- Penyidik sejak tanggal 12 Maret 2013 sampai dengan tanggal 31 Maret 2013;
- Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 01 April 2013 sampai dengan tanggal 10 Mei 2013;
- Penuntut Umum sejak tanggal 07 Mei 2013 sampai dengan tanggal 20 Mei 2013;
- Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 21 Mei 2013 sampai dengan tanggal 19 Juni 2013;
- Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 20 Juni 2013 sampai dengan tanggal 18 Agustus 2013;
- Penetapan Penahanan oleh Hakim Tinggi sejak tanggal 15 Juli 2013 samapi dengan tanggal 13 Agustus 2013 ;
- Perpanjangan Penhanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 14 Agustus 2013 sampai dengan 12 Oktober 2013 ;
- Menyatakan Terdakwa BERKUDI Bin BUYUNG (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian hewan ternak? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-1, ke-4 KUHPidana sesuai dengan Dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BERKUDI Bin BUYUNG (Alm) dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dikurangi lamanya Terdakwa ditahan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar STNK unit mobil merk mitsubishi colt T 120 bensin warna putih dengan nomor polisi BD 9645 BP dengan Nomor rangka T120SP001810 dan Nomor mesin 4G17C-156034;
- 1 (satu) unit ranmor roda empat merk mitsubishi/colt T 120 jenis pick up nopol BD 9645 BP Noka T120SP001810 dan Nomor mesin 4G17C-156034 warna putih;
- 1 (satu) lembar STNK unit mobil merk mitsubishi colt T 120 bensin warna putih dengan nomor polisi BD 9645 BP dengan Nomor rangka T120SP001810 dan Nomor mesin 4G17C-156034;
- 1 (satu) unit ranmor roda empat merk mitsubishi/colt T 120 jenis pick up nopol BD 9645 BP Noka T120SP001810 dan Nomor mesin 4G17C-156034 warna putih;
- Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manna yang telah memutuskan perkara atas nama terdakwa BERKUDI Bin BUYUNG (Alm) dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan mengabaikan rasa keadilan di masyarakat, karena mengingat tindak pidana yang dilakukan Terdakwa adalah Pencurian Hewan Ternak dan beternak hewan, Hewan ternak merupakan salah satu sumber mata pencaharian bagi kehidupan masyarakat di Bengkulu Selatan ;
- Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri manna telah memutus perkara atas nama terdakwa BERKUDI Bin BUYUNG (Alm) belum memenuhi rasa keadilan mengingat perkara atas nama YATUL Als Pak LIAN Bin WAHID (Alm) yang merupakan Spelitzing perkara dari terdakwa BERKUDI Bin BUYUNG (Alm) yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Manna No. 158/Pid.B/2012/PN.MN tanggal 14 Pebruari 2013 dan dijatuhi pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ;
- Karena sifat Undang-undang itu sendiri.
- Terdakwa pernah menjadi DPO.
- Terdakwa mengakui terus terang atas perbuatannya.
- Terdakwa belum pernah dihukum.
- Menerima permintaan banding dari terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Manna tanggal 10 Juli 2013 No.57/Pid.B/2013/PN.MN. sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Manna tersebut untuk selebihnya ;
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat peradilan,sedangakan dalam tingkat banding sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah) ;
Putusan PT BENGKULU Nomor 36/PID/2013/PT BGL |
|
Nomor | 36/PID/2013/PT BGL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 1 Agustus 2013 |
Lembaga Peradilan | PT BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Tigor Manullang |
Hakim Anggota |
Sigit Priyono, agus Jumardo |
Panitera | Zori. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
P U T U S A NNomor : 36/PID.2013/PT.BKL ? DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA? Pengadilan Tinggi Bengkulu, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut di bawah ini, dalam perkara terdakwa : Nama Lengkap : BERKUDI Bin BUYUNG (Alm). Tempat lahir : Tanjung Tebat. Umur / tanggal lahir : 33 tahun / 25 Mei 1979. Jenis kelamin : Laki-laki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Jalan Kapten Buchari Kelurahan Gunung Mesir Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan A g a m a : Islam. Pekerjaan : Wiraswasta. Pendidikan : SMP (tamat). Terdakwa dalam perkara ini berada dalam tahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kota Manna berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan dari : Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum; PENGADILAN TINGGI tersebut ; Telah membaca berkas dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan putusan Pengadilan Negeri Manna Nomor : 57/Pid.B/2013/PN.MN dalam perkara Terdakwa BERKUDI bin BUYUNG (Alm) ; Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tanggal 13 Mei 2013 No : REG.PERKARA: PDM-27/N.7.13/Epp.2/05/2013 terdakwa diajukan dipersidangan dengan dakwaan sebagai berikut : DAKWAAN KESATU Bahwa Terdakwa BERKUDI bin BUYUNG (Alm) bersama-sama dengan Saksi YATUL alias PAK LIAN bin WAHID (perkaranya telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Manna), YANTO (DPO/Daftar Pencarian Orang) dan BULE (DPO) pada hari Jumat tanggal 10 Agustus 2012 sekitar jam 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Agustus tahun 2012 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2012 bertempat di lokasi Sawah Rantau Kandis Desa Padang Ibung Kecamatan Bunga Mas Kabupaten Bengkulu Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manna, telah ?mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum berupa ternak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu?, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : Berawal pada hari selasa tanggal 07 Agustus 2012 sekitar jam 10.00 WIB bertempat di rumah Saksi YATUL di Desa Gunung Sakti Jeranglah Rendah Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, Terdakwa bertemu dan berkumpul dengan Saksi YATUL, YANTO (DPO) dan BULE (DPO) untuk merencanakan pencurian ternak karena, berdasarkan hasil pertemuan tersebut Terdakwa, Saksi YATUL, YANTO (DPO) dan BULE (DPO) kemudian bersepakat dan berencana untuk melakukan pencurian ternak pada hari Jumat tanggal 10 Agustus 2012 sekitar jam 17.00 WIB di lokasi sawah rantau kandis Desa Padang Ibung Kecamatan Bunga Mas Kabupaten Bengkulu Selatan dan hewan ternak yang akan dicuri tersebut adalah hewan ternak berupa hewan ternak kerbau milik Saksi (Korban) HENTONI bin MAHARUDIN. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 10 Agustus 2012 sekitar jam 17.00 WIB Terdakwa kembali datang ke rumah Saksi YATUL dengan mengendarai sepeda motor merk Yamaha Jenis matic warna merah (DPB/daftar pencarian barang) (selanjutnya dalam surat dakwaan ini disebut sebagai sepeda motor Terdakwa) dengan membawa serta 1 (satu) utas tali nilon yang panjangnya sekira 10 (sepuluh) meter (DPB) (selanjutnya dalam surat dakwaan ini disebut sebagai 1 (satu) utas tali). Setelah tiba di rumah Saksi YATUL, Terdakwa bertemu dengan Saksi YATUL, YANTO (DPO) dan BULE (DPO), kemudian mereka bersepakat dan berangkat menuju lokasi sawah rantau kandis Desa Padang Ibung Kecamatan Bunga Mas Kabupaten Bengkulu Selatan (selanjutnya dalam surat dakwaan ini disebut lokasi hewan ternak kerbau). Terdakwa berangkat ke lokasi hewan ternak kerbau tersebut dengan mengendarai sepeda motor Terdakwa sedangkan Saksi YATUL, YANTO (DPO) dan BULE (DPO) berjalan kaki. Saat tiba di lokasi hewan ternak kerbau tersebut Terdakwa, Saksi YATUL, YANTO (DPO) dan BULE (DPO) mendapati dan menemukan segerombolan atau sekumpulan hewan ternak kerbau, kemudian Saksi YATUL memasukkan 1 (satu) utas tali ke lubang hidung salah 1 (satu) hewan ternak kerbau milik Saksi (Korban) dengan ciri-ciri berjenis kelamin betina, umur sekira 6 (enam) tahun, warna bulu hitam, bertanduk cukur (lengkung ke bawah), telinga kanan rumpung (bekas potongan, bentuk lurus), telinga kiri runcing (bekas potongan, bentuk miring) (selanjutnya dalam dakwaan ini disebut hewan ternak kerbau) yang ada di lokasi hewan ternak kerbau tersebut, sedangkan Terdakwa, YANTO (DPO) dan BULE (DPO) membantu dengan cara menarik dan memegangi hewan ternak kerbau tersebut dengan menggunakan tangan dan menarik 1 (satu) utas tali yang sudah dimasukkan Saksi YATUL ke lubang hidung hewan ternak kerbau tersebut agar ikatannya semakin kuat. Selanjutnya Saksi YATUL, YANTO (DPO) dan BULE (DPO) menarik hewan ternak kerbau tersebut dengan berjalan kaki ke arah Padang Gilang Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan melalui jalan kebun desa, sedangkan Terdakwa mengiringi perjalanan Saksi YATUL, YANTO (DPO) dan BULE (DPO) dengan mengendarai sepeda motor Terdakwa melalui jalan searah tapi berbeda jalur dengan tujuan mengawasi situasi sehingga apabila ada sesuatu hal yang tidak mereka harapkan Terdakwa dapat segera memberikan peringatan atau pemberitahuan kepada Saksi YATUL, YANTO (DPO) dan BULE (DPO) dan agar tindakan mereka tidak diketahui oleh Saksi (Korban) sebagai pemilik hewan ternak kerbau tersebut ataupun agar tidak ketahuan oleh orang lain. Bahwa setelah Terdakwa, Saksi YATUL, YANTO (DPO) dan BULE (DPO) tiba di Padang Gilang Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, hewan ternak kerbau tersebut kemudian diikat pada sebatang pohon dan disembunyikan di semak-semak hutan yang jaraknya sekira 500 (lima ratus) meter dengan jalan besar Padang Gilang Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan. Selanjutnya Terdakwa, Saksi YATUL, YANTO (DPO) dan BULE bersepakat untuk mengambil kembali hewan ternak kerbau tersebut keesokan harinya pada tanggal 11 Agustus 2013 ; Bahwa selanjutnya pada tanggal 11 Agustus 2012 sekira jam 17.00 WIB, Terdakwa mengajak Saksi JOJI PERZANPIONO bin SYARIR untuk membantu Terdakwa mengangkut hewan ternak kerbau tersebut, kemudian Terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit ranmor roda empat merk mitshubishi/colt T 120 jenis pick up nopol BD 9645 BP Noka T120SP001810 Nosin 4G17C-156034 warna putih milik Saksi YUNAN HASIBUAN bin H.NALOAN HASIBUAN (Alm) (selanjutnya dalam surat dakwaan ini disebut kendaraan pick up), sedangkan Saksi JOJI PERZANPIONO mengiringi Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor berangkat menuju tempat hewan ternak kerbau yang telah diikat pada sebatang pohon dan disembunyikan di semak-semak hutan yang jaraknya sekira 500 (lima ratus) meter dengan jalan besar Padang Gilang Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan oleh Terdakwa, Saksi YATUL, YANTO (DPO) dan BULE (DPO). Setelah tiba di lokasi dimaksud, Saksi YATUL, YANTO (DPO) dan BULE (DPO) sudah berada di lokasi. Kemudian hewan ternak kerbau tersebut dimasukkan atau naikkan ke dalam atau ke atas kendaraan pick up dengan cara Terdakwa menarik 1 (satu) utas tali yang sudah dimasukkan ke lubang hidung hewan ternak kerbau tersebut sedangkan Saksi JOJI PERZANPIONO, Saksi YATUL, YANTO (DPO) dan BULE (DPO) mendorong bagian belakang hewan ternak kerbau tersebut agar naik ke atas atau masuk ke dalam kendaraan pick up ; Setelah hewan ternak kerbau tersebut berhasil dinaikkan ke atas atau dimasukkan ke dalam pick up, kemudian Terdakwa membawa hewan ternak kerbau tersebut menuju ke rumah pemotongan hewan ternak milik Saksi YULMAHADI bin YUNIR di Desa Gunung Mesir Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, sedangkan . Setelah sampai rumah pemotongan hewan ternak milik Saksi YULMAHADI, Terdakwa lalu menurukan hewan ternak kerbau tersebut dari kendaraan pick up, kemudian sekira jam 02.00 WIB hewan ternak kerbau tersebut dipotong, kemudian oleh Terdakwa dagingnya dijual ke pasar dan telah semua dagingnya habis terjual. Dari hasil penjualan daging hewan ternak kerbau yang telah habis terjual tersebut Terdakwa mendapatkan upah atau pembayaran sekira Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) atau setidaknya sejumlah itu yang diberikan oleh Saksi YULMAHADI ; Bahwa Terdakwa, Saksi YATUL, YANTO (DPO) dan BULE (DPO) mengambil hewan ternak kerbau milik Saksi (Korban) dengan ciri-ciri berjenis kelamin betina, umur sekira 6 (enam) tahun, warna bulu hitam, bertanduk cukur (lengkung ke bawah), telinga kanan rumpung (bekas potongan, bentuk lurus), telinga kiri runcing (bekas potongan, bentuk miring) tanpa ada meminta izin dari Saksi (Korban), tanpa ada mendapat persetujuan Saksi (Korban) dan tanpa ada diperintahkan atau diminta oleh Saksi (Korban), dan mengakibatkan Saksi (Korban) mengalami kerugian sekira Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-1, ke-4 KUHPidana ; A T A U Bahwa Terdakwa BERKUDI bin BUYUNG (Alm) pada hari Jumat tanggal 10 Agustus 2012 sekitar jam 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Agustus tahun 2012 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2012 bertempat di lokasi Sawah Rantau Kandis Desa Padang Ibung Kecamatan Bunga Mas Kabupaten Bengkulu Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manna, telah ?membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan?, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : Berawal pada hari selasa tanggal 07 Agustus 2012 sekitar jam 10.00 WIB bertempat di rumah Saksi YATUL alias PAK LIAN bin WAHID di Desa Gunung Sakti Jeranglah Rendah Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, Terdakwa bertemu dan berkumpul dengan Saksi YATUL, YANTO (DPO/Daftar Pencarian Orang) dan BULE (DPO), saat pertemuan itu Terdakwa ada memesan hewan ternak kepada Saksi YATUL. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 10 Agustus 2012 sekitar jam 17.00 WIB Terdakwa, Saksi YATUL, YANTO (DPO) dan BULE (DPO) menuju ke sawah rantau kandis Desa Padang Ibung Kecamatan Bunga Mas Kabupaten Bengkulu Selatan (selanjutnya dalam surat dakwaan ini disebut lokasi hewan ternak kerbau), setelah di lokasi hewan ternak kerbau tersebut Terdakwa, Saksi YATUL, YANTO (DPO) dan BULE (DPO) mendapati atau menemukan segerombolan atau sekumpulan hewan ternak kerbau, Saksi YATUL lalu memasukkan 1 (satu) utas tali nilon yang panjangnya sekira 10 (sepuluh) meter (DPB) (selanjutnya dalam surat dakwaan ini disebut 1 (satu) utas tali) ke lubang hidung salah satu hewan ternak kerbau dengan ciri-ciri berjenis kelamin betina, umur sekira 6 (enam) tahun, warna bulu hitam, bertanduk cukur (lengkung ke bawah), telinga kanan rumpung (bekas potongan, bentuk lurus), telinga kiri runcing (bekas potongan, bentuk miring) milik Saksi (Korban) (selanjutnya dalam dakwaan ini disebut hewan ternak kerbau) yang ada di lokasi hewan ternak kerbau tersebut, kemudian Terdakwa, YANTO (DPO) dan BULE (DPO) membantu menarik hewan ternak kerbau tersebut dengan menggunakan tangan dengan menarik 1 (satu) utas tali tersebut agar ikatannya semakin kuat. Selanjutnya Saksi YATUL, YANTO (DPO) dan BULE (DPO) menarik hewan ternak kerbau tersebut dengan berjalan kaki ke arah Padang Gilang Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan dengan melalui jalan kebun desa sedangkan Terdakwa mengiringi perjalanan Saksi YATUL, YANTO (DPO) dan BULE (DPO) dengan mengendarai sepeda motor merk Yamaha Jenis matic warna merah (DPB/daftar pencarian barang) (selanjutnya dalam surat dakwaan ini disebut sebagai sepeda motor Terdakwa) melalui jalan yang searah tapi berbeda jalur sambil mengawasi situasi sehingga apabila ada sesuatu hal yang tidak mereka harapkan Terdakwa dapat segera memberikan peringatan atau pemberitahuan kepada Saksi YATUL, YANTO (DPO) dan BULE (DPO) dan agar tindakan mereka tidak diketahui oleh Saksi (Korban) ataupun agar tidak ketahuan oleh orang lain. Setelah Terdakwa, Saksi YATUL, YANTO (DPO) dan BULE (DPO) tiba di Padang Gilang Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan kemudian Terdakwa, Saksi YATUL, YANTO (DPO) dan BULE (DPO) bersepakat agar hewan ternak kerbau tersebut diikat pada sebatang pohon dan disembunyikan di semak-semak hutan yang jaraknya sekira 500 (lima ratus) meter dengan jalan besar Padang Gilang Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan. Selanjutnya Terdakwa, Saksi YATUL, YANTO (DPO) dan BULE akan bersepakat mengambil kembali hewan ternak kerbau tersebut keesokan harinya pada tanggal 11 Agustus 2012. Bahwa selanjutnya tanggal 11 Agustus 2012 sekira jam 17.00 WIB, Terdakwa mengajak serta Saksi JOJI PERZANPIONO bin SYARIR untuk membantu Terdakwa mengangkut hewan ternak kerbau tersebut, kemudian Terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit ranmor roda empat merk mitshubishi/colt T 120 jenis pick up nopol BD 9645 BP Noka T120SP001810 Nosin 4G17C-156034 warna putih milik Saksi YUNAN HASIBUAN bin H.NALOAN HASIBUAN (Alm) (selanjutnya dalam surat dakwaan ini disebut kendaraan pick up) sedangkan Saksi JOJI PERZANPIONO mengiringi Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor berangkat menuju tempat hewan ternak kerbau yang telah diikat pada sebatang pohon dan disembunyikan di semak-semak hutan yang jaraknya sekira 500 (lima ratus) meter dengan jalan besar Padang Gilang Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan oleh Terdakwa, Saksi YATUL, YANTO (DPO) dan BULE (DPO). Setelah tiba di tempat hewan ternak kerbau yang telah diikat pada sebatang pohon dan disembunyikan di semak-semak hutan tersebut, Saksi YATUL, YANTO (DPO) dan BULE (DPO) sudah berada di tempat tersebut. Kemudian hewan ternak kerbau tersebut dinaikkan ke atas atau dimasukkan ke dalam kendaraan pick up dengan cara Terdakwa menarik 1 (satu) utas tali yang sudah dimasukkan ke lubang hidung hewan ternak kerbau, sedangkan Saksi JOJI PERZANPIONO, Saksi YATUL, YANTO (DPO) dan BULE (DPO) mendorong bagian belakang hewan ternak kerbau tersebut agar naik atau masuk ke dalam atau ke atas kendaraan pick up. Setelah hewan ternak kerbau tersebut berhasil dinaikkan ke atas atau dimasukkan oleh Terdakwa, , Saksi YATUL, YANTO (DPO) dan BULE (DPO) ke dalam atau ke atas kendaraan pick up, Terdakwa kemudian membawa hewan ternak kerbau tersebut menuju ke rumah pemotongan hewan ternak milik Saksi YULMAHADI bin YUNIR di Desa Gunung Mesir Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, sedangkan . Setelah sampai rumah pemotongan hewan ternak milik Saksi YULMAHADI, Terdakwa lalu menurukan hewan ternak kerbau tersebut dari kendaraan pick up, kemudian sekira jam 02.00 WIB hewan ternak kerbau tersebut dipotong oleh Terdakwa, selanjutnya oleh Terdakwa dagingnya dijual ke pasar dan telah habis terjual. Dari hasil penjualan daging hewan ternak kerbau yang telah habis terjual tersebut Terdakwa mendapatkan upah atau pembayaran sekira Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) atau setidaknya sejumlah yang diberikan atau dibayarkan oleh Saksi YULMAHADI. Bahwa perbuatan Terdakwa menyembunyikan lalu mengangkut ke dalam atau menaikkan ke atas kendaraan pick up kemudian menjual hewan ternak kerbau dengan ciri-ciri berjenis kelamin betina, umur sekira 6 (enam) tahun, warna bulu hitam, bertanduk cukur (lengkung ke bawah), telinga kanan rumpung (bekas potongan, bentuk lurus), telinga kiri runcing (bekas potongan, bentuk miring) tanpa ada meminta izin atau tanpa ada mendapat persetujuan atau tanpa ada diperintahkan atau diminta oleh Saksi (Korban), dan mengakibatkan Saksi (Korban) mengalami kerugian sekira Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu. Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHPidana. Menimbang, bahwa berdasarkan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 03 Juli 2013 No.Reg.Perk : PDM-27 / N.7.13 / Epp.2 / 05 / 2013 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut : Dikembalikan kepada Saksi YUNAN HASIBUAN Bin H.NALOAN HASIBUAN (Alm); 4. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); Menimbang, bahwa berdasarkan atas tuntutan tersebut majelis Hakim Pengadilan Negeri Manna telah menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut : 1. Menyatakan Terdakwa BERKUDI Bin BUYUNG (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN? ; 2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 7 (tujuh) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : Dikembalikan kepada Saksi YUNAN HASIBUAN Bin H.NALOAN HASIBUAN (Alm); 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Penuntut Umum menerangkan bahwa ia mengajukan banding dihadapan Panitera Pengadilan negeri Manna tanggal 15 Juli 2013 sebagaimana ternyata dari akta permintaan banding No.10/Akta.pid/ 2013/PN.MN. dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Terdakwa pada tanggal 15 juli 2013, bahwa akan tetapi atas putusan tersebut Terdakwa tidak mengajukan banding ; Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan memori banding pada tanggal 18 Juli 2013 dan memori banding tersebut telah pula diberitahukan dengan cara seksama kepada Terdakwa pada tanggal 18 Juli 2013 ; Menimbang, bahwa atas pemberitahuan mana Terdakwa tidak mengajukan kontra memori banding sekalipun kepadanya telah diberikesempatan untuk itu, sebagaiamana ternynyata pada surat dari Pengadilan Negeri Manna tanggal 16 Juli 2013 perihal mempelajari berkas perkara ; Menimbang, bahwa permintaan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Jaksa Penuntut Umum, telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara-cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-undang, maka permintaan banding tersebut dapat diterima ; Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam memori bandingnya pada pokoknya mengemukakan bahwa : Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah mempelajari dan memperhatikan dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Manna tanggal 10 Juli 201357/Pid.B/2013/PN.MN. serta memori banding dari Jaksa Penuntut Umum, Pengadilan Tinggi spendapat dengan pertimbangan Hakim tingkat pertama dalam putusannya bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya dan pertimbangan Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding, kecuali tentang pidana yang telah dijatuhkan oleh Hakim tingkat pertama menurut Pengadilan Tinggi terlalu ringan dan apabila Terdakwa dijatuhi pidana seperti tersebut dalam amar putusan Pengadilan Negeri Manna akan menimbulkan disparitas dalam penjatuhan hukuman ; Menimbang, bahwa hal ini didasari pertimbangan bahwa atas perkara dalam Terdakwa terpisah yaitu terdakwa Yatul Als Pak Lian Bin Wahid (Alm) yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Manna dalam putusan No. 158/Pid.B/2012/PN.MN. tanggal 14 Pebruari 2013 dan dijatuhi pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap ; Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan kepada seseorang adalah sebagai contoh bagi masyarakat lainnya supaya tidak berbuat serupa dengan Terdakwa dan jika tindak pidana ini dilakukan oleh beberapa Terdakwa, maka atas penjatuhan pidana kepada mereka bila terbukti bersalah atas perbuatannya, tidak boleh menimbulkan putusan yang disparitas ; Menimbang, bahwa selain itu Pengadilan Tinggi sependapat dengan Penuntut Umum dalam memori bandingnya, mengingat pencurian hewan adalah salah satu delik diperbuat hukumannya, apalagi hewan merupakan salah satu sumber mata pencaharian bagi petani/masyarakat desa ; Menimbang, bahwa disamping hal-hal yang tersebut diatas, maka selanjutnya Pengadilan Tinggi Bengkulu akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan Terdakwa ; HAL-HAL YANG MEMBERATKAN : HAL-HAL YANG MERINGANKAN : Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan negeri Manna tanggal 10 Juli 2013 No.57/Pid.B/2012/ PN.MN. haruslah diperbaiki sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sedangkan putusan selebihnya dapat dikuatkan, yang amarnya sebagaimana tersebut dibawah ini ; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan dan menurut ketentuan Pasal 21 Jo Pasal 27(1),(2).Pasal 193(2)b KUHAP serta tidak ada alasan bagi terdakwa dikeluarkan dari tahanan dan karenannya kepada terdakwa haruslah diperintahkan tetap dalam tahanan; Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, maka kepadanya patut pula dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ; Mengingat .Pasal 21, 23, 27, 241,242 KUHAP JO Pasal 363 (1) ke-1, ke-4KUHP, dan ketentuan-ketentuan Hukum lain yang berlaku; M E N G A D I L I : Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu pada hari : Selasa, tanggal 03 September 2013, oleh kami TIGOR MANULLANG. SH.MH. Sebagai Ketua Majelis, SIGIT PRIYONO, SH.MH Dan AGUS JUMARDO, SH.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dimuka persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 10 September 2013 oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh NAZORI, SH. sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Bengkulu, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa. Hakim-Hakim Anggota, Ketua Majelis, SIGIT PRIYONO, SH.MH. TIGOR MANULLANG.SH.MH
AGUS JUMARDO, SH.MH. Panitera Pengganti, N A Z O R I, SH. |
Tanggal Musyawarah | 10 September 2013 |
Tanggal Dibacakan | 10 September 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 36/PID/2013/PT_BGL.zip
- Download PDF
- 36/PID/2013/PT_BGL.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada