Putusan PN MENGGALA Nomor 132 / Pid.B / 2011 / PN Menggala |
|
Nomor | 132 / Pid.B / 2011 / PN Menggala |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MENGGALA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Elly Noer Yasmien |
Hakim Anggota | Fr. Yudith Ichwandani, Agung Wicaksono |
Panitera | Trimo Sarjono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa I. H. ISMAIL ISHAK Bin H. ISHAK dan Terdakwa II. H. KHOIRI, S.Pd, MM Bin KODIRAN (Alm) masing ?masing telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Keempat ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. H. ISMAIL ISHAK Bin H. ISHAK dan Terdakwa II. H. KHOIRI, S.Pd, MM Bin KODIRAN (Alm) masing ? masing dengan pidana penjara selama : 1 (Satu) Tahun dan pidana denda sebesar Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan masing ? masing selama 1 (Satu) Bulan ;3. Memerintahkan agar Para Terdakwa untuk ditahan ;4. Menetapkan barang bukti berupa :1) Keputusan DPRD Kabupaten Tulang Bawang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Tulang Bawang Masa Keanggotaan 2004 ? 2009.2) Keputusan DPRD Kabupaten Tulang Bawang Nomor 98 Tahun 2007 tentang Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Tulang Bawang Masa Keanggotaan 2004 ? 2009.3) Himpunan Keputusan Bupati Tulang Bawang tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Desa Kabupaten Tulang Bawang.4) 1 (satu) berkas Risalah APBD-P Kabupaten Tulang Bawang TA. 2006 dan Penyampaian Kebijakan Umum Anggaran TA. 2006.5) Buku agenda rapat-rapat Sekretariat DPRD Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2006.6) Keputusan Bupati Tulang Bawang No.: 800/1075/Bid.B/BKD/2006 tanggal 13 Desember 2006 tentang Penunjukkan Pejabat Pelaksana Harian Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tulang Bawang.7) Surat Permohonan Kucuran Dana Penyertaan Modal dan BUMD PT. Tulang Bawang Jaya No.: 09.1.XII.2006, tanggal 15 Desember 2006.8) Nota Dinas Permohonan Bantuan Dana untuk Penyertaan Modal pada BUMD PT. Tulang Bawang Jaya dari Plh. Kepala Badan Keuangan Daerah kepada Bupati Kabupaten Tulang Bawang tanggal 15 Desember 2006.9) Surat Permohonan Peminjaman Dana dari Sekretariat Daerah Kabupaten Tulang Bawang (Panang Eksekutif) kepada Direktur Utama PT. Tulang Bawang Jaya (BUMD) No.: 900/245/Keu/TB/2006 tanggal 26 Desember 2006.10) Keputusan Bupati Tulang Bawang No.: B/108/BG.IX/HK/TB/2006 tentang Pembentukan Tim Anggaran Eksekutif Kabupaten Tulang Bawang.11) Surat Permohonan Penerbitan Sertifikat Bukti Penanaman Modal dan Kepala Bakuda tanggal 06 Maret 2007.12) Surat Penjelasan Pengembalian Dana Penyertaan Modal pada BUMD PT. Tulang Bawang Jaya tahun 2006 tanggal 25 Agustus 2008.13) Surat Penjelasan tentang Penerbitan Sertifikat Penyertaan Modal tahun 2006 tanggal 05 September 2008.14) 1 (satu) bundel Bukti Kas Pengeluaran.15) 1 (satu) bundel Bukti Kas Pengeluaran.16) 1 (satu) bundel Notulen Rapat-Rapat dan Rumusan Hasil Pembahasan Panitia Anggaran Eksekutif dengan Legislatif.17) 1 (satu) eksemplar Surat Keputusan DPRD Kabupaten Tulang Bawang Nomor : 170/73/KEP/DPRD-TB/2006 tanggal 07 November 2006 tentang Susunan Personalia Panitia Musyawarah dan Panitia Anggaran DPRD Kab. Tulang Bawang Periode 2004 ? 2009.18) 1 (satu) eksemplar Surat Keputusan DPRD Kabupaten Tulang Bawang Nomor : 70/73/KEP/DPRD-TB/2006 tentang Pembentukan Nama-Nama Komisi, Susunan Personalia Bidang Tugas dan Koordinator Komisi ? Komisi DPRD Kab. Tulang Bawang Masa Kerja 2004 ? 2009.19) Keputusan Bupati Tulang Bawang No.: B/264/BD.III/HK/TB/2006 tentang Alokasi Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) bagi Kampung/Kelurahan terpilih Pelaksana Program BLM Jejamou Ngebangun Say Bumi Nengah Nyappur.20) Peraturan Bupati Tulang Bawang No.: 13 A Tahun 2006 tentang Program BLM Jejamou Ngebangun Say Bumi Nengah Nyappur.21) Keputusan Bupati Tulang Bawang No.: B.I 84.A/Bappeda/HK/TB/2006 tentang Tim Fasilitator Kecamatan Program BLM JN-SBNN Kabupaten Tulang Bawang.22) Keputusan Kepala Bappeda Kabupaten Tulang Bawang No.: 900/0510/Bappeda/I/2006 tanggal 13 Januari 2006 tentang Penunjukkan Pengelola Kegiatan dan Pembentukan Tim Sekretariat Pogram BLM Jejamou Ngebangun Say Bumi Nengah Nyappur.23) Keputusan Bupati Tulang Bawang No.: B/88/BD.III/HK/TB/2006 tentang Pembentukan Tim Koordinasi dan Pembina Program BLM Jejamou Ngebangun Say Bumi Nengah Nyappur.24) Kartu tanda tangan yang berhak dan PT. Bank Lampung (untuk Bappeda).25) Keputusan Bupati Tulang Bawang No.: B/280/Bappeda/HK/TB/2006 tentang Pembentukan Panitia Pelaksanaan Pencanangan Program BLM JN-SBNN Kabupaten Tulang Bawang.26) Surat Permohonan Pencairan Dana BLM JN-SBNN Tahap 2 sebesar Rp 2.400.000.000,- (Dua Miliar Empat Ratus Juta Rupiah) dan Bappeda No.: 900/0636/Bappeda/I/2006 tanggal 28 Agustus 2006.27) Keputusan Kepala Bappeda Kabupaten Tulang Bawang No.: 900/05.9/JN-SBNN/Bappeda/I/2006 tentang Konsultan Manajemen Pendamping Program BLM JN-SBNN di Kabupaten Tulang Bawang.28) Rekening Koran PT. Bank Lampung Periode 1 Januari 2006 sampai dengan 31 Desember 2006 tanggal 27 Pebruari 2009 An. Bendahara Rutin Bappeda.29) 1 (satu) eksemplar Keputusan DPRD Kabupaten Tulang Bawang Nomor : 98 Tahun 2007 tanggal 21 September 2007 tentang Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Masa Keanggotaan 2004 ? 2009.30) 1 (satu) eksemplar Jawaban Bupati Tulang Bawang atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Pengantar Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tulang Bawang TA. 2007.31) 1 (satu) eksemplar Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/277/B.1/HK/2004 tanggal 11 Agustus 2004 tentang Peresmian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Masa Keanggotaan Tahun 2004 ? 2009 dan Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Hasil Pemilihan Umum Tahun 1999.32) 1 (satu) eksemplar Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/372/B.I/HK/2004 tanggal 2 Nopember 2004 tentang Peresmian Pengangkatan Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Masa Keanggotaan 2004 ? 2009.33) 1 (satu) eksemplar Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/305/B.I/HK/2006 tanggal 10 Juli 2006 tentang Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulang Bawang.34) 1 (satu) eksemplar Surat Keputusan Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Nomor : 23/DPC-02/III/A.1/01/2006 tanggal 29 Juni 2006 perihal Pengajuan Pergantian Ketua DPRD Kabupaten Tulang Bawang.35) 1 (satu) eksemplar Surat Keputusan Partai Kebangkitan Bangsa Nomor : 26/FKB-02/DPRD/TB/06/2006 tanggal 30 Juni 2006 perihal Pengajuan Pergantian Ketua DPRD Kabupaten Tulang Bawang.36) 1 (satu) eksemplar Keputusan DPRD Kabupaten Tulang Bawang Nomor : 170/69/Kep/DPRD-TB/2007 tanggal 17 Oktober 2006 tentang Penetapan Calon Pimpinan DPRD Kabupaten Tulang Bawang asal Fraksi Kebangkitan Bangsa.37) 1 (satu) eksemplar Keputusan DPRD Kabupaten Tulang Bawang Nomor : 170/71/Kep/DPRD-TB/2007 tanggal 17 Oktober 2006 tentang Penetapan Pimpinan DPRD Kabupaten Tulang Bawang.38) 1 (satu) eksemplar Keputusan DPRD Kabupaten Tulang Bawang Nomor : 170/711/DPRD-TB/2007 tanggal 18 Oktober 2006 tentang Peresmian Pimpinan DPRD Kabupaten Tulang Bawang.39) 1 (satu) eksemplar Keputusan Gubernur Lampung Nomor : 170/4152/02/2006 tanggal 19 Desember 2006 perihal Usulan Peresmian Pimpinan DPRD Kabupaten Tulang Bawang.40) Risalah rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tulang Bawang dalam rangka Pembahasan Anggaran Pendapatan Belanjar Daerah (APBD) Kabupaten Tulang Bawang TA. 2007.TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA1) Sebidang tanah berikut Sertifikat tanah atas nama Ismail Ishak No : 08.06.06.1.107.80 di Desa Dwiwarga Tunggal Jaya Kec. Banjar Agung Kab. Tulang Bawang dengan luas 280 M2 ;DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA I. H. ISMAIL ISHAK Bin H. ISHAK2) 1 (satu) unit Toyota Kijang Innova Tahun 2005 Plat BE 2672 BH warna hitam Nomor Rangka MHMXW41G450009411 milik Terdakwa H. Khoiri S.Pd.MM Bin Kodiran berikut BPKB dan STNK atas nama Husnul Hotimah ;DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA II. H. KHOIRI, S.Pd.,MM Bin KODIRAN (Alm)5. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing ? masing sebesar Rp 7.500,- (Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 8 Nopember 2011 |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 132_/_Pid.B_/_2011_/_PN_Menggala.zip
- Download PDF
- 132_/_Pid.B_/_2011_/_PN_Menggala.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
63
45