Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2017/PN Plk |
|
Nomor | 12/Pid.Sus-TPK/2017/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 14 Februari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Gus Maksum Mulyohadi |
Hakim Anggota | Rajali, Edi Ruswandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa HERI WIDODO Bin WIGNYO SUKAMTO (Alm) tidak terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair; 2. Membebaskan Terdakwa HERI WIDODO Bin WIGNYO SUKAMTO (Alm) dari dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa HERI WIDODO Bin WIGNYO SUKAMTO (Alm) terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HERI WIDODOBin WIGNYO SUKAMTO (Alm)dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan serta pidana denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;5. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HERI WIDODO Bin WIGNYO SUKAMTO (Alm) berupa membayar uang pengganti sejumlah Rp93.500.000,00 (sembilan puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;6. Memerintahkan Penuntut Umum agar uang sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) yang dititipkan Terdakwa untuk disetorkan ke Kas Negara sebagai uang pengganti atas kerugian keuangan Negara;7. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;8. Memerintahkan tetap berada dalam tahanan;9. Menyatakan barang bukti yaitu:1) 1 (satu) buku Petunjuk Teknis Kegiatan Dukungan Manejemen Dan Teknis Lainnya Pada Direktorat Jenderal Hortikultura Tahun 2015;2) 1 (satu) buku Petunjuk Umum Progam Peningkatan Produksi Dan Produktivitas Hortikultura Ramah Lingkungan Tahun 2015;3) 1 (satu) bundel Laporan Sosialisasi Penggerak Membangun Desa Hortikultura Tahun 2015;4) 1 (satu) lembar Laporan Transaksi Bank Rakyat Indonesia atas nama HERI WIDODO;5) 1 (satu) lembar Laporan Transaksi Bank Mandiri atas nama HERI WIDODO;6) 1 (satu) bundel Dokumen Pencairan Tahap Ke II (dua) yang terdiri dari:a. Laporan Daftar SP2D Satker Direktorat Jenderal Hortikultura ? 625875 tanggal s/d 29-12-2015;b. Surat Perintah Membayar tanggal: 22-12-2015 nomor: 01036/DJH/12/2015;c. Surat Perjanjian (Kontrak) Paket Pengerjaan Pengadaan Fasilitasi Sarana Produksi Kepada Kelompok Tani Binaan PMD 2015 di Kalimantan Tengah antara Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Direktorat Jendral Hortikultura dengan CV. Cipta Bangun Semesta Nomor: I.PPK.1/K/X/2015 tanggal 19 Oktober 2015 ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen satuan kerja Direktorat Jenderal Hortikultura (ASRIL AMINULLAH,S.P.) dengan Penyedia Barang (SENTOT LAMIDI);7) 1 (satu) bundel tanda terima pupuk organik yang ditandatangani oleh 16 (enam belas) kelompok tani, 4 (empat) PMD dan penyedian barang (SENTOT LAMIDI);8) 1 (satu) bundel Berita Acara Pemeriksaan Dan Serah Terima Hasil Pekerjaan (BAP-STHP) Fasilitasi Bantuan Sarana Produksi Kepada Kelompok Tani Binaan PMD Hortikultura Tahun 2015 Di Kalimantan Tengah Apbn Tahun Anggaran 2015 Nomor: 09/BAP-STHP/CBS /XI/2015 yang ditandatangani oleh 16 (enam belas) kelompok tani dan penyedian barang (SENTOT LAMIDI) yang diketahui oleh GODFRIDSON ,S.P.;9) 1 (satu) bundel Dokumen Pencairan Tahap Ke II (dua) yang terdiri dari:a. Laporan Daftar SP2D Satker Direktorat Jenderal Hortikultura ? 625875 tanggal: s/d 11-11-2015;b. Surat Perintah Membayar tanggal 04-11-2015 Nomor: 00825/DJH/12/2015;c. Surat Perjanjian (Kontrak) Paket Pengerjaan Pengadaan Fasilitasi Sarana Produksi Kepada Kelompok Tani Binaan PMD 2015 di Kalimantan Tengah antara Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Direktorat Jendral Hortikultura dengan CV. Cipta Bangun Semesta Nomor: I.PPK.1/K/X/2015 tanggal 19 Oktober 2015 yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen satuan kerja Direktorat Jenderal Hortikultura (ASRIL AMINULLAH,S.P.) dengan Penyedia Barang (SENTOT LAMIDI);10) 1 (satu) lembar Laporan Hasil Pelelangan Sederhana Pengadaan Pekerjaan Fasilitas Bantuan Sarana Produksi Kepada Kelompok Tani Binaan PMD Hortikultura 2015 Propinsi Kalimantan Tengah dari EKO SUPRIYANTO, S.Sos kepada Kepala Pejabat Pembuat Komitmen Satker Skretariat Direktorat Jenderal/ Direktorat Perbenihan Direktorat Jenderal Hortikultura Nomor: 03743/PL.010/A.5.5/10/2015 tanggal 06 Oktober 2015;11) 1 (satu) lembar Laporan Hasil Pelelangan Sederhana Pengadaan Pekerjaan Fasilitas Bantuan Sarana Produksi Kepada Kelompok Tani Binaan PMD Hortikultura 2015 Propinsi Kalimantan Tengah dari LOUIS MAHANDRY SP, MMSI kepada Kepala Unit Layanan Pengadaan Kementrian Pertanian nomor: 03743/PL.010/A.5.5/10/2015 tanggal 05 Oktober 2015;12) 1 (satu) lembar Pengumuman Pelelangan Sederhana Dengan Pascakualifikasi Nomor: 03166/PL/010/A.5.5/9/2015 tanggal 09 September 2015;13) 1 (satu) lembar surat Paket Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik dari Drs. Sigit wahyudi MM Kepada Kepala Pengelola LPSE Kementrian Pertanian Pusat Data Dan Sistem Informasi Pertanian nomor: 02842/PL.010/A.5.5/8/2015 tanggal 25 Agustus 2015;14) 1 (satu) lembar surat perubahan spesifikasi dari ASRIL AMINULAH, S.P., kepada kepala ULP Kementerian Pertanian Nomor: I.PPK.1/S.kel/287/VIII/2015 tanggal 21 Agustus 2015;15) 1 (satu) lembar surat Persiapan Pelelangan Pekerjaan Fasilitas Bantuan Saprodi Kepada Kelompok Tani Binaan PMD Hortikultura Nomor: 02727/PL.010/A.5.5/8/2015 dari ULP Barang/Jasa Kementan Pelaksana Harian EKO SUPRIYANTO, S.Sos., tanggal 19 Agustus 2015;16) 1 (satu) lembar Surat Tugas Nomor: 02841PL.010/A.5.5/8/2015 tanggal 25 Agustus 2015;17) 1 (satu) lembar surat Fasilitas Bantuan Sarana Produksi Kepada Kelompok Tani Binaan PMD Hortikultura 2015 Propinsi Kalimantan Tengah dari ASRIL AMINULAH, SP kepada ketua ULP Kementerian Pertanian Nomor: I.PPK.1/S.kel/272/VIII/2015 tanggal 14 Agustus 2015;18) 1 (satu) lembar Surat Rencana Umum Pengadaan Per 23/08/2015 T.A. 2015 Kementrian Pertanian;19) 1 (satu) lembar Kerangka Acuan Kerja (KAK) Fasilitas Bantuan Sarana Produksi Kepada Kelompok Tani Binaan Pmd Hortikultura Tahun 2015 Provinsi Kalimantan Tenngah yang terdiri dari:a. Spek Teknis;b. Harga Perkiraan Sementara (HPS);20) 1 (satu) eksemplar Kerangka Acuan Kerja (KAK) Fasilitas Bantuan Sarana Produksi Kepada Kelompok Tani Binaan Pmd Hortikultura Tahun 2015 Provinsi Kalimantan Tengah yang Direvisi;21) 1 (satu) eksemplar Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2015 Nomor: SP DIPA ? 018.04.1.625875 / 2015. REVISI ke 05 tanggal: 27 Agustus 2015;22) 1 (satu) eksemplar Surat Bantuan Benih Cabe dan Jagung Manis dari Ir. SRI WIJAYANTI YUSUF, MagrSc Kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota Nomor: 332/TU.020/D.2.3/8/2015 tanggal: 6 Agustus 2015;23) 1 (satu) eksemplar Surat Sosialisasi Penggerak Membangun Desa (PMD) Hortikultura dari Ketua Tim Pelaksana PMD Dr.Ir. YUL HARRY BAHAR Kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota, Nomor: 789/TU.020/D.1.1/8/2015 tanggal 3 Agustus 2015;24) 1 (satu) eksemplar Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Dan Peternakan Kabupaten Pulang Pisau Nomor: 520/84/Distanak/Vi/2015 tentang Penetapan Pelaksanaan Kegiatan Penggerak Membangun Desa (Pmd) Hortikultura Dinas Pertanian Dan Peternakan Kabupaten Pulang Pisau yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pertanian Dan Peternakan Kabupaten Pulang Pisau Ir. JUMAN, M.M., pada tanggal Juni 2015 ;25) 1 (satu) eksemplar Surat Usulan Kegiatan Penggerak Membangun Desa (PMD) Tahun 2015 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pertanian Dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah Ir. TUTE LELO, MMA Nomor: 04 / Prod-H.1/I/2015 pada tanggal 06 Januari 2015;26) 1 (satu) eksemplar SURAT Keputusan Direktur Jenderal Hortikultura/Selaku Kuasa Pengguna Anggaran Nomor: 1362/Kpts/Hk.320/D/8/2015 Tentang Perubahan Kesatu Keputusan Direktur Jenderal Hortikultura selaku Kuasa Pengguna Angaran Nomor:21/Kpts/Hk.320/D/1/2015. Tentang Penetapan Tim Pengarah Dan Pelaksana Kegiatan Bantuan Pengembangan Usaha Hortikultura Kepada Penggerak Membangun Desa (PMD) Pada Satuan Kerja Direktorat Jenderal Hortikultura Tahun Anggaran 2015 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Hortikultura/Selaku Kuasa Pengguna Anggaran Spudnik Sujono Kamino pada tanggal 24 Agustus 2015;27) 1 (satu) eksemplar Surat Keputusan Direktur Jenderal Hortikultura Nomor: 1323/Kpts/Hk.320/D/8/2015 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Kegiatan Pengadaan Benih Sayuran Biji Tahun Anggaran 2015 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Hortikultura Spudnik Sujono Kamino pada tanggal 03 Agustus 2015;28) 1 (satu) eksemplar Dokumen Kelengkapan Verifikasi Lapang Pmd Ditjen Hortikultura Tahun 2015;29) 1 (satu) eksemplar Surat Keputusan Direktur Jenderal Hortikultura Nomor: 1217/Kpts/Hk.320/D/Viii/2015 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Kegiatan Pengadaan Benih Cabai Untuk Mendukung Penggerak Membangun Desa (Pmd) Tahun Anggaran 2015 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Hortikultura Spudnik Sujono Kamino pada tanggal 08 Juli 2015;30) 1 (satu) eksemplar Surat Keputusan Direktur Jenderal Hortikultura Nomor: 1216/Kpts/Hk.320/D/Viii/2015 Tentang Penetapan Penerimaan Bantuan Kegiatan Pengadaan Benih Jagung Manis Untuk Mendukung Pmd Tahun Anggaran 2015 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Hortikultura Spudnik Sujono Kamino pada tanggal 08 Juli 2015;31) 1 (satu) eksemplar Surat Keputusan Direktur Jenderal Hortikultura Nomor: 1092/Kpts/Hk.320/D/6/2015 Tentang Revisi Penetapan Petugas Pendamping, Penggerak Membangun Desa (Pmd) Dan Kelompok Tani Penerima Bantuan Sarana Produksi Hortikultura Tahun 2015 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Hortikultura Spudnik Sujono Kamino pada tanggal 03 Juni 2015;32) 1 (satu) eksemplar Surat Keputusan Direktur Jenderal Hortikultura/ Selaku Kuasa Pengguna Anggaran Nomor: 189/Kpts/Hk.320/D/3/2015 Tentang Perubahan Kesatu Keputusan Direktur Jenderal Hortikultura Nomor: 1061/Kpts/Ot.320/D/12/2014 Tentang Pengangkatan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Dan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan Lingkungan Satuan Kerja Direktorat Jenderal Hortikultura Tahun Anggran 2015 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Hortikultura/Selaku Kuasa Pengguna Anggaran Hasanudin Ibrahim pada tanggal 02 Maret 2015;33) 1 (satu) eksemplar Surat Keputusan Direktur Jenderal Hortikultura Nomor: 125/Kpts/Hk.320/D/2/2015 Tentang Penetapan Penggerak Membangun Desa Dan Kelompok Tani Binaan Dari Penggerak Membangun Desa Penerima Bantuan Sarana Produksi Hortikultura Tahun 2015 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Hortikultura Hasanudin Ibrahim pada tanggal 23 Februari 2015;34) 1 (satu) eksemplar Surat Keputusan Direktur Jenderal Hortikultura Selaku Kuasa Pengguna Anggaran Nomor: 83/Kpts/Hk.320/D/I/2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Fasilitas Bantuan Sarana Produksi Kepada Kelompok Tani Binaan Penggerak Membangun Desa (Pmd) Direktorat Jenderal Hortikultura Tahun 2015 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Hortikultura Selaku Kuasa Pengguna Anggaran Hasanudin Ibrahim pada tanggal 29 Januari 2015;35) 1 (satu) eksemplar Surat Keputusan Direktur Jenderal Hortikultura/ Selaku Kuasa Pengguna Angaran Nomor: 21/Kpts/Hk.320/D/I/2015 Tentang Penetapan Tim Pengarah Dan Pelaksana Kegiatan Bantuan Pengembangan Usaha Hortikultura Kepada Penggerak Membangun Desa (Pmd) Pada Satuan Kerja Direktorat Jenderal Hortikultura Tahun Anggaran 2015 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Hortikultura/Selaku Kuasa Pengguna Anggaran Hasanudin Ibrahim pada tanggal 5 Januari 2015;36) 1 (satu) eksemplar Surat Keputusan Direktur Jenderal Hortikultura/ Selaku Kuasa Pengguna Angaran Nomor: 1061/Kpts/Ot.320/D/12/14 Tentang Pengangkatan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Dan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan Lingkup Satuan Kerja Direktorat Jenderal Hortikultura Tahun Anggaran 2015 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Hortikultura/Selaku Kuasa Pengguna Anggaran Hasanudin Ibrahim pada tanggal 31 Desember 2014;37) 1 (satu) eksemplar Surat Keputusan Direktur Jenderal Hortikultura/ Selaku Kuasa Pengguna Angaran Nomor: 1056/Kpts/Ot.320/D/12/14 Tentang Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Tim Teknis Dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PP-SPM) Pada Satuan Kerja Direktorat Jenderal Hortikultura Tahun Anggaran 2015 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Hortikultura/Selaku Kuasa Pengguna Anggaran Hasanudin Ibrahim pada tanggal 31 Desember 2014;38) 1 (satu) bundel Dokumen Pengadaan Fasilitas Bantuan Sarana Produksi Kepada Kelompok Tani Binaan Pmd Hortikultura Tahun 2015 Di Provinsi Kalimantan Tengah.Tetap terlampir dalam berkas perkara.10. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
76
21