- Menerima permintaan banding dari Terdakwa II dan Penuntut Umum ;
- Membatalkanputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan
- Menyatakan Terdakwa I Drs. ZULKARNAIN HARUN, M.Si Pgl. ZULdan
- 1 (satu) bendel laporan pertanggung jawaban dana tahap 1
- 1(satu) bendel laporan pertanggung jawaban dana tahap 2
- 2 (dua) Bendel (asli) laporan pertanggung jawaban dana tahap 3
- 1 (satu) buah asli buku tabungan No.0900.0210.10150-5 An.Pengurus Cabang Forki Kota Padang Panjang.
- 1 (satu) buah asli buku tabungan No.0900.0210.10267-5 An.Pengurus Cabang Wushu Kota Padang Panjang.
- 1 (satu) Buah Asli Buku Tabungan No.0900.0210.10150-5 An.Pengcab PSSI Kota Padang Panjang.
- 2 (dua) lembar fotocopy bon pinjam uang.
- 1(satu) lembar rekening koran periode 01 Juli 2012 s/d 31 Desember 2012 Koni Padang Panjang.
- 1 (satu) lembar fotocopysurat pernyataan pencairan dana Koni tahap II An.Nusriandan An.ARIO DIAN PRATAMA.
- 1 (satu) rangkap fotocopy bon sementara sebesar Rp.500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah) An.Yudi F.Kahayan. melalui Dana KONI Kota Padang
- 1 (satu) rangkap Bon Pinjaman Arsip II,III,IV,V,IV,V,dan VIdan Buku Kas Umum.
- 1 (satu)lembar fotocopy rekapitulasi perolehan medali pada PORPROV XII tahun 2012 Kontingan Padang Panjang
- 1 (satu) rangkap Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) No.1.20.1.20.00.00.00.5.1.
- 1 (satu) rangkap Rincian Biaya Pelaksanaan TC Penuh dan Peralatan Tanding
- 1 (satu) lembar tanda terima uang sejumlah Rp.143.500.000,- (Seratus Empat Puluh Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
- Ringkasan Penjabaran Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Kota Padang Panjang tahun Anggaran 2013.
- Tindisan Surat Tanda Setoran (STS) No.006783 PenyetoranSisa Dana Hibah KONI TahunAnggaran 2012 sebesar Rp.849.406.600,- (Delapan Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Enam Ribu EnamRatus Rupiah).
- Rekening Koran Giro 0900.0101.00203-3 Periode 25 April 2013 s/d 26 April 2013.
- 1 (satu) rangkap surat peringatan II Penyampaian Laporan Penggunaan Dana Hibah Tahun Anggaran 2012.
- 1 (satu) rangkap asli kwitansi pembayaranDana Hibah KONI Padang panjang sebesar Rp.1.600.000.000,- (SatuMiliarEnamRatusJuta Rupiah)
- 1 (satu)lembar fotokopi SP2D No:0626/SP2D-LSBTL/XII/2012. Tanggal 7 Desember 2012.
- 1 (satu) lembar fotocopysurat Penagihan Pinjaman NO; 41/KONI-PP/VIII/2012 Tanggal 28 Desember 2012.
- 1 (satu) rangkap Disposisi .
- 1 (satu rangkap asli Surat Pernyataan Tanggung Jawab No: 900/0260 /DPPKAD /XII/2012.
- 1 (satu) Rangkap asli Kebutuhan Biaya Pelaksanaan Proprov.
- 1 (satu) lembar fotocopy surat pernyataan An.Nusrian dan An. ARIO DIAN PRATAMA.
- 1(satu) rangkap fotocopy Buku Tabungan No.Rekening :0901..0210.01684
- 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Permintaan PembayaranLangsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor : 0260/SPP-LS/PPKD/2012 Tahun2012 Tanggal 4 Desember 2012.
- 1 (satu) lembar fotokopi RAB KONI Tahun 2012 Tahap III
- 1 (satu) Rangkap fotocopySurat Mohon Pencairan Dana Hibah KONI Tahun Tahap III (tiga) Nomor : 48/KONI-PP/XII-2012
- 1 (Satu) Lembar fotocopy Surat Pernyataan an Nusrian dan A.n ARIO DIAN PRATAMA.
- 1 (satu) rangkap fotocopy SP2D Nomor : 0245/SPM-L/BTL/PPKD/IX/2012 tanggal 30 November 2012.
- 1 (satu) rangkap fotocopy SP2D Nomor : 0245/SPM-L/BTL/PPKD/IX/2012 tanggal 30 November 2012.
- 1(satu) rangkap fotocopy disposisi .
- 1 (satu) rangkap fotocopy surat pernyataan Tanggung Jawab A.n NUSRIAN,ST atas kebenaran dan penggunaan Dana hibah untuk KONI Padang Panjang sebesar Rp.1.000.000.000.-
- 1 (satu) rangkap fotocopy salinan Keputusan Walikota Padang Panjang Nomor:900 /354/WAKO-PP/2012. Tentang penetapan daftar penerima alamat dan besaran alokasi hibah yang diterima yang bersumber dari perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2012.
- 1 (satu) rangkap fotocopy Rencana Kerja Perubahan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah.
- 1 (satu) rangkap fotocopy salinan Keputusan Walikota Padang Panjang Nomor: 900/357 /WAKO-PP/2012. Tentang penetapan daftar penerima alamat dan besaran alokasi hibah yang diterima yang bersumber dari perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah kota padang panjang tahun anggaran 2012.
- 1 (satu) lembar asli surat Penagihan Pinjaman nomor: 56/KONI-PP/X/2012 Tanggal 02 Oktober 2012.
- 1 (satu) rangkap Surat Pelimpahan Wewenang No.47/KONI/PP/IX/2012 pada hari Rabu Tanggal 19 September 2012.
- 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan No:151 Tahun 2012 tentang perubahan susunan pengurus KONI Padang Panjang Masa Bakti 2012-2016.
- 1 (satu) lembar Asli surat penyampaian WaktuPembayaran PinjamanNomor:43 /KONI-PP/VII/2012. Tanggal 23 Agustus 2012.
- 1 (satu) Rangkap fotokopi Rekening Koran tabungan Periode 01 Juli s/d 31 Desember 2012.
- 1 (satu)RangkapSP2DNomor : 0072/SPM-LS/BTL/PPKD/VII/2012tanggal 19 Juli 2012.
- 1 (satu) Lembar fotocopybidang.
- 1 (satu) rangkap fotocopy disposisi.
- 1 (satu)rangkap fotocopy Surat Keputusan Nomor :65 Tahun 2012 Tentang Pengukuhan Pengurus KONI Padang Panjang Masa Bakti 2012-2016.
- 1 (satu) rangkap asli penarikan kembali Permohonan Persetujuan Dana Hibah Tahun Anggaran 2012.
- 1 (satu) rangkap fotocopy Keputusan Walikota Padang Panjang Nomor:900/72 /WAKO-PP/2012. Tentang Pendelegasian Wewenang Dari Walikota Padang Panjang Kepada Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Padang Panjang Untuk Menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah.
- 1 (satu) lembar asli Surat Pengunduran diri An Sonny Budaya Putra.AP.M.Si. tanggal 28 Januari 2012.
- 1 (satu) rangkap Dokumen Penggunaan Dana KONI Kota Padang Panjang.
- 1 (satu) Lembar Tanda Terima Permintaan SPJ Pada Penerima Bantuan Hibah dan Bansos.
- 1 (satu) Rangkap asli dan Fotokopi Dokuman Pelaksanaan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Pemerintah Kota Padang Panjang Tahun Angaran 2012.
- 1 (satu ) Rangkap Anggaran KONI Tahun 2012 Nomor 18/KONI-PP/XII/2011 Tanggal 5 Desember 2011.
- 1 (satu) lembar fotocopytelaahan staf perihal : Permohonan Fungsi Pengendalian dan Pengawasan Hibah Bansos.
- 1 (satu) rangkap fotocopy Keputusan Wali Kota Padang Panjang Nomor: Kpts.821.2/645/BKPPD/2010. Tanggal 31 Desember 2010.
- 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Anggaran KONI Tahun 2012 Nomor :18/KONI-PP/XII-2011. Tanggal 5 Desember 2011.
- 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor : 19 Tahun 2010 Tentang Perubahan Pengurus KONI Kota Padang Panjang Masa Bakti 2010-2014. Ketua Umum KONI Provinsi Sumatera Barat. Tanggal 14 Juni 2010.
- 1 (satu( rangkap) fotocopy Tanggapan Taerhadap Hasil Evaluasi Rancangan Perda Kota Padang Panjang Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Walikota Padang PanjangTahun Anggaran 2012 Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 903-592-2011.
- 1 (satu) rangkap fotocopy Buku Kas Umum.Dikembalikan ke Pemda Kota Padang Panjang
Putusan PT PADANG Nomor 5/PID.TPK/2014/PT PDG |
|
Nomor | 5/PID.TPK/2014/PT PDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 10 Juni 2014 |
Lembaga Peradilan | PT PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Irama Chandra Ilja |
Hakim Anggota |
Reflinar Nurman, M.h firdaus |
Panitera | Emmy Jefriati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Negeri PadangNomor 29/Pid.B/TPK/2013/PN Pdg tanggal 25 April 2014 yang dimintakan banding tersebut; MENGADILI SENDIRI: Terdakwa II YUDI FAJAR KAHAYAN, S.Sos, MSi Pgl YUDI,.,sebagaimana identitasnya diatastidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA sebagaimana Dakwaan Primeir; 2.Menyatakan membebaskan oleh karena itu Terdakwa I Drs. ZULKARNAIN HARUN, M.Si Pgl. ZUL dan Terdakwa II YUDI FAJAR KAHAYAN, S.Sos, MSi Pgl YUDI.,dari Dakwaan Primair ; 3.Menyatakan Terdakwa I Drs. ZULKARNAIN HARUNM.Si Pgl. ZUL dan Terdakwa II YUDI FAJAR KAHAYAN,S.Sos, MSi Pgl YUDI.,sebagaimana identitasnya diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA sebagaimana Dakwaan Subsidair; 4.Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa I Drs. ZULKARNAIN HARUNM.Si Pgl. ZULdan Terdakwa II YUDI FAJAR KAHAYAN, S.Sos, MSi Pgl YUDI.,oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2(dua) tahun dan 6(enam) bulan dan Pidana Denda masing-masing sebesar Rp. 50.000.000.- (Lima puluh juta rupiah), apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan masing-masing selama 2 (dua) bulan ; 5.Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6.Memerintahkan para Terdakwa tetap dalam tahanan; 7.Memerintahkan barang bukti berupa; 8.Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan yangdalam tingkat banding masing-masing sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 11 Agustus 2014 |
Tanggal Dibacakan | 11 Agustus 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 5/PID.TPK/2014/PT_PDG.zip
- Download PDF
- 5/PID.TPK/2014/PT_PDG.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada