Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 1281/Pid.Sus/2015/PN.JKT.TIM. |
|
Nomor | 1281/Pid.Sus/2015/PN.JKT.TIM. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 10 Oktober 2015 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Antonius Simbolon |
Hakim Anggota | Ramlan, M.hsarwedi |
Panitera | Elly Rusli. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | PUTUSANNomor 1281 / Pid. Sus / 2015 / PN. Jkt.Tim.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara Terdakwa:Nama lengkap : FIRMAN AFRIANDA alias ATENG;Tempat lahir : Jakarta;Umur/tanggal lahir : 32 tahun /17 April 1983;Jenis kelamin : Laki-Laki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : JI.Adil Rt.04/02 Kelurahan Susukan KecamatanCiracas Jakarta Timur. : Islam;: Parkir;: SMK;AgamaPekerjaanPendidikan Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:1. Penyidik sejak tanggal 2 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2015;2. Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 22 Oktober 2015 sampai dengantanggal 30 Nopember 2015;3. Penuntut Umum sejak tanggal 30 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 19Desember 2015;4. Majelis Hakim sejak tanggal 2 Desember 2015 sampai dengan tanggal 31 Desember2015;5. Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur sejak tanggal 1 Januari2016 sampai dengan tanggal 1 Maret 2016;Terdakwa tidak menggunakan hak untuk didampingi oleh Penasihat Hukum;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca:- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 1281 / Pid. Sus / 2015 /PN. Jkt. Tim. tanggal 2 Desember 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;- Penetapan Majelis Hakim Nomor 1281 / Pid. Sus / 2015 / PN. Jkt. Tim. tanggal 11Desember 2015 tentang penetapan hari sidang;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi - saksi, dan Terdakwa sertamemperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;? Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh PenuntutUmum yang pada pokoknya sebagai berikut:1. Menyatakan terdakwa FIRMAN AFRIANDA alias ATENG bersalah melakukantindak pidana sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat(1) UU.RI.No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam surat dakwaan kedua.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FIRMAN AFRIANDA alias ATENG berupapidana penjara selama 5 (lima) Tahun 6 (enam) bulan, dengan dikurangi selamaterdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetapditahan RUTAN dan membayar denda sebesar Rp.800.000.000,- (Delapan ratusjuta rupiah) subsidair 4 (empat) bulan penjara.3. Menyatakan barang bukti berupa :1) 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu denganberat bruto 0,29 gram (sebagaimana disebutkan dalam Penetapan dari KetuaPengadilan Negeri Jakarta Timur nomor : 1516/PEN.PID/2015/PN.JKT.TIMtanggal 19 Oktober 2015) setelah dilakukan pemeriksaan dengan hasilsebagaimana disebutkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris dari BalaiLaboratorium Narkoba Badan Narkotika Nasional nomor :135J/X/2015/BALAILAB NARKOBA tanggal 09 Oktober 2015 yang disita dari tersangka FIRMANAFRIANDA alias ATENG adalah : 1 (satu) bungkus plastik bening berisikankristal warna putih dengan berat netto 0,0889 gram sebelum pemeriksaan danberat netto akhir setelah diperiksa menjadi 0,0713 gram adalah benar positifmengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61Lampiran UU.RI.Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika agar dirampas untukdimusnahkan.2) 1 (satu) unit Hp merk Nokia N.73 warna hitam agar dirampas untukdimusnahkan.4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000 (dua riburupiah)Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakanbahwa Terdakwa mengaku bersalah dan mohon hukuman yang seringan-ringannya;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanTerdakwa yang pada pokoknya menyatakan Penuntut Umum tetap pada tuntutannya;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umumyang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umumdidakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Pertama :?Bahwa terdakwa FIRMAN AFRIANDA alias ATENG pada hari Kamis tanggal 01Oktober 2015 sekira jam 20.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masihtermasuk dalam tahun 2015 bertempat di Jl. Anggrek Rt.4/2 kelurahan Susukankecamatan Ciracas Jakarta Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yangmasih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur yangberwenang untuk memeriksa dan mengadilinya telah tanpa hak atau melawan hukum,menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalamjual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I, yang dilakukanterdakwa dengan cara sebagai berikut:Pada hari Kamis tanggal 01 Oktober 2015 sekira jam 20.30 wib saat terdakwa sedangberdiri di depan masjid Baiturohim kelurahan Susukan Kecamatan Ciracas JakartaTimur didatangi beberapa petugas Kepolisian yang sebelumnya telah mendapatinformasi dari masyarakat kalau didepan masjid Baiturohim tersebut sering terjadipenyalahgunaan narkotika, selanjutnya petugas Kepolisian tersebut melakukanpenangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan kemudian ditemukan 1 (satu)bungkus plastik klip yang didalamnya diduga berisi sabu dari dalam kantong celanadepan sebelah kanan yang terdakwa kenakan, selanjutnya terdakwa mengambilbungkusan plastik klip tersebut menggunakan tangan kanan terdakwa dari dalamkantong celana depan sebelah kanan yang terdakwa kenakan tersebut lalu terdakwaserahkan kepada petugas Kepolisian menggunakan tangan kanan terdakwa.1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya diduga berisi sabu tersebut terdakwaperoleh dari sdr. AWAR (DPO) dengan cara membeli seharga Rp. 200.000 pada hariKamis tangaal 01 Oktober 2015 sekira jam 16.00 wib yang diawali dengan terdakwamenghubungi sdr. AWAR dengan maksud untuk membeli sabu seharga Rp. 200.000lalu sdr. AWAR menyanggupinya dan sekitar 18.30 sdr. AWAR janjian bertemu denganterdakwa di Gang Makmur Kecamatan Ciracas Jakarta Timur, setelah keduanyabertemu lalu terdakwa menyerahkan Rp. 200.000 kepada sdr. AWAR dan secarabersamaan sdr. AWAR menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnyadiduga berisi sabu tersebut kepada terdakwa lalu terdakwa masukkan kedalam kantongcelana depan sebelah kanan yang terdakwa kenakan, selanjutnya terdakwa langsungpulang kerumah namun belum sempat yang diduga sabu tersebut terdakwa gunakan,terdakwa sudah terlebih dahulu ditangkap oleh petugas Kepolisian.Barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya berisi narkotikajenis sabu dengan berat bruto 0,29 gram (sebagaimana disebutkan dalam Penetapandari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur nomor : 1516/PEN.PID/2015/PN.JKT.TIMtanggal 19 Oktober 2015) setelah dilakukan pemeriksaan dengan hasil sebagaimanadisebutkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris dari Balai LaboratoriumNarkoba Badan Narkotika Nasional nomor: 135J/X/2015/BALAI LAB NARKOBAtanggal 09 Oktober 2015 yang disita dari tersangka FIRMAN AFRIANDA alias ATENG adalah : 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto0,0889 gram sebelum pemeriksaan , dan berat netto akhir setelah diperiksa menjadi0,0713 gram adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalamGolongan I nomor urut 61 Lampiran UU.RI.Nomor :35 tahun 2009 tentang Narkotika.Perbuatan terdakwa tersebut melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam pasal 114 ayat (1) UU.RI.No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.AtauKedua :Bahwa terdakwa FIRMAN AFRIANDA alias ATENG pada hari Kamis tanggal 01Oktober 2015 sekira jam 20.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masihtermasuk dalam tahun 2015 bertempat di Jl. Anggrek Rt.4/2 kelurahan Susukankecamatan Ciracas Jakarta Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yangmasih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur yangberwenang untuk memeriksa dan mengadilinya tanpa hak atau melawan hukummemiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukantanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:Ketika terdakwa sedang berdiri di depan masjid Baiturohim kelurahan SusukanKecamatan Ciracas Jakarta Timur pada hari Kamis tanggal 01 Oktober 2015 sekira jam20.30 wib, lalu terdakwa didatangi beberapa petugas Kepolisian yang sebelumnya telahmendapat informasi dari masyarakat kalau didepan masjid Baiturohim tersebut seringterjadi penyalahgunaan narkotika, selanjutnya petugas Kepolisian tersebut melakukanpenangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan kemudian ditemukan 1 (satu)bungkus plastik klip yang didalamnya diduga berisi sabu dari dalam kantong celanadepan sebelah kanan yang terdakwa kenakan, selanjutnya terdakwa mengambilbungkusan plastik klip tersebut menggunakan tangan kanan terdakwa dari dalamkantong celana depan sebelah kanan yang terdakwa kenakan tersebut lalu terdakwaserahkan kepada petugas Kepolisian menggunakan tangan kanan terdakwa.Terdakwa memperoleh 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya diduga berisisabu tersebut dari sdr. AWAR (DPO) dengan cara membeli seharga Rp. 200.000 padahari Kamis tangaal 01 Oktober 2015 sekira jam 16.00 wib yang diawali dengan terdakwamenghubungi sdr. AWAR dengan maksud untuk membeli sabu seharga Rp. 200.000lalu sdr. AWAR menyanggupinya dan sekitar 18.30 sdr. AWAR janjian bertemu denganterdakwa di Gang Makmur Kecamatan Ciracas Jakarta Timur, setelah keduanyabertemu lalu terdakwa menyerahkan Rp. 200.000 kepada sdr. AWAR dan secarabersamaan sdr. AWAR menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnyadiduga berisi sabu tersebut kepada terdakwa lalu terdakwa masukkan kedalam kantongcelana depan sebelah kanan yang terdakwa kenakan, selanjutnya terdakwa langsungpulang kerumah namun belum sempat yang diduga sabu tersebut terdakwa gunakan,terdakwa sudah terlebih dahulu ditangkap oleh petugas Kepolisian.. . 4 ' ? ' '?Barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya berisi narkotika jenissabu dengan berat bruto 0,29 gram (sebagaimana disebutkan dalam Penetapan dariKetua Pengadilan Negeri Jakarta Timur nomor : 1516/PEN.PID/2015/PN.JKT.TIMtanggal 19 Oktober 2015) setelah dilakukan pemeriksaan dengan hasil sebagaimanadisebutkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris dari Balai LaboratoriumNarkoba Badan Narkotika Nasional nomor : 135J/X/2015/BALAI LAB NARKOBAtanggal 09 Oktober 2015 yang disita dari tersangka FIRMAN AFRIANDA alias ATENGadalah : 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto0,0889 gram sebelum pemeriksaan dan berat netto akhir setelah diperiksa menjadi0. 0713 gram adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalamGolongan I nomor urut 61 Lampiran UU.RI.Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Perbuatan terdakwa tersebut melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam pasal 112 ayat (1) UU.RI.No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukankeberatan;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukanSaksi - saksi sebagai berikut:1. FIRMAN:Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa peristiwanya terjadi pada hari Kamis tanggal 01 Oktober 2015 sekira jam20.30 wib bertempat di Jl. Anggrek Rt.4/2 kelurahan Susukan kecamatan CiracasJakarta Timur.Bahwa sebelumnya unit narkoba di Polres Metro Jakarta Timur menerima informasidari masyarakat kalau di depan masjid Baiturohim sering dijadikan tempat untukmelakukan transaksi narkotika sehingga kemudian ditindaklanjuti denganmelakukan pemantauan pada hari Kamis tanggal 01 Oktober 2015 sekira jam 20.30wib saat terdakwa sedang berdiri di depan masjid Baiturohim kelurahan SusukanKecamatan Ciracas Jakarta Timur didatangi beberapa petugas Kepolisian yangsebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat kalau didepan masjidBaiturohim tersebut sering terjadi penyalahgunaan narkotika, selanjutnya petugasKepolisian tersebut melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadapterdakwa dan kemudian ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnyadiduga berisi sabu dari dalam kantong celana depan sebelah kanan yang terdakwakenakan, selanjutnya terdakwa mengambil bungkusan plastik klip tersebutmenggunakan tangan kanan terdakwa dari dalam kantong celana depan sebelahkanan yang terdakwa kenakan tersebut lalu terdakwa serahkan kepada petugasKepolisian menggunakan tangan kanan terdakwa.- Semua keterangan saksi dibenarkan terdakwa.?2. J. DAMANIK :Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :- Bahwa peristiwanya terjadi pada hari Kamis tanggal 01 Oktober 2015 sekira jam20.30 wib bertempat di Jl. Anggrek Rt.4/2 kelurahan Susukan kecamatan CiracasJakarta Timur.- Bahwa sebelumnya unit narkoba di Polres Metro Jakarta Timur menerima informasidari masyarakat kalau di depan masjid Baiturohim sering dijadikan tempat untukmelakukan transaksi narkotika sehingga kemudian ditindaklanjuti denganmelakukan pemantauan pada hari Kamis tanggal 01 Oktober 2015 sekira jam 20.30wib saat terdakwa sedang berdiri di depan masjid Baiturohim kelurahan SusukanKecamatan Ciracas Jakarta Timur didatangi beberapa petugas Kepolisian yangsebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat kalau didepan masjidBaiturohim tersebut sering terjadi penyalahgunaan narkotika, selanjutnya petugasKepolisian tersebut melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadapterdakwa dan kemudian ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnyadiduga berisi sabu dari dalam kantong celana depan sebelah kanan yang terdakwakenakan, selanjutnya terdakwa mengambil bungkusan plastik klip tersebutmenggunakan tangan kanan terdakwa dari dalam kantong celana depan sebelahkanan yang terdakwa kenakan tersebut lalu terdakwa serahkan kepada petugasKepolisian menggunakan tangan kanan terdakwa.Semua keterangan saksi dibenarkan terdakwa.Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keteranganyang pada pokoknya sebagai berikut:Bahwa peristiwanya terjadi pada hari Kamis tanggal 01 Oktober 2015 sekira jam20.30 wib bertempat di Jl. Anggrek Rt.4/2 kelurahan Susukan kecamatan CiracasJakarta Timur.- Bahwa pada hari Kamis tanggal 01 Oktober 2015 sekira jam 20.30 wib saatterdakwa sedang berdiri di depan masjid Baiturohim kelurahan Susukan KecamatanCiracas Jakarta Timur didatangi beberapa petugas Kepolisian yang sebelumnyatelah mendapat informasi dari masyarakat kalau didepan masjid Baiturohim tersebutsering terjadi penyalahgunaan narkotika, selanjutnya petugas Kepolisian tersebutmelakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan kemudianditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya diduga berisi sabu daridalam kantong celana depan sebelah kanan yang terdakwa kenakan, selanjutnyaterdakwa mengambil bungkusan plastik klip tersebut menggunakan tangan kananterdakwa dari dalam kantong celana depan sebelah kanan yang terdakwa kenakantersebut lalu terdakwa serahkan kepada petugas Kepolisian menggunakan tangankanan terdakwa. 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya diduga berisi sabutersebut terdakwa peroleh dari sdr. AWAR (DPO) dengan cara membeli seharga6? Rp. 200.000 pada hari Kamis tangaal 01 Oktober 2015 sekira jam 16.00 wib yangdiawali dengan terdakwa menghubungi sdr. AWAR dengan maksud untuk membelisabu seharga Rp. 200.000 lalu sdr. AWAR menyanggupinya dan sekitar 18.30 sdr.AWAR janjian bertemu dengan terdakwa di Gang Makmur Kecamatan CiracasJakarta Timur, setelah keduanya bertemu lalu terdakwa menyerahkan Rp. 200.000kepada sdr. AWAR dan secara bersamaan sdr. AWAR menyerahkan 1 (satu)bungkus plastik klip yang didalamnya diduga berisi sabu tersebut kepada terdakwalalu terdakwa masukkan kedalam kantong celana depan sebelah kanan yangterdakwa kenakan, selanjutnya terdakwa langsung pulang kerumah namun belumsempat yang diduga sabu tersebut terdakwa gunakan, terdakwa sudah terlebihdahulu ditangkap oleh petugas Kepolisian. Barang bukti berupa 1 (satu) bungkusplastik klip yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,29gram (sebagaimana disebutkan dalam Penetapan dari Ketua Pengadilan NegeriJakarta Timur nomor : 1516/PEN.PID/2015/PN.JKT.TIM tanggal 19 Oktober 2015)setelah dilakukan pemeriksaan dengan hasil sebagaimana disebutkan dalam BeritaAcara Pemeriksaan Laboratoris dari Balai Laboratorium Narkoba Badan NarkotikaNasional nomor : 135J/X/2015/BALAI LAB NARKOBA tanggal 09 Oktober 2015yang disita dari tersangka FIRMAN AFRIANDA alias ATENG adalah : 1 (satu)bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0889 gramsebelum pemeriksaan dan berat netto akhir setelah diperiksa menjadi 0,0713 gramadalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan Inomor urut 61 Lampiran UU.RI.Nomor :35 tahun 2009 tentang Narkotika.Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:1) 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu denganberat bruto 0,29 gram.2) 1 (satu) unit Hp merk Nokia N.73 warna hitam.Barang bukti mana telah disita secara sah menurut hukum berdasarkan SuratPenetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur No : 1516 / Pen. Pid / 2015 /PN. JKTM tanggal 19 Oktober 2016, karena itu dapat digunakan untukmemperkuat pembuktian.Menimbang, bahwa.di persidangan telah dibacakan Berita Acara PemeriksaanLaboratoris No. 265.I /IX/2015/BALAI LAB NARKOBA tanggal 14 September 2015sebagaimana terlampir dalam berkas perkara.Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukandiperoleh fakta - fakta hukum sebagai berikut:- Bahwa pada hari Kamis tanggal 01 Oktober 2015 sekira jam 20.30 wib saatterdakwa sedang berdiri di depan masjid Baiturohim kelurahan Susukan KecamatanCiracas Jakarta Timur didatangi beberapa petugas Kepolisian yang sebelumnya?t a'telah mendapat informasi dari masyarakat kalau didepan masjid Baiturohim tersebutsering terjadi penyalahgunaan narkotika;- Bahwa selanjutnya petugas Kepolisian tersebut melakukan penangkapan danpenggeledahan terhadap terdakwa dan kemudian ditemukan 1 (satu) bungkusplastik klip yang didalamnya diduga berisi sabu dari dalam kantong celana depansebelah kanan yang terdakwa kenakan;- Bahwa terdakwa mengambil bungkusan plastik klip tersebut menggunakan tangankanan terdakwa dari dalam kantong celana depan sebelah kanan yang terdakwakenakan tersebut lalu terdakwa serahkan kepada petugas Kepolisian menggunakantangan kanan terdakwa.- Bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya diduga berisi sabu tersebutterdakwa peroleh dari sdr. AWAR dengan cara membeli seharga Rp. 200.000 padahari Kamis tangaal 01 Oktober 2015 sekira jam 16.00 wib yang diawali denganterdakwa menghubungi sdr. AWAR dengan maksud untuk membeli sabu sehargaRp. 200.000 lalu sdr. AWAR menyanggupinya dan sekitar 18.30 sdr. AWAR janjianbertemu dengan terdakwa di Gang Makmur Kecamatan Ciracas Jakarta Timur,setelah keduanya bertemu lalu terdakwa menyerahkan Rp. 200.000 kepada sdr.AWAR dan secara bersamaan sdr. AWAR menyerahkan 1 (satu) bungkus plastikklip yang didalamnya diduga berisi sabu tersebut kepada terdakwa;Bahwa kemudian shabu tersebut terdakwa masukkan kedalam kantong celanadepan sebelah kanan yang terdakwa kenakan, selanjutnya terdakwa langsungpulang kerumah namun belum sempat yang diduga sabu tersebut terdakwagunakan, terdakwa sudah terlebih dahulu ditangkap oleh petugas Kepolisian.Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya berisinarkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,29 gram;- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dengan hasil sebagaimana disebutkan dalamBerita Acara Pemeriksaan Laboratoris dari Balai Laboratorium Narkoba BadanNarkotika Nasional nomor: 135J/X/2015/BALAI LAB NARKOBA tanggal 09 Oktober2015 yang disita dari tersangka FIRMAN AFRIANDA alias ATENG adalah : 1 (satu)bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0889 gramsebelum pemeriksaan dan berat netto akhir setelah diperiksa menjadi 0,0713 gramadalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan Inomor urut 61 Lampiran UU.RI.Nomor :35 tahun 2009 tentang Narkotika.Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakahberdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telahmelakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengandakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikanfakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu. . .'8?sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentangNarkotika, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:1. Setiap Orang;2. tanpa hak dan melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai ataumenyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanamanMenimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1 unsur "Setiap Orang";Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Unsur "Setiap Orang" adalah subjekhukum yaitu orang perorangan maupun badan hukum sebagai pendukung hak dankewajiban, yang dapat diminta pertanggungan jawab pidana atas perbuatannya dalamterjadinya suatu peristiwa pidana;Menimbang, bahwa dalam perkara aquo FIRMAN AFRIANDA alias ATENG,yang diajukan sebagai Terdakwa, dipersidangan mengakui identitasnya, dan Terdakwamenyatakan terkait langsung dengan peristiwa pidana dalam perkara aquo;Menimbang, bahwa dengan demikian Unsur" Barang Siapa ", telah terbukti;Ad.2 unsur " Tanpa Hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasaiatau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman":Menimbang, bahwa unsur tanpa hak timbul karena dalam melakukan perbuatantanpa izin dari pihak yang berwenang menurut ketentuan Undang-undang,Menimbang, bahwa perbuatan melawan hukum maksudnya adalahbertentangan dengan peraturan yang berlaku, bahwa dalam pasal 112 ayat (1) undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika menentukan bahwa setiap orang yangmemiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalambentuk bukan tanaman dalam hal ini berupa sabu-sabu harus ada persetujuan/ijin daripejabat yang berwenang;Menimbang, bahwa sesuai fakta hukum diatas, apakah terdakwa mengertiperbuatannya tersebut dilarang oleh undang-undang dan bertentangan denganperaturan yang terdapat dalam undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,dan apakah terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotikagolongan I dalam bentuk bukan tanaman, memiliki izin melakukan perbuatannya dapatdiuraikan sebagai berikut:- Bahwa pada hari Kamis tanggal 01 Oktober 2015 sekira jam 20.30 wib saatterdakwa sedang berdiri di depan masjid Baiturohim kelurahan Susukan KecamatanGiracas Jakarta Timur didatangi beberapa petugas Kepolisian yang sebelumnyatelah mendapat informasi dari masyarakat kalau didepan masjid Baiturohim tersebutsering terjadi penyalahgunaan narkotika;Bahwa selanjutnya petugas Kepolisian tersebut melakukan penangkapan danpenggeledahan terhadap terdakwa dan kemudian ditemukan 1 (satu) bungkus9? plastik klip yang didalamnya diduga berisi sabu dari dalam kantong celana depansebelah kanan yang terdakwa kenakan;- Bahwa terdakwa mengambil bungkusan plastik klip tersebut menggunakan tangankanan terdakwa dari dalam kantong celana depan sebelah kanan yang terdakwakenakan tersebut lalu terdakwa serahkan kepada petugas Kepolisian menggunakantangan kanan terdakwa.- Bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya diduga berisi sabu tersebutterdakwa peroleh dari sdr. AWAR dengan cara membeli seharga Rp. 200.000 padahari Kamis tangaal 01 Oktober 2015 sekira jam 16.00 wib yang diawali denganterdakwa menghubungi sdr. AWAR dengan maksud untuk membeli sabu sehargaRp. 200.000 lalu sdr. AWAR menyanggupinya dan sekitar 18.30 sdr. AWAR janjianbertemu dengan terdakwa di Gang Makmur Kecamatan Ciracas Jakarta Timur,setelah keduanya bertemu lalu terdakwa menyerahkan Rp. 200.000 kepada sdr.AWAR dan secara bersamaan sdr. AWAR menyerahkan 1 (satu) bungkus plastikklip yang didalamnya diduga berisi sabu tersebut kepada terdakwa;Bahwa kemudian shabu tersebut terdakwa masukkan kedalam kantong celanadepan sebelah kanan yang terdakwa kenakan, selanjutnya terdakwa langsungpulang kerumah namun belum sempat yang diduga sabu tersebut terdakwagunakan, terdakwa sudah terlebih dahulu ditangkap oleh petugas Kepolisian.Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya berisinarkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,29 gram;Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dengan hasil sebagaimana disebutkandalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris dari Balai Laboratorium NarkobaBadan Narkotika Nasional nomor : 135J/X/2015/BALAI LAB NARKOBA tanggal 09Oktober 2015 yang disita dari tersangka FIRMAN AFRIANDA alias ATENG adalah :1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto0,0889 gram sebelum pemeriksaan dan berat netto akhir setelah diperiksa menjadi0,0713 gram adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalamGolongan I nomor urut 61 Lampiran UU.RI.Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Menimbang, bahwa dengan demikian unsur kedua inipun telah terbukti;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakantelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimanadidakwakan dalam dakwaan alternatif kedua;Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasanpembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkanperbuatannya;?Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, makaharus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakanpenangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanantersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadapTerdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetapberada dalam tahanan;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untukselanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yangdidalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,29 gram, yang merupakanhasil dari kejahatan, dan 1 (satu) unit Hp merk Nokia N.73 warna hitam, yang digunakanterdakwa untuk melakukan kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti - barangbukti tersebut dimusnahkan;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perludipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankanTerdakwa:Keadaan yang memberatkan:Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;- Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah dalammenanggulangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika;Keadaan yang meringankan:- Terdakwa mengaku terus terang dan menyesal atas perbuatannya;- Terdakwa bersikap sopang di persidangan;- Terdakwa belum pernah dihukum;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebanipula untuk membayar biaya perkara;Memperhatikan, Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum AcaraPidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa FIRMAN AFRIANDA alias ATENG tersebut diatas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MEMILIKI,MENYIMPAN, MENGUASAI atau MENYEDIAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKANTANAMAN sebagaimana dalam dakwaan KEDUA;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama5(lima) Tahun, dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (DELAPAN RATUS JUTA?RUPIAH) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidanapenjara selama 4(empat) BULAN;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:1. 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu denganberat bruto 0,29 gram (sebagaimana disebutkan dalam Penetapan dari KetuaPengadilan Negeri Jakarta Timur nomor: 1516/PEN.PID/2015/PN.JKT.TIM tanggal19 Oktober 2015) setelah dilakukan pemeriksaan dengan hasil sebagaimanadisebutkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris dari Balai LaboratoriumNarkoba Badan Narkotika Nasional nomor :135J/X/2015/BALAI LAB NARKOBAtanggal 09 Oktober 2015 yang disita dari tersangka FIRMAN AFRIANDA aliasATENG adalah : 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putihdengan berat netto 0,0889 gram sebelum pemeriksaan dan berat netto akhir setelahdiperiksa menjadi 0,0713 gram adalah benar positif mengandung Metamfetaminadan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran UU.RI.Nomor : 35 tahun2009 tentang Narkotika agar dirampas untuk dimusnahkan.2. 1 (satu) unit Hp merk Nokia N.73 warna hitam agar dirampas untuk dimusnahkan.6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,-(LIMA RIBU RUPIAH);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim PengadilanNegeri Jakarta Timur, pada hari SENIN, tanggal 1 PEBRUARI 2016, oleh AntoniusSimbolon, SH., MH., sebagai Hakim Ketua, Ramlan, SH., MH., dan Sarwedi, SH., MH.,masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untukumum pada hari KAMIS, tanggal 4 Pebruari 2016, oleh Hakim Ketua dengandidampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Nlly Rusli, SH., MH., PaniteraPengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur, serta dihadiri oleh Nining Musrini,SH., ~ ' 1 |
Tanggal Musyawarah | 4 Februari 2016 |
Tanggal Dibacakan | 4 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
32
2