Putusan PN SURABAYA Nomor 977/Pdt.G/2015/PN.Sby |
|
Nomor | 977/Pdt.G/2015/PN.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Musa Arief Aini |
Hakim Anggota | Pujo Saksono, Tahsin |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | I. DALAM KONPENSI : ? Menolak seluruh gugatan Penggugat dalam konpensi ; II. DALAM REKONPENSI : 1. Mengabulkan gugatan rekonpensi untuk sebagian ; 2. Menyatakan sah dan mengikat : a. Akta PERJANJIAN Nomor : 46 tanggal 14 Maret 2012 antara Tuan SOETIADJI YUDHO dan Nyonya ELYANA (PARA TURUT TERGUGAT REKONPENSI) sebagai PIHAK KESATU dan PT, ALPEN AGUNGRAYA (TERGUGAT REKONPENSI / PENGGUGAT DALAM KONPENSI) sebagai PIHAK KEDUA ; b. Akta PENGAKUAN HUTANG Nomor : 53 tanggal 14 Maret 2012 antara PT. ALPEN AGUNGRAYA (TERGUGAT REKONPENSI / PENGGUGAT DALAM KONPENSI) sebagai PIHAK KESATU, YANG BERHUTANG dan Tuan SOETIADJI YUDHO (TURUT TERGUGAT REKONPENSI I) sebagai PIHAK KEDUA, YANG BERPIUTANG ; c. Akta KUASA MENJUAL Nomor : 54 tanggal 14 Maret 2012 antara PT. ALPEN AGUNGRAYA (TERGUGAT REKONPENSI / PENGGUGAT DALAM KONPENSI) sebagai PIHAK KESATU, PEMBERI KUASA dan Tuan SOETIADJI YUDHO (TURUT TERGUGAT REKONPENSI I) sebagai PIHAK KEDUA, PENERIMA KUASA ; Kesemuanya dibuat dan ditandatangani dihadapan PENGGUGAT REKONPENSI / TERGUGAT DALAM KONPENSI. Dan akta-akta lain yang berkaitan, kesemuanya dibuat dan ditandatangani di hadapan PENGGUGAT REKONPENSI / TERGUGAT DALAM KONPENSI ; 3. Menyatakan PENGGUGAT DALAM KONPENSI / TERGUGAT DALAM REKONPENSI telah melakukan perbuatan melawan hukum ; 4. Menghukum TURUT TERGUGAT REKONPENSI I / Turut Tergugat I, TURUT TERGUGAT REKONPENSI II/ Turut Tergugat II dan TERGUGAT REKONPENSI / PENGGUGAT DALAM KONPENSI untuk melaksanakan : - Akta PERJANJIAN Nomor : 46 tanggal 14 Maret 2012 antara Tuan SOETIADJI YUDHO dan Nyonya ELYANA (PARA TURUT TERGUGAT REKONPENSI) sebagai PIHAK KESATU dan PT. ALPEN AGUNGRAYA (TERGUGAT REKONPENSI) sebagai PIHAK KEDUA. - Akta PENGAKUAN HUTANG Nomor : 53 tanggal 14 Maret 2012 antara PT. ALPEN AGUNGRAYA (TERGUGAT REKONPENSI) sebagai PIHAK KESATU YANG BERHUTANG dan Tuan SOETIADJI YUDHO (TURUT TERGUGAT REKONPENSI I) sebagai PIHAK KEDUA - YANG BERPIUTANG. - Akta KUASA MENJUAL. Nomor : 54 tanggal 14 Maret 2012 antara PT. ALPEN AGUNGRAYA (TERGUGAT REKONPENSI) sebagai PIHAK KESATU -PEMBERI KUASA dan Tuan SOETIADJI YUDHO (TURUT TERGUGAT REKONPENSI I) sebagai PIHAK KEDUA - PENERIMA KUASA. Kesemuanya dibuat dan ditandatangani dihadapan PENGGUGAT REKONPENSI / TERGUGAT DALAM KONPENSI. Dan akta-akta lain yang berkaitan, kesemuanya dibuat dan ditandatangani di hadapan PENGGUGAT REKONPENSI / TERGUGAT DALAM KONPENSI ; 5. Menghukum PENGGUGAT REKONPENSI / TERGUGAT DALAM KONPENSI untuk menahan dan menyimpan ke-6 Sertifikat Hak Guna Bangunan yaitu : a. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 03102/Kelurahan Kalijudan tanggal 22 Juli 2014, Surat Ukur Tanggal 17-07-2014 Nomor : 00049/KALIJUDAN/2014 Luas 3.006 M2, terletak di Kelurahan Kalijudan, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya, dengan nama Pemegang Hak PT. ALPEN AGUNGRAYA ; b. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 03103/Kelurahan Kalijudan tanggal 22 Juli 2014, Surat Ukur Tanggal 17-07-2014 Nomor : 00050/KALIJUDAN/2014 Luas 2.295 M2, terletak di Kelurahan Kalijudan, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya dengan nama Pemegang Hak PT. ALPEN AGUNGRAYA ; c. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 03104/Kelurahan Kalijudan tanggal 22 Juli 2014, Surat Ukur Tanggal 17-07-2014 Nomor : 00048/KALIJUDAN/2014 Luas 2.995 M2, terletak di Kelurahan Kalijudan, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya, dengan nama Pemegang Hak PT. ALPEN AGUNGRAYA ; d. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 03105/Kelurahan Kalijudan tanggal 22 Juli 2014, Surat Ukur Tanggal 17-07-2014 Nomor : 00051/KALIJUDAN/2014 Luas 2.080 M2, terletak di Kelurahan Kalijudan, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya, dengan nama Pemegang Hak PT. ALPEN AGUNGRAYA ; e. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 03106/Kelurahan Kalijudan tanggal 22 Juli 2014, Surat Ukur Tanggal 17-07-2014 Nomor : 00052/KALIJUDAN/2014 Luas 2.780 M2, terletak di Kelurahan Kalijudan, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya, dengan nama Pemegang Hak PT. ALPEN AGUNGRAYA ; f. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 03107/Kelurahan Kalijudan tanggal 22 Juli 2014, Surat Ukur Tanggal 17-07-2014 Nomor : 00047/KALIJUDAN/ 2014 Luas 2.290 M2, terletak di Kelurahan Kalijudan, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya, dengan nama Pemegang Hak PT. ALPEN AGUNGRAYA. hingga adanya Putusan Pengadilan dalam perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) mengenai tanah-tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan yang diambil kembali oleh PARA TURUT TERGUGAT REKONPENSI / TURUT TERGUGAT REKONPENSI I berkaitan dengan pelaksanaan kuasa sesuai Akta KUASA MENJUAL Nomor : 54 tanggal 14 Maret 2012 yang dibuat dan ditandatangani di hadapan PENGGUGAT REKONPENSI / TERGUGAT DALAM KONPENSI dan tanah-tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan selebihnya yang menjadi hak milik TERGUGAT REKONPENSI / PENGGUGAT DALAM KONPENSI ; 6. Menyatakan TURUT TERGUGAT I DALAM KONPENSI dan TURUT TERGUGAT II DALAM KONPENSI / TURUT TERGUGAT DALAM REKONPENSI I dan TURUT TERGUGAT DALAM REKONPENSI II sebagai pemilik yang sah atas tanah sebagaimana dalam : a. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 03102/Kelurahan Kalijudan tanggal 22 Juli 2014, Surat Ukur Tanggal 17-07-2014 Nomor : 00049/KALIJUDAN/ 2014 Luas 3.006 M2, terletak di Kelurahan Kalijudan, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya, dengan nama Pemegang Hak PT. ALPEN AGUNGRAYA berikut segala sesuatu yang berdiri dan/atau tertanam diatasnya ; b. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 03104/Kelurahan Kalijudan tanggal 22 Juli 2014, Surat Ukur Tanggal 17-07-2014 Nomor : 00048/KALIJUDAN/2014 Luas 2.995 M2, terletak di Kelurahan Kalijudan, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya, dengan nama Pemegang Hak PT. ALPEN AGUNGRAYA berikut segala sesuatu yang berdiri dan/atau tertanam diatasnya ; 7. Menghukum PENGGUGAT REKONPENSI / TERGUGAT DALAM KONPENSI untuk menyerahkan 2 (dua) Sertifikat Hak Guna Bangunan yaitu : a. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 03102/Kelurahan Kalijudan tanggal 22 Juli 2014, Surat Ukur Tanggal 17-07-2014 Nomor : 00049/KALIJUDAN/ 2014 Luas 3.006 M2, terletak di Kelurahan Kalijudan, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya, dengan nama Pemegang Hak PT. ALPEN AGUNGRAYA ; b. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 03104/Kelurahan Kalijudan tanggal 22 Juli 2014, Surat Ukur Tanggal 17-07-2014 Nomor : 00048/KALIJUDAN/ 2014 Luas 2.995 M2, terletak di Kelurahan Kalijudan, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya, dengan nama Pemegang Hak PT. ALPEN AGUNGRAYA ; kepada PARA TURUT TERGUGAT REKONPENSI/TURUT TERGUGAT REKONPENSI I guna pelaksanaan Akta KUASA MENJUAL Nomor : 54 tanggal 14 Maret 2012 yang dibuat dihadapan PENGGUGAT REKONPENSI / TERGUGAT DALAM KONPENSI dalam waktu 7 (tujuh) hah terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ; 8. Menghukum PENGGUGAT DALAM KONPENSI / TERGUGAT DALAM REKONPENSI dan TERGUGAT DALAM KONPENSI / PENGGUGAT DALAM REKONPENSI dan siapapun yang mempunyai hak atas tanah tersebut untuk menyerahkan 2 (dua) Sertifikat Hak Guna Bangunan beserta tanah dalam keadaan kosong yaitu : a. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 03102/Kelurahan Kalijudan tanggal 22 Juli 2014, Surat Ukur Tanggal 17-07-2014 Nomor : 00049/KALIJUDAN/2014 Luas 3.006 M2, terletak di Kelurahan Kalijudan, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya, dengan nama Pemegang Hak PT. ALPEN AGUNGRAYA beserta tanahnya dan segala sesuatu yang berdiri dan/atau tertanam diatasnya; b. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 03104/Kelurahan Kalijudan tanggal 22 Juli 2014, Surat Ukur Tanggal 17-07-2014 Nomor : 00048/KALIJUDAN/2014 Luas 2.995 M2, terletak di Kelurahan Kalijudan, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya, dengan nama Pemegang Hak PT. ALPEN AGUNGRAYA beserta tanahnya dan segala sesuatu yang berdiri dan/atau tertanam diatasnya ; kepada TURUT TERGUGAT I DALAM KONPENSI dan TURUT TERGUGAT II DALAM KONPENSI dalam waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hokum tetap (inkracht van gewijsde) ; 9. Menghukum PENGGUGAT DALAM KONPENSI / TERGUGAT DALAM REKONPENSI dan TERGUGAT DALAM KONPENSI / PENGGUGAT DALAM REKONPENSI untuk menandatangani segala akta, surat surat dan dokumen-dokumen yang dikehendaki oleh PARA TURUT TERGUGAT DALAM KONPENSI / PENGGUGAT REKONPENSI I dan PENGGUGAT REKONPENSI II untuk menandatangani seluruh akta yang diperlukan untuk memindah tangankan atau penjualan kepada siapapun. Apabila PENGGUGAT DALAM KONPENSI / TERGUGAT DALAM REKONPENSI dan TERGUGAT DALAM KONPENSI / PENGGUGAT DALAM REKONPENSI tidak mau menandatanganinya maka PARA TURUT TERGUGAT DALAM KONPENSI / PENGGUGAT REKONPENSI I dan PENGGUGAT REKONPENSI II berhak menandatangani atas dokumen dimaksud ; 10. Menghukum PENGGUGAT DALAM KONPENSI / TERGUGAT DALAM REKONPENSI untuk menerima kembali uang sebesar Rp.26.177.612.500,- (dua puluh enam milyard seratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus dua belas ribu rupiah lima ratus rupiah). dan apabila menolak maka dititipkan di Pengadilan Negeri Surabaya ; 11. Menghukum, PENGGUGAT DALAM KONPENSI / TERGUGAT DALAM REKONPENSI, TERGUGAT DALAM KONPENSI / PENGGUGAT DALAM REKONPENSI, PARA TURUT TERGUGAT DALAM KONPENSI / PENGGUGAT REKONPENSI I dan PENGGUGAT REKONPENSI II untuk tunduk dan mematuhi isi putusan ini. 12. Menolak gugatan dalam rekonpensi selebihnya ; III. DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI : ? Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 486.000,-(empat ratus delapan puluh enam ribu rupiah) kepada PENGGUGAT DALAM KONPENSI / TERGUGAT DALAM REKONPENSI ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
80
10