- Menyatakan terdakwa Ir. Elvis Yanwar S, Msc Bin Purba Sinombatua Siregar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan secara berlanjut?;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar rincian perhitungan yang ditanda tangani oleh sdr. Ir. ELVIS YANWAR S, MSc tanggal 21 Juni 2014;
- 1 (satu) lembar surat keterangan tidak sengketa yang ditanda tangani oleh sdr.Ir. ELVIS YANWAR S, MSc tanggal 19 Juni 2014;
- 2 (dua) lembar surat pernyataan ketitipan uang yang ditanda tanganin oleh sdr.Ir. ELVIS YANWAR S, MSc tanggal 03 Nopember 2014;
- 1 (satu) bundel surat perjanjian jual beli yang dibuat oleh Notaris FAUZIAH SADELI,S.H tanggal 27 Oktober 2014;
- 1 (satu) bundel Surat Kuasa Nomor: 04.- yang dibuat oleh Notaris FAUZIAH SADELI,S.H tanggal 27 Oktober 2014;
- 1 (satu) bundel Salinan Akta Nomor: 02,-- yang dibuat oleh Notaris FAUZIAH SADELI,S.H tanggal 27 Oktober 2014;
- 1 (satu) bundel Foto copy Sertipikat Hak Milik Nomor: 1096 Kel. Cibadak Kec. Tanah Sareal Kota Bogor Propinsi Jawa Barat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional, tanggal 27 Juni 2003;
- 1 (satu) bundel Foto copy sertifikat Hak Milik Nomor: 1017 Kel. Cibadak Kec. Tanah Sareal Kota Bogor Propinsi Jawa Barat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional, tanggal 22 Mei 2002;
- 1 (satu) bundel Foto copy sertifikat Hak Milik Nomor: 2452 Kel. Cibadak Kec. Tanah Sareal Kota Bogor Propinsi Jawa Barat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional, tanggal 06 Januari 2005;
- Rekening Koran Nomor : 3030038207 Bank Muamalat Indonesia, Tbk KCU BSD Serpong 45 hal an. ELVIS YANWAR SIREGAR, periode 01 April 2014 sampai dengan 31 Desember 2015
Putusan PN BOGOR Nomor 133/Pid.B/2019/PN Bgr |
|
Nomor | 133/Pid.B/2019/PN Bgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 14 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BOGOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ridwan |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Junita Beatrix Ma'i, Mh hakim Anggota 2: Arya Putra Negara Kutawaringin |
Panitera | Panitera Pengganti: Suwandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Tetap terlampir dalam berkas perkara; 11. 1 (satu) lembar kwitansi telah terima dari bapak TOPIK HIDAYAT uang sejumlah Rp.5.000.000.- (lima juta rupiah) untuk pembayaran biaya pembuatan perjanjian jual beli dan waarmerking notaris dan akta kuasa pengambilan 3 sertifikat di Bank Muamalat Bogor yang ditanda tangani oleh sdr.ROFIUDIN,S.H.MKN sebagai penerima uang tanggal 08 Oktober 2014; 12.1 (satu) lembar kwitansi telah terima dari bapak MUZTAHIDIN AL AYUBI uang sejumlah Rp.468.000.000.- (empat ratus enam puluh delapan juta rupiah) untuk pembayaran pelunasan bayar tanah atas nama Ir. ELVIS YANWAR S, MSc yang ditanda tangani oleh sdr. sdr. Ir. ELVIS YANWAR S, MSc sebagai penerima uang tanggal 27 Oktober 2014; 13.1 (satu) lembar kwitansi telah terima dari bapak MUZTAHIDIN AL AYUBI uang sejumlah Rp.750.000.000.- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) untuk pembayaran cicilan tanah atas nama Ir. ELVIS YANWAR S, MSc seluas 5.209 m2 (3 sertifikat) didaerah Taman Sari Persada Kota Bogor yang ditanda tangani oleh sdr. sdr. Ir. ELVIS YANWAR S, MSc sebagai penerima uang tanggal 14 Oktober 2014; 14.1 (satu) lembar cek Bank BRI Nomor cek: CFF420969, tanggal 19 Juli 2014 senilai Rp.1.000.000.000.- (satu milyar) berikut tanda terimanya berupa 1 (satu) lembar kwitansi telah terima dari bapak MUZTAHIDIN AL AYUBI uang sejumlah Rp.1.000.000.000.- (satu milyar) untuk pembayaran termin II atas sebidang tanah seluas 5.209 m2 didaerah Taman Sari Persada Blok B2/I atas nama Ir. ELVIS YANWAR S, MSc yang ditanda tangani oleh sdr. sdr. Ir. ELVIS YANWAR S, MSc sebagai penerima uang tanggal 17 Juli 2014; 15.1 (satu) lembar kwitansi telah terima dari bapak MUZTAHIDIN AL AYUBI uang sejumlah Rp.500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) untuk pembayaran DP pembelian tanah atas nama Ir. ELVIS YANWAR S, MSc seluas 5.209 m2yang ditanda tangani oleh sdr. sdr. Ir. ELVIS YANWAR S, MSc sebagai penerima uang. 16.1 (satu) lembar kwitansi telah terima dari bapak MUZTAHIDIN AL AYUBI uang sejumlah Rp.500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) untuk pembayaran tanda jadi pembelian sebidang tanah seluas 5209 m2 yang terletak di Perum TamanSARI Persada Blok B1-1 Cibadak, Tanah Sareal Pembayaran tanda jadi berupa cek tunai dari Bank BRI Cab. Pajajaran yang ditanda tangani oleh sdr. sdr. Ir. ELVIS YANWAR S, MSc sebagai penerima uang tanggal 23 Juni 2014; 17.1 (satu) lembar bukti setoran/ deposit Bank Muamalat kerekening atas nama ELVIS YANWAR SIREGAR dengaan nomor rekening: 303-0038207 dengan berita pembaayaran cicilan ke-15 tanah GOR 579 atas nama penyetor MUZTAHIDIN AL AYUBI senilai Rp.165.000.000.- (seratus enam puluh lima juta rupiah), tanggal 11 September 2015 berikut tanda terimanya berupa 1 (satu) lembar kwitansi telah terima dari bapak MUZTAHIDIN AL AYUBI uang sejumlah Rp.165.000.000.- (seratus enam puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran cicilan ke-15 tanah GOR 579 atas nama ELVIS YANWAR SIREGAR tanggal 11 September 2015; 18.1 (satu) lembar bukti setoran/ deposit Bank Muamalat kerekening atas nama ELVIS YANWAR SIREGAR dengaan nomor rekening: 303-0038207 dengan berita pembaayaran cicilan ke-14 tanah GOR 579 atas nama penyetor MUZTAHIDIN AL AYUBI senilai Rp.165.000.000.- (seratus enam puluh lima juta rupiah), tanggal 10 Agustus 2015 berikut tanda terimanya berupa 1 (satu) lembar kwitansi telah terima dari bapak MUZTAHIDIN AL AYUBI uang sejumlah Rp.165.000.000.- (seratus enam puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran cicilan ke-14 tanah GOR 579 atas nama ELVIS YANWAR SIREGAR tanggal 10 Agustus 2015; 19.1 (satu) lembar bukti setoran/ deposit Bank Muamalat kerekening atas nama ELVIS YANWAR SIREGAR dengaan nomor rekening: 303-0038207 dengan berita pembaayaran cicilan ke-13 tanah GOR 579 atas nama penyetor MUZTAHIDIN AL AYUBI senilai Rp.165.000.000.- (seratus enam puluh lima juta rupiah), tanggal 13 Juli 2015 berikut tanda terimanya berupa 1 (satu) lembar kwitansi telah terima dari bapak MUZTAHIDIN AL AYUBI uang sejumlah Rp.165.000.000.- (seratus enam puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran cicilan ke-13 tanah GOR 579 atas nama ELVIS YANWAR SIREGAR tanggal 13 Juli 2015; 20.1 (satu) lembar bukti setoran/ deposit Bank Muamalat kerekening atas nama ELVIS YANWAR SIREGAR dengaan nomor rekening: 303-0038207 dengan berita pembaayaran cicilan ke-12 tanah GOR 579 atas nama penyetor MUZTAHIDIN AL AYUBI senilai Rp.165.000.000.- (seratus enam puluh lima juta rupiah), tanggal 11 Juni 2015 berikut tanda terimanya berupa 1 (satu) lembar kwitansi telah terima dari bapak MUZTAHIDIN AL AYUBI uang sejumlah Rp.165.000.000.- (seratus enam puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran cicilan ke-12 tanah GOR 579 atas nama ELVIS YANWAR SIREGAR tanggal 11 Juni 2015; 21.1 (satu) lembar bukti setoran/ deposit Bank Muamalat kerekening atas nama ELVIS YANWAR SIREGAR dengaan nomor rekening: 303-0038207 dengan berita pembaayaran cicilan ke-11 tanah GOR 579 atas nama penyetor MUZTAHIDIN AL AYUBI senilai Rp.165.000.000.- (seratus enam puluh lima juta rupiah), tanggal 11 Mei 2015 berikut tanda terimanya berupa 1 (satu) lembar kwitansi telah terima dari bapak MUZTAHIDIN AL AYUBI uang sejumlah Rp.165.000.000.- (seratus enam puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran cicilan ke-11 tanah GOR 579 atas nama ELVIS YANWAR SIREGAR tanggal 11 Mei 2015; 22.1 (satu) lembar bukti setoran/ deposit Bank Muamalat kerekening atas nama ELVIS YANWAR SIREGAR dengaan nomor rekening: 303-0038207 dengan berita pembaayaran cicilan ke-10 tanah GOR 579 atas nama penyetor MUZTAHIDIN AL AYUBI senilai Rp.165.000.000.- (seratus enam puluh lima juta rupiah), tanggal 13 April 2014 berikut tanda terimanya berupa 1 (satu) lembar kwitansi telah terima dari bapak MUZTAHIDIN AL AYUBI uang sejumlah Rp.165.000.000.- (seratus enam puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran cicilan ke-10 tanah GOR 579 atas nama ELVIS YANWAR SIREGAR tanggal 13 April 2015; 23.1 (satu) lembar bukti setoran/ deposit Bank Muamalat kerekening atas nama ELVIS YANWAR SIREGAR dengaan nomor rekening: 303-0038207 dengan berita pembaayaran cicilan ke-9 tanah GOR 579 atas nama penyetor MUZTAHIDIN AL AYUBI senilai Rp.165.000.000.- (seratus enam puluh lima juta rupiah), tanggal 11 Maret 2015 berikut tanda terimanya berupa 1 (satu) lembar kwitansi telah terima dari bapak MUZTAHIDIN AL AYUBI uang sejumlah Rp.165.000.000.- (seratus enam puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran cicilan ke-9 tanah GOR 579 atas nama ELVIS YANWAR SIREGAR tanggal 11 Maret 2015; 24.1 (satu) lembar bukti setoran/ deposit Bank Muamalat kerekening atas nama ELVIS YANWAR SIREGAR dengaan nomor rekening: 303-0038207 dengan berita pembaayaran cicilan ke-8 tanah GOR 579 atas nama penyetor MUZTAHIDIN AL AYUBI senilai Rp.165.000.000.- (seratus enam puluh lima juta rupiah), tanggal 10 Februari 2015 berikut tanda terimanya berupa 1 (satu) lembar kwitansi telah terima dari bapak MUZTAHIDIN AL AYUBI uang sejumlah Rp.165.000.000.- (seratus enam puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran cicilan ke-8 tanah GOR 579 atas nama ELVIS YANWAR SIREGAR tanggal 10 Februari 2015; 25.1 (satu) lembar bukti setoran/ deposit Bank Muamalat kerekening atas nama ELVIS YANWAR SIREGAR dengaan nomor rekening: 303-0038207 dengan berita pembaayaran cicilan ke-7 tanah GOR 579 atas nama penyetor MUZTAHIDIN AL AYUBI senilai Rp.165.000.000.- (seratus enam puluh lima juta rupiah), tanggal 09 Januari 2014 berikut tanda terimanya berupa 1 (satu) lembar kwitansi telah terima dari bapak MUZTAHIDIN AL AYUBI uang sejumlah Rp.165.000.000.- (seratus enam puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran cicilan ke-7 tanah GOR 579 atas nama ELVIS YANWAR SIREGAR tanggal 09 Januari 2015; 26.1 (satu) lembar bukti setoran/ deposit Bank Muamalat kerekening atas nama ELVIS YANWAR SIREGAR dengaan nomor rekening: 303-0038207 dengan berita pembaayaran cicilan ke-6 tanah GOR 579 atas nama penyetor MUZTAHIDIN AL AYUBI senilai Rp.164.500.000.- (seratus enam puluh empat juta lima ratus ribu rupiah), tanggal 10 Desember 2014 berikut tanda terimanya berupa 1 (satu) lembar kwitansi telah terima dari bapak MUZTAHIDIN AL AYUBI uang sejumlah Rp.164.500.000.- (seratus enam puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran cicilan ke-6 tanah GOR 579 atas nama ELVIS YANWAR SIREGAR tanggal 10 Desember 2014; 27.1 (satu) lembar bukti setoran/ deposit Bank Muamalat kerekening atas nama ELVIS YANWAR SIREGAR dengaan nomor rekening: 303-0038207 dengan berita pembaayaran cicilan ke-5 tanah GOR 579 atas nama penyetor MUZTAHIDIN AL AYUBI senilai Rp.164.500.000.- (seratus enam puluh empat juta lima ratus ribu rupiah), tanggal 10 Nopember 2014 berikut tanda terimanya berupa 1 (satu) lembar kwitansi telah terima dari bapak MUZTAHIDIN AL AYUBI uang sejumlah Rp.164.500.000.- (seratus enam puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran cicilan ke-5 tanah GOR 579 atas nama ELVIS YANWAR SIREGAR tanggal 10 Nopember 2014; 28.1 (satu) lembar bukti setoran/ deposit Bank Muamalat kerekening atas nama ELVIS YANWAR SIREGAR dengaan nomor rekening: 303-0038207 dengan berita pembaayaran cicilan ke-4 tanah GOR 579 atas nama penyetor ANDRIANSYAH senilai Rp.165.000.000.- (seratus enam puluh lima juta rupiah), tanggal 10 Oktober 2014 berikut tanda terimanya berupa 1 (satu) lembar kwitansi telah terima dari bapak MUZTAHIDIN AL AYUBI uang sejumlah Rp.165.000.000.- (seratus enam puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran cicilan ke-4 tanah GOR 579 atas nama ELVIS YANWAR SIREGAR tanggal 10 Oktober 2014; 29.1 (satu) lembar bukti setoran/ deposit Bank Muamalat kerekening atas nama ELVIS YANWAR SIREGAR dengaan nomor rekening: 303-0038207 dengan berita pembaayaran cicilan ke-3 tanah GOR 579 atas nama penyetor ANDRIANSYAH senilai Rp.165.000.000.- (seratus enam puluh lima juta rupiah), tanggal 08 September 2015 berikut tanda terimanya berupa 1 (satu) lembar kwitansi telah terima dari bapak MUZTAHIDIN AL AYUBI uang sejumlah Rp.165.000.000.- (seratus enam puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran cicilan ke-3 tanah GOR 579 atas nama ELVIS YANWAR SIREGAR tanggal 08 September 2015; 30.1 (satu) lembar bukti setoran/ deposit Bank Muamalat kerekening atas nama ELVIS YANWAR SIREGAR dengaan nomor rekening: 303-0038207 dengan berita pembaayaran cicilan ke-2 tanah GOR 579 atas nama penyetor ANDRIANSYAH senilai Rp.165.000.000.- (seratus enam puluh lima juta rupiah), tanggal 08 Agustus 2014 berikut tanda terimanya berupa 1 (satu) lembar kwitansi telah terima dari bapak MUZTAHIDIN AL AYUBI uang sejumlah Rp.165.000.000.- (seratus enam puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran cicilan ke-2 tanah GOR 579 atas nama ELVIS YANWAR SIREGAR tanggal 08 Agustus 2014; 31.1 (satu) lembar bukti setoran/ deposit Bank Muamalat kerekening atas nama ELVIS YANWAR SIREGAR dengaan nomor rekening: 303-0038207 dengan berita pembaayaran cicilan ke-1 tanah GOR 579 atas nama penyetor ANDRIANSYAH senilai Rp.165.000.000.- (seratus enam puluh lima juta rupiah), tanggal 07 Juli 2014 berikut tanda terimanya berupa 1 (satu) lembar kwitansi telah terima dari bapak MUZTAHIDIN AL AYUBI uang sejumlah Rp.165.000.000.- (seratus enam puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran cicilan pertama tanah GOR 579 atas nama ELVIS YANWAR SIREGAR tanggal 07 Juli 2014; 32.1 (satu) lembar tanda terima sudah terima dari bapak MUZTAHIDIN AL AYUBI,AP yang diberikan kepada HIASHINTA P, SH selembar cheque senilai Rp.54.930.000,- tanggal 06 Juni 2016. Dikembalikan kepada korban MUZTAHIDIN AL AYUBI; 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 31 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada