- Menyatakan Terdakwa Friandi Indrawan, B.BA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama? sebagaimana Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa Friandi Indrawan, B.BA dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Friandi Indrawan, B.BA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama? sebagaimana Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Friandi Indrawan, B.BA dengan pidana penjara selama 1.(Satu) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sebesar Rp. 75.000.000,00( tujuh puluh lima juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga ) Bulan;
- Menghukum Terdakwa Friandi Indrawan, B.BA untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp979.764.941,00 (sembilan ratus tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus enam puluh empat ribu sembilan ratus empat puluh satu rupiah) yang diperhitungkan dengan uang yang dititipkan Terdakwa sejumlah Rp800.000.000,00(delapan ratus juta rupiah), kekurangannya sejumlah Rp179.764.941,00(seratus tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus enam puluh empat ribu sembilan ratus empat puluh satu rupiah) harus dibayar Terdakwa paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, jika terpidana tidak membayar maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1(satu)tahun;
- Menetapkan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Bundel Asli Gambar Perencanaan lanjutan Pembangunan Gedung Rumah Sakit Pratama dari Konsultan Perencana
- 1 (satu) Bundel Asli HPS/OE Lanjutan Pembangunan Gedung Rumah Sakit Pratama Tahun Anggran 2015
- 1 (satu) Bundel Asli Dokumen Kontrak Nomor Surat Perjanjian HK.05.01/III.9/0455/2015 tanggal 10 Juni 2015 (Pekerjaan Jasa Konstruksi Kelanjutan Pembangunan Gedung Rumah Sakit Pratama di Tapan)
- 1 (satu) Bundel Asli Dokumen Kontrak Nomor Surat Perjanjian HK.05.01/III.9/0146/2015 tanggal 01 April 2015 (KOnsultan Manajemen Konstruksi Lanjutan Pembangunan Gedung Rumah Sakit Pratama)
- 1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Membayar (SPM) Pembangunan Lanjutan Rumah Sakit Pratama Tapan, dengan nomor rekening tujuan BNI dengan Nomor rekening : 0811840007 ( PT. Tatayan Raya Abadi) dari pembanyaran Termin I (uang muka) sampai dengan Pembayaran Termin ke-5 (lima)
- 1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Membayar (SPM) Pembangunan Lanjutan Rumah Sakit Pratama Tapan, dengan nomor rekening tujuan BNI dengan Nomor rekening : 0021755731 ( PT. Indah Karya) dari pembanyaran Termin I (uang muka) sampai dengan Pembayaran Termin ke-5 (lima)
- 1 (satu) Lembar foto copy surat dari PPK ke kepada TIM PPHP perihal : Surat Permohonan Pemeriksaan dan Penerimaan hasil pekerjaan Pembangunan Kelanjutan RS Pratama Tapan T.A. 2015, tanggal 18 Desmeber 2015
- 1 (satu) rangkap foto copy Surat Perintah Nomor : KP.03.01/1/0301/2015 tanggal 12 Februari 2015 tentang Pengangkatan PLT Direktur Bina Upaya Kesehatan Rujukan Direktorat Jendral Bina Upaya Kesehatan
- 1 (satu) rangkap foto copy Surat Keputusan Menteri Kesehatan R.I Nomor : HK.03.05/I/3107/2012 tentang Pembentukan Organisasi Pengadaan Barang / Jasa dan Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP), Anggota Kelompok Kerja ULP, Pejabat Pengadaan, Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, dan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan Pada Kantor Direktorat Jendral Bina Upaya Kesehatan.
- 1 (satu) rangkap foto copy Surat Keputusan Menteri Kesehatan R.I Nomor : HK.02.03/I/0046/2014 tentang Perubahan Kedua Keputusan Menteri Kesehatan Nomor :HK.03.05/I/3107/2012 tentang Pembentukan Organisasi Pengadaan Barang / Jasa dan Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP), Anggota Kelompok Kerja ULP, Pejabat Pengadaan, Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, dan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan Pada Kantor Direktorat Jendral Bina Upaya Kesehatan
- 1 (satu) rangkap foto copy Surat Keputusan Menteri Kesehatan R.I Nomor : KP.03.01/Menkes/255/2015 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian dalam dan dari jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Kementerian Kesehatan.
- 1 (satu) rangkap foto copy Surat Keputusan Direktur Bina Upaya Kesehatan Rujukan Selaku Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran / Barang Nomor : HK.03.05/III.6/827/2015 tentang Revisi Penetapan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Di Direktorat Bina Upaya Kesehatan Rujukan Tahun Anggaran 2015.
- 1 (satu) rangkap foto copy Surat Keputusan Direktur Bina Upaya Kesehatan Rujukan Nomor : HK.03.05/III.6/0001/2015 tentang Penetapan Susunan / Struktur Organisasi, Uraian Tugas Staf Pengelola Anggaran Dipa Direktorat Bina Upaya Kesehatan Rujukan Tahun 2015
- 1 (satu) rangkap foto copy Surat Keputusan Direktur Bina Upaya Kesehatan Rujukan Selaku Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran / Barang Nomor : HK.03.05/III.6/03/2015 tentang Penetapan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Di Direktorat Bina Upaya Kesehatan Rujukan Tahun Anggaran 2015.
- 1 (satu) lembar disposisi pada Unit Pelayanan Pengadaan Kementerian Kesehatan
- 1 (satu) rangkap foto copy Kerangka Acuan Kerja (Team Of Reference) Pengadaan Jasa Manajemen Konstruksi Kelanjutan Pembangunan Gedung Rumah Sakit Pratama Tahun 2012 Kementerian Kesehatan RI tahun 2015, yang ditanda tangani oleh Chairul Radjab Nasution selaku Direktur Bina Upaya Kesehatan Rujukan (Kuasa Pengguna Anggara)
- 1 (satu) rangkap foto copy Laporan Daftar SP2D Satker Direktorat Bina Upaya Kesehatan Rujukan
- 1 (satu) rangkap foto copy Laporan Monitoring Potongan SPM Satker Penerima dari tanggal 01 Januari 2015 s/d 31 Desember 2015
- 1 (satu) rangkap foto copy Berita Acara Hasil Pelelangan Umum Pengadaan Konstruksi Lanjutan Pembangunan RS Pratama Tapan Kab. Pesisir Selatan T.A. 2015
- 1 (satu) rangkap foto copy Nota Dinas Nomor : TU.05.01/III.9/1250/2015 tanggal 12 Oktober 2015 dari PPK Belanja Modal kepada Direktur Bina Upaya Kesehatan Rujukan, tentang Laporan hasil pemantauan percepatan pelaksanaan pekerjaan Pembangunan RS Pratama Tapan
- 1 (satu) rangkap foto copy Nota Dinas Nomor : KN.01.03/III.9/0243/2017 tanggal 20 Februari 2017 dari PPK Belanja Modal kepada Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan, tentang Laporan hasil Kunjungan ke Kantor PT. Tatayan Raya Abadi di Lampung
- 1 (satu) rangkap foto copy Surat Berita Acara Serah Terima Sementara Barang Milik Negara Direktorat Bina Upaya Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan RI Kepada RS. Pratama di Tapan Kabupaten Pesisir Selatan Nomor : KN.01.03/III.6/032/2017
- 1 (satu) rangkap foto copy Surat Berita Acara Pemeriksaan Kemajuan Pekerjaan Pembangunan Lanjutan Gedung RS. Pratama Lokasi Tapan tanggal 07 Nopember 2015 Nomor : BA.07.2/DD/MK/RSP/XI/2015
- 1 (satu) rangkap foto copy Surat Permohonan Persetujuan Pembayaran Angsuran Termiyn III yang diajulan oleh PT. Tatayan Raya Abadi selaku Penyedia Jasa.
- 1 (satu) rangkap foto copy Surat Permohonan Persetujuan Pembayaran Angsuran Termiyn VI yang diajulan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi
- 1 (satu) rangkap foto copy Surat Permohonan Persetujuan Pembayaran Angsuran Termiyn II yang diajulan oleh PT. Tatayan Raya Abadi selaku Penyedia Jasa
- 1 (satu) rangkap foto copy Surat Permohonan Persetujuan Pembayaran Angsuran Termiyn II yang diajulan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi, dengan Lampiran dari Deta Decon Asli
- 1 (satu) rangkap foto copy Surat Permohonan Persetujuan Pembayaran Angsuran Termiyn IV yang diajulan oleh PT. Tatayan Raya Abadi selaku Penyedia Jasa
- Dokumen Penawaran dari PT. Tatayan Raya Abadi dalam Rangka Pembangunan Lanjutan Rumah Sakit Umum Pratama Tapan yang di Print/diperoleh Melalui LPSE Kementerian Kesehatan R.I
- 1 (satu) bundel Laporan Bulan Ke-1 (Periode 01 Juni 2015 s/d 31 Juni 2015) Kegiatan Konsultasi MK Pada Pembangunan Lanjutan RS. Pratama di Tapan Kab. Pesisir Selatan (asli)
- 1 (satu) bundel Laporan Bulan Ke-2 (Periode 01 Juli 2015 s/d 31 Juli 2015) Kegiatan Konsultasi MK Pada Pembangunan Lanjutan RS. Pratama di Tapan Kab. Pesisir Selatan (asli);
- 1 (satu) bundel Laporan Bulan Ke-3 (Periode 01 Agustus 2015 s/d 31 Agustus 2015) Kegiatan Konsultasi MK Pada Pembangunan Lanjutan RS. Pratama di Tapan Kab. Pesisir Selatan (asli);
- 1 (satu) bundel Laporan Bulan Ke-4 (Periode 01 September 2015 s/d 31 September 2015) Kegiatan Konsultasi MK Pada Pembangunan Lanjutan RS. Pratama di Tapan Kab. Pesisir Selatan (asli);
- 1 (satu) bundel Laporan Bulan Ke-7 (Periode 01 Desember 2015 s/d 31 Desember 2015) Kegiatan Konsultasi MK Pada Pembangunan Lanjutan RS. Pratama di Tapan Kab. Pesisir Selatan (asli);
- 1 (satu) bundel STANDAR DOKUMEN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK, Pengadaan Konstruksi Lanjutan Pembangunan RS PRATAMA di Tapan Kab. Pessel, Metode e-Lelang Umum dengan Paskakualifikasi ? Ver.1, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (asli);
- SURAT PERJANJIAN (KONTRAK) Nomor : HK.05.01/11/0038/2015 tanggal 12 Februari 2015 Jasa Konsultasi Perencanaan Kelanjutan Pembangunan Gedung Rumah Sakit Pratama Tahun Anggaran 2015 antara PPK Direktoran Bina Upaya Kesehatan Kemenkes RI dengan PT. INDAH KARYA (PERSERO) (asli);
- Berita Acara Peninjauan atau Pemeriksaan Lapangan Pembangunan Lanjutan Gedung RS. PRATAMA-TAPAN dalam rangka Serah Terima Pekerjaan 1, Nomor : BA.31.2/DD/MK/RSP/XII/2015 tanggal 31 Desember 2015 (asli);
- Berita Acara Serah Terima 1 Pekerjaan Pelaksanaan, Nomor : BN.03.03/III.9/1841/2015 tanggal 31 Desember 2015 (asli);
- Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Pelaksanaan untuk Pembayaran Angsuran Nomor : KU.01.02/III.9/1732.a/2015 tanggal 22 Desember 2015 (asli);
- Berita Acara Peninjauan atau Pemeriksaan Lapangan Pembangunan Lanjutan Gedung RS. PRATAMA-TAPAN dalam rangka Pembayaran Angsuran (TERMYN KE 4), Nomor : BA.21.4/DD/MK/SSP/XII/2015 tanggal 21 Desember 2012 (asli);
- Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Pembangunan Lanjutan Gedung RS. PRATAMA-TAPAN dalam rangka Serah Terima I (PERTAMA), Nomor : BA.21.3/DD/MK/RSP/XII/2015 tanggal 21 Desember 2015 (asli);
- Surat Permohonan Persetujuan Pembayaran Angsuran Termyn I yang diajukan oleh PT. TATAYAN RAYA ABADI selaku Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi Kelanjutan Pembangunan RS PRATAMA di Tapan Kab. Pesisir Selatan T.A 2015, Nomor : KU.01.02/III.9/0993/2015 tanggal 10 September 2015 (asli);
- Surat Permohonan Persetujuan Pencairan Uang Muka yang diajukan oleh PT. TATAYAN RAYA ABADI selaku Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi Kelanjutan Pembangunan RS. PRATAMA di Tapan Kab. Pesisir Selatan, Nomor : PR.02.03/III.9/0541/2015 tanggal 26 Juni 2015 (asli);
- Surat Penyerahan Lapangan Paket Pekerjaan Jasa Konstruksi Kelanjutan Pembangunan Gedung RS. PRATAMA di Tapan Kab. Pesisir Selatan TA 2015, Nomor : KN.02.02/III.9/0480/2015 tanggal 15 Juni 2015 (asli);
- Laporan Hasil Kunjungan ke Kantor PT. TATAYAN RAYA ABADI di Bandar Lampung, Nomor : KN.01.03/III.9/0243/2017 tanggal 20 Februari 2017 (asli);
- 1 (satu) bundel Laporan Konsultan Perencana Lanjutan Pembangunan Gedung Rumah Sakit Pratama Laporan Akhir (asli);
- 1 (satu) bundel Laporan Konsultan Perencana Lanjutan Pembangunan Gedung Rumah Sakit Pratama Laporan Lelang (asli);
- 1 (satu) bundel Laporan Konsultan Perencana Lanjutan Pembangunan Gedung Rumah Sakit Pratama Rencana Kerja Syarat (RKS) (Manokwari-Papua) (asli);
- 1 (satu) bundel Konsultan Perencana Lanjutan Pembangunan Gedung Rumah Sakit Pratama Rencana Anggaran Biaya, Lokasi : Tapan Kab. Pesisir Selatan Prov. Sumatera Barat (asli);
- 1 (satu) bundel Laporan Konsultan Perencana Lanjutan Pembangunan Gedung Rumah Sakit Pratama Laporan Pendahuluan
- 1 (satu) Rangkap Bill Of Quantity (BQ)
- 1 (satu) bundel Laporan Konsultan Perencana Lanjutan Pembangunan Gedung Rumah Sakit Pratama Laporan Pengawasan Berkala
- 1 (satu) bundel Laporan Konsultan Perencana Lanjutan Pembangunan Gedung Rumah Sakit Pratama Laporan Antara
- 1 (satu) bundel Perbaikan masa Pemeliharaan, Test System Instalasi M/E. Dan As.built Drawing, Nomor : S.14.1./DD/MK RSP/X/2016 tanggal 14 Oktober 2016 (fotocopy);
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Tugas Nomor : DD-SK/11.1/VI-15 tanggal 11 Juni 2015
- 1 (satu) bundel Asli Laporan Bulan ke-5 Periode 1 Oktober 2015 s/d 31 Oktober 2015
- 1 (satu) bundel Asli Laporan Bulan ke-6 Periode 1 Nopember 2015 s/d 30 Nopember 2015
- 1 (satu) bundel Asli Laporan Final
- 1 (satu) bundel Asli Laporan Pendahuluan Manajemen Konstruksi Lanjutan Pembangunan Gedung Rumah Sakit Pratama
- 1 (satu) bundel foto copy Surat Balasan dari Direktur PT. Tatayan Raya Abadi terhadap surat teguran MK
- 1 (satu) bundel foto copy Surat teguran dari MK kepada PT. Tatayan Raya Abadi
- 1 (satu) bundel foto copy Rekapitulasi Progres Kemajuan Pekerjaan Mingguan
- Uang Tunai sebesar Rp800.000.000,00(Delapan ratus juta rupiah);
- 1 (satu) Rangkap Akte Kuasa Direktur tanggal 08 Mei 2015 Nomor : 4 yang dibuat Notaris Moh. Meinazir Zein. SH
- 1 (satu) rangkap surat jaminan Bank (Bank Garansi) Nomor : 15/OJR/006/8173/Rabu (Foto copy)
- Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,00(sepuluh ribu rupiah) ;
Putusan PN PADANG Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2019/PN Pdg |
|
Nomor | 16/Pid.Sus-TPK/2019/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 9 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yoserizal |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Elisya Florence, Hakim Anggota 1: Zaleka Hg |
Panitera | Panitera Pengganti: Rimson Situmorang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Barang bukti nomor 1 2/d 29, dikembalikan kepada saksi drg. NOFRINALDI, M.Kes. Barang bukti nomor 30 s/d 45, dikembalikan kepada Sdri. YULIANA SRIWAHYUNI, S.H., M.H.; Barang bukti nomor 46 s/d 53, dikembaikan kepada saksi Ir. GUSKARYADI ARIEF; Barang bukti nomor 54 s/d 62, dikembalikan kepada saksi Ir. WURYAN IRIANTO; Barang bukti nomor 63, dirampas untuk Negara dan Ditetapkan Sebagai Uang Pengganti. Barang bukti nomor 64, dikembalikan kepada terdakwa FRIANDI INDRAWAN, BBA BIN NAZARUDIN. Barang bukti nomor 65, dikembalikan kepada saksi drg. NOFRINALDI, M. Kes. |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
155
48