- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi;
- Menetapkan:
- Sebidang tanah pekarangan beserta bangunan rumah diatasnya seluas 154 meter persegi, sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor :1889 diuraikan dalam surat ukur/gambar denah tanggal 22 Desember 1990 No.23/UG/1984 atas nama SRI SUHARSIH yang terletak di Desa Ngestiharjo Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : jalan kampung
- Sebelah Timur : rumah milik Bapak Drs. Salbini
- Sebelah Selatan : rumah milik Bapak Subroto
- Sebelah Barat : pekarangan milik Ibu Umah
- Sebidang tanah pekarangan sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 88 M 905 atas nama SURANA (Tergugat) yang terletak di Desa Tirtorahayu Kecamatan Galur Kabupaten Kulonprogo, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Jalan kampung
- Sebelah Timur : Makam
- Sebelah Barat : jalan kampung
- Sebelah Selatan : tanah milik ibu Hadi Susanto dan ibu Martinah
- Menghukum Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi untuk membagi bagian harta bersama sebagaimana tercantum dalam diktum angka 2 tersebut di atas, separoh untuk Penggugat Konvensi dan separohnya lagi untuk Tergugat Konvensi, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka dapat dijual lelang dan hasilnya dibagi dua;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan nilai Renovasi sebuah bangunan rumah berukuran (7X12) m2 dan garasi berukuran (4X8)m2 yang berdiri di atas sebidang tanah beralamat di Dsn Potrowangsan Rt 31 Rw 15, Ds. Tirtorahayu, Kecamatan Galur, Kabupaten Kulon Progo,dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara :Jalan kampung
- Sebelah Selatan : Kambang/Parit
- Sebelah Barat : rumah milik Muh. Wardan
- Sebelah Timur : Jalan kampung
- Menghukum Tergugat Rekonvensi yang menguasai harta bersama tersebut untuk menyerahkan seperdua bagian harta bersama tersebut kepada Penggugat Rekonvensi berupa uang tunai sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dan biaya pemeriksaan setempat sebesar Rp.2.746.000,- (Dua juta Tujuh ratus empat puluh enam ribu rupiah);
Putusan PA WATES Nomor 480/Pdt.G/2016/PA.Wt |
|
Nomor | 480/Pdt.G/2016/PA.Wt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 17 Oktober 2016 |
Lembaga Peradilan | PA WATES |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Sri Sulistyani Endang Setyawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Khaerozi, Br Hakim Anggota Nofia Mutiasari |
Panitera | Panitera Pengganti: Helmi Ashari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi Sebagai harta bersama Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi; Dalam Rekonvensi Sebesar Rp. 20.000.000;- (dua puluh juta rupiah) sebagai harta bersama Penggugat rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi; Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 19 September 2017 |
Tanggal Dibacakan | 19 September 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 65/Pdt.G/2017/PTA.Yk
Lainnya : 480/Pdt.G/2016/PA.Wt
Statistik909