- Menyatakan telah tercapai perdamaian antara Penggugat dengan para Tergugat;
- Menyatakan isi perdamaian antara Penggugat dengan para Tergugat sebagai berikut:
- Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat yang menjadi obyek warisan adalah Tanah dan Bangunan bersertipikat SHM Nomor : 1899/Galur. Surat Ukur No.153 tertanggal 12 Juli 2007, Luas 153 M2 (seratus lima puluh tiga meter persegi) diterbitkan tanggal 20 September 2007. Beralamat di Jalan Topaz No.8 Rt.006 / Rw.03, Kelurahan Galur, Kecamatan Johar Baru, Kota Administrasi Jakarta Pusat.
- Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat pembagian warisan sesuai HUKUM ISLAM yaitu untuk laki-laki mendapat 2 ( dua ) bagian dan wanita 1 ( satu ) bagian;
- Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat yang menjadi obyek warisan berupa tanah dan bangunan SHM Nomor : 1899 / Galur. Surat Ukur No.153 tertanggal 12 Juli 2007, Luas 153 M2 (seratus lima puluh tiga meter persegi) diterbitkan tanggal 20 September 2007. Beralamat di Jalan Topaz No.8 Rt.006 / Rw.03, Kelurahan Galur, Kecamatan Johar Baru, Kota Administrasi Jakarta Pusat, RUMAH DI JUAL ;
- Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat dalam penjualan rumah yang menjadi obyek warisan diserahkan untuk PENJUALAN RUMAH OLEH PIHAK PERTAMA dengan HARGA TERENDAH (Min 2,2 Milyar);
- Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat apabila rumah yang menjadi obyek warisan terjual dan/atau masih ada yang mengkontrak di dalam rumah warisan tersebut, maka orang yang masih menempati rumah tersebut dapat diselesaikan untuk pindah rumah dengan diberikan konvensasi sesuai sisa masa kontraknya, dan untuk pembayarannya dari uang penjulan rumah warisan sebelum dibagikan oleh para pihak terlebih dahulu.
- Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk penjualan rumah apabila ada beban pembayaran-pembayaran hal tersebut, maka untuk pengurusan hal tersebut dalam pembiayaan dibebankan pada uang dari penjualan rumah warisan, adapun pembayaran yang dan/atau akan timbul hal tersebut antara lain :
- Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat setelah masalah pengeluaran uang sudah selesai dan /atau tidak ada lagi pengeluaran sesuai pada poin 5 dan 6, maka sisa uang dari penjualan rumah warisan dibagikan kepada kedua belah pihak sesuai HUKUM ISLAM sesuai pada poin 2.
- Bahwa pihak pertama dan pihak Kedua sepakat untuk uang penjualan rumah warisan di transfer ke rekening dan/atau dipegang oleh DRA. SRI RUBIATI binti M. JOESMAN DREMO (T.1/Kakak Tertua) dan pelaksanaan pembagian dan pengeluaran uang disaksikan/disetujui oleh kedua belah pihak dan/atau sesuai pada poin 5, 6 dan 7;
- Nama : MUHAMMAD ZULKARNAIN, S.H.
- Nama : SJAMSU. S
- Apabila selama berlangsungnya perjanjian ini timbul perselisihan, maka kedua belah pihak sepakat untuk mencari jalan musyawarah untuk mencapai mufakat.
- Bahwa Pernyataan Damai dalam Perjanjian Bersama tentang Pembagian Waris adalah perkara Perdata Nomor : 1793/Pdt.G/2019/ PA.JP di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, maka Pihak Pertama dan Pihak Kedua harus tunduk dengan keputusannya.
- Dalam hal tidak tercapai musyawarah, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini maka SALAH SATU PIHAK dapat mengajukan lelang di Kantor Pelelang di Jakarta atas rumah warisan yaitu rumah dan bangunan bersertipikat SHM Nomor : 1899 / Galur. Surat Ukur No.153 tertanggal 12 Juli 2007, Luas 153 M2 (seratus lima puluh tiga meter persegi) diterbitkan tanggal 20 September 2007. Beralamat di Jalan Topaz No.8 Rt.006 / Rw.03, Kelurahan Galur, Kecamatan Johar Baru, Kota Administrasi Jakarta Pusat untuk di daftarkan di kantor pelelangan dan hasil dari pelelangan dibagikan sesuai dengan kesepakatan Pasal 1 dalam perjanjian ini dan/atau keputusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
- Bahwa apabila ada kesepakatan lain dari Pihak Pertama dan Pihak Kedua diluar penjanjian damai dalam kesepakatan ini, selama kedua belah pihak tidak terjadi perdebatan dan permasalahan dalam pembagian waris, hal ini dapat dijalankan oleh kedua belah pihak, selama tidak merusak Pernyataan Damai dalam Perjanjian Bersama tentang Pembagian Waris ini.
- Bahwa apabila pada poin 4 (empat) harga Rp.2,2 (dua koma dua) Milyard dan/atau lebih tidak ada juga diketemukan pembeli maka sejak ditetapkan Akta Van DADING ini pada tahun 2020 maka pada tahun 2023 untuk harga akan dibicarakan kembali antara kedua belah pihak, dan untuk pengkontrak tidak diperpanjang kembali.
- Apabila terdapat hal-hal yang kurang atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini, keduabelah pihak sepakat untuk mencantumkannya dalam suatu addendum yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian dan/atau keputusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Perkara Perdata Nomor : 1793/Pdt.G/2019/ PA.JP.
- Asli perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dan ditandatangani di atas meterai Rp.6.000,- dan di serahkan dan/atau ditetapkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Pusat sebagai keputusan perdamaian yang harus dijalankan serta masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama sebagai alat pembuktian.
- Biaya renovasi atap rumah Rp. 100.000.000.-
- Uang masuk dari Kontrak
- Biaya makan Tukang ( Rp. 50.000.- X 75 hari ) Rp. 3.650.000.-
- Biaya perbaikan jembatan + kabel Rp. 616.000.-
- Biaya hutang kepada pengontrak Rp. 7.500.000.-
- Biaya renovasi bagian dalam rumah setelah perbaikan
- Biaya tambah daya listrik 450 ??? 1300 waat Rp. 1.000.000.-
- Biaya renovasi pemeliharaan makam orang tua Rp. 800.000.-
- Renovasi dan pemeliharaan makam orang tua Rp. 1.800.000.- ( + )
- Menghukum Penggugat dan Para Tergugat untuk mematuhi dan melaksanakan Putusan Perdamaian ini secara sukarela, apabila tidak dapat dilaksanakan, maka objek sengketa akan dilelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasil penjualannya dibagikan kepada para pihak sesuai dengan ketentuan Hukum Islam.
- Menghukum Penggugat dan Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.856.000,00 (delapan ratus lima puluh enam ribu rupiah).
Putusan PA JAKARTA PUSAT Nomor 1793/Pdt.G/2019/PA.JP |
|
Nomor | 1793/Pdt.G/2019/PA.JP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PA JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Naim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Ernawati, I.br Hakim Anggota Suyuti |
Panitera | Panitera Pengganti: Fitri Astini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI PASAL 1 KESEPAKATAN a). Pembayaran biaya rumah yang datanya terlampir dalam perjanjian ini. b). Pengurusan Penetapan Waris di Pengadilan Agama Jakarta Pusat; c). Pengurusan pembuatan Akta Jual Beli dan/atau Pembalik nama sertipikat; d). Pembayaran Pajak Penjual e). Hal-hal yang lain yang masih menyangkut proses jual beli dan/atau lain-lain. PASAL 2 CARA PEMBAGIAN WARIS Kedua belah pihak setuju dan sepakat dalam pembagian uang waris secara HUKUM ISLAM dan masing-masing akan mendapatkan kwitansi dan bermaterai cukup serta disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi bisa dari keluarga serta orang yang di tokohkan dan/atau ustad. PASAL 3 SAKSI-SAKSI Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk perjanjian ini memilih saksi sebagai berikut : Pekerjaan : Advokat / Pengacara Nomor KTP : 3171082703660002 Alamat : Jl. Kampung Rawa Sawah II N0.4 Rt.008/Rw.06 Kelurahan Kampung Rawa, Kecamatan Johar Baru, Kota Administrasi Jakarta Pusat. Pekerjaan : Pensiunan / Ketua Rt.06 Nomor KTP : 3171080501380002 Alamat : Jalan Galur Selatan /Topaz Rt.006 / Rw.03, Kelurahan Galur, Kecamatan Johar Baru, Kota Administrasi Jakarta Pusat. PASAL 4 PENGAKHIRAN PERJANJIAN Untuk mengakhiri Pernyataan Damai dalam Perjanjian Bersama tentang Pembagian Waris ini yaitu setelah adanya pembayaran dan adanya kwitansi bermaterai cukup kepada setiap ahli warsi yaitu Pihak Pertama dan Pihak Kedua. PASAL 5 PENYELESAIAN PERSELISIHAN PASAL 6 LAIN-LAIN Bahwa selain membuat dan menandatangani Pernyataan/ Kesepakatan Perdamaian tersebut di atas, kedua belah pihak juga melampirkan tentang keterangan biaya yang harus dikeluarkan dari hasil penjualan rumah waris yang telah disepakatai sebagaimana tercantum pada Pasal 1 poin 6 angka a, sebagai berikut : Bantuan dari Jokowi Rp. 41.000.000.- ( - ) Sisa hutang renovasi Rp. 59.000.000.- Periode 2019 s/d 2021 Rp. 37.500.000.- ( - ) Sisa hutang renovasi atap rumah Rp. 21.500.000.- atap rumah yang pertama ++ Rp. 35.000.000.- Rp. 71.866.000.- (tujuh puluh satu juta delapan ratus enem puluh enam ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 28 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 28 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada