- Menyatakan Terdakwa I DETEN Anak dari PAULUS D dan Terdakwa ll RAMAIYANTO M Anak dari MlBlT tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair ;
- Membebaskan Terdakwa I dan Terdakwa II oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa I, DETEN Anak dari PAULUS D dan Terdakwa ll RAMAIYANTO M Anak dari MIBIT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama-sama?;
- Menjatuhkan pidana kepada masing-masing Terdakwa karena itu, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan dan pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
- Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk segera memasukkan ke dalam Kas Keuangan Negara titipan pengembalian kerugian negara sejumlah uang Rp17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah) sebagaimana Tanda Terima Pembayaran Kerugian Negara/Uang Pengganti Nomor PDS-06/Stang/Ft.1l0319 an.terdakwa DETEN Anak dari PAULUS D dan RAMA|YANTO M Anak dari MIBIT tanggal 13 Juni 2019;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa I dan Terdakwa II dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan
- Menyatakan Terdakwa-Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa;
Putusan PN PONTIANAK Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2019/PN Ptk |
|
Nomor | 10/Pid.Sus-TPK/2019/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 25 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maryono |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Bhudi Kuswanto, hakim Anggota 2: Mardiantos |
Panitera | Panitera Pengganti: Hery Zuhairi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1. 1 (satu) buah Buku Tabungan BRI Simpedes No. Rekening 0304-01-012582-53-1 atas nama GAPOKTAN KUALA ABADI; 2. 1 (satu) eksemplar foto copy berkas verifikasi Gapoktan Kuala Abadi yang terdiri dari : a. 1 (satu) lembar DATA DASAR GAPOKTAN PUAP Gapotan Kuala Abadi (Formulir 2); b. 1 (satu) lembar USULAN MENJADI PELAKSANA PUAP Gapoktan Kuala Abadi (Formulir 1). c. 1 (satu) lembar DATA DASAR ANGGOTA GAPOKTAN Gapoktan Kuala Abadi (Formulir 2A). d. 1 (satu) lembar Rencana Usaha Bersama (RUB) PUAP Tahun RUB 2013 Gapoktan Kuala Abadi (Formulir 3). e. 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Uang Dana Bantuan Langsung Masyarakat Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (BLM-PUAP) oleh Ir. Mulyadi Hendiawan, MM (PPK) kepada DETEN (Ketua Gapoktan Kuala Abadi)/ Lampiran C : Formulir BA. f. 1 (satu) lembar Fakta Integritas oleh Ir. Mulyadi Hendiawan, MM dan DETEN / Lampiran D : Formulir PI. g. 1 (satu) lembar Kwitansi/Bukti Pembayaran dari KPA/PPK pada Satker Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian kepada Ketua Gapoktan Kuala Abadi dengan Jumlah uang Rp. 100.00.000,-/ Lampiran E : Formulir kwitansi. h. 3 (tiga) lembar Surat Perintah Kerja oleh PPK Satker Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian kepada Ketua Gapoktan Kuala Abadi / Lampiran B : Formulir SPK. i. 5 (lima) lembar Perjanjian Kerjasama Antara Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian dan Ketua Gapoktan Kuala Abadi / Lampiran A : Formulir PK. j. 1 (lembar) foto copy Tabungan BRI Simpedes Gapoktan Kuala Abadi No. Rekening 0304-01-012582-53-1, Tanggal 26 FEB 2013. k. 1 (lembar) foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pengurus Gapoktan Kuala Abadi atas nama DETEN, OLIN VIANUS dan RAMAIYANTO M. 3. 1 (satu) eksemplar berkas pencairan dana BLM PUAP oleh Gapoktan Kuala Abadi yang terdiri dari : a. 1 (satu) lembar Surat Pengantar dokumen : (1) Berita Acara dan Daftar Hadir Musyawarah Gapoktan tentang Penarikan Dana BLM-PUAP Tahun 2013, (2) Surat Perjanjian Kerja Pinjaman Dana BLM PUAP kepada 3 Kelompok Tani, (3) Laporan Penyaluran dan Perkembangan Dana BLM-PUAP Tahun 2013, dengan Keterangan : agar dapat diverifikasi untuk keperluan pencairan dana BLM PUAP tahun 2013 (Tahap-II) oleh Ketua Gapoktan Kuala Abadi Kepada Ketua Tim Teknis Kabupaten Sintang, mengetahui Penyuluh Pendamping, Nomor : 002/Gpktn-Kuala Abadi/PUAP IX/2013, tanggal (tidak ada) September 2013. b. 1 (satu) lembar Berita Acara Musyawarah Gapoktan ?Kuala Abadi? untuk pencairan Dana BLM PUAP Tahun 2013 Tahap II sebesar Rp. 60.000.000,- (Enam puluh juta rupiah) tanggal (tidak ada) Mei 2013. c. 1 (satu) lembar Surat Pengantar dokumen : (1) Rencana Usaha Kelompok (RUK) yang digunakan untuk penarikan Dana BLM-PUAP Kab. Sintang Tahun Anggaran 2013, (2) Berita Acara dan Daftar Hadir Musyawarah Gapoktan tentang Penarikan Dana BLM-PUAP Tahun 2013, (3) Surat Perjanjian Kerja Pinjaman Dana BLM PUAP kepada 2 Kelompok Tani (4) AD/ART Gapoktan, dengan Keterangan : agar dapat diverifikasi untuk keperluan pencairan dana BLM PUAP tahun 2013 (Tahap-I) oleh Ketua Gapoktan Kuala Abadi Kepada Ketua Tim Teknis Kabupaten Sintang, mengetahui Penyuluh Pendamping, Nomor : 001/Gpktn-Kuala Abadi/PUAP V/2013, tanggal (tidak ada) Mei 2013. d. 1 (satu) lembar Berita Acara Musyawarah Gapoktan ?Kuala Abadi? untuk pencairan Dana BLM PUAP Tahun 2013 Tahap I sebesar Rp. 40.000.000,- (Empat puluh juta rupiah) tanggal (tidak ada) Mei 2013. e. 14 (Empat belas) lembar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gapoktan Kuala Abadi. f. 1 (satu) lembar Rencana Usaha (RUK) Penyaluran BLM-PUAP Kelompok Tani PELAIK ABADI (Formulir 2 B). g. 1 (satu) lembar Rencana Usaha Anggota (RUA) atasnama CARLES dengan Kebutuhan Biaya Rp. 5.000.000 tanggal 6 Januari 2014 dan atasnama CANDRA dengan Kebutuhan Biaya Rp.5.000.000 tanggal 6 Januari 2014. h. 1 (satu) lembar Rencana Usaha Anggota (RUA) atasnama PAULUS dengan Kebutuhan Biaya Rp. 2.000.000 tanggal 6 Januari 2014 dan atasnama MILTONI dengan Kebutuhan Biaya Rp.2.000.000 tanggal 6 Januari 2014. i. 1 (satu) lembar Rencana Usaha Anggota (RUA) atasnama SIMATUPANG dengan Kebutuhan Biaya Rp.3.000.000 tanggal 6 Januari 2013. j. 1 (satu) lembar Rencana Usaha (RUK) Penyaluran BLM-PUAP Kelompok Tani SINAR KUALA (Formulir 2 B). k. 1 (satu) lembar Rencana Usaha Anggota (RUA) atasnama DARIUS dengan Kebutuhan Biaya Rp. 10.000.000 tanggal 6 Januari 2014 dan atasnama HARDIMAN dengan Kebutuhan Biaya Rp. 3.000.000 tanggal 6 Januari 2014. l. 1 (satu) lembar Rencana Usaha Anggota (RUA) atasnama LUKAS dengan Kebutuhan Biaya Rp. 2.000.000 tanggal 6 Januari 2014 dan atasnama MIBIT dengan Kebutuhan Biaya Rp. 2.000.000 tanggal 6 Januari 2014. m. 1 (satu) lembar Rencana Usaha Anggota (RUA) atasnama REMANG dengan Kebutuhan Biaya Rp. 2.000.000 tanggal 6 Januari 2014. n. 1 (satu) lembar Rencana Usaha (RUK) Penyaluran BLM-PUAP Kelompok Tani KUALA ENTIMUT (Formulir 2 B). o. 1 (satu) lembar Rencana Usaha Anggota (RUA) atasnama DETEN (tidak tertulis berapa kebutuhan biayanya) tanggal 6 Januari 2014 dan atasnama OLINVIANUS (tidak tertulis berapa kebutuhan biayanya) tanggal 6 Januari 2014. p. 1 (satu) lembar Rencana Usaha Anggota (RUA) atasnama RAMAIYANTO (tidak tertulis berapa kebutuhan biayanya) tanggal 6 Januari 2014 dan atasnama IPEN (tidak tertulis berapa kebutuhan biayanya) tanggal 6 Januari 2013. q. 1 (satu) lembar Rencana Usaha Anggota (RUA) atasnama UMAR W (tidak tertulis berapa kebutuhan biayanya dan tidak ditandatangani) tanggal 6 Januari 2013. r. 1 (satu) lembar Rencana Usaha (RUK) Penyaluran BLM-PUAP Kelompok Tani PELAIK BERSINAR (Formulir 2 B). s. 1 (satu) lembar Rencana Usaha Anggota (RUA) atasnama YOHANES S dengan Kebutuhan Biaya Rp. 5.000.000 tanggal 6 Januari 2013 dan atasnama DEDI S. dengan Kebutuhan Biaya Rp. 4.000.000 tanggal 6 Januari 2013 (tidak ditandatangani). t. 1 (satu) lembar Rencana Usaha Anggota (RUA) atasnama TOBIYA dengan Kebutuhan Biaya Rp. 5.000.000 tanggal 6 Januari 2013 dan atasnama HERAWAN dengan Kebutuhan Biaya Rp. 2.000.000 tanggal 6 Januari 2013 (tidak ditandatangani). u. 1 (satu) lembar Rencana Usaha Anggota (RUA) atasnama BENI GRANT dengan Kebutuhan Biaya Rp. 7.000.000 tanggal 6 Januari 2013. v. 1 (satu) lembar Formulir 5B Laporan Penyaluran Dana BLM-PUAP Kepada Petani Anggota oleh Ketua Poktan PELAIK BERSINAR tanggal 6 Januari 2013 (tidak ditandatangani). w. 1 (satu) lembar Formulir 5B Laporan Penyaluran Dana BLM-PUAP Kepada Petani Anggota oleh Ketua Poktan KUALA ENTIMUT tanggal 6 Januari 2014. x. 1 (satu) lembar Formulir 5B Laporan Penyaluran Dana BLM-PUAP Kepada Petani Anggota oleh Ketua Poktan PELAIK ABADI tanggal (tidak ditulis) 2014 (tidak ditandatangani). y. 1 (satu) lembar Formulir 5B Laporan Penyaluran Dana BLM-PUAP Kepada Petani Anggota oleh Ketua Poktan SINAR KUALA tanggal (tidak ditulis) 2013 (tidak ditandatangani). z. 1 (satu) lembar Formulir 5A Laporan Penyaluran Dana BLM-PUAP Kepada Kelompok Tani oleh Ketua Gapoktan Kuala Abadi tanggal 6 Januari 2013. aa. 1 (satu) lembar Formulir 5C Laporan Perkembangan Usaha Gapoktan Bulan Januari Tahun 2014 oleh Ketua Gapoktan Kuala Abadi tanggal 6 Januari 2014. bb. 2 (dua) lembar Surat Perjanjian Pinjaman Dana PUAP antara DETEN dan REMANG tanggal 06 bulan Januari tahun Dua Ribu Empat Belas sebesar Rp. 2.000.000,-. cc. 2 (dua) lembar Surat Perjanjian Pinjaman Dana PUAP antara DETEN dan MILTONI tanggal 06 bulan Januari tahun Dua Ribu Empat Belas sebesar Rp. 2.000.000,- dd. 2 (dua) lembar Surat Perjanjian Pinjaman Dana PUAP antara DETEN dan DEDI SEDIANTO tanggal 06 bulan Januari tahun Dua Ribu Empat Belas sebesar Rp. 4.000.000,- ee. 2 (dua) lembar Surat Perjanjian Pinjaman Dana PUAP antara DETEN dan YOHANES SAKAI tanggal 06 bulan Januari tahun Dua Ribu Empat Belas sebesar Rp. 5.000.000,- ff. 2 (dua) lembar Surat Perjanjian Pinjaman Dana PUAP antara DETEN dan DARIUS tanggal 06 bulan Januari tahun Dua Ribu Empat Belas sebesar Rp. 10.000.000,-. gg. 2 (dua) lembar Surat Perjanjian Pinjaman Dana PUAP antara DETEN dan SIMATUPANG tanggal 06 bulan Januari tahun Dua Ribu Empat Belas sebesar Rp. 3.000.000,-. hh. 2 (dua) lembar Surat Perjanjian Pinjaman Dana PUAP antara DETEN dan PAULUS . D tanggal 06 bulan Januari tahun Dua Ribu Empat Belas sebesar Rp. 2.000.000,-. ii. 2 (dua) lembar Surat Perjanjian Pinjaman Dana PUAP antara DETEN dan CANDRA NAIM tanggal 06 bulan Januari tahun Dua Ribu Empat Belas sebesar Rp. 5.000.000,- (tidak ditandatangani DETEN). jj. 2 (dua) lembar Surat Perjanjian Pinjaman Dana PUAP antara DETEN dan CARLES tanggal 06 bulan Januari tahun Dua Ribu Empat Belas sebesar Rp. 5.000.000,-. kk. 2 (dua) lembar Surat Perjanjian Pinjaman Dana PUAP antara DETEN dan TOBIYA tanggal 06 bulan Januari tahun Dua Ribu Empat Belas sebesar Rp. 5.000.000,-. ll. 2 (dua) lembar Surat Perjanjian Pinjaman Dana PUAP antara DETEN dan HERAWAN tanggal 06 bulan Januari tahun Dua Ribu Empat Belas sebesar Rp. 2.000.000,-. mm. 2 (dua) lembar Surat Perjanjian Pinjaman Dana PUAP antara DETEN dan BENI GRANT tanggal 06 bulan Januari tahun Dua Ribu Empat Belas sebesar Rp. 7.000.000,-. nn. 2 (dua) lembar Surat Perjanjian Pinjaman Dana PUAP antara DETEN dan RAMAYANTO tanggal 06 bulan Januari tahun Dua Ribu Empat Belas sebesar Rp. 2.000.000,-. oo. 2 (dua) lembar Surat Perjanjian Pinjaman Dana PUAP antara DETEN dan OLINVIANUS tanggal 06 bulan Januari tahun Dua Ribu Empat Belas sebesar Rp. 10.000.000,-. pp. 2 (dua) lembar Surat Perjanjian Pinjaman Dana PUAP antara DETEN (Ketua Gapoktan Kuala Abadi) dan DETEN (Anggota Gapoktan Kuala Abadi) tanggal 06 bulan Januari tahun Dua Ribu Empat Belas sebesar Rp. 10.000.000,-. qq. 2 (dua) lembar Surat Perjanjian Pinjaman Dana PUAP antara DETEN dan IPEN tanggal 06 bulan Januari tahun Dua Ribu Empat Belas sebesar Rp. 1.000.000,-. rr. 2 (dua) lembar Surat Perjanjian Pinjaman Dana PUAP antara DETEN dan UMAR WIRA HADI KUSUMA tanggal 06 bulan Januari tahun Dua Ribu Empat Belas sebesar Rp. 1.000.000,-. ss. 2 (dua) lembar Surat Perjanjian Pinjaman Dana PUAP antara DETEN dan LUKAS tanggal 06 bulan Januari tahun Dua Ribu Empat Belas sebesar Rp. 2.000.000,-. tt. 2 (dua) lembar Surat Perjanjian Pinjaman Dana PUAP antara DETEN dan MIBIT tanggal 06 bulan Januari tahun Dua Ribu Empat Belas sebesar Rp. 2.000.000,-. uu. 2 (dua) lembar Surat Perjanjian Pinjaman Dana PUAP antara DETEN dan HARDIMAN tanggal 06 bulan Januari tahun Dua Ribu Empat Belas sebesar Rp. 3.000.000,-. 4. 1 (satu) lembar Surat Pencairan Dana PUAP Tahun 2013 (pembukaan blokir) Nomor 523/150/PUAP/V/2013 tanggal 06 Mei 2013 dari Ketua Tim Teknis PUAP Kabupaten Sintang kepada Pimpinan BRI Cabang Sintang sebesar Rp.40.000.000,-. 5. 1 (satu) lembar Surat Pencairan Dana PUAP Tahun 2013 (pembukaan blokir) Nomor 523/221/PUAP/XI/2013 tanggal 15 November 2013 dari Ketua Tim Teknis PUAP Kabupaten Sintang kepada Pimpinan BRI Cabang Sintang sebesar Rp.60.000.000,- TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA 9. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa I dan Terdakwa II masing-masing sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 18 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada