- Menyatakan Terdakwa Irfan Pranata tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa Hak Menerima Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Tahun dan membayar denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyard rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 paket narkotika jenis shabu yang dibungkus tisu dengan berat bersih 2.59 gram, 1 kotak power bank yang didalamnya ada 1 buah plastik klip berisi narkotika jenis shabu dengan berat bersih 99,33 gram dan 1 buah plastik klip berisi 100 butir pil jenis extacy berwarna merah jambu dan 1 buah plastik klip berisi 50 butir pil narkotika jenis extacy berwarna merah jambu dengan berat bersih 50,32 gram, 4 bungkus plastik klip, 1 buah rak tape, 1 unit HP Merk Nokia
- 1 unit sepeda motor Honda Beat BK 2472 TBI beserta STNK
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 258/Pid.Sus/2020/PN Pms |
|
Nomor | 258/Pid.Sus/2020/PN Pms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PEMATANG SIANTAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Danardono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hendri Agus Jaya, Mhbr Hakim Anggota Simon Charles Pangihutan Sitorus |
Panitera | Panitera Pengganti: Willyanto Sitorus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dimusnahkan Dikembalikan Kepada Jaka Irawan 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000.00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 258/Pid.Sus/2020/PN_Pms.zip
- Download PDF
- 258/Pid.Sus/2020/PN_Pms.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 258/Pid.Sus/2020/PN Pms
Statistik1111