Putusan PN JAMBI Nomor 33/Pid.Sus/TPK/2013/PN/Jbi |
|
Nomor | 33/Pid.Sus/TPK/2013/PN/Jbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 19 Nopember 2013 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Fahzal Hendri |
Hakim Anggota | Mahfudin, H. Adly |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa SUBIANTO Bin Sumardi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa SUBIANTO Bin Sumardi dari Dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa SUBIANTO Bin Sumardi terbukti secara Sah dan Meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI ? yang dipandang sebagai perbuatan yang diteruskan;4. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SUBIANTO Bin Sumardi tersebut dengan pidana Penjara selama 1 (satu) Tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dapat dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 1 (satu) bulan; 5. Menghukum terdakwa SUBIANTO Bin Sumardi untuk membayar Uang Pengganti sebagai Pidana Tambahan sebanyak Rp.21.362.500,-(dua puluh satu juta tiga ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah) yang diperhitungkan dengan uang yang telah dikembalikan/dititipkan kepada Kejaksaan Negeri Muara Bungo oleh terdakwa sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah), sedangkan terhadap sisa kerugian negara sebanyak Rp.11.362.500,-(sebelas juta tiga ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah), jika terpidana tidak membayar sisa uang Pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang Pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;6. Menetapkan uang yang telah dititipkan oleh Terdakwa sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Muara Bungo sebagai Uang Pengembalian Kerugian Keuangan Negara yang diperoleh oleh terdakwa SUBIANTO Bin Sumardi;7. Menetapkan agar barang bukti dalam perkara ini berupa : - Teknis Pelaksanaan Penggunaan Alokasi Dana Dusun (ADD), Bagi Hasil Pajak dan retribusi Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2010.- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.- Peraturan Daerah Kabupaten Bungo No 13 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Dusun.- Peraturan Bupati Bungo No 05 tahun 2008 tentang Dana Alokasi Umum Dusun dalam Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2008.- Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor : 900/212/SPPD/2009 tanggal 01 Desember 2009.- Peraturan Bupati Bungo No 18 tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Dusun (APBDusun), Perubahan APBDusun dan Pertanggungjawaban APBDusun.- Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2009 tentang Penetapan Besaran Alokasi Dana Dusun (ADD), serta Bagi Hasil Pajak dan Retribusi untuk Pemerintahan Dusun Dalam Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2009.- Peraturan Bupati Bungo No 31 tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan terhadap Penerimaan Dusun yang Berasal dari APBD.- Keputusan Bupati Bungo No 244/BPMPD tahun 2009 tentang Penghasilan Tetap Aparatur Pemerintah Dusun dan Tunjangan Badan Permusyawaratan Dusun (BPD) dalam Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2009.- Keputusan Bupati Bungo Nomor 10 /PEMDES tahun 2008 tentang Pengesahan Keputusan Badan Permusyawaratan Dusun (BPD) Tanjung Nomor 01 tahun 2007 tentang Penetapan Calon RIO Terpilih, Dusun Tanjung Kecamatan Tanah Sepenggal.- Peraturan Dusun Tanjung Kec. Tanah Sepenggal Kabupaten Bungo No 01 Tahun 2009 Tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Dusun Tahun Anggaran 2008.- Peraturan Dusun Tanjung Kecamatan Tanah Sepenggal Kabupaten Bungo No 06 Tahun 2008 tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Dusun Tahun Anggaran 2008.- Keputusan Kepala Desa Dusun Tanjung Kecamatan Tanah Sepenggal Kabupaten Bungo Nomor 02/TJ tahun 2004 tentang Pengangkatan Sekretaris Desa Tanjung Kecamatan Tanah Sepenggal.- Keputusan RIO Dusun Tanjung Kecamatan Tanah Sepenggal Kabupaten Bungo Nomor 01 tahun 2008 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Dusun Tanjung Kecamatan Tanah Sepenggal.- Keputusan RIO Dusun Tanjung Kecamatan Tanah Sepenggal Kabupaten Bungo nomor 01 tahun 2008 tentang Pengangkatan Guru Ngaji, Pegawai Syarak dan Guru Madrasah Desa Tanjung Kecamatan Tanah Sepenggal Kabupaten Bungo.- Keputusan RIO Kepala Dusun Tanjung Nomor 09 tahun 2009 tentang Penunjukkan Bendahara Dusun Tanjung Kecamatan Tanah Sepenggal Tahun Anggaran 2009.- Keputusan RIO Dusun Tanjung Nomor 474/60/2009 Tentang Pengangkatan Tim Panitia Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Kantor RIO Dusun Tanjung.- Surat Keputusan LIT Bathin Pemerintah Kabupaten Bungo Kecamatan Tanah Sepenggal Dusun Tanjung Nomor : /05/BPD/TJ-2010.- Rekapitulasi penggunaan dana DAU Dusun s/d Triwulan IV tahun 2008 jumlah PAGU DAU Dusun Tanjung adalah sebesar Rp 112.605.455,-.- Rekapitulasi penggunaan dana DAU Dusun s/d Triwulan I dan II tahun 2009 jumlah PAGU DAU Dusun Tanjung adalah sebesar Rp 119.205.000.,-.- Buku Kas Umum Desa Tanjung Tahun 2008, untuk penerimaan sebesar Rp.54.851.863,- dan pengeluaran sebesar Rp 51.851.500 dan sisa sebesar Rp 3,000,363,-.- Buku pembantu pengeluaran per kode anggaran Dusun Tanjung belanja bantuan social anggaran dalam APB Dusun tanggal 29 November 2008 sebesar Rp 5.500.000,-.- Buku Kas Desa Tahun 2008 untuk penerimaan sebesar Rp. 72.227.863,- dan pengeluaran sebesar Rp. 56.551.000,- sisa sebesar Rp. 15.676.863,-. - Perincian penggunaan per kode anggaran belanja Dusun Tanjung belanja langsung anggaran dalam APBD Dusun tanggal 31 Desember tahun 2008 sebesar Rp. 43.002,863,-.- Daftar tanda terima penghasilan aparat pemerintahan dusun (TPAD) tahun 2008 bulan Januari s/d Februari Desa Tanjung Kecamatan Tanah Sepenggal tanggal 23 Agustus 2008.- Buku pembantu pengeluaran per kode anggaran Dusun tanjung untuk belanja pegawai / honorarium anggaran sdalam APBD tanggal 29 November 2008 sebesar Rp. 10.940.000,-- Daftar tanda terima santunan guru ngaji, guru madrasah, dan pegawai sara Dusun Tanjung bulan Juli s/d Desember 2009 tanggal 15 Desember 2009 dengan jumlah Rp. 2.700.000,-.- Surat Keterangan Penngesahan Pinjaman Dana Sosial tanggal 15 Mei 2010.- Daftar hadir rapat BPD tanggal 26 Februari 2010.- Catatan masyarakat Dusun Tanjung mengenai laporan dana DAU yang masuk ke Dusun Tanjung.- Surat keterangan jual-beli (Meubeler) tanggal 03 April 2010 dengan jumlah Rp. 6.000.000,-.- Nota pembelian jual beli mobiler dari Toko Ripaldi Prabot Pasar Lubuk Landai Tanah Sepenggal sebesar Rp. 6.000.000,-.- Kwitansi untuk pembelian mobile dari Toko Ripaldi Prabot Pasar Lubuk Landai Tanah Sepenggal tanggal 2 Januari 2010 sebsar Rp. 6.000.000,- dsari Saudara RIO Dusun Tanjung Kecamatan Tanah Sepenggal.- Kwitansi pembayaran untuk pergeseran 2 buah tiang listrik pada tanggal 16 Mei 2008 masing-masing sebesar Rp. 750.000,- oleh Cv Karya Sarana sebesar Rp. 1.500.000,-.- Kwitansi pembayaran untuk biaya pembelian alat permainan anak balita tahun 2008 pada bulan September 2008 sebsar Rp. 500.000,-.- Nota pembelian untuk alat permainan anak balita dari Toko Diva Pasar Lubuk Landai sebesar Rp. 500.000,-.- Surat Perintah Tugas Nomor : 090/212/SPT/2009 tanggal 01 Desember 2009.- Kwitansi pembayaran untuk pembelian bahan material pembangunan kantor Rio Dusun Tanjung pada tanggal 28 Desember 2008 sebesar Rp. 10.967.500,-.- Kwitansi pembayaran untuk biaya pembelian alat tulis kantor keperluan dusun tanjung pada bulan September 2008 sebesar Rp. 961.000,-.- Kwitansi pembayaran untuk biaya pembelian 4 Stel baju batik kegiatan HARGANAS TA.2008 pada bulan September 2008 sebesar Rp. 300.000,.- Kwitansi pembayaran untuk biaya penggandaan keperluan kantor dusun tanjung pada bulan September 2008 sebesar Rp. 300,000,-.- Kwitansi pembayaran untuk biaya operasional TP-PKK Dusun Tanjung TA. 2008 pada bulan September 2008 sebesar Rp. 2.500.000,-.- Kwitansi pembayaran untuk kegiatan karang taruna dusun tanjung TA. 2008 diselenggarakan dikecamatan Tanah Sepenggal pada bulan September 2008 sebesar Rp. 500.000,-.- Kwitansi pembayaran untuk santunan anggota perangkat dusun tanjung untuk bulan Januari s/d Februari 2008 pada tanggal 23 Agustus 2008 sebesar Rp. 5.700.000,-.- Kwitansi pembayaran untuk Honorarium atasan langsung bendahara dan bendahara dusun tanjung untuk bulan Januari s/d Februari 2008 tanggal 29 Agustus 2008 sebesar Rp. 650.000,-.- Kwitansi pembayaran untuk santunan perangkat dusun tanjung untuk bulan Maret s/d Juni 2008 tanggal 23 Agustus 2008 sebesar Rp. 13.800.000-.- Kwitansi pembayaran untuk pembelian bahan material pembangunan tugu perbatasan TA. 2008 sebesar Rp. 1.500,000,-.- Kwitansi pembayaran untuk pembayaran honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan Dusun Tanjung untuk tahun Anggaran 2008 tanggal 11 Oktober 2008 sebesar Rp. 1.040.000,-.- Kwitansi pembayaran Honorarium Atasan bendahara dan bendahara dusun tanjung untuk bulan Juli s/d Desember 2008 tanggal 26 Desember 2008 sebesar Rp. 1.950.000,-.- Kwitansi pembayaran untuk biaya pengadaan papan Merek Kantor pada bulan September 2008 sebesar Rp. 1.500,000,-.- Kwitansi pembayaran untuk biaya penggandaan keperluan kantor Rio Dusun Tanjung tanggal 28 Desember 2008 sebesar Rp. 275,000,-.- Kwitansi pembayaran untuk upah kerja pembangunan tugu perbatsan dusun tanjung pada bulan September 2008 sebesar Rp. 1.000.000,-.- Kwitansi pembayaran untuk honorarim atasan langsung bendahara dan bendahara dusun tanjung bulan maret s/d juni 2008 tanggal 29 Agustus 2008 sebesar Rp. 1.300,000,-.- Kwitansi pembayaran untuk biaya pengadaan 1 (satu) Unit computer keperluan Dusun Tanjung TA. 2008 pada bulan Agustus 2008 sebesar Rp. 6.700.000,-.- Kwitansi pembayaran untuk pembelian alat-alat tulis keperluan kantor Rio Dusun Tanjung tanggal 28 Desember 2008 sebesar Rp. 990.000,-.- Kwitansi pembayaran untuk pembelian bahan material pembangunan kantor Rio Dusun Tanjung tanggal 28 Desember 2008 sebesar Rp. 1,700,000,-.- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tanggal 07 September 2009.- Nota Dinas, Perihal : Hasil Pembahasan Rapat tuntutan kenaikan penghasilan tetap Rio,tahun 2008.- Rincian Penggunaan Per Kode Anggaran Belanja Nomor : 2.1. (Belanja Langsung)bulan Desember tahun 2009 sebesar Rp. 35.699.500,-.- Pengesahan Laporan Realisasi Penggunaan Dana s/d Triwulan I dan II tahun anggaran 2009, Pemerintah Kabupaten Bungo Kecamatan Tanah Sepenggal Dusun Tanjung, bulan Desember tahun 2009 sebesar Rp. 119.205.000,-.- Buku Pembantu Pengeluaran Per Kode Anggaran Belanja Pemerintah Kabupaten Bungo Kecamatan Tanah Sepenggal Dusun Tanjung, bulan Desember tahun 2009 sebesar Rp. 11.947.500,-.- Kwitansi Pembayaran santunan Guru ngaji , Guru Madrasah dan Pegawai Sara, tanggal 15 Desember tahun 2009 sebesar Rp. 2.700.000,-.- Kwitansi Pembayaran santunan Lembaga Adat Dusun Tanjung untuk Bulan Juli s/d Desember 2009 tanggal 15 Desember 2009 sebesar Rp. 300.000,-.- Kwitansi Pembayaran Honorarium atasan langsung Bendahara dan Bendahara Dusun untuk Bulan Juli s/d Desember 2009 tanggal 15 Desember 2009 sebesar Rp. 1.950.000,-.- Buku Pembantu Pengeluaran Per Kode Anggaran Belanja, bulan Desember tahun 2009 sebesar Rp. 28.157.500,-.- Kwitansi pembayaran biaya pemeliharaan kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten Bungo Kecamatan Tanah Sepenggal Dusun Tanjung,bulan Desember tahun 2009 sebesar Rp. 500.000,-.- Kwitansi pembayaran biaya Konsumsi Rapat Desa bulan Desember tahun 2009 sebesar Rp. 500.000,-.- Kwitansi pembayaran pembelian alat tulis kantor (ATK), Pemerintah Kabupaten Bungo Kecamatan Tanah Sepenggal Dusun Tanjung,bulan Desember tahun 2009 sebesar Rp. 431.500,-.- Buku pembantu pengeluaran Per Kode Anggaran Belanja, bulan Desember tahun 2009 sebesar Rp. 9.500.000,-.- Lembaran Cheklist penelitian Berkas Permohonan Pencairan Dana ADD tahun anggaran 2009.- Rincian Penggunaan Per Kode anggaran Belanja (belanja tidak langsung) kode anggaran 2.2,bulan Desember tahun 2009 sebesar Rp. 69.600.000,-. - Buku pembantu pengeluaran Per Kode Anggaran Belanja, bulan Desember tahun 2009 sebesar Rp. 63.600.000,-.- Kwitansi pembayaran Santunan Badan Permusyawaratan Dusun (BPD) Dusun Tanjung, tanggal 15 Desember 2009 sebesar Rp. 11.100.000,-.- Daftar Tanda Terima Santunan Badan Permusyawaratan Dusun (BPD) tahun 2009, tanggal 15 Desember. - Kwitansi pembayaran Penghasilan Aparat Pemerintahan Dusun Tanjung, tanggal 15 Desember tahun 2009 sebesar Rp. 20.700.000,-.- Tanda terima Penghasilan Aparat Pemerintahan Dusun (TPAD) tahun 2009, tanggal 15 Desember tahun 2009.- Buku Pembantu Pengeluaran Per Kode Anggaran Belanja, Kode Anggaran 2.2.3 (belanja bantuan sosial),bulan Desember tahun 2009 sebesar Rp. 6.000.000,-.- Kwitansi pembayaran Belanja Bantuan Operasional Ketua BPD Dusun Tanjung,bulan Desember tahun 2009 sebesar Rp. 500.000,-.- Kwitansi pembayaran bantuan PHBI dan Kegiatan MTQ Kab Bungo,bulan Desember tahun 2009 sebesar Rp. 1.000.000,-.- Laporan Penggunaan Dana DAU Dusun Tanjung Triwulan I dan II tahun anggaran 2009, bulan September tahun 2009.- Laporan penggunaan DAU Dusun Tanjung Triwulan I dan II tahun 2009 Nomor : 900 / 73 / rx / 2009, tanggal 30 September 2009.- Rekapitulasi Penggunaan Dana DAU Dusun s/d Triwulan I dan II tahun 2009, tanggal 30 September tahun 2009 sebesar Rp. 119.205.000,-.- Pengesahan Laporan Realisasi Penggunaan Dana s/d Triwulan I dan II tahun anggaran 2009, tanggal 2 oktober tahun 2009.- Surat Rekomendasi Camat, Nomor 900 /621 / Pem, tanggal 2 oktober tahun 2009.- Surat tentang Laporan Penggunaan Dana DAU Dusun Tanjung Triwulan III dan IV Tahun 2009.- Kwitansi pembayaran biaya perjalanan dinas Rio Dusun Tanjung selama 5 hari sebesar Rp. 500.000,- bulan Desember 2009.- Keputusan Rio Dusun Tanjung Nomor.../.../...tentang Pengangkatan Tim Panitia Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Kantor Rio Dusun Tanjung, tanggal 27 Agustus tahun 2008.- Tanda terima Santunan Ketua Lembaga Adat Dusun Tanjung bulan Juli s/d Desember 2009.- Buku Kas Umum Desa, tanggal 30 September tahun 2009, sebesar Rp. 71.999.500,-.- Rincian Penggunaan Per Kode Anggaran Belanja, Kode Anggaran Belanja 2.1, tanggal 30 September tahun 2009, Rp. 35.699.500,-.- Buku Pembantu Pengeluaran Per Kode Anggaran Belanja, Kode Anggaran Belanja 2.1.1. tanggal 30 September tahun 2009, sebesar Rp. 6.997.500,-.- Kwitansi Pembayaran Santunan Guru Ngaji, Guru Madrasah, dan Pegawai Sara Dusun Tanjung untuk bulan Januari s/d Juni tahun 2009, tanggal 8 September tahun 2009,sebesar Rp. 2.700.000,-.- Kwitansi Pembayaran Santunan Ketua Lembaga Adat Dusun Tanjung untuk bulan Januari s/d Juni tahun 2009. Tanggal 8 September tahun 2009, sebesar Rp. 300.000,-.- Kwitansi Pembayaran Honorarium atasan langsung bendahara dan bendahara Dusun Tanjung untuk bulan Januari s/d bulan Juni tahun 2009, Tanggal 8 September tahun 2009, sebesar Rp. 1.950.000,-.- Kwitansi Pembayaran Honorarium Panitia Pelaksana Pembangunan Dusun Tanjung tahun 2009, tanggal 9 September tahun 2009, sebesar Rp. 2.047.500,-.- Buku Pajak, tanggal 16 Oktober tahun 2009 sebesar Rp. 1.742.422,-.- Buku Pembantu Pengeluaran Per Kode Anggaran Belanja, Nomor : 2.1.2. tanggal 30 September tahun 2009 sebesar Rp. 21.202.000,-.- Kwitansi Pembayaran biaya konsumsi Rapat Musyawarah Dusun Tanjung tahun 2009, tanggal 9 September tahun 2009 sebesar Rp. 500.000,-.- Kwitansi Pembayaran biaya Penggantian Alat Suku Cadang Kendaraan Dinas Rio Dusun Tanjung. Tanggal 9 September tahun 2009 sebesar Rp. 500.000,-.- Kwitansi Pembayaran pembelian Alat Tulis Kantor (ATK) Dusun Tanjung tanggal 9 September tahun 2009 sebesar Rp. 750.000,-.- Kwitansi Pembayaran biaya penggandaan foto copy keperluan kantor Dusun Tanjung, tanggal 9 September tahun 2009 sebesar Rp. 500.000,-.- Kwitansi Pembayaran biaya perjalanan Dinas Rio Dusun Tanjung selama 3 hari,bulan September tahun 2009 sebesar Rp. 300.000,-.- Surat Perintah Tugas Nomor : 900 / 92 / SPT / 2009,tanggal 7 Agustus tahun 2009.- Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor : 094 / 92 / SPPD /2009, tanggal 7 Agustus tahun 2009.- Kwitansi Pembayaran biaya perjalanan Dinas Bendahara Dusun selama 2 (dua) hari An. Muhammad HM. Tanggal 9 September tahun 2009 sebesar Rp. 200.000,-.- Surat Perintah Tugas No.900/63/SPT/2009 tanggal 8 September tahun 2009.- Surat Perintah Perjalanan Dinas, Nomor : 094 / 63 / SPPD / 2009, tanggal 7 September tahun 2009.- Kwitansi Pembayaran Pembelian bahan material untuk pembangunan Balai Desa Dusun Tanjung, tanggal 9 September tahun 2009 sebesar Rp. 5.625.000,-.- Kwitansi Pembayaran Pembelian bahan material batu bata pembangunan Balai Desa Dusun Tanjung tanggal 9 September tahun 2009 sebesar Rp. 3.850.000,-.- Kwitansi Pembayaran biaya transportasi angkutan bahan material pembangunan Balai Desa Dusun Tanjung, tanggal 9 September tahun 2009 sebesar Rp. 227.000,-.- Kwitansi Pembayaran pembelian kayu pembangunan Balai Desa Dusun Tanjung tanggal 9 September tahun 2009 sebesar Rp. 7.000.000,-.- Kwitansi Pembayaran pembelian sertu / pasir bahan material pembangunan Balai Desa Dusun Tanjung tanggal 9 September tahun 2009 sebesar Rp. 1.750.000,-.- Kwitansi Pembayaran upah kerja pembangunan Balai Desa Dusun Tanjung, tanggal 9 September tahun 2009 sebesar Rp. 4.000.000,-.- RAB Pembangunan Balai Dusun Tanjung sebesar Rp. 22.452.000.- Surat Setoran Pajak, tanggal 13 Oktober tahun 2009 sebesar Rp.1.147.728,-.- Surat Setoran Pajak, tanggal 17 Oktober tahun 2009 sebesar Rp. 172.158,-.- Tanda Bukti Pembayaran Pajak rumah makan no.bukti: 1984/10/2009tanggal 13 Oktober tahun 2009 sebesar Rp.25.000,- Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Restoran / Rumah Makan sebesar Rp.25.000,- dan biaya konsumsi.- Tanda bukti pembayaran Pajak Bahan Galian Golongan C Nomor bukti : 1989/10/2009 sebesar Rp. 31.000,- tanggal 13 Oktober 2009.- Buku Pembantu Pengeluaran per kode Anggaran Belanja No. 1.2.3 tanggal 30 September 2009 sebesar Rp. 3.500.000,-.- Kwitansi pembayaran bantuan kepada pengurus masjid untuk perbaikan sarana sosial Dusun Tanjung sebesar Rp. 3.500.000,- tanggal 09 September 2009.- Setoran Pajak PPn-BM material tanggal 16 Oktober tahun 2009 sebesar Rp. 318.818,-.- Surat Setoran Pajak PPh pasal 22 Material, tanggal 16 Oktober tahun 2009 sebesar Rp.47.718,-.- Rincian Penggunaan Per Kode Anggaran Belanja Nomor : 2.2, tanggal 30 September tahun 2009 sebesar Rp.36.300.000,-.- Buku Pembantu Pengeluaraan Per Kode Anggaran belanja Nomor : 2.2.1 tanggal 30 September tahun 2009 sebesar Rp 31.800.000,-.- Kwitansi Pembayaran Penghasilan Aparat Pemerintahan Dusun (TPAD) Dusun Tanjung untuk bulan Januari s/d Juni tahun 2009 tanggal 8 September tahun 2009 sebesar Rp 20.700.000,-.- Kwitansi Pembayaran Santunan Badan Permusyawaratan Pemerintahan Dusun (BPD) Dusun Tanjung untuk bulan Januari s/d Juni tahun 2009 tanggal 8 September tahun 2009 Sebesar Rp. 11.100.000,-.- Buku Pembantu Pengeluaraan Per Kode Anggaran belanja No. 2.2.3 tanggal 30 September tahun 2009 sebesar Rp.4.500.000,-.- Kwitansi Pembayaran Bantuan kepada Karan Taruna dan Kegiatan Remaja Dusun Tanjung tahun 2009, tanggal 9 September tahun 2009 sebesar Rp. 750.000,-.- Kwitansi Pembayaran Bantuan kepada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Dusun Tanjung tahun 2009, bulan September tahun 2009 sebesar Rp.750.000,-.- Kwitansi Pembayaran Bantuan kepada TP-PKK Dusun Tanjung tanggal 9 September tahun 2009 untuk kegiatan 10 program pokok PKK tahun 2009, sebesar Rp 2.500.000,-.- Kwitansi Pembayaran biaya perjalanan Dinas Ketua BPD Dusun Tanjung selama 3 hari tanggal 9 September tahun 2009 atas nama ZULKIFLI sebesar Rp.300.000,-.- Surat Perintah Tugas No:900/62/SPT/2009 tanggal 7 Agustus 2009.- Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor : 094/62/SPPD/2009 tanggal 7 Agustus tahun 2009.- Kwitansi pembayaran perjalanan dinas Ketua BPD Dusun Tanjung a/n Zulkifli sebesar Rp. 200.000,- tanggal 09 September 2009.- Surat Perintah Tugas Nomor : 900/93/SPT/2009 tanggal 07 September 2009.- Surat Perintah perjalanan dinas Nomor : 094/63/SPPD/2009 tanggal 07 September 2009.- Tanda terima Honorarium Atasan Langsung Bendahara Dusun bulan Juli s/d Desember 2009 tanggal 15 Desember 2009.- Bagan/ Alur Perencanaan, Pelaksanaan dan Pelaporan Alokasi Dana Desa (ADD).Keseluruhan barang bukti tersebut di atas dikembalikan kepada Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Dusun (BPMPD) Pemerintah Daerah Kabupaten Bungo.8. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 April 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
44
34