Putusan PN DENPASAR Nomor 82/Pid.Sus/2015/PN Dps |
|
Nomor | 82/Pid.Sus/2015/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 22 Januari 2015 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Wayan Sukanila |
Hakim Anggota | Hasoloan Sianturi, I Dewa Gede Suarditha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa I GUSTI NGURAH SURYA WIBAWA als. GUS SURYA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika ? ; ---------------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I GUSTI NGURAH SURYA WIBAWA als. GUS SURYA oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ; ----------------------------------------------------------------------------3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ----------------------------------------------------4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; --------------------------------5. Menyatakan barang bukti berupa : - 1 buah kotak plastik ( kode I C ) didalamnya berisi : ------------------------------ 1 (satu) buah pipa aluminium ujungnya berisi aluminium foil dan plastik berwarna merah ; --------------------------------------------------------------------------- - 2 ( dua ) buah spait 3 ml berisi cairan warna hijau dan biru ; --------------------- 6 ( enam ) potong pipet warna putih ; --------------------------------------------------- 2 ( dua ) buah paku beton ; ---------------------------------------------------------------- 1 ( satu ) potong pipet warna kuning ; -------------------------------------------------- - 2 ( dua ) besi kikir ; -------------------------------------------------------------------------- - 1 ( satu ) buah pengait stenlis ; ---------------------------------------------------------- - 2 ( dua ) buah pinset dari stenlis ; ------------------------------------------------------ - 1 ( satu ) buah palu refleksi berisi sisa serbuk warna putih ; --------------------- - 2 ( dua ) buah besi silender berlubang; ------------------------------------------------ - 2 ( dua ) buah silinder panjang ; --------------------------------------------------------- - 1 ( satu ) buah silinder pendek; ---------------------------------------------------------- - 1 ( satu ) buah tutup besi silinder tanpa logo; ---------------------------------------- - 1 ( satu ) buah tutup besi silinder logo segitiga; ------------------------------------- - 1 ( satu ) buah pipa aluminium; ---------------------------------------------------------- - 1 ( satu ) set kunci L; ------------------------------------------------------------------------ - 1 ( satu ) buah tang ujung tumpul; ------------------------------------------------------- - 1 ( satu ) buah palu karet; ----------------------------------------------------------------- - 1 ( satu ) buah pisau kater; ---------------------------------------------------------------- - 1 ( satu ) buah lem alteco; ----------------------------------------------------------------- - 1 ( satu ) potongan ban dalam sepeda motor ; --------------------------------------- - 1 ( satu ) buah tang ujung runcing ; ----------------------------------------------------- - 1 ( satu ) buah obeng min ; ---------------------------------------------------------------- - 1 ( satu ) tes pen; ---------------------------------------------------------------------------- - 1 ( satu ) sendok plastik warna putih berisi cairan biru; ---------------------------- - 1 ( satu ) toples plastik berisi cutton bud; ---------------------------------------------- - 1 ( satu ) tutup plastik warna hijau; ------------------------------------------------------ - 1 ( satu ) botol codein 10 mg (Kode C3) ; --------------------------------------------- - 1 ( satu ) botol pewarna makanan merk Red Bell 30 ml (Kode C1) ; ----------- - 1 ( satu ) botol pewarna makanan merk R&W 15 ml (Kode C2); ---------------- - 1 ( satu ) bendel plastik klip; -------------------------------------------------------------- - 3 ( tiga ) plastik klip; ------------------------------------------------------------------------- - 2 ( dua ) plastik klip ukuran besar; ------------------------------------------------------ - 1 ( satu ) kertas berbentuk corong; ------------------------------------------------------ - 2 ( dua ) buah potongan aluminium foil; ----------------------------------------------- - 1 ( satu ) potongan aluminium foil berisi serbuk pink (Kode C4); ---------------- - 1 ( satu ) bungkus permen vicks rasa mint; ------------------------------------------- - 1 ( satu ) bungkus plastik berisi serbuk putih (Kode C5); -------------------------- - 1 ( satu ) plastik berisi Kristal bening (Kode C6); ------------------------------------ - 1 ( satu ) plastik klip berisi 118 tablet warna putih bertuliskan EPH (Kode C7) - 1 buah tas warna hitam merk Paloalto didalamnya berisi : --------------------------1) Uang kertas dengan total Rp. 64.000,- ( enam puluh empat ribu ) ;-----------2) Uang logam dengan total Rp. 12.200,- (dua belas ribu dua ratus rupiah) ;--3) 1 ( satu ) buah plastik klip berisi 98 tablet warna putih (Kode D1) ; -----------4) 1 ( satu ) buah plastik klip berisi serbuk putih (Kode D2); -----------------------5) 1 ( satu ) buah plastik klip berisi serbuk putih (Kode D3); -----------------------6) 1 ( satu ) buah plastik klip berisi serbuk orange (Kode D4) ; --------------------7) 1 ( satu ) buah plastik klip berisi serbuk hijau (Kode D5); ------------------------8) 1 ( satu ) buah plastik klip berisi serbuk pink (Kode D6); ------------------------9) 1 ( satu ) botol Cadein 10 mg (Kode D7); --------------------------------------------10) 1 ( satu ) buah pulpen; --------------------------------------------------------------------11) 2 ( dua ) korek api gas; -------------------------------------------------------------------12) 2 ( dua ) gunting; ---------------------------------------------------------------------------13) 1 ( satu ) paku beton ; ---------------------------------------------------------------------14) 1 ( satu ) pemotong kuku ; ---------------------------------------------------------------15) 2 ( dua ) kotak isi staples ; ---------------------------------------------------------------16) 1 ( satu ) buah sisir warna hitam ; ------------------------------------------------------17) 1 ( satu ) jarum; -----------------------------------------------------------------------------18) 1 ( satu ) alat charger Handphone; ----------------------------------------------------19) 1 ( satu ) botol bekas Xylitol berisi 914 butir warna purih (Kode D8) ; --------20) 1 ( satu ) buah tas warna coklat ; ------------------------------------------------------- 1 ( satu ) gulung aluminium foil ; ------------------------------------------------------------- 1 (satu) Kantong plastic warna merah (Kode 1B) berisi : ------------------------------ 3 ( tiga ) buah pipet plastik warna putih ; ---------------------------------------------- 2 ( dua ) botol alcohol 70% dan 95% masing-masing 300ml; ------------------- 1 ( satu ) botol alcohol 95% 100ml ( Kode B ); -------------------------------------- 1 ( satu ) buah tas warna biru merk Karga berisi :; ------------------------------------- 5 ( lima ) buah stabil0; --------------------------------------------------------------------- 2 ( dua ) buah tipe x; ----------------------------------------------------------------------- 1 ( satu ) kotak staples; -------------------------------------------------------------------- 1 ( satu ) keranjang plastik warna pink diatasnya berisi :------------------------------ 1 ( satu ) charger Handphone Evercross; --------------------------------------------- 1 ( satu ) buah modem smart; ------------------------------------------------------------ 1 ( satu ) buah staples;--------------------------------------------------------------------- 1 ( satu ) buah gunting; -------------------------------------------------------------------- 2 ( dua ) buah pulpen; ---------------------------------------------------------------------- 4 ( empat ) kotak isi staples ; ------------------------------------------------------------- 1 ( satu ) buah tipe-x ; ---------------------------------------------------------------------- 2 ( dua ) buah batrei powercrll ; --------------------------------------------------------- 10 ( sepuluh ) buah kunci; ---------------------------------------------------------------- 1 ( satu ) papan triplek berisi 10 lembar TSM ; ------------------------------------------ 1 ( satu ) papan triplek berisi 2 buah buku ; ----------------------------------------------- 1 (satu) Tas warna Hitam merk Paloalto (Kode 1D) berisi : -------------------------o Uang kertas dengan total Rp. 64.000,- ( enam puluh empat ribu ) ;-----------o Uang logam dengan total Rp. 12.200,- (dua belas ribu dua ratus rupiah) ; -o 1 ( satu ) buah plastik klip berisi 98 tablet warna putih (Kode D1); ------------o 1 ( satu ) buah plastik klip berisi serbuk putih (Kode D2); -----------------------o 1 ( satu ) buah plastik klip berisi serbuk putih (Kode D3); -----------------------o 1 ( satu ) buah plastik klip berisi serbuk orange (Kode D4); ---------------------o 1 ( satu ) buah plastik klip berisi serbuk hijau (Kode D5); -----------------------o 1 ( satu ) buah plastik klip berisi serbuk pink (Kode D6); ------------------------o 1 ( satu ) botol Cadein 10 mg (Kode D7); --------------------------------------------o 1 ( satu ) buah pulpen; --------------------------------------------------------------------o 2 ( dua ) korek api gas; -------------------------------------------------------------------o 2 ( dua ) gunting; ---------------------------------------------------------------------------o 1 ( satu ) paku beton; ---------------------------------------------------------------------o 1 ( satu ) pemotong kuku; ----------------------------------------------------------------o 2 ( dua ) kotak isi staples; ----------------------------------------------------------------o 1 ( satu ) buah sisir warna hitam; ------------------------------------------------------o 1 ( satu ) jarum; -----------------------------------------------------------------------------o 1 ( satu ) alat charger Handphone ; ---------------------------------------------------o 1 (satu) botol bekas Xylitol berisi 914 butir warna putih (Kode D8); -----------o 1 ( satu ) buah tas warna coklat ; ------------------------------------------------------Dirampas untuk dimusnahkan; ------------------------------------------------------------------6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; ------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 82/Pid.Sus/2015/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 82/Pid.Sus/2015/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
15
12