Putusan PN PALU Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2015/PN Pal |
|
Nomor | 30/Pid.Sus-TPK/2015/PN Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | TINDAK PIDANA KORUPSI |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 3 Juni 2015 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ova Loura Sasube |
Hakim Anggota | Muh.nur Ibrahim, F A U Z I |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa LA ODE DJUMADI, A.Ma.Pd., tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?TINDAK PIDANA KORUPSI? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair; ------------------2. Membebaskan Terdakwa LA ODE DJUMADI, A.Ma.Pd., dari dakwaan Primair tersebut; -------------------------------------------------------------------------------3. Menyatakan Terdakwa LA ODE DJUMADI, A.Ma.Pd., tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?TINDAK PIDANA KORUPSI? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair; ---------------4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; ---------------------------5. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 31.704.800,00 (tiga puluh satu juta tujuh ratus empat ribu delapan ratus Rupiah) paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; -------------------6. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; -----------------7. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; ----------------------------------------------------8. Menetapkan barang bukti berupa: ------------------------------------------------------- 1) Peraturan Menteri Kehutanan RI No. P.15/Menhut-II/2012 tanggal 03 April 2012 tentang Pedoman Umum Pengembangan Perhutanan Masyarakat Pedesaan Berbasis Konservasi; --------------------------------------2) Peraturan Menteri Kehutanan RI No. P.27/Menhut-II/2012 tanggal 27 Juni 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan RI No. P.15/Menhut-II/2012 tentang Pedoman Umum Pengembangan Perhutanan Masyarakat Pedesaan Berbasis Konservasi; ---------------------3) Usulan kelompok masyarakat calon penerima kegiatan BLM-PPMPBK tahun 2012 No. 01/SM/IV/2012 tanggal 27 April 2012; -------------------------4) Keputusan Direktur Jenderal Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Dan Perhutanan Sosial No. SK.29/V-SET/2012 tanggal 28 Mei 2012; -----5) Keputusan Menteri Kehutanan RI No. SK.6015/Menhut-II/Keu/2012 tanggal 31 Oktober 2012; ---------------------------------------------------------------6) Surat Perjanjian Kerjasama No.SPKS.26/BPDASPP-1/2012 tanggal 18 Juli 2012 tentang pelaksanaan kegiatan PPMPBK antara PPK DIPA BA.029 Sekretariat Ditjen BPDASPS Tahun 2012 BPDAS Palu Poso Dengan Ketua Kelompok Masyarakat Sekar Maju Desa Balaroa; -----------7) Permintaan Pembayaran dari kelompok masyarakat pelaksana kegiatan BLM-PPMPBK tahun 2012 No. 02/SM/VII/2012 tanggal 18 Juli 2012; -----8) Permintaan Pembayaran dari kelompok masyarakat pelaksana kegiatan BLM-PPMPBK tahun 2012 No. 03/SM/X/2012 tanggal Oktober 2012; ----9) Permintaan Pembayaran dari kelompok masyarakat pelaksana kegiatan BLM-PPMPBK tahun 2012 No. 04/SM/XI/2012 tanggal Desember 2012; 10) Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Kegiatan BLM-PPMPBK No. BA.40/BPDAS.PP-1/2012 tanggal 26 Desember 2012; -------------------------11) Berita Acara Serah Terima Pengelolaan Hasil Kegiatan BLM-PPMPBK No. BA.41/BPDAS.PP-1/2012 tanggal 31 Desember 2012; -------------------12) Laporan Pelaksanaan Kegiatan Kelompok Kegiatan BLM-PPMPBK tahun 2012 bulan Oktober; ---------------------------------------------------------------------13) Laporan Pelaksanaan Kegiatan Kelompok Kegiatan BLM-PPMPBK tahun 2012 bulan Nopember; ------------------------------------------------------------------14) Peraturan Menteri Kehutanan RI No. P.12/Menhut-II/2013 tanggal 08 Pebruari 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kebun Bibit Rakyat; --15) Keputusan Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Palu Poso Selaku Kuasa Pengguna Anggaran No. SK.71/BPDAS.PP-1/2013 tanggal 06 Mei 2013 tentang Penetapan Lokasi Pembuatan Kegiatan Kebun Bibit Rakyat Wilayah Kerja Balai Pengelolaan Daerah Aliran Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Palu Poso Tahun Anggaran 2013; -----16) Keputusan Kepala Balai Pengelolaan DAS Palu Poso selaku Kuasa Pengguna Anggaran No. SK.62/BPDAS.PP-1/2013 tanggal 04 April 2013 tentang Penetapan PPK Kegiatan RHL Tahun 2013; ---------------------------17) Keputusan Kepala Balai Pengelolaan DAS Palu Poso selaku Kuasa Pengguna Anggaran No. SK.79/BPDAS.PP-1/2013 tanggal 01 Juli 2013 tentang Perubahan Kesatu Keputusan Kepala Balai No. SK.62/BPDAS.PP-1/2013; --------------------------------------------------------------18) Keputusan Kepala Balai Pengelolaan DAS Palu Poso selaku Kuasa Pengguna Anggaran No. SK.82/BPDAS.PP-1/2013 tanggal 09 Juli 2013 tentang Penetapan Personil Dan Wilayah Kerja Petugas Pendamping Kegiatan RHL- Kebun Bibit Rakyat (KBR) Pada Dinas Yang Membidangi Kehutanan Di Kabupaten/Kota; -------------------------------------------------------19) Keputusan Kepala Balai Pengelolaan DAS Palu Poso selaku Kuasa Pengguna Anggaran No. SP-75/BPDAS.PP-1/2013 tanggal 30 Juni 2013 tentang Penetapan Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Staf Pengelola Kegiatan RHL Pada Dinas Di Kabupaten/Kota tahun 2013; -----20) Usulan kegiatan KBR Kelompok Masyarakat Sekar Maju No. 02/KT.SM/II/2013 tanggal Pebruari 2013; ------------------------------------------21) Surat Perjanjian Kerjasama No.522.3/07/VII/KBR/Dishut.Tli tanggal 18 Juli 2012 tentang Pembangunan Kebun Bibit Rakyat Antara PPK Kegiatan Kebun Bibit Rakyat Kabupaten Tolitoli Dengan Ketua Kelompok Masyarakat Sekar Maju Desa Balaroa; ---------------------------------------------22) Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) Kegiatan Pembangunan Kebun Bibit Rakyat Tahun 2013 Kelompok Sekar Maju; -----------------------23) Permintaan pembayaran dari kelompok masyarakat pelaksana kegiatan KBR tahun 2013 No. 04/KT-KBR/SM/VII/2013; ----------------------------------24) Berita Acara Pembayaran Pekerjaan No. 522.3/213/VIII/KBR/Dishut.Tli tanggal 02 Agustus 2013; ---------------------------------------------------------------25) Permintaan pembayaran dari kelompok masyarakat pelaksana kegiatan KBR tahun 2013 No. 06/KT-KBR/SM/X/2013; ------------------------------------26) Berita Acara Pembayaran Pekerjaan No. 522.3/36/BA.KBR/Dishut.Tli tanggal 16 Oktober 2013; ---------------------------------------------------------------27) Permintaan Pembayaran dari kelompok masyarakat pelaksana kegiatan KBR tahun 2013 No. 11/KT-KBR/SM/XI/2013; -----------------------------------28) Berita Acara Pembayaran Pekerjaan No. 522.3/46/BA.KBR/Dishut.Tli tanggal 13 Nopember 2013; -----------------------------------------------------------29) Laporan Kemajuan dan Realisasi KBR bulan Oktober tahun 2013 No. 16/KT-SM/X/2013 tanggal Oktober 2013; ------------------------------------------30) Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan Pembuatan Kebun Bibit Rakyat (KBR) No. 46/KT-SM/X/2013 tanggal 14 Oktober 2013; -------------31) Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan Pembuatan Kebun Bibit Rakyat (KBR) No. 56/KT-SM/XI/2013 tanggal 11 Nopember 2013; ---------Dikembalikan kepada Balai Pengelolaan DAS Palu Poso, Alamat : Jalan Prof. Moh. Yamin No. 2A Palu; ----------------------------------------------------------32) Keputusan Bupati Tolitoli No.134 Tahun 2013 tanggal 26 Maret 2013 tentang Penetapan Penyuluh Kehutanan Lapangan Kabupaten Tolitoli Tahun 2013; --------------------------------------------------------------------------------33) Keputusan Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Tolitoli No.522.3/01a.22/Dishut.Tli tanggal 02 Januari 2013 tentang Penempatan Petugas Penyuluh Kehutanan Pada Wilayah Kerja Penyuluhan Kehutanan (WKPK) Kabupaten Tolitoli; ---------------------------------------------34) Berita Acara Serah Terima Hasil Kegiatan Pembuatan KBR tahun 2013 No. 522.3/16/X/KBR/Dishut.Tli tanggal 16 Oktober 2013; ----------------------35) Keputusan Kepala Balai Pengelolaan DAS Palu Poso selaku Kuasa Pengguna Anggaran Dipa 029 No. SK-27/BPDAS.PP-1/2014 tanggal 11 Maret 2014 tentang Penetapan PPK dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan pada Dinas Kabupaten/Kota tahun 2014; ----------------------------------------------------------36) Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan Penanaman Bibit Kebun Bibit Rakyat (KBR) Tahun 2013 No. 60/KT-SM/DS.BLR/V/2014 tanggal 31 Mei 2014; -----------------------------------------------------------------------------------------37) Berita Acara Serah Terima Hasil Kegiatan Penanaman Bibit KBR Tahun 2013 No. 522.3/26/VI/KBR/Dishut.Tli. tanggal 5 Juni 2014; -------------------38) Berita Acara Pembayaran Pekerjaan No. 522.3/35/VI/KBR/Dishut.Tli tanggal 06 Juni 2014; --------------------------------------------------------------------Dikembalikan kepada Dinas Kehutanan Kabupaten Tolitoli; -----------------39) Buku Rekening Bank BRI Unit Malosong Tolitoli atas nama Kelompok Tani Sekar Maju Desa Balaroa Kecamatan Dampal Utara Kabupaten Tolitoli No. Rekening 5227-01-007350-53-8; -------------------------------------40) Print Out Rekening atas nama Kelompok Tani Sekar Maju No. Rekening 5227-01-005761-53-9, tanggal print out 17 April 2015 pada Bank BRI Unit Malosong Tolitoli; ------------------------------------------------------------------------41) Duplikat Stempel Desa Balaroa; ------------------------------------------------------Dirampas untuk dimusnahkan; ---------------------------------------------------------42) Uang sejumlah Rp. 50.100.000,00 (lima puluh juta seratus ribu Rupiah);Dikembalikan kepada Negara; -----------------------------------------------------------9. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
47
10