Putusan PN BANJARMASIN Nomor 09 / Pid.Sus / Tipikor / 2012 / PN.Bjm |
|
Nomor | 09 / Pid.Sus / Tipikor / 2012 / PN.Bjm |
Para Pihak | AHMAD FADILLAH bin H.M. IBRAHIM (alm) |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Susi Saptati |
Hakim Anggota | Dana Hanura, Mardiantos |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa AHMAD FADILLAH bin H.M IBERAHIM tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair;2. Membebaskan terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut; ---------------------------3. Menyatakan Terdakwa AHMAD FADILLAH bin H.M IBERAHIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI (dalam Dakwaan Subsidair); ------------------------------------------------4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000 ,- ( lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka kepada Terdakwa dikenakan hukuman pengganti berupa pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; ------------------------------------------------5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; -------------------------------------------------6. Memerintahkan agar terdakwa tetap dalam ditahan; ----------------------------------7. Menetapkan barang bukti berupa : --------------------------------------------------------- 1 (satu) buah handphone merk Samsung Champ warna hitam dengan No. Imei 35665504915846/301 36555604915846/101 dengan Sim Telkomsel No. 081325127867; --------------------------------------------------------- Uang tunai sebesar Rp 1.896.000,- -------------------------------------------------1 (satu) lembar bukti transfer Bank Mandiri yang dikirim SUDARTO kepada SUTRISNO dengan No. Rekening 1360006078726 dengan jumlah setoran sebesar Rp 55.000.000,- tertanggal 19 Januari 2012; ------ 1(satu) buku kwitansi yang isinya penyerahan uang kepada SUDARTO sebesar Rp 30.000.000,- dari Bendahara Komite tanggal 19 Januari 2012 dan penyerahan uang kepada SUDARTO sebesar Rp 70.000.000,-(tujuh puluh juta rupiah) dari Bendahara Komite tanggal 3 Januari 2012; ---------- 1 (satu) lembar kwitansi warna hijau untuk biaya pengurusan penetapan serta pencairan dana sarana olahraga di Kelurahan Rangda Malingkung Kabupaten Tapin sejumlah Rp 75.000.000,- dari Bendahara Komite Pembangunan Sarana olahraga yang ditandatangani oleh SUDARTO bermaterai Rp6000.- tanggal 3 Januari 2012; -------------------------------------- 1 (satu) lembar kwitansi warna hijau untuk pembayaran proposal dan penetapan tempat pembangunan sarana olahraga di Kelurahan RangdaMalingkung Kabupaten Tapin sejumlah Rp 47.500.000,- dari Komite Pembangunan sarana olahraga di Kecamatan tapin utara ditandatangani oleh SUDARTO bermaterai Rp 6000,- tertanggal 19 Januari 2012; --------- 1 (satu) lembar data printed (rekening koran) bank BRI unit Angkinang Kandangan dengan no. Rek. 00004511-01-003626-53-9 atas nama Bendahara Komite Pembangunan Sarana Olahraga yang dilegalisir dan ditandatangani oleh MAHDIANSYAH selaku Ka Unit; --------------------------- 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 3 Januari 2012 untuk pembayaran tahap I biaya pengurusan penetapan dan pencairan sarana olahraga di Desa Mandiangin Timur Kecamatan Karang Intan Kab. Banjar sebesar Rp 87.500.000,- dari Bendahara Komite Pembangunan sarana olahraga Mandiangin yang diterima oleh SUDARTO; ---------------------------------------- 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 20 Januari 2012 untuk pembayaran tahap II biaya upah pengurusan proposal pembangunan sarana olahraga Desa Mandiangin Timur sebesar Rp 35.000.000,- dari Bendahara Komite Pembangunan sarana olahraga Mandiangin yang diterima oleh SUDARTO; ---------------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) lembar rekening koran yang dikeluarkan oleh BPD Kalsel atas nama nasabah Komite Pembangunan Sarana olahraga alamat jl. Ir. Pangeran M.Noor Rt.002 Rw.001 Kel. Mandiangin Timur Kecamatan Karang Intan Kab. Banjar No. Rek. 011.03.0120961.4 periode rekening 1 Januari 2012 sampai dengan 31 Januari 2012; ----------------------------------- 1(satu) lembar rekening Koran yang dikeluarkan Bank BPD Kalsel atas nama nasabah Komite Pembangunan Sarana Olahraga alamat jl. Ir. Pangeran M.Noor Rt.002 Rw.001Kel. Mandiangin Timur Kec. Karang intan Kab. Banjar No. Rek. 011.03.01.20961.4 periode rekening 1 Desember 2011 sampai dengan 31 Desember 2011; --------------------------- 1 (satu) buah Flashdisk merk DT101 G2 warna merah yang didalamnya terdapat file format Proposal Revitalisasi Prasarana Olahraga bantuan dana KEMENPORA RI; ------------------------------------------------------------------ 1 (satu) lembar slip setoran PT Bank Mandiri (Persero Tbk) tertanggal 3 Januari 2012 pengiriman uang sebesar Rp 220.000.000,- dari SUDARTO kepada SUTRISNO dengan no. Rek. 136000607872-6; ----------------------- 5 (lima) lembar revisi V DIPA TA 2011 Satker Kementerian Pemuda dan Olahraga sesuai pengesahan dari Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan No. S-9459/PB/2011 No. DIPA 0015-092.01.1.1.01/00/2011 tanggal 14 Oktober 2011 Asisten deputi Pengembangan Prasarana dan Sarana Keolahragaan; ------------------------------------------------------------------- 4 (empat) lembar Surat Keputusan Sekretaris Menteri Negara Pemuda dan Olahraga selaku Kuasa Pengguna Anggaran no. 0010.a tahun 2011 tanggal 13 januari 2011 tentang Pengangkatan atau penunjukan pejabat pengelola anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga terdiri dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Bendahara pengeluaran pembantu tahun 2011; ------------------------------------------------------------------- 3 (tiga) lembar Surat keputusan Deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kementerian Pemuda dan olahraga No. 0165.f/Menpora /D .V /5/2011 tanggal 25 Mei 2011 tentang Pembentukan Panitia Verifikasi bantuan Prasarana dan Sarana Olahrga tahun 2011; --------------------------- 3 (tiga) lembar Surat Keputusan deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kementerian Pemuda dan Olahraga no. 0350/Menpora/D.V/ 5 /2011 tanggal 9 Agustus 2011 tentang Bantuan Maksimal bagi revitalisasi Prasarana Olahraga Masyarakat (Lapangan Olahraga tingkat Kecamatan); -------------------------------------------------------------------------------- 7 (tujuh) lembar Surat Keputusan Deputi Bidang Peningkatan PrestasiOlahraga selaku Kuasa Pengguna Anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga NO. 0634.a tahun 2011 tanggal 25 Nopember 2011 tentang Bantuan Revitalisasi Prasarana Olahraga Masyarakat (Lapangan Olahraga tingkat Kecamatan); --------------------------------------------------------- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan dana dari Bendahara umum Negara tanggal 28 Desember 2011 No. 733075W/088/110 Tahun Anggaran 2011 mencairkan atau memindahbukukan dari buku rekening no. 0340-01-000925-30-9 BRI Cabang Jakarta Otista di Jakarta uang sebesar Rp 350.000.000,- kepada Komite Pembangunan Sarana Olahraga Kecamatan telaga Langsat Kab. Hulu Sungai selatan Desa Mandala rek. No. 4511-01-003626-53-9 (Bendahara Komite Pembangunan Sarana Olahraga) Bank BRI Simpedes 4511 unit Angkinang Kandangan Pembayaran Pemberian Bantuan Revitalisasi Pembangunan Sarana Olahraga Kec. Telaga Langsat Kab Hulu Sungai Selatan Propinsi Kalimantan Selatan. Terlampir 1(satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran tanggal 9 Desember 2011 no. 0984-D.V.5-Kemenpora-12-2011, 1(satu) lembar Surat Perintah membayar tanggal 19 Desember 2011 No. 9155-D.V.5/Menpora/12/2011 dan lembar kwitansi bukti pembayaran pemberian bantuan pembangunan sarana olahraga Kec. Tapin utara kab. Tapin Propinsi Kalsel sesesar Rp 350.000.00,- pada bulan Desember 2011;------------------------------------------ 1 (satu lembar Surat Perintah pencairan dana dari Bendahara umum Negara tanggal 28 Desember 2011 No. 733075W/088/110 Tahun Anggaran 2011 mencairkan atau memindahbukukan dari buku rekening no. 0340-01-000925-30-9 BRI Cabang Jakarta Otista di Jakarta uang sebesar Rp 350.000.000,- kepada Komite Pembangunan Sarana Olahraga desa Mandiangin Timur Kec. Karang Intan kab. Banjar rek. No. 011-03-01.20961.4 (Bendahara Komite Pembangunan Sarana Olahraga) Bank BPD Kalsel cabang Banjarbaru Pembayaran Pemberian Bantuan Revitalisasi Pembangunan Sarana Olahraga Desa Mandiangin Timur Kec. Karang Intan Kab. Banjar Propinsi Kalimantan Selatan. Terlampir 1(satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran tanggal 9 Desember 2011 no. 0984-D.V.5-Kemenpora-12-2011, 1(satu) lembar Surat Perintah membayar tanggal 19 Desember 2011 No. 09047-D.V.5 /Menpora /12/2011 dan 1(satu) lembar kwitansi bukti pembayaran pemberian bantuan pembangunan sarana olahraga Desa Mandiangin Timur Kec. Karang Intan Kab. Banjar Propinsi Kalsel sebesar Rp 350.000.00,- pada bulan Desember 2011; ------------------------------------------------------------------ 1 (satu) lembar Surat Perintah pencairan dana dari Bendahara umum Negara tanggal 28 Desember 2011 No. 733075W/088/110 Tahun Anggaran 2011 mencairkan atau memindahbukukan dari buku rekening no. 0340-01-000925-30-9 BRI Cabang Jakarta Otista di Jakarta uang sebesar Rp 350.000.000,- kepada Komite Pembangunan Sarana Olahraga Kec. Tapin Utara Kab. Tapin rek. No. 006.03.01.19344.6 (Bendahara Komite Pembangunan Sarana Olahraga) Bank BPD Kalsel cabang Rantau Pembayaran Pemberian Bantuan Revitalisasi Pembangunan Sarana Olahraga Kec. Tapin Utara Kab. Tapin Propinsi Kalimantan Selatan. Terlampir 1(satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran tanggal 9 Desember 2011 no. 0983-D.V.5-Kemenpora-12-2011, 1(satu) lembar Surat Perintah membayar tanggal 19 Desember 2011 No. 09047-Def.V.5/Menpora/12/2011 dan 1(satu) lembar kwitansi bukti pembayaran pemberian bantuan pembangunan sarana olahraga Kec. Tapin Utara Kab. Tapin Propinsi Kalsel sebesar Rp 350.000.00,- pada bulan Desember 2011; ----------------------------------------------------------- 2 (dua) lembar rekening koran Bank BPD Kalsel Cabang Rantau nama nasabah Komite Pembangunan Sarana Olahraga alamat jl. Kusumagiri Rt.006 Rw.000 Kel. Rangda malingkung Kec. Tapin Utara Kab. Tapin No. Rek. 006.03.01.19344.6 periode rekening 1 Januari 2012 s/d 6 Pebruari 2012 dan 6 Pebruari 2012 s/d 28 Pebruari 2012; -------------------- 12 (dua belas) print oaut panduan call detail no. HP 082133235021 atas nama SUDARTO yang dikeluarkan oleh PT Telkomsel Banjarmasin; ----- 1 (satu) bundel berkas Proposal permohonan bantuan dana pembangunan sarana olahraga Kel. Rangda Malingkung Kec.Tapin Utara Kab. Tapin Kalimantan Selatan tahun anggaran 2011 tanggal 10 oktober 2011 kepada Menpora RI yang telah didisposisi Asdep 5 kepada Kabid PSOR Rekreasi tanggal 18 Oktober 2011 dan dalam Proposal terlampir : ------------------------------------------------------------------------------------ Surat Rekomendasi No. 341/06/X/2011 tanggal 11 Oktober 2011 yangditandatangani oleh camat Tapin Utara HARLIANSYAH, SE; --------------- Surat permohonan dana bantuan olahraga kepada Menpora no. 01/10/RM/2011 tanggal 10 Oktober 2011 yang ditandatangani oleh Ketua Komite MAJEDI; --------------------------------------------------------------------------- Rencana Anggaran biaya pembangunan sarana olahraga Kel. Rangda Malingkung Kec. Tapin Utara Kab. Tapin Kalimantan Selatan yang ditandatangani oleh Ketua Komite MAJEDI; --------------------------------------- Surat Keputusan Camat Tapin Tapin Utara No. 14 Tahun 2011 tanggal 7 Oktober 2011 tentang pembentukan Komite Pembangunan Sarana Olahraga Kel. Rangda Malingkung Kec. Tapin Utara Kab. Tapin Kalimantan Selatan yang ditandatangani Camat Tapin Utara HARLIANSYAH, SE; ---------------------------------------------------------------------- Surat Pernyataan hibah sebidang tanah yang terletak di Kel. Rangda- Malingkung seluas 100x140 m yang ditandatangani oleh Ketua Rt VI MAJEDI; ----------------------------------------------------------------------------------- Surat Pernyataan siap melaksanakan pengerjaan sampai selesai sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku tanggal 10 Oktober 2011 yang ditandatangani oleh ketua Komite MAJEDI; ------ Fotocopy NPWP, buku tabungan BPD Kalsel Cabang Rantau No. Rek. 006.08.01.18844.0 atas nama komite Pembangunan Sarana Olahraga dan fotocopy sketsa dan gambar lapangan sepakbola; ----------------------- 1 (satu) bundel berkas proposal permohonan bantuan dana pembangunan sarana Olahraga desa Mandala Kec. Telaga Langsat Kab. HSS Kalimantan Selatan TA 2011 tanggal 10 Oktober 2011 kepada Kabid PSOR rekreasi tanggal 31 Oktober 2011 dan dalam proposal terlampir : -----------------------------------------------------------------------------------a. Surat rekomendasi No. 426/529/CTL yang ditandatangani oleh Plt Camat Telaga langsat Drs SUBAGYO; ----------------------------------------b. Surat Permohonan bantuan dana peningkatan bantuan olahraga kepada Menpora No. 02/KPSO.TL/X/2011 tanggal 10 Oktober 2011 yang ditandatangani oleh Ketua Komite AHMAD FADILLAH; -----------c. Rencana Anggaran Biaya Pembangunan sarana olahraga Desa Mandala Kec. Telaga Langsat Kab. HSS yang ditandatangani oleh Ketua Komite AHMAD FADILLAH; ----------------------------------------------d. Surat Keputusan No.430/12/2012 tanggal 4 September 2011 tentang pembentukan KomitePembangunan Sarana Olahraga di Desa Mandala Kec. Telaga Langsat Kab. HSS Kalimantan Selatan yang ditandatangani oleh Kepala desa SYAMSUDIN; ----------------------------e. Surat Keterangan status tanah No.474/SK/X/2011 tanggal 4 September 2011 yang ditandatangani oleh Ketua Komite AHMAD FADILLAH; ----------------------------------------------------------------------------f. Fotocopy NPWP, buku Tabungan BRI Simpedes 4511 Cabang Angkinang Kandangan No. Rek. 4511-01-003626-53-9 atas nama Bendahara Komite Pembangunan sarana olahraga, alamat desa Mandala Rt.02 Rw.01 Kab. HSS dan foto lapangan sepakbola; -------- 6 (enam) lembar perjanjian kerjasama antara Kementerian Pemuda dan olahraga dengan Komite Pembangunan Sarana Olahraga Kec. Tapin Utara Kab. Tapin Kalimantan Selatan No. 489.A/Menpora /D.V.PPK/ 12 /2012 No. 001/K/OR/11/2011 tanggal 8 September 2011 tentang Pemberian bantuan Pembangunan sarana olahraga Kec. Tapin Utara Kab. Tapin Kalimantan Selatan, yang ditandatangani oleh Pejabat pembuat Komitmen Drs. BRAHMANTORY dengan Ketua komite MAJEDI dan diketahui oleh Deputi Bidang Harmonisasi dan kemitraan Dr. LALU WILDAN M.Pd; ------------------------------------------------------------------------------ - 6 (enam) lembar perjanjian kerjasama antara Kementerian Pemuda dan Olahraga dengan Komite Komite Pembangunan Sarana Olahraga Desa Mandiangin Timur Kec. Karang Intan kab. Banjar No. 489.C /Menpora /D .V.PPK/12/2012 tanggal 8 September 2011 tentang Pemberian bantuan Pembangunan sarana olahraga Desa Mandiangin Timur Kec. Karang Intan Kab. Banjar Kalimantan Selatan, yang ditandatangani oleh Pejabat pembuat Komitmen Drs. BRAHMANTORY dengan Ketua komite RIFI HAMDANI dan diketahui oleh Deputi Bidang Harmonisasi dan kemitraan Dr. LALU WILDAN M.Pd; ---------------------------------------------------------------- - 6 (enam) lembar perjanjian kerjasama antara Kementerian Pemuda dan Olahraga dengan Komite Komite Pembangunan Sarana Olahraga Desa Mandala Kec. Telaga Langsat Kab. HSS No. 489.D/Menpora/D.V. PPK /12/2012 No. 009/K/OR/11/2011 tanggal 8 Desember 2011 tentang Pemberian bantuan Pembangunan sarana olahraga Desa Mandala Kec. Telaga Langsat Kab. HSS Kalimantan Selatan, yang ditandatangani oleh Pejabat pembuat Komitmen Drs. BRAHMANTORY dengan Ketua komite RIFI HAMDANI dan diketahui oleh Deputi Bidang Harmonisasi dan kemitraan Dr. LALU WILDAN M.Pd; --------------------------------------------------- Dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara SUDARTO bin WAGE; ---------------------------------------------------------------------------------------8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 31 Oktober 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
27
5