- Menolak Provisi Penggugat untuk seluruhnya.
- Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Turut Tergugat I untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (On rechtmatige daad).;
- Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum Akta Jual-beli No.1023 /2016 tanggal 13 Oktober 2016 atas nama ASEP DODI yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) CENDRANINGSIH RAHAYU WIBISONO, S.H. M.H.;
- Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini.;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya.
- Menghukum Penggugat Rekonpensi / Tergugat I Konpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.4.645.000,00 (empat juta enam ratus empat puluh lima ribu rupiah).;
Putusan PN MAJALENGKA Nomor 16/Pdt.G/2017/PN Mjl |
|
Nomor | 16/Pdt.G/2017/PN Mjl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Ganti Rugi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN MAJALENGKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dikdik Haryadi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ida Adriana, Hakim Anggota Ria Agustien |
Panitera | Panitera Pengganti: Yeyet Mulyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dalam Konvensi Dalam Provisi Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 26 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1827 K/Pdt/2019
Pertama : 16/Pdt.G/2017/PN Mjl
Statistik8124