- Menyatakan Terdakwa SYARIFUDDIN tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa SYARIFUDDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa Hak dan Melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman";
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SYARIFUDDIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan Barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah buku kecil (notebook) yang berisi tulisan penjumlahan uang.
- 1 ( Satu ) buah Mancis
- 1 ( Satu ) buah Tas merk FOSSIL warna Cokelat
- 2 ( Dua ) buah plastik klip kecil kosong
- 2 ( Dua ) buah pipet plastik bentuk Sekop
- 1 ( Satu ) gulungan kecil kertas Timah
- 1 ( Satu ) buah plastik klip ukuran sedang yang berisi pecahan Pil Narkotika jenis Ekstasi warna Pink dengan berat kotor 0,72 gr (nol koma tujuh puluh dua gram) dan berat bersih 0,26 gr (nol koma dua puluh enam gram) berita acara penimbangan nomor 529/10040.00/2017
- 1 ( satu ) buah kaca Pirek berisi sisa Narkotika sabu bekas dibakar.
- 1 ( satu ) buah plastik klip besar yang berisi 55 ( Lima Puluh Lima ) buah plastik klip besar.
- 1 ( satu ) buah plastik klip besar yang berisi 57 ( Lima Puluh Tujuh ) buah plastik klip kecil
- 1 ( satu ) buah pipa selang kecil
- 1 ( satu ) buah karet kompeng
- 1 ( satu ) buah gunting kecil
- 1 ( satu ) buah Lak / Lem Plastik
- 3 ( Tiga ) buah pipet plastic
- 1 ( satu ) buah plastik klip berisi Cotton Both
- 1 ( satu ) buah plastik klip kosong
- 2 ( Dua ) buah Mancis
- 1 ( Satu ) unit Kalkulator
- 5 ( Lima ) buah plastik klip besar berisi Sisa Narkotika jenis sabu berat kotor 3,34 gr (tiga koma tiga puluh empat gram)
- 1 ( Satu ) buah plastik klip besar yang didalamnya terdapat 1 ( satu ) buah plastik klip besar berisi sisa Narkotika jenis sabu berat kotor 1,46 gr (satu koma empat puluh enam gram) berita acara penimbangan nomor 529/10040.00/2017
- 1 ( satu ) buah kaca Pirek berisi sisa Narkotika sabu bekas bakar berat kotor 1,40 gr (satu koma empat puluh gram) berita acara penimbangan nomor 529/10040.00/2017
- 1 ( satu ) buah plastik klip ukuran besar yang berisi serbuk tanaman Narkotika dengan berat kotor 3,02 gr (tiga koma nol dua gram) dan berat bersih 2,16 gr (dua koma enam belas gram) dan 1 ( Satu ) buah Pil warna Putih dengan berat bersih 0,16 gram (nol koma enam belas gram)
- 2 ( Dua ) buah plastik klip kecil
- 2 ( Dua ) buah Mancis.
- 1 ( Satu ) unit Handphone merk Blackberry
- 1 ( Satu ) buah Kartu SIM-C atas nama SYAMSUL BAHRI
- 1 ( Satu ) buah Kartu NPWP atas nama SYAMSUL BAHRI
- 1 ( Satu ) buah Kartu Debit BNI
- 1 ( Satu ) buah Kartu ATM MANDIRI
- 1 (satu) buah Handphone merk Nokia
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 482/Pid.Sus/2017/PN Sim |
|
Nomor | 482/Pid.Sus/2017/PN Sim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SIMALUNGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lisfer Berutu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Novarina Manurung, Br Hakim Anggota Mince Setiawaty Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti: Jonathan Sinaga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada Mey Solfin Purba Dikembalikan kepada Syamsul Bahri Dikembalikan kepada terdakwa Dikembalikan kepada terdakwa Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 15 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 15 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 482/Pid.Sus/2017/PN Sim
Statistik5610