Putusan PN MEDAN Nomor 113/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Mdn |
|
Nomor | 113/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Mdn |
Para Pihak | - Ir. OSTON GULTOM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | TIPIKOR |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Marsudin Nainggolan |
Hakim Anggota | Denny Iskandar, - Elias Silalahi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa Ir. Oston Gultom tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair .2. Membebaskan terdakwa Ir. Oston Gultom dari dakwaan primair tersebut.3. Menyatakan terdakwa Ir. Oston Gultom telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ?melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan subsidair.4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan kurungan.5. Menetapkan lamanya terdakwa Ir. Oston Gultom selama berada dalam tahanan, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan . 6. Menyatakan terdakwa Ir. Oston Gultom tetap berada dalam tahanan. 7. Menetapkan dan memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menyetorkan uang pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp. 171.312.457,- (seratus tujuh puluh satu juta tiga ratus dua belas ribu empat ratus lima puluh tujuh rupiah) dalam berkas terpisah atas nama terdakwa lain Ir. Marusel Marpaung dan uang sebesar Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta) atas nama terdakwa lain berkas terpisah Ir. Nirwan Latif Siregar dirampas untuk negara sebagai uang pengganti kerugian keuangan negara untuk disetor ke kas negara, sebagaimana dalam bukti untuk itu;8. Menyatakan barang bukti berupa : I. Berita acara penyitaan hari Kamis tanggal enam belas bulan April tahun dua ribu lima belas dari drh. Ahmad Rusdi Lubis, melakukan penyitaan terhadap barang berupa foto copy dokumen:1. Daftar kuantitas dan harga pembuatan pengadaan kapal penangkap ikan 5 GT oleh konsultan perencana CV. Dwi Putera Adiyasa pada Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Labuhan Batu tahun anggaran 2011;2. Penawaran pekerjaan pengadaan kapal penangkap ikan 5 GT dan alat tangkap oleh CV. Namira Nomor : 28/CV.NR/VI/2011 tanggal 30 Juni 2011;3. Penawaran pekerjaan pengadaan kapal penangkap ikan 5 GT dan alat tangkap oleh CV. Karya Mas Nomor : 30/CV.KMS/VI/2011 tanggal 30 Juni 2011;4. Penawaran pekerjaan pengadaan kapal penangkap ikan 5 GT dan alat tangkap oleh CV. Sri Bilah Nomor : 26/CV.SB/VI/2011 tanggal 30 Juni 2011;5. Berita acara penjelasan pekerjaan (Aanwijzing) Nomor : 04/PPBJ-LS/DKPP/2011 ;6. Fakta integritas bantuan sosial kapal motor oleh Kelompok Usaha Bersama (KUB) Gulama Nomor : 02/KUB-6/2012 tanggal 13 Januari 2012 kepada Kepala Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Labuhan Batu;7. Fakta integritas bantuan sosial kapal motor oleh Kelompok Usaha Bersama (KUB) Garapui Kelompok Usaha Bersama (KUB) Gulama Nomor : 02/KUB-6/2012 tanggal 13 Januari 2012 kepada Kepala Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Labuhan Batu;8. Fakta integritas bantuan sosial kapal motor oleh Kelompok Usaha Bersama (KUB) Cumi-cumi Kelompok Usaha Bersama (KUB) Cumi-cumi Nomor : 02/KUB-CC/2012 tanggal 13 Januari 2012 kepada Kepala Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Labuhan Batu;9. Surat perjanjian (kontrak) Nomor : 001.10.PL/PPK-DKPP/IV/2011 tanggal 14 April 2011 antara PPK dengan CV. Dwi Putera Adiyasa (penyedia) untuk paket pekerjaan pembuatan RAB dan design gambar pengadaan kapal penangkap ikan 5 GT dan alat tangkap ;10. Surat perjanjian (kontrak)) Nomor : 014/PPK-DKPP/VIII/2011 tanggal 01 Agustus 2011 antara PPK dengan CV. Namira (penyedia) untuk paket pekerjaan pengadaan kapal penangkap ikan 5 GT dan alat tangkap;11. Penyampaian pengumuman pelelangan sedehana kepada Bupati Labuhan Batu c/q Kabag Humas dan Infokom Setda Kab Labuhan Batu Nomor : 523/1431/DKPP/2011 tanggal 12 Oktober 2011;12. Keputusan Bupati Labuhan Batu Nomor : 954/21/DPPKAD/2011 tanggal 31 Januari 2011 tentang penghunjukan pejabat yang diberi wewenang menandatangani Surat Penyediaaan Dana (SPD), Surat Perintah Membayar (SPM), Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan mengesahkan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) serta surat tugas-tugas lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah dalam rangka pelaksanaan APBD Kabupaten Labuhan Batu tahun anggaran 2011;13. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pengadaan alat tangkap ikan tahun anggaran 2011 Mei 2011 oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ir. Oston Gultom;14. Keputusan Kepala Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Labuhan Batu Nomor : 523/2362/SK/DKPP/III/2011 tentang penetapan nama-nama penerima Kelompok Usaha Bersama (KUB) dan lokasi kegiatan pendampingan pada kelompok perikanan tangkap (pengadaan kapal 5 GT dengan alat tangkap) tahun anggaran 2011;15. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pembuatan pengadaan kapal penangkap ikan 5 GT tahun anggaran 2011 oleh Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Labuhan Batu;16. Keputusan Bupati Labuhan Batu tentang standar harga barang peralatan kebutuhan Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu tahun anggaran 2011;17. Petikan Kepu tusan Bupati Labuhan Batu Nomor : 821.24/3154/BKD-II/2012 tanggal 06-09-2012 ;18. Dokumen pengadaan Nomor : 03/PPBJ-LU/DKPP/2011 tanggal 17 Juni 2011 untuk pengadaan kapal penangkap ikan 5 GT dan alat tangkap;19. Keputusan Kepala Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Labuhan Batu Nomor : 900/360/ DKPP/I/2011 tanggal 29 Maret 2011 tentang penetapan panitia pemeriksa dan penerima hasil pekerjaan pengadaan barang jasa pada Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Labuhan Batu tahun anggaran 2011;20. Evaluasi terhadap proses pengadaan kapal penangkap ikan 5GT dan alat tangkap.II. Berita acara penyitaan hari Rabu tanggal lima bulan Agustus tahun dua ribu lima belas dari Raja Zulhasdar, melakukan penyitaan terhadap foto copy dokumen :1. Keputusan Bupati Labuhan Batu Nomor: 954/23/DPPKAD/2011 tentang penghunjukan bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran pada satker perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu dalam rangka pelaksanaan APBD Kabupaten Labuhan Batu tahun anggaran 2011 (6 lembar);2. Surat perintah pencairan dana No. SPM: 0023/SPM/4/DKPP/2011 (1 lmbar);3. Surat perintah pencairan dana No. SPM: 0077/SPM/4/DKPP/2011 (1 lembar);4. Buku kas umum periode 1 Agustus 2011-26 Agustus 2011 (9 lembar);5. Buku kas umum periode 1 Desember 2011-20 Desember 2011 (15 lembar);6. Buku kas umum periode 21 Desember 2011-30 Desember 2011 (11 lembar);7. Laporan pertanggungjawaban bendahara pengeluaran (SPJ belanja-fungsional) bulan Agustus (23 lembar);8. Laporan pertanggungjawaban bendahara pengeluaran (SPJ belanja-fungsional) bulan Agustus (24 lembar).III. Berita acara penyitaan hari Jumat tanggal empat belas bulan Agustus bulan Agustus tahun dua ribu lima belas dari Sofyan Sitorus, melakukan penyitaan terhadap foto copy dokumen :1. Berita Acara Pembayaran (BAP) uang muka kerja 30 % Nomor : 034/BAP/APBD-DAK/DKPP/2011 tanggal 03 Agustus 2011 proyek pengadaan kapal penangkap ikan 5 GT dan alat tangkap;2. Berita Acara Pembayaran (BAP) uang muka kerja fisik 100 % keuangan 100 % Nomor : 072/PPK-BAP/APBD-DAK/DKPP/2011 tanggal 29 November 2011 proyek pengadaan kapal penangkap ikan 5 GT dan alat tangkap.IV. Berita acara penyitaan hari Selasa tanggal dua puluh lima bulan Agustus tahun dua ribu lima belas dari I Harmen Nasution, melakukan penyitaan terhadap barang berupa (satu) paket kapal 5 GT dan alat tangkap;V. Berita acara penyitaan hari Selasa tanggal dua puluh lima bulan Agustus tahun dua ribu lima belas dari Husin Siregar, melakukan penyitaan terhadap barang berupa 1 (satu) paket kapal 5 GT dan alat tangkap;VI. Berita acara penyitaan hari Selasa tanggal dua puluh lima bulan Agustus tahun dua ribu lima belas dari Maksum, melakukan penyitaan terhadap barang berupa 1 (satu) paket kapal 5 GT dan alat tangkap;VII. Berita acara penyitaan hari Selasa tanggal dua puluh lima bulan Agustus tahun dua ribu lima belas dari Alpian Hasibuan, melakukan penyitaan terhadap barang berupa 1 (satu) paket kapal 5 GT dan alat tangkap;VIII. Berita acara penyitaan hari Selasa tanggal dua puluh lima bulan Agustus tahun dua ribu lima belas dari Ahmad Ramli, melakukan penyitaan terhadap barang berupa 1 (satu) paket kapal 5 GT dan alat tangkap;IX. Berita acara penyitaan hari Selasa tanggal dua puluh lima bulan Agustus tahun dua ribu lima belas dari Sopyan, melakukan penyitaan terhadap barang berupa 1 (satu) paket kapal 5 GT dan alat tangkap;X. Berita acara penyitaan hari Selasa tanggal dua puluh lima bulan Agustus tahun dua ribu lima belas dari Bahren, melakukan penyitaan terhadap barang berupa 1 (satu) paket kapal 5 GT dan alat tangkap;XI. Berita acara penyitaan hari Selasa tanggal dua puluh lima bulan Agustus tahun dua ribu lima belas dari Rojali Hasibuan, melakukan penyitaan terhadap barang berupa 1 (satu) paket kapal 5 GT dan alat tangkap;XII. Berita acara penyitaan hari Selasa tanggal dua puluh lima bulan Agustus tahun dua ribu lima belas dari Suyitno, melakukan penyitaan terhadap barang berupa 1 (satu) paket kapal 5 GT dan alat tangkap;XIII. Berita acara penyitaan hari Selasa tanggal dua puluh lima bulan Agustus tahun dua ribu lima belas dari Basir Harahap, melakukan penyitaan terhadap barang berupa 1 (satu) paket kapal 5 GT dan alat tangkap;XIV. Berita acara penyitaan hari Kamis tanggal dua puluh sembilan bulan Oktober tahun dua ribu lima belas dari Ir. Nirwan Latif Siregar, melakukan penyitaan terhadap uang sebesar Rp. 170.000.000,-(seratus tujuh puluh juta rupiah) yang diperuntukkan untuk pembayaran kerugian negara atas nama tersangka Ir. Nirwan Latif Siregar ;XV. Berita acara penyitaan hari Kamis tanggal dua puluh sembilan bulan Oktober tahun dua ribu lima belas dari Ir. Nirwan Marusel Marpaung, melakukan penyitaan terhadap Rp. 171.312.457,- (seratus tujuh puluh satu juta tiga ratus dua belas ribu empat ratus lima puluh tujuh rupiah) yang diperuntukkan untuk pembayaran kerugian negara atas nama tersangka Ir. Marusel Marpaung ;XVI. Berita acara penyitaaan hari Rabu tanggal lima belas bulan Agustus tahun dua ribu lima belas dari Muahammadl Ali Napiah, melakukan penyitaan terhadap dokumen:1. 1 (satu) bundel daftar kuantitas harga;2. 1 (satu) bundel rekening koran an. Muhammad Ali Napiah No Rekening 10800097481554 Periode 1 Jan 2010 s/d 30 Juni 201;3. 1 (satu) surat pernyataan tanggal 19 Maret 2015 Ali Napiah;4. 1 (satu) lembar surat perkiraan rincian kapal 5 GT dan perkiraan bagian mesin.XVII. Berita acara penyitaan hari Senin tanggal sembilan bulan Nopember tahun dua ribu lima belas dari Ir. Marusel Marpaung , melakukan penyitaan terhadap dokumen:1. 1 (satu) bundel rekening koran giro periode 01 Juli 2011 s/d 31 Desember 2011 Nomor Rekening 210 01.04.002596-0. An. CV. Namira/ Erwin Syah Manurung Jln. Imam Bonjol No. 128;2. 1 (satu) bundel rekening koran giro periode 01 Juli 2011 S/D 31 Desember 2011 Nomor Rekening 210 01.04.002857-0 an CV. Sri Bilah Jln.Imam Bonjol No.128 Rantauprapat;3. 1 (satu) bundel rekening koran giro periode 01 Juli 2011 S/D 31 Desember 2011 Nomor Rekening 210 01.04.002703-0 an CV. Karya Mas Jl. Mayor Siddik No.27;XVIII. Berita acara penyitaan hari Senin tanggal sembilan bulan Nopember dua ribu lima belas dari Ali Nurdin Harahap, SP, melakukan penyitaan terhadap dokumen :1. 1 (satu) bundel Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Labuhan Batu Nomor : 900/ 360/DKPP/1/2011 tanggal 29 Maret 2011 tentang penetapan panitia pemeriksa hasil pekerjaan pengadaan barang/ jasa pada Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan Kab. Labuhan Batu tahun anggaran 2011 3 (tiga) lembar;2. 1 (satu) bundel Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Labuhan Batu Nomor : 900/ 361/DKPP/1/2011 tanggal 29 Maret 2011 tentang penetapan panitia pemeriksa hasil pekerjaan pengadaan barang dan jasa pada Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan Kab. Labuhan Batu tahun anggaran 2011 3 (tiga) lembar;3. 1 (satu) bundel Surat keputusan Kepala Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Labuhanbatu Nomor : 900/ 362/DKPP/1/2011 tanggal 29 Maret 2011 tentang penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan Kab. Labuhan Batu tahun anggaran 2011 4 (empat) lembar;4. 1 (satu) bundel Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Labuhan Batu Nomor : 900/ 363/DKPP/1/2011 tanggal 29 Maret 2011 tentang penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) kegiatan APBD /DAK TA .2011 pada Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan Kab. Labuhan Batu tahun anggran 2011 4 (empat) lembar;5. 1 (satu) bundel Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Labuhan Batu Nomor : 900/ 787/DKPP/1/2011 tanggal 03 Mei 2011 tentang penetapan petugas pengawas dan pembantu petugas pengawas lapangan pekerjaan kontruksi pada Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan Kab. Labuhan Batu tahun anggran 2011 4 (empat) lembar;6. 1 (satu) bundel Surat keputusan Bupati Labuhan Batu Kabupaten Labuhan Batu Nomor : 893/ 123/Pemb/1/2011 tanggal 06 Mei 2011 tentang pembentukan Unit Layanan (ULP) Pemerintahan Kab. Labuhan Batu 5 (lima ) lembar 5 (lima ) lembar;7. 1 (satu) bundel Surat Keputusan Kepala Unit Pelayanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu Nomor : 003/ ULP/LB/2011 tanggal 11 Mei 2011 tentang Pembentukan Kelompok Kerja (POKJA) ULP Pemerintahan Kab. Labuhan Batu tahun anggran 2011 4 (empat) lembar;8. 1 (satu) bundel Surat Petikan Bupati Labuhan Batu Nomor : 821.24/1012/BKD/2009 tanggal 23 April 2009 tentang pelantikan an. Sangkut Suyatno, S.IP 2 ( dua ) lembar 2 (dua) lembar;9. 1 (satu) bundel Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Labuhan Batu Nomor : 523/2362/SK/DKPP/III/1/2011 tanggal 23 Desember 2011 tentang penetapan penetapan nama-nama penerima Kelompok Usaha Bersama (KUB) dan lokasi kegiatan pendampingan pada kelompok perikanan tangkap (pengadaan kapal 5 GT dengan alat tangkap) tahun anggaran 2011 3 (tiga ) lembar;10. 1 (satu) bundel Dokumen Pelaksanan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah ( DPPA SKPD) tahun anggaran 2011 No DPPA SKPD 2.0501210152 2 (dua ) lembar;11. 1 (satu) bundel Dokumen Pelaksanan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah ( DPPA SKPD) tahun anggaran 2011 No DPPA SKPD 2.0501210652 2 (dua ) lembar;12. 1 (satu) bundel dokumen - dokumen pelaksanaan pengadaan pelelangan kapal penangkap ikan 5 GT dan alat tangkap 78 ( tujuh delapan ) lembar;13. 1 (satu) bundel Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Labuhan Batu Nomor : 523/206/SK/DKPP/1/2011 tanggal 08 Agustus 2011 tentang permintaan penerbitan SP2D T.A.2011 ( LS barang dan jasa ) 1 (satu) lembar;14. 1 (satu) surat Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Labuhan Batu Nomor : 523/ 1181/DKPP/1/2011 tanggal 12 Agustus 2011 tentang Surat Peryataan Pengajuan SPP-LS 1 (satu) lembar;15. 1 (satu) surat Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Labuhan Batu tentang surat peryataan tanggung jawab Kepala Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan Kabupaten Labuhan Batu an. Nirwan Latif Siregar tanggal 12 Agustus 2011 1 (satu) lembar;16. 1 (satu) surat tanda terima pembayaran 30% untuk pengadaan kapal 5 GT dan alat tangkap ( (dana DAK + DAU) DAK = Rp.295.110,945 beserta lampirannya 5 (lima ) lembar;17. 1 (satu) surat dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Labuhan Batu Nomor : 523/ 2334/DKPP/1/2011 tanggal 20 Desember 2011 tentang surat permintaan penerbitan SP2D T.A.2011 ( LS barang dan jasa ) 1 (satu) lembar;18. 1 (satu) surat dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Labuhan Batu Nomor : 523/ 2333/DKPP/1/2011 tanggal 20 Desember 2011 tentang Surat Peryataan Pengajuan SPP-LS 1 (satu) lembar;19. 1 (satu) surat dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Labuhan Batu tentang surat peryataan tanggung jawab Kepala Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan Kabupaten Labuhan Batu an. Nirwan Latif Siregar tanggal 20 Desember 2011 1 (satu) lembar;20. 1 (satu) surat tanda terima pembayaran 100% untuk pengadaan kapal 5 GT dan alat tangkap ( (dana DAK + DAU) DAK = Rp.625.992.914, DAU = Rp.62.599.291 1 (satu ) lembar;21. 1 (satu) surat dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Labuhan Batu tentang surat rekomendasi nomor : 523/2332/DKPP/1/2011 tanggal 20 Desember 2011 6 (enam) lembar;22. Fakta integritas bantuan sosial kapal motor oleh Kelompok Usaha Bersama (KUB) Udang Bunga Desa Sungai Sakat Kec.Panai Hilir Nomor : 02/KUB-UB/2012 tanggal 13 Januari 2012 kepada Kepala Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Labuhan Batu 3 (tiga) lembar;23. Fakta integritas bantuan sosial kapal motor oleh Kelompok Usaha Bersama (KUB) Kepiting Renjong Kel. Sungai Berombang Kec. Panai Hilir Nomor : 02/KUB-KR/2012 tanggal 13 Januari 2012 kepada Kepala Dinas Kelautan , Perikanan dan Peternakan Kabupaten Labuhan Batu 3 (tiga) lembar;24. Fakta integritas bantuan sosial kapal motor oleh Kelompok Usaha Bersama (KUB) Gubal Desa Sungai Baru Kec. Panai Hilir Nomor : 02/KUB-GUBAL/2012 tanggal 13 Januari 2012 kepada Kepala Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Labuhan Batu 3 (tiga) lembar;25. Fakta integritas bantuan sosial kapal motor oleh Kelompok Usaha Bersama (KUB) Senangin Desa Sungai Baru Kec. Panai Hilir Nomor : 02/KUB-S/2012 tanggal 13 Januari 2012 kepada Kepala Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Labuhan Batu 3 (tiga) lembar;26. Fakta integritas bantuan sosial kapal motor oleh Kelompok Usaha Bersama (KUB) Garapu I Desa Sungai Sanggul Kec. Panai Hilir Nomor : 02/KUB-6 I/2012 tanggal 13 Januari 2012 kepada Kepala Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Labuhan Batu 3 (tiga) lembar;27. Fakta integritas bantuan sosial kapal motor oleh Kelompok Usaha Bersama (KUB) Garapu II Kel. Sungai Barombang Kec. Panai Hilir Nomor : 02/KUB-6 II/2012 tanggal 13 Januari 2012 kepada Kepala Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Labuhan Batu 3 (tiga) lembar;28. Fakta integritas bantuan sosial kapal motor oleh Kelompok Usaha Bersama (KUB) Pukat I Desa Sungai Sanggul Kec. Panai Hilir Nomor : 02/KUB-P I/2012 tanggal 13 Januari 2012 kepada Kepala Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Labuhan Batu 3 (tiga) lembar;29. Fakta integritas bantuan sosial kapal motor oleh Kelompok Usaha Bersama (KUB) Pukat II Desa Sungai Sanggul Kec. Panai Hilir Nomor : 02/KUB-P II/2012 tanggal 13 Januari 2012 kepada Kepala Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Labuhan Batu 3 (tiga) lembar;30. Petikan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara Nomor : 813.3/1568.D/1994 tangggal 23 Juli 1994 perihal pengangkatan calon pegawai negeri sipil Ir .Oston Gultom;31. Petikan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 823.4/954/2010 tanggal 22 Maret 2010 perihal pengangkatan atas nama Ir. Oston Gultom dalam pangkat pembina (IV/a) terhitung mulai tanggal 01 April 2010;32. Petikan Keputusan Bupati Labuhan Batu Nomor : 821.24/1012/BKDI/2009 tanggal 23 April 2009 atas nama Drh. Ahmad Rusdi Lubis;33. Surat pernyataan pelantikan Nomor :841.1/2039/BKD-I/2009 tanggal 30 April 2009 atas nama Drh. Ahmad Rusdi Lubis diangkat dalam jabatan Kepala Bidang Kesehatan Hewan pada Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Labuhan Batu;34. Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 127/KP.340/SK/II/2000 tanggal 28 Pebruari 2000 memutuskan calon pegawai negeri sipil yang namanya Drh. Ahmad Rusdi Lubis diangkat dalam pangkat calon penata muda (III/a);35. Daftar lampiran Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 127/KP.340/SK/II/2000 tanggal 28 Pebruari 2000 atas nama Drh. Ahmad Rusdi Lubis ;36. Petikan Keputusan Bupati Labuhan Batu Nomor : 821.24/135/BKD-II/2011 tanggal 13 Januari 2011;37. Daftar lampiran Keputusan Bupati Labuhan Batu Nomor : 821.24/135/BKD-II/2011 tanggal 13 Januari 2011 atas nama Ir. Nirwan Latif Siregar;38. Surat pernyataan pelantikan Nomor : 841.1/56/BKD/2011 tanggal 17 Januari 2011 atas nama Ir. Nirwan Latif Siregar diangkat dalam jabatan Kepala Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Labuhan Batu;39. Petikan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 823.4/2679/2011 tanggal 08 Agustus 2011 atas nama Ir. Nirwan Latif Siregar diangkat dalam pangkat pembina Tk.I (IV/b);Barang bukti dipergunakan dalam perkara lain ( berkas perkara terpisah atas nama Ir. Oston Gultom, Erwinsyah Manurung, Drh. Ahmad Rusdi Lubis, Marusel Marpaung, dan Ir. Nirwan Latif Siregar).9. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
51
16