- Menyatakan bahwa permohonan banding Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/ Pembanding dapat diterima;
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Tanjungpinang Nomor 0152/Pdt.G/2016/PATPI tanggal 16 Juni 2016 Masehi, bertepatan dengan tanggal 11 Ramadhan 1437 Hijriyah;
- Dalam Konvensi
- Menjatuhkan talak satu bain sughro Tergugat Konvensi/Terbanding (Rio Agustin bin Maswardi) terhadap Penggugat Konvensi/Pembading(Junita Siagian binti Wilson Siagian);
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjungpinang untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bintan Utara untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
- Menetapkan anak Penggugat Konvensi/Pembanding dengan Tergugat Konvensi/Terbanding yang bernama Brian Wilson Agustin bin Rio Agustin, lahir di Tanjung Uban pada tanggal 24 Maret 2011 berada di bawah pemeliharaan (hadhonah) Penggugat Konvensi/Pembanding selaku ibu kandungnya;
- Menetapkan nafkah anak tersebut dalam diktum angka 4 sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan;
- Menghukum Tergugat Konvensi/Terbanding untuk memberikan nafkah anak tersebut dalam diktum angka 5 kepada Penggugat Konvensi/Pembanding selaku pemegang hak pemelihara anak (hadhonah) sampai anak tersebut dewasa/mandiri atau berumur 21 tahun;
- Menolak untuk selebihnya;
- Dalam Rekonvensi
- Menolak gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi/Terbanding;
- Dalam Konvensi dan Rekonvensi
- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonpensi/Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sebesar Rp 411.000.00 (empat ratus sebelas ribu rupiah), dan untuk tingkat banding sebesar Rp150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA PEKANBARU Nomor 0059/Pdt.G/2016/PTA.Pbr |
|
Nomor | 0059/Pdt.G/2016/PTA.Pbr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 29 Agustus 2016 |
Lembaga Peradilan | PTA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Marlis Yunan |
Hakim Anggota | H. Alizar Jas, Owanobar Suriawan |
Panitera | Umi Kalsum |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITERIMA |
Catatan Amar |
MENGADILI Dengan mengadili sendiri : |
Tanggal Musyawarah | 27 September 2016 |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 0059/Pdt.G/2016/PTA.Pbr.zip
- Download PDF
- 0059/Pdt.G/2016/PTA.Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 59/Pdt.G/2016/PTA.PBR
Lainnya : 0152/Pdt.G/2016/PA.Tpi
Statistik2516