Putusan PA PARE PARE Nomor 80/Pdt.G/2013/PA.Pare |
|
Nomor | 80/Pdt.G/2013/PA.Pare |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 1 Maret 2013 |
Lembaga Peradilan | PA PARE PARE |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Dra. Siarah |
Hakim Anggota | I Rusni, Muhammad Kastalani |
Panitera | -dedy Wahyudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan permohonan Penggugat;2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Parepare atau jika berhalangan diganti oleh wakilnya yang sah, disertai dua orang saksi yang memenuhi syarat-syarat yang termuat pada Pasal 209 R.Bg untuk melakukan penyitaan sekedar cukup untuk memenuhi penyitaan sekedar cukup untuk memenuhi tuntutan pihak penggugat barang-barang seperti diuraikkan di dalam surat gugatan, yakni: A. 1 (satu) Unit Rumah Batu beserta tanahnya seluas kurang lebih 117 m2 (Seratus tujuh belas meter persegi) dengan taksiran harga rumah beserta tanahnya senilai Rp. 125.000.000 (Seratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah) dan isi perabot rumah tangga yang terletak di Jalan Arung Tarumpu Kelurahan Lumpue RT 003. RW 003 No 17 Kecamatan Bacukiki Barat di Kota Parepare. Adapun batas-batas rumah tersebut adalah sebagai berikut :Sebelah Timur : Jl. TarumpuSebelah Barat : DarmaSebelah Utara : Hj. Kasmah SaidSebelah Selatan : H. SadikB. Perabot rumah tangga yang diperoleh Penggugat dan Tergugat sebelum terjadi perceraian antara lain:- (Satu) Pasang Kursi- (Satu) Rosbang (Spring Bad) merek Amerika beserta kasurnya- (Satu) buah Lemari Pakaian Olimpic- (Satu) buah Televisi merek Bomba 21 Inci- (Satu) buah Kulkas merek Panasonik.C. 1 (satu) Unit Mobil merek Honda Jass Warna Hitam dengan Nomor Polisi DD 1404 QK seharga Rp. 80.000.000 (Delapan Puluh Juta Rupiah).D. 1 (satu) Unit Sepeda Motor merek Scopy Warna Hitam dengan Nomor Polisi DD 3220 KS seharga Rp. 12.000.000 (Dua Belas Juta Rupiah).E. 1 (satu) Set Elekton seharga Rp. 35.000.000 (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah).Menimbang, bahwa pada tanggal 2 Mei 2013 Panitera Pengadilan Agama Parepare telah melaksanakan perintah Ketua Majelis dengan meletakkan sita harta bersama (marital beslaag) terhadap objek sengketa tersebut dan majelis hakim telah menyatakan sah dan berharga sita harta bersama yang diletakkan oleh Panitera Pengadilan Agama Parepare tersebut;Eksepsi dalam KonvensiMenimbang, bahwa Tergugat telah mengajukan eksepsi bersama-sama dengan jawaban secara tertulis terhadap gugatan penggugat, yang pada pokoknya sebagai berikut :1. Bahwa tergugat menyatakan menolak dengan tegas keseluruhan dalil dan alasan yang diajukan oleh penggugat dalam gugatannya (gugatan harta bersama), sepanjang dalil dan alasan tersebut merugikan hak dan kepentingan hukum tergugat;2. Bahwa gugatan penggugat tidak jelas harta yang mana dimaksud? Sebagaimana pada point 4 antara lain:- Huruf A. 2.1 (satu) Rosban (Spring Bed) merek Amerika.- Huruf A. 3.1 (satu) buah lemari pakaian merek Olimpic- Huruf A. 4.1 (satu) buah televise merek BombaSebab sepanjang ingatan tergugat tidak pernah merasa mempunyai (membeli/menyicil) barang dengan merek-merek tersebut diatas.3. Bahwa oleh karena gugatan penggugat tidak jelas menyangkut barang-barang dimaksud diatas, bahwa dengan demikian gugatan penggugat seharusnya gugatan penggugat tidak dapat diterima.Bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan pada point 2 tersebut ditas, maka menurut hukum seharusnya gugatan penggugat tidak dapat diterima. Dalam Pokok PerkaraMenimbang, bahwa yang dikemukakan tergugat dalam eksepsinya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan jawaban yang diajukannya terhadap pokok perkara yang mengemukakan hal-hal sebagai berikut:1. Bahwa semua apa yang dikemukakan dalam eksepsi di atas sepanjang ada kaitannya dengan jawaban pokok perkara disisipkan pula di sini, dengan demikian merupakan bagian yang tidak terpisahkan satu sama lain.2. Tergugat keberatan dan dengan tegas menolak keseluruhan dalil dan alasan penggugat dalam surat gugatannya, sepanjang dalil dan alasan merugikan hak dan kepentingan hokum tergugat.3. Bahwa tergugat sebelum menikah dengan penggugat, tergugat telah mempunyai (memiliki) harta-harta antara lain:1. 1 (satu) unit mobil merek Toyota Starlet tahun 1993 dengan nomor polisi DD 362 AA.2. Emas seberat +10 gram3. 1 (satu) pasang kursi. (vide gugatan point 4 huruf A.1)4. 1 (satu) unit alat pengantin (pelaminan)5. Simpanan tabungan (buku taplus) sebanyak lebih dari 45 juta pada BNI Makassar.Bahwa harta-harta tersebut diatas adalah harta bawaan tergugat yang diperoleh sebelum terjadi perkawinan.4. Bahwa tanggapan atas gugatan penggugat, mengenai 1 (satu unit rumah batu) seluas + 117 m2 yang terletak dijalan Arung Tarumpu no.17 Kelurahan Lumpue RT 003 dan RW 003 Kecamatan Bacukiki Barat dan seterusnya (vide gugatan point 4 huruf A).Bahwa sebelum tergugat menikah dengan penggugat, tergugat mempunyai 1 (satu) unit mobil merek Toyota Starlet tahun 1993 dengan nomor polisi DD362AA, yang merupakan harta bawaan (point 3.1 diatas).Bahwa + 2 tahun kemudian setelah tergugat menikah dengan penggugat, mobil Toyota starlet tersebut tergugat jual dengan harga Rp. 53.000.000,- (lima puluh tiga juta rupiah) pada bulan itu juga dan harga mobil tersebut tergugat belikan mobil truk (merek Dina tahun 1993) dengan harga Rp. 32.000.000 (tiga puluh dua juta rupiah) sehingga sisa uang harga mobil starlet adalah Rp. 21.000.000,-(dua puluh satu juta rupiah).Bahwa lalu kemudian dengan hati dan niat yang baik tergugat menukar mobil truk (merek Dina tahun 1983) dengan 1 (satu) rumah batu (objek gugatan point 4 huruf A) dengan harga rumah tersebut sebesar Rp. 67.000.000,-(enam puluh tujuh juta rupiah).Adapun rincian jumlah pembayaran rumah tersebut adalah sebagai berikut:- Harga mobil truk Rp. 32. 000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah)- Sisa harga mobil Starlet Rp. 21.000.000,-(dua puluh satu juta rupiah)- 10 gram emas/ per gram + 400.000 dengan harga + Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).- Uang simpanan tergugat dari tabungan Bank BNI Makassar sebanyak Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) Jadi dengan demikian objek gugatan point 4 bukan harta bersama akan tetapi hak milik tergugat sebagai harta bawaan.Selanjutnya tanggapan menenai objek gugatan antara lain:- Point 4 huruf A.2 1 (satu) rosban (Spring bed) merek Amerika tidak ada merek tersebut, merek yang ada adalah merek Quantum.- Point 4 huruf A.3 1 (satu) lemari pakaian merek Olimpic, merek yang ada adalah merek active.- Point 4 huruf A.4 1 (satu) buah Televisi merek Bomba 21 inch, tidak ada merek tersebut merek yang ada adalah Chiko.- Point 4 huruf A.5 1 (satu) buah kulkas Panasonic masih tetap ada.5. Tanggapan mengenai objek gugatan point 4 huruf B berupa 1 (satu) unit mobil merek Honda Jazz warna hitam nomor polisi DD 1404 Ok.Bahwa mobil Honda Jazz tersebut diatas adalah mobil kepunyaan kemenakan atas nama Abdul Rahman, SH bahwa mobil tersebut Abdul Rahman membeli melalui lembaga pembiayaan konsumen dan sewa guna usaha (PT. TUNAS FINACINDO SARANA) atas nama pemilik sesuai BPKB: AMRAN, selanjutnya sesuai perjanjian kontrak/pembiayaan konsumen dengan data perhitungan kredit, mulai terbayar pada tanggal 20-5-2009 dan terakhir pada tanggal 20-3-2013, bahwa lima bulan sebelum mobil tersebut lunas dan setelah pelunasan atas persetujuan pembiayaan, Abdul Rahman mengalihkan menjual melalui pembiayaan (PT.FIRST INDO AMERICAN LEASING) atas nama pembeli Syamsul Tayang dan selanjutnya karena mobil tersebut mobil jualan yang belum laku terjual sehingga Abdul Rahman meminjamkan mobil tersebut kepada tergugat untuk dipakai sementara, setelah ada calon pembeli mobil tersebut ditarik kembali atau dikembalikan kepada Abdul Rahman. Sehingga dengan demikian maka jelas objek gugatan point 4 Huruf B bukan harta gono-gini akan tetapi harta orang lain.6. Tanggapan mengenai objek gugatan point 4 huruf C yaitu 1 (satu) unit sepeda motor merek scoopy, motor tersebut masih sementara dalam cicilan, sebelum perkara gugatan harta bersama terdaftar sisa cicilan masih 13 bulan dan perbulan + Rp 400.000,-(empat ratus ribu rupiah) oleh karena tergugat tidak sanggup lagi membayar cicilannya maka tergugat pindah tangankan kepada orang lain atas nama Hadawia dengan harga Rp 3.000.000,-(tiga juta rupiah) ditambah dengan lanjutan cicilannya;7. Tanggapan mengenai objek gugatan point 4 huruf D yaitu 1 (satu) set elekton. Bahwa tergugat sebelum menikah dengan penggugat, tergugat mempunyai satu unit alat pengantin (pelaminan) (vide point 3.4) yang kemudian tergugat tukar dengan elekton milik Hj. Hasna, maksud tergugat menukar elekton tersebut agar penggugat mempunyai pekerjaan untuk mengurus elekton tersebut karena berhubung tergugat tidak punya pekerjaan dan selanjutnya tergugat berikan kepada kemenakan tergugat di Sinjai 3 tahun yang lalu yaitu sewaktu penggugat dan tergugat masih hidup bersama;8. Tanggapan point 5 surat gugatan sudah terjawab dengan adanya penjelasan tersebut diatas;9. Tanggapan point 6 surat gugatan, bahwa tidak ada alasan untuk melakukan sita jaminan atas objek sengketa sebab harta-harta yang digugat bukanlah merupakan harta bersama tetapi masih merupakan harta bawaan, yang penguasaan dan pemiliknya tunduk kepada pihak tergugat dan kalaupun ada yan terbukti sebagai harta bersama mungkin saja harta pada point 4 huruf A.5 dan point 4 huruf C;10. Tanggapan point 7 surat gugatan mengenai hal ini tergantung pembuktian dari kedua belah pihak atas status objek gugatan.Berdasarkan hal-hal dan alasan hukum diatas, maka mohon kiranya Yang Mulia Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili, memutuskan dengan menyatakan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya, setidak-tidaknya gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima.DALAM REKONVENSI 1. Bahwa seluruh dalil-dalil dan alasan-alasan yang telah tergugat kemukakan dalam konvensi mohon dianggap terulang lagi pada gugatan rekonvensi ini, sepanjang satu sama lain masih mempunyai kaitan;2. Bahwa tergugat konvensi/penggugat rekonvensi dan penggugat konvensi/ tergugat rekonvensi selama hidup bersama dimana selain yang dapat terbukti sebagai harta bersama pada pokok perkara penggugat konvensi/tergugat rekonvensi juga menguasai satu unit sepeda motor vario techno warna merah nomor polisi 2446 KO seharga Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yang diperoleh selama masih hidup bersama yang harus dibagi pula menurut hukum;Bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana yang terurai diatas, tergugat konvensi/penggugat rekonvensi mohon kiranya yang mulia Ketua cq. majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan:1. Mengabulkan gugatan tergugat konvensi/penggugat rekonvensi tersebut;2. Menyatakan objek sengketa 1 (satu) unit sepeda motor merek Vario Techno warna merah nomor polisi 2446 KO adalah harta bersama yang harus dibagi; 3. Menetapkan seperdua bagian dari harta bersama tersebut adalah bagian penggugat rekonvensi;4. Memerintahkan kepada tergugat rekonvensi untuk melaksanakan pembagian tersebut untuk menyerahkan bagiannya penggugat rekonvensi dan apabila harta tersebut tidak dapat dilaksanakan secara natura, akan dijual lelang dan hasilnya dibagi sesuai bagiannya masing-masing.DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum penggugat konensi/tergugat rekonvensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkaraDan atau mohon putusan yang seadil-adilnya. Bahwa atas jawaban konvensi dan gugatan rekonvensi maka penggugat konvensi/tergugat rekonvensi mengajukan replik konvensi dan jawaban rekonvensi sebagai berikut:Jawaban penggugat/replik konvensi1. Bahwa penggugat menyatakan menolak dengan tegas atas jawaban dan alasan yang diajukan oleh tergugat (gugatan harta bersama).2. Bahwa penggugat menolak adanya harta bawaan tergugat sebelum menikah antara lain:- 1 (satu) pasang kursi- 1 (satu) unit alat pelaminan pengantin- Simpanan tabungan taplus sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah)3. Bahwa jawaban tergugat tidak benar menyangkut harta bawaan sebelum menikah, maka penggugat menyatakan tidak dapat diterima.POKOK PERKARA Penggugat sebelum menikah dengan tergugat, tergugat berjanji kepada penggugat setelah kita menikah nanti akan kuberikan kegiatan/pekerjaan untuk kelangsungan hidup bersama. Setelah pernikahan berumur + 1 tahun, tergugat membeli 1 unit alat pengantin (pelaminan) dengan menyicil kepada Mas Anto di Jalan Rambutan Kota Parepare, pada waktu itu penggugat dan tergugat tinggal di Pekkabata Kabupaten Pinrang. Itulah yang dikelola penggugat yang bekerja sama dengan saudara tergugat yang bernama Hj. Hasnah. Beberapa bulan kemudian pelaminan tersebut ditukar dengan 1 set elekton, tergugat menambah uang kepada Hj. Hasnah. Bahwa setelah elekton dikelola oleh penggugat, elekton tersebut berkembang /berpenghasilan sesuai dengan apa yang diharapkan. Bahwa setelah penggugat dan tergugat pindah ke BTN Pepabri Pinrang, tergugat membeli kursi satu pasang secara menyicil setelah itu + setahun lamanya penggugat dan tergugat pindah ke Parepare kontrak rumah di patung pemuda selama satu tahun lamanya demi usaha pengembangan elekton ke depan. Karena kemajuan elekton semakin dikenal dan digemari orang, penggugat bermohon kepada tergugat untuk dibelikan sebuah mobil sebagai alat angkut apabila ada orderan. Hal tersebut tergugat mengatakan tergugat tidak punya uang kecuali mobil Toyota Starlet dengan nomor polisi DD 362 AA dijual, dan itu menandakan simpanan tabungan taplus sebesar Rp.45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah) tidak ada (penggugat tidak pernah melihat buku taplus tersebut). Mobil Toyota Starlet dengan nomor polisi DD 362 AA dijual seharga Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) dan dibelikan mobil Dyna seharga Rp 27.000.000,-(dua puluh tujuh juta rupiah) selebihnya itu dibelikan alat-alat elekton di Bandung sebab alat-alat elekton tersebut sebagian besar tidak layak dipakai lagi.Sekitar tahun 2007 penggugat dan tergugat pindah kontrak rumah lagi di Jalan Siratal Mustakim + 1 tahun lamanya. Disinilah penggugat dan tergugat membeli TV merek Chiko namun di dalam surat gugatan tersebut ada kekeliruan masalah merek, sebagai manusia biasa tidak luput dari kesalahan dan kekeliruan. Di tahun 2008 penggugat dan tergugat pindah kontrak rumah di Jl. Arung Tarumpu Kec. Bacukiki Barat disinilah penggugat dan tergugat membeli 1 unit rumah batu beserta tanahnya seluas 117 M2 yang terletak di Jalan Arung Tarumpu Kelurahan Lumpue Kec. Bacukiki Barat atas nama pemilik rumah tersebut Hj. Kasma Said.Sebelah utara : Hj. Kasma SaidSebelah timur : Jalan Arung TarumpuSebelah selatan : H. SadikSebelah Barat : Darma Seharga rumah tersebut Rp. 67.000.000 (enam puluh tuju juta rupiah) dengan rincian pembayaran sebagai berikut:1. Emas 10 gram yang senilai Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)2. Mobil Dyna seharga Rp. 30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah)Rp. 33.000.000,-(tiga puluh tiga juta rupiah)3. Sisa harga rumah seharga Rp. 34.000.000,-(tiga puluh empat juta rupiah)Bahwa rumah tersebut dilunasi setelah tergugat meminjam uang kredit pegawai pada Bank Sul-Sel di Kabupaten Pinrang dan itupun dipending sebesar Rp 7.000.000,-(tujuh juta rupiah) oleh tergugat, sebab pemilik rumah tersebut menjanjikan pagar batasan tanah dan dilunasi setelah pagar tersebut selesai (bukti pisik akte jual beli terlampir).Jawaban penggugat pada point 4 huruf B berupa 1 (satu) unit mobil merek honda jazz warna hitam nomor polisi DD 1404 OK.Bahwa pada waktu penggugat dan tergugat masih rukun bersama, tergugat bermaksud untuk membeli sebuah mobil Honda Jazz, maka tergugat dan penggugat menemui Abd. Rahman, SH (keponakan tergugat) di Makasar dan mengutarakan untuk membeli mobil.Bahwa tergugat membeli Honda Jazz tersebut dengan nomor Polisi DD 1404 OK dengan perantaraan Abd. Rahman, SH pada salah satu pembiayaan yang ada di Makassar secara menyicil. Cicilan mobil pada waktu itu sebesar Rp. 3.100.000,-(tiga juta seratus ribu rupiah) perbulan.Bahwa Abd. Rahman meminjam uang kepada tergugat dalam satu perjanjian lisan akan membayarkan sebagian cicilan mobil pada tergugat sebesar Rp 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) perbulan sampai mobil tersebut lunas. Sedangkan tergugat menambah dengan mengirimkan uang kepada Abd. Rahman, SH melalui Bank BNI Cabang Parepare dengan nomor rekening 0082814342 atas nama Abd. Rahman setiap bulan sebesar Rp 1.500.000,- ( satu juta lima ratus ribu rupiah) sebagai dana tambahan cicilan mobil tersebut (bukti pisik pengiriman uang tergugat kepada Abd. Rahman)Bahwa penggugat juga menolak adanya penjelasan tergugat bahwa mobil tersebut kepunyaan Abd. Rahman hanya pinjam pakai kepada tergugat. Bahwa sejak Honda Jazz dengan nomor polisi DD 1404 OK ditangan tergugat + 4 tahun lamanya, tergugat tidak mengatakan kepada penggugat bahwa mobil tersebut adalah mobil Abd. Rahman. Bahwa selanjutnya penggugat menjelaskan pula bahwa mobil Honda Jazz dengan nomor polisi DD 1404 OK, dikaburkan oleh tergugat, setelah penggugat menggugat harta bersama sejak bulan Maret 2013.Bahwa, mengenai pengakuan tergugat, bahwa mobil tersebut dipindah tangankan 5 bulan sebelum mobil lunas kepada Syamsul Tayang tergugat hanya mengada-ada saja sebab penggugat dan beberapa saksi mata sering melihat mobil tersebut dipakai oleh tergugat pada hal bulan Maret 2013, sekitar pukul 09.00 pagi seorang tukang ojek yang bernama La Juma melihat tergugat memakai mobil Honda Jazz DD 1404 OK dan diparkir disekitar Terminal Lumpue, lalu tergugat naik ojek ke rumahnya dan ojek yang ditumpanginya adalah ojek La Juma sendiri. Bahwa, berdasarkan hal-hal tersebut diatas mohon kiranya ketua/majelis hakim mendatangkan tergugat dan Abd. Rahman diambil sumpah kebenarannya.Bahwa, pada Maret 2010, tergugat membeli rosban (spring bed) merek Sym Pillow Top secara menyicil di Colombus cicilan perbulan Rp 309.000,-(tiga ratus sembilan ribu rupiah) selama 12 bulan namun dalam surat gugatan penggugat ada kekeliruan mengenai merek (bukti pisik terlampir).Bahwa, point huruf A.3.1 (satu) lemari pakaian merek aktif ini dibeli secara tunai namun ada kekeliruan masalah merek.Bahwa jawaban tergugat pada poit 4 huruf C yaitu 1 (satu) unit sepeda motor merek Scoopy dengan DD 3220 KS, penggugat menolak atas jawaban tersebut.Bahwa, tergugat hanya mengada-ada bahwa motor tersebut kepada Hadewiah, karena penggugat melihat langsung motor tersebut dipakai oleh saudara tergugat pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2013, dan diparkir di samping Pengadilan Agama Parepare. Adapun cicilan motor tersebut sebesar Rp 422.000,-(empat ratus dua puluh dua ribu rupiah) perbulan selama 33 bulan (bukti fisik terlampir).Bahwa, tergugat pada point 4 huruf D yaitu 1 (satu) set elekton penggugat menolak atas jawaban tersebut, penggugat sudah menjawab pada awal pokok perkara didepan.JAWABAN REKONVENSI Bahwa, mengenai objek sebuah sepeda motor Merek Vario Techo warna merah dengan nomor polisi DD 3446 KO yang diperoleh selama masih hidup bersama akan tetapi bukan harta bersamamelainkan harta bawaan dari orang tua penggugat sewaktu orang tua penggugat menjual tanahnya. Bahwa, motor Vario dengan DD 2446 KO penggugat sudah memindah tangankan kepada Mimang Hanafi seharga Rp. 9.000.000,-(Sembilan juta rupiah) pada bulan Oktobr 2012 yang lalu, sebagai dana tambahan pengggat pada waktu menikah. Bahwa, berdasarkan hal-hal sebagaimana terurai diatas, tergugat/penggugat rekonvensi mohon kiranya yang mulia ketua Cq. Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan:1. Mengabulkan gugatan tergugat konvensi/penggugat rekonvensi tersebut.2. Menyatakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Vario Techo warna merah nomor polisi DD 2446 KO adalah harta bawaan/pemberian yang tidak dapat dibagi dua.3. Menetapkan seperdua bagian dari harta bersama tersebut adalah bagian penggugat rekonvensi.4. Memerintahkan kepada tergugat rekonvensi untuk melaksanakan pembagian tersebut untuk menyerahkan bagiannya penggugat rekonvensi dan apabila harta tersebut tidak dapat dilaksanakan secara natura, akan dijual lelang dan hasilnya dibagi sesuai bagiannya masing-masing.Dan mohon putusan yang seadil-adilnya. Bahwa atas replik konvensi dan jawaban rekonvensi maka tergugat konvensi/penggugat rekonvensi mengajukan duplik konvensi dan replik rekonvensi sebagai berikut:Dalam KonvensiEksepsi- Bahwa tergugat menyatakan tetap pada dalil eksepsinya serta menolak segala sanggahan penggugat sepanjang merugikan dan akan tetapi ternyata mengakui kebenaran eksepsi tergugat, sebagaimana yang diuraikan pada point 2 eksepsi tergugat tersebut kecuali 1 (satu) rosban (spring bed) merek Amerika yang ternyata sesuai hasil penyitan mrek tersebut tidak ditemukan, ternyata merek yang ada hanya merek UniLand (Quantum) bukan merek Amerika (suatu bukti yang membenarkan dan mendukung eksepsi tergugat tersebut), perlu juga dijelaskan bahwa barang tersebut belum lunas (belum selesai cicilannya).- Bahwa berdasarkan uraian diatas, maka telah terbukti bahwa gugatan penggugat tidak sempurna terdapat kesalahan formil.- Bahwa sesuai yurisfrudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia, putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 8-6-1976 nomor 1424/K/Sip/1975 menyatakan:Bahwa gugatan penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima, oleh karena terdapat kesalahan formil, tidak sempurna dan seterusnya.(vide rangkuman yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia II. Hukum Perdata dan acara perdata tahun 1977 halaman 201). Dalam Pokok Perkara- Bahwa tergugat konvensi penggugat rekonvensi tetap pada jawabannya serta membantah dan menyangkali segala dalil dan dalih penggugat dalam repliknya.- Bahwa dalil-dalil yang telah dikemukakan pada eksepsi tersebut diatas dalam menanggapi replik sepanjang berkaitan dengan tanggapan/sanggahan dalam pokok perkara mohon dianggap berlaku dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam duplik perkara ini.- Bahwa satu unit mobil merek Toyota starlet 1 (satu) tahun 1993 dengan nomor polisi DD 362 AA, telah diakui oleh penggugat adalah harta bawaan tergugat.- Bahwa emas seberat + 10 gram, penggugat juga mengakui sebagai hak milik tergugat.- 1 (satu) pasang kursi (vide gugatan point 4 huruf A.1) tersebut adalah diambil dari rumah orang tua tergugat.- 1 (satu) unit alat pengantin (pelaminan) adalah hasil usaha sendiri tergugat (harta bawaan)- Simpanan tabungan (buku taplus) sebanyak lebih dari 45 juta pada BNI Makasar, jelas penggugat tidak mengetahui sebab tabungan ini ada sejak tahun 2000-2001 sebelum tergugat dan penggugat hidup bersama.- Tanggapan mengenai satu unit rumah batu bagaimana diuraikan oleh penggugat dalam repliknya adalah merupakan rincian yang sangat keliru/tidak benar, sebab apa yang dirincikan oleh tergugat dalam jawabannya itulah yang benar, sementara uang Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan tidak benar Rp. 7.000.000,-(tujuh juta rupiah), nanti diserahkan atau dilunasi setelah pemilik rumah membuat pagar/batas rumah.- Tanggapan mengenai 1 (satu) unit mobil merek Honda Jazz, mengenai hal ini sesuai yang diuraikan oleh penggugat adalah tidak benar sama sekali dan kalau penggugat menganggap itu benar, maka seharusnya Abdul Rahman dilibatkan dalam perkara untuk menentukan bagiannya menurut hukum, oleh karena jawaban seperti ini adalah kabur sama sekali dan tidak benar menurut hukum. - Tanggapan mengenai spring bed merek SAimpillow top adalah tidak benar, sebab merek sebenarnya adalah merek Quantum (uni land) yang dicicil selama 15 bulan jadi tidak benar jawaban replik penggugat tersebut.- Tanggapan mengenai (1) satu elekton, hal ini penggugat sangat mengada-ada penjelasannya sebab tidak jelas penghasilan elekton tersebut, penggugat sendiri telah mengakui elekton tersebut sudah + 2 tahun yang lalu telah diserahkan atau dipindah tangankan kepada pihak keponakan tergugat sebab elekton tersebut tidak berfungsi lagi.- Mengenai tanggapan selebihnya, tergugat tetap pada jawaban semula, sebab nanti kebenaran kan jelas pada tahap pembuktian kelak.Dalam Rekonvensi- Bahwa segala dalih dan dalil yang telah diutarakan penggugat rekonvensi/tergugat konvensi dalam menangapi replik dan mengenai eksepsi serta mengenai dalil dalam pokok perkara, sepanjang berkaitan dan relevan dengan dalil rekonvensi ini, mohon dianggap berlaku dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan dalil-dalil dalam rekonvensi ini.- Bahwa mengenai sepeda motor merek vario Techno tersebut telah diakui oleh penggugat sebagai harta bersama sebab telah dibeli pada waktu masih hidup bersama dan tidak benar sama sekali kalau itu adalah pemberian dari orang tuanya. Bahwa mengenai motor tersebut tetap masih ada dalam penguasaan penggugat konpensi, sebab setiap hari (bulan ini) tetap dipakai oleh anaknya yang bernama A. Arma yang bekerja di Usaha Roti Buana Parepare.- Oleh karena motor Vario Techno adalah harta bersama maka secara hokum harus dibagi bersama.Berdasarkan apa yang diuraikan tersebut diatas, maka tergugat konvensi/penggugat rekonvensi memohon kepada ketuamajelis hakim yang memeriksa perkara ini berkenan memutuskan sebagai berikut:I. Terhadap KonvensiDalam Eksepsi1. Menerima eksepsi tergugat tersebut2. Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima karena gugatan terdapat kesalahan formil/tidak sempurnaDalam Pokok Perkara1. Menyatakan menolak gugatan penggugat seluruhnya2. Menghukum penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara iniII. Terhadap Rekonvensi Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat rekonvensi/tergugat konvensiIII. Terhadap Konvensi dan RekonvensiMenghukum penggugat konvensi/tergugat rekonvensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.Mohon putusan yang seadil-adilnya.Bahwa untuk meneguhkan dalil-dalil gugatannya, penggugat telah mengajukan alat bukti surat dan saksi-saksi sebagai berikut:a. Bukti Tertulis/ Surat- Fotokopi Surat Akta Jual Beli yang diketahui Camat Bacukiki Barat Nomor 598/009/PPAT/CB-B/VI/2008 Tanggal 30 Juni 2008, bermaterai cukup dan telah dicocokkan dengan aslinya oleh ketua majelis kemudian diberi kode P.1;- Fotokopi Surat Pernyataan atas nama Gunarto (Mas Anto), tertanggal 1 Maret 2013, bermaterai cukup dan telah dicocokkan dengan aslinya oleh ketua majelis kemudian diberi kode P.2;- Fotokopi Surat Pernyataan atas nama Hj. Ati, tertanggal 1 Maret 2013, bermaterai cukup dan telah dicocokkan dengan aslinya oleh ketua majelis kemudian diberi kode P.3;- Fotokopi Surat Formulir kiriman uang BNI Cabang Parepare tertanggal 17 April 2009 atas nama pengirim Hj. Sitti Halima dan Penerima Abd. Rahman, SH, bermaterai cukup dan telah dicocokkan dengan aslinya oleh ketua majelis kemudian diberi kode P.4;- Fotokopi Kwitansi Pembayaran Kredit Kendaraan Bermotor yang dikeluarkan PT. FIF atas nama Sitti Halima tertanggal 16 April 2011, bermaterai cukup dan telah dicocokkan dengan aslinya oleh ketua majelis kemudian diberi kode P.5;- Fotokopi Kwitansi Pembayaran angsuran kredit Spring Bed yang dikeluarkan oleh PT. Columbus atas nama Sitti Halima tertanggal 14 Maret 2010, bermaterai cukup dan telah dicocokkan dengan aslinya oleh ketua majelis kemudian diberi kode P.6;b. Saksi-saksi1. Hj. Kasma binti Said, umur 51 tahun, yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah dan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- bahwa saksi kenal dengan penggugat dan tergugat;- bahwa saksi bertetangga dengan penggugat;- bahwa penggugat dan tergugat telah bercerai;- bahwa selama penggugat dan tergugat masih berstatus suami istri mempunyai rumah batu terletak di Jl Arung Tarumpu;- bahwa rumah batu tersebut adalah milik saksi yang kemudian dibeli penggugat dan tergugat pada 2008;- bahwa rumah tersebut dibeli seharga Rp 76 juta;- bahwa saksi tidak mengetahui harta penggugat dan tergugat selain rumah tersebut;2. Syahrir bin Abdul Razak, umur 47 tahun, yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah dan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- bahwa saksi kenal dengan penggugat dan tergugat;- bahwa saksi adalah ketua RT dan bertetangga dengan penggugat;- bahwa penggugat dan tergugat telah bercerai;- bahwa sepengetahuan saksi penggugat dan tergugat selama rukun mempunyai rumah batu terletak di Jl Arung Tarumpu;- bahwa rumah batu dibeli penggugat dan tergugat pada 2008 dari Hj. Kasma;- bahwa rumah tersebut dibeli seharga Rp 76 juta;3. Baharuddin bin Naing, umur 45 tahun, yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah dan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- bahwa saksi kenal dengan penggugat dan tergugat;- bahwa penggugat adalah teman saksi;- bahwa penggugat dan tergugat telah bercerai;- bahwa sepengetahuan saksi penggugat dan tergugat selama suami istri mempunyai Elekton merk Roland;- bahwa sekarang saksi tidak mengetahui lagi keberadaan elekton tersebut;- bahwa saksi tidak mengetahui harta-harta lain milik penggugat dan tergugat;4. Muh. Hatta bin Aziz Kencang, umur 48 tahun, yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah dan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- bahwa saksi kenal dengan penggugat dan tergugat;- bahwa penggugat adalah teman saksi;- bahwa penggugat dan tergugat telah bercerai;- bahwa sepengetahuan saksi penggugat dan tergugat selama suami istri mempunyai mobil Honda Jazz warna hitam;- bahwa saksi tidak mengetahui perolehan mobil tersebut;- bahwa saksi mengetahui mobil tersebut milik penggugat dan tergugat karena sering dipakai bersama;- bahwa saksi tidak mengetahui harta-harta lain milik penggugat dan tergugat;5. Juma bin Tanjung, umur 35 tahun, yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah dan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- bahwa saksi kenal dengan penggugat dan tergugat;- bahwa penggugat adalah tetangga dan teman saksi;- bahwa penggugat dan tergugat telah bercerai;- bahwa sepengetahuan saksi penggugat dan tergugat selama suami istri mempunyai mobil Honda Jazz warna hitam dan motor Honda Scoopy;- bahwa saksi tidak mengetahui perolehan mobil dan motor tersebut;- bahwa saksi mengetahui mobil dan motor tersebut milik penggugat dan tergugat karena sering dipakai penggugat dan tergugat;- bahwa saksi tidak mengetahui harta-harta lain milik penggugat dan tergugat;6. Toni bin Albar Onggo, umur 54 tahun, yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah dan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- bahwa saksi kenal dengan penggugat dan tergugat;- bahwa penggugat adalah rekan kerja saksi;- bahwa penggugat dan tergugat telah bercerai;- bahwa sepengetahuan saksi penggugat dan tergugat selama suami istri mempunyai mobil Honda Jazz warna hitam, motor Honda Scoopy dan kursi;- bahwa saksi tidak mengetahui perolehan mobil, motor dan kursi tersebut;- bahwa saksi mengetahui mobil dan motor tersebut milik penggugat dan tergugat karena sering dipakai bersama;- bahwa saksi mengetahui kursi tersebut milik penggugat dan tergugat karena dulu ada di rumah penggugat dan tergugat;- bahwa saksi tidak mengetahui harta-harta lain milik penggugat dan tergugat;7. Yusri bin La Intan, umur 30 tahun, yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah dan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- bahwa saksi kenal dengan penggugat dan tergugat;- bahwa penggugat dulu adalah tetangga saksi;- bahwa penggugat dan tergugat telah bercerai;- bahwa sepengetahuan saksi penggugat dan tergugat selama suami istri mempunyai rumah batu, mobil Honda Jazz warna hitam dan motor Honda Scoopy;- bahwa saksi tidak mengetahui perolehan harta tersebut di atas;- bahwa saksi mengetahui rumah tersebut milik penggugat dan tergugat karena dibeli dari orangtua saksi;- bahwa saksi mengetahui mobil dan motor tersebut milik penggugat dan tergugat karena sering dipakai bersama;- bahwa saksi tidak mengetahui harta-harta lain milik penggugat dan tergugat;Bahwa untuk mempertahankan kebenaran dalil-dalil bantahannya, tergugat mengajukan pula alat-alat bukti sebagai berikut: a. Bukti Tertulis/ Surat- Fotokopi Surat Akta Jual Beli yang diketahui Camat Bacukiki Barat Nomor 598/009/PPAT/CB-B/VI/2008 Tanggal 30 Juni 2008, bermaterai cukup dan telah dicocokkan dengan aslinya oleh ketua majelis kemudian diberi kode T.1;- Fotokopi Kwitansi angsuran kredit dari PT. Columbus Cabang Parepare atas nama Sitti Halima tertanggal 19 Februari 2013, bermaterai cukup dan telah dicocokkan dengan aslinya oleh ketua majelis kemudian diberi kode T.2;- Fotokopi Buku Tabungan BNI Taplus Cabang Makassar atas nama Sitti Halima dengan posisi saldo terakhir pada 12 Oktober 2001 sebesar Rp 46.161.830 (empat puluh enam juta seratus enam puluh satu ribu delapan ratus tiga puluh rupiah, bermaterai cukup dan telah dicocokkan dengan aslinya oleh ketua majelis kemudian diberi kode T.3;- Fotokopi Kwitansi Pembayaran Angsuran Kredit Honda Jazz atas nama Abdul Rahman tertanggal 20 Mei 2009, bermaterai cukup dan telah dicocokkan dengan aslinya oleh ketua majelis kemudian diberi kode T.4;- Fotokopi Surat Data Perhitungan Kredit atas nama Abd. Rahman tertanggal 21 April 2009, bermaterai cukup dan telah dicocokkan dengan aslinya oleh ketua majelis kemudian diberi kode T.5;- Fotokopi Perjanjian Pembiayaan Konsumen atas nama Abd. Rahman tertanggal 17 April 2009, bermaterai cukup dan telah dicocokkan dengan aslinya oleh ketua majelis kemudian diberi kode T.6;- Fotokopi Perjanjian Pembiayaan Konsumen atas nama Samsul Tayang tertanggal 30 Nopember 2012, bermaterai cukup dan telah dicocokkan dengan aslinya oleh ketua majelis kemudian diberi kode T.7;- Fotokopi BPKB mobil Honda Jazz warna hitam atas nama Amran tertanggal 11 Agustus 2004, bermaterai cukup dan telah dicocokkan dengan aslinya oleh ketua majelis kemudian diberi kode T.8;- Fotokopi Kwitansi Angsuran Pembayaran FIF terhadap Motor Scoopy atas nama Sitti Halima tertanggal 14 Januari 2013, bermaterai cukup dan telah dicocokkan dengan aslinya oleh ketua majelis kemudian diberi kode T.9;- Fotokopi Rekening Angsuran Kredit Motor Honda Scoopy atas nama Sitti Halima tertanggal 17 Maret 2011, bermaterai cukup dan telah dicocokkan dengan aslinya oleh ketua majelis kemudian diberi kode T.10;- Fotokopi Kwitansi Jual Beli Honda Scoopy antara Sitti Halima kepada Hadawia tertanggal 2 Januari 2013, bermaterai cukup dan telah dicocokkan dengan aslinya oleh ketua majelis kemudian diberi kode T.11;b. Saksi-saksi1. Hj. Hasnawati binti La Kati, umur 47 tahun, yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah dan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- bahwa saksi kenal dengan penggugat dan tergugat;- bahwa saksi berteman dengan tergugat;- bahwa penggugat dan tergugat telah bercerai;- bahwa selama penggugat dan tergugat masih berstatus suami istri mempunyai rumah batu terletak di Jl Arung Tarumpu;- bahwa rumah batu tersebut dibeli penggugat dan tergugat pada 2008;- bahwa rumah tersebut dibeli seharga Rp 76 juta;- bahwa sepengetahuan saksi penggugat dan tergugat selama suami istri juga mempunyai mobil Honda Jazz warna hitam dan motor Honda Scoopy;- bahwa motor Honda Scoopy tersebut telah dijual oleh tergugat secara over kredit;- bahwa selain itu penggugat dan tergugat juga mempunyai Spring Bed yang dibeli secara kredit;- bahwa saksi tidak mengetahui harta penggugat dan tergugat selain rumah tersebut;2. Hadawia binti Sayrifuddin, umur 33 tahun, yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah dan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- bahwa saksi hanya kenal dengan tergugat;- bahwa memang benar saksi telah membeli motor Honda Scoopy dari tergugat sebesar 3 juta rupiah dan saksi meneruskan sisa pembayaran kredit motor tersebut;- bahwa motor tersebut saksi beli pada Januari 2013;3. Abd. Rahman bin Made Ali, umur 38 tahun, yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah dan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- bahwa saksi kenal dengan penggugat dan tergugat;- bahwa tergugat adalah tante saksi;- bahwa penggugat dan tergugat telah bercerai;- bahwa memang benar Honda Jazz warna hitam yang biasa dipakai tergugat adalah milik saksi;- bahwa tergugat hanya meminjam mobil tersebut dan bukan membeli;- bahwa saksi meminjamkan mobil tersebut karena tergugat meminjamkan uang Rp 67 juta kepada saksi;- bahwa uang Rp 67 juta tersebut merupakan hasil warisan dari orangtua tergugat;Bahwa penggugat rekonvensinya tidak pernah meneguhkan dalil-dalil gugatan rekonvensinya dengan alat bukti apapun;Bahwa penggugat dan tergugat mengajukan kesimpulan secara lisan yang pada pokoknya tetap mempertahankan dalil-dalil gugatan dan jawabannya masing-masing dengan memohon putusan atas perkara ini.Bahwa untuk lengkapnya uraian putusan ini, maka ditunjuk berita acara persidangan sebagai bagian yang tak terpisahkan dengan putusan ini.PERTIMBANGAN HUKUMNYAMenimbang, bahwa majelis hakim sebelum mempertimbangkan pokok perkara terlebih dahulu akan mempertimbangkan eksepsi yang diajukan oleh tergugat;Dalam EksepsiMenimbang, bahwa tergugat dalam eksepsinya pada pokoknya menyatakan bahwa gugatan penggugat tidak jelas dan cacat formil karena beberapa objek sengketa yang disebutkan berbeda;Menimbang, bahwa berdasarkan hukum acara yang berlaku majelis berpendapat bahwasanya secara umum gugatan penggugat memenuhi syarat formil dan materil sebuah gugatan karena memuat identitas, positum dan petitum yang jelas;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 162 R.Bg tangkisan atau eksepsi yang diajukan bukan berkaitan dengan kewenangan, maka diputus bersama-sama dengan pokok perkara;Dalam KonvensiMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan penggugat adalah sebagaimana diuraikan di atas;Menimbang, bahwa pertimbangan hukum yang terdapat dalam eksepsi sepanjang berkaitan dengan pokok perkara, maka merupakan bagian yang tidak terpisahkan;Menimbang, bahwa Hakim Mediator telah melaksanakan kewajibannya sesuai Pasal 7 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan ternyata tidak berhasil;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 154 R.Bg Majelis Hakim telah berusaha pula untuk menasehati penggugat dan tergugat agar menyelesaikan sengketa secara damai dan diselesaikan secara non-litigasi, namun usaha majelis hakim agar penggugat dan tergugat berdamai tidak berhasil;Menimbang, bahwa yang menjadi tuntutan penggugat sebagai objek sengketa dalam perkara ini adalah:a. 1 (satu) Unit Rumah Batu beserta tanahnya seluas kurang lebih 117 m2 (Seratus tujuh belas meter persegi) dengan taksiran harga rumah beserta tanahnya senilai Rp. 125.000.000 (Seratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah) dan isi perabot rumah tangga yang terletak di Jalan Arung Tarumpu Kelurahan Lumpue RT 003. RW 003 No 17 Kecamatan Bacukiki Barat di Kota Parepare. Adapun batas-batas rumah tersebut adalah sebagai berikut :- Sebelah Timur : Jl. Tarumpu- Sebelah Barat : Darma- Sebelah Utara : Hj. Kasmah Said- Sebelah Selatan : H. Sadikb. 1 (Satu) Pasang Kursic. 1 (Satu) Rosbang (Spring Bad) merek Amerika beserta kasurnyad. 1 (Satu) buah Lemari Pakaian Olimpice. 1 (Satu) buah Televisi merek Bomba 21 Incif. 1 (Satu) buah Kulkas merek Panasonikg. 1 (satu) Unit Mobil merek Honda Jazz Warna Hitam dengan Nomor Polisi DD 1404 QKh. 1 (satu) Unit Sepeda Motor merek Scoopy Warna Hitam dengan Nomor Polisi DD 3220 KSi. 1 (satu) Set Elekton.Menimbang, bahwa penggugat pada pokoknya menuntut seluruh objek sengketa tersebut merupakan harta bersama penggugat dan tergugat yang harus dibagikan kepada penggugat dan tergugat;Menimbang, bahwa terhadap pokok gugatan penggugat terkait objek sengketa di atas sebagai harta bersama penggugat dan tergugat, tergugat dalam jawabannya menolak kecuali dalam jawabannya mengakui 1 (Satu) buah Kulkas merk Panasonik dan 1 unit sepeda motor merk Scoopy sebagai harta bersama;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 311 R.Bg jo. Pasal 1925 KUHPerdata, pengakuan merupakan bukti lengkap, baik terhadap yang mengemukakannya secara pribadi maupun lewat seorang kuasa khusus, sehingga sepanjang dalil penggugat yang diakui tergugat ataupun sebaliknya bantahan tergugat yang dibenarkan penggugat, maka hal tersebut dianggap sebagai pengakuan dan harus dinyatakan terbukti kebenarannya karena pengakuan merupakan bukti sempurna terhadap yang melakukannya;Menimbang, bahwa terhadap dalil-dalil yang diakui secara murni harus dianggap sebagai dalil yang telah terbukti;Menimbang, bahwa kemudian yang menjadi pokok masalah dalam perkara a quo adalah apakah harta berupa 1 (satu) unit rumah batu beserta tanahnya seluas kurang lebih 117 m2 (seratus tujuh belas meter persegi), 1 (satu) Pasang Kursi, 1 (satu) Rosbang (Spring Bad) merek Amerika beserta kasurnya, 1 (satu) buah Lemari Pakaian Olimpic, 1 (satu) buah Televisi merek Bomba 21 Inci, 1 (satu) Unit Mobil merek Honda Jazz Warna Hitam dengan Nomor Polisi DD 1404 QK, dan 1 (satu) Set Elekton sebagai harta bersama penggugat dan tergugat?;Menimbang, bahwa dengan demikian majelis hakim akan mempertimbangkan objek sengketa harta tersebut di atas satu persatu;Menimbang, bahwa penggugat dalam gugatannya menyatakan bahwa selama kurun waktu 9 tahun hidup dalam perkawinan penggugat dan tergugat telah memperoleh harta bersama berupa 1 (satu) unit rumah batu beserta tanahnya seluas kurang lebih 117 m2 (seratus tujuh belas meter persegi);Menimbang, bahwa terhadap gugatan penggugat, tergugat menolak harta tersebut sebagai harta bersama penggugat dan tergugat karena tergugatlah yang berkontribusi besar dalam pembelian objek di atas dengan menjual harta bawaan tergugat untuk membeli rumah tersebut;Menimbang, bahwa untuk membuktikan gugatannya penggugat mengajukan alat bukti tertulis berkode P.1;Menimbang, bahwa 6 (enam) buah alat bukti tertulis yang diajukan penggugat secara formil telah memenuhi syarat untuk diajukan sebagai alat bukti dalam persidangan karena telah dicocokkan dengan aslinya serta dibubuhi materai secukupnya, sehingga dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah (vide Pasal 11 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai);Menimbang, bahwa secara materil, menurut majelis hakim relevansi alat bukti dapat diukur dari dua hal, pertama diukur dari ada atau tidaknya hubungan dengan fakta yang akan dibuktikan. Kedua, dengan hubungan tersebut dapat membuat fakta yang bersangkutan menjadi lebih jelas;Menimbang, bahwa seluruh alat bukti tertulis kecuali alat bukti P.3. yang diajukan penggugat tidak mempunyai relevansi dengan gugatan penggugat oleh karenanya alat bukti tersebut patut dikesampingkan;Menimbang, bahwa alat bukti berkode P. 1 merupakan bukti akta jual beli tanah beserta bangunan rumah di atasnya antara Hj. Kasma Said dengan Hj. Halima pada Juni 2008;Menimbang, bahwa selain alat bukti P.1 di atas penggugat juga menghadapkan saksi-saksi yang kesaksiannya selengkapnya tertuang dalam berita acara dan duduk perkara di muka, setelah dihubungkan dan dicocokkan antara kesaksian yang satu dengan saksi lainnya ternyata saling berkesesuaian dan telah memenuhi syarat formil suatu kesaksian sehingga dapat diterima sesuai ketentuan Pasal 309 R.Bg;Menimbang, bahwa untuk membuktikan bantahannya tergugat mengajukan bukti tertulis berkode T.1 dan T.3;Menimbang, bahwa 11 (sebelas) buah alat bukti tertulis yang diajukan tergugat, secara formil telah memenuhi syarat untuk diajukan sebagai alat bukti dalam persidangan karena telah dicocokkan dengan aslinya serta dibubuhi materai secukupnya, sehingga dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah (vide Pasal 11 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai);Menimbang, bahwa bukti (T.1) adalah fotokopi akta jual beli tanah di atasnya bangunan di Jl. Arung Tarumpu antara pihak pertama Hj. Kasma Said dan pihak kedua Hj. Sitti Halima yang diketahui Camat Bacukiki selaku PPAT;Menimbang, bahwa bukti (T.3) adalah fotokopi buku tabungan BNI Taplus Cabang Makassar atas nama Sitti Halima dengan posisi saldo terakhir pada 12 Oktober 2001 sebesar Rp 46.161.830 (empat puluh enam juta seratus enam puluh satu ribu delapan ratus tiga puluh rupiah);Menimbang, bahwa tergugat juga menghadapkan saksi-saksi yang kesaksiannya selengkapnya tertuang dalam berita acara dan duduk perkara di muka, setelah dihubungkan dan dicocokkan antara kesaksian yang satu dengan saksi lainnya ternyata saling berkesesuaian dan telah memenuhi syarat formil suatu kesaksian sehingga dapat diterima sesuai ketentuan Pasal 309 R.Bg;Menimbang, bahwa dari jawab-menjawab antara penggugat dan tergugat serta dihubungkan dengan alat-alat bukti yang mereka ajukan terbukti bahwa tanah di atasnya bangunan di Jl. Arung Tarumpu adalah milik Hj. Kasma yang kemudian pada 2008 dibeli oleh Hj. Sitti Halima yang mana saat itu masih berstatus istri dari penggugat;Menimbang, bahwa dari hal tersebut majelis hakim menemukan fakta bahwa tanah di atasnya bangunan di Jl. Arung Tarumpu adalah harta bersama penggugat dan tergugat karena diperoleh dalam masa perkawinan;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan jo. Pasal 1 huruf f Kompilasi Hukum Islam, yang dimaksud dengan harta bersama adalah semua harta yang diperoleh dalam perkawinan baik diperoleh secara sendiri-sendiri maupun secara bersama suami istri tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapapun di antara suami istri;Menimbang, bahwa terhadap jawaban tergugat yang menyatakan berkontribusi besar dalam pembelian rumah dengan menjual harta bawaaannya pada masa perkawinan tersebut dihubungkan dengan konsep harta bersama tersebut menurut hukum yang berlaku di atas dengan ini patut dikesampingkan;Menimbang, bahwa walaupun alat bukti T.3 menunjukkan saldo tabungan BNI Taplus cabang Makassar atas nama Sitti Halima sebesar Rp 46.161.830 (empat puluh enam juta seratus enam puluh satu ribu delapan ratus tiga puluh rupiah), namun saldo tersebut berposisi pada 12 Oktober 2001 yang bisa saja saldo tersebut habis sebelum tergugat menikah dengan penggugat karena ada rentang waktu hampir 3 tahun (3 September 2004);Menimbang, bahwa penggugat dalam gugatannya juga menyatakan bahwa selama kurun waktu 9 tahun hidup dalam perkawinan penggugat dan tergugat telah memperoleh harta bersama berupa 1 (satu) pasang kursi;Menimbang, bahwa terhadap gugatan penggugat, tergugat menolak harta tersebut sebagai harta bersama penggugat dan tergugat karena kursi tersebut merupakan harta bawaan tergugat;Menimbang, bahwa penggugat melalui alat buktinya berkode P.2 membuktikan perolehan satu pasang kursi tersebut pada tahun 2005 dari Hj. Ati selaku penjual kursi objek sengketa;Menimbang, bahwa tergugat tidak membuktikan bantahannya melalui alat bukti bahkan tidak dapat melumpuhkan alat bukti penggugat tersebut di atas oleh karenanya majelis menemukan fakta bahwa objek sengketa satu pasang kursi merupakan harta bersama;Menimbang, bahwa penggugat dalam gugatannya juga menuntut perabot rumahtangga seperti satu buah Spring Bed merk Amerika, satu buah lemari pakaian Olympic dan satu buah Televisi merk Bomba 21 inch sebagai harta bersama penggugat dan tergugat;Menimbang, bahwa terhadap harta-harta tersebut di atas tergugat dalam eksepsinya yang pada hal ini bagian dari pokok perkara menyatakan bahwa tergugat tidak pernah membeli/mencicil barang dengan merk-merk tersebut di atas;Menimbang, bahwa alat bukti berkode P.6 merupakan bukti pembayaran kredit Spring Bed dari Columbus atas nama tergugat (Hj. Halima) tertanggal 14 Maret 2010;Menimbang, bahwa bukti (T.2) adalah fotokopi bukti setoran kredit Columbus Parepare ke 10, 11, 12, 13 untuk pembelian Spring Bed Columbus tertanggal 19 Pebruari 2013, 26 Maret, 25 April dan 20 Mei 2013;Menimbang, bahwa penggugat melalui alat-alat buktinya tidak ada yang menerangkan penggugat dan tergugat pernah membeli barang-barang tersebut di atas, maka dinyatakan gugatan penggugat patut ditolak;Menimbang, bahwa penggugat dalam gugatannya juga menuntut satu unit mobil Honda Jazz warna hitam dengan No.Pol DD 1404 QK sebagai harta bersama penggugat dan tergugat;Menimbang, bahwa tergugat membantah bahwa mobil tersebut merupakan milik penggugat dan tergugat karena tergugat tidak pernah membelinya, tergugat bahkan menyatakan bahwa mobil tersebut adalah milik kemenakan tergugat yaitu Abd. Rahman;Menimbang, bahwa penggugat mengajukan alat bukti berkode P.4 yang merupakan bukti kiriman uang atas nama tergugat (Hj. Halima) kepada seseorang bernama Abd. Rahman;Menimbang, bahwa alat bukti tersebut tidak menjelaskan sebuah keterangan perihal pembayaran apapun oleh karenanya patut dikesampingkan;Menimbang, bahwa penggugat melalui alat bukti saksinya menerangkan bahwa penggugat dan tergugat pernah pergi bersama-sama tergugat dengan mobil tersebut sewaktu masih rukun namun saksi-saksi tidak mengetahui kepemilikan sebenarnya mobil tersebut apalagi perolehannya;Menimbang, bahwa terhadap bantahannya di atas tergugat mengemukakan alat-alat bukti tertulis berkode T.4, T.5, T.6, T.7 dan T.8;Menimbang, bahwa bukti (T.4) adalah fotokopi bukti angsuran kredit Honda Jazz atas nama Abdul Rahman tertanggal 20 Mei 2009;Menimbang, bahwa bukti (T.5) adalah fotokopi surat data perhitungan kredit Honda Jazz atas nama Abdul Rahman tertanggal 21 April 2009;Menimbang, bahwa bukti (T.6) adalah fotokopi perjanjian pembiayaan konsumen terhadap Honda Jazz atas nama Abdul Rahman tertanggal 17 April 2009;Menimbang, bahwa bukti (T.7) adalah fotokopi perjanjian pembiayaan konsumen terhadap Honda Jazz milik Abdul Rahman kepada Samsul Tayang tertanggal 30 Nopember 2012;Menimbang, bahwa bukti (T.8) adalah fotokopi BPKB mobil Honda Jazz atas nama Amran tertanggal 30 April 2004;Menimbang, bahwa alat-alat bukti tersebut majelis hakim menemukan fakta bahwa mobil Honda Jazz tersebut adalah milik penuh Abd. Rahman dan bukan milik tergugat, selain itu Honda Jazz tersebut juga telah dijual ke pihak lain yaitu Samsul Tayang oleh Abd. Rahman;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut, maka majelis hakim berpendapat bahwa gugatan penggugat terhadap harta mobil Honda Jazz sebagai harta bersama patut ditolak;Menimbang, bahwa alat bukti berkode P.5 merupakan bukti pembayaran kredit kendaraan bermotor tertanggal 16 April 2011-7 Mei 2012 atas nama tergugat (Hj. Halima) terkait 1 unit motor Scoopy;Menimbang, bahwa bukti (T.9) adalah fotokopi angsuran kredit Motor Scoopy atas nama Sitti Halima;Menimbang, bahwa bukti (T.10) adalah fotokopi rekening angsuran kredit motor Scoopy atas nama Sitti Halima;Menimbang, bahwa bukti (T.11) adalah fotokopi kwitansi pembelian Honda Scoopy milik Sitti Halima kepada Hadawia sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) tertanggal 2 Januari 2013;Menimbang, bahwa berdasar alat bukti tertulis berkode T.11, satu unit motor Honda Scoopy milik penggugat dan tergugat telah dijual tergugat kepada pihak lain yaitu Hadawia sebesar Rp 3 juta;Menimbang, bahwa penggugat dalam gugatannya juga menuntut satu unit elekton sebagai harta bersama penggugat dan tergugat;Menimbang, bahwa tergugat dalam bantahannya menjawab bahwa elekton tersebut telah diberikan tergugat kepada kemenakan tergugat di Sinjai 3 tahun yang lalu sewaktu tergugat dan penggugat masih rukun dan hidup bersama;Menimbang, bahwa dari alat bukti yang diajukan penggugat tidak ada yang dapat menjelaskan perolehan dan kepemilikan harta elekton tersebut dengan demikian gugatan penggugat terhadap objek harta ini harus ditolak;Menimbang, bahwa Kompilasi Hukum Islam Pasal 1 huruf (f) menyebutkan bahwa harta bersama adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama suami istri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapapun; Menimbang, bahwa harta bersama dapat berupa benda berwujud dan tidak berwujud, yang berwujud yakni benda bergerak, benda tidak bergerak dan surat-surat berharga, sedangkan benda tidak berwujud yaitu hak dan kewajiban (vide Pasal 91 Kompilasi Hukum Islam); Menimbang, bahwa bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing. Janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak separuh dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan (vide Pasal 37 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam); Menimbang, bahwa seluruh objek sengketa sebagaimana yang akan disebutkan dalam diktum/amar putusan harus dinyatakan terbukti sebagai harta bersama penggugat dan tergugat karena diperoleh dalam masa perkawinan antara penggugat dan tergugat oleh karenanya masing-masing pihak baik penggugat maupun tergugat memperoleh bagian dari harta bersama tersebut dan selanjutnya majelis hakim patut menghukum penggugat dan tergugat untuk membagi harta bersama dan menyerahkannya kepada penggugat dan tergugat sesuai dengan bagiannya masing-masing. Apabila harta tidak dapat dibagi secara riil, maka harta akan dilelang dan hasilnya dibagi dua antara penggugat dan tergugat; Menimbang, bahwa pada dasarnya pembagian harta bersama masing-masing suami istri mendapat bagian yang sama yaitu bagian untuk suami dan bagian untuk istri, sebagaimana diatur dalam Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa pembagian harta bersama yang diatur dalam ketentuan tersebut, didasarkan atas kondisi normal atau kontribusi yang sama besar masing-masing suami istri;Menimbang, bahwa berdasar pengakuan penggugat bahwa perolehan objek sengketa rumah memang benar tergugatlah berkontribusi besar yakni menjual harta bawaannya sebuah mobil truk Dyna (bermula dari penjualan mobil starlet) serta emas 10 gram;Menimbang, bahwa terhadap pembagian objek sengketa terkait rumah ini majelis hakim menemukan fakta bahwa tergugatlah yang berkontribusi besar dalam pembelian rumah melalui harta-harta bawaannya;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut, maka penerapan pasal 97 Kompilasi Hukum Islam terhadap perkara a quo majelis hakim berpendapat kurang adil, untuk itu berpegang dengan kepada asas keadilan dan kemanfaatan sebagai tujuan hukum dan firman Allah dalam Alquran surat an-Nisa ayat 58 yang berbunyi:******* ********* ****** ******** *** *********** ************ * Terjemahnya: ?dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil;majelis hakim menetapkan pembagian harta bersama terhadap objek rumah tersebut dengan perbandingan 2 berbanding 1 yaitu tergugat (istri) mendapat 2 bagian atau ? (dua pertiga) dan 1 bagian atau ? (sepertiga) menjadi bagian penggugat;Menimbang, bahwa pembagian tersebut, juga telah sesuai dengan Firman Allah Swt. dalam Surat Al-Nis? ayat 32 yang berbunyi; ??????????? ??????? ?????? ??????????? ? ????????????? ??????? ?????? ??????????? ? Terjemahnya: ?Bagi orang laki-laki ada bagian dari pada apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita apa yang mereka usahakan?;Menimbang, bahwa terhadap objek harta bersama penggugat dan tergugat selain tanah di atasnya bangunan/rumah yang akan di tetapkan dalam diktum/amar putusan ini pembagiannya tetap mengacu pada Pasal 37 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam bahwa janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak separuh dari harta bersama;Dalam RekonvensiMenimbang, bahwa tergugat konvensi mengajukan gugatan rekonvensi pada penggugat konvensi terhadap harta yaitu 1 (satu) unit motor Honda Merk Vario Techno sebagaimana dalam gugatan rekonvensi tergugat konvensi;Menimbang, bahwa tergugat rekonvensi membantah dalil penggugat rekonvensi sebagai harta bersama dengan menyatakan bahwa motor tersebut adalah pemberian atau hibah orangtua tergugat rekonvensi;Menimbang, bahwa motor tersebut juga telah dijual tergugat rekonvensi kepada Miming Hanafi seharga Rp 9 juta;Menimbang, bahwa penggugat dalam replik rekonvensinya tetap bersikukuh menyatakan bahwa motor tersebut sebagai harta bersama karena telah dibeli pada waktu masih hidup bersama dan tidak benar sama sekali motor tersebut pemberian dari orangtua tergugat rekonvensi;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut penggugat rekonvensi tidak pernah membuktikan gugatan rekonvensinya sebagai harta bersama yang dibeli pada waktu masih hidup bersama melalui alat-alat bukti oleh karenanya gugatan penggugat rekonvensi ditolak; Dalam Konvensi dan RekonvensiMenimbang, bahwa berdasarkan Pasal 89 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang RI Nomor 50 Tahun 2009, maka biaya perkara a quo dibebankan kepada Penggugat;Mengingat, hukum syara' serta segala peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan perkara ini;MENGADILIDalam Eksepsi1. Menolak eksepsi tergugat;Dalam Konvensi1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian;2. Menetapkan harta berikut ini:a. Tanah seluas kurang lebih 117 M2 (seratus tujuh belas meter persegi) di atasnya berdiri 1 (satu) unit rumah batu yang terletak di Jalan Arung Tarumpu Kelurahan Lumpue RT 003. RW 003 No 17 Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare dengan batas-batas rumah sebagai berikut :- Sebelah Timur : Jl. Tarumpu- Sebelah Barat : Darma- Sebelah Utara : Hj. Kasmah Said- Sebelah Selatan : H. Sadikb. 1 (satu) pasang kursi yang dibeli dari Hj. Ati pada tahun 2005;c. 1 (Satu) buah kulkas merek Panasonic;d. Uang penjualan sepeda motor Honda Scoopy dengan Nomor Polisi DD 3220 KS yang dijual tergugat sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) sebagai harta bersama penggugat dan tergugat;3. Menetapkan bagian masing-masing terhadap objek poin 2.a pada diktum putusan ini ? (sepertiga) bagian untuk penggugat dan ? (dua pertiga) bagian lainnya untuk tergugat;4. Menetapkan bagian masing-masing terhadap objek poin 2.b, 2.c dan 2.d pada diktum putusan ini (seperdua) bagian untuk penggugat dan (seperdua) bagian lainnya untuk tergugat;5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan Pengadilan Agama Parepare pada seluruh objek harta bersama pada angka 2 di atas;6. Menghukum penggugat dan tergugat untuk melaksanakan pembagian harta bersama tersebut dan menyerahkan hak bagiannya masing-masing dan apabila pembagian harta tersebut tidak dapat dilaksanakan secara natura, maka harta bersama tersebut dijual/dilelang di depan umum dan hasilnya dibagi sesuai bagiannya masing-masing;7. Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi- Menolak gugatan penggugat;Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.491.000,- (satu juta empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 27 Agustus 2013 |
Tanggal Dibacakan | 27 Agustus 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 80/Pdt.G/2013/PA.Pare.zip
- Download PDF
- 80/Pdt.G/2013/PA.Pare.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 124/Pdt.G/2013/PTA.Mks
Lainnya : 80/Pdt.G/2013/PA.Pare
Statistik
Statistik
50
19