- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;----------------------------------
- Menetapkan harta-harta berupa:----------------------------------------------------------
- Utara : H.Hasan dan Salama; -----------------------------------------
- Timur : H. Adam;------------------------------------------------------------
- Selatan : H.Adam dan Hamzah Adam; -------------------------------
- Barat : sungai; -------------------------------------------------------------
- .3. Sebidang tanah sawah yang berlokasi di Peliuk Sejamu Desa Plampang Kecamatan Plampang seluas + 7.000 m2,(keterangan letak lokasi sesuai hasil pemeriksaan setempat) dengan batas-batas sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------
- Utara : H.Aman; ------------------------------------------------------------
- Timur : Pak Katip;-----------------------------------------------------------
- Selatan : Mut dan H.Umar; -----------------------------------------------
- Barat : A. Rahman/Supratman; --------------------------------------
- .5. Sebidang tanah ladang yang berlokasi di Peliuk Lekeng Pamunga Desa Usar Kecamatan Plampang seluas + 80.000 m2, dengan batas-batas sebagai berikut:----
- Utara : Sari; ------------------------------------------------------------------
- Timur : Mustafa dan M.Yasin;------------------------------------------
- Selatan : Saruji Mursalim ; ------------------------------------------------
- Barat : H. Saharuddin; --------------------------------------------------
- .6. Sebidang tanah pekarangan dengan luas 12 m x 20 m, terletak di RT 01 RW 06 Dusun Usar Desa Usar Kecamatan Plampang, beserta sebuah rumah permanen seluas 8 m x 17,5 m, dengan batas-batas sebagai berikut:-------------------------------------------------
- Utara : Japaruddin; --------------------------------------------------------
- Timur : Samsul Bahri;-----------------------------------------------------
- Selatan : jalan kampung; --------------------------------------------------
- Barat : jalan kampung; --------------------------------------------------
- .7. Sebidang tanah pekarangan tanpa bangunan, seluas 32 m x 6.5 m dan 15 m x 16 m terletak di RT 02 RW 06 Dusun Usar Desa Usar Kecamatan Plampang, dengan batas-batas sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------
- Utara : tanah makam; ----------------------------------------------------
- Timur : H.Jais;---------------------------------------------------------------
- Selatan : Sabaruddin dan Hamsah; -----------------------------------
- Barat : Gang Makam; ----------------------------------------------------
- .8. Sebidang tanah pekarangan beserta sebuah rumah semi permanen yang terletak di RT 01 RW 06 Dusun Usar Desa Usar Kecamatan Plampang, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : M. Ridwan ; --------------------------------------------------------
- Timur : Sarif;------------------------------------------------------------------
- Selatan : Jalan Raya lintas Bima-Sumbawa; ----------------------
- Barat : reri/Ihsan -----------------------------------------------------------
- Menetapkan bagian masing-masing dari harta bersama sebagaimana tersebut pada dictum nomor 2 (2.1. s/d 2.10) diatas, yaitu Penggugat mendapat 1/2 bagian dan Tergugat mendapat 1/2 bagian;-------------------------
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama tersebut sesuai bagian masing-masing sebagaimana tercantum pada dictum angka 3, apabila tidak bisa dibagi secara natura dapat dinilai dengan uang atau dijual atau dilelang kemudian dibagi sesuai bagian masing-masing;------
- Menghukum Tergugat atau siapapun yang menguasai harta bersama untuk menyerahkan bagian Penggugat secara suka rela, aman, dan tanpa syarat dan apabila tidak bisa diserahkan atau dibagi secara suka rela, aman, dan tanpa syarat dapat dilakukan eksekusi dengan bantuan aparat keamanan atau pihak terkait;------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan sah dan berharga sita atas harta-harta bersama sebagai berikut :
- Utara : Said; ------------------------------------------------------------------
- Timur : sungai;---------------------------------------------------------------
- Selatan : jalan tani; -----------------------------------------------------------
- Barat : Drs.Ahmad;---------------------------------------------------------
- Utara : H.Hasan dan Salma; -------------------------------------------
- Timur : H. Adam;------------------------------------------------------------
- Selatan : H.Adam dan Hamzah Adam; -------------------------------
- Barat : sungai; -------------------------------------------------------------
- Utara : A.Rasyid; -----------------------------------------------------------
- Timur : Jalan tani;----------------------------------------------------------
- Selatan : H.Sekebe; ---------------------------------------------------------
- Barat : Hamdan; -----------------------------------------------------------
- Utara : Tanah Makam; ---------------------------------------------------
- Timur : H. Jais;---------------------------------------------------------------
- Selatan : Sabarudin dan Hamsah; ------------------------------------
- Barat : Gang makam; ----------------------------------------------------
- Utara : Tanah Sawah; ----------------------------------------------------
- Timur : Jalan Lintas Sumbawa Bima;-------------------------------
- Selatan : tanah reri; ---------------------------------------------------------
- Barat : tanah Kayuk; -----------------------------------------------------
- Utara : Japaruddin; --------------------------------------------------------
- Timur : Samsul Bahri;-----------------------------------------------------
- Selatan : Jalan Kampung; ------------------------------------------------
- Barat : jalan Kambpung; ------------------------------------------------
- Menyatakan menolak sebagian dan tidak dapat diterima gugatan Penggugat selain dan selebihnya;------------------------------------------------------------------------
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.326.000,- (lima juta tiga ratus dua puluh enam ribu rupiah);-------------
Putusan PA SUMBAWA BESAR Nomor 0824/Pdt.G/2015/PA.SUB |
|
Nomor | 0824/Pdt.G/2015/PA.SUB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2015 |
Lembaga Peradilan | PA SUMBAWA BESAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Muhlis |
Hakim Anggota | S.ag., Hakim Anggota H.m. Maftuh, M.e.i.br Hakim Anggota A. Riza Suaidi |
Panitera | Panitera Pengganti: Syaifullah, S.ag |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
bert M E N G A D I L I 2.1. Sebidang tanah sawah yang berlokasi di Peliuk Usar I Desa Usar Kecamatan Plampang seluas + 12.000 m2, dengan batas-batas sebagai berikut:----------------------------- 2.2. Sebidang tanah sawah yang berlokasi di Peliuk Usar II Desa Usar Kecamatan Plampang seluas + 8.000 m2, dengan batas-batas sebagai berikut:------------------------------- 2.4. Sebidang tanah sawah yang berlokasi di Peliuk Orong Ndemir Desa Usar Kecamatan Plampang seluas + 10.000 m2, dengan batas-batas sebagai berikut:------------------- 2.9. satu buah kulkas;--------------------------------------------------------------------------- 2.10. kendaraan bermotor berupa 1 unit Honda Beat, 1 unit Yamaha Mio, 1 unit Suzuki Satria F, dan 1 unit Honda GL Pro;-------------------------------- Adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat;------------------------------------- 6.1. Sebidang tanah sawah yang berlokasi di Peliuk Usar I Desa Usar Kecamatan Plampang seluas + 12.000 m2, dengan batas-batas sebagai berikut:----------------------------- 6.2. Sebidang tanah sawah yang berlokasi di Peliuk Usar II Desa Usar Kecamatan Plampang seluas + 8.000 m2, dengan batas-batas sebagai berikut:------------------------------- 6.3. Sebidang tanah sawah yang berlokasi di Peliuk Sejamu Desa Usar Kecamatan Plampang seluas + 7.000 m2, dengan batas-batas sebagai berikut:--------------------- 6.4. Sebidang tanah pekarangan tanpa bangunan, terletak di RT. 02 RW. 06 Dusun Usar Desa Usar Kecamatan Plampang dengan batas-batas sebagai berikut : 6.5. Sebidang tanah pekarangan serta sebuah rumah semi rumah semi permanen, terletak di RT. 01 RW. 06 Dusun Usar Desa Usar Kecamatan Plampang Kabupaten Sumbawa dengan batas-batas sebagai berikut : 6.6. Sebidang tanah pekarangan seluas 12 m x 20 m serta sebuah rumah permanen berukuran 8 m x 17,5 m terletak di RT. 01 RW. 06 Dusun Usar Desa Usar Kecamatan Plampang Kabupaten Sumbawa dengan batas-batas sebagai berikut : 6.7. sebuah Kulkas;-------------------------------------------------------------------------- empat tinggal di Dusun Usar Desa Usar Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa |
Tanggal Musyawarah | 23 Mei 2016 |
Tanggal Dibacakan | 23 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 0824/Pdt.G/2015/PA.SUB.zip
- Download PDF
- 0824/Pdt.G/2015/PA.SUB.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada