Putusan PA MAJALENGKA Nomor 2770/Pdt.G/2015/PA.Mjl jo 0078/Pdt.G/2017/PTA. Bdg |
|
Nomor | 2770/Pdt.G/2015/PA.Mjl jo 0078/Pdt.G/2017/PTA. Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 17 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PA MAJALENGKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H. Mardiana Muzhaffar |
Hakim Anggota | H. Imam Ahfasy, Dra. Hj. Sisva Yetti |
Panitera | S.ag, Asep Parhanil Ibad |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Majalengka Nomor 2770/Pdt.G/ 2015/PA.Mjl tanggal 27 Oktober 2016 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 26 Muharram 1438 Hijriyah yang diajukan banding;dan dengan mengadili sendiri:DALAM KONVENSIDalam Provisi:Menolak permohonan provisi Penggugat;Dalam Eksepsi:Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan oleh Jurusita Pengadilan Agama Majalengka tanggal 15 dan 16 Agustus 2016 terhadap objek harta bersama yang dikabulkan sebagaimana uraian di bawah ini;3. Menetapkan harta-harta sebagai berikut berupa:3.1. Sebidang tanah seluas 513 m2 dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 00216 tanggal 14 Juli 2009 atas nama Nicko Surya Perdana yang terletak di Blok Tarikolot Wetan, Desa Ranji Wetan, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka dengan batas-batas sebagai berikut:Sebelah Utara : Tanah Sadi dan Isna;Sebelah Selatan : Tanah Nicko Surya Perdana;Sebelah Barat : Tanah Nicko Surya Perdana;Sebelah Timur : Tanah Nicko Surya Perdana;3.2. Sebidang tanah seluas 1.120 m2 dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 00058 tanggal 18 Januari 2007 semula atas nama Nining Rosmeni, sekarang atas nama Leo Marhaen, yang terletak di Blok Pasarena Desa Wanajaya, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka dengan batas-batas sebagai berikut:Sebelah Utara : Tanah Mustofa;Sebelah Selatan : Tanah Nining Rosmeni;Sebelah Barat : Sungai Cigasong;Sebelah Timur : Jalan Ranji-Sukaraja;3.3. Sebidang tanah seluas 460 m2 dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 41 sejak 12 September 2006 atas nama Nining Rosmeni, sekarang atas nama Leo Marhaen yang terletak di Blok Dukuh Kapur Desa Wanajaya, Kecamatan Dawuan, kabupaten Majalengka dengan batas-batas sebagai berikut:Sebelah Utara : Tanah Nining Rosmeni;Sebelah Selatan : Tanah Nining Rosmeni;Sebelah Barat : Sungai Cigasong;Sebelah Timur : Jalan Ranji- Sukarja;3.4. Sebidang tanah seluas 3.880 m2 dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 00057 tanggal 23 Januari 2007 semula atas nama Nining Rosmeni, sekarang atas nama Leo Marhaen yang terletak di Blok Pesantren Desa Wanajaya, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka dengan batas-batas sebagai berikut:Sebelah Utara : Tanah Nining Rosmeni;Sebelah Selatan : Tanah Nining Rosmeni;Sebelah Barat : Sungai Cigasong;Sebelah Timur : Jalan Ranji-Sukaraja;3.5. Sebidang tanah seluas 1.340 m2 dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 43 tanggal 3 Mei 1999 semula atas nama Nining Rosmeni, sekarang atas nama Leo Marhaen yang terletak di Wanajaya, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka dengan batas-batas sebagai berikut:Sebelah Utara : Tanah Nining Rosmeni;Sebelah Selatan : Tanah Nining Rosmeni;Sebelah Barat : Sumgai Cigasong;Sebelah Timur : Jalan Ranji- Sukaraja;3.6. Sebidang tanah seluas 1.845 m2 dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 44 tanggal 21 Agustus 1999, semula atas nama Nining Rosmeni sekarang atas nama Leo Marhaen yang terletak di Blok Kapur Desa Wanajaya, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka dengan batas-batas sebagai berikut:Sebelah Utara : Tanah Soleh;Sebelah Selatan : Tanah Nining Rosmeni;Sebelah Barat : Sungai Cigasong;Sebelah Timur : Jalan Ranji-Sukaraja;3.7. Sebidang tanah seluas 4.270 m2 dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 217 tanggal 15 April 1999 atas nama Harto yang terletak di Blok Pengkolan, Desa Karyamukti, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka dengan batas-batas sebagai berikut:Sebelah Utara : Jalan Siliwangi;Sebelah Selatan : Selokan;Sebelah Barat : Tanah Heni Rahman;Sebelah Timur : Tanah Hj. Emi;3.8. Sebidang tanah seluas 756 m2 dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 00979 tanggal 07 Mei 2013 atas nama Nicko Surya Perdana yang terletak di Blok Mencos, Desa Liangjulang, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka dengan batas-batas sebagai berikut:Sebelah Utara : Tanah Oman Haeruman;Sebelah Selatan : Tanah Azlan;Sebelah Barat : Tanggul Irigasi;Sebelah Timur : Selokan;3.9. Sebidang tanah seluas 2.500 m2 dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 706 tanggal 10 Agustus 1998 semula atas nama Nining Rosmeni, sekarang atas nama Haji Hedy Cheriandy yang terletak di Desa Liangjulang, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka dengan batas-batas sebagai berikut:Sebelah Utara : Jalan;Sebelah Selatan : Tanah Pertanian;Sebelah Barat : Tanah Idjah;Sebelah Timur : Tanah Makbul;3.10. Sebidang tanah seluas 2.150 m2 dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 506 tanggal 7 Januari 1997 atas nama Harto yang terletak di Desa Liangjulang, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka dengan batas-batas sebagai berikut:Sebelah Utara : Tanah H. Ali;Sebelah Selatan : Tanah Wastini;Sebelah Barat : Tanah Irigasi;Sebelah Timur : Selokan;3.11. Sebidang tanah seluas 3.600 m2 dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 663 tanggal 21 Januari 1998 semula atas nama Harto, sekarang atas nama Mok Fui Lim alias Limiawaty yang terletak di Desa Liangjulang, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka dengan batas-batas sebagai berikut:Sebelah Utara : Tanah Haji Ili;Sebelah Selatan : Tanah Warja;Sebelah Barat : Tanah Irigasi;Sebelah Timur : Selokan;3.12. Sebidang tanah seluas 627 m2 dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 00217 tanggal 14 Juli 2009 atas nama Nicko Surya Perdana yang terletak di Blok Tarikolot Wetan Desa Ranji Wetan, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka dengan batas-batas sebagai berikut:Sebelah Utara : Jalan;Sebelah Selatan : Tanah Soleh dan Iri;Sebelah Barat : Tanah Enceng;Sebelah Timur : Tanah Warta;3.13. Sebidang tanah seluas 780 m2 dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 00218 tanggal 17 Juli 2009 atas nama Nicko Surya Perdana yang terletak di Blok Tarikolot Wetan, Desa Ranji Wetan, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka dengan batas-batas sebagai berikut:Sebelah Utara : Tanah Sadi dan Opik;Sebelah Selatan : Tanah Nicko Surya Perdana;Sebelah Barat : Jalan;Sebelah Timur : Tanah Ading dan Warta;Adalah harta-harta bersama Penggugat dan Tergugat;4. Menetapkan bahwa Penggugat dan Tergugat sama-sama berhak mendapat seperdua atau 50 % dari harta-harta bersama tersebut;5. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai objek sengketa harta bersama tersebut untuk membagi dan menyerahkan bagian Penggugat dari harta bersama tersebut, apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dapat dijual lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) setempat, hasil penjualan lelang dibagi antara Penggugat dan Tergugat;6. Menolak gugatan Penggugat mengenai:Penghasilan penjualan obat-obatan pada Apotik Aquarius 1 dan 2;7. Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat mengenai:7.1. Sebidang tanah dan bangunan seluas 262 m2 dengan SHM 1995 yang terletak di Desa Kertawinangun, Kecamatan Cirebon Barat, Kabupaten Cirebon;7.2. Sebidang tanah seluas 185 m2 dengan SHM Nomor 621 atas nama Harto yang terletak di Desa Liangjulang Kecamatan Kadipaten Kabupaten Majalengka;7.3. Sebidang tanah dan bangunan 3 lantai di atasnya (Apotik Aquarius I beserta isi obat yang terdapat di dalamnya) yang terletak di Jalan Ampera No.145 Kadipaten;7.4. Sebidang tanah dan bangunan di atasnya (Apotik Aquarius II beserta isi obat yang terdapat di dalamnya) yang terletak di Jalan Raya Ciborelang No.6 Jatiwangi;7.5. 5 (lima) buah kendaraan roda empat dan 2(dua) buah kendaraan roda dua;7.6. Perabotan di dalam rumah di daerah Kamun;7.7. Perabotan di Apotik Aquarius I Jalan Ampera No.145 Kadipaten;7.8. Perabotan di Apotik Aquarius II di Jalan Raya Ciborelang No. 6 Jatiwangi;7.9. Perabotan rumah di Jalan Pecilon Indah 6 Nomor 2 Cirebon;7.10. Hutang Penggugat sejumlah Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan pembagian masing-masing Penggugat dan Tergugat sama-sama Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah);8. Menyatakan tidak sah dan tidak berharga sita jaminan yang telah diletakkan oleh Jurusita Pengadilan Agama Majalengka terhadap objek sengketa dalam amar nomor 7.3 dan 7.4 di atas;9. Memerintahkan kepada Jurusita Pengadilan Agama Majalengka untuk mengangkat sita jaminan terhadap objek sengketa dalam amar amar nomor 7.3 dan 7.4 tersebut di atas yang telah diletakkan pada tanggal 15 Agustus 2016;DALAM INTERVENSI:Menolak gugatan Para Penggugat Intervensi/ Para Pelawan;DALAM REKONVENSIDalam Provisi:Menolak permohonan provisi Penggugat Rekonvensi; Dalam Pokok Perkara:Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMembebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini pada tingkat pertama sejumlah Rp.16.886.000,- (enam belas juta delapan ratus delapan puluh enam ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Mei 2017 |
Tanggal Dibacakan | 15 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
93
10