- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM DAN PENASIHAT HUKUM TERDAKWA TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI PALU NOMOR 55/PID.SUS/TIPIKOR/2013/PN.PL TANGGAL 07 MARET 2014 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEHINGGA AMAR PUTUSAN SELENGKAPNYA MENJADI SEBAGAI BERIKUT:
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT PERNYATAAN TERTANGGAL 13 NOPEMBER 2012 AN. ULIANTO R. KOYOKUP;
- 3 (TIGA) LEMBAR REKAPITULASI KEGIATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR READ PROGRAMME KABUPATEN BANGGAI TAHUN ANGGARAN 2012 TERTANGGAL APRIL 2013;
- 1 (SATU) BUNDLE FOTO COPY SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 5674/KPTS/KU.410/12/2011 TANGGAL 30 DESEMBER 2011 TENTANG PENETAPAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN (KPA), PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK), PEJABAT PENANDATANGAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR (PP-SPM), BENDAHARA PENGELUARAN DAN BENDAHARA PENERIMAAN DANA TUGAS PEMBANTUAN PADA SKPD DINAS/ BADAN/ KANTOR YANG MEMBIDANGI PENYULUHAN/ PENGEMBANGAN SDM PERTANIAN PROPINSI DAN KABUPATEN/ KOTA DI PROPINSI SULAWESI TENGAH TAHUN ANGGARAN 2012.;
- 1 (SATU) BUNDLE FOTO COPY SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 4326/KPTS/OT.160/10/2011 TANGGAL 18 OKTOBER 2011 TENTANG PERUBAHAN LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 301/KPTS/KU.410/1/2011 TENTANG PENETAPAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN (KPA), PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK), PEJABAT PENANDATANGAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR (PP-SPM), BENDAHARA PENGELUARAN DAN BENDAHARA PENERIMAAN;
- 1 (SATU) BUKU HARIAN BENDAHARA KEUANGAN UPDD LAMBULI;
- 4 (EMPAT) BUNDLE KWITANSI BUKTI PENGELUARAN DANA TAHUN 2011 DAN 2012 UPDD LAMBULI;
- 1 (SATU) BENDEL KUITANSI KEGIATAN TAHUN 2011 DAN 2012. UPDD BULU;
- 1 (SATU) BUKU ALBUM PEMBUKUAN TAHUN 2011 DAN 2012. UPDD BULU;
- 1 (SATU) POTO COPY DIPA TAHUN ANGGARAN 2012 NOMOR : 7538/018-10.4.01/24/2012 TANGGAL 9 DESEMBER 2011;
- 1 (SATU) DIPA TAHUN ANGGARAN 2011 NOMOR 1661/018-10.4.01/24/2011 TANGGAL 20 DESEMBER 2010;
- PETUNJUK OPERASIONAL KEGIATAN (POK) TAHUN ANGGARAN 2012 DINAS PERTANIAN KAB.BANGGAI;
- REVISI PETUNJUK OPERASIONAL KEGIATAN (POK) TAHUN ANGGARAN 2011 DINAS PERTANIAN KAB.BANGGAI;
- SP2D NOMOR 579771Z/053/111 TANGGAL 6 AGUSTUS 2012 SEBESAR RP. 2.040.606.000,- (DUA MILYAR EMPAT PULUH JUTA ENAM RATUS ENAM RIBU RUPIAH;
- SP2D NOMOR 579544Z/053/111 TANGGAL 1 AGUSTUS 2012 SEBESAR RP. 704.765.100,- (TUJUH RATUS EMPAT JUTA TUJUH RATUS ENAM PULUH LIMA RIBU SERATUS RUPIAH;
- SP2D NOMOR 325026W/053/111 TANGGAL 18 NOPEMBER 2011 SEBESAR RP. 19.500.000.- (SEMBILAN BELAS JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH);
- SP2D NOMOR 576126Z/053/111 TANGGAL 22 MARET 2012 SEBESAR RP. 5.100.000 (LIMA JUTA SERATUS RIBU RUPIAH;
- SP2D NOMOR 6544/BL/LS/12 TANGGAL 4 DESEMBER 2012 SEBESAR RP. 31.119.000 (TIGA PULUH SATU JUTA SERATUS SEMBILAN BELAS RIBU RUPIAH);
- 1 (SATU) SURAT KEPUTUSAN PENGURUS UPDDD NOMOR : 02/UPDD-BL/VIII/2012 TENTANG PENETAPAN PENGAWAS READ PROGRAM PEMBUATAN JALAN KANTONG PRODUKSI DAN REHAB JALAN DESA TAHUN 2012 TANGGAL 3 AGUSTUS 2012;
- 1 (SATU) SURAT KEPUTUSAN PENGURUS UPDDD NOMOR : 01/UPDD-BL/VIII/2011 TENTANG PENETAPAN PENGAWAS READ PROGRAM PEMBUATAN JALAN KANTONG PRODUKSI DAN REHAB JALAN DESA TAHUN 2011 TANGGAL 6 JULI 2011;
- 1 (SATU) SURAT REKOMENDASI NOMOR : 114/READ-PROGRAMME/VII/2011 TENTANG REKOMENDASI PENCAIRAN DANA INFRASTRUKTUR 40% DESA BULU TANGGAL 8 JULI 2011;
- 1 (SATU) SURAT REKOMENDASI NOMOR : 178/READ-PROGRAMME/VIII/2011 TENTANG REKOMENDASI PENCAIRAN DANA INFRASTRUKTUR 30% DESA BULU TANGGAL 19 AGUSTUS 2011;
- 1 (SATU) SURAT REKOMENDASI NOMOR : 339/READ-PROGRAMME/X/2011 TENTANG REKOMENDASI PENCAIRAN DANA INFRASTRUKTUR 30% DESA BULU TANGGAL 11 OKTOBER 2011;
- 1 (SATU) SURAT REKOMENDASI NOMOR : 113/READ-PROGRAMME/VII/2011 TENTANG REKOMENDASI PENCAIRAN DANA INFRASTRUKTUR 40% DESA KADODI TANGGAL 8 JULI 2011;
- 1 (SATU) SURAT REKOMENDASI NOMOR : 177/READ-PROGRAMME/VIII/2011 TENTANG REKOMENDASI PENCAIRAN DANA INFRASTRUKTUR 30% DESA KADODI TANGGAL 19 AGUSTUS 2011;
- 1 (SATU) SURAT REKOMENDASI NOMOR : 338/READ-PROGRAMME/X/2011 TENTANG REKOMENDASI PENCAIRAN DANA INFRASTRUKTUR 30% DESA KADODI TANGGAL 11 OKTOBER 2011;
- 1 (SATU) SURAT REKOMENDASI NOMOR : 115/READ-PROGRAMME/VII/2011 TENTANG REKOMENDASI PENCAIRAN DANA INFRASTRUKTUR 40% DESA LAMBULI TANGGAL 8 JULI 2011;
- 1 (SATU) SURAT REKOMENDASI NOMOR : 176/READ-PROGRAMME/VIII/2011 TENTANG REKOMENDASI PENCAIRAN DANA INFRASTRUKTUR 30% DESA LAMBULI TANGGAL 19 AGUSTUS 2011;
- 1 (SATU) SURAT REKOMENDASI NOMOR : 340/READ-PROGRAMME/X/2011 TENTANG REKOMENDASI PENCAIRAN DANA INFRASTRUKTUR 30% DESA LAMBULI TANGGAL 11 OKTOBER 2011;
- 1 (SATU) SURAT REKOMENDASI NOMOR : 01/READ-PROGRAMME/VIII/2012 TENTANG REKOMENDASI PENCAIRAN DANA INFRASTRUKTUR 40% DESA KADODI TANGGAL 3 AGUSTUS 2012;
- 1 (SATU) SURAT REKOMENDASI NOMOR : 12/READ-PROGRAMME/VIII/2012 TENTANG REKOMENDASI PENCAIRAN DANA INFRASTRUKTUR 40% DESA KADODI TANGGAL 7 AGUSTUS 2012;
- 1 (SATU) SURAT REKOMENDASI NOMOR : 33/READ-PROGRAMME/IX/2012 TENTANG REKOMENDASI PENCAIRAN DANA INFRASTRUKTUR 60% DESA KADODI TANGGAL 10 SEPTEMBER 2012;
- 1 (SATU) SURAT REKOMENDASI NOMOR : 48/READ-PROGRAMME/X/2012 TENTANG REKOMENDASI PENCAIRAN DANA INFRASTRUKTUR 60% DESA KADODI TANGGAL 22 OKTOBER 2012;
- 1 (SATU) SURAT REKOMENDASI NOMOR : 203/READ-PROGRAMME/XII/2012 TENTANG REKOMENDASI PENCAIRAN DANA INFRASTRUKTUR 60% DESA LAMBULI TANGGAL 14 DESEMBER 2012;
- 1 (SATU) SURAT REKOMENDASI NOMOR : 02/READ-PROGRAMME/VIII/2012 TENTANG REKOMENDASI PENCAIRAN DANA INFRASTRUKTUR 40% DESA LAMBULI TANGGAL 3 AGUSTUS 2012;
- 1 (SATU) SURAT REKOMENDASI NOMOR : 13/READ-PROGRAMME/VIII/2012 TENTANG REKOMENDASI PENCAIRAN DANA INFRASTRUKTUR 40% DESA LAMBULI TANGGAL 7 AGUSTUS 2012;
- 1 (SATU) SURAT REKOMENDASI NOMOR : 03/READ-PROGRAMME/VIII/2012 TENTANG REKOMENDASI PENCAIRAN DANA INFRASTRUKTUR 40% DESA BULU TANGGAL 3 AGUSTUS 2012;
- 1 (SATU) SURAT REKOMENDASI NOMOR : 14/READ-PROGRAMME/VIII/2012 TENTANG REKOMENDASI PENCAIRAN DANA INFRASTRUKTUR 40% DESA BULU TANGGAL 7 AGUSTUS 2012;
- 1 (SATU) SURAT REKOMENDASI NOMOR : 32/READ-PROGRAMME/IX/2012 TENTANG REKOMENDASI PENCAIRAN DANA INFRASTRUKTUR 60% DESA LAMBULI TANGGAL 10 SEPTEMBER 2012;
- 1 (SATU) SURAT REKOMENDASI NOMOR : 204/READ-PROGRAMME/XII/2012 TENTANG REKOMENDASI PENCAIRAN DANA INFRASTRUKTUR 60% DESA LAMBULI TANGGAL 14 DESEMBER 2012;
- SURAT PERJANJIAN PEMBERIAN BANTUAN (SP2B) KEGIATAN PENGEMBANGAN INFRASTRUKTUR PERDESAAN NOMOR : 16/READ-PROGRAMME/VIII/2012;
- SURAT PERJANJIAN PEMBERIAN BANTUAN (SP2B) KEGIATAN PENGEMBANGAN INFRASTRUKTUR PERDESAAN NOMOR : 04/READ-PROGRAMME/VII/2012;
- SURAT PERJANJIAN PEMBERIAN BANTUAN (SP2B) KEGIATAN PENGEMBANGAN INFRASTRUKTUR PERDESAAN NOMOR : 03/READ-PROGRAMME/VII/2012;
- SURAT PERJANJIAN PEMBERIAN BANTUAN (SP2B) KEGIATAN PENGEMBANGAN INFRASTRUKTUR PERDESAAN NOMOR : 17/READ-PROGRAMME/VIII/2012;
- SURAT PERJANJIAN PEMBERIAN BANTUAN (SP2B) KEGIATAN PENGEMBANGAN INFRASTRUKTUR PERDESAAN NOMOR : 05/READ-PROGRAMME/VII/2012;
- SURAT PERJANJIAN PEMBERIAN BANTUAN (SP2B) KEGIATAN PENGEMBANGAN INFRASTRUKTUR PERDESAAN NOMOR : 15/READ-PROGRAMME/VIII/2012;
- SURAT PERJANJIAN PEMBERIAN BANTUAN (SP2B) KEGIATAN PENGEMBANGAN INFRASTRUKTUR PERDESAAN NOMOR : 02/READ-PROGRAMME/VII/2012;
- SURAT PERJANJIAN PEMBERIAN BANTUAN (SP2B) KEGIATAN PENGEMBANGAN INFRASTRUKTUR PERDESAAN NOMOR : 01/READ-PROGRAMME/VII/2012;
- SURAT PERJANJIAN PEMBERIAN BANTUAN (SP2B) KEGIATAN PENGEMBANGAN INFRASTRUKTUR PERDESAAN NOMOR : 82/READ-PROGRAMME/VII/2011;
- SURAT PERJANJIAN PEMBERIAN BANTUAN (SP2B) KEGIATAN PENGEMBANGAN INFRASTRUKTUR PERDESAAN NOMOR : 83/READ-PROGRAMME/VII/2011;
- SURAT PERJANJIAN PEMBERIAN BANTUAN (SP2B) KEGIATAN PENGEMBANGAN INFRASTRUKTUR PERDESAAN NOMOR : 84/READ-PROGRAMME/VII/2011;
- SURAT PERJANJIAN PEMBERIAN BANTUAN (SP2B) KEGIATAN PENGEMBANGAN INFRASTRUKTUR PERDESAAN NOMOR : 85/READ-PROGRAMME/VII/2011;
- SURAT PERJANJIAN PEMBERIAN BANTUAN (SP2B) KEGIATAN PENGEMBANGAN INFRASTRUKTUR PERDESAAN NOMOR : 74/READ-PROGRAMME/VII/2011;
- SURAT PERJANJIAN PEMBERIAN BANTUAN (SP2B) KEGIATAN PENGEMBANGAN INFRASTRUKTUR PERDESAAN NOMOR : 75/READ-PROGRAMME/VII/2011;
- SURAT PERJANJIAN PEMBERIAN BANTUAN (SP2B) KEGIATAN PENGEMBANGAN INFRASTRUKTUR PERDESAAN NOMOR : 76/READ-PROGRAMME/VII/2011;
- SURAT PERJANJIAN PEMBERIAN BANTUAN (SP2B) KEGIATAN PENGEMBANGAN INFRASTRUKTUR PERDESAAN NOMOR : 77/READ-PROGRAMME/VII/2011;
- SURAT PERJANJIAN PEMBERIAN BANTUAN (SP2B) KEGIATAN PENGEMBANGAN INFRASTRUKTUR PERDESAAN NOMOR : 78/READ-PROGRAMME/VI/2011;
- SURAT PERJANJIAN PEMBERIAN BANTUAN (SP2B) KEGIATAN PENGEMBANGAN INFRASTRUKTUR PERDESAAN NOMOR : 79/READ-PROGRAMME/VI/2011;
- SURAT PERJANJIAN PEMBERIAN BANTUAN (SP2B) KEGIATAN PENGEMBANGAN INFRASTRUKTUR PERDESAAN NOMOR : 80/READ-PROGRAMME/VI/2011;
- SURAT PERJANJIAN PEMBERIAN BANTUAN (SP2B) KEGIATAN PENGEMBANGAN INFRASTRUKTUR PERDESAAN NOMOR : 81/READ-PROGRAMME/VI/2011;
- PROPOSAL REHAB JEMBATAN KAYU BENTANGAN 7 METER DESA BULU BULU KEC. PAGIMANA TAHUN ANGGARAN 2011;
- PROPOSAL PEMBUATAN PLAT DEKKER DESA BULU KEC.PAGIMANA TA 2011;
- PEMBUATAN JALAN USAHA TANI DESA BULU KEC.PAGIMANA TA 2011;
- PEMBUATAN JALAN USAHA TANI DESA BULU KEC.PAGIMANA TA 2012;
- PROPOSAL PEMBUATAN PLAT DEKKER VOLUME 6 UNIT DESA BULU BULU KEC. PAGIMANA TAHUN ANGGARAN 2012;
- PROPOSAL REHABILITASI JALAN DESA BULU KEC.PAGIMANA TA 2011;
- PROPOSAL PEMBUATAN PLAT DEKKER 3 UNIT DESA LAMBULI KEC.LOBU TA 2012;
- PROPOSAL PEMBUATAN RIOL DESA LAMBULI KEC.LOBU TA 2011;
- PROPOSAL REHABILITASI/PENINGKATAN JALAN DESA LAMBULI KEC.LOBU TAHUN ANGGARAN 2011;
- PROPOSAL PEMBUATAN PLAT DEKKER DESA LAMBULI KEC.LOBU TA 2011;
- PROPOSAL KEGIATAN PEMBUATAN RIOL DESA LAMBULI KEC.LOBU TA 2012;
- PROPOSAL PEMBUATAN LANTAI JEMUR DESA KADODI KEC.LOBU TA 2012.;
- PROPOSAL PEMBUATAN PLAT DEKKER DESA KADODI KEC.LOBU TA 2012;
- PROPOSAL PEMELIHARAN/PENINGKATAN JALAN DESA KADODI KEC.LOBU TA 2011;
- PROPOSAL PEMBUATAN RIOL DESA KADODI KEC.LOBU TA 2011;
- PROPOSAL PEMBUATAN PLAT DEKKER DESA KADODI KEC.LOBU TA 2011;
- PEMBUATAN JALAN USAHA TANI DESA KADODI KEC.LOBU TA 2011;
- PEMBUATAN JALAN USAHA TANI DESA KADODI KEC. LOBU TA 2012;
- PEMBUATAN JALAN USAHA TANI DESA LAMBULI KEC.LOBU TA 2011;
- PEMBUATAN JALAN USAHA TANI DESA LAMBULI KEC. LOBU TA 2012;
- 1 (SATU) ASLI SURAT KEPUTUSAN KEPALA DINAS PERTANIAN KAB.BANGGAI NOMOR : 821.2/149/READ TANGGAL 1 FEBRUARI 2012 ;
- 1 (SATU) ASLI PETUNJUK TEKNIS READ TAHUN 2012 KABUPATEN BANGGAI
- 1 (SATU) POTO COPY REVISI PETUNJUK TEKNIS READ TAHUN 2012;
- 1 (SATU) BUAH REKENING TABUNGAN BRI UPDD DESA LAMBULI KEC.LOBU;
- I (SATU) BUNDLE NOTA/KWITANSI UPDD KADODI;
- I (SATU) BUNDLE BUKU HOK;
- I (SATU) BUNDLE NOTA/KWITANSI UPDD BULU;
- I (SATU) BUNDLE BUKU KAS UMUM UPDD BULU;
- 1 (SATU) LEMBAR KWITANSI TERTANGGAL 12 MARET 2013 UNTUK KEGIATAN INFRASTRUKTUR DI LAMBULI SEBESAR RP. 20.500.000,- YANG DITERIMA NIZRA.-
- 1 (SATU) LEMBAR KWITANSI TERTANGGAL 25 MARET 2013 UNTUK UANG MUKA PEKERJAAN JALAN KANTONG PRODUKSI DESA BULU KEC. PAGIMANA SEBESAR RP. 17.000.000,- YANG DITERIMA DAHLAN;
- 1 (SATU) LEMBAR KWITANSI TERTANGGAL 28 MARET 2013 UNTUK UANG MUKA KEGIATAN INFRASTRUKTUR JALAN KANTONG PRODUKSI DESA BULU KEC.PAGIMANA YANG DITERIMA NIZRA;
- 1 (SATU) BENDEL SURAT PERJANJIAN PEMBERIAN BANTUAN (SP2B) KEGIATAN PROGRAM PENGEMBANGAN INFRASTRUKTUR PEDESAAN TAHUN 2011 DESA LAMBULI;
- 1 (SATU) BENDEL SURAT PERJANJIAN PEMBERIAN BANTUAN (SP2B) KEGIATAN PROGRAM PENGEMBANGAN INFRASTRUKTUR PEDESAAN TAHUN 2011 DESA LAMBULI;
- 1 (SATU) LEMBAR BERITA ACARA PENYERAHAN HASIL PEKERJAAN TERTANGGAL 4 PEBRUARI 2013.;
- 3 (TIGA) LEMBAR DOKUMENTASI FOTO HASIL KEGIATAN JALAN DESA DAN JALAN KANTONG PRODUKSI TAHUN 2011 DESA LAMBULI;
- UANG TUNAI DANA PROGRAM READ PROGRAM TAHUN 2011 S/D 2012 DI UPDD LAMBULI SEBESAR RP. 1.626.000 (SATU JUTA ENAM RATUS DUA PULUH ENAM RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu Nomor 55/Pid.Sus/Tipikor/2013/PN.PL tanggal 07 Maret 2014 yang dimintakan banding tersebut, sehingga amar putusan selengkapnya menjadi sebagai berikut:
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan tertanggal 13 Nopember 2012 an. ULIANTO R. KOYOKUP;
- 3 (tiga) lembar Rekapitulasi Kegiatan Pembangunan Infrastruktur READ PROGRAMME Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2012 tertanggal April 2013;
- 1 (satu) bundle foto copy Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 5674/Kpts/KU.410/12/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PP-SPM), Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan Dana Tugas Pembantuan pada SKPD Dinas/ Badan/ Kantor yang membidangi Penyuluhan/ Pengembangan SDM Pertanian Propinsi dan Kabupaten/ Kota di Propinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2012.;
- 1 (satu) bundle foto copy Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 4326/Kpts/OT.160/10/2011 tanggal 18 Oktober 2011 tentang Perubahan Lampiran Keputusan Menteri Pertanian Nomor 301/Kpts/KU.410/1/2011 tentang Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PP-SPM), Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan;
- 1 (satu) buku harian bendahara keuangan UPDD Lambuli;
- 4 (empat) bundle kwitansi bukti Pengeluaran Dana Tahun 2011 dan 2012 UPDD Lambuli;
- 1 (satu) bendel kuitansi kegiatan tahun 2011 dan 2012. UPDD Bulu;
- 1 (satu) buku album pembukuan tahun 2011 dan 2012. UPDD Bulu;
- 1 (satu) poto copy DIPA Tahun Anggaran 2012 Nomor : 7538/018-10.4.01/24/2012 tanggal 9 Desember 2011;
- 1 (satu) DIPA Tahun Anggaran 2011 Nomor 1661/018-10.4.01/24/2011 tanggal 20 Desember 2010;
- Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) Tahun Anggaran 2012 Dinas Pertanian Kab.Banggai;
- Revisi Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) Tahun Anggaran 2011 Dinas Pertanian Kab.Banggai;
- SP2D Nomor 579771Z/053/111 tanggal 6 Agustus 2012 sebesar Rp. 2.040.606.000,- (dua milyar empat puluh juta enam ratus enam ribu rupiah;
- SP2D Nomor 579544Z/053/111 tanggal 1 agustus 2012 sebesar Rp. 704.765.100,- (tujuh ratus empat juta tujuh ratus enam puluh lima ribu seratus rupiah;
- SP2D Nomor 325026W/053/111 tanggal 18 Nopember 2011 sebesar Rp. 19.500.000.- (Sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah);
- SP2D Nomor 576126Z/053/111 tanggal 22 Maret 2012 sebesar Rp. 5.100.000 (lima juta seratus ribu rupiah;
- SP2D Nomor 6544/BL/LS/12 tanggal 4 Desember 2012 sebesar Rp. 31.119.000 (tiga puluh satu juta seratus Sembilan belas ribu rupiah);
- 1 (satu) Surat Keputusan Pengurus UPDDD Nomor : 02/UPDD-BL/VIII/2012 tentang Penetapan Pengawas READ Program Pembuatan Jalan Kantong Produksi dan Rehab Jalan Desa Tahun 2012 tanggal 3 Agustus 2012;
- 1 (satu) Surat Keputusan Pengurus UPDDD Nomor : 01/UPDD-BL/VIII/2011 tentang Penetapan Pengawas READ Program Pembuatan Jalan Kantong Produksi dan Rehab Jalan Desa Tahun 2011 tanggal 6 Juli 2011;
- 1 (satu) Surat Rekomendasi Nomor : 114/READ-Programme/VII/2011 tentang Rekomendasi Pencairan Dana Infrastruktur 40% Desa Bulu tanggal 8 Juli 2011;
- 1 (satu) Surat Rekomendasi Nomor : 178/READ-Programme/VIII/2011 tentang Rekomendasi Pencairan Dana Infrastruktur 30% Desa Bulu tanggal 19 Agustus 2011;
- 1 (satu) Surat Rekomendasi Nomor : 339/READ-Programme/X/2011 tentang Rekomendasi Pencairan Dana Infrastruktur 30% Desa Bulu tanggal 11 Oktober 2011;
- 1 (satu) Surat Rekomendasi Nomor : 113/READ-Programme/VII/2011 tentang Rekomendasi Pencairan Dana Infrastruktur 40% Desa Kadodi tanggal 8 Juli 2011;
- 1 (satu) Surat Rekomendasi Nomor : 177/READ-Programme/VIII/2011 tentang Rekomendasi Pencairan Dana Infrastruktur 30% Desa Kadodi tanggal 19 Agustus 2011;
- 1 (satu) Surat Rekomendasi Nomor : 338/READ-Programme/X/2011 tentang Rekomendasi Pencairan Dana Infrastruktur 30% Desa Kadodi tanggal 11 Oktober 2011;
- 1 (satu) Surat Rekomendasi Nomor : 115/READ-Programme/VII/2011 tentang Rekomendasi Pencairan Dana Infrastruktur 40% Desa Lambuli tanggal 8 Juli 2011;
- 1 (satu) Surat Rekomendasi Nomor : 176/READ-Programme/VIII/2011 tentang Rekomendasi Pencairan Dana Infrastruktur 30% Desa Lambuli tanggal 19 Agustus 2011;
- 1 (satu) Surat Rekomendasi Nomor : 340/READ-Programme/X/2011 tentang Rekomendasi Pencairan Dana Infrastruktur 30% Desa Lambuli tanggal 11 Oktober 2011;
- 1 (satu) Surat Rekomendasi Nomor : 01/READ-Programme/VIII/2012 tentang Rekomendasi Pencairan Dana Infrastruktur 40% Desa Kadodi tanggal 3 Agustus 2012;
- 1 (satu) Surat Rekomendasi Nomor : 12/READ-Programme/VIII/2012 tentang Rekomendasi Pencairan Dana Infrastruktur 40% Desa Kadodi tanggal 7 Agustus 2012;
- 1 (satu) Surat Rekomendasi Nomor : 33/READ-Programme/IX/2012 tentang Rekomendasi Pencairan Dana Infrastruktur 60% Desa Kadodi tanggal 10 September 2012;
- 1 (satu) Surat Rekomendasi Nomor : 48/READ-Programme/X/2012 tentang Rekomendasi Pencairan Dana Infrastruktur 60% Desa Kadodi tanggal 22 Oktober 2012;
- 1 (satu) Surat Rekomendasi Nomor : 203/READ-Programme/XII/2012 tentang Rekomendasi Pencairan Dana Infrastruktur 60% Desa Lambuli tanggal 14 Desember 2012;
- 1 (satu) Surat Rekomendasi Nomor : 02/READ-Programme/VIII/2012 tentang Rekomendasi Pencairan Dana Infrastruktur 40% Desa Lambuli tanggal 3 Agustus 2012;
- 1 (satu) Surat Rekomendasi Nomor : 13/READ-Programme/VIII/2012 tentang Rekomendasi Pencairan Dana Infrastruktur 40% Desa Lambuli tanggal 7 Agustus 2012;
- 1 (satu) Surat Rekomendasi Nomor : 03/READ-Programme/VIII/2012 tentang Rekomendasi Pencairan Dana Infrastruktur 40% Desa Bulu tanggal 3 Agustus 2012;
- 1 (satu) Surat Rekomendasi Nomor : 14/READ-Programme/VIII/2012 tentang Rekomendasi Pencairan Dana Infrastruktur 40% Desa Bulu tanggal 7 Agustus 2012;
- 1 (satu) Surat Rekomendasi Nomor : 32/READ-Programme/IX/2012 tentang Rekomendasi Pencairan Dana Infrastruktur 60% Desa Lambuli tanggal 10 September 2012;
- 1 (satu) Surat Rekomendasi Nomor : 204/READ-Programme/XII/2012 tentang Rekomendasi Pencairan Dana Infrastruktur 60% Desa Lambuli tanggal 14 Desember 2012;
- Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SP2B) Kegiatan Pengembangan Infrastruktur Perdesaan Nomor : 16/READ-Programme/VIII/2012;
- Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SP2B) Kegiatan Pengembangan Infrastruktur Perdesaan Nomor : 04/READ-Programme/VII/2012;
- Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SP2B) Kegiatan Pengembangan Infrastruktur Perdesaan Nomor : 03/READ-Programme/VII/2012;
- Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SP2B) Kegiatan Pengembangan Infrastruktur Perdesaan Nomor : 17/READ-Programme/VIII/2012;
- Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SP2B) Kegiatan Pengembangan Infrastruktur Perdesaan Nomor : 05/READ-Programme/VII/2012;
- Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SP2B) Kegiatan Pengembangan Infrastruktur Perdesaan Nomor : 15/READ-Programme/VIII/2012;
- Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SP2B) Kegiatan Pengembangan Infrastruktur Perdesaan Nomor : 02/READ-Programme/VII/2012;
- Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SP2B) Kegiatan Pengembangan Infrastruktur Perdesaan Nomor : 01/READ-Programme/VII/2012;
- Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SP2B) Kegiatan Pengembangan Infrastruktur Perdesaan Nomor : 82/READ-Programme/VII/2011;
- Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SP2B) Kegiatan Pengembangan Infrastruktur Perdesaan Nomor : 83/READ-Programme/VII/2011;
- Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SP2B) Kegiatan Pengembangan Infrastruktur Perdesaan Nomor : 84/READ-Programme/VII/2011;
- Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SP2B) Kegiatan Pengembangan Infrastruktur Perdesaan Nomor : 85/READ-Programme/VII/2011;
- Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SP2B) Kegiatan Pengembangan Infrastruktur Perdesaan Nomor : 74/READ-Programme/VII/2011;
- Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SP2B) Kegiatan Pengembangan Infrastruktur Perdesaan Nomor : 75/READ-Programme/VII/2011;
- Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SP2B) Kegiatan Pengembangan Infrastruktur Perdesaan Nomor : 76/READ-Programme/VII/2011;
- Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SP2B) Kegiatan Pengembangan Infrastruktur Perdesaan Nomor : 77/READ-Programme/VII/2011;
- Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SP2B) Kegiatan Pengembangan Infrastruktur Perdesaan Nomor : 78/READ-Programme/VI/2011;
- Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SP2B) Kegiatan Pengembangan Infrastruktur Perdesaan Nomor : 79/READ-Programme/VI/2011;
- Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SP2B) Kegiatan Pengembangan Infrastruktur Perdesaan Nomor : 80/READ-Programme/VI/2011;
- Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SP2B) Kegiatan Pengembangan Infrastruktur Perdesaan Nomor : 81/READ-Programme/VI/2011;
- Proposal Rehab Jembatan Kayu Bentangan 7 meter Desa Bulu Bulu Kec. Pagimana Tahun Anggaran 2011;
- Proposal Pembuatan Plat Dekker Desa Bulu Kec.Pagimana TA 2011;
- Pembuatan Jalan Usaha Tani Desa Bulu Kec.Pagimana TA 2011;
- Pembuatan Jalan Usaha Tani Desa Bulu Kec.Pagimana TA 2012;
- Proposal Pembuatan Plat Dekker Volume 6 unit Desa Bulu Bulu Kec. Pagimana Tahun Anggaran 2012;
- Proposal Rehabilitasi Jalan Desa Bulu Kec.Pagimana TA 2011;
- Proposal Pembuatan Plat Dekker 3 Unit Desa Lambuli Kec.Lobu TA 2012;
- Proposal Pembuatan Riol Desa Lambuli Kec.Lobu TA 2011;
- Proposal Rehabilitasi/Peningkatan Jalan Desa Lambuli Kec.Lobu Tahun Anggaran 2011;
- Proposal Pembuatan Plat Dekker Desa Lambuli Kec.Lobu TA 2011;
- Proposal Kegiatan Pembuatan Riol Desa Lambuli Kec.Lobu TA 2012;
- Proposal Pembuatan Lantai Jemur Desa Kadodi Kec.Lobu TA 2012.;
- Proposal Pembuatan Plat Dekker Desa Kadodi Kec.Lobu TA 2012;
- Proposal Pemeliharan/Peningkatan Jalan Desa Kadodi Kec.Lobu TA 2011;
- Proposal Pembuatan Riol Desa Kadodi Kec.Lobu TA 2011;
- Proposal Pembuatan Plat Dekker Desa Kadodi Kec.Lobu TA 2011;
- Pembuatan Jalan Usaha Tani Desa Kadodi Kec.Lobu TA 2011;
- Pembuatan Jalan Usaha Tani Desa Kadodi Kec. Lobu TA 2012;
- Pembuatan Jalan Usaha Tani Desa Lambuli Kec.Lobu TA 2011;
- Pembuatan Jalan Usaha Tani Desa Lambuli Kec. Lobu TA 2012;
- 1 (satu) asli Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kab.Banggai Nomor : 821.2/149/READ tanggal 1 Februari 2012 ;
- 1 (satu) asli Petunjuk Teknis READ tahun 2012 Kabupaten Banggai
- 1 (satu) poto copy Revisi Petunjuk Teknis READ tahun 2012;
- 1 (satu) buah rekening Tabungan BRI UPDD Desa Lambuli Kec.Lobu;
- I (satu) bundle Nota/Kwitansi UPDD Kadodi;
- I (satu) bundle buku HOK;
- I (satu) bundle Nota/Kwitansi UPDD Bulu;
- I (satu) bundle buku Kas umum UPDD Bulu;
- 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 12 Maret 2013 untuk kegiatan infrastruktur di Lambuli sebesar Rp. 20.500.000,- yang diterima NIZRA.-
- 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 25 Maret 2013 untuk uang muka pekerjaan jalan kantong produksi Desa Bulu Kec. Pagimana sebesar Rp. 17.000.000,- yang diterima Dahlan;
- 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 28 Maret 2013 untuk uang muka kegiatan infrastruktur jalan kantong produksi Desa Bulu Kec.Pagimana yang diterima NIZRA;
- 1 (satu) bendel Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SP2B) Kegiatan Program Pengembangan Infrastruktur Pedesaan Tahun 2011 Desa Lambuli;
- 1 (satu) bendel Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SP2B) Kegiatan Program Pengembangan Infrastruktur Pedesaan Tahun 2011 Desa Lambuli;
- 1 (satu) lembar Berita Acara Penyerahan Hasil Pekerjaan tertanggal 4 Pebruari 2013.;
- 3 (tiga) lembar dokumentasi foto hasil kegiatan jalan desa dan jalan kantong produksi tahun 2011 Desa Lambuli;
- Uang tunai dana program READ program tahun 2011 s/d 2012 di UPDD Lambuli sebesar Rp. 1.626.000 (satu juta enam ratus dua puluh enam ribu rupiah);
Putusan PT PALU Nomor 37/PID.TPK/2014/PT PAL |
|
Nomor | 37/PID.TPK/2014/PT PAL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 16 Desember 2014 |
Lembaga Peradilan | PT PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sunardi |
Hakim Anggota | Urwigati, Brfaisal Amrullah |
Panitera | Mariati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 1. MENYATAKAN TERDAKWA ULIANTO RAUF KOYOKUP, AMD. TERSEBUT TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DIDAKWAKAN DALAM DAKWAAN PRIMAIR ; 2. MEMBEBASKAN TERDAKWA ULIANTO RAUF KOYOKUP, AMD. OLEH KARENA ITU DARI DAKWAAN PRIMAIR TERSEBUT ; 3. MENYATAKAN TERDAKWA ULIANTO RAUF KOYOKUP, AMD. TERSEBUT TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAIMANA DIDAKWAKAN DALAM DAKWAAN SUBSIDIAIR ; 4. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA ULIANTO RAUF KOYOKUP, AMD. TERSEBUT DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN 2 (DUA) BULAN SERTA DENDA SEBESAR RP. 50.000.000.- (LIMA PULUH JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 1 (SATU) BULAN; 5. MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 6. MENGHUKUM TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI SEBESAR RP. 127.761.870,- (SERATUS DUA PULUH TUJUH JUTA TUJUH RATUS ENAM PULUH SATU RIBU DELAPAN RATUS TUJUH PULUH RUPIAH) DENGAN KETENTUAN JIKA TERDAKWA TIDAK MEMBAYAR UANG PENGGANTI PALING LAMA DALAM WAKTU 1 (SATU) BULAN SESUDAH PUTUSAN PENGADILAN YANG MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP, MAKA HARTA BENDANYA DAPAT DISITA OLEH JAKSA DAN DILELANG UNTUK MENUTUPI UANG PENGGANTI TERSEBUT, DALAM HAL TERDAKWA TIDAK MEMPUNYAI HARTA BENDA YANG MENCUKUPI UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI, MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 10 (SEPULUH) BULAN; 7. MENETAPKAN BARANG BUKTI : DIKEMBALIKAN KEPADA DINAS PERTANIANKAB. BANGGAI. DIKEMBALIKAN PADA KAS NEGARA. 8. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP.5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa ULIANTO RAUF KOYOKUP, AMd. tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair ; 2. Membebaskan Terdakwa ULIANTO RAUF KOYOKUP, AMd. oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ; 3. Menyatakan Terdakwa ULIANTO RAUF KOYOKUP, AMd. tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidiair ; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ULIANTO RAUF KOYOKUP, AMd. tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan serta denda sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 127.761.870,- (seratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh Rupiah) dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan; 7. Menetapkan barang bukti : Dikembalikan kepada Dinas PertanianKab. Banggai. Dikembalikan pada kas negara. 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp.5.000,- (Lima Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Januari 2015 |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 37/PID.TPK/2014/PT_PAL.zip
- Download PDF
- 37/PID.TPK/2014/PT_PAL.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada