Putusan PN BENGKULU Nomor 101/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bgl |
|
Nomor | 101/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 7 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Slamet Suripto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agus Salim.br Hakim Anggota Henny Anggraini. |
Panitera | Panitera Pengganti: Dodi Ardiyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengingat akan Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1)ke-1 KUHPidana , Pasal 18 Undang ? Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Peraturan Perundang-Undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ; MENGADILI 1. SP.SITA/12/II/2017/Reskrim tanggal 11 Juli 2017. 1. Foto Copy Revisi Surat Keputusan Kepala BPMPD Kabupaten Mukomuko nomor : 339 / 72 / E.2 / II / 2015 Tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Bendahara Pembantu dilingkungan BPMPD Kabupaten Mukomuko tahun Anggaran 2015 tanggal 16 Februari 2015. 1.2 Dokumen pertanggung jawaban ( Surat pertanggung jawab belanja Nomor : 0015 / SPTB / Lomba Desa / BPMPD / 2015 tanpa tanggal tahun 2015 . 1.3 Dokumen pertanggung jawaban ( Surat pertanggung jawab belanja Nomor : 0028 / SPTB / Lomba Desa / BPMPD / 2015 tanggal 18 september 2015. 1. Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 20 tahun 2013 tanggal 1 juli 2013 tentang Petunjuk teknis perlombaan desa/kelurahan terpadu di Kabupaten Mukomuko (Foto copy dilegalisir). 9. Menetapkan agar Terdakwa BADI UZAMAN, S.H Bin JAMALUDIN membayar biaya perkara sebesar Rp 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 21 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 101/Pid.Sus-TPK/2018/PN_Bgl.zip
- Download PDF
- 101/Pid.Sus-TPK/2018/PN_Bgl.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada