- Menyatakan Terdakwa Drs. ISKANDAR, M.Si tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Kesatu Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Drs. ISKANDAR, M.Si tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menghukum Terdakwa Drs. ISKANDAR, M.Si untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.274.959.700,00 (dua ratus tujuh puluh empat juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu tujuh ratus rupiah) yang pembayarannya dengan mengkompensasikan dari uang sejumlah Rp.274.959.700,00 (dua ratus tujuh puluh empat juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu tujuh ratus rupiah) yang dititipkan oleh Terdakwa kepada Kejaksaan Negeri Kampar, dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah perkaranya memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang-barang bukti berupa; Surat
- 1 (satu) lembar Kwitansi Asli Nomor: 03/ben-pen/VII/2015 tanggal 14 Juli 2015 senilai Rp. 76.000.000 (tujuh puluh enam juta rupiah) yang diserahkan oleh LIUS MARTI (Bendahara Desa S.J) yang diterima oleh ISKANDAR.;
- 1 (satu) lembar Kwitansi Asli tanggal 21 September 2015 senilai Rp. 97.100.000 (Sembilan puluh tujuh juta seratus ribu rupiah) yang diserahkan oleh Bendahara Desa Sungai Jalau yang diterima oleh ISKANDAR;
- 1 (satu) lembar Kwitansi Asli tanggak 1 September 2015 senilai Rp. 13.250.000 (tiga belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang diserahkan oleh Bendahara Desa Sungai Jalau yang diterima oleh ABRAR;
- 1 (satu) lembar Kwitansi Asli tanggal 14 Juli 2015 senilai Rp. 90.000.000 (Sembilan puluh juta rupiah) yang diserahkan oleh MISMULYATI (Bendahara Desa Kampung Panjang) yang diterima oleh Drs. ISKANDAR, M.Si;
- 1 (satu) lembar Kwitansi Asli tanggal 22 September 2015 senilai Rp. 106.664.000.- (seratus enam juta enam ratus enam puluh empat ribu rupiah) yang diserahkan oleh Bendahara Desa Kampung Panjang yang diterima oleh Drs, ISKANDAR, M.Si;
- 1 (satu) lembar Kwitansi Asli Senilai Rp. 68.000.000 (enam puluh delapan juta rupiah) yang diserahkan YULIDAR (Bendahara Desa Muara Jalai ) dan diterima ISKANDAR.;
- 1 (satu) Berkas Foto Copy Legalisir Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDes ) Desa Kampung Panjang, Tahun 2015;
- 1 (satu) Berkas Foto Copy Legalisir Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDes ) Desa Sungai Jalau, Tahun 2015;
- 1 (satu) Berkas Foto Copy Legalisir Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDes ) Desa Muara Jalai, Tahun 2015;
- 1 (satu) Berkas Foto Copy Legalisir Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDes ) Desa Sungai Tonang, Tahun 2015;
- 1 (satu) Exsamplar Foto Copy Legalisir Rekomendasi Pencairan Dana ADD dan DD Tahap II Desa Kampung Panjang Nomor : 140/PMD/259 tanggal 04 September 2015 yang ditanda tangani oleh Camat Kampar Utara Drs. ISKANDAR, M.Si;
- 1 (satu) Exsamplar Foto Copy Legalisir Rekomendasi Pencairan Dana ADD dan DD Tahap II Desa Sungai Jalau Nomor : 140/PMD/ tanggal 04 September 2015 yang ditanda tangani oleh Camat Kampar Utara Drs. ISKANDAR, M.Si;
- 1 (satu) Exsamplar Foto Copy Legalisir Rekomendasi Pencairan Dana ADD dan DD Tahap II Desa Muara Jalai Nomor: 140/PMD/261 tanggal 04 September 2015 yang ditanda tangani oleh Camat Kampar Utara Drs. ISKANDAR, M.Si;
- 1 (satu) Exsamplar Foto Copy Legalisir Rekomendasi Pencairan Dana ADD dan DD Tahap II Desa Sungai Tonang Nomor : 140/PMD/257 tanggal 04 September 2015 yang ditanda tangani oleh Camat Kampar Utara Drs. ISKANDAR, M.Si;
- 1 (satu) Exsamplar Foto Copy Legalisir Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa Tahap I, II, III Tahun Anggaran 2015 Pemerintah Desa Kampung Panjang Kecamatan Kampar Utara Kabupaten Kampar yang ditanda tangani Kepala Desa Kampung Panjang ANASRIL, SE;
- 1 (satu) Exsamplar Foto Copy Legalisir Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa Tahap Akhir Tahun Anggaran 2015 Pemerintah Desa Sungai Jalau Kecamatan Kampar Utara Kabupaten / Kota Kampar, tanggal 18 Desember 2015 yang disetujui dan ditanda tangani Pjs. Kepala Desa Sungai Jalau KHAIRUDDIN, TD;
- 1 (satu) Exsamplar Foto Copy Legalisir Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa Semester Akhir Tahun Anggaran 2015 Pemerintah Desa Muara Jalai Kecamatan Kampar Utara Kabupaten Kampar, tanggal?. Januari 2015 yang disetujui dan ditanda tangani oleh Kepala Desa Muara Jalai MUHAMMAD YANI, HS;
- 1 (satu) Exsamplar Foto Copy Legalisir Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa Tahap I, II, III Tahun Anggaran 2015 Pemerintah Desa Sungai Tonang Kecamatan Kampar Utara Kabupaten Kampar, yang diketahui dan ditanda tangani oleh Kepala Desa Sungai Tonang H. SUHAIMI;
- 1 (satu) lembar Kwitansi Asli Tanggal 10 Agustus 2015, senilai Rp. 31.500.000.- ( tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah), untuk pembayaran Pembelian Kerekel sebanyak 210 M3 Desa Kampung Panjang Kec. Kampar Utara yang diserahkan oleh ISKANDAR dan diterima oleh ABDUL HAMID;
- 1 (satu) lembar Kwitansi Asli Tanggal 24 Agustus 2015, senilai Rp. 34.650.000.- ( tiga puluh empat juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), untuk pembayaran Pembelian Kerekel sebanyak 231 M3 Desa Sei. Jalau Kec. Kampar Utara yang diserahkan oleh ISKANDAR dan diterima oleh ABDUL HAMID;
- 1 (satu) lembar Kwitansi Asli Tanggal 24 Agustus 2015, senilai Rp. 19.200.000.- ( Sembilan belas juta dua ratus ribu rupiah), untuk pembayaran Pembelian Pasir sebanyak 160 M3 Desa Sei. Jalau Kec. Kampar Utara yang diserahkan oleh ISKANDAR dan diterima oleh ABDUL HAMID;
- 1 (satu) lembar Kwitansi Asli Tanggal 23 September 2015, senilai Rp. 38.250.000.- ( tiga puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), untuk pembayaran Pembelian Kerekel sebanyak 255 M3 Desa Sei. Jalau Kec. Kampar Utara yang diserahkan oleh ISKANDAR dan diterima oleh ABDUL HAMID;
- 1 (satu) lembar Kwitansi Asli Tanggal 29 September 2015, senilai Rp. 27.000.000.- ( dua puluh tujuh juta rupiah), untuk pembayaran Pembelian Pasir sebanyak 225 M3 Desa Sei. Jalau Kec. Kampar Utara yang diserahkan oleh ISKANDAR dan diterima oleh ABDUL HAMID;
- 1 (satu) lembar Kwitansi Asli Tanggal 28 Juli 2015, senilai Rp. 3.000.000.- ( tiga juta rupiah), untuk pembayaran Pembelian Kerekel yang diserahkan oleh ISKANDAR dan diterima oleh A. HAMID;
- 1 (satu) lembar Kwitansi Asli Tanggal 4 Agustus 2015, senilai Rp. 24.000.000.- ( dua puluh empat juta rupiah), untuk pembayaran Pembelian Kerikil sebanyak 150 M3 Desa Muara Jalai yang diserahkan oleh ISKANDAR dan diterima oleh A. HAMID;
- 1 (satu) lembar Kwitansi Asli Tanggal 25 Juli 2015, senilai Rp. 36.330.000.- ( tiga puluh enam juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu rupiah), untuk pembayaran Pembelian Kerekel sebanyak 135 M3 dan Pasir 134 M3 yang diserahkan oleh ISKANDAR dan diterima oleh A. HAMID;
- 1 (satu) lembar Kwitansi Asli Tanggal 22 September 2015, senilai Rp. 31.590.000.- ( tiga puluh satu juta lima ratus Sembilan puluh ribu rupiah), untuk pembayaran Pembelian Kerekel sebanyak 141 M3 dan Pasir sebanyak 87 M3 yang diserahkan oleh ISKANDAR dan diterima oleh ABDUL HAMID;
- 1 (satu) lembar Kwitansi Asli Tanpa Tanggal Bulan Agustus 2015, senilai Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah), yang diserahkan oleh ISKANDAR dan diterima oleh HASRIMAN;
- 1 (satu) lembar Kwitansi Asli Tanpa Tanggal Bulan Agustus 2015, senilai Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah), yang diserahkan oleh ISKANDAR dan diterima oleh HASRIMAN;
- 1 (satu) lembar Kwitansi Asli Tanggal 10 Agustus 2015, senilai Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah), yang diserahkan oleh ISKANDAR dan diterima oleh HASRIMAN;
- 1 (satu) lembar Kwitansi Asli Tanggal 12 Agustus 2015, senilai Rp. 15.000.000.- (lima belas juta rupiah), untuk pembayaran Pengerukan DAM, Irigasi M.J ( Sewa Alat ) yang diserahkan oleh ISKANDAR dan diterima oleh HASRIMAN;
- 1 (satu) lembar Kwitansi Asli tanpa Tanggal, bulan dan tahun, senilai Rp. 4.000.000.- (empat juta rupiah), untuk pembayaran Jasa pengawasan proyek 4 Desa Bulan Agustus di Kampar Utara yang diserahkan oleh ISKANDAR dan diterima oleh ABRAR;
- 1 (satu) lembar Kwitansi Asli tanpa Tanggal, bulan dan tahun, senilai Rp. 5.900.000.- (lima juta Sembilan ratus ribu rupiah), untuk pembayaran kekurangan semen 100 sak di Desa Sungai Tonang yang diserahkan oleh ISKANDAR dan diterima oleh ABRAR;
- 1 (satu) lembar Kwitansi Asli Tanpa Tanggal bulan Oktober 2015, senilai Rp. 3.500.000.- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), untuk pembayaran Jasa pengawasan dan pemantauan proyek DD di 4 Desa di Kampar Utara yang diserahkan oleh ISKANDAR dan diterima oleh ABRAR;
- 1 (satu) lembar Kwitansi Asli tanpa Tanggal, bulan dan tahun, senilai Rp. 4.000.000.- (empat juta rupiah), untuk pembayaran Pengawasan Proyel 4 Desa Kampar Utara Bulan September yang diserahkan oleh ISKANDAR dan diterima oleh ABRAR;
- 1 (satu) lembar Kwitansi Asli tanggal 29 Agustus 2015, senilai Rp. 25.000.000.- (dua puluh lima juta rupiah), untuk pembayaran Tambahan Sewa Alat Berat untuk pembuatan pengerukan irigasi Desa M. Jalai yang diserahkan oleh ISKANDAR dan diterima oleh ERIZON;
- 1 (satu) lembar Foto Copy Legalisir Rekening koran Giro No. Rekening 109-03-00520 Desa Muara jalai periode 1/01/15 ? 3/09/15;
- 1 (satu) Lembar Foto Copy Legalisir Rekening Koran Giro No. Rekening 10-90-30057-9 Desa Sungai Tonang Periode 1/01/15 to 11/11/15;
- 1 (satu) Lembar Foto Copy Legalisir Rekening Koran Giro No. Rekening 10-90-30046-0 Desa Kampung Panjang Periode 1/01/15 to 10/12/15;
- 1 (satu) Lembar Foto Copy Legalisir Rekening Koran Giro No. Rekening 10-90-30039-7 Desa Sungai Jalau Periode 1/01/15 to 21/09/15;
- 2 (dua) lembar Foto Copy Kutipan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Riau Nomor : SK.821.2/D/93/07 tanggal 23 Januari 1993;
- 2 (dua) Lembar Foto Copy Surat Petikan Keputusan Bupati Kampar Nomor : SK/821.2/BKD-PKP/27, tanggal 16 Januari 2014, dan Lampiran Keputusan Bupati Kampar Nomor : SK/821.2/BKD-PKP/27, tanggal 16 Januari 2014;
- 2 (dua) Lembar Foto Copy Surat Keputusan Bupati Kampar Nomor : 141/BPMPD/330 tanggal 03 Juni 2015 Tentang Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Sungai Tonang Kec. Kampar Utara;
- 2 (dua) Lembar Foto Copy Surat Keputusan Bupati Kampar Nomor : 141/BPMPD/396, Tanggal 24 Juni 2015 Tentang Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Muara Jalai Kec. Kampar Utara;
- 2 (dua) Lembar Foto Copy Surat Keputusan Bupati Kampar Nomor : 141/BPMPD/397 tanggal 24 Juni 2015 Tentang Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Sungai Jalau Kec. Kampar Utara;
- 2 (dua) Lembar Foto Copy Surat Keputusan Bupati Kampar Nomor : 141/BPMPD/394 tanggal 24 Juni 2015 Tentang Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Kampung Panjang Kec. Kampar Utara;
- 2 (dua) Lembar Foto Copy Legalisir Rekening Koran Giro Bank Riau Kepri Kedai Pasar Air Tiris Jalan Raya Pekanbaru-Bangkinang dengan Nomor Rekening : 142-21-04064 An. ISKANDAR;
- 1 (Satu) Berkas Foto Copy Legalisisr Dokumen surat pertanggung jawaban (SPJ) Desa Muara Jalai tahun 2015;
- 1 (Satu) Berkas Foto Copy Legalisisr Dokumen surat pertanggung jawaban (SPJ) Desa Sungai Tonang tahun 2015;
- 1 (Satu) Berkas Foto Copy Legalisisr Dokumen surat pertanggung jawaban (SPJ) Desa Kampung Panjang tahun 2015;
- 1 (Satu) Berkas Foto Copy Legalisisr Dokumen surat pertanggung jawaban (SPJ) Desa Sungai Jalau tahun 2015;
- Uang sebesar Rp. 274.959.700.? (dua ratus tujuh puluh empat juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu tujuh ratus rupiah) yang merupakan pengembalian Kerugian Keuangan Negara oleh Terdakwa Drs. ISKANDAR, M.Si, yang disetorkan ke Rekening Bank BRI No. Rek 0268-01-001019305 atas nama RPL 008 Kejari Kampar, dan telah dibuatkan BERITA ACARA PENITIPAN UANG PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI ATAS NAMA TERDAKWA DRS. ISKANDAR, M.SI;
- Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN PEKANBARU Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2018/PN Pbr |
|
Nomor | 30/Pid.Sus-TPK/2018/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 9 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dahlia Panjaitan |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Toni Irfan, Sh hakim Anggota 2: Rakhman Silaen |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Barang bukti Nomor urut 1 s/d 51 dikembalikan kepada yang berhak dalam hal ini yaitu Pemerintah Desa Kampung Panjang, Pemerintah Desa Sungai Jalau, Pemerintah Desa Muara Jalai dan Pemerintah Desa Sungai Tonang, Kecamatan Kampar Utara, Kabupaten Kampar. Diitetapkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara dimaksud dalam perkara ini; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
81
133