- Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta tanggal 2 September 2019 Nomor 75/PID/2019/PT YYK tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ditingkat Banding, dan Penunjukan Panitera Pengganti oleh Panitera Pengadilan Tinggi Yogyakarta No. 75/PID/2019/PT YYK;
- Berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 265/Pid.B/2019/PN Smn tanggal 12 Agustus 2019 dalam perkara Terdakwa tersebut diatas;
- Menyatakan Keberatan/Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa tidak dapat diterima untuk seluruhnya;
- Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan atas perkara a quo;
- Menangguhkan pembebanan biaya perkara sampai dijatuhkan putusan akhir;
- Menyatakan terdakwa yaitu Terdakwa Rr. WINDA TRI ASTUTI als WINDA Binti R DONI BAMBANG PUTRO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penganiayaan? sebagaimana dakwaan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rr. WINDA TRI ASTUTI als WINDA Binti R DONI BAMBANG PUTRO dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan 15 (lima belas) hari dikurangi selama terdakwa ditahan dalam Tahanan Kota dengan perintah agar segera memasukkan terdakwa ke dalam Rumah Tahanan.
- Membebankan kepada terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu) rupiah.
- Menyatakan Terdakwa Rr. Winda Tri Astuti als. Winda Binti R Doni Bambang Putrotersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3(tiga ) bulan ;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah );
- Salah dalam Penerapan Hukum dan atau Salah dalam penerapan Fakta ? fakta persidangan yang tunduk pada hukum pembuktian;
- Menerima Permintaan Banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor : 265/Pid.B/2019/PN.Smn, tanggal 12 Agustus 2019, yang dimintakan banding tersebut;
- Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu ) rupiah.
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 75/PID/2019/PT YYK |
|
Nomor | 75/PID/2019/PT YYK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 2 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PT YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Suripto |
Hakim Anggota |
B.w. Charles Ndaumanu, suwisnu |
Panitera | Bayu Kuncoro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKUATKAN |
Catatan Amar |
PUTUSAN Nomor 75/PID/2019/PTYYK DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA; Pengadilan Tinggi Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa : 1. Nama lengkap : Rr. WINDA TRI ASTUTI Als. WINDA Binti R. DONI BAMBANG PUTRO; 2. Tempat lahir : Sleman; 3. Umur/Tanggal lahir : 35 Tahun / 3 November 1983; 4. Jenis kelamin : Perempuan; 5. Kebangsaan : Indonesia; 6. Tempat tinggal : Jalan Bumijo No. 7, Rt. 29 Rw. 07, Kel. Bumijo, Kec. Jetis, Yogyakarta, Perumahan Titi Bumi Asri Rt.- Rw-, B2, Kel. Banyuraden, Kec. Gamping, Kab. Sleman ; 7. Agama : Kristen ; 8. Pekerjaan : Wiraswasta ; 9. Pendidikan : SMA ; Terdakwa Rr. Winda Tri Astuti als Winda Binti R. Doni Bambang Putro ditahan dalam tahanan Kota, masing-masing oleh: 1. Penyidik tidak dilakukan Penahanan ; 2. Penuntut sejak tanggal 7 Mei 2019 sampai dengan tanggal 26 Mei 2019; 3. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 22 Mei 2019 sampai dengan tanggal 20 Juni 2019; 4. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 21 Juni 2019 sampai dengan tanggal 19 Agustus 2019; Terdakwa di peradilan tingkat banding tidak didampingi oleh Penasehat Hukum dan dihadapi sendiri; Pengadilan Tinggi tersebut; Setelah membaca : Telah membaca Surat Dakwaan Penuntut Umum tanggal 20 Mei 2019 Nomor Reg. Perk : PDM- 112/SLMN/Epp.2/05/2019 sebagai berikut : Bahwa terdakwa Rr. WINDA TRI ASTUTI als WINDA Binti R DONI BAMBANG PUTRO, pada hari Kamis tanggal 21 Februari 2019, sekitar jam 08.30 wib, atau setidak-tidaknya di waktu tertentu dalam bulan Februari 2019 atau setidak-tidaknya di waktu lain yang masih dalam tahun 2019, bertempat di Dusun Jumeneng Rt. 03 Rw. 03, Kel. Margomulyo, Kec. Seyegan, Kab. Sleman, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, telah melakukan penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Mulanya pada hari Kamis tanggal 21 Februari 2019 sekitar jam 08.30 wib terdakwa seorang diri datang ke rumah saksi Siti Nuryani dengan mengendarai sepeda motor lalu menanyakan keberadaan saksi korban Anisa Nurhidayati dengan kata-kata ?Nisa mana?? yang kemudian dijawab oleh saksi Siti Nuryani ?Ada apa ibu mau ketemu Nisa?, kemudian saksi korban yang mendengar percakapan di luar rumah, lalu keluar dari kamar menuju depan rumah dengan maksud menemui terdakwa, Selanjutnya setelah saksi korban berada di depan rumah, terdakwa langsung menarik rambut korban dengan tangan kiri sambil menyeret saksi korban keluar kemudian terdakwa mencakar wajah saksi korban sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan tangan kanan, selanjutnya terdakwa memukul sebanyak 1 (satu) kali di bagian bibir atas dengan menggunakan tangan kanan dengan posisi tangan mengepal, selanjutnya terdakwa menampar pipi kiri saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan telapak tangan kanan, saat itu saksi korban berusaha melindungi diri dari terdakwa dengan cara saksi korban mendorong terdakwa menggunakan kedua tangan mengenai bahu terdakwa, namun terdakwa kembali mencakar sebanyak 3 (tiga) kali menggunakan tangan kanan, selanjutnya terdakwa memukul lagi sebanyak 1 (satu) kali mengenai kepala bagian belakang menggunakan tangan kanan dengan posisi mengepal; Bahwa perbuatan terdakwa tersebut akhirnya dihentikan oleh saksi Nurdin, selanjutnya saksi korban masuk ke dalam rumah bersama dengan saksi Siti Nuryani, kemudian terdakwa pergi meninggalkan rumah; Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi korban ANISA NURHIDAYATI mengalami luka-luka sebagaimana visum et repertum Nomor : 440/126/RM/2019 tanggal 28 Februari 2019 yang ditandatangani oleh dr. HENDRAWAN TRIWIBOWO, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Sleman dengan kesimpulan sebagai berikut : Telah diperiksa seorang perempuan terdapat luka lecet di kepala, bagian bawah mata kanan dan pipi kanan yang kemungkinan bisa disebabkan oleh kekerasan benda tajam (kuku). Bahwa akibat dari kejadian tersebut, saksi korban tidak dapat melakukan aktivitas sehari-hari selama 2 (dua) hari karena merasa sakit di bagian kepala, bibir memar dan luka perih pada bagian wajah terkena cakaran kuku terdakwa. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP; Telah, membaca putusan Sela Pengadilan Negeri Sleman No. 265/Pid.B/2019/PN.Smn. tanggal 25 Juni 2019, yang amarnya berbunyi sebagai berikut : Telah membaca Surat Tuntutan Penuntut Umum tanggal 29 Juli 2019 Nomor Reg. Perk : PDM- 112/SLMN/Epp.2/05/2019 sebagai berikut : Menimbang, bahwa terhadap tuntutan tersebut Pengadilan Negeri Sleman telah menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut : Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Penuntut Umum telah menyatakan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Sleman sesuai Akta permintaan banding Nomor 46/Akta.Pid.B/2019/PN Smn jo. No: 265/Pid.B/2019/PN Smn tanggal 14 Agustus 2019, pernyataan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 16 Agustus 2019; Menimbang, bahwa terhadap permintaan banding tersebut Penuntut Umum tidak mengajukan memori banding ; Setelah membaca pemberitahuan membaca berkas perkara (Inzage) kepada Terdakwa dan Penuntut Umum masing-masing dengan Surat Nomor W13.U2/3606/HK.01/VIII/2019 tanggal 21 Agustus 2019; Menimbang, bahwa permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara yang telah ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permintaan banding tersebut secara formil dapat diterima; Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta mempelajari secara saksama seluruh berkas perkara yang dimohonkan Banding tersebut, terdiri dari Berita Acara Penyidikan, Dakwaan Penuntut Umum, Surat Tuntutan Penuntut Umum, Berita Acara Persidangan, Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor : 265/Pid.B/2019/PN.Smn, Tanggal 12 Agustus 2019 diatas; Menimbang, bahwa atas Putusan Pengadilan Negeri Sleman tersebut Penuntut Umum telah mengajukan Banding dan sampai saat ini Penuntut Umum, tidak mengajukan Memori Banding, namun Majelis Hakim Tinggi memahami maksud dari Penuntut Umum, menyatakan banding agar Majelis Hakim Tinggi selaku Yudex Factie memeriksa ulang perkara ini dan memutus dalam tingkat banding, sesuai dengan Tuntutan Pidana Penuntut Umum ; Menimbang, bahwa untuk membatalkan suatu putusan pengadilan tingkat pertama, maka majelis Hakim Tinggi harus temui adanya kesalahan atau kekeliruan yang telah dilakukan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam memutus perkara ini, terhadap dua hal yaitu : Menimang, bahwa setelah Majelis Hakim Tinggi, mempelajari seluruh pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam memutus perkara ini, menurut Majelis Hakim Tinggi, pertimbangan Majelis Hakim Tingkat pertama sudah tepat dan benar karena telah mempertimbangkan segala aspek, baik itu aspek Yuridis, sosiologis maupun filosofis oleh karena itu pertimbangan tersebut diambil alih oleh Majelis Hakim Tinggi menjadi pertimbangan sendiri dalam memutus perkara ini. Menimbang, bahwa oleh karena seluruh pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama diambil alih oleh Majelis Hakim Tinggi menjadi pertimbangan sendiri dalam memutus perkara ini, maka Perkara Pidana Nomor : 265/Pid.B/2019/PN.Smn, tanggal 12 Agustus 2019, haruslah dinyatakan tetap dipertahankan dan dikuatkan. Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa tetap dinyatakan bersalah, maka kepadanya haruslah dihukum dan dibebani membayar biaya perkara yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan nanti. Memperhatikan Pasal 351 ayat (1) KUHP dan Undang- Undang Nomor : 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta Peraturan Perundang - undangan lain yang bersangkutan. MENGADILI Demikianlah diputus dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Tinggi Yogyakarta pada hari ini Rabu tanggal, 18 September 2019, oleh kami H. SURIPTO, S.H., M.H. selaku Ketua Majelis Hakim, dengan didampingi B.W. CHARLES NDAUMANU, S.H., M.H., SUWISNU, S.H., M.H. masing ? masing selaku Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan pada hari Kamis 26 September 2019, dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim tersebut dengan dihadiri oleh Hakim ? hakim Anggota, dibantu oleh BAYU KUNCORO, S.H. Selaku Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa; Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua, ttd ttd B.W. CHARLES NDAUMANU, S.H., M.H. H. SURIPTO, S.H., M.H. ttd SUWISNU, S.H., M.H. Panitera Pengganti, ttd BAYU KUNCORO, S.H. |
Tanggal Musyawarah | 26 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 26 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 75/PID/2019/PT_YYK.zip
- Download PDF
- 75/PID/2019/PT_YYK.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada