pembelian tanggal 19-05-2004, 1 (satu) lembar kwitansi guna pembayaran pupuk tanggal 18-05-2004, 1 (satu) lembar bukti pengeluaran kas tanggal 12-05-2004, 1 (satu) lembar faktur pembelian tanggal 11-05-2004, 1 (satu) lembar kwitansi guna pembayaran pupuk tanggal 11-05-2004, 1 (satu) lembar bukti pengeluaran kas tanggal 20-04-2004, 1 (satu) lembar faktur pembelian tanggal 29-04-2004, 1 (satu) lembar kwitansi guna pembayaran pupuk tanggal 29-04-2004, 1 (satu) buah buku catatan pembelian pupuk KUD Kasihan, 30 (tiga puluh) nota pembelian pupuk KUD Kasihan tahun 2004, 17 (tujuh belas) nota pembelian pupuk KUD Kasihan tahun 2005, 3 (tiga) lembar foto copy pembelian pupuk KUD Tani Rejo Pundong, 6 (enam) lembar foto copy buku besar persediaan barang KUD Tani Rejo Pundong, 1 (satu) buku catatan pembelian pupuk KUD Sorobayan Sanden, 20 (dua puluh) lembar Nota pembelian pupuk KUD Sorobayan Sanden tahun 2004, 1 (satu) lembar catatan pembelian pupuk KUD Sanden, 17 (tujuh belas) lembar nota pembelian pupuk KUD, 1 (satu) bendel Adendem Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) Pupuk PT Alam Raya dengan Pengecer Urea Tahun 2004, 1 (satu) bendel Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) Pupuk Bersubsidi (Urea) PT Alam Raya dengan Pengecer Tahun 2005. -----------------------------------------------------Point 46 dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk disatukan dengan berkas perkara atas nama terpidana Turadiman. -------------------47) Uang tunai sebesar Rp.230.000.000,- (Dua ratus tiga puluh juta Rupiah) dengan perincian sebagai berikut : -------------------------------------------------------- 1500 (seribu lima ratus) lembar pecahan nominal Rp.100.000,- ------------ 1600 (seribu enam ratus) lembar pecahan nominal Rp 50.000,- ------------Uang tersebut dititipkan ke BRI Kantor Cabang Yogyakarta Katamso dengan No. Rek 0245-01-000744-99-1 yang merupakan rekening Kejaksaan Tinggi DIY. --------------------------------------------------------------48) Uang tunai sebesar Rp.229.773.303,- yang terdiri dari : ---------------------------- 2.287 (dua ribu dua ratus delapan puluh tujuh) lembar pecahan nominal Rp.100.000,- ------------------------------------------------------------------------------- 21 (dua puluh satu) lembar pecahan nominal Rp.50.000,- -------------------- 2 (dua) lembar pecahan Rp.10.000,- ------------------------------------------------ 4 (empat) keping pecahan Rp.100,- ------------------------------------------------ Uang tersebut dititipkan ke BRI Kantor Cabang Yogyakarta Katamso dengan No. Rek 0245-01-000744-99-1 yang merupakan rekening Kejaksaan Tinggi DIY. ----------------------------------------------------------------------Point 47 ? 48 dirampas untuk Negara. -----------------------------------------------49) 2 (dua) bendel kuitansi pembayaran pupuk urea pril dari kelompok tani KUD Binangun Banguntapan Bantul tahun 2004 sampai dengan tahun 2005. ---------------------------------------------------------------------------------------------Point 49 dikembalikan kepada saksi Ramelan. -----------------------------------7. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (Lima ribu Rupiah). --------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
83
15