Putusan PN MEDAN Nomor 63/Pdt.Sus-PHI/2014/2014/PN.MDN |
|
Nomor | 63/Pdt.Sus-PHI/2014/2014/PN.MDN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | SETIANIDkk melawan PT.HAMKA ZAMZAMI AMANAH |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 22 Agustus 2014 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Saur Sitindaon |
Hakim Anggota | Mangaraja Manurung, Mh Benri Sitinjak |
Panitera | Tjut Lisna |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN ; |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM PROVISI - Menolak gugatan Provisi para Penggugat;DALAM POKOK PERKARA - Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara patut, tetapi tidak hadir;- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian dengan verstek (bij verstek);- Menyatakan hubungan kerja antara para Penggugat dengan Tergugat putus sejak tanggal 11 Agustus 2012;- Menyatakan tindakan Tergugat telah bertentangan dengan Pasal 90 ayat 1 UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;- Menghukum Tergugat untuk membayar hak hak para Penggugat secara tunai dan sekaligus antara lain Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Penggantian Hak dan Tunjangan Hari Raya Tahun 2012 sebesar Rp. 259.894.575,- ( dua ratus lima puluh sembilan juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah ), kepada para Penggugat :1. SETIANI - Uang Pesangon = Rp. 9.612.000,- 1X 8 X Rp.1.201.500,- - Uang Penghargaan Masa Kerja = Rp. 2.403.000,-2x Rp.1.201.500,- - Uang pergantian perumahan dan perobatan 15% x (Rp.9.612.000,+Rp.2.403.000,- = Rp. 1.802.250,- - Tunjangan Hari Raya Tahun 2012 = Rp. 1.201.500,-+ Total = Rp.15.018.750,2. SUHERY - Uang Pesangon = Rp. 1.201.500,- 1X 1 X Rp.1.201.500,- ) - Tunjangan Hari Raya Tahun 2012 = Rp. 1.201.500,- + Total = Rp.2.403.000,-3. SHELLA PRATIWI - Uang Pesangon = Rp.2.403.000,-1x 2 x Rp.1.201.500,- - Tunjangan Hari Raya Tahun 2012 = Rp.1.201.500,- + Total = Rp.3.604.500,-4. MILAWATI - Uang Pesangon = Rp.10.813.500,- 1x 9 x Rp.1.201.500,- - Uang Penghargaan Masa Kerja = Rp. 3.604.500,- 3x Rp.1.201.500,- - Uang pergantian perumahan dan perobatan 15% x (Rp.10.813.500,-+ Rp. 3.604.000,-) = Rp. 2.162.700,-6. Tunjangan Hari Raya Tahun 2012 = Rp. 1.201.500,-+ Total = Rp.17.782.2007. RINI HAMDANI - Uang Pesangon = Rp. 3.604.500,- 1x 3 x Rp.1.201.500,-) - Uang Penghargaan Masa Kerja = Rp. 3.604.500,-7 x Rp.1.201.500,-)- Uang pergantian perumahan dan perobatan - 15% x Rp.3.604.500,-+ Rp. 3.604.500,- = Rp. 2.106.000,- - Tunjangan Hari Raya Tahun 2012 = Rp. 1.201.500,-+ Total = Rp.10.516.500,-6. SUMARTINI - Uang Pesangon = Rp. 9.612.000,- 1X 8 X Rp.1.201.500,- - Uang Penghargaan Masa Kerja = Rp. 2.403.000,-2x Rp.1.201.500,- - Uang pergantian perumahan dan perobatan 15% x (Rp.9.612.000,+Rp.2.403.000,- = Rp. 1.802.250,- - Tunjangan Hari Raya Tahun 2012 = Rp. 1.201.500,-+ Total = Rp.15.018.750,7. ERMAWATI - Uang Pesangon = Rp.10.813.500,-- 1x 9 x Rp.1.201.500,-- Uang Penghargaan Masa Kerja = Rp. 3.604.500,- 3x Rp.1.201.500,-- Uang pergantian perumahan dan perobatan 15% x (Rp.10.813.500,-+ Rp. 3.604.000,-) = Rp. 2.162.700,-- Tunjangan Hari Raya Tahun 2012 = Rp. 1.201.500,-+ Total = Rp.17.782.200,-8. RAHMADANI - Uang Pesangon = Rp. 9.612.000,- 1X 8 X Rp.1.201.500,- - Uang Penghargaan Masa Kerja = Rp. 2.403.000,-2x Rp.1.201.500,- - Uang pergantian perumahan dan perobatan 15% x (Rp.9.612.000,+Rp.2.403.000,-= Rp. 1.802.25 - Tunjangan Hari Raya Tahun 2012 = Rp. 1.201.500,-+ Total = Rp.15.018.750,9. SURYANI, - Uang Pesangon = Rp.4.806.000,-1x4x Rp.1.201.500,- - Uang Penghargaan Masa Kerja = Rp.2.403.000,-2xRp.1.201.500,- - Uang pergantian perumahan dan perobatan 15% x (Rp.4.806.000,+Rp.2.403.000,- = Rp.1.081.350,- - Tunjangan Hari Raya Tahun 2012 = Rp.1.201.500,-+ Total = Rp.9.491.850,-10. KELANA ADI SANJAYA - Uang Pesangon = Rp. 9.612.000,- 1X 8 X Rp.1.201.500,- - Uang Penghargaan Masa Kerja = Rp. 2.403.000,-2x Rp.1.201.500,- - Uang pergantian perumahan dan perobatan 15% x (Rp.9.612.000,+Rp.2.403.000,- = Rp. 1.802.25 - Tunjangan Hari Raya Tahun 2012 = Rp. 1.201.500,-+ Total = Rp.15.018.750,11. BOY NANANG - Uang Pesangon = Rp.10.813.500,- 1x 9 x Rp.1.201.500,- - Uang Penghargaan Masa Kerja = Rp. 3.604.500,- 3x Rp.1.201.500,- - Uang pergantian perumahan dan perobatan 15% x (Rp.10.813.500,-+ Rp. 3.604.000,-) = Rp. 2.162.700,- - Tunjangan Hari Raya Tahun 2012 = Rp. 1.201.500,-+ Total = Rp.17.782.20012. SUHERY - Uang Pesangon = Rp. 1.201.500,- 1X 1 X Rp.1.201.500,- ) - Tunjangan Hari Raya Tahun 2012 = Rp. 1.201.500,- + Total = Rp.2.403.000,-13. HIDAYAT - Uang Pesangon = Rp.6.007.500,-1x5x Rp.1.201.500,- - Uang Penghargaan Masa Kerja = Rp.2.403.000,-2xRp.1.201.500,- - Uang pergantian perumahan dan perobatan 15% x Rp.6.007.500,-+ Rp. 2.403.000,- = Rp.1.261.575,-+ Total = Rp.9.672.075,-14. HARUN MATONDANG - Uang Pesangon = Rp. 9.612.000,- 1X 8 X Rp.1.201.500,- - Uang Penghargaan Masa Kerja = Rp. 2.403.000,-2x Rp.1.201.500,- - Uang pergantian perumahan dan perobatan 15% x (Rp.9.612.000,+Rp.2.403.000,- = Rp. 1.802.250,- - Tunjangan Hari Raya Tahun 2012 = Rp. 1.201.500,-+ Total = Rp.15.018.750,15. RIZAL YUSALDI - Uang Pesangon = Rp.6.007.500,-1x5x Rp.1.201.500,- - Uang Penghargaan Masa Kerja = Rp.2.403.000,-2xRp.1.201.500,- - Uang pergantian perumahan dan perobatan 15% x Rp.6.007.500,-+ Rp. 2.403.000,- = Rp.1.261.575,-+ Total = Rp.9.672.075,-16. MUHAMMAD RIDWAN - Uang Pesangon = Rp. 3.604.500,- 1x 3 x Rp.1.201.500,-) - Uang Penghargaan Masa Kerja = Rp. 3.604.500,-12 x Rp.1.201.500,-)- Uang pergantian perumahan dan perobatan - 15% x Rp.3.604.500,-+ Rp. 3.604.500,- = Rp. 2.106.000,-- - Tunjangan Hari Raya Tahun 2012 = Rp. 1.201.500,-+ Total = Rp.10.516.500,-17. EFFENDI - Uang Pesangon = Rp.10.813.500,- 1x 9 x Rp.1.201.500,- - Uang Penghargaan Masa Kerja = Rp. 3.604.500,- 3x Rp.1.201.500,- - Uang pergantian perumahan dan perobatan 15% x (Rp.10.813.500,-+ Rp. 3.604.000,-) = Rp. 2.162.700,- - Tunjangan Hari Raya Tahun 2012 = Rp. 1.201.500,-+ Total = Rp.17.782.200,-18. ROSLINA PERANGIN-ANGIN - Uang Pesangon = Rp. 1.201.500,-1x 1 x Rp.1.201.500,- ) - Tunjangan Hari Raya Tahun 2012 = Rp. 1.201.500,- + Total = Rp.2.403.000,-19. SHELLA MIRANDA - Uang Pesangon = Rp. 3.604.500,- 1x 3 x Rp.1.201.500,-) - Uang Penghargaan Masa Kerja = Rp. 3.604.500,- 11x Rp.1.201.500,-) - Uang pergantian perumahan dan perobatan 15% x Rp.3.604.500,-+ Rp. 3.604.500,- = Rp. 2.106.000,- - Tunjangan Hari Raya Tahun 2012 = Rp. 1.201.500,-+ Total = Rp.10.516.500,-20. SAIDI, - Uang Pesangon = Rp. 7.209.000,- 1x 6 xRp.1.201.500,- - Uang Penghargaan Masa Kerja = Rp. 3.604.500,- 3 x Rp.1.201.500,- ) - Uang pergantian perumahan dan perobatan 15% Rp.18.720.000+ Rp.4.680.000,- = Rp. 1.622.025,-+ Total = Rp.12.435.525,-21. SUNARDI - Uang Pesangon = Rp. 9.612.000,- 1X 8 X Rp.1.201.500,- - Uang Penghargaan Masa Kerja = Rp. 2.403.000,-2x Rp.1.201.500,- - Uang pergantian perumahan dan perobatan 15% x Rp.9.612.000,+Rp.2.403.000,- = Rp. 1.802.250,- - Tunjangan Hari Raya Tahun 2012 = Rp. 1.201.500,-+ Total = Rp.15.018.750,-22. SUSWIADI - Uang Pesangon = Rp. 9.612.000,- 1X 8 X Rp.1.201.500,- - Uang Penghargaan Masa Kerja = Rp. 2.403.000,-2x Rp.1.201.500,- - Uang pergantian perumahan dan perobatan 15% x Rp.9.612.000,+Rp.2.403.000,- = Rp. 1.802.250,- - Tunjangan Hari Raya Tahun 2012 = Rp. 1.201.500,-+ Total = Rp.15.018.750, - Menghukum Tergugat untuk membayar denda sebesar 2% setiap hari dari seluruh hak para Penggugat, apabila Tergugat lalai tidak melaksanakan isi putusan ini setelah dinyatakan berkekuatan hukum tetap ( Inkrach van gewisje ); - Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara ini sebesar Rp. 426.000.,- (empat ratus dua puluh enam ribu rupiah); - Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 6 Oktober 2014 |
Tanggal Dibacakan | 9 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
58
5