Putusan PN BENGKULU Nomor 39 / PID.SUS. TPK / 2014 / PN.Bgl. |
|
Nomor | 39 / PID.SUS. TPK / 2014 / PN.Bgl. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | HISAR C. SIHOTANGSKM. Msi |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 21 Juli 2014 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H.sulthoni |
Hakim Anggota | H. Toton, Rendra Yozar Dp |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIHUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa Hisar C. Sihotang, SKM. Msi tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Kesatu Primair ;---------------------------------------------------------2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Kesatu Primair tersebut ;---------------------------------------------------------------------------3. Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama secara berlanjut, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Subsidair ;---------------4. Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 2 (Dua) tahun 10 (Sepuluh) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- ( Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (Bulan) bulan ; --------------------------------5. Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -------------------------------------6. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;---------------------7. Menetapkan barang bukti berupa :1. 1 (satu) bundel asli dokumen surat pertanggungjawaban honor Tim Pembina Provinsi TA. 2010 (bulan Januari 2010 s/d bulan Desember 2010),2. 1 (satu) bundel asli dokumen surat pertanggungjawaban honor Tim Pembina Provinsi TA. 2011 (bulan Januari 2011 s/d Desember 2011),3. 1 (satu) bundel asli dokumen surat pertanggungjawaban honor Tim Pembina Provinsi TA. 2012 (bulan Januari 2012 s/d Desember 2012).4. 1 (satu) examplar asli dokumen Surat Keputusan Direktur RSUD M. Yunus Bengkulu Nomor : 821.22/4514/UM.1/2011 tanggal 31 Desember 2011 tentang penunjukan Tim Teknis pembagian jasa pelayanan RSUD M. Yunus Bengkulu.5. 1 (satu) lembar asli kwitansi pengembalian uang jasa Tim Pembina sebesar Rp. 106.079.716,- (seratus enam juta tujuh puluh sembilan ribu tujuh ratus enam belas rupiah) dari DARMAWI, SE kepada HISAR C. SIHOTANG, SKM, M.Si selaku Bendahara pengeluaran.6. 1 (satu) lembar asli surat pernyataan yang dibuat oleh pihak RSUD untuk ditandatangani oleh DARMAWI, SE.7. 1 (satu) lembar asli Surat Keterangan yang ditandatangani oleh sdr. DARMAWI diatas materai 6000, tentang pihak-pihak yang telah menerima jasa Pembina dari RSUD M. Yunus Bengkulu. 8. Surat / dokumen dari Bagian Sekretariat RSUD :- 1 (satu) berkas asli dokumen Daftar Pengendalian Surat Keluar / Agenda surat keluar dari RSUD M. Yunus Bengkulu. - 1 (satu) lembar asli Nota Dinas Nomor : 0452 / 3492 / HKRS / 2012, tanggal 6 September 2012, perihal Mohon pencabutan SK. Gubernur tentang Tim Pembina Manajemen RSUD M. Yunus Bengkulu.- 1 (satu) examplar asli dokumen Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor : D.311.XXXVIII Tahun 2012, tanggal 12 Oktober 2012, tentang Pencabutan keputusan Gubernur Bengkulu nomor : Z.17 XXXVIII Tahun 2011, tentang Tim Pembina Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah M. Yunus Bengkulu.9. Surat / dokumen dari Sekretariat Dewan pengawas :- 1 (satu) exemplar asli dokumen hasil rapat Dewan Pengawas (DEWAS) nomor : 002/DEWAS/RSMY/2011, tanggal 07 April 2011, berikut surat rekomendasi Dewan pengawas.- 1 (satu) examplar asli dokumen hasil Rapat Dewan Pengawas (DEWAS) dengan Direksi Nomor : 007/DEWAS/RSMY/2011, tanggal 7 Juli 2011, berikut surat rekomendasi Dewan pengawas.- 1 (satu) lembar asli surat Nota Dinas nomor : 050/ 2682 /Perenc./2011, tanggal 2 Agustus 2011.- 1 (satu) examplar asli dokumen Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor : M. 299. XXXVIII Tahun 2011, tanggal 22 September 2011, tentang perubahan Diktum pertama poin 1 dan 2 keputusan Gubenrnur Bengkulu Nomor : Z.14. XXXVIII tahun 2011, tentang penunjukan pemimpin, pejabat keuangan dan pejabat teknis BLUD pada Rumah Sakit Umum Daerah M. Yunus Bengkulu.- 1 (satu) examplar asli dokumen hasil Rapat Dewan Pengawas (DEWAS) dengan Direksi Nomor : 010 /DEWAS/RSMY/2011, tanggal 3 Desember 2011, berikut surat rekomendasi Dewan pengawas.- 1 (satu) lembar asli surat Nota Dinas nomor : 050 /1817/Perenc./2012, tanggal 15 Juni 2012.10. Surat / dokumen dari Bagian Keuangan - 1 (satu) examplar asli dokumen SPM, SPP, Laporan realisasi anggaran dan dokumen rincian belanja bulan Oktober 2009 s/d Desember 2009. - 1 (satu) examplar asli dokumen SPM, SPP, Laporan realisasi anggaran dan dokumen rincian belanja bulan Januari 2010 s/d bulan Desember 2010.- 1 (satu) examplar asli dokumen SPM, SPP, Laporan realisasi anggaran dan dokumen rincian belanja bulan Januari 2011 s/d bulan Desember 2011. - 1 (satu) examplar asli dokumen SPM, SPP, Laporan realisasi anggaran dan dokumen rincian belanja bulan Januari 2012 s/d bulan Agustus 2012.- 1 (satu) examplar Surat Setoran pajak (SSP) honor tim Pembina tahun anggaran 2009, 2010, 2011 dan 2012.- Asli Buku Kas Umum tahun 2010.- Asli Buku Kas Umum tahun 2011.- Asli Buku Kas Umum tahun 2012.- 1 (satu) berkas DPPA ? SKPD RSUD Dr. M. Yunus Bengkulu TA. 2010. 11. Surat / dokumen dari Bagian Perencanaan - 1 (satu) buku Ekspedisi bagian Perencanaan RSUD M. Yunus Bengkulu- 1 (satu) Buku Agenda Surat Masuk bulan Juli 2008 s/d bulan Maret 2009.- 1 (satu) Buku Agenda Surat Masuk bulan Januari 2011 s/d bulan Mei 2011. - 1 (satu) lembar asli surat Direktur RSUD M. Yunus Bengkulu Nomor : 900 / 1627 / KU/VI/2009, tanggal 1 Juni 2009, perihal Draft SK. Tim Penilai BLUD RSUD Dr. M. Yunus Bengkulu.- 1 (satu) xemplar asli Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor : F.148.XXXVIII Tahun 2009, tanggal 2 Juni 2009, tentang Perubahan Tim Pembina Manajemen RSUD M. Yunus Bengkulu.- 1 (satu) lembar asli surat Nota Dinas dari Kepala Biro Hukum kepada Plt. Gubernur Bengkulu melalui Sekda provinsi Bengkulu nomor : 517 / B.2 / 2009, tanggal 6 Agustus 2009, perihal Konsep Keputusan Gubernur Bengkulu tentang pembentukan Tim Penilai pelaksanaan perubahan RSUD M. Yunus Bengkulu sebagai RS swadana menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).- 1 (satu) xemplar asli Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor : M.310.XXXVIII Tahun 2009, tanggal 29 Desember 2009, tentang Penetapan status pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah ( PPK-BLUD ) pada RSUD M. Yunus Bengkulu.- 1 (satu) lembar asli surat Direktur RSUD M. Yunus Bengkulu Nomor : 050 / 175 / Perenc. / RSMY / I / 2011, tanggal 12 Januari 2011, perihal penerbitan Surat Keputusan Pejabat Pengelola BLUD RSUD M. Yunus Bengkulu. - 1 (satu) examplar asli Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor : Z.14.XXXVIII Tahun 2011, tanggal 11 Februari 2011, tentang Penunjukan pemimpin, Pejabat Keuangan dan Pejabat Teknis BLUD pada RSUD M. Yunus Bengkulu.- 1 (satu) lembar asli surat Nota Dinas dari Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bengkulu kepada Plt. Gubernur Bengkulu melalui Sekda provinsi Bengkulu nomor : 77 / B.2 / 2011, tanggal 14 Februari 2011, perihal Konsep Keputusan Gubernur Bengkulu tentang penunjukan Pemimpin, Pejabat Keuangan dan Pejabat Teknis BLUD pada RSUD M. Yunus Bengkulu.- 1 (satu) lembar asli surat Direktur RSUD M. Yunus Bengkulu Nomor : 050 / 176 / Perenc. / RSMY / I / 2011, tanggal 13 Januari 2011, perihal penerbitan Surat Keputusan Dewan Pengawas BLUD RSUD M. Yunus Bengkulu. - 1 (satu) lembar asli surat Nota Dinas dari Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bengkulu kepada Plt. Gubernur Bengkulu melalui Sekda provinsi Bengkulu nomor : 78 / B.2 / 2011, tanggal 14 Februari 2011, perihal Konsep Keputusan Gubernur Bengkulu tentang pembentukan Dewan Pengawas dan penetapan Sekretaris Dewan pengawas Badan Layanan Umum Daerah ( BLUD ) RSUD M. Yunus Bengkulu.- 1 (satu) lembar asli surat Direktur RSUD M. Yunus Bengkulu Nomor : 050 / 177 / Perenc. / RSMY / I / 2011, tanggal 14 Januari 2011, perihal penerbitan Surat Keputusan Tim Pembina Manajemen RSUD M. Yunus Bengkulu. - 1 (satu) lembar asli surat Nota Dinas dari Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bengkulu kepada Plt. Gubernur Bengkulu melalui Sekda provinsi Bengkulu nomor : 76 / B.2 / 2011, tanggal 14 Februari 2011, perihal Konsep Keputusan Gubernur Bengkulu tentang Tim Pembina Manajemen RSUD M. Yunus Bengkulu.- 1 (satu) examplar asli Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor : Z.17. XXXVIII Tahun 2011, tanggal 21 Februari 2011, tentang Tim Pembina Manajemen RSUD M. Yunus Bengkulu.- 1 (satu) examplar asli Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor : Z.18. XXXVIII Tahun 2011, tanggal 21 Februari 2011, tentang pembentukan Dewan pengawas dan penetapan sekretaris dewan pengawas BLUD RSUD M. Yunus Bengkulu.- 1 (satu) lembar asli surat Nota Dinas dari Direktur RSUD M. Yunus Bengkulu kepada Gubernur Bengkulu Up. Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bengkulu Nomor : 050 / 2682 / Perenc. / 2011, tanggal 02 Agustus 2011, perihal usulan Keputusan Gubernur Bengkulu tentang Perubahan Dewan pengawas Sekretaris Dewan pengawas dan pemimpin serta pejabat BLUD RSUD M. Yunus Bengkulu.- 1 (satu) lembar asli surat Nota Dinas dari Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bengkulu kepada Plt. Gubernur Bengkulu melalui Sekda Provinsi Bengkulu Nomor : 895 / B.2 / 2011, tanggal 24 Agustus 2011, perihal konsep Keputusan Gubernur Bengkulu tentang Perubahan lampiran I dan II Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor : Z.18 XXXVIII tahun 2011 dan Perubahan Diktum PERTAMA poin 1 dan 2 Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor : Z.14.XXXVIII Tahun 2011.- 1 (satu) lembar asli surat Nota Dinas dari Direktur RSUD M. Yunus Bengkulu kepada Gubernur Bengkulu Up. Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bengkulu Nomor : 050 / 1817 / Perenc. / 2012, tanggal 15 Juni 2012, perihal usulan Keputusan Gubernur Bengkulu tentang Perubahan Dewan pengawas BLUD RSUD M. Yunus Bengkulu.- 1 (satu) lembar asli surat Nota Dinas dari Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bengkulu kepada Plt. Gubernur Bengkulu melalui Sekda Provinsi Bengkulu Nomor : 855 / B.2 / 2012, tanggal 20 Juli 2012, perihal konsep Keputusan Gubernur Bengkulu tentang Pembentukan Dewas dan Sekretaris Dewas BLUD RSUD M. Yunus Bengkulu.- 1 (satu) lembar asli surat Nota Dinas dari Direktur RSUD M. Yunus Bengkulu kepada Sekda Provinsi Bengkulu melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra Nomor : 045.2 / 3492 / HKRS / 2012, tanggal 6 September 2012, perihal Mohon Pencabutan SK. Gubernur tentang Tim Pembina Manajemen RSUD M. Yunus Bengkulu.- 1 ( satu ) lembar asli surat Nota Dinas dari Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bengkulu kepada Plt. Gubernur Bengkulu melalui Sekda Provinsi Bengkulu Nomor : 1351 / B.2 / 2012, tanggal 02 Oktober 2012, perihal konsep Keputusan Gubernur tentang pencabutan Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor : Z.17. XXXVIII Tahun 2011, tentang Tim Pembina Manajemen RSUD M. Yunus Bengkulu.12. Uang sebesar Rp. 32.242.209,- (Tiga puluh dua juta dua ratus empat puluh dua ribu dua ratus sembilan rupiah) titipan dari Saksi R. KOMARUDIN.13. Uang sebesar Rp. 32.242.209,- (Tiga puluh dua juta dua ratus empat puluh dua ribu dua ratus sembilan rupiah) titipan dari Saksi INDRA BANGSAWAN.14. Uang sebesar Rp. 49.323.664,- (Empat puluh sembilan juta tiga ratus dua puluh tiga ribu enam ratus enam puluh empat rupiah) titipan dari H. MARDIANSYAH.15. Uang sebesar Rp. 10.672.940,- (Sepuluh juta enam ratus tujuh puluh dua ribu sembilan ratus empat puluh rupiah) titipan dari Saksi H. HASANUDIN, SE.16. Uang sebesar Rp. 42.844.284,- (Empat puluh dua juta delapan ratus empat puluh empat ribu dua ratus delapan puluh empat rupiah) titipan dari Saksi H. IRIANSYAH.17. Uang sebesar Rp. 700.000,- (Tujuh Ratus ribu rupiah) titipan dari Saksi DARUSSALAM.18. Uang sebesar Rp. 16.412.457,- (Enam belas juta empat ratus dua belas ribu empat ratus lima puluh tujuh rupiah) titipan dari Saksi BAMBANG SUSENO.19. Uang sebesar Rp. 1.968.233,- (Satu juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu dua ratus tiga puluh tiga rupiah) titipan dari Saksi H. HASANUDIN.20. Uang sebesar Rp. 10.595.623,- (Sepuluh juta lima ratus sembilan puluh lima ribu enam ratus dua puluh tiga rupiah) titipan dari Saksi H. IRIANSYAH.21. Uang sebesar Rp. 2.228.696,- (Dua juta dua ratus dua puluh delapan ribu enam ratus sembilan puluh enam rupiah) titipan dari Saksi PARIAL.22. Uang sebesar Rp. 516.632,- (Lima ratus enam belas ribu enam ratus tiga puluh dua rupiah) titipan dari Saksi SEPTEMILIAN. Dikembalikan pada Kejaksaan Negeri Bengkulu untuk dipergunakan dalam perkara lainnya ; -----------------------------8. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 39_/_PID.SUS._TPK_/_2014_/_PN.Bgl..zip
- Download PDF
- 39_/_PID.SUS._TPK_/_2014_/_PN.Bgl..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
129
252