Putusan PN TENGGARONG Nomor 34/Pdt.G/2020/PN Trg |
|
Nomor | 34/Pdt.G/2020/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 7 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Kemas Reynald Mei |
Hakim Anggota | I Gede Adhi Gandha Wijayamarjani Eldiarti |
Panitera | Gusti Bangsawan S.sos |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 34/Pdt.G/2020/PN Trg DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tenggarong yang memeriksa dan memutus perkara perdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara: INRI YELI SAGAI, bertempat tinggal di Jl. Sedap Malam, Rt.07, Desa Bukit Raya, Kec. Samboja, Kab. Kutai Kartanegara, Umur 32 Tahun, Jenis Kelamin Perempuan, Agama Kristen, WNI, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, selanjutnya disebut sebagai Penggugat;Lawan:AGUS SANTIK, bertempat tinggal di Jl. Sedap Malam, Rt.07, Desa Bukit Raya, Kec. Samboja, Kab. Kutai Kartanegara, Umur 50 Tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Agama Kristen, WNI, Pekerjaan Swasta, selanjutnya disebut sebagai Tergugat;Pengadilan Negeri tersebut; Setelah membaca berkas perkara beserta surat-surat yang bersangkutan;Setelah mendengar Penggugat dan Saksi-Saksi; TENTANG DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 7 Agustus 2020 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong pada tanggal 7 Agustus 2020 dalam Register Nomor 34/Pdt.G/2020/PN Trg, telah mengajukan gugatan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 02 Juli 2015 Penggugat dengan Tergugat telah melangsungkan Perkawinan/Pernikahan di hadapan pemuka Agama Kristen di Gereja GPdI Bukit Raya Samboja dan kemudian tercatat pada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara sebagaimana pada kutipan akte perkawinan Nomor 6402- KW-03072015-0003 karena itu antara Penggugat dengan Tergugat telah menjadi pasangan suami-isteri yang sah;2. Bahwa dalam perkawinan antara Penggugat dan Tergugat telah dikaruniai 1 (satu) orang anak yaitu Clarissa Fredella Santik lahir pada tanggal 15 Oktober 2019 sebagaimana tercatat dalam akta kelahiran No. 6402-LU-06112019-0025 tertanggal 06 Nopember 2019.3. Bahwa akan tetapi tujuan perkawinan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa tidak dapat dipertahankan lagi antara Penggugat dengan Tergugat dikarenakan sudah tidak ada lagi kecocokan dan keharmonisan rumah tangga yang disebabkan adanya perselisihan, pertengkaran dan/atau percekcokan yang sering dan terus menerus terjadi antara Penggugat dan Tergugat sejak awal perkawinan sampai dengan diajukannya gugatan ini oleh Penggugat;4. Bahwa selama perkawinan Penggugat dengan Tergugat menetap di Samboja Desa Bukit Raya Kecamatan Samboja selama lebih kurang 5 (Lima) Tahun .5. Selama kurang lebih enam bulan terakhir Tergugat jarang berada dirumah dan memberikan perhatian kepada Penggugat dan anaknya dan lebih mementingkan kepentingan sendiri dibanding keluarga.6. Keharmonisan rumah tangga sudah tidak dirasakan oleh keluarga semenjak Tergugat sering tidak berada dirumah bahkan pada bulan September tahun 2019 Penggugat dan Tergugat terjadi pertengkaran hebat dan akan berniat mengajukan perpisahan ( Perceraian ) namun setelah di mediasi oleh keluarga, niat tersebut diurungkan dan sepakat untuk tetap membina rumah tangga.7. Setelah mediasi tersebut ternyata tidak ada perubahan yang dirasakan oleh Penggugat, dan puncaknya sejak empat bulan terakhir Tergugat sudah tidak serumah/ meninggalkan rumah dan tidak pernah berkomunikasi sama sekali termasuk memblokir semua kontak dan media sosial bahkan Tergugat sudah tidak memenuhi kewajiban nya sebagai suami dan tidak memberi nafkah lahir dan batin kepada Penggugat dan anak yang seharusnya menjadi kewajiban utama Tergugat dalam suatu perkawinan yang sah;8. Sikap Tergugat tersebut yang menjadikan Penggugat tidak ingin lagi untuk melanjutkan perkawinan dengan Tergugat. Perkawinan yang sebenarnya adalah tempat bagi Penggugat dan Tergugat saling menghargai , menyayangi dan saling menghargai serta mendidik satu sama lain tidak lagi didapatkan oleh Penggugat 9. Bahwa anak hasil perkawinan Penggugat dengan Tergugat masih dibawah umur dan masih memerlukan perawatan, bimbingan dan kasih sayang seorang ibu dan karenanya patut menurut hukum anak tersebut ditempatkan dibawah pengasuhan Penggugat 10. Bahwa anak Penggugat dan Tergugat tersebut membutuhkan banyak biaya untuk kelangsungan hidup serta biaya berobat karena anak tersebut mempunyai penyakit bawaaan sejak lahir, temasuk pendidikan anak tersebut, maka adalah kewajiban Tergugat selaku ayahnya untuk memberikan nafkah dan biaya tersebut sesuai dengan kebutuhan anak 11. Adapun rincian biaya bulanan anak yang dibutuhkan sebagai berikut: 1. Biaya susu Rp.150.000,00@ 10 Kaleng = Rp.1.500.000,002. Makanan Tambahan Rp.20.000 @20 Kotak = Rp. 400.000,003. Biaya Pampers /popok Bayi Rp.75.000 @ 4 box = Rp. 300.000,004. Iuran BPSJ = Rp. 100.000,00 5. Biaya Berobat (Kontrol ke Rumah Sakit) = Rp. 200.000,006. Tabungan Pendidikan Anak = Rp.2.000.000,00Total Kebutuhan Perbulan = Rp.4.500.000,00(Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan untuk memutuskan :1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;2. Menyatakan Perkawinan Penggugat dengan Tergugat putus karena perceraian;3. Menyatakan anak yang lahir dari perkawinan Penggugat dengan Tergugat ditempatkan dalam pengasuhan Penggugat;4. Menetapkan besarnya nafkah hidup dan biaya pendidikan untuk anak tersebut diatas setiap bulannya sesuai dengan kebutuhan anak.5. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tenggarong untuk mengirim salinan putusan ini kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara6. Membebankan biaya perkara sesuai ketentuan yang berlaku.Atau Bilamana Pengadilan Negeri Tenggarong berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, Penggugat hadir, sedangkan Tergugat tidak datang menghadap ataupun menyuruh orang lain menghadap untuk mewakilinya, meskipun berdasarkan risalah panggilan sidang tanggal 14 Agustus 2020, 31 Agustus 2020, dan 10 September 2020, sedangkan tidak ternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan oleh sesuatu halangan yang sah;Menimbang, bahwa berdasarkan risalah panggilan sidang, Tergugat tidak hadir dan tidak juga menyuruh orang lain sebagai wakilnya yang sah, maka Majelis Hakim tidak dapat mengupayakan perdamaian diantara para pihak melalui mediasi sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2016 dan melanjutkan persidangan tanpa kehadiran Tergugat;Menimbang, bahwa oleh karena itu pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat; Menimbang, bahwa selanjutnya segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan perkara ini, untuk menyingkat putusan ini dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan putusan ini;Menimbang, bahwa akhirnya Penggugat menyatakan tidak ada hal-hal yang diajukan lagi dan mohon putusan;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat yang pada pokoknya adalah mengenai gugatan perceraian;Menimbang, bahwa oleh karena telah diakui atau setidak-tidaknya tidak disangkal maka menurut hukum harus dianggap terbukti hal-hal:1. Bahwa pada tanggal 02 Juli 2015 Penggugat dengan Tergugat telah melangsungkan Perkawinan/Pernikahan di hadapan pemuka Agama Kristen di Gereja GPdI Bukit Raya Samboja dan kemudian tercatat pada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara sebagaimana pada kutipan akte perkawinan Nomor 6402- KW-03072015-0003 karena itu antara Penggugat dengan Tergugat telah menjadi pasangan suami-isteri yang sah;2. Bahwa dalam perkawinan antara Penggugat dan Tergugat telah dikaruniai 1 (satu) orang anak yaitu Clarissa Fredella Santik lahir pada tanggal 15 Oktober 2019 sebagaimana tercatat dalam akta kelahiran No. 6402-LU-06112019-0025 tertanggal 06 Nopember 2019.3. Bahwa selama perkawinan Penggugat dengan Tergugat menetap di Samboja Desa Bukit Raya Kecamatan Samboja selama lebih kurang 5 (Lima) Tahun.4. Selama kurang lebih enam bulan terakhir Tergugat jarang berada dirumah dan memberikan perhatian kepada Penggugat dan anaknya dan lebih mementingkan kepentingan sendiri dibanding keluarga.5. Keharmonisan rumah tangga sudah tidak dirasakan oleh keluarga semenjak Tergugat sering tidak berada dirumah bahkan pada bulan September tahun 2019 Penggugat dan Tergugat terjadi pertengkaran hebat dan akan berniat mengajukan perpisahan (Perceraian), namun setelah di mediasi oleh keluarga, niat tersebut diurungkan dan sepakat untuk tetap membina rumah tangga.6. Setelah mediasi tersebut ternyata tidak ada perubahan yang dirasakan oleh Penggugat dan puncaknya sejak empat bulan terakhir Tergugat sudah tidak serumah/ meninggalkan rumah dan tidak pernah berkomunikasi sama sekali termasuk memblokir semua kontak dan media sosial bahkan Tergugat sudah tidak memenuhi kewajiban nya sebagai suami dan tidak memberi nafkah lahir dan batin kepada Penggugat dan anak yang seharusnya menjadi kewajiban utama Tergugat dalam suatu perkawinan yang sah;Menimbang, bahwa yang menjadi persengketaan antara kedua belah pihak adalah mengenai perselisihan suami-istri yang tidak ada harapan untuk berdamai;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 283 RBg Penggugat berkewajiban untuk membuktikan hal tersebut di atas;Menimbang, bahwa Penggugat untuk menguatkan dalilnya telah mengajukan bukti berupa:1. Fotokopi Akta Perkawinan untuk Suami (Tergugat) dari Dinas Catatan Sipil ? Kabupaten Kutai Kartanegara, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda P-1; 2. Fotokopi Akta Perkawinan untuk Istri (Penggugat) dari Dinas Catatan Sipil ? Kabupaten Kutai Kartanegara, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda P-2; 3. Fotokopi Kartu Keluarga, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda P-3; 4. Fotokopi Akta Kelahiran anak ke dua dari Tergugat dan Penggugat atas nama Clarissa Fredella Santik dari Dinas Catatan Sipil ? Kabupaten Kutai Kartanegara, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda P-4;5. Fotokopi Surat Keterangan Penduduk atas nama Penggugat, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda P-5;6. Fotokopi Surat Keterangan Penduduk atas nama Tergugat, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda P-6;Menimbang, bahwa terhadap bukti-bukti surat P-1 sampai dengan P-6 telah diberi meterai yang cukup dan dicap pos dan telah disesuai dengan aslinya, kecuali bukti P-6 yang sesuai dengan fotokopi;Menimbang, bahwa Penggugat untuk menguatkan dalilnya telah mengajukan Saksi-Saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah, yaitu:1. YULCE SAHAPUDI- Bahwa Saksi mengetahuinya, Saksi hadir di dalam perkara gugatan perceraian antara Penggugat dan Tergugat;- Bahwa Saksi kenal dengan Penggugat dan Tergugat, karena rumah saksi berhadapan dengan rumah Penggugat;- Bahwa Penggugat dan Tergugat menikah pada tahun 2015 dan telah dikaruniai 1 orang anak yang masih bayi;- Bahwa saat ini rumah tangga Penggugat dan Tergugat tidak harmonis lagi;- Bahwa Saksi tahu Tergugat tidak memberi nafkah lahir, maupun batin;- Bahwa Saksi tahu ada mediasi antara Penggugat dan Tergugat di rumah Pastur;- Bahwa hasil mediasi, Tergugat ingin memperbaiki diri, tapi tidak ada perubahan;- Bahwa Saksi mengetahui anak tergugat tinggal dengan Penggugat;- Bahwa Saksi mengetahui pertengkaran Antara Penggugat dan Tergugat yaitu terjadi di pertengahan tahun 2019;- Bahwa Saksi tidak mengetahui dimana Tergugat bekerja;- Bahwa dalam perkawinan antara Penggugat dan Tergugat telah dikaruniai 1 (satu) orang anak yaitu Clarissa Fredella Santik lahir pada tanggal 15 Oktober 2019;2. YULI VIBE WATI- Bahwa Saksi mengetahuinya, Saksi hadir di dalam perkara gugatan perceraian antara Penggugat dan Tergugat;- Bahwa dalam perkawinan antara Penggugat dan Tergugat telah dikaruniai 1 (satu) orang anak yaitu Clarissa Fredella Santik lahir pada tanggal 15 Oktober 2019;- Bahwa saat ini rumah tangga Penggugat dan Tergugat tidak harmonis lagi dan sering terjadi cekcok;- Bahwa Saksi mengetahui bahwa sudah pernah ada mediasi oleh keluarga;- Bahwa Saksi tahu dimana Penggugat dan Tergugat tinggal yaitu di Samboja, berdekatan dengan Gereja;- Bahwa Tergugat pernah bekerja di lokasi tambang;- Bahwa Saksi tahu sekarang dimana Tergugat bekerja yaitu di Bontang;- Bahwa Saksi tidak tahu berapa gaji Tergugat;- Bahwa Saksi tahu ada pemukulan yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat;- Bahwa Saksi tahu pernikahan Penggugat dan Terguggat secara Protestan;Menimbang, bahwa selanjutnya, Majelis Hakim akan mempertimbangkan petitum-petitum Penggugat;Menimbang, bahwa terhadap petitum Penggugat, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu petitum ke-2 Penggugat;Menimbang, bahwa Pasal 19 Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, telah mengatur secara tegas dan limitatif alasan-alasan perceraian, yang salah satunya adalah ?Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan rukun lagi dalam rumah tangga?, dan menurut Majelis Hakim alasan perceraian yang didalilkan oleh Penggugat telah sesuai salah satu alasan perceraian dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, khususnya Pasal 19 huruf (f) sehingga alasan perceraian yang didalilkan oleh Penggugat dapat diterima secara formil untuk dipertimbangkan lebih lanjut;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan materi pokok gugatan Penggugat, yang mendalilkan alasan perceraian adalah sebagai berikut:- Bahwa selama kurang lebih enam bulan terakhir Tergugat jarang berada dirumah dan memberikan perhatian kepada Penggugat dan anaknya dan lebih mementingkan kepentingan sendiri dibanding keluarga;- Bahwa keharmonisan rumah tangga sudah tidak dirasakan oleh keluarga semenjak Tergugat sering tidak berada dirumah bahkan pada bulan September tahun 2019 Penggugat dan Tergugat terjadi pertengkaran hebat dan akan berniat mengajukan perpisahan (Perceraian), namun setelah di mediasi oleh keluarga, niat tersebut diurungkan dan sepakat untuk tetap membina rumah tangga;- Bahwa setelah mediasi tersebut ternyata tidak ada perubahan yang dirasakan oleh Penggugat dan puncaknya sejak empat bulan terakhir Tergugat sudah tidak serumah/ meninggalkan rumah dan tidak pernah berkomunikasi sama sekali termasuk memblokir semua kontak dan media sosial bahkan Tergugat sudah tidak memenuhi kewajiban nya sebagai suami dan tidak memberi nafkah lahir dan batin kepada Penggugat dan anak yang seharusnya menjadi kewajiban utama Tergugat dalam suatu perkawinan yang sah;Menimbang, bahwa Menurut penilaian Majelis Hakim bahwa pertengkaran/ perselisihan tersebut tidak harus mensyaratkan adanya pertengkaran mulut (percekcokan) yang terus menerus, melainkan sudah cukup apabila :- Penggugat dan Tergugat sudah tidak saling menghormati sebagai satu sama lain; atau- Penggugat dan Tergugat sudah tidak berkomunikasi sama sekali; atau- Penggugat dan Tergugat sudah tidak tinggal dalam satu rumah dapat dianggap telah terjadi perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus dan tidak ada harapan akan rukun lagi dalam rumah tangga; Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-1, P-2, P-3, P-4, P-5, dan P-6, serta keterangan Saksi YULCE SAHAPUDI dan Saksi YULI VIBE WATI didapat fakta-fakta sebagai berikut: - Bahwa pada tanggal 02 Juli 2015 Penggugat dengan Tergugat telah melangsungkan Perkawinan dan tercatat pada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara sebagaimana pada kutipan akte perkawinan Nomor 6402-KW-03072015-0003;- Bahwa dalam perkawinan antara Penggugat dan Tergugat telah dikaruniai 1 (satu) orang anak yaitu Clarissa Fredella Santik lahir pada tanggal 15 Oktober 2019 sebagaimana tercatat dalam akta kelahiran No. 6402-LU-06112019-0025;- Bahwa selama kurang lebih enam bulan terakhir Tergugat jarang berada dirumah dan tidak memberikan perhatian kepada Penggugat dan anaknya dan lebih mementingkan kepentingan sendiri dibanding keluarga;- Bahwa keharmonisan rumah tangga sudah tidak dirasakan oleh keluarga semenjak Tergugat sering tidak berada dirumah, bahkan pada bulan September tahun 2019 Penggugat dan Tergugat terjadi pertengkaran dan berniat mengajukan Perceraian, namun setelah di mediasi keluarga dengan upaya mediasi oleh pastur, namun usaha tersebut tidak berhasil;- Bahwa Tergugat sudah tidak memenuhi kewajiban nya sebagai suami dan tidak memberi nafkah lahir dan batin kepada Penggugat dan anak yang seharusnya menjadi kewajiban utama Tergugat;- Bahwa saat ini rumah tangga Penggugat dan Tergugat tidak harmonis lagi dan sering terjadi cekcok;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut, maka Majelis Hakim menilai dalam perkawinan antara Penggugat dan Tergugat dapat dipandang telah terjadi perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus dan tidak ada harapan akan rukun lagi dalam rumah tangga; Menimbang, bahwa pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, pada pokoknya menyatakan bahwa:?Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga?;Menimbang, bahwa pendapat Majelis Hakim dalam menilai alasan perceraian yang berupa terjadi perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus dan tidak ada harapan akan rukun lagi dalam rumah tangga sebagaimana tersebut diatas, telah sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI dalam Putusan Nomor : 379.K/AG/1995 tanggal 26 Maret 1997, sebagaimana dimuat dalam VARIA PERADILAN Nomor 162, bulan Maret tahun 1999, halaman 65;Menimbang, Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa:Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan: a. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan; b. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya; c. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung; d. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain; e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri; f. Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga. Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah tersebut, maka dalil Penggugat atas Gugatan dapat dibuktikan oleh Penggugat;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian diatas, Majelis Hakim menilai petitum ke-2 patut untuk dikabulkan;Menimbang, bahwa selanjut Majelis Hakim akan mempertimbangkan petitum ke-3, tentang pengasuhan anak, berdasarkan ketentuan Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan:Anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan ada dibawah kekuasaan orang tuanya selama mereka tidak dicabut dari kekuasaannya.Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa selama kurang lebih enam bulan terakhir Tergugat jarang berada dirumah dan tidak memberikan perhatian kepada Penggugat dan anaknya dan lebih mementingkan kepentingan sendiri dibanding keluarga, Tergugat sudah tidak memenuhi kewajiban nya sebagai suami dan tidak memberi nafkah lahir dan batin kepada Penggugat dan anak yang seharusnya menjadi kewajiban utama Tergugat dalam suatu perkawinan yang sah, selain itu saat ini anak tersebut dibawah pengasuhan Penggugat dimana Penggugat yang membiayai keperluan anak tersebut, maka Majelis Hakim menilai sudah semestinya anak hidup dalam pemeliharaan ibu, tanpa memutus kewajiban ayah, maka petitum ke-3 beralasan untuk dikabulkan sehingga anak tersebut berada di bawah pengasuhan, pemeliharaan dan penguasaan Penggugat;Menimbang, bahwa selanjut Majelis Hakim akan mempertimbangkan petitum ke-4, tentang nafkah dan biaya pendidikan anak, berdasarkan Pasal 41 huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan:Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah: a. Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak, bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusan. b. Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu, bilamana bapak dalam kenyataannya tidak dapat memberi kewajiban tersebut pengadilan dapat menentukan bahwa ikut memikul biaya tersebut. c. Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri.Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa benar dalam perkawinan antara Pengugat dan Tergugat telah dikaruniai 1 (satu) orang anak yaitu Clarissa Fredella Santik lahir pada tanggal 15 Oktober 2019 dimana anak tersebut belum genap berusia 1 tahun sehingga tentunya memerlukan biaya dalam pengasuhannya;Menimbang, bahwa Majelis Hakim menilai dalam menentukkan nafkah dan biaya bulanan si anak harus dapat dilaksanakan dengan eksekusi;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa tidak terungkap tentang pekerjaan dari Tergugat dan gaji Tergugat sehingga Majelis Hakim tidak dapat menentukan nafkah dan biaya bulanan dari anak Penggugat dan Tergugat;Menimbang, bahwa walau tidak dapat ditentukan, Majelis Hakim menilai Tergugat tetap harus bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian diatas, Majelis Hakim menilai petitum ke-4 Penggugat tidak beralasan dan patut ditolak;Menimbang, terhadap petitum ke-5, Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa bahwa perceraian tersebut adalah termasuk peristiwa kependudukan dan peristiwa penting dalam sistem administrasi kependudukan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (17) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang pada pokoknya menyatakan:Peristiwa penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahanan status kewarganegaraan;Menimbang, bahwa atas peristiwa penting berupa putusnya perkawinan/ perceraian tersebut Penggugat wajib melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang sebagaimana diatur dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang menyatakan: Setiap penduduk wajib melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepada Instansi Pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; Menimbang, bahwa tidak ada halangan bagi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong untuk memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Kutai Kartanegara untuk mencatat dalam daftar yang disediakan untuk itu dalam tahun yang sedang berjalan mencatat perceraian antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan:Pasal 40 :1. Perceraian wajib dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada Instansi pelaksana paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;2. Sebagaimana laporan yang dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian;Menimbang, bahwa perkawinan Penggugat dan Tergugat putus karena perceraian, maka berdasarkan pertimbangan hukum tersebut diatas untuk melindungi kepastian hukum terhadap segala akibat perceraian itu, maka yang bersangkutan, yaitu para pihak dapat segera melaporkan perceraian setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;Menimbang, bahwa selain itu Majelis Hakim menilai patutlah diperintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Kutai Kartanegara mencatat perceraian tersebut pada Register Akta Perceraian dan menerbitkan Kutupan Akta Perceraian dan memerintahkan Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Kutai Kartanegara mencatat perceraian tersebut pada Register Akta Perceraian pada tahun sedang berjalan dan Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan ini untuk digunakan dalam amar putusan;Menimbang, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, Majelis Hakim menilai sebagian petitum Penggugat telah dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena jangka waktu dan formalitas panggilan menurut hukum telah diindahkan dengan sepatutnya, serta gugatan tersebut tidak melawan hukum dan beralasan, maka Tergugat yang telah dipanggil dengan patut akan tetapi tidak datang menghadap di persidangan dan tidak menyuruh orang lain menghadap sebagai wakilnya, harus dinyatakan tidak hadir dan gugatan tersebut dikabulkan dengan verstek sebagian; Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dikabulkan dengan verstek dan Tergugat ada di pihak yang kalah, maka Tergugat dihukum membayar biaya perkara ini;Mengingat, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, pasal 149 RBg, Pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek untuk sebagian;3. Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang telah dicatatkan dan didaftarkan di Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan tanggal 02 Juli 2015 yang dibuat berdasarkan kutipan akte perkawinan Nomor 6402-KW-03072015-0003 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;4. Menyatakan menurut hukum hak asuh atas anak yang masih dibawah umur bernama Clarissa Fredella Santik berada dalam pemeliharaan dan pengasuhan Penggugat;5. Memerintahkan kepada Para Pihak agar melaporkan Salinan Putusan ini kepada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara guna dicatat dalam Register yang telah disediakan untuk keperluan tersebut dan menerbitkan Akta Perceraian paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;6. Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya sebesar Rp1.016.000,00 (satu juta enam belas ribu rupiah). Demikian diputuskan dalam sidang pemusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, pada hari Senin tanggal 21 September 2020, oleh kami, KEMAS REYNALD M., S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, I GEDE ADHI GANDHA WIJAYA, S.H., M.H. dan MARJANI ELDIARTI, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 34/Pdt.G/2020/PN Trg tanggal 7 Agustus 2020, putusan tersebut diucapkan pada hari Kamis tanggal 24 September 2020 dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, GUSTI BANGSAWAN, S.Sos., Panitera Pengganti dan Penggugat tanpa dihadiri oleh Tergugat.Hakim Anggota, Hakim Ketua,I GEDE ADHI GANDHA W., S.H., M.H. KEMAS REYNALD M., S.H., M.H.MARJANI ELDIARTI, S.H.Panitera Pengganti, GUSTI BANGSAWAN, S.Sos.Perincian biaya : 1. Pendaftaran Rp 30.000,002. ATK Rp 50.000,003. Panggilan Rp 900.000,004. PNBP Rp 20.000,005. Redaksi Rp 10.000,006. Materai Rp 6.000,00 +Jumlah Rp1.016.000,00 (satu juta enam belas ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 21 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
144
15