- Menyatakan Terdakwa Warsono Bin Sugi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Pemalsuan Surat???;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Warsono Bin Sugi, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menyatakan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah mesin ketik.
- 1 (satu) buah Buku leter C desa nomer 1074 persil 14 kelas II atas nama TJARMIDI RUASIH.
- 1 (satu) buah Bolpoint.
- 1 (satu) buah Bolpoint tinta warna biru.
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi pembelian tanah sawah dari EDI CASMANTO kepada RUASIH, RUATNI, TARIPAH, SRIPAH, WARNINGSIH senilai Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).
- 1 (satu) lembar surat pernyataan dari RUATNI, TARIPAH, WARNINGSIH, SRIPAH, RUSWANDI, WAIDUN tidak pernah menjual tanah sawah buku c nomer 1074 persil 14 kelas II seluas 202 da atas nama TJARMIDI RUASIH kepada WARSONO dan tidak pernah menjual tanah sawah sawah buku c nomer 1074 persil 14 kelas II seluas 202 da atas nama TJARMIDI RUASIH kepada TURSINIH.
- 1 (satu) lembar surat pernyataan dari TURSINIH tidak pernah membeli tanah sawah seluas 202 da dengan petok c nomer 1074 persil 14 atas nama TJARMIDI RUASIH.
- 1 (satu) lembar surat pernyataan dari TURSINIH tidak pernah menandatangani berkas warkah tanah yang di ajukan ke kantor BPN Pemalang dengan nomer berkas permohonan 167749/2019 dan tidak bisa tanda tangan karena sejak dulu menggunakan cap jempol.
- 2 (dua) lembar surat pernyataan antara WARSONO dengan EDI CASMANTO yang berisi WARSONO akan membantu dan menandatangani semua surat-surat yang diperlukan oleh EDI CASMANTO baik berupa warkah, akta jual beli, maupun lainnya atas penjualan sebidang tanah sawah desa nomor C 1074 persil 14 kelas II yang terletak di Desa Cibelok Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang dengan persyaratan pihak WARSONO diberi uang sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dibuat tanggal 13 Oktober 2016 ditandatangani WARSONO dan EDI CASMANTO.
- 1 (satu) lembar keterangan waris nomor : 474.3 / 05 / II / 2020 tanggal 03 Februari 2020 yang dikeluarkan oleh Kades Kaligelang menerangkan bahwa TJARMIDI menikah dengan ERTI melahirkan 4 orang anak antara lain RUASIH, RUATNI , SRIPAH, TAIPAH, WARNINGSIH DAN RUASIH telah meninggal dunia tanggal 21 Maret 2019 mempunyai anak WAHIDUN dsn RUSWANDI ditandatangani para ahli waris serta dikuatkan oleh Camat Taman Nomor : 054/II/2020, tanggal 3 Februari 2020.
- 1 (satu) lembar kwitansi dari EDI CASMANTO uang senilai Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk titip biaya pembuatan sertfiikat sawah sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) kurang Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanggal 9 Agustus 2019.
- 1 (satu) lembar surat pernyataan notaris FAIZAL AGUS WIDODO transaksi jual beli antara pihak pertama EDI CASMANTO dengan pihak kedua RUASIH, RUATNI, TARIPAH, WARNINGSIH, SRIPAH atas pembelian tanah pertanian yang terletak di Ds.Cibelok Kec.Taman Kab.Pemalang tanggal 4 April 2014.
- 1 (satu) lembar tanda terima dokumen dari Kementrian agraria dan tata ruang Badan Pertanahan nasional Kantor Pertanahan Kab.Pemalang dengan nomer berkas permohonan 151392/2019 tanggal 2 September 2019 dengan pemohon ARICHIN.
- 1 (satu) lembar tanda terima dokumen dari Kementrian agrarian dan tata ruang Badan Pertanahan nasional Kantor Pertanahan Kab.Pemalang dengan nomer berkas permohonan 167749/2019 tanggal 11 Desember 2019 dengan pemohon ARICHIN.
- 1 (satu) bendel warkah tanah nomer berkas permohonan 151392/2019 tanggal 2 September 2019 dengan pemohon ARICHIN, yang berisi:
- 1 (satu) lembar surat dari ARICHIN bertindak atas kuasa WARSONO kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pemalang tanggal 2 Agustus 2019 tentang Pelayanan pendaftaran tanah pertama kali nomer hak / C no : 1571 persil 14 kelas II luas 2020 M2 .
- 1 (satu) lembar Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah pertanian luas 2020 M2 terletak di Ds.Cibelok Kec.Taman Kab.Pemalang yang menyatakan adalah WARSONO dengan di saksikan oleh BAMBANG PRIYONO (sekdes) dan MOKHAMAD OKA SETIAWAN (Kadus IV Mijen) yang di ketahui Kades Cibelok WARSONO di buat tanggal 2 agustus 2019.
- 1 (satu) lembar Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik) yang menyatakan telah menguasai sebidang tanah dari jual beli tahun 1990 yang menyatakan adalah WARSONO dengan di saksikan oleh BAMBANG PRIYONO (sekdes) dan MOKHAMAD OKA SETIAWAN (Kadus IV Mijen) yang di ketahui Kades Cibelok WARSONO di buat tanggal 2 agustus 2019.
- 1 (satu) lembar Pernyataan atas batas tanah sawah pertanian luas 2020 M2 leter C desa No.1571 persil 14 kelas II luas 2020 M2 dengan kesaksian dan persetujuan pemilik tanah yang berbatasan yang di buat oleh WARSONO dan di ketahui Kades Cibelok WARSONO tanggal 2 Agustus 2019.
- 1 (satu) lembar Surat pernyataan Pemilikan yang tanah pertanian luas 2020 M2 , yang menyatakan bahwa tanah tersebut adalah milik kami yang sah yang kami peroleh dari Jual beli CARMIDI RUASIH, C 1074 Persil 14 S.II luas 2020 M2 di saksikan dan di tanda tangani oleh BAMBANG PRIYONO (sekdes) dan MOKHAMAD OKA SETIAWAN (Kadus IV Mijen) dan di ketahui oleh Kades Cibelok WARSONO tanggal 2 agustus 2019.
- 1 (satu) lembar surat keterangan riwayat tanah nomor : 141.2 / 10 / VIII / 2019 tanggal 2 Agustus 2019 yang di buat oleh WARSONO (kades Cibelok) menerangkan bahwa tanah pertanian seluas 2020 M2 tertulis dalam buku C desa 1571 persil 14 klas II yang menyatakan tanah tersebut di miliki / dikuasai oleh WARSONO jual beli tanggal 5 Maret 1990 dari CARMIDI RUASIH, C 1074, Yasan Psl 14, S.II seluas 2.020 terdapat tanda tangan Kades Cibelok WARSONO dan berstempel Pemerintah Kabupaten Pemalang Kepala desa Cibelok Kec.Taman.
- 1 (lembar) Kutipan Daftar Buku C Ds.Cibelok Kec.Taman Nama Pemilik tanah WARSONO tanggal 2 Agustus 2019 No 1571 tanah sawah persil 14 kelas II luas 0,2020 M, turunan telah sesuai daftar asli di tanda tangani oleh kades Cibelok WARSONO dan berstempel Pemerintah Kabupaten Pemalang Kepala desa Cibelok Kec.Taman.
- 1 (lembar) Foto copy KTP WARSONO.
- 1 (lembar) Fotocopy KK WARSONO.
- 1 (lembar) Fotocopy petok C No.1074 atas nama TJARMIDI RUASIH persil 14 terdapat tanda tangan Kepala Desa WARSONO dan berstempel Pemerintah Kabupaten Pemalang Kepala Desa Cibelok Kec.Taman Kab.Pemalang.
- 1 (lembar) Fotocopy KTP ARICHIN.
- 1 (lembar) Salinan petok C nomer 1571 atas nama WARSONO persil 14 kelas II luas 0,202 tertulis beli dari 1074 tanggal 15/2 1990 yang terdapat tanda tangan Kepala Desa WARSONO dan berstempel Pemerintah Kabupaten Pemalang Kepala desa Cibelok Kec.Taman Kab.Pemalang.
- 1 (lembar) Fotocopy SPPT Pajak Bumi dan bangunan tahun 2019 atas nama CARMIDI RIASIH luas 4.040 M2 .
- 1 (lembar) Kwitansi pembayaran kementrian agraria dan tata ruang/Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kab.Pemalang dari ARICHIN sebesar Rp.702.000,- (tujuh ratus dua ribu rupiah) untuk pembayaran pendaftaran tanah pertama kali pengakuan/penegasan hak luas 2.020 M2 tanggal 02 September 2019.
- 1 (lembar) tanda terima kementrian agraria dan tata ruang/Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kab.Pemalang nomer berkas permohonan 151392/2019 berkas permohonan dari ARICHIN tanggal 02 September 2019.
- 1 (lembar) surat perintah setor dari kementrian agraria dan tata ruang/Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kab.Pemalang nomer berkas permohonan 151392/2019 berkas permohonan dari ARICHIN tanggal 02 September 2019 sebesar sebesar Rp.702.000,- (tujuh ratus dua ribu rupiah).
- 1 (satu) bendel warkah tanah nomer berkas permohonan 167749/2019 tanggal 11 Desember 2019 dengan pemohon ARICHIN yang berisi:
- 1 (satu) lembar surat dari ARICHIN bertindak atas kuasa TURSINIH kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pemalang tentang Pelayanan pendaftaran tanah pertama kali tanah blok Broyi Cibelok Taman nomer hak yasan Persil 14, S.II, C, 1641.
- 1 (satu) lembar surat kuasa dari TURSINIH kepada ARICHIN tanggal 18 Nopember 2019 terdapat tanda tangan TURSINIH di atas materai 6000, tanda tangan ARICHIN dan Kades Cibelok WARSONO berstempel pemerintah kabupaten Pemalang Kecamatan Pemalang Kepala Desa Cibelok.
- 1 (lembar) Foto copy KTP ARICHIN terdapat tanda tangan Kades Cibelok WARSONO berstempel pemerintah kabupaten Pemalang Kecamatan Pemalang Kepala Desa Cibelok.
- 1 (lembar) Surat keterangan TURSINIH.
- 1 (lembar) Kartu keluarga EDI CASMANTO terdapat tanda tangan Kades Cibelok WARSONO berstempel pemerintah kabupaten Pemalang Kecamatan Pemalang Kepala Desa Cibelok.
- 1 (lembar) Fotocopy SPPT Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2019 atas nama TOLARI dan YOYON ROHMAWATI terdapat tanda tangan Kades Cibelok WARSONO berstempel pemerintah kabupaten Pemalang Kecamatan Pemalang Kepala Desa Cibelok.
- 1 (satu) lembar Turunan Kutipan daftar buku C Ds.Cibelok Kec.Taman No.1641 atas nama TURSINIH persil 14 kelas II luas 2040 M2 di keluarkan oleh Kades Cibelok WARSONO berstempel pemerintah kabupaten Pemalang Kecamatan Pemalang Kepala Desa Cibelok.
- 1 (satu) lembar fotocopy petok C No.1641 atas nama TURSINIH persil 14 kelas II luas 0,204 da sebab dan tanggal perubahan dari 1074 tanggal 2/3/91 di ketahui oleh Kades Cibelok WARSONO berstempel pemerintah kabupaten Pemalang Kecamatan Pemalang Kepala Desa Cibelok.
- 1 (satu) lembar fotocopy buku C No.1074 atas nama TJARMIDI RUASIH persil 14 yang terdapat perubahan 0,202 di jual kepada EDI CASMANTO dan 0,202 di jual kepada WARSONO ketahui oleh Kades Cibelok WARSONO berstempel pemerintah kabupaten Pemalang Kecamatan Pemalang Kepala Desa Cibelok.
- 1 (satu) lembar surat dari ARICHIN bertindak atas kuasa TURSINIH kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pemalang tentang Pelayanan pendaftaran tanah pertama kali tanah blok Broyi Cibelok Taman nomer hak yasan Persil 14, S.II, C, 1641.
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Riwayat Tanah Nomor : 141.2 / 91 / XI / 2019 yang di buat oleh Kades Cibelok WARSONO menerangkan bahwa tanah pertanian di kuasai oleh TURSINIH dari jual beli dari C 1074 persil 14 II CARMIDI RUASIH pada 2 maret 1991 terbit nomer C 1641 persik 14 kelas II di buat tanggal 18 Nopember 2019 oleh Kades Cibelok WARSONO berstempel pemerintah kabupaten Pemalang Kecamatan Pemalang Kepala Desa Cibelok.
- 1 (satu) lembar surat pernyataan pemilikan TURSINIH yang menyatakan kepemilikan tanah sawah buku C 1641 persil 14 kelas II seluas 2040 M2 di peroleh dari CARMIDI RUASIH melalui jual beli 02-03-1991 di tanda tangani TURSINIH di atas materai 6000 di saksikan dan di tanda tangani oleh BAMBANG PRIYONO dan WAHYUDI WIDO PRIYANTO serta di ketahui Kades Cibelok WARSONO berstempel pemerintah kabupaten Pemalang Kecamatan Pemalang Kepala Desa Cibelok.
- 1 (satu) lembar surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik) TURSINIH telah menguasai tanah sawah Blok Broyi Cibelok Taman Pemalang di peroleh dari CARMIDI RUASIH C 1074, S II, Persol 14 sejak tahun 1991 di tanda tangani TURSINI di atas materai 6000 di saksikan dan di tanda tangani BAMBANG PRIYONO dan WAHYUDI WIDO PRIYANTO serta di ketahui Kades Cibelok WARSONO berstempel pemerintah kabupaten Pemalang Kecamatan Pemalang Kepala Desa Cibelok.
- 1 (satu) lembar atas batas tanah dan luas tanah sawah TURSINIH luas 2040, yang tertulis dalam leter C desa 1642 persil 14 kelas II luas 2040 M2, di buat dan di tanda tangani tanggal 18 Nopember 2019 oleh TURSINIH ketahui Kades Cibelok WARSONO berstempel pemerintah kabupaten Pemalang Kecamatan Pemalang Kepala Desa Cibelok.
- 1 (lembar) Kwitansi pembayaran kementrian agraria dan tata ruang/Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kab.Pemalang dari ARICHIN sebesar Rp.704.000,- (tujuh ratus empat ribu rupiah) untuk pembayaran pendaftaran tanah pertama kali pengakuan/penegasan hak luas 2.040 M2 tanggal 12 Desember 2019.
- 1 (lembar) tanda terima dokumen kementrian agraria dan tata ruang/Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kab.Pemalang nomer berkas permohonan 167749/2019 berkas permohonan dari ARICHIN tanggal 11 Desember 2019.
- 1 (lembar) surat perintah setor dari kementrian agraria dan tata ruang/Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kab.Pemalang nomer berkas permohonan 167749/2019 berkas permohonan dari ARICHIN tanggal 11 Desember 2019 sebesar sebesar Rp.704.000,- (tujuh ratus empat ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima dari RAWAN senilai Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk pinjam untuk biaya proses tanah waris dengan anggunan garapan bengkok tanggal 12 Januari 2016 yang menerima WOTO dan di ketahui kepala desa Cibelok WARSONO serta berstempel Pemerintah Kab.Pemalang Kepala Ds.Cibelok Kec.Taman Kab.Pemalang;
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN PEMALANG Nomor 96/Pid.B/2020/PN Pml |
|
Nomor | 96/Pid.B/2020/PN Pml |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PEMALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mas Hardi Polo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syaeful Imam, Br Hakim Anggota Ribka Novita Bontong |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Amdiyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Desa Cibelok; Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Saksi EDI CASMANTO Bin YUSIN; Dikembalikan kepada BPN Pemalang; Tetap terlampir dalam berkas perkara. |
Tanggal Musyawarah | 19 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 19 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
132
61