- Sebelah Utara : Rumah Letkol. Purn. Syarif (Jl. Gagak F-7)
- Sebelah Selatan : Rumah Jl. Gereja ;
- Sebelah Timur : Rumah Kol. Heru Prayitno (Jl. Dederuk F-3);
- Sebelah Barat : Jl. Gagak;
- Sebelah Utara : Gedung Pertemuan BMW;
- Sebelah Selatan : Rumah Brigjen. Purn. Sitorus (Jalan Gagak F-9);
- Sebelah Timur : Jl. Gagak;
- Sebelah Barat : Kali;
- Sebelah Utara : Jl. Belibis
- Sebelah Selatan : Rumah Laksamana Pertama Bambang;
- Sebelah Timur : Jl. Blekok
- Sebelah Barat : Rumah Brigjen Purn. Darmadi;
- Sebelah Utara : Jl. Walet
- Sebelah Selatan : Rumah Kol. Purn. M. Sampelino (Rumah G-77)
- Sebelah Timur : Rumah Kol. Purn. Sampek Pamelai (Rumah G 81)
- Sebelah Barat : Rumah Brigjen Purn. Bambang Supriyanto (Rumah G-79);
- Sebelah Utara : Jl. Merak
- Sebelah Selatan : Rumah Jl. Nuri No. G-14(Rumah Kosong)
- Sebelah Timur : Rumah Kol. Purn. Sumardi (Jalan Merak No. G-1)
- Sebelah Barat : Rumah Sutrisno (Jalan Merak No. G-3)
- Sebelah Utara : Jalan Perkutut;
- Sebelah Selatan : Rumah Kol. Polisi Tri Harsono (Rumah G-56)
- Sebelah Timur : Rumah Kol. Purn Bagio Alm.(Rumah G-55)
- Sebelah Barat : Rumah Kol. Purn. Mustiko(Rumah G-53)
- Sebelah Utara : Rumah Blok F-11
- Sebelah Selatan : Rumah Let.Kol. Purn Syarif(rumah Blok F-7)
- Sebelah Timur : Rumah Kol. Wisnu (rumah Blok F-1)
- Sebelah Barat : Jalan Gagak;
- Sebelah Utara : Jalan Merak
- Sebelah Selatan : Rumah Jalan Nuri No. G-24
- Sebelah Timur : Rumah Jalan Merak No.G-11
- Sebelah Barat : Rumah Jalan Raya Merpati;
- Sebelah Utara : Rumah alm. Taufik(Swasta) (Rumah H-51);
- Sebelah Selatan : Rumah Jl. Gelatik;
- Sebelah Timur : Rumah Komarudin(Rumah K-24);
- Sebelah Barat : Rumah Sumardi(Rumah K-26)
- Sebelah Utara :Jalan Kenari G-60 (Rumah Dahlan/ Ike (anaknya)
- Sebelah Selatan : Jalan Kenari
- Sebelah Timur : Jalan Beo
- Sebelah Barat : Jalan Kenari G-62(rumah Zakaria)
- Sebelah Utara : Rumah Brigjen. Purn. Darmadi;
- Sebelah Selatan : Jalan Kenari
- Sebelah Timur : Rumah Laksamana Pertama Bambang(Rumah G-70)
- Sebelah Barat : Rumah Brigjen. Purn.Amin Arupala(Rumah G-68)
- Sebelah Utara : Jalan Kenari;
- Sebelah Selatan : Kampung/Sekolah Dasar Negeri No.25;
- Sebelah Timur : Jalan Kenari G65;
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 258/Pdt.G/2018/PN Jkt.Tim |
|
Nomor | 258/Pdt.G/2018/PN Jkt.Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 24 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Antonius Simbolon |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Hj.ninik Anggraini, Sh hakim Anggota 2: Nun Suhaini |
Panitera | Panitera Pengganti: Inna Iskantriana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
Setelah memperhatikan Pasal 129 HIR, Keputusan Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata Nomor KEP/28/VIII/1975 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Perumahan Dinas Departemen HANKAM, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang RUMAH NEGARA, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 30 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pembinaan Rumah Negara di Lingkungan Departemen Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengadaan, Penetapan Status, Pengalihan Status dan Pengalihan Hak atas Rumah Negara , Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22/PRT/M/2008, Pedoman Teknis Pengadaan, Pendaftaran, Penetapan Status, Penghunian, Pengalihan Status, dan Pengalihan Hak atas Rumah Negara serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan; M E N G A D I L I : DALAM PROVISI: - Menyatakan tuntutan Provisi dari Para Penggugat tidak dapat diterima; DALAM EKSEPSI: - Menyatakan eksepsi Para Tergugat I dan II Konpensi/Penggugat Rekonpensi, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V tidak dapat diterima; DALAM POKOK PERKARA: DALAM KONPENSI: - Menolak gugatan Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi untuk seluruhnya; DALAM REKONPENSI: - Mengabulkan gugatan rekonpensi Para Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk sebahagian; - Menyatakan Para Penggugat telah melakukan perbuatan melawan hukum; - Menghukum Para Tergugat Rekonpensi/Para Penggugat Konpensi untuk mengosongkan rumah objek sengketa tanpa syarat yang antara lain: 1. Di Jalan Gagak F-4 RT.005/002 Palmerah Jakarta Barat dengan SPT PBB No : 31.74.031.001.007.0211.0, luas bangunan 120 M2 dan luas tanah 500 M2. Adapun batas-batas objek sengketa adalah : 2. Di jalan Gagak F10 RT.005/002 Palmerah Jakarta Barat dengan SPT PBB No : 31.74.031.001.007.0012.0 , luas bangunan 120 M2 dan luas tanah 300 M2. Adapun batas-batas objek sengketa adalah : 3. Di jalan Belibis G-73 RT.007/002 Palmerah Jakarta Barat dengan SPT PBB No : 31.74.031.001.044.0076.0 , luas bangunan 129 M2 dan luas tanah 240 M2. Adapun batas-batas objek sengketa adalah : 4. Di jalan Walet G-80 RT.006/002 Palmerah Jakarta Barat dengan SPT PBB No : 31.74.031.001.044-0071.0 , luas bangunan 48 M2 dan luas tanah 240 M2. Adapun batas-batas objek sengketa adalah : 5. Di jalan Merak G-2 RT.001/002 Palmerah Jakarta Barat dengan SPPT PBB No : 31.74.031.001.007.0027.0 , luas bangunan 85 M2 dan luas tanah 159 M2. Adapun batas-batas objek sengketa adalah : 6. Di jalan Perkutut G-54 RT.007/002 Palmerah Jakarta Barat dengan SPT PBB No : 31.74.031.001.044.0007.0, luas bangunan 63 M2 dan luas tanah 225 M2. Adapun batas-batas objek sengketa adalah : 7. Di jalan Gagak F8 RT.005/002 Palmerah Jakarta Barat dengan SPT PBB No : 31.74.031.001.007.0209.0 , luas bangunan 120 M2 dan luas tanah 500 M2. Adapun batas-batas objek sengketa adalah : 8. Di jalan Merak G-12 RT.001/002 Palmerah Jakarta Barat dengan SPT PBB No : 31.74.031.001.007.0016.0 , luas bangunan 85 M2 dan luas tanah 100 M2. Adapun batas-batas objek sengketa adalah : 9. Di jalan Gelatik K25 RT.004/002 Palmerah Jakarta Barat dengan SPT PBB No : 31.74.031.001.007.0155.0 , luas bangunan 48 M2 dan luas tanah 70 M2. Adapun batas-batas objek sengketa adalah : 10. Di jalan Kenari G-61 RT.007/002 Palmerah Jakarta Barat dengan SPT PBB No : 31.74.031.001.044-.0085.0 , luas bangunan 152 M2 dan luas tanah 326 M2. Adapun batas-batas objek sengketa adalah : 11. Di jalan Kenari G-69 RT.007/002 Palmerah Jakarta Barat dengan SPT PBB No : 31.74.031.001.044-.0056.0 ,luas bangunan 85 M2 dan luas tanah 250 M2. Adapun batas-batas objek sengketa adalah : 12. Di jalan Kenari G-64 RT.007/002 Palmerah Jakarta Barat dengan SPT PBB No : 31.74.031.001.044.0082.0,luas bangunan 181 M2 dan luas tanah 803 M2. Adapun batas-batas objek sengketa adalah : --- Sebelah Barat : Jalan Kenari G63; - Menyatakan sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat berupa buku inventaris No. Reg. 20203054; - Menyatakan sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat Kartu Identitas Barang(KIB) Nomor Kode UAKPB: 012.22.01.684012.002.KP seluas 135.800 m2; - Menyatakan sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat Sertifikat Hak Pakai Nomor 362 Desa/Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palmera, Kota Jakarta Barat, Propinsi DKI Jakarta, atas nama Departemen Pertahanan Keamanan Republik Indonesia, seluas 135.800 M2, tanggal 11 Mei 1993; - Menyatakan petitum yang lain dan selebihnya tidak dapat diterima; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI: - Menghukum Para Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi secara tanggung renteng untuk membayar ongkos yang timbul dalam perkara ini yang hingga saat ini ditaksir sebesar Rp.3.121.000,-(tiga juta seratus dua puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada