Putusan PN SURABAYA Nomor 21/Pid.Sus/TPK/2015/Pn.Sby |
|
Nomor | 21/Pid.Sus/TPK/2015/Pn.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Antonius Simbolon |
Hakim Anggota | S A M H A D I, Zaipuddin Zahri |
Panitera | H. Tamjiz |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan tidak menerima/menolak seluruhnya nota keberatan (eksepsi) Penasihat Hukum terdakwa ENDANG SUTRIANI BINTI BADENI ; 2. Menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara terdawa Endang Sutriani binti Badeni; 3. Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDS-02/PASUR/01/2015 tertanggal 26 Januari 2015 sudah cermat, lengkap dan jelas; 4. Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum agar sidang dilanjutkan berdasarkan Surat Dakwaan No. Reg. Perkara : PDS-02/PASUR/01/2015 tertanggal 26 Januari 20155. Menangguhkan pembebanan biaya perkara sampai dengan putusan akhir. Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi ditolak, maka selanjutnya telah didengar keterangan saksi-saksi yang telah memberikan keterangan dengan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : 1. Saksi SURYONO PANE, SH : - Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, akan tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa ; - Bahwa saksi mengerti, diperiksa dan dimintai keterangan sebagai Saksi pelapor sehubungan dengan perkara dugaan korupsi pemberi dan penerima suap pada saat proses Pemilu Legislatif tanggal 09 april 2014 dan saksi menjabat sebagai Ketua Panwaslu Kab. Pasuruan ; - Bahwa saksi menjabat sebagai Ketua Panwaslu sejak tahun 2000 sampai dengan bulan Desember tahun 2014. - Bahwa tindak pidana korupsi terkait dengan pemberian uang oleh Calon Legislatif Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo (Partai Gerindra) kepada 13 (tiga belas) PPK terjadi pada bulan Maret sampai dengan bulan April tahun 2014 di Kota Pasuruan. - Pelapor adalah saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo sendiri, dilaporkan pada tanggal 21 April 2014 karena saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo merasa dirugikan dengan proses rekap karena dianggap ada suara yang hilang. - Bahwa pemberian uang oleh saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo kepada 13 (tiga belas) PPK dilakukan di kantor, kediaman terdakwa Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo, selain itu ada juga yang dititipkan kepada PPK Bangil. - Bahwa jumlah uang yang diserahkan kepada 13 (tiga belas) PPK sejumlah Rp. 128.150.000,- (seratus dua puluh delapan juta seratus lima puluh ribu rupiah), termasuk nilai sepeda motor. - Bahwa sepeda motor dari saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo diserahkan kepada Muhammad Tauhid. - Bahwa uang senilai Rp 77.000.000,- (tujuh puluh tujuh juta rupiah) diserahkan kepada 11 (sebelas) orang PPK. - Bahwa terdakwa Terdakwa Endang Sutriani Binti Badeni menerima uang senilai Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). - Bahwa Bp. Ansori dari Kraton menerima uang senilai Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus rupiah). - Bahwa Bp. Sudjarwanto menerima uang senilai Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah). - Bahwa menurut keterangan saksi ke- 13 (tiga belas) PPK mendapatkan bagian uang dari terdakwa Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo. - Bahwa Ketua Panwaslu pernah melakukan klarifikasi dan menyatakan bahwa pemberian uang oleh saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo kepada 13 PPK sudah sesuai dengan fakta. - Bahwa tujuan saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo memberikan uang kepada 13 PPK adalah untuk mengamankan suara Calon Legislatif seta menambah 5.000 (lima ribu) suara di tiap Kecamatan untuk Calon Legislatif dari Partai Gerindra yaitu saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo sendiri. - Bahwa setelah uang diberikan oleh saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo kepada 13 PPK, suara untuk saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo tidak ada penambahan/pengurangan. - Bahwa saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo merasa keberatan karena ada suara yang hilang untuk wilayah Tohsari. - Bahwa petugas PPK tidak dibenarkan untuk menerima uang dari saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo karena dianggap telah melanggar Kode Etik. - Bahwa PPK mendapat honor/gaji dari APBN dan bekerja mulai tahap awal sampai sembilan bulan. - Bahwa terdapat bukti foto copy kwitansi tentang nilai uang yang diterima oleh setiap PPK untuk penambahan suara Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo. - Bahwa 13 PPK di non aktifkan sejak bulan April 2014. - Bahwa ada sebagian uang senilai Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) yang dikembalikan oleh 8 (delapan) orang PPK kepada Panwaslu saat dilakukan klarifikasi. - Bahwa 13 orang PPK dinyatakan melanggar kehormatan/kode etik, ditetapkan oleh KPU dan Bawaslu. - Muhammad Tauhid adalah PPK Prigen, telah di non aktifkan sebagai PPK berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten No.34 tentang Menonaktifkan Panitia Pemilu Kecamatan (PPK) tanggal 27 Pebruari 2014. - Bahwa Pemberhentian Muhammad Tauhid dikarenakan yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar tupoksi sebagai PPK. - Bahwa tugas dari PPK adalah sangat strategis karena tidak ada hasil akhir tanpa adanya hasil kerja PPK. - Yang dilaporkan telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi selaku Pemberi suap adalah saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo selaku Caleg nomor urut 8 dari Partai Gerindra dapil II Jatim, sedangkan yang di laporkan sebagai penerima suap adalah 13 PPK yaitu terdakwa Endang Sutriani Binti ( PPK Kec. Winongan Kab. Pasuruan) dan sdr. Moch. Tauchid (PPK Kec. Prigen Kab. Pasuruan), Sdr. Imam Taufik (PPK Kec. Purwosari Kab. Pasuruan), Akhmad Khumaedi (PPK Kec. Gempol Kab. Pasuruan), sdr. Lutfillah, (PPK Kec. Lekok Kab. Pasuruan), Sdr. Budiarto (PPK Kec. Beji Kab. Pasuruan, sdr. MUSTAIN JS (PPK Kec. Gondang Wetan Kab. Pasuruan), M. Sholeh ( PPK Kec. Grati Kab. Pasuruan), sdr. Eko Widyanto (PPK Kec. Sukorejo Kab. Pasuruan), Edy Riyanto (PPK Kec. Pohjentrek Kab. Pasuruan), Suhudi Rokhmad (PPK Kec. Wonorejo Kab. Pasuruan), Sudjarwanto (PPK Kec. Bangil Kab. Pasuruan), Anshori (PPK Kec. Kraton Kab. Pasuruan) (terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah). - Bahwa saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo selaku Caleg telah memberikan uang kepada penyelenggara pemilu yaitu panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang diangkat berdasarkan surat keputusan KPU Kab. Pasuruan nomor: 09/kpts/KPU-KAB/014.329841/2014, tanggal 10 januari 2014. - Saksi mengetahui dugaan tindak pidana tersebut berdasarkan hasil klarifikasi kepada saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo (selaku pelapor di Panwaslu Kab. Pasuruan terkait pelanggaran kode etik oleh 13 PPK), dimana sebelum dilakukan pemberian uang terlebih dahulu diadakan pertemuan dengan sebanyak 5(lima) kali, diawali dari rumah makan Pring Kuning Purwosari hingga dikantor saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo di Jl. Pangsud VII No.05 Kota Pasuruan dimana pada pertemuan ke tiga dikantor saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo, disepakati 13 PPK akan membantu dengan menambah minimal 5000 suara di masing masing Kecamatan PPK yang hadir , dan pada pertemuan ke empat dikantor yang sama membahas nominal kebutuhan untuk tim pemenangan yang terdiri dari 13 PPK dan pada pertemuan ke lima yaitu pada tanggal 12 Maret 2014 terjadi transaksi pemberian uang dengan rincian diberikan uang sebesar Rp.77.500.000,00 untuk 11 PPK yang hadir diterimakan kepada terdakwa Endang Sutriani Binti Badeni (PPK Winongan) Rp. 6.500.000,-, Sdr. Suhudi Rokhmad (PPK Wonorejo) Rp.7.000.000,-, sdr Imam Taufik (PPK Purwosari) Rp.7.000.000,- Sdr. Eko Widyanto (PPK Sukorejo) Rp.7.000.000,-, Sdr.Akhmad Khumaedi (PPK Gempol) Rp.9.000.000.-, Sudjarwanto (PPK Bangil) Rp.8.000.000,- sdr. Lutfillah (PPK Lekok) Rp.6.500.000,-, Sdr. Anshori (PPK Kraton) Rp. 6.500.000,-, Sdr. Edy Riyanto (PPK Pohjentrek) Rp. 6.500.000,- Sdr. Mustain Js ( PPK Gondanwetan) Rp.6.500.000,, Sdr. M. Sholeh (PPK Grati) Rp.6.500.000,-, Sdr. Budiarjo (PPK Beji) Rp.7.000.000,-, Moch Taukhid (PPK Prigen) Rp. 8.000.000,- (para terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah). - Bahwa untuk Terdakwa Endang Sutriani Binti Badeni di samping menerima uang sebesar Rp. 6.500.000,- pada tanggal 07 April 2014 juga menerima uang tambahan sebesar Rp. 25.000.000,- untuk di bagikan kepada masyarakat agar pada Pemilu Legislatif tanggal 09 April 2014 memilih atau mencoblos saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo. - Bahwa 13 orang tersebut menjabat sebagai penyelenggara Pemilu yaitu sebagai PPK yang menerima Gaji atau honorarium dari Negara sehingga di larang menerima uang dari siapapum terkait dengan pemilu Legislatif terlebih menerima uang dari Calon Anggota Lesgislatif seperti saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo. - Bahwa Dengan Menerimanya uang dari saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo tersebut maka 13 PPK tersebut telah melanggar kode Etik penyelenggara pemilu sebagaimana di maksud pasal Pasal 10 huruf a, b, d, e, dan g Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum dan peraturan tersebut merupakan salah satu kewajiban jabatan PPK sebagaimana di atur dalam pasal 42 huruf N Undang-Undang nomor 15 tahun 2011, Tugas, wewenang, dan kewajiban PPK. - Pada hari Senin tanggal 21 April 2014 sdr. Akhmad Khumaedi, sdr. LUTFILLAH, Sdr. Mustain, JS, sdr. Eko Widiyanto, sdr. Endang Sutriani, Sdr. Budiardjo,SPd, sdr. Imam Taufik, sdr. Budiarjo menitipkan atau menyerahkan uang yang di terima dari saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo sebesar Rp. 5.000.000,- kepada Panwaslu, yang kemudian uang tersebut di serahkan kepada Pihak kepolisian. - Bahwa seluruh keterangan saksi Suryono Pane telah dibenarkan semuanya oleh saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo. Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak keberatan ; 2. Saksi ALFIAN WAHYUDI : - Bahwa saksi tahu perkara ini yaitu laporan adanya dugaan tindak pidana dilakukan oleh Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo. - Bahwa saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo memberikan uang kepada 13 orang PPK di Kabupaten Pasuruan. - Bahwa Jumlah uang yang diberikan saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo kepada 13 orang PPK adalah lebih kurang Rp. 128 juta selain itu juga ada 1 (satu) unit sepeda motor. - Bahwa tempat saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo menyerahkan uang kepada 13 orang PPK adalah dirumah saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo. - Bahwa saat itu tidak ada pengurangan suara untuk saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo. - Saksi menerangkan bahwa Mochammad Tauhid sudah di non aktifkan dan saksi juga pernah melihat SK tentang penonaktifan Mochammad Tauhid sebagai Ketua/Anggota PPK. - Bahwa Mochammad Tauhid dinon aktifkan sejak tanggal 27 April 2014. - Bahwa yang dilaporkan telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi selaku Pemberi suap adalah saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo selaku Caleg nomor urut 8 dari Partai Gerindra dapil II Jatim, sedangkan yang di laporkan sebagai penerima suap adalah 13 PPK yaitu Sdr. Moch. Tauchid (PPK Kec. Prigen Kab. Pasuruan), sdr. Imam Taufik (PPK Kec. Purwosari Kab. Pasuruan), Akhmad Khumaedi (PPK Kec. Gempol Kab. Pasuruan), sdr. Lutfillah, (PPK Kec. Lekok Kab. Pasuruan), Sdr. Budiarto (PPK Kec. Beji Kab. Pasuruan, sdr. Mustain Js (PPK Kec. Gondang Wetan Kab. Pasuruan), M. Sholeh ( PPK Kec. Grati Kab. Pasuruan), terdakwa sdri. Endang Sutriani ( PPK Kec. Winongan Kab. Pasuruan), sdr. Eko Widyanto (PPK Kec. Sukorejo Kab. Pasuruan), Edy Riyanto (PPK Kec. Pohjentrek Kab. Pasuruan) Suhudi Rokhmad (PPK Kec. Wonorejo Kab. Pasuruan), Sudjarwanto (PPK Kec. Bangil Kab. Pasuruan), Anshori (PPK Kec. Kraton Kab. Pasuruan). - Bahwa saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo selaku Caleg telah memberikan uang kepada penyelenggara pemilu yaitu panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang diangkat berdasarkan surat keputusan KPU Kab. Pasuruan nomor :09/kpts/KPU-KAB/014.329841/2014, tanggal 10 januari 2014. - Bahwa Saksi mengetahui dugaan tindak pidana tersebut berdasarkan hasil klarifikasi kepada saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo (selaku pelapor di Panwaslu Kab. Pasuruan terkait pelanggaran kode etik oleh 13 PPK), dimana sebelum dilakukan pemberian uang terlebih dahulu diadakan pertemuan dengan sebanyak 5 (lima) kali , diawali dari rumah makan Pring Kuning Purwosari hingga saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo di Jl. Pangsud VII No.05 Kota Pasuruan dimana pada pertemuan ke tiga dikantor saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo, disepakati 13 PPK akan membantu dengan menambah minimal 5000 suara di masing masing Kecamatan PPK yang hadir, dan pada pertemuan ke empat dikantor yang sama membahas nominal kebutuhan untuk tim pemenangan yang terdiri dari 13 PPK dan pada pertemuan ke lima yaitu pada tanggal 12 Maret 2014 terjadi transaksi pemberian uang dengan rincian diberikan uang sebesar Rp.77.500.000,- (tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk 11 PPK yang hadir diterimakan kepada sdr. Suhudi Rokhmad (PPK Wonorejo). Rp. 7.000.000,-, sdr. IMAM TAUFIK ( PPK Purwosari).Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) Sdr. Eko Widyanto (PPK Sukorejo) Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) Sdr. Akhmad Khumaedi (PPK Gempol) Rp. 9.000.000.- (sembilan juta rupiah), Sudjarwanto (PPK Bangil). Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah), sdr. Lutfillah (PPK Lekok) Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah), sdr. Anshori (PPK Kraton). Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) sdr. Edy Riyanto (PPK Pohjentrek) Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) sdr. Mustain Js ( PPK Gondanwetan). Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah), terdakwa sdr. Endang Sutriani ( PPK Winongan.Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah), sdr. M. Sholeh ( PPK Grati). Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah), sdr. Budiarjo (PPK Beji) Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah), Moch Taukhid (PPK Prigen) Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah). - Bahwa Untuk terdakwa Endang Sutriani di samping menerima uang sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 07 April 2014 juga menerima uang tambahan sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk di bagikan kepada masyarakat agar pada Pemilu Legislatif tanggal 09 April 2014 memilih atau mencoblos saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo. - Bahwa 13 orang tersebut menjabat sebagai penyelenggara Pemilu yaitu sebagai PPK yang menerima Gaji atau honorarium dari Negara sehingga dilarang menerima uang dari siapapun terkait dengan pemilu Legislatif terlebih menerima uang dari Calon Anggota Lesgislatif seperti saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo. - Bahwa Dengan Menerimanya uang dari saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo tersebut maka 13 PPK tersebut telah melanggar kode Etik penyelenggara pemilu sebagaimana di maksud pasal Pasal 10 huruf a, b, d, e, dan g Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum dan peraturan tersebut merupakan salah satu kewajiban jabatan PPK sebagaimana di atur dalam pasal 42 huruf N Undang-Undang nomor 15 tahun 2011, tugas, wewenang, dan kewajiban PPK. - Pada hari Senin tanggal 21 April 2014 sdr. Akhmad khumaedi, sdr. Lutfillah, sdr. Mustain, JS, sdr. Eko widiyanto, sdri. Endang sutriani, sdr. Budiardjo, SPd, sdr. Imam taufik, sdr. Budiarjo menitipkan atau menyerahkan uang yang di terima dari saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada Panwaslu, dan uang tersebut telah di serahkan oleh ketua Panwaslu (sdr. Suryono Pane, SH) kepada Pihak kepolisian. Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak keberatan ; 3. Saksi KASILAWATI, SH. : - Bahwa saksi tahu permasalahan timbul karena hasil suara untuk saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo tidak sesuai dengan harapan terdakwa ; - Bahwa 13 PPK pernah datang ke kantor saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo. - Bahwa saksi pernah disuruh saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo meminta tandatangan kepada 13 PPK, selain itu saksi juga disuruh saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo minta tanda tangan kepada Endang untuk penerimaan uang sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). - Barang bukti berupa kwitansi/tanda terima uang Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) oleh terdakwa Endang telah dibenarkan oleh saksi. - Bahwa saksi pernah mengikuti kampanye di Prigen bersama dengan Muhammad Tauhid. - Bahwa Saksi mengetahui bahwa Mohammad Tauhid pernah menyampaikan kepada warga untuk memilih saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo. - Bahwa saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo mencalonkan diri sebagai anggota legeslatif untuk propinsi Jawa Timur Dapil II Kota dan Kabupaten Pasuruan serta Probolinggo pada pemilu tahun 2014 dari perwakilan partai Gerindra dengan nomor urut 8 (delapan) - Bahwa saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo pernah melaporkan ke pihak Panwaslu Kab Pasuruan yaitu 13 (tiga belas) orang yang telah melakukan pertemuan dengan saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo yaitu 13 (tiga belas), dan dari ke 13 (tiga belas) orang yang melakukan pertemuan dengan saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo yang saksi tahu hanya 2 (dua) orang saja diantaranya Sdr Taukhid dan Sdri Endang, dan saya tahu dengan Sdr Taukhid karena yang bersangkutan ikut mensosialisasikan saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo saat pertemuan di wilayah Prigen Kab Pasuruan, sedangkan dengan Sdr Endang saksi tahunya saat yang bersangkutan datang ke rumah saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo. - Bahwa Saksi mengetahui apa pekerjaan dari ke 13 (tiga belas) orang termasuk diantaranya Sdr Taukhid dan Sdri Endang tersebut dan saksi baru tahu bahwa pekerjaan ke 13 (tiga belas) orang tersebut bahwa seebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) diberitahu oleh saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo saat melakukan pertemuan pada tanggal 12 Maret 2014 tersebut. - Bahwa Untuk pemberian uang saksi tidak mengetahui sendiri secara langsung namun saksi hanya disuruh untuk meminta tanda tangan kepada 11 (sebelas) Panitia pemilihan Kecamatan (PPK) yang hadir saat itu dalam surat pernyataan telah menerima uang. - Bahwa Saksi mengetahui secara langsung saat penyerahan uang yang dilakukan oleh saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo kepada terdakwa Sdri Endang selaku Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Winongan Kab Pasuruan sebesar Rp. 25.000.000,- pada tanggal 07 April 2014 dan dibuatkan kwitansi tanda terima. - Bahwa Saksi mengetahui sendiri ketika saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo memberikan stiker /kartu nama Caleg kepada terdakwa Sdr Endang karena saksi yang menyiapkan, sedangkan untuk PPK yang lainnya saksi tidak mengetahui. Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak keberatan ; 4. Saksi DR. Zainal Abaidin SAG, MPD : - Bahwa saksi mengenal saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo sekitar tanggal 19 April 2014 kenal pada saat yang bersangkutan dating ke kantor KPU Kabupaten Pasuruan dan hubungan saya dengan terdakwa sebatas sebagai Ketua KPU dengan peserta calon legislative dalam pemilu legislative tahun 2014, dan saya juga mengenal dengan 13 PPK antara lain: Mohammad Tauhid (PPK Prigen non aktif), Suhudi Rohmad, SE (PPK Wonorejo), Imam Taufik (PPK Purwosari), Eko Widiyanto, S.Pd (PPK Sukorejo), Ahmad Humaidi (PPK Gempol) Sujarwanto A.Md (PPK Bangil), Lutfllah A.Md, SPd (PPK Lekok), Ansori Huzaimi (PPK Kraton) Edi Riyanto (PPK Pohjentrek), Mustaim JS (PPK Gondang Wetan), terdakwa Endang Sutriani (PPK Winongan), M. Sholeh SAG MPd, I (PPK Grati), Budiarjo SPd (PPK Beji) dan kenal dengan 13 PPK sejak diangkat sebagai PPK sejak tanggal 10 Januari 2014 berdasar Surat Keputusan KPU Kabupaten Pasuruan Nomor 09/KPTS/KPU-Kap/014.329841/2014 tentang Pengangkatan Dan Penetapan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), kenal dengan 13 orang PPK tersebut hanya sebatas KPU dengan PPK. - Bahwa saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo telah memberikan sejumlah uang untuk 13 PPK diwilayah Kabupaten Pasuruan untuk memenangkan dirinya sebagai anggota DPRD Prov. Jatim dan pada saat proses rekapitulasi suara di tingkat Kabupaten Pasuruan berlangsung tiba-tiba saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo masuk ke dalam lokasi rekapitulasi di area pendopo KPU Kabupaten Pasuruan dan berbicara bahwa meminta agar acara rekapitulasi perhitungan suara di Kabupaten Pasuruan dihentikan. - Bahwa yang diduga telah menerima suap dari saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo antara lain Mohammad Tauhid (PPK Prigen non aktif), Suhudi Rohmad, SE (PPK Wonorejo), Imam Taufik (PPK Purwosari), Eko Widiyanto, S.Pd (PPK Sukorejo), Ahmad Humaidi (PPK Gempol) Sujarwanto A.Md (PPK Bangil), Lutfllah A.Md, SPd (PPK Lekok), Ansori Huzaimi (PPK Kraton) Edi Riyanto (PPK Pohjentrek), Mustaim JS (PPK Gondang Wetan), Endang Sutriani (PPK Winongan), M. Sholeh SAG MPd, I (PPK Grati), Budiarjo SPd (PPK Beji). - Bahwa PPK mendapatkan honorarium dengan besaran nominal untuk Ketua PPK mendapatkan honorarium sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh) potong pajak Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) dan terima Rp.1.175.000,- (satu juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah), sedangkan untuk anggota PPK mendapatkan honorarium sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) potong pajak Rp. 60.000,- dan terima Rp. 940.000,- (sembilan ratus empat puluh ribu rupiah), dan berdasarkan Surat Keputusan Pengangkatan Honorarium bersumber dari DIPA KPU Kabupaten Pasuruan yang termasuk dalama anggaran APBN. - Bahwa tugas PPK tidak bertugas mengamankan suara calon legislatif, melainkan: membantu KPU melakukan pemutakhiran data, membantu KPU Kabupaten dalam menyelenggarakan Pemilu, melaksanakan semua tahapan pemilu di tingkat Kecamatan, menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten, mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh PPS di wilayah kerjanya, melakukan rekapitulasi hasil perhitungan di tingkat kecamatan, menindaklanjuti setiap temuan dan laporan Panwascam, melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Pemilu di wilayah kerjanya, melaksanakan sosialisasi Pemilu di wilayah kerjanya, melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU. - Bahwa PPK tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perubahan suara/perolehan suara yang telah diperoleh masing-masing calon legislative dalam Pemilu 2014 karena bukan tugas PPK. - Bahwa PPK hanya diperbolehkan melakukan sosialisasi antara PPK dengan para calon legislative, namun apabila untuk melakukan suatu perubahan dalam rekapitulasi hasil pemungutan suara di tingkat kecamatan tidak mungkin bisa dilakukan karena PPK hanya merekap tidak menghitung suara. - Bahwa langkah-langkah yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Pasuruan terkait adanya dugaan 12 PPK yang diduga menerima suap dari saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo yaitu membuat surat pennon aktifan 12 PPK setelah mengetahui adanya PPK yang diduga menerima suap, selanjutnya pihak KPU Kabupaten Pasuruan memanggil 12 PPK untuk dimintai keterangan klarifikasi antara lain: Suhudi Rohmad, SE (PPK Wonorejo), Imam Taufik (PPK Purwosari), Eko Widiyanto, S.Pd (PPK Sukorejo), Ahmad Humaidi (PPK Gempol) Sujarwanto A.Md (PPK Bangil), Lutfllah A.Md, SPd (PPK Lekok), Ansori Huzaimi (PPK Kraton) Edi Riyanto (PPK Pohjentrek), Mustaim JS (PPK Gondang Wetan), tersangka Endang Sutriani (PPK Winongan), M. Sholeh SAG MPd, I (PPK Grati), Budiarjo SPd (PPK Beji) dan dari hasil klarifikasi tersebut diketahui bahwa 12 PPK tersebut menerima uang dari saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo yang nilainya bervariasi setelah itu berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan oleh tim yang dibentuk KPU Kabupaten Pasuruan maka 12 PPK dari hasil tersbut kemudian dilakukan rapat pleno seluruh anggota KPU Kabupaten Pasuruan tersebut kemudian diberhentikan sementara oleh KPU Kabupaten Pasuruan pada tanggal 21 April 2014, 12 PPK itu antara lain: Suhudi Rohmad, SE (PPK Wonorejo), Imam Taufik (PPK Purwosari), Eko Widiyanto, S.Pd (PPK Sukorejo), Ahmad Humaidi (PPK Gempol) Sujarwanto A.Md (PPK Bangil), Lutfllah A.Md, SPd (PPK Lekok), Ansori Huzaimi (PPK Kraton) Edi Riyanto (PPK Pohjentrek), Mustaim JS (PPK Gondang Wetan), terdakwa Endang Sutriani (PPK Winongan), M. Sholeh SAG MPd, I (PPK Grati), Budiarjo SPd (PPK Beji). Dan untuk Mohammad Tauhid dinonaktifkan sebagai ketua merangkap anggota PPK Prigen karena yang bersangkutan ikut dalam partai politik sehingga pihak KPU Kabupaten Pasuruan menon aktifkan yang bersangkutan tanggal 27 Pebruari 2014. - Bahwa setelah diterbitkan surat pennon aktifan 13 PPK tersebut selanjutnya berkas kami limpahkan kepada DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) dan selanjutnya dilakukan sidang DKPP yang mana 13 PPK tidak hadir dalam siding tersebut, kemudian beberapa hari kemudian mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 32/DKPP-PKE-III/2014 tentang Putusan Pemberhentian 13 PPK. Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak keberatan ; 5. Saksi Hj. AGUSTINA AMPARAWATI ; - Bahwa saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo mengenal 13 PPK. - Bahwa pernah ada pertemuan antara saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo dengan ketua/anggota dari 13 PPK. - Bahwa Pertemuan pertama antara saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo dengan 13 PPK dilaksanakan pada bulan Maret di Rumah Makan Pring Kuning Purwosari dan yang merencanakan pertemuan adalah Ustad Hamid. - Bahwa Pertemuan kedua di Panglima Sudirman Pasuruan, Kantor saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo, yang hadir saat itu 13 PPK. Dalam pertemuan itu M. Tauhid sebagai pembicara lalu memperkenalkan saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo kepada 13 PPK dan menjanjikan supaya Agustina dibantu. - Bahwa Pertemuan ketika di kantor saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo, yaitu pertengahan bulan Maret. Saat itu membicarakan mengenai stiker dan gambar-gambar untuk diperkenalkan kepada masyarakat, kemudian Mohammad Tauhid minta kepada Agustina untuk menyiapkan dana untuk biaya perjalanan dan saat itu juga diketahui oleh 13 PPK lainnya. Dana yang diminta saat itu adalah Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah). - Bahwa perhitungan oret-oretan jumlah dana yang dibutuhkan oleh Mohammad Tauhid sekitar lebih kurang Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) untuk uang jalan Mohammad Tauhid dan 1 (satu) unit sepeda motor (diberikan secara global oleh saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo). - Bahwa uang sejumlah Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) menurut perinciannya dibagikan, selain itu ada sejumlah uang Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang diserahkan kepada Endang untuk kekurangan biaya ongkos. - Bahwa tujuan pemberian uang adalah untuk memperkenalkan Agustina kepada masyarakat dan yang kedua untuk mengamankan suara. - Bahwa saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo pada Pemilu Legislatif tanggal 09 April 2014 yang lalu sebagai Calon anggota Legislatif DPRD Propinsi Jatim, dari Partai Gerindra, nomor Urut saksi 8 (delapan), Dapil Jatim II yang meliputi Kabupaten Pasuruan, Kota Pasuruan, Kabupaten Probolinggo dan Kota Probolinggo. - Bahwa yang hadir dalam pertemuan pada sekitar bulan September 2013 di rumah makan pring Kuning tersebut adalah Sdr. Moch. Tauchid (PPK prigen) Sdr. Imam (PPK Purwosari), dan teman saksi ustazd Hamid. - Bahwa Dalam pertemuan sekitar bulan September 2013 dirumah makan Pring Kuning tersebut Sdr Moch. Tauchid menawarkan dukungan kepada saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo selaku Caleg dengan cara pengamanan suara serta mengawal suara untuk saksi dan untuk itu saksi juga akan dikenalkan dengan PPK lainnya dengan tujuan untuk memperluas jaringan PPK yang dapat mengawal dan mengamankan suara untuk saksi. - Bahwa Sekitar bulan pebruari 2014 saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo mengadakan pertemuan lagi di rumah makan pring Kuning/ menindak lanjuti pertemuan yang pertama yang di hadiri oleh Moch. Tauchid (PPK Kec. Prigen Kab. Pasuruan, sdr. Imam Taufik (PPK Kec. Purwosari Kab. Pasuruan), sdr. Khumaedi (PPK Kec. Gempol Kab. Pasuruan), sdr. Lutfhi (PPK Kec. Lekok Kab. Pasuruan), Sdr. Budi (PPK Kec. Beji Kab. Pasuruan), sdr. Mustain (PPK Kec. Gondang Wetan Kab. Pasuruan), Sdr. Sholeh ( PPK Kec. Grati Kab. Pasuruan), sdr. Endang ( PPK Kec. Winongan Kab. Pasuruan), sdr. Eko (PPK Kec. Sukorejo Kab. Pasuruan), sdr. Edy (PPK Kec. Pohjentrek Kab. Pasuruan), sdr. Suhudi (PPK Kec. Wonorejo Kab. Pasuruan), sdr. Sudjarwanto (PPK Kec. Bangil Kab. Pasuruan), sdr. Anshori (PPK Kec. Kraton Kab. Pasuruan). - Bahwa Pada sekitar bulan Pebruari 2014 sepulang dari Umroh berada di Kantor saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo berada di jalan Panglima Sudirman VII No. 5 Kota Pasuruan dan Sdr Moch. Tauchid dan Sdr. Khumaedi menanyakan kepada saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo bagaimana tindak lanjut dari pertemuan yang dulu dan teman-teman sudah siap, kemudian saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo persilahkan bertemu saksi dikantor saksi dan Sdr Khumaedi menanyakan alamat kantor saksi dan setelah saksi berikan alamat kantor saksi tersebut, selang 2(dua) hari kemudian mendatangi kantor saksi dan orang yang datang tidak hanya sdr Khumaedi saja melainkan Sdr Moch. Tauchid dan teman teman PPK nya yang lain yang sudah mengadakan pertemuan dengan saksi sebelumnya. - Bahwa Dalam pertemuan ketiga di rumah / kantor saksi tersebut saat itu yang aktif adalah Sdr. Khumaedi dan Sdr. Moch Tauchid dimana Sdr Moch. Tauchid yang paling pertama berbicara kepada teman temannya tersebut dengan menyatakan mengajak teman teman PPK lainnya untuk mendukung saksi dan seluruh teman temannya juga menyepakati akan mendukung saksi dan tehnisnya akan diatur saat itu dimana tehnisnya adalah dengan cara mengamankan, mengawal suara saksi serta menambah suara dengan memperhatikan suara dari pihak lain dan jika suara saksi kurang akan dilakukan penambahan suara dengan memperhatikan komulatif suara saksi yang didapat di Probolinggo dan Pasuruan, dan saat itu juga membuat perencanaan suara yang akan membuat saksi duduk di DPRD profinsi Jawa Timur dan saat itu yang membuat perencanaan suara adalah Sdr. Khumaedi selain itu perencanaan suara untuk saksi tersebut dibuat dalam bentuk tulisan dikertas dan ditunjukkan kepada teman teman PPK nya dan setelah disepakati oleh semuanya kemudian perencanaan tersebut diberikan kepada saksi selanjutnya mereka pulang dari kantor saksi, selain itu juga untuk prosesnya diperlukan pencitraan saksi kepada masyarakat dan dibutuhkan sebanyak 100.000 (seratus ribu) kartu saku yang berisi foto, nomor bukti penerimaan uang oleh PPK Kraton dan PPK Bangil yang tidak datang saat penyerahan uang dari saksi, sambil menunjukkan sepeda motor honda GL Pro yang dibelinya kepada saksi. - Bahwa Pada tanggal 07 April 2014 sdr. Endang Sutriani (PPK. Winongan) datang ke rumah saksi di Tambak Yudan Jalan RW. Monginsidi III No.01 Kota Pasuruan dan meminta uang kepada saksi karena uang yang diterimanya kurang dan saat itu Sdri Endang meminta tambahan uang sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan alasan untuk mengkondisikan Nguling, Grati dan Rejoso karena tim tim yang diwilayah sana tidak jalan, namun saat itu saksi tolak dan hanya saksi berikan sebanyak Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan saat itu Sdri Endang memberikan bukti kuitansi tertanggal 07 April 2014 yang ditanda tanganinya sendiri. - Bahwa Bukti-bukti yang di miliki saksi bahwa 13 (tiga belas) PPK tersebut telah menerima uang dari saksi adalah satu lembar surat pernyataan pada tanggal 12 Maret 2014 yang ditanda tangani 11 (sebelas orang) PPK tentang penerimaan uang sebesar Rp.77.500.000,00, (tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) Kuitansi tertanggal 12 Maret 2014 yang ditanda tangani oleh Sdr Anshori PPK Kec. Kraton, Kuitansi tertanggal 17 Maret 2014 yang ditanda tangani Sdr. Sudjarwanto PPK Kec. Bangil, 2(dua) lembar kertas berisi perencanaan uang pada kertas dengan kop Musyawarah Kerja PWNU Jatim, 1(satu) lembar kuitansi tertanggal 07 April 2014 yang ditanda tangani oleh Sdri Endang. - Bahwa Pertemuan keempat dilaksanakan sekitar antara tanggal 5 atau tanggal 6 Maret 2014 dikantor saksi dimana Sdr Moch. Tauchid dan 12 (dua belas) orang PPK lainnya datang dan mengadakan pertemuan dengan saksi diawali dengan Sdr Moch. Tauchid menelpon saksi dengan nomor 085855230006 ke hp saksi nomor : 081233382333, dan mengatakan bahwa teman teman akan merapat lagi kepada saksi karena sudah mendekati pemilu maka perlu pembicaraan lebih serius lagi, selanjutnya besoknya sudah hadir semua dikantor saksi dan dibahas saat pertemuan keempat mereka meminta dana untuk mengawal suara saksi, dan tidak perlu ada kekhawatiran terhadap mereka karena mereka akan mendukung saksi dan menjadikan saksi dapat duduk dikursi DPR profinsi dan saat itu Sdr Khumaedi yang membuat perencanaan dana yang ditulis dikertas dan isinya berisi dana yang dibutuhkan dan kemudian diserahkan kepada saksi dan saksi disuruh untuk menyiapkan dana sebagaimana yang sudah direncanakan oleh Sdr. Khumaedi. - Bahwa Sesuai perencanaan yang di berikan oleh sdr. Achmad Khumaedi pada tanggal 12 Maret 2014 berada di kantor saksi di Jl. Panglima Sudirman No. 05 Kota Pasuruan saksi memberikan uang kepada Sdr Moch. Tauchid dan 12 (dua belas) PPK, dengan cara saksi berikan kepada Sdr Khumaedi sebesar Rp. 77.500.000,00 (tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk dibagikan kepada PPK yang hadir saat itu sebanyak 11(sebelas) orang, sedangkan PPK Kraton dan Bangil karena terlambat uangnya saksi serahkan Khumaedi dengan rincian Rp.8.000.000,00 (delapan juta rupiah) dan Rp.6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah), dan khusus Moch. Tauchid saksi berikan lagi uang Rp.11.150.000,00 (sebelas juta seratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembelian sepeda motor. - Bahwa Maksud dan tujuan saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo memberikan uang tersebut kepada 13 (tiga belas) PPK adalah karena mereka yang meminta, supaya mereka mengamankan suara saksi dan menjamin kemenangan saksi dan menambah suara saksi seperti yang mereka janjikan. Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak keberatan ; 6. Saksi MOCHAMAD TAUCHID bin RIPAN DEDI ; - Bahwa Saksi di angkat menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan di wilayah prigen dengan surat keputusan nomor : 09/Kpts/KPU-Kab/014.329841/2014 tanggal 10 Januari 2014 tentang pengangkatan dan penetapan anggota panitia pemilihan kecamatan ( PPK) dalam penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2014 untuk 24 kecamatan di Kab Pasuruan. - Bahwa Saksi di non aktifkan sebagai ketua PPK mulai tanggal 27 Februari 2014 dengan nomor : 34/Kpts/KPU-Kab/014.329841/2014 karena melanggar kode etik penyelenggaran pemilu yaitu mendukung salah satu calon legeslatif karena saksi pada bulan Pebruari 2014 lalu melaksanakan sosialisasi Pileg di Ds. Sekarjoho Kec. Prigen Kab. Pasuruan untuk warga NU menyampaikan harapan agar warga NU di Kec. Prigen Kab. Pasuruan memilih Caleg dan partai PKB sehingga saksi direkomendasikan Panwas Kab. Pasuruan untuk diberhentikan/ di non aktifkan. - Bahwa Saksi sebagai PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) mendapatkan honorarium dengan besaran nominal untuk ketua PPK mendapat Honorarium sebesar Rp.1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) potong pajak Rp. 75.000 (tujuh puluh lima ribu rupiah) dan terima Rp .1.175.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan untuk anggota PPK mendapat honorarium sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) potong pajak Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) dan terima Rp. 940.000,- (sembilan ratus empat puluh ribu rupiah), dan berdasarkan surat keputusan pengangkatan honorarium bersumber dari DIPA KPU Kab Pasuruan ( 076) yang termasuk dalam anggran APBN. - Bahwa Saksi bertemu pertama kali dengan saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo di rumah makan Pring kuning Purwosari karena di kenalkan oleh sdr. Eko Widiyanto (PPK. Sukorejo), sedangkan sdr. Eko di hubungi oleh sdr. Imam (PPK. Purwosari). - Bahwa Pertemuan di rumah Makan pring Kuning Purwosari yang pertama tersebut sekitar bulan Oktober 2013 yang di hadiri oleh saksi sendiri, saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo, Gus Hamid, sdr. Imam dan sdr. Eko dengan acara hanya sosialisasi tentang Undang-undang Pemilu Calon legeslatif tahun 2014. - Bahwa Pada bulan Januari 2014 diadakan lagi pertemuan di rumah makan pring kuning awalnya saksi di hubungi melalui sms oleh sdr. Eko yang menerangkan ?Kumpul di pring kuning? dan saksi menjawab ? siap? kemudian sdr Khumedi sms kepada saksi?. - Bahwa Pertemuan bulan Januari 2014 di rumah makan Pring Kuning tersebut di hadiri oleh Saksi sendiri (moch. Tauchid), sdr. Khumaedi (PPk Gempol), sdr. Suhudi (PPK Wonorejo), Sdr. Budiarjo (PPK Beji), Sdr. Sujarwanto (PPK Bangil), Sdr. Imam ( PPK Purwosari), sdr. Sholeh (PPK Grati), Sdr. Endang (PPK Winongan ) , Sdr. Edy ( PPK Pohjentrek) Sdr. Mustain (PPK Gondang wetan), sdr. Eko (PPK Sukorejo) dan sekaligus saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo berpamitan akan berangkat umroh kemudian saksi memimpin doa dengan intinya adalah agar saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo hajatnya menjadi anggota DPRD Jawa Timur dan Umrohnya terkabul, dimana yang menghubungi PPK lainya adalah sdr Khumaedi semua, namun atas permintaan saksi. - Bahwa Pada tanggal 12 Maret 2014 atas permintaan saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo agar para PPK hadir di rumahnya di Jl. Panglima Sudirman Kota Pasuruan sehingga akhirnya saksi menghubungi sdr. Khumaedi dan menyuruh sdr. Khumaedi untuk menghubungi PPK yang lain agar hadir di rumahnya terdakwa Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo. - Bahwa Sekitar bulan maret 2014 saksi di undang oleh Ketua PAC partai Gerindra (sdr ABDULLATIF/ Paman saksi sendiri) untuk memberikan sosialisasi tentang pemilu dan disitu saksi bertemu dengan saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo dan saat itu juga saksi menjelaskan untuk mengawal saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo untuk menjadi anggota DPRD Jawa Timur karena saat itu saksi sudah di non aktifkan sebagai Ketua PPK Kec Prigen sehingga terdakwa bebas untuk melakukan kegiatan dan terdakwa selanjutnya ikut dalam TIM untuk memenangkan saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo. - Bahwa Setelah pertemuan di rumah PAC prigen sekitar bulan Maret 2014 tersebut saksi di hubungi melalui telp oleh saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo dengan nomor telp. 081232367248 dan saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo menerangkan intinya saksi disuruh datang dirumahnya ditambak yudan Kota Pasuruan untuk membahas tehnis pemenangannya saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo dan saat itu saksi datang sendirian dan saat itu saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo konsultasi kepada saksi bagaimana tehnis pemenangannya dan kemudian saksi memberikan saran agar segera mencetak kartu saku dan memperbanyak banner yang digunakan untuk sosialisasi pencalonannya dan saksi minta 10.000 lembar kartu saku yang bergambar saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo dengan Yeni Wachid namun tidak dicetak yang dicetak hanya gambarnya saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo dengan nomor urut 8 kemudian selang 2 (dua) hari kemudian saksi inisiatif datang sendiri kerumah saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo dan saat itu saksi bersama dengan Ustad Ashari dan pak Mustofa (keduanya pengurus PAC Gerindra Kec. Prigen) tujuannya untuk memperkuat posisi saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo di kec. Prigen Kab. Pasuruan. - Bahwa Pada tanggal 8 Maret 2014 berada di dirumah /kantor saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo di jalan Pangsud VII No.05 Kota Pasuruan saksi membuat rencana perincian penerimaan uang untuk para PPK dan kartu suara atau stiker saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo pada kertas tertulis MUSYAWARAH KERJA pengurus wilayah Nahdatul Ulama Jawa timur yang nantinya berisi uang dan kartu /stiker yang di terima masing masing PPK dengan jumlah bervariasi sesuai dengan perkiraan saksi sendiri. - Bahwa Pada tanggal 12 Maret 2014 atas permintaan saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo yang sms kepda saksi isinya ?menunjukkan data pendukung sebanyak 120.000 pendukung dan di suruh menghubungi PPK yang lain, sehingga saksi menghubungi sdri. KHUMAEDI sehingga akhirnya terjadi pertemuan dengan para PPK di Jl. Panglima sudirman VII No. 5 Kota Pasuruan. - Bahwa Pertemuan di rumah saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo di Jl. Panglima sudirman Kota Pasuruan pada tanggal 12 Maret 2012 tersebut di hadiri oleh terdakwa Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo, sedangkan dari para PPK yang hadir antara lain Sdr. Suhudi (PPK Wonorejo), Sdr. Budi( PPK Beji), Sdr. Sujarwanto (PPK Bangil), Sdr. Imam (PPK Purwosari), Sdr. Sholeh (PPK Grati), terdakwa Sdr. Endang (PPK Winongan) , Sdr. Edy (PPK Pohjentrek), Sdr. Mustain (PPK Gondang wetan) , Sdr. Eko (PPK Sukorejo), sdr. LUTFI (PPK Lekok) dan sdr ANSORI (PPK Kraton), Sdr. Khumaedi (PPK Gempol), sedangkan 2 PPK yang lain tidak hadir antara lain sdr Ansori (PPK Kraton), Sdr. Sujarwanto (PPK Bangil). - Bahwa Yang di bahas pada pertemuan tanggal 12 Maret 2012 sekira habis magrib (pukul 19.00 wib) membahas tentang Konsultasi untuk dukungan saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo, waktu itu saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo menunjukkan data berupa tanda tangan dari orang orang yang mendukungnya sebagai Caleg dari Partai gerindra sebanyak 120.000 orang dan selanjutnya saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo bertanya? apakah dengan dukungan sebanyak 120.000 orang ini apakah dia dapat menjadi anggota DPRD Prov Jatim? setelah itu saksi menjawab? di pastikan jadi? alasan saksi memastikan saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo menjadi anggota DPRD Prov Jatim karena pada waktu pemilu tahun 2009 perolehan 40.000 sudah menajdi anggota DPRD Prov Jatim, dan saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo bilang ?meminta pengamanan suara di 12 wilayah PPK? dan 12 PPK tersebut dan saksi menjawab ya saksi siap mengamankan perolehan suara saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo. Jadi saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo memberikan uang kepada saudara dan 11 PPK secara langsung berbentuk uang tunai melalui sdr Khumaidi , dan sdr Khumaidi yang membagi kepada saksi dan 11 PPK yang lainnya. - Bahwa Menurut saksi maksud dan rujuan saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo memberikan uang kepada 13 PPK tersebut adalah untuk mengamanakan dan mengawal perolehan suara saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo pada pemilu tanggal 09 April 2014 sebagaimana data yang di tunjukkan ketika pertemuan sebelumnya sebanyak 120.000 suara dan tidak ada melakukan penambahan perolehan suara Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo. - Bahwa Selain menerima uang sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) pada tanggal 12 Maret 2014 khusus untuk saksi pada bulan April 2014 saksi juga menerima uang sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta) yang dibuat untuk membeli sepeda motor Megra pro nomor polisi W-3104-RK, tahun 2008 noka MH1KC11188K154415, nosin KC11E1156106, atas nama Ono Wartono alamat Delta Sari Indah M-4 Rw 09/01 SDA/ Ds Kureksari. - Bahwa Uang bagian Terdakwa sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dari saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo sudah habis di gunakan untuk biaya makan sehari-hari dan tranportrasi ketika menjadi tim sukses ; Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak keberatan ; 7. Saksi AKHMAD KHUMAIDI, S.Pd. bin SAMSUDIN ; - Bahwa Yang dimaksud saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo tersebut adalah Calon Anggota Legislatif dari Partai Gerindra, nomor 8 (delapan) untuk Caleg Anggota Dewan Propinsi Jawa Timur (Jatim II yang meliputi Kab. Pasuruan, Kota Pasuruan, Kab. Probolinggo, Kota. Probolinggo). - Bahwa Saksi pada Pemilu Tahun 2014 yang lalu sebagai Ketua PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Gempol sebagaimana Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Pasuruan Nomor 09/Kpts/KPU-Kab/014.329841/2014 tentang Pengangkatan dan penetapan Anggota PPK Dalam rangka pemilihan Umum Tahun 2014 untuk 24 Kecamatan di Kab. Pasuruan, tanggal 10 januari 2014 dan kemudian saksi di berhentikan sementara sejak tanggal 21 April 2014 yang lalu. - Bahwa Saksi Sebagai PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) mendapatkan honorarium dengan besaran nominal untuk ketua PPK mendapat Honorarium sebesar Rp 1.250.000,- potong pajak ( 75.000) dan terima Rp .1.175.000,- setiap bulannya, namun sejak bulan April/ sejak s di berhentikan sementara tersebut tidak menerima honor yang bersumber dari DIPA KPU Kab Pasuruan ( 076) yang termasuk dalam anggran APBN. - Bahwa Pertemuan di rumah Makan pring Kuning Purwosari yang pertama tersebut sekitar bulan Oktober 2013 yang hadir saksi sendiri, sdr. Taukhid, Imam, Eko, sdr. Suhudi, dan saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo dan Gus Hamid, yang bicarakan perkenalan saja bahwa saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo akan mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Prov Jatim, saksi bisa hadir karena di SMS oleh sdr. Eko (PPK. Sukorejo). - Bahwa Pada sekitar bulan Januari s/d pebruari 2014 saksi di hubungi oleh sdr. Imam Taufik yang di undang untuk datang lagi ke Rumah makan Pring Kuning sehingga akhirnya saksi datang dan yang hadir dalam pertemuan yang kedua adalah Moch. Taukhid (PPK. PRIGEN ), sdr. Imam Taufik (PPK. PURWOSARI), sdr. Eko (PPK. SUKOREJO), sdr. Suhudi (PPK. WONOREJO) dan saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo bersma Gus. Hamid. - Bahwa Pada pertemuan yang kedua bulan Januari/ Pebruari 2014 yang menindak lanjuti pertemuan yang pertama yaitu tentang sosialisasi tersebut atau setelah dia Umroh (saksi tahu habis Umroh karena pada pertemuan pertama bilang katanya mau Umroh), yang di bicarakan adalah bahwa menurut sdr. Taukhid kalau menang harus mencapai suara BPP (bilangan pembagi pemilih) atau antara 100.000 s/d 120.000 karena oleh sdr. Taukhid sudah di hitung-hitung. - Bahwa Pada sekitar awal bulan Maret 2014 saksi di SMS oleh sdr. Mochamad Tauchid agar datang ke rumah / kantor saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo di Jl. Panglima Sudirman Kota Pasuruan dan saksi di suruh menghubungi PPK yang lainya, sehingga akhirnya PPK yang lainya di SMS oleh saksi untuk hadir di rumah/ kantor saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo di Jl. Panglima Sudirman Kota Pasuruan. - Bahwa Pada pertemuan awal bulan Maret 2014 (pertemuan yang pertama) saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo menunjukkan rekapan data 120.000 dukungan terhadap saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo, dimana datanya berupa nama dan tanda tangan pendukungnya, dimana data tersebut minta di amankan oleh para PPK yang hadir, yang kemudian baru pertemuan yang ke dua dirumahnya saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo ada penyerahan uang kepada para PPK. - Bahwa Pada tanggal 12 Maret 2014 saksi dihubungi lagi oleh sdr. Mochamad Tauchid di suruh untuk menghubungi para PPK (12 PPK yang lain) untuk hadir kerumah/ kantor saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo lagi. - Bahwa Yang hadir dalam pertemuan tanggal 12 Maret 2012 adalah 11 PPK yaitu Sdr. Moch. Taukhid (PPK. Prigen), sdr. Imam Taufik (PPK Purwosari), sdr. Eko (PPK Sukorejo), sdr. Suhudi (PPK Wonorejo), sdr. Budi (PPK Beji), terdakwa sdri. Endang (PPK Winongan), sdr. Mustain (PPK Gondangwetan), sdr. Lutfhi PPK Lekok, sdr. Sholeh PPK. Grati, sedangkan untuk dua PPK tidak ikut yaitu sdr. Sudjarwanto (PPK. Bangil) dan sdr. Anshori PPk Kec. Karton. - Bahwa Dalam pertemuan yang kedua pada tanggal 12 Maret 2012 yang di hadiri oleh 11 PPK ada pembagian uang untuk mengamankan suara saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo, pembagian uang tersebut dengan cara saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo mengeluarkan uang yang kemudian di berikan kepada sdr. Taukhid dan kemudian saksi membantu menghitung jumlah yang akan di berikan kepada masing-masing PPK, sesuai jumlah yang telah di tulis oleh sdr. Taukhid, sehingga setelah saksi hitung sesuai dengan jumlah yang seharusnya di serahkan PPK selanjutnya saksi serahkan kepada PPK yang bersangkutan. - Bahwa Hitungan uang yang di terima saksi sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) seperti yang di jelaskan oleh sdr. Taukhid adalah bahwa uang Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk di bagi kepada anggota PPK , karena anggota PPK ada lima teramsuk saksi sehingga masing-masing Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) , sedangkan yang Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) berhubungan dengan jumlah stiker sebanyak 2.000 , karena kalau memberikan/membagikan kartu/sosialisais satu lembar kartu maka di hitung dapat ongkos atau upah sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) sehingga total Rp. 2.000,- X 2000 Kartu sejumlah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan hal tersebut sudah di jelaskan oleh sdr. MOCHAMAD TAUCHID kepada pada PPK pada pertemuan tanggal 12 Maret 2014. - Bahwa Yang di maksud mengamankan suara saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo adalah mengamankan perolehan suara saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo pada pemilu legislatif tanggal 09 April 2014 dan tidak menambah atau mengurangi perolehan suaranya dan juga tidak di suruh simpatisan agar mencoblos saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo dalam Pemilu Legislatif. - Bahwa Uang sebesar Rp. 9 juta tersebut di terima oleh saksi karena saksi hanya di suruh untuk mengamankan perolehan suaranya, sedangkan saksi tugasnya memang mengamankan suaranya, sehingga kalau di kasih uang saksi terima saja dan akan saksi miliki, namun karena akhirnya saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo ramai dan mepermasalahkan sehingga uang tersebut saksi kembalikan ; Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak keberatan ; 8. Saksi EDY RIYANTO bin MASTUKI ; - Bahwa Yang dimaksud saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo tersebut adalah Calon Anggota Legislatif dari Partai Gerindra, nomor 8 (delapan) untuk Caleg Anggota Dewan Propinsi Jawa Timur (Jatim II yang meliputi Kab. Pasuruan, Kota Pasuruan, Kab. Probolinggo, Kota. Probolinggo). - Bahwa Saksi pada Pemilu Tahun 2014 yang lalu sebagai Ketua PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Kec. Beji sebagaimana Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Pasuruan Nomor 09/Kpts/KPU-Kab/014.329841/2014 tentang Pengangkatan dan penetapan Anggota PPK Dalam rangka pemilihan Umum Tahun 2014 untuk 24 Kecamatan di Kab. Pasuruan, tanggal 10 Januari 2014, yang kemudian saksi di berhentikan sementara pada sidang Pleno tanggal 20 April 2014 dan kemudian di berhentikan sementara sesuai dengan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Pasuruan Nomor :60/Kpts/KPU-Kab/014.329841/2014, tanggal 21 April 2014 yang lalu. - Bahwa Saksi Sebagai PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) mendapatkan honorarium dengan besaran nominal untuk ketua PPK mendapat Honorarium sebesar Rp 1.250.000,- potong pajak ( 75.000) dan terima Rp .1.175.000,- setiap bulannya, namun sejak bulan April/ sejak di berhentikan sementara tersebut tidak menerima honor yang bersumber dari DIPA KPU Kab Pasuruan ( 076) yang termasuk dalam anggran APBN. - Bahwa Saksi bertemu dengan saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo dua kali di rumah kosong di Jl. Panglima Sudirman, untuk hari dan tanggalnya saksi lupa, namun untuk yang pertama hari tanggal lupa sekitar awal Bulan Maret 2014 dan untuk yang kedua tanggal 12 Maret 2014. - Bahwa Yang ada dalam pertemuan awal bulan Maret 2014 seingat saksi kurang lebih ada sekitar 7 (orang) orang PPK Kab. Pasuruan diantaranya adalah saksi sendiri, sdr. Khumaedi selaku PPK. Gempol, sdr. Taukhid selaku PPK. Prigen, sdri. Endang PPK Winongan, sdr. Musta?in PPK Gondangwetan, sdr. Imam selaku PPK Purwosari, sdr. Eko PPK Sukorejo, kemudian ditambah dari saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo sendiri. - Bahwa Pada tanggal 12 Maret 2014 saksi dihubungi lagi oleh sdr. Akhmad Khumaedi melalui telepon dan di suruh untuk datang lagi ke rumah kosong/ kantor saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo di Jl. Panglima Sudirman Kota Pasuruan. - Bahwa Yang hadir dalam pertemuan tanggal 12 Maret 2012 adalah 11 PPK yaitu Sdr. Moch. Taukhid (PPK. Prigen), sdr. Imam Taufik (PPK Purwosari), sdr. Eko (PPK Sukorejo), sdr. Suhudi (PPK Wonorejo), sdr. Budi (PPK Beji), sdri. Endang (PPK Winongan), sdr. Mustain (PPK Gondangwetan), sdr. Lutfhi PPK Lekok, sdr. Sholeh PPK. Grati, sedangkan untuk dua PPK tidak ikut yaitu sdr. Sudjarwanto (PPK. Bangil) dan sdr. Anshori (PPk Kec. Karton). - Bahwa Dalam pertemuan yang kedua pada tanggal 12 Maret 2012 yang di hadiri oleh 11 PPK sdr. AGUSTINA Untuk acara jelasnya saksi tidak tahu, karena saksi juga datang terakhir sudah mau acara makan ?makan dan setelah makan saksi suruh tanda tangan dan kemudian saksi di beri uang sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah), namun di potong atau di minta oleh sdr. Khumaedi sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga saksi terima bersih Rp. 6.250.000,- (enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). - Bahwa 11 PPK yang hadir tersebut semuanya menerima uang dari saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo dan saksi menerima uang sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah), saksi menerima uang sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah), terdiri dari pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) atau sebanyak 55 lembar dan Rp. 1.000.000,- (seratus ribu rupiah) pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) 20 lembar, saksi menerima dari sdr. Khumaedi, dan karena saski datangnya terakhir sehingga menyakan uang apa dan sdr. Khumaedi menjawab ini uang dari sdri. Agustina untuk mengamankan suara sdr. Agustina Amprawati dan kemudian masih di potong atau di minta oleh sdr. Khumaedi sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga saksi terima bersih Rp. 6.250.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) dan tidak di buatkan serah terima/ kwitansi atas penerimaan uang tersebut. - Bahwa Uang sebesar Rp. 6,5 juta yang saksi terima sebesar Rp. 6.250.000,- (enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) karena di Potong Khumaedi Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut pada selasa tanggal 21 April 2013, sekira jam 21.00 Wib saksi serahkan kepada anggota Panwaslu Kab. Pasuruan yang di terima oleh sdr. Alfan.W dan juga di saksikan sdr. Suryono Pane selaku Ketua Panwaslu Kab. Pasuruan, sedangkan yang Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) waktu itu saksi simpan ada dirumah saksi dan kemudian pada hari Senin tanggal 05 Mei 2014 uang tersebut sudah saksi serahkan ke Pihak Kepolisian. - Bahwa Pada bulan April 2014, saksi di undang oleht terdakwa sdri. Endang telepon dengan nomor 082230040148 ke nomor saksi 085234100558, katanya terdakwa sdri. Endang (PPK. Winongan) di suruh merapat ke dapur Ibunda Jalan panglima Sudirman, kemudian saksi datang ke dapur ibunda sendirian, sedangkan yang hadir adalah 11 PPK dan saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo dan dalam pertemuan tersebut saksi juga datang terakhir saski hanya mendengar saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo bilang meski uang yang telah di berikan untuk pengamanan di kembalikan di taruh di meja tidak akan di ambil dan tidak akan di terima dan saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo mintanya menurut terdakwa sdri. Endang yang disuruh komunikasi karena sama -sama perempuan dan kemudian terdakwa sdr. Endang menyampaikan bahwa saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo minta harus jadi anggota DPRD dan harus duduk di DPRD Propinsi dan sdr. Endang atas permintaan saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo kami PPK di suruh menambah perolehan suara supaya duduk anggota DPRD, sehingga karena saksi dan PPK lainya tidak mau sehingga kami berinsiatif mengembalikan uangnya namun saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo tidak mau menerima, sehingga akhirnya ketika saksi di periksa oleh Panwaslu pada selasa tanggal 21 April 2014 uang tersebut saksi serahkan atau saksi titipkan ke Panwaslu. - Bahwa Selain ada pembagian uang pada pertemuan tanggal 12 Maret 2014 juga ada pembagian stiker atau kartu nama, namun saksi tidak melihat secara lagsung bentuk stiker atau kartu namanya karena sudah di masukkan ke dalam kresek warna Hitam yang kemudian di kelilingkan kepada 11 PPK yang hadir. - Bahwa Pada saat saduara menerima uang sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) tersebut tidak ada kesepakatan dengan saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo bahwa saksi akan menambah perolehan suara agar mencapai perolehan 5.000,- (lima ribu rupiah) suara dan di hitung setiap penambahan satu suara sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) seperti di jelaskan oleh saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo. Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak keberatan ; 9. Saksi BUDIARJO, S.Pd. bin HUSIN ; - Bahwa Saksi pada Pemilu Tahun 2014 yang lalu sebagai Ketua PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Kec. Beji sebagaimana Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Pasuruan Nomor 09/Kpts/KPU-Kab/014.329841/2014 tentang Pengangkatan dan penetapan Anggota PPK Dalam rangka pemilihan Umum Tahun 2014 untuk 24 Kecamatan di Kab. Pasuruan, tanggal 10 Januari 2014, yang kemudian saksi di berhentikan sementara pada sidang Pleno tanggal 20 April 2014 dan kemudian di berhentikan sementara sesuai dengan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Pasuruan Nomor :60/Kpts/KPU-Kab/014.329841/2014, tanggal 21 April 2014 yang lalu. - Bahwa Saksi Sebagai PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) mendapatkan honorarium dengan besaran nominal untuk ketua PPK mendapat Honorarium sebesar Rp 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) potong pajak Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) dan terima Rp. 1.175.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulannya, namun sejak bulan April/ sejak di berhentikan sementara tersebut tidak menerima honor yang bersumber dari DIPA KPU Kab Pasuruan (076) yang termasuk dalam anggran APBN. - Bahwa Membenarkan ketika di tunjukkan foto copy Daftar penerimaan Honorarium PPK. Kec. Beji bulan Januari 2014 atas nama Budiarjo, Spd adalah penerimaan honor saksi Bulan Januari 2014 sebesar Rp. Rp 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) di potong pajak Rp 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) dan menerima sebesar Rp 1.175.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). - Bahwa Saksi bertemu dengan saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo dua kali di rumah kosong di Jl. Panglima Sudirman, untuk hari dan tanggalnya saksi lupa, namun untuk yang pertama hari tanggal lupa sekitar Bulan Pebruari s/d Maret 2014 dan untuk yang kedua tanggal 12 Maret 2014. - Bahwa Yang hadir dalam pertemuan di rumah saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo sekitar bulan Januari s/d Maret 2014 tersebut kurang lebih ada sekitar 10 (sepuluh) orang PPK Kab. Pasuruan diantaranya adalah sdr. Khumaedi selaku PPK. Gempol, sdr. Taukhid selaku PPK. Prigen, sdr. Imam selaku PPK Purwosari, sdr. Eko ( lupa PPK Mana), sedangkan yang lainya saksi tidak ingat dan tidak hafal, kemudian saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo sendiri.- Bahwa pada pertemuan yang pertama tersebut sdr. Taukhid menyampaikan atau mengenalkan bahwa ini saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo mau caleg dari Partai Gerindra, untuk Propinsi Dapil II wilayah Kab dan Kota Pasuruan serta Kab. Dan Kota Probolinggo, kemudian Bu. TINA bertanya kepada sdr. Taukhid berapa perolehan suara supaya jadi anggota DPRD Propinsi dan sdr. Taukhid menghitung coret-coret di kertas dan kemudian saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo menyampaikan bahwa sudah punya dukungan 120.000 suara dari Tim suksenya dan kemudian sdr. Taukhid kalau memang sampean punya 120.000 suara riil berarti jadi, dimana saat itu saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo menunjukkan tumpuk kertas yang tingginya 30 Cm ada yang di masukkan Kresek dan ada juga di luar Kresek yang katanya adalah dukungan 120.000 suara dari tim sukses. - Bahwa pada tanggal 12 Maret 2014 saksi dihubungi lagi oleh sdr. Akhmad Khumaedi melalui SMS dan di suruh untuk datang lagi ke rumah kosong/ kantor saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo di Jl. Panglima Sudirman Kota Pasuruan. - Bahwa Yang hadir dalam pertemuan tanggal 12 Maret 2012 adalah 11 PPK yaitu Sdr. Moch. Taukhid (PPK. Prigen), sdr. Imam Taufik (PPK Purwosari), sdr. Eko (PPK Sukorejo), sdr. Suhudi (PPK Wonorejo), sdr. BudI (PPK Beji), terdakwa sdri. Endang (PPK Winongan), sdr. Mustain (PPK Gondangwetan), sdr. Lutfhi (PPK Lekok), sdr. SHOLEH PPK. Grati, sedangkan untuk dua PPK tidak ikut yaitu sdr. Sudjarwanto (PPK. Bangil) dan sdr. ANSHORI ( PPk Kec. Karton).- Bahwa dalam pertemuan yang kedua pada tanggal 12 Maret 2012 yang di hadiri oleh 11 PPK saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo bicara Tolong Pak. (yang dimaksud Pak. Ini semua PPK yang hadir) Suara saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo itu 120.000 di amankan, kemudian sdr. Taukhid siap mengamankan, kemudian saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo langsung membagi-bagikan uang kepada PPK yang hadir tersebut dan setelah membagi uang saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo bilang tolong Pak. Suara saksi di amankan. - Bahwa 11 PPK yang hadir tersebut semuanya menerima uang dari saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo dan saksi menerima uang sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah), saksi menerima dari sdr. Taukhid karena kalau dari langsung dari saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo sendiri tanganya tidak sampai sehingga di imbal melalui sdr. Taukhid, sedangkan yang lainya saksi tidak tahu menerima berapa. Uang sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) tersebut semuanya terdiri dari pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 70 (tujuh puluh) lembar dan tidak di buatkan serah terima/ kwitansi atas penerimaan uang tersebut. - Bahwa Setelah pencoblosan tanggal 09 April 2014 saksi mendapat SMS oleh nomor tak di kenal yang menanyakan berapa peroleh saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo di Kec. Beji dan saksi jawab Perolehan saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo di Kec. Beji sebanyak 589 (lima ratus delapan puluh sembilan) suara. - Bahwa Uang sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) yang di terima oleh saksi tersebut pada selasa tanggal 22 April 2013, sekira jam 15.23 Wib saksi serahkan kepada Ketua Panwaslu Kab. Pasuruan yang di terima oleh sdr. Suryono Pane selaku Ketua Panwaslu Kab. Pasuruan, sedangkan yang Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) saat itu saksi simpan dirumah yang kemudian pada hari Senin tanggal 05 Mei 2014 saksi serahkan ke Pihak kepolisian, dan pada saat pengembalian di Panwaslu sdr. Imam PPK Purwosari juga mengembalikan Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) namun tidak di serahkan sendiri melainkan di titipkan saksi karena waktu itu hujan sehingga takut basah sehingga ketika berada di Musholla di Jalan Raya mau Masuk Ke Panwaslu di titipkan kepada saksi. - Bahwa Ketika di tunjukkan barang bukti surat pernyataan tanggal 12 Maret 2014 saksi tidak pernah membuat surat pernyataan tersebut dan saksi tidak pernah tanda tangan dalam surat pernyataan tersebut, dan nomor (4) nama Beji (Budi) dan tanda tanganya bukan tanda tangan saksi. - Bahwa Selain ada pembagian uang pada pertemuan tanggal 12 Maret 2014 juga ada pembagian stiker atau kartu nama, namun saksi tidak melihat secara lagsung bentuk stiker atau kartu namanya karena sudah di masukkan ke dalam kresek warna Hitam yang kemudian di kelilingkan kepada 11 PPK yang hadir. - Bahwa Pada saat saduara menerima uang sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) tersebut tidak ada kesepakatan dengan saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo bahwa saksi akan menambah perolehan suara agar mencapai perolehan 5.000,- (lima ribu) suara dan di hitung setiap penambahan satu suara sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) (seperti di jelaskan oleh saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo). - Bahwa Saksi menerima Uang tersebut karena saksi hanya di suruh untuk mengamankan perolehan suaranya, sedangkan saksi tugasnya memang mengamankan suaranya, sehingga kalau di kasih uang saksi terima saja dan akan di miliki, namun karena akhirnya saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo ramai dan mepermasalahkan sehingga uang tersebut saksi kembalikan- Bahwa seorang PPK di larang menerima uang dari salah satu Caleg, karena hal tersebut bertentangan dengan kewajiban saksi selaku PPK karena seorang penyelenggara pemilu tidak diperbolehkan mengkondisikan salah satu peserta pemilu dan harus bersifat Netral, sehingga 13 PPK yang menerima uang termasuk saksi oleh DKPP di berhentikan secara tetap. Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak keberatan ; 10. Saksi MOCHAMMAD SHOLEH, S.Ag. bin H. ABDUL ROCHIM ; - BahwaYang dimaksud saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo tersebut adalah Calon Anggota Legislatif dari Partai Gerindra, nomor 8 (delapan) untuk Caleg Anggota Dewan Propinsi Jawa Timur (Jatim II yang meliputi Kab. Pasuruan, Kota Pasuruan, Kab. Probolinggo, Kota. Probolinggo). - Bahwa Saksi pada Pemilu Tahun 2014 yang lalu sebagai Ketua PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Kec. Grati sebagaimana Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Pasuruan Nomor 09/Kpts/KPU-Kab/014.329841/2014 tentang Pengangkatan dan penetapan Anggota PPK Dalam rangka pemilihan Umum Tahun 2014 untuk 24 (dua puluh empat) Kecamatan di Kab. Pasuruan, tanggal 10 Januari 2014, yang kemudian saksi di berhentikan sementara pada sidang Pleno tanggal 20 April 2014 dan kemudian di berhentikan sementara sesuai dengan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Pasuruan Nomor :60/Kpts/KPU-Kab/014.329841/2014, tanggal 21 April 2014 yang lalu. - Bahwa Saksi Sebagai PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) mendapatkan honorarium dengan besaran nominal untuk ketua PPK mendapat Honorarium sebesar Rp 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) potong pajak Rp 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) dan terima Rp .1.175.000,- (satu juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) setiap bulannya, namun sejak bulan April/ sejak di berhentikan sementara tersebut tidak menerima honor yang bersumber dari DIPA KPU Kab Pasuruan (076) yang termasuk dalam anggran APBN. - Bahwa Membenarkan ketika di tunjukkan foto copy Daftar penerimaan Honorarium PPk. Kec. Garti tanggal 30 Januari 2014 atas nama moch. Sholeh, S. Ag, M. Pd adalah penerimaan honor saksi Bulan Januari 2014 sebesar Rp.1.250.000 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) di potong pajak Rp 75.000, (tujuh puluh lima ribu rupiah) dan menerima sebesar Rp 1.175.000,- (satu juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah). - Bahwa Saksi tidak pernah mengikuti pertemuan di rumah makan Pring Kuning Purwosari Kab. Pasuruan dan hanya mengikuti pertemuan dengan saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo di rumah kosong di Jl. Panglima Sudirman, pada tanggal 12 Maret 2014. - Bahwa Saksi bisa hadir dalam pertemuan dengan saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo di rumah kosong/ kantor tersebut karena di SMS oleh sdr. Akhmad Khumaedi, namun tidak di balas yang selanjutnya di telp oleh terdakwa sdri. Endang Sutriani yang mengatakan di tunggu teman ?teman PPK sehingga akhirnya datang. - Bahwa Dalam pertemuan tanggal 12 Maret 2014 tersbeut Saksi hanya menerima uang sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) dan tidak menerima stiker/kartu nama Caleg saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo. - Bahwa Dalam serah terima uang tersbeut tidak di buatkan tanda terima atau semcamnya, saksi menerima Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) yang kemudian di potong oleh terdakwa sdri. Endang Sutriani sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima ribu rupiah) yang kemudian di kumpulkan kepada sdr. Akhmad Khumaedi. - Bahwa ketika di tunjukkan surat pernyataan tertanggal 12 Maret 2014 saksi tidak pernah membuat surat pernyataan tersebut karena surat pernyataan tersebut adalah daftar hadir yang menulis yang menulis ?Grati? dan tanda tangan adalah saksi sendiri sedangkan yang tulisan dalam kurung atas nama ?Sholeh? bukan saksi, sedangkan yang menyuruh menulis Grati dan tanda tangan tersebur adalah sdri. Akhmad Khumaedi. - Bahwa Uang sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) yang di terima oleh saksi tersebut pada selasa tanggal 22 April 2013, sekira jam 15.23 Wib saksi serahkan kepada Ketua Panwaslu Kab. Pasuruan yang di terima oleh sdr. Suryono Pane selaku Ketua Panwaslu Kab. Pasuruan, sedangkan yang Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) saat itu saksi simpan dirumah yang kemudian pada hari Senin tanggal 05 Mei 2014 saksi serahkan ke Pihak kepolisian, dan pada saat pengembalian di Panwaslu sdr. IMAM PPK Purwosari juga mengembalikan Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) namun tidak di serahkan sendiri melainkan di titipkan saksi karena waktu itu hujan sehingga takut basah sehingga ketika berada di Musholla di Jalan Raya mau Masuk Ke Panwaslu di titipkan kepada saksi. - Bahwa Pada tanggal 18 April 2014 sekira jam 20.30 wib saksi mengikuti pertemuan di Dapur Ibunda Kota Pasuruan dalam pertemuan tersbeut saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo marah ? marah dan meminta komitmen kepada PPK, dan saksi juga bertanya kepada saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo komitmen yang bagaiamana yang dimaksudkan, dan pada waktu itu saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo meminta kepada seluruh PPK yang datang dirinya meminta harus jadi, meskipun kami (para PPK) mengembalikan uang diberikan kepada PPK di atas meja, dan saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo tidak mau menerima uang tersebut. - Bahwa Pada tanggal 22 April 2014 saksi menyerahkan uang yang di terima kepada Panwaslu Kab. Pasuruan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan tanggal 05 Mei 2014 uang sisa sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) di serahkan kepada penyidik Polres Pasuruan Kota. - Bahwa Saksi pernah pernah menerima undangan sidang kode etik melalui staf KPU sdr. NURUS di laksanakan pada Selasa tanggal 06 Mei 2014, pukul 13.30 berada di Mejelis Sidang DKPP di ruang sidang Video Conference Kantor Panwaslu Provinsi Jawa Timur akan tetapi saksi tidak hadir dan menurut khabar saksi di berhentikan secara tetap sebagai Ketua PPK. Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak keberatan ; 11. Saksi ANSHORI HUZAEMI bin HUZAEMI ; - Bahwa Yang dimaksud saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo tersebut adalah Calon Anggota Legislatif dari Partai Gerindra, nomor 8 (delapan) untuk Caleg Anggota Dewan Propinsi Jawa Timur (Jatim II yang meliputi Kab. Pasuruan, Kota Pasuruan, Kab. Probolinggo, Kota. Probolinggo). - Bahwa Saksi pada Pemilu Tahun 2014 yang lalu sebagai Ketua PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Kec. Kraton sebagaimana Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Pasuruan Nomor 09/Kpts/KPU-Kab/014.329841/2014 tentang Pengangkatan dan penetapan Anggota PPK Dalam rangka pemilihan Umum Tahun 2014 untuk 24 Kecamatan di Kab. Pasuruan, tanggal 10 Januari 2014, yang kemudian saksi di berhentikan sementara pada sidang Pleno tanggal 20 April 2014 dan sesuai dengan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Pasuruan Nomor :60/Kpts/KPU-Kab/014.329841/2014, tanggal 21 April 2014 yang lalu. - Bahwa Saksi Sebagai PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) mendapatkan honorarium dengan besaran nominal untuk ketua PPK mendapat Honorarium sebesar Rp 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) potong pajak Rp 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) dan terima Rp .1.175.000,- (satu juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) setiap bulannya, namun sejak bulan April/ sejak di berhentikan sementara tersebut tidak menerima honor yang bersumber dari DIPA KPU Kab Pasuruan ( 076) yang termasuk dalam anggran APBN. - Bahwa saksi Membenarkan ketika di tunjukkan foto copy Daftar penerimaan Honorarium PPk. Kec. Kraton tanggal 31 Januari 2014 atas nama Anshori Huzaemi adalah penerimaan honor saksi Bulan Januari 2014 sebesar Rp.1.250.000 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) di potong pajak Rp 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) dan menerima sebesar Rp 1.175.000,- (satu juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) ; - Bahwa Saksi awalnya awalnya ditelepon oleh sdr. Akhmad Khumaedi dengan makasud akan di kenalkan dengan sdr. Akhmad Khumaedi namun karena saksi capek sehingga tidak mau, sehingga yang bersangkutan menanyakan alamat saksi dan kemudian saski beritahu rumah saksi, dan kemudian Sdr Khumaidi datang ke rumah saksi dan mengajak saski keluar sehingga saski membawa sepeda motor sendiri dan membuntuti Sdr Khumaidi dari belakang, dan kemudian Sdr Khumaidi menuju ke sebuah rumah yang ada di Jl Panglima Sudirman Kota Pasuruan dan ternyata rumah tersebut rumah saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo ; - Bahwa Setelah saksi sampai dirumah saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo bersama dengan sdr Khumaidi dirumah tersebut sudah ada saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo sendiri dan Sdr Taukhid. Sehingga saat itu yang ada dirumah tersebut ada empat orang saja diantaranya Saksi sendiri, Sdr Khumaidi, Sdr Taukhid dan saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo. - Bahwa Saksi menerima uang dari saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo total sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) dengan rinciang penerimaan Pada pertemuan tanggal 21 Maret 2014 jam : 15.00 Wib dirumah saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo saski bertemu dengan saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo yang saat itu juga didampingi oleh Sdr. Moch. Tauchid PPK Kec. Prigen Kab. Pasuruan sedangkan saski datang bersama Sdr. Akhmad Khumaedi PPK Gempol, dan saat itu saski dikenalkan oleh Sdr moch. Tauchid saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo adalah Caleg Gerindra nomor urut 8 dapil II Jatim untuk Kab/Kota Pasuruan dan Probolinggo dan saat itu Sdr. Moch. Tauchid juga mengatakan bahwa saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo mempunyai dukungan suara 120.000 (seratus dua puluh ribu) suara, dan mohon untuk dijaga suara tersebut dan saat itu kemudian saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo memberikan uang sebesar Rp.2.000.000,00 ( dua juta rupiah) saat itu tidak ada bukti penerimaannya namun disaksikan oleh Sdr. Moch. Tauchid dan Akhmad Khumaedi dan kemudian pada pertemuan tanggal 24 Maret 2014 jam : 09.00 Wib yang saksi menerima uang lagi dari saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo Rp.4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan saat itu saksi sendirian kerumahnya saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo dan juga tidak dibuatkan kuitansi bukti penerimaan uangnya. - Bahwa Dalam pertemuan tanggal 24 Maret 2014 saksi ditelpon oleh sdr. Akhmad Khumaedi mengatakan agar saksi kerumah saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo sekarang karena penting kemudian saksi menuju kerumah saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo dan selanjutnya bertemu saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo sendiri dan selanjutnya saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo juga mengatakan kepada saksi meminta tolong untuk menjagakan suaranya dan selanjutnya Saksi diberi uang sebesar Rp. 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan saksi tahu jumlahnya setelah saksi hitung dirumah. - Bahwa Ketika di tunjukkan foto copy kwitansi tertanggal 12 Maret 2014 saksi tidak mengenalinya, karena didalam fotokopi kuitansi bukti penerimaan uang sebesar Rp.6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah) tersebut bukan tulisan dan bukan tanda tangan saksi dan saski sendiri tidak mengetahui sebab apa dan siapa yang menulis kuitansi tersebut karena saat itu saksi tidak pernah disodori kuitansi oleh saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo saat memberikan uang kepada saksi. - Bahwa Cara saksi mengamankan suara hanya memantau suara yang diperoleh saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo tidak berubah dari tingkat PPS sampai dengan KPU namun Saksi tidak hanya mengawasi suara saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo saja melainkan semua suara Caleg. - Bahwa Setelah pencoblosan dapat 2 (dua) hari saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo mengirimkan SMS kepada saksi yang isinya yang bersangkutan menanyakan hasil perolehan suara di Kec Kraton, dan saat itu SMS tersebut saksi balas dengan jawaban ?Belum bisa Saksi informasikan sekarang? Kemudian setelah melakukan rekapitulasi tanggal 14 April 2014 saksi mengirimkan SMS kepada saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo yang isinya memberitahukan tentang hasil perolehan suara yang bersangkutan yang mana mendapatkan suara sebanyak 388 (tiga ratus delapan puluh delapan) diwilayah Kec Kraton, dan sekaligus saski menanyakan kepada yang bersangkutan mengenai uang yang diberikan kepada saksi untuk saksikembalikan, namun saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo SMS tidak membalas. - Bahwa Saksi mau mengembalikan uang kepada yang bersangkutan karena marasa kasihan karena suara yang diperoleh hanya sebesar 388 (tiga delapan delapan) suara padahal sebelumnya yang bersangkutan memberitahu saksi saat pertemuan yang ke dua untuk pemberian uang sebesar Rp 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah) bahwa suara yang bersangkutan untuk keseluruhan wilayah Pasuruan mencapai 30.000 (tiga puluh ribu) suara bahkan lebih - Bahwa Jadi uang sebesar Rp 6.500.000 (enam juta lima ratus ribu rupiah) tersebut telah saksi serahkan kepada pemeriksa saat Saksi dimintai keterangan terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi menerima dan memberi suap namun yang saksi serahkan kepada pemeriksaan saat itu hanya sebesar Rp 6.000.000 (enam juta rupiah), karena yang Rp. 500 di bawa oleh sdr. Kahmad Khumaedi. Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak keberatan ; 12. Saksi LUTFILLAH bin ABDULLAH ; - Bahwa Yang dimaksud saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo tersebut adalah Calon Anggota Legislatif dari Partai Gerindra, nomor 8 (delapan) untuk Caleg Anggota Dewan Propinsi Jawa Timur (Jatim II yang meliputi Kab. Pasuruan, Kota Pasuruan, Kab. Probolinggo, Kota. Probolinggo). - Bahwa Saksi pada Pemilu Tahun 2014 yang lalu sebagai Ketua PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Kec. Lekok sebagaimana Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Pasuruan Nomor 09/Kpts/KPU-Kab/014.329841/2014 tentang Pengangkatan dan penetapan Anggota PPK Dalam rangka pemilihan Umum Tahun 2014 untuk 24 (dua puluh empat) Kecamatan di Kab. Pasuruan, tanggal 10 Januari 2014, yang kemudian saksi di berhentikan sementara pada sidang Pleno tanggal 20 April 2014 dan sesuai dengan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Pasuruan Nomor :60/Kpts/KPU-Kab/014.329841/2014, tanggal 21 April 2014 yang lalu. - Bahwa Saksi Sebagai PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) mendapatkan honorarium dengan besaran nominal untuk ketua PPK mendapat Honorarium sebesar Rp 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) potong pajak Rp 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) dan terima Rp .1.175.000,- (satu juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) setiap bulannya, namun sejak bulan April/ sejak di berhentikan sementara tersebut tidak menerima honor yang bersumber dari DIPA KPU Kab Pasuruan ( 076) yang termasuk dalam anggran APBN. - Bahwa saksi Membenarkan ketika di tunjukkan foto copy Daftar penerimaan Honorarium PPk. Kec. Lekok Bulan Saksi tidak pernah mengikuti pertemuan di rumah makan Pring Kuning Purwosari Kab. Pasuruan dan hanya mengikuti pertemuan dengan sdr. saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo di rumah saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo di Tambakyudan Kota Pasuruan. - Bahwa Pada pertemuan tanggal 12 Maret 2014 tersebut awalnya saksi di telepon oleh Sdr Khumaidi selaku Ketua PPK Gempol yang isinya menyuruh saksi untuk merapat pada tanggal 12 Maret 2014 sekira pukul 12.00 Wib di rumah Jl Panglima Sudirman Kota Pasuruan dengan agenda koordinasi PPK kemudian pada saat tanggal jatuh tempo tersebut saksi datang namun acara sudah pertemuan sudah dimulai dan hampir mau selesai. - Bahwa Yang hadir dalam pertemuan tanggal 12 Maret 2014 tersebut adalah 11 PPK antara lain Sdr Taukhid selaku Ketua PPK Prigen, Sdr Imam Taufik selaku Ketua PPK Purwosari., Sdr EKO selaku Ketua PPK Sukorejo, Sdr Khumaidi selaku Ketua PPK Gempol., Sdr Budi selaku Ketua PPK Beiji., terdakwa Sdr Endang selaku anggota PPK winongan, Sdr Suhudi selaku anggota PPK Wonorejo.,Sdr Sholeh selaku Ketua PPK Grati, Sdr Mustain selaku Ketua PPK Gondangwetan.,Sdr Edy selaku Ketua PPK Pohjentrek. - Bahwa Pada pertemuan tanggal 12 Maret 2014 tersebut Sdr. Taukhid menjelaskan dan mengenalkan saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo bahwa yang bersangkutan sebagai caleg dari partai gerindra untuk DPR Jatim. dan karena saat itu saksi datangnya terlambat sehingga yang saksi ketahui hanya apa yang disampaikan oleh Sdr Taukhid. Dan tidak lama kemudian acara ditutup dengan doa oleh Sdr Tauchid dan kemudian dilakukan pembagian uang oleh Sdr Khumaidi kepada semua teman ? teman PPK yang hadir saat itu. - Bahwa Pada pertemuan tersebut saksi menerima uang sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) yang di terima dari Sdr Khumaidi, yang kemudian setelah saksi mau pulang saksi dipanggil kembali oleh Sdr Khumaidi dan kemudian Sdr Khumaidi meminta uang Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) kepada saksi yang menurut yang bersangkutan untuk iuran, namun saat di tanya iuran apa yang bersangkutan tidak menjelaskan kepada saksi, sehingga uang yang di bawa saksi adalah Rp. 6.250.000,- (enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ; - Bahwa Saski tidak mengetahui berapa besar uang yang diterima oleh masing ? masing 11 (sebelas) PPK yang hadir namun saksi pernah menanyakan kepada Sdr Sholeh selaku Ketua PPK Grati dan sdr Mustain selaku ketua PPK Gondangwetan bahwa ke dua orang tersebut menjabatkan uang yang sama dengan Saksi yaitu sebesar Rp 6.500.000 (enam juta lima ratus ribu rupiah) sedangkan untuk peserta PPK yang lainnya saksi tidak mengetahui. - Bahwa Pada saat menerima uang sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) tersebut tidak di buatkan tanda terima/ kwitansi dan pada pertemuan tersebut saksi mengisi daftar hadir dalam kertas kosong yang kemudian saksi tanda tangani. - Bahwa Pada pembagian uang tanggal 12 Maret 2014 tersebut saksi tidak mendapatkan pembagian stiker namun saksi haya mendapatkan pembagian uang sebesar Rp 6.500.000 (enam juta lima ratus ribu rupiah). namun kurang lebih sekitar 1 (satu) minggu saat melakukan rapat koordinasi PPK Dapil V di kantor Kec Grati Kab Pasuruan untuk waktu tepatnya saksi sudah lupa Saksi diberi stiker oleh Sdr Endang selaku PPK Winongan, namun saksi tidka tahu bentuk stikernya karena tertinggal. - Bahwa Jadi uang sebesar Rp 6.500.000 (enam juta lima ratus ribu rupiah) tersebut sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) telah di serahkan kepada Panwaslu, sedangkan yang Rp. 1250.000,- di serahkan kepada Polisi, sedangkan Yang Rp. 250.000,- (dua ratus ribu rupiah) di bawa oleh sdr. Khumaedi ; Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak keberatan ; 13. Saksi IMAM TAUFIK bin SOENGKONO ; - Bahwa Yang dimaksud saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo tersebut adalah Calon Anggota Legislatif dari Partai Gerindra, nomor 8 (delapan) untuk Caleg Anggota Dewan Propinsi Jawa Timur (Jatim II yang meliputi Kab. Pasuruan, Kota Pasuruan, Kab. Probolinggo, Kota. Probolinggo). - Bahwa Saksi pada Pemilu Tahun 2014 yang lalu sebagai Ketua PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Kec. Lekok sebagaimana Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Pasuruan Nomor 09/Kpts/KPU-Kab/014.329841/2014 tentang Pengangkatan dan penetapan Anggota PPK Dalam rangka pemilihan Umum Tahun 2014 untuk 24 Kecamatan di Kab. Pasuruan, tanggal 10 Januari 2014, yang kemudian saksi di berhentikan sementara pada sidang Pleno tanggal 20 April 2014 dan sesuai dengan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Pasuruan Nomor :60/Kpts/KPU-Kab/014.329841/2014, tanggal 21 April 2014 yang lalu. - Bahwa Saksi Sebagai PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) mendapatkan honorarium dengan besaran nominal untuk ketua PPK mendapat Honorarium sebesar Rp 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) potong pajak Rp 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) dan terima Rp .1.175.000,- (satu juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) setiap bulannya, namun sejak bulan April/ sejak di berhentikan sementara tersebut tidak menerima honor yang bersumber dari DIPA KPU Kab Pasuruan ( 076) yang termasuk dalam anggran APBN. - Bahwa Saksi kenal dengan s saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo karena di kenalkan oleh temanya Sdr Gus Hamid, Ponpes Al. Yasini Ds. Areng Areng Kec. Kraton, saat itu Sdr Gus Hamid mengatakan kepada saksi bahwa ada temannya ada yang ingin dijelaskan masalah undang undang pemilu, dan saat itu saksi bersedia dan saksi menanyakan kepada Gus Hamid apakah boleh saksi mengajak teman teman dan saat itu oleh Gus Hamid dijawab tidak apa apa dan nanti akan dikabari kalau ada waktunya dan saat itu juga Gus Hamid Saksi berikan nomor handphone Sdr Eko Ketua PPK Kec. Sukorejo Kab. Pasuruan karena pak Eko menurut saksi yang lebih tahu terhadap undang undang pemilu yang kemudian sdr. Eko mengajak Sdr. Moch Tauchid PPK Prigen, Sdr Khumaedi PPK Gempol dan Sdr Suhudi PPK Wonorejo. - Bahwa Pada saat pertemuan pertama bulan Oktober 203 yang hadir adalah saksi sendiri, Moch. Tauchid PPK Prigen, Suhudi PPK Wonorejo, Khumaedi PPK Gempol dan, Gus Hamid bersama istrinya sedangkan saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo datang bersama temannya seorang wanita, saat itu dibahas adalah perkenalan antara saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo dengan saksi maupun dengan PPK lainnya dan saat itu diawali dengan saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo yang memperkenalkan diri diikuti dengan menyerahkan daftar hadir yang harus diisi berikut nomor HPnya, selanjutnya kami memperkenalkan diri masing masing selanjutnya Sdr moch. Tauchid memperkenalkan diri sebagai ketua Paguyuban PPK se kabupaten Pasuruan dan kemudian yang dibahas adalah seputar pemilu dan tahapannnya dan yang aktif saat itu bicara adalah sdr Moch. Tauchid dan kemudian menjelaskan masalah undang undang pemilu dengan cara tanya jawab namun karena kami disuruh pulang oleh karyawan rumah makan pring kuning karena sudah mau tutup selanjutnya saksi dan yang lainnya pulang dan segera pulang dan pertemuan tersebut sekitar setengah jam saja karena saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo datangnya sudah malam. - Bahwa Pada bulan Januari 2014 dimana saksi mendapat telpon dan SMS dari Sdr. Khumaedi dan di Telp Oleh sdr Eko, untuk kumpul dirumah makan pring kuning Purwosari sehingga saksi datang dan saat itu teman teman PPK sudah berkumpul dirumah makan tersebut dan yang hadir adalah saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo bersama dengan temannya sedangkan kami yang hadir kurang lebih sebanyak 6 s/d 7 orang yaitu moch. Tauchid (PPK Kec. Prigen Kab. Pasuruan) Saksi sendiri (PPK Kec. Purwosari Kab. Pasuruan), sdr. Khumaedi (PPK Kec. Gempol Kab. Pasuruan), sdr. Eko (PPK Kec. Sukorejo Kab. Pasuruan), sdr. Suhudi (PPK Kec. Wonorejo Kab. Pasuruan), Sudjarwanto (PPK Kec. Bangil Kab. Pasuruan) dan 1 orang lagi lupa. - Bahwa Pertemuan sekitar bulan Januari 2014 saat itu saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo menyampaikan bahwa apabila dirinya jadi anggota DPRD profinsi Jawa Timur maka akan membangun Pasuruan dengan anggaran yang diperolehnya dari anggota dewan, kemudian Sdr. Moch. Tauchid menyampaikan kepada kami saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo kemungkinan jadi karena putra daerah yaitu asli Pasuruan, yakinlah bu Tina insyaallah jadi dan teman teman PPK mari doakan Bu Tina semoga keinginan bu Tina tercapai demi Pasuruan kemudian ditanyakan kepada Bu Tina bagaimana perkembangan tim suksesnya Bu Tina dan saat itu Bu Tina menerangkan bahwa dirinya memiliki tim sukses dibeberapa daerah dan kemudian Bu Tina juga menyatakan bahwa dirinya juga akan menunaikan ibadah Umroh kemudian dilaksanakan doa bersama untuk kelancaran hajadnya Bu Tina maupun Umrohnya. - Bahwa Pada tanggal 5 sampai 8 Maret 2014 tiba tiba Saksi di SMS oleh sdr Khumaedi dengan isi pesan harap hadir dirumahnya saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo dijalan Panglima Sudirman VII No.05 Pasuruan sekitar jam : 11.00 wib sampai jam 13.00 Wib, kemudian saat Saksi datang ternyata yang hadir sekitar 13 PPK termasuk Saksi sendiri, dan saat itu saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo menunjukkan kepada kami semua bahwa dirinya mendapat dukungan 120.000 (seratus dua puluh ribu) suara, namun yang bersangkutan tidak yakin dengan tim suksesnya dan kemudian saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo meminta pendapat kepada kami karena dirinya sudah tidak bisa tidur kemudian oleh Sdr Moch. Tauchid dijelaskan untuk menanyakan kebenaran suara tersebut , kemudian saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo menanyakan situasi di masing masing kecamatan dari PPK yang hadir dan kemudian dijawab satu persatu oleh PPK yang hadir termasuk Saksi sendiri dengan menjawab untuk Purwosari sangat berat namun gambar gambarnya ibu sebagai caleg partai gerindra banyak, dan berdasarkan pengamatan sdr Moch Taukhid bahwa yang paling bagus dukungannya di Prigen , Bangil dan Gempol yang bagus dan teman teman PPK juga menyampaikan potensinya, ada yang sedikit dukungannya dan juga ada yang banyak dukungannya dengan cara mengukur dengan banyaknya gambar saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo di masing masing wilayah PPK saat itu,dan setelah itu saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo meminta di doakan agar sdr saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo agar terkabul menjadi anggota DPRD Prov Jatim dan yang mempimpin adalah Mustain (PPK Gondang Wetan) dan sebelum berdoa Sdr moch. Tauchid meyakinkan kepada saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo akan jadi, apabila tim suksesnya berjalan sungguh-sungguh dan setelah itu kami pulang yang tinggal hanya 4(empat) orang yaitu Moch. Tauchid , Suhudi, Endang dan Khumaedi dirumahnya saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo dan saat itu apa yang dibahas Saksi tidak tahu ; - Bahwa Pada tanggal 12 Maret 2014 dimana saat itu saksi di sms oleh Sdr Khumaedi yang isinya ?harus hadir dirumahnya saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo kalau tidak hadir Hangus ? akhirnya atas dasar sms itu saksi datang lagi kerumah saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo dan ternyata hadir juga 10 PPK yang lain dan yang tidak hadir PPK Bangil dan PPK Kraton, pertemuan itu sesuai isi sms adalah jam 11.00 wib. - Bahwa Yang hadir dalam pertemuan tanggal 12 Maret 2014 tersebut adalah 11 PPK antara lain Sdr Taukhid selaku Ketua PPK Lekok, Sdr. Lutfillah selaku Ketua PPK Purwosari., Sdr Eko selaku Ketua PPK Sukorejo, Sdr Khumaidi selaku Ketua PPK Gempol., Sdr Budi selaku Ketua PPK Beiji., terdakwa Sdr Endang selaku anggota PPK winongan,Sdr Suhudi selaku anggota PPK Wonorejo.,Sdr Sholeh selaku Ketua PPK Grati, Sdr Mustain selaku Ketua PPK Gondangwetan.,Sdr Edy selaku Ketua PPK Pohjentrek. - Bahwa Pada pertemuan tanggal 12 Maret 2014 saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo tidak banyak omong kelihatan sedih dan saat itu hanya sdr Moch. Tauchid menjelaskan kepada kami bahwa ada uang dari saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo untuk mengamankan hasil suaranya yang diperoleh karena menurut tim suksesnya suaranya sebanyak 120.000 (seratus dua puluh ribu) suara dan saat itu saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo menyerahkan uang didalam tas kresek warna hitam kepada Sdr Khumaedi (PPK Gempol) dan jumlahnya berapa Saksi tidak tahu persis selanjutnya oleh Sdr Khumaedi membagikan uangnya kepada PPK yang hadir dengan dipandu oleh Sdr Moch. Tauchid dengan mengatakan perkecamatan dan jumlah uang yang diterimanya dan kemudian uang tersebut diterimakan kepada PPK sesuai kecamatan yang disebut, dan untuk Saksi sendiri mendapat Rp.7.000.000,00 ( tujuh juta rupiah) dengan dengan pecahan uang sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebayak 70 (tujuh puluh) lembar dan juga menerima kartu saku yang bergambar saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo dan saat itu yang memberikan adalah saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo melalui sdr Khumaedi kemudian setelah selesai kemudian atas permintaan saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo meminta berdoa semoga pada tanggal 9 April 2014 saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo jadi sebagi anggota DPRD Prov Jatim dan dipimpin doa oleh Sdr Moch. Tauchid dan, kemudian saat akan pulang kemudian Saksi di datangi Khumaedi di parkiran rumah saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo selanjutnya sdr Khumaedi meminta uang kepada Saksi sebesar Rp 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian Saksi berikan uang tersebut dan Saksi ambilkan dari uang pemberian saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo tersebut sehingga Saksi menerima hanya sebesar Rp 6.750.000,- ( Enam Juta Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), dan sdr Khumaedi tidak menerangkan di gunakan untuk apa uang sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus ribu rupiah) tersebut ; - Bahwa Yang membagi uang tersbeut adalah Sdr Khumaedi dan Moch. Tauchid dan setahu saksi masing masing PPK nilai uang yang diterima tidak sama ; - Bahwa uang yang di terima oleh saksi sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) tersebut untuk memantau dan mengamankan hasil perolehan suara saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo dengan tidak mengurangi dan menambah hasil perolehannya, sehingga setelah saksi pantau dan mengamankan perolehan suara dan perolehan saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo di Kec Purwosari aman dengan memperoleh suara sekitar 98 (sembilan puluh delapan) suara , uang tersebut belum saksi gunakan menunggu perintah sdr Moch Taukhid dan Khumedi apakah uang tersebut di berikan lagi kepada saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo apa tidak, saksi sempat bertanya kepada sdr Moch Taukhid ? untuk apa uang ini? , dan sdr Moch Taukhid menjawab, sudah terima saja uang tersebut dan nanti kalau ada apa apa di kembalikan saja, setelah selesai pemungutan suara selesai saksi tidak menghubungi saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo saat itu saya lupa kerena banyak kegiatan di PPK Kec Purwosari. Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak keberatan ; 14. Saksi SUHUDI ROKHMAD bin DUL HADI ; - Bahwa Saksi pada Pemilu Tahun 2014 yang lalu sebagai anngota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Kec. Wonorejo sebagaimana Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Pasuruan Nomor 09/Kpts/KPU-Kab/014.329841/2014 tentang Pengangkatan dan penetapan Anggota PPK Dalam rangka pemilihan Umum Tahun 2014 untuk 24 Kecamatan di Kab. Pasuruan, tanggal 10 Januari 2014, yang kemudian saksi di berhentikan sementara pada sidang Pleno tanggal 20 April 2014 dan sesuai dengan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Pasuruan Nomor :60/Kpts/KPU-Kab/014.329841/2014, tanggal 21 April 2014 yang lalu. - Bahwa Saksi Sebagai PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) mendapatkan honorarium dengan besaran nominal untuk anngota PPK mendapat Honorarium sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulannya, namun sejak bulan April/ sejak di berhentikan sementara tersebut tidak menerima honor yang bersumber dari DIPA KPU Kab Pasuruan ( 076) yang termasuk dalam anggran APBN. - Bahwa Saksi pernah mengikuti pertemuan satu kali di rumah makan Pring Kuning Purwosari Kab. Pasuruan hari tanggal lupa sekitar tahun 2013 karena di SMS oleh sdr. Khumaedi dan kemudian di kenalkan dengan saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo. - Bahwa Pada pertemuan di rumah makan Pring Kuning tersebut yang hadir adalah Sdr. Taukhid selaku Ketua PPK Prigen, Sdr Imam Taufik selaku Ketua PPK Purwosari , Sdr Eko selaku Ketua PPK Sukorejo, Sdr Khumaidi selaku Ketua PPK Gempol, . saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo selaku caleg partai Gerindra ; - Bahwa Saksi pada tanggal 12 Maret 2014 sekira pukul 12.00 Wib saya diundang lagi dengan cara di SMS oleh Sdr KHUMAIDI untuk datang ke sebuah rumah kosong di Jl. Panglima Sudirman Kota Pasuruan. - Bahwa Yang hadir dalam pertemuan tanggal 12 Maret 2014 adalah Sdr Taukhid Ketua PPK Prigen., Sdr Khumaidi Ketua PPK Gempol., Sdr Imam, Taufik Ketua PPK Purwosari., Sdr Eko Ketua PPK Sukorejo., Sdr Sholeh Ketua PPK Grati.,Sdr Edy Ketua PPK Pohjentrek .,Sdr Lutfi Ketua PPK Lekok. Sdr Mustain Ketua PPK Gondangwetan. Sdr Budi Ketua PPK Beji. Terdakwa Sdr Endang anggota PPK Winongan, dan sdri. terdakwa Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo. - Bahwa Pada saat menerima uang sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) tersebut tidak di buatkan tanda terima/ kwitansi. - Bahwa Pada pembagian uang tanggal 12 Maret 2014 tersebut saksi tidak mendapatkan pembagian stiker namun saksi menerangkan ada pembagian barang yang dibungkus dengan kresek warna hitam yang tidak ketahui isi di dalamnya karena saat itu saksi sendiri tidak mendapatkan pembagian barang tersebut ; Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak keberatan ; 15. Saksi EKO WIDIYANTO, S.Pd. bin RAMSUL ; - Bahwa Yang dimaksud saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo tersebut adalah Calon Anggota Legislatif dari Partai Gerindra, nomor 8 (delapan) untuk Caleg Anggota Dewan Propinsi Jawa Timur (Jatim II yang meliputi Kab. Pasuruan, Kota Pasuruan, Kab. Probolinggo, Kota. Probolinggo). - Bahwa saksi pada Pemilu Tahun 2014 yang lalu sebagai Ketua PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Kec. Wonorejo sebagaimana Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Pasuruan Nomor 09/Kpts/KPU-Kab/014.329841/2014 tentang Pengangkatan dan penetapan Anggota PPK Dalam rangka pemilihan Umum Tahun 2014 untuk 24 Kecamatan di Kab. Pasuruan, tanggal 10 Januari 2014, yang kemudian saksi di berhentikan sementara pada sidang Pleno tanggal 20 April 2014 dan sesuai dengan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Pasuruan Nomor :60/Kpts/KPU-Kab/014.329841/2014, tanggal 21 April 2014 yang lalu ; - Bahwa saksi Sebagai PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) mendapatkan honorarium dengan besaran nominal untuk ketua PPK mendapat uang kehormatan sebesar Rp.1.250.000,- potong pajak Rp 75.000,- tujuh puluh lima ribu rupiah) dan terima Rp .1.175.000,- (satu juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) sedangkan untuk anggota PPK mendapat uang kehormatan sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) potong pajak Rp 60.000 (enam puluh ribu rupiah) dan terima Rp. 940.000,-, (Sembilan ratus empat puluh ribu rupiah) dan berdasarkan surat keputusan pengangkatan honorarium bersumber dari DIPA KPU Kab Pasuruan ( 076) yang termasuk dalam anggran APBN ; - Bahwa Saksi pernah mengikuti pertemuan satu kali di rumah makan Pring Kuning Purwosari Kab. Pasuruan sebanyak dua kali yang pertama pada hari tanggal lupa sekitar tahun 2013 karena di SMS oleh sdr. Imam dan kemudian di kenalkan dengan saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo dan yang kedua sekitar bulan Januari 2014 karena di SMS oleh sdr. Khumaedi. - Bahwa Pada pertemuan di rumah makan Pring Kuning sekitar bulan Januari 2014 tersebut yang hadir adalah Sdr . Taukhid selaku Ketua PPK Prigen, Sdr Imam Taufik selaku Ketua PPK Purwosari, Sdr Eko selaku Ketua PPK Sukorejo, Sdr Khumaidi selaku Ketua PPK Gempol, saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo selaku caleg partai Gerindra ; - Bahwa Saksi mengikuti pertemuan di rumah kosong milik saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo sebanyak dua kali yang pertama tanggal lupa sekitar bulan Maret 2014 dan pada tanggal saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo 4 (empat), pertemuan yang pertama saksi di SMS sdr Khumaidi (08133333881) dan sdr Khumaidi menerangkan ?Mohon hadir di rumah saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo di Jl Panglima sudirman ( Pucangan) Kota Pasuruan ? dan saksi menjawab sms ? Ya Pak? setelah itu saya datang pukul 19.00 wib saat itu yang datang Taukhid, Khumaidi, Imam, Suhudi, Budi, saksi sendiri, dan saat itu saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo hadir , dan saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo meminta saran dan pendapat (Konsultasi) sehubungan dengan adanya data pendukung milik saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo sebanyak 120.000. (seratus dua puluh ribu rupiah) dan saat itu yang menerangkan kepada saksi dan rekan rekan PPK adalah sdr taukhid dan sdr Taukhid bilang ? Bahwa apabila saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo sepertiyang disampaikan bisa di pastikan saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo menjadi anggota DPRD PROV JATIM ? dan sdr Taukhid menyampaikan teknik dan strategi pemenangan terdakwa Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo. - Bahwa Pada pertemuan tanggal 12 Maret tersebut Sdr Taukhid menyampaikan kepada para PPK yang hadir diantaranya saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo banyak pendukungnya dan mohon diamankan perolehan suaranya. Setelah itu dilakukan pembagian uang oleh Sdr Khumaidi (PPK Gempol) kepada pihak PPK yang hadir saat itu. - Bahwa Pada saat menerima uang sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) tersebut tidak di buatkan tanda terima/ kwitansi. - Bahwa Pada pembagian uang tanggal 12 Maret 2014 tersebut saksi ada pembagian stiker yang dibungkus dengan kresek warna hitam, namun bagian saksi tertinggal di rumah terdakwa Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo ; - Bahwa uang sebesar Rp 7.000.000 (tujuh juta rupiah) tersebut sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) telah di serahkan kepada Panwaslu Kab. Pasuruan, sedangkan sisanya sebesar 1750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) telah diserahkan kepada pihak kepolisian ; Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak keberatan ; 16. Saksi MUSTAIN JS bin JAKFAR SODIQ ; - Bahwa Yang dimaksud saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo tersebut adalah Calon Anggota Legislatif dari Partai Gerindra, nomor 8 (delapan) untuk Caleg Anggota Dewan Propinsi Jawa Timur (Jatim II yang meliputi Kab. Pasuruan, Kota Pasuruan, Kab. Probolinggo, Kota. Probolinggo). - Bahwa Saksi pada Pemilu Tahun 2014 yang lalu sebagai Ketua PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Kec. Gondangwetan sebagaimana Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Pasuruan Nomor 09/Kpts/KPU-Kab/014.329841/2014 tentang Pengangkatan dan penetapan Anggota PPK Dalam rangka pemilihan Umum Tahun 2014 untuk 24 (dua puluh empat) Kecamatan di Kab. Pasuruan, tanggal 10 Januari 2014, yang kemudian saksi di berhentikan sementara pada sidang Pleno tanggal 20 April 2014 dan sesuai dengan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Pasuruan Nomor :60/Kpts/KPU-Kab/014.329841/2014, tanggal 21 April 2014 yang lalu. - Bahwa Saksi Sebagai PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) mendapatkan honorarium dengan besaran nominal untuk ketua PPK mendapat Honorarium sebesar Rp 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) potong pajak Rp 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) dan terima Rp .1.175.000,- (satu juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) setiap bulannya, namun sejak bulan April/ sejak di berhentikan sementara tersebut tidak menerima honor yang bersumber dari DIPA KPU Kab Pasuruan ( 076) yang termasuk dalam anggran APBN. - Bahwa saksi Membenarkan ketika di tunjukkan foto copy Daftar penerimaan Honorarium PPk. Kec. Gondang wetan Bulan Januari 2014 atas nama Mustain JS adalah penerimaan honor saksi Bulan Januari 2014 sebesar Rp.1.250.000 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) di potong pajak Rp 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) dan menerima sebesar Rp 1.175.000,- (satu juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) - Bahwa Saksi tidak pernah mengikuti pertemuan di rumah makan Pring Kuning Purwosari Kab. Pasuruan dan hanya mengikuti pertemuan dengan saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo di rumah kosong sdridi Jl Panglima sdirman Kota Pasuruan. - Bahwa Pada pertemuan tanggal 12 Maret 2014 tersebut awalnya saksi di telepon oleh Sdr Khumaidi selaku Ketua PPK Gempol yang isinya menyuruh saksi untuk merapat pada tanggal 12 Maret 2014 sekira pukul 12.00 Wib di rumah Jl Panglima Sudirman Kota Pasuruan dengan agenda koordinasi PPK sehingga kahirnya saksi datang. - Bahwa Yang hadir dalam pertemuan tanggal 12 Maret 2014 tersebut adalah 11 PPK antara lain Sdr Taukhid selaku Ketua PPK Prigen, Sdr Imam Taufik selaku Ketua PPK Purwosari., Sdr EKO selaku Ketua PPK Sukorejo, Sdr Khumaidi selaku Ketua PPK Gempol., Sdr Budi selaku Ketua PPK Beiji., terdakwa Sdr Endang selaku anggota PPK winongan,Sdr Suhudi selaku anggota PPK Wonorejo.,Sdr Sholeh selaku Ketua PPK Grati, Sdr Lutfillah selaku Ketua PPK Lekok,Sdr Edy selaku Ketua PPK Pohjentrek. - Bahwa Pada pertemuan tanggal 12 Maret 2014 tersebut Sdr. Taukhid menjelaskan dan mengenalkan saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo bahwa yang bersangkutan sebagai caleg dari partai gerindra untuk DPR Jatim. dan karena saat itu saksi datangnya terlambat sehingga yang saksi ketahui hanya apa yang disampaikan oleh Sdr Taukhid. Dan tidak lama kemudian acara ditutup dengan doa oleh Sdr Tauchid dan kemudian dilakukan pembagian uang oleh Sdr Khumaidi kepada semua teman ? teman PPK yang hadir saat itu. - Bahwa Pada pertemuan tersebut saksi menerima uang sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) yang di terima dari Sdr Khumaidi, yang kemudian setelah sakasi mau pulang saksi dipanggil kembali oleh Sdr Khumaidi dan kemudian Sdr Khumaidi meminta uang Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) kepada saksi yang menurut yang bersangkutan untuk iuran, namun saat di tanya iuran apa yang bersangkutan tidak menjelaskan kepada saksi, sehingga uang yang di bawa saksi adalah Rp. 6.250.000,- (enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ; Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak keberatan ; 17. Saksi SUDJARWANTO, A.Md. bin MULYANI ; - Bahwa Yang dimaksud saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo tersebut adalah Calon Anggota Legislatif dari Partai Gerindra, nomor 8 (delapan) untuk Caleg Anggota Dewan Propinsi Jawa Timur (Jatim II yang meliputi Kab. Pasuruan, Kota Pasuruan, Kab. Probolinggo, Kota. Probolinggo). - Bahwa Saksi pada Pemilu Tahun 2014 yang lalu sebagai Ketua PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Kec. Bangil sebagaimana Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Pasuruan Nomor 09/Kpts/KPU-Kab/014.329841/2014 tentang Pengangkatan dan penetapan Anggota PPK Dalam rangka pemilihan Umum Tahun 2014 untuk 24 (dua puluh empat) Kecamatan di Kab. Pasuruan, tanggal 10 Januari 2014, yang kemudian saksi di berhentikan sementara pada sidang Pleno tanggal 20 April 2014 dan sesuai dengan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Pasuruan Nomor :60/Kpts/KPU-Kab/014.329841/2014, tanggal 21 April 2014 yang lalu. - Bahwa Saksi Sebagai PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) mendapatkan honorarium dengan besaran nominal untuk ketua PPK mendapat Honorarium sebesar Rp 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) potong pajak Rp 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) dan terima Rp.1.175.000,- (satu juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) setiap bulannya, namun sejak bulan April/ sejak di berhentikan sementara tersebut tidak menerima honor yang bersumber dari DIPA KPU Kab Pasuruan ( 076) yang termasuk dalam anggran APBN. - Bahwa Saksi sekitar bulan Januari 2014 pernah mengikuti pertemuan di rumah makan Pring Kuning Purwosari Kab. Pasuruan karena di hubungi oleh sdr. Khumaedi. - Bahwa Saksi sekitar bulan Pebruari -Maret 2014 juga pernah mengikuti pertemuan dengan saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo di sebuah rumah kosong yang terletak di Jl. Panglima Sudirman Kota Pasuruan (depan PLN). - Bahwa Pada pertemuan bulan Pebruari di rumah kosong tersebut yang ikut dalam pertemuan adalah Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo, bersama dengan 5 orang PPK antara lain, sdr Taukhid, Khumaidi, Budi, dan 2 orang lagi saksi tidak tahu namanya Cuma 2 orang tersebut adalah PPK karena wajahnya hafal. - Bahwa Pada tanggal 17 Maret 2014 saksi di datangi oleh sdr. Taukhid di tempat kerja dan setelah itu saksi di berikan uang oleh sdr Taukhid sebesar Rp 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) dan saat itu saksi bertanya kepada sdr Taukhid ? Uang apa ini Pak Taukhid? dan sdr Taukhid menjawab? uang tersebut saudara terima saja dari saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo, dan saksi selanjutnya s tanda tangan di atas kwitansi yang saya tulis sendiri yang isinya bertuliskan sudah terima dari Ibu Tina, jumlah uang sebesar Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dan juga saksi beri tanggal 17 Maret 2014 selanjutnya saksi tanda tangani dan untuk keterangan tidak saksi tulis untuk apa uang tersebut ; Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak keberatan ; Menimbang, bahwa telah didengar keterangan Ahli yang telah memberikan keterangan dengan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : Ahli dari Penuntut Umum DR EMANUEL SUJATMOKO, SH, MS ; - Bahwa sewaktu dilakukan pemeriksaan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, penglihatan, pendengaran dan kondisi kejiwaan normal serta bersedia untuk diperiksa dan akan memberikan keterangan dan jawaban dengan sebenar-benarnya sesuai ke ahlianya ; - Bahwa Ahli adalah sebaqgai Dosen di Fakultas Hukum Universitas Airlangga, jabatan fungsional terakhir Rektor Kepala dan memperoleh keahilanya dari ketekunan ahli dalam bidang hukum administrasi sejak mahasiswa yang lulus sarjana hukum tata negara, dan sejak tahun 1982 sampai sekarang ahli mengajar hukum administrasi dengan jabatan terakhir sebagai lektor kepala. - Bahwa Keputusan komisi pemilihan umum Kabupaten Pasuruhan nomor : 09/Kpts/KPU-Kab/014.329841/2014, tanggal 10 Januari 2014 merupakan lingkup hukum administrasi, dan keputusan tentang pengangkatan PPK tersebut merupakan keputusan tata usaha negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 9 Undang - Undang Nomor 51 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang nompor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sehingga Status dari 13 (tiga belas) orang tersebut selaku PPK yang berwenang untuk melaksanakan penyelenggaraan pemilihan umum di tingkat kecamatan sebagaimana dinyatakan dalam surat keputusan.- Bahwa Mengingat bahwa penyelenggaraan pemilihan umum merupakan bagian dari penyelenggaraan kekuasaan negara, maka dalam menjalankan kewenangannya PPK harus mendasarkan pada peraturan perundang-undangan . Sesuai ketentuan pasal 42 Undang-Undang nomor 15 tahun 2011, Tugas, wewenang, dan kewajiban PPK meliputi: - membantu KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap; - membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu; - melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; - menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota; - mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh PPS di wilayah kerjanya; - melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada huruf e dalam rapat yang harus dihadiri oleh saksi peserta Pemilu; - mengumumkan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada huruf f; - menyerahkan hasil rekapitulasi suara sebagaimana dimaksud pada huruf f kepada seluruh peserta Pemilu; - membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kecamatan, dan KPU Kabupaten/Kota; - menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan; - melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya; - melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat; - melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan - melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. - Bahwa Pada tanggal 27 Pebruari 2014, KPU Kab. Pasuruan menerbitkan surat keputusan KPU Kab. Pasuruan nomor: 34/Kpts/KPU-Kab/014.329841/2014, tentang Penonaktifan Moch. Tauchid sebagai Ketua merangkap anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Prigen Kab. Pasuruan, namun ahli berpendapat bahwa Dengan diterbitkannya surat keputusan KPU Kabupaten Pasuruan, maka berakibat hukum kepada Moch Tauchid untuk tidak dapat melaksanakan kewenangannya sebagai anggota dan atau ketua PPK selama masa Penonaktifan, namun status Moch Tauchid tetap sebagai anggota dan atau ketua PPK. Hal tersebut mengingat bahwa penonaktifan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai pemberhentian. - Bahwa Ahli berpendapat Bahwa tindakan 13 PPK yang telah menerima uang dari terdakwa Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo selaku Caleg pada Pemilu tanggal 09 April 2014 tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang. Hal btersebut mengingat bahwa sebagai anggota dan atau ketua PPK seharusnya bertindak netral (non diskriminasi). Tindakan tersebut jelas sekali bahwa Saudara Moch. Tauchid dan dua belas PPK lainnya telah menyalahgunakan wewenangnya untuk tujuan lain yaitu untuk memenangkan terdakwa Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo dalam pemilihan umum legislatif. Selain itu tindakan Saudara Moch. Tauchid dan dua belas PPK lainnya juga bertentangan dengan ketentuan Pasal 5 angka 6 Undang-Undang nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolosi, Dan Nepotisme, yang menyatakan "Setiap penyelenggaran negara berkewajiban untuk melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggungjawab dan tidak melakukan perbuatan tercela, tanpa pamrih baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni,maupun kelompok, dan tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku." Selain itu tindakan tersebut juga bertentangan dengan asas-asas umum penyelenggaraan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang nomor 28 tahun 1999, ,khususnya asas kepastian hukum, asas profesionalitas, asas kepentingan umum, asas akuntabilitas. - Bahwa PPK merupakan bagian dari KPU, sehingga dalam penyelenggaran pemilu pengawasannya dilakukan oleh Bawaslu, sedangkan bila ada pelanggaran etik yang berwenang memeriksa, memutus , dan menyelesaikan sengketa etik tersebut dilakukan oleh DKPP, dimana ketiga lembaga tersebut yaitu KPU, Bawaslu, dan DKPP sesuai dengan Undang-Undang nomor 15 tahun 2011 merupakan penyelenggara pemilu. Berkenaan dengan peraturan bersama tersebut , sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2) peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP tahun 2012 mempunyai kekuatan mengikat terhadap PPK, sehingga setiap pelanggaran terhadap ketentuan yang terdapat pada Peraturan Bersama tersebut merupakan pelanggaran etik., dalam hal ini tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 10 huruf a, b, dan c Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP nomor 13 tahun 2012, nomor 11 tahun 2012, 1 tahun 2012. - Bahwa kode etik penyelenggara pemilu merupakan kewajiban yang harus dipatuhi oleh penyelenggara pemilu, termasuk anggota dan ketua PPK. Hal tersebut sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 10 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP nomor 13 tahun 2012, nomor 11 tahun 2012, 1 tahun 2012, sehingga apa bila melanggar Kode etik sama dengan melanggar peraturan yang bertentangan dengan tugas dan kewajiban selaku PPK ; - Bahwa Ahli menerangkan selama dalam pemeriksaan tidak merasa ditekan atau dipengaruhi oleh orang lain semuanya keterangannya sendiri dan sebelum memberikan keterangan telah di sumpah ; - Bahwa Ahli telah membenarkan semua keteranganya yang diberikan pada pemeriksa yang kemudian saksi membubuhkan tanda tangannya ; Ahli Ade Charge DR. M SHOLEHUDDIN, SH.MH : - Bahwa perkara yang memenuhi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat ditarik dalam undang-undang itu sepanjang perbuatan materiil diatur dalam undang-undang itu.- Apabila suatu perbuatan materiil tidak diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka terhadap perbuatan itu dapat diterapkan dengan undang-undang lain seperti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ; Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah didengar keterangan Terdakwa ENDANG SUTRIANI binti BADENI antara lain sebagai berikut : - Bahwa Terdakwa kenal dengan saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo, namun tidak ada hubungan Keluarga ; - Bahwa yang dimaksud saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo tersebut adalah Calon Anggota Legislatif dari Partai Gerindra, nomor 8 (delapan) untuk Caleg Anggota Dewan Propinsi Jawa Timur (Jatim II yang meliputi Kab. Pasuruan, Kota Pasuruan, Kab. Probolinggo, Kota. Probolinggo) ; - Bahwa Terdakwa kenal dengan 12 PPK yang lain (Mochamad Tauchid, Busdiarjo, Spd, Eko Widiyanto, S.Pd Sudjarwanto, Akhmad Khumaedi, Spd, Mustain Js ,Anshori Huzaemi, Imam Taufik, Edy Riyanto, Imam Taufik, Mochammad Sholeh), namun tidak ada hubungan keluarga ; - Bahwa Terdakwa pada Pemilu Tahun 2014 yang lalu sebagai anngota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Kec. Winongan sebagaimana Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Pasuruan Nomor 09/Kpts/KPU-Kab/014.329841/2014 tentang Pengangkatan dan penetapan Anggota PPK Dalam rangka pemilihan Umum Tahun 2014 untuk 24 Kecamatan di Kab. Pasuruan, tanggal 10 Januari 2014, yang kemudian saksi di berhentikan sementara pada sidang Pleno tanggal 20 April 2014 dan sesuai dengan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Pasuruan Nomor :60/Kpts/KPU-Kab/014.329841/2014, tanggal 21 April 2014 yang lalu. - Bahwa Terdakwa Sebagai PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Winongan mendapatkan honorarium dengan besaran nominal untuk anngota PPK mendapat Honorarium sebesar Rp 1.000.000,- setiap bulannya, namun sejak bulan April/ sejak di berhentikan sementara tersebut tidak menerima honor yang bersumber dari DIPA KPU Kab Pasuruan (076) yang termasuk dalam anggran APBN. - Bahwa terdakwa membenarkan ketika di tunjukkan foto copy Daftar penerimaan Honorarium PPk. Kec. Winongan Bulan Maret 2014 atas nama Endang Sutriani adalah penerimaan honor saksi Bulan Januari 2014 sebesar Rp. 1.000.000,- - Bahwa Terdakwa mengaku tidak pernah mengikuti pertemuan di rumah makan Pring Kuning Purwosari Kab. Pasuruan. - Bahwa Terdakwa pada tanggal 12 Maret 2014 sekira pukul 12.00 Wib dengan diundang dengan cara di SMS oleh Sdr Khumaidi untuk datang ke sebuah rumah kosong di Jl. Panglima Sudirman Kota Pasuruan. - Bahwa Yang hadir dalam pertemuan tanggal 12 Maret 2014 adalah 11 PPK di antaranya Sdr Taukhid Ketua PPK Prigen, Sdr Khumaidi Ketua PPK Gempol., Sdr Imam Taufik Ketua PPK Purwosari., Sdr Eko Ketua PPK Sukorejo., Sdr Sholeh Ketua PPK Grati.,Sdr Edy Ketua PPK Pohjentrek, Sdr Lutfi Ketua PPK Lekok. Sdr Mustain Ketua PPK Gondangwetan. Sdr Budi Ketua PPK Beji. terdakwa Endang anggota PPK Winongan, dan saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo. - Bahwa Pada pertemuan tanggal 12 Maret 2014 tersebut saksi menerima uang dari Sdr Khumaedi yang mana uang tersebut dari saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo yaitu sebesar Rp.6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian uang sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk mengamankan perolehan suara saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo dan yang Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk sosialisasi dan hal tersebut yang menjelaskan adalah Sdr Khumaedi dan kemudian masih di potong Rp. 250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) oleh sdr. Kumaedi. - Bahwa Terdakwa tidak mengetahui berapa banyak jumlah uang yang dibagikan oleh Sdr Khumaidi (PPK Gempol) saat itu kepada PPK yang hadir dalam pertemuan tersebut, dan saksi juga tidak mengetahui berapa bagian yang didapatkan oleh masing-masing PPK yang hadir namun dalam pembagian uang tersebut terdakwa mendapatkan bagian sebesar Rp 7.000.000 (tujuh juta rupiah). - Bahwa Pada saat menerima uang sebesar Rp. 7.000.000,- tersebut tidak di buatkan tanda terima/ kwitansi ; - Bahwa Yang dimaksud dengan mengamankan suara yang telah diperoleh yaitu bahwa menjaga konsistensi perolehan suara mulai dari tingkat PPS sampai dengan tingkat PPK dan juga sampai tingkat KPU, yang artinya perolehan suara tersebut tidak berubah baik itu bertambah maupun berkurang. - Bahwa uang sebesar Rp 6.500.000,- sebesar Rp. 5.000.000,- telah terdakwa serahkan kepada Panwaslu dan yang Rp.1.250.000,- Terdakwa serahkan kepada Kepolisian, sedangkan yang Rp. 250.000,- dibawa oleh sdr. Khumaedi. - Bahwa Awalnya terdakwa tidak tahu untuk apa uang sebesar Rp. 6.500.000,- tersebut, yang kemudian katanya Khumaedi untuk mengamankan suara saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo, karena mengamankan suara yang saksi maksud apabila perolehan suaranya 5 di tingkat PPK kemudian di rekap di KPU tetap 5 sehingga saksi mau menerima uang tersebut karena itu memang tugas terdakwa merekap suara dari TPS sesuai apa adanya / tidak di tambah dan di kurangi. - Bahwa Pada saat menerima uang sebesar Rp.6.500.000,- tersebut tidak ada kesepakatan terdakwa harus menambah perolehan suara saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo sampai 5.000, suara ; - Bahwa Pada tanggal 07 April 2014 lalu menjelang pemilihan umum, terdakwa ditelpon oleh saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo disuruh kerumahnya di Kelurahan Kebunagung Kota Pasuruan dan saat sampai dirumahnya terdakwa diberi uang sebesar Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) ; - Bahwa Pada tanggal 07 April 2014 sekira jam 15 Wib pada saat menelpon saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo katanya tidak punya tim sukses di daerah Winongan Kab. Pasuruan, sehingga saksi di suruh untuk mencarikan Tim sukes di daerah winongan. - Bahwa Uang tersebut diberikan kepada saksi untuk mencari suara buat saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo dengan cara saksi menyuruh orang untuk mencari suara buat saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo yang kemudian oleh suami saksi (Rinarto) di kenalkan dengan temannya yang bernama Saiful selanjutnya Sdr Tohir menghubungi teman temannya dan berkumpul dirumah terdakwa selanjutnya uang sebesar Rp.25.000.000,00 tersebut saya serahkan dan dibagi sebesar Rp.5.000.000,00 / orang. - Bahwa Uang sebesar Rp.25 juta tersebut oleh terdakwa di serahkan kepada sdr. Tohir, sdr. Abd Muhni, sdr. Kholifah, Fadholi, Mar?a sebagaimana bukti kwitansi tertanggal 07 April 2014 yang ditunjukkan terdakwa. Dengan di berikanya uang sebesar 25 juta kepada lima orang tersebut oleh terdakwa mereka berlima di suruh untuk dibagikan kepada masyarakat agar pada pemilu Caleg tanggal 09 April 2014 mencoblos saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo ; - Bahwa Saksi pernah menerima surat panggilan sidang dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dan surat tersebut saksi terima pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2014 dan untuk saya menghadap Majelis sidang DKPP dikantor Bawaslu Propinsi Jawa Timur pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2014, namun terdakwa tidak menghadiri sidang kode etik tersebut dan putusan dari sidang kode etik tersebut terdakwa di berhentikan secara tetap sebagai anggota PPK. - Bahwa seorang PPK dilarang menerima uang dari salah satu Caleg, karena hal tersebut bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku PPK karena seorang penyelenggara pemilu tidak diperbolehkan mengkondisikan salah satu peserta pemilu dan harus bersifat Netral, sehingga 13 PPK yang menerima uang termasuk saksi oleh DKPP di berhentikan secara tetap ; Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga mengajukan bukti Surat-surat dan barang bukti sebagai berikut : - 1 (satu) lembar foto copy surat pernyataan pada tanggal 12 Maret 2014 yang ditanda tangani 11 (sebelas) orang PPK tentang penerimaan uangt sebesar Rp.77.5000.000,- (tujuh puluh juta lima ratus rupiah) yang sudah dilegalisir oleh Notaris Dinike Agustjanti SH, M.Kn. - 1 (satu) lembar foto cop[y kwitansi penerimaan uang sebesar Rp. 6.5000.000,-(enam juta lima ratus ribu rupiah) tertangal 12 Maret 2014 yang ditanda tangani sdr. Anshori selaku PPK kecamatan Kraton yang sudah dilegalisir oleh Notaris Dinike Agustijanti, SH. M.Km;- 1 (satu) lembar foto cop[y kwitansi penerimaan uang sebesar Rp. 8.0000.000,-(delapan juta rupiah) tertangal 17 Maret 2014 yang Ditanda tangani oleh sdr. Sujarwanto selaku PPK yang sudah dilegalisir oleh Notaris Dinike Agustijanti, SH. M.Km; - 1 (satu) lembar foto cop[y kwitansi penerimaan uang sebesar Rp. 25.000.000,-,-(dua puluh lima juta rupiah) tertangal 07 April 2014 yang ditanda tangani oleh PPK Kec. Winongan Sdr. Endang yan sudah dilegalisir oleh Notaris Dinike Agustijanti, SH. M.Km; - 2 (dua ) lembar foto cop[y kerts berisi perencanaan pembagian keuangan dan kartu nama pada kerta dengan kop musyawarah kerja PWNU jatim yang sudah dilegalisir oleh Notaris Dinike Agustijanti, SH. M.Km; - 1 (satu) lembar foto cop[y kertas berisi satu lembar perencanaan pembagian kartu nama yang sudah dilegalisir oleh Notaris Dinike Agustijanti, SH. M.Km; - 1 (satu ) foto copy berkas surat pengakatan PPK (Panitai Pemilihan Kecamatan) adalah surat keputusan KPU kabupaten Pasuruan Nomor; 09/Kpts/KPU-Kab/014.329841/2014; - 1 (satu) berkas surat keputusan tentang pemberhentian semenbtara /Non aktif 13 PPK Kab > pasuruian terdiri nomor 56/Kpts/KPU ?Kab/014.329841 sampai dengan nomor 67/KJpts/KPU-Kab/14.329841/2014 tentang pemberhentian semenatara panitia Pemilhan Kecamatan (PPK) Lekok Kab Pasuruan atas nama sdr Lutfilah , Amd, Spd tanggal 21 April 2014 dan Nomor 34?Kpts/KPU-Kab/014.329841/2014 tanggal 27 Februari 2014; - 1 (satu) berkas foto copy non aktif pembayaran honaraium 13 PPK; - 1 (satu) berkas foto copy sura Keputusan DKPP no. 32/DKPP-PKE-III/2014; - 1 (satu) berkas foto copy Peraturan bersam KPU, Bawaslu dan DKPP nomor 13.11.01 tahun 2012 tentang kode etik penyelengara pemilu; - 1 (Satu) lembar kwitansi tanggal 07 April 2014 sudah diteriama Endang /Ibu Tina sejumlah Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah buat pembayaran perolehan suara ib u Tina/Caleg Propensi yang ditanda tangani diats meterai Rp. 6.000,-(enam ribu rupiah) tanpa dilengkapi nama penerima; - 1(Satu) lembar kwitansi tanggal 07 April 2014 sudah diteriama Endang /Ibu Tina sejumlah Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah buat pembayaran perolehan suara ib u Tina/Caleg Propensi yang ditanda tangani diats meterai Rp. 6.000,-(enam ribu rupiah) atas nama penerima Maria; - 1 (Satu) lembar kwitansi tanggal 07 April 2014 sudah diteriama Endang /Ibu Tina sejumlah Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah buat pembayaran perolehan suara ibu Tina/Caleg Propensi yang ditanda tangani diats meterai Rp.6.000,-(enam ribu rupiah) atas nama penerima Abdul Mugni ;- 1 (Satu) lembar kwitansi tanggal 07 April 2014 sudah diteriama Endang /Ibu Tina sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah buat pembayaran perolehan suara ibu Tina/Caleg Propensi yang ditanda tangani diatas meterai Rp.6.000,-(enam ribu rupiah) atas nama penerima Kholifah; - 1 (Satu) lembar kwitansi tanggal 07 April 2014 sudah diteriama Endang /Ibu Tina sejumlah Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah buat pembayaran perolehan suara ibu Tina/Caleg Propensi yang ditanda tangani diatas meterai Rp. 6.000,-(enam ribu rupiah) atas nama penerima Tohir; - 1 (satu) lembar notisPajak No. 0646259 sepeda motor Honda /Gl 1600 warna hitam tahun 2008 no. polisi W-3104 Noka MH1KC11188k154415, Nosin KC11E1156106 atas nama : Ono wartono alamat Delta sari indah M-4 RW09/01 SDa Ds Kureksari; - 1 ( satu) lembar kwitansi yang sudah diterima dari Moch Taukid dengan banyak uang Rp. 12.000.000,-( dua belas juta tiga ratus ribu rupuiah) yang ditanda tangani pihak penjual atas nama Rojim; - 1 (satu) lembar kartu nama caleg ukuran lebar 2,5)dua koma lima) cm dan panjang 3,5 (tiga koma lima) cm terdapat gambit perempuan dengan mengunakan jilbab warna merah muda dengan nama mbak tina dan bagian baewah terdapat tulisan coblos nomor 8 terdakwa Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibya caleg DPRD JATIM dapil 2 dan bagian sudut kiri atas terdapat lambing Gerindraa dan bagian belakang kartuterdapat tulisan DPRD DAPIL 2 Kab/Kota Pasuruan ? Probolinggo partau GeraKAN Indonesia raya nomor urut 8 terdakwa Hj. Agustina Aprawati, ST binti Sudibyo, agar tetap dalam berkas perkara; - Uang tunai sebesar sebesar Rp. 5.000.000,- (lima Juta rupiah yang terdiri pecahan Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) sebayak 100 (seratus) lembar; - 1 (buah) kunci kontak merk Honda dengan nomor seri Q412; - Uang tunai sebesar sebesar Rp.4.000.000,- (lima Juta rupiah yang terdiri pecahan Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) sebayak 40 (empat puluh) lembar; - Uang tunai sebesar sebesar Rp.2.250.000,-(dua Juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang terdiri pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebayak 22 (dua puluh dua)) lembar dan p[ecahan Rp. 50.000,- Liama puluh ribu rupai) sebanyak 1(satu) lembar; - Uang tunai sebesar sebesar Rp. 5.000.000,-(lima Juta rupiah yang terdiri pecahan Rp. 50.000,-(lima puluh ribu sebayak 100 (seratus) lembar; - Uang tunai sebesar sebesar Rp. 1750.000,-(lsatu juta tujuh ratus liam puluh ribu rupiah yang terdiri pecahan Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) sebayak 100 (seratus) lembar; - Uang tunai sebesar sebesar Rp. 6.000.000,-(lenam Juta rupiah yang terdiri pecahan Rp. 100.000,-(seratus ribu ribu sebayak 38(tiga puluh delapan) lembar dan pecahan Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah sebayak 44(emapt puluh empat ribu rupiah); - Uang tunai sebesar sebesar Rp.2.000.000,-(dua Juta rupiah yang terdiri pecahan Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah) sebayak 20 (dua puluh) lembar; - Uang tunai sebesar sebesar Rp.5.000.000,-(lima Juta rupiah ) yang terdiri pecahan Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah) sebayak 40 (dua puluh) lembar dan pecahan Rp. 50.000,- (lma puluh ribu rupiah) sebanyak : 20(dua puluh) lembar; - Uang tunai sebesar sebesar Rp.1.250.000,-(satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah yang terdiri pecahan Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) sebanyak 25 (dua puluh lima) lembar; - Uang tunai sebesar sebesar Rp.50.000.000,-(lima Juta rupiah) yang terdiri pecahan Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) sebanyak 20 (dua puluh) lembar; - Uang tunai sebesar sebesar Rp.1.250.000,-(satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang terdiri pecahan Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) sebanyak 25 (dua puluh lima) lembar; - Uang tunai sebesar sebesar Rp.50.000,-(lima Juta rupiah yang terdiri pecahan Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) sebanyak 100(seratus) lembar; - Uang tunai sebesar sebesar Rp.1.750.000,-(satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang terdiri pecahan Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) sebanyak 35 (tiga puluh lima ) lembar; - Uang tunai sebesar sebesar Rp.7.000.000,-(lima Juta rupiah yang terdiri pecahan Rp.100.000,-(seratu ribu rupiah) sebayak 70 (tujuh puluh) lembar; - Uang Tunai sebesdar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) pecahan Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 50 (lima puluh) lembar; - Uang tunai sebesar sebesar Rp.1.250.000,-(satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah yang terdiri pecahan Rp. 100.000,-(seratu ribu ribu rupiah ) sebanyak 12 (dua puluh lima) lembar dan pecahan Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) sebayak 1 (satu) lembar; - Uang tunai sebesar sebesar Rp 5.000.000,-(lima juta rupiah) yang terdiri pecahan Rp. .000,-(lima puluh ribu rupai) sebanyak 45 (empat puluh lima) lembar dan pecahan Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh lembar; - Uang tunai sebesar sebesar Rp.1.750.000,-(satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang terdiri pecahan Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah) sebanyak 17 (tujuh belas ) lembar dan pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebayak 1 (satu) lembar) - Uang tunai sebesar sebesar Rp.5000.000,-(lima juta rupiah) yang terdiri pecahan Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah) sebanyak 38 (tiga puluh delapan ) lembar dan pecahan Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) sebanyak : 24 (dua puluh empat lembar) ; - Uang tunai sebesar sebesar Rp.1250.000,-(satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang terdiri pecahan Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) lembar dan pecahan Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) sebanyak : 5 (lima) lembar; - Uang tunai sebesar sebesar Rp.8000.000,-(delapan juta rupiah) yang terdiri pecahan Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah) sebanyak 57 (lima puluh tujuh ) lembar dan pecahan Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) sebanyak : 46 (emppat puluh enam) lembar ; - 1 ( satu) unit sepeda motor Honda /Gl 1600 warna hitam tahun 2008 no. polisi W-3104 Noka MH1KC11188k154415, Nosin KC11E1156106 atas nama : Ono wartono, alamat Deltasari M-4 RW.09/01 Desa Koreksari. - 1 (satu)buku BPKB F No. 055353 dengan identitas Honda /Gl 1600 warna hitam tahun 2008 no. polisi W-3104 Noka MH1KC11188k154415, Nosin KC11E1156106 atas nama : Ono wartono, alamat Deltasari M-4 RW.09/01 Desa Koreksari. Dipergunakan dalam perkara atas nama Hj. Agustina Amprawati St. Binti Badeni ; Barang bukti yang diajukan dalam persidangan telah disita secara sah menurut hukum, karena itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian ; Menimbang, bahwa dari keterangan saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan dipersidangan maka setelah melihat persesuaian antara satu dengan yang lain dapatlah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut : 1. Bahwa pada tahun 2014 Negara Kesatuan Republik Indonesia menyelenggarakan pemilihan Umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota. 2. Bahwa untuk kelancaran penyelenggaraan tersebut negera mendelegasikan kepada Komisi Pemilihan Umum ( KPU) di pusat, provinsi dan Kabupaten/ Kota kemudian KPU kabuapten/Kota membentuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebagai penyelenggaran pemilu ditingkat kecamatan. 3. Bahwa selanjutnya KPU Kabupaten Pasuruan tanggal 10 Januari 2014 mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 09/KPTS/KPU-Kab/014.329841/2014 tentang Pengangkatan dan Penetapan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatn ( PPK) dalam rangka pemilihan umum tahun 2014 untuk 24 Kecamatan di Kabupaten Pasuruan dengan mengangkat : 1. Terdakwa ENDANG SUTRIANI Binti Badeni selaku anggota PPK Kecamatan Winongan ; 2. MOCHAMAD TAUCHID Bin Ripan Dedi selaku PPK Kecamatan Prigen ; 3. AKHMAD KHUMAIDI Bin Syamsudin selaku PPK Kecamatan Gempol ; 4. EDI RIYANTO Bin Mastuki selaku PPK Ponjentrek ; 5. BUDIARJO Spd Bin Husin Selaku PPK Beji ; 6. MOCHAMMAD. SOLEH,Sag Bin H Abdul Rochim selaku PPK Kecamatan Grati ; 7. ANSORI HUZAEMI Bin Huzaemi selaku PPK Kraton ; 8. LUTFILLAH Bin Abdullah selaku PPK Lekok ; 9. IMAM TAUFIK Bin Soengkono selaku PPK Kecamatan Purwosari ; 10. SUHADI ROKHMAD,SE,Bin Dul Hadi selaku PPK Kecamatan Wonorejo ; 11. EKO WIDIYANTO, Spd Bin Ramsul selaku PPK Kecamatan Sukorejo ; 12. MUSTAIN JS Bin Jakfar Sodiq selaku PPK Kecamatan Gondang Wetan ; 13. SUJARWANTO, A.Md Bin Mulyani selaku PPK Kecamatan Bangil ; 4. Bahwa selaku PPK ketiga belas orang di atas mendapat gaji dari APBN Tahun 2014 melalui DIPA KPUD Kabupaten Pasuruan (076) dengan kode kegiatan 3364.018.001.012 Badan Penyelenggara AdHoc sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) di potong pajak Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima rubu rupiah) sehingga yang diterima sebesar Rp. 1.175.000,- ( satu juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) sementara terdakwa Endang Sutriani Binti Badeni selaku anggota PPK Kecamatan Winongan mendapat gaji sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dipotong pajak Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) sehingga yang yang diterima sebesar Rp. 940.000,- ( Sembilan ratus empat puluh ribu rupiah) ; 5. Bahwa berdasarkan Pasal 42 Undang-undang RI Nomor : 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum tugas PPk yaitu membantu KPU dalam melakukan : a. Pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap; b. Penyelenggaraan pemilu ; c. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu ditingkat Kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU. d. Menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU. e. Mengumpulkan hasil perhitungan suara dari seluruh PPS diwilayah kerjanya; f. Melakukan rekapitulasi hasil perhitungan suara sebagaimana dimaksud huruf e dalam rapat yang harus dihadiri oleh saksi peserta pemilu. g. Mengumumkan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud huruf f : h. Menyerahkan hasil perhitungan suara sebagaimana dimaksud hruf f kepada seluruh peserta pemilu; i. Membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkan kepada saksi peserta pemilu, Panwaslu Kecamatan dan KPU. j. Menindaklanjuti dengan seegera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan. k. Melakukan evaluasi dan laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah kerjanya; l. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat; m. Melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan peraturan perundang-undangan. n. Melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan ; 6. Bahwa dalam Pemilihan Umum tersebut terdapat Hj. Agustina Amprawati, ST. Bin Sudibyo (terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) sebagai calon anggota Dewan Perwakilan rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur Priode 2014-2019 dari Partai Gerindra dengan nomor urut 8 dengan daerah pemilihan ( dapil) Kabupaten Pasuruan yaitu 13 Kecamatan antara lain kecamatan Prigen, Kecamatan Gempol, Kecamatan Pohjentrek, Kecamatan Beji, Kecamatan Grati, Kecamatan Kraton, Kecamatan Lekok, Kecamatan Purwosari, Kecamatan Sikorejo, Kecamatan Gondang Wetan, Kecamatn bangil dan Kecamtan Winongan ; 7. Bahwa supaya Hj Agustina Amprawati, ST Bin Sudibyo t berhasil menduduki kursi sebagai anggota dewan provinsi Jawa Timur, terdakwa harus memperoleh suara yang cukup pada Pemilu 9 April 2014 di 13 Kecamatan tersebut, maka Hj. Agustina Amprawati, ST bin Sudibyo mengadakan pertemuan-pertemuan dengan beberapa PPK;8. Bahwa pertemuan awal pada bulan Oktober 2013, di rumah makan Pring Kuning Purwosari Kebupaten Pasuruan dengan maksud untuk berkenalan yang dihadiri MOCHAMAD TAUCHID Bin Ripan Dedi selakui PPK Prigen, IMAM TAUFIK Bin Soengkono selaku PPK Purwosari, SUHADI ROKHMAD,SE Bin Dul Hadi dari PPK Wonorejo dan EKO WIDIYANTO, S.Pd bin Syamsul selaku PPK Sukorejo. 9. Bahwa bulan Januari 2014, Hj. AGUSTINA AMPRAWATI, ST Bin Sudibyo mengadakan pertemuan kembali dirumah makan Pring Kuning Purwosari Kabupaten Pasuruan yang dihadiri para PPK yang membahas tehnik kemenangan HJ. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo dalam Pemilu Legislatif tahun 2014, diantaranya memperbanyak banner bergambarkan Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo yang natinya di pasang di 13 Kecamatan yang merupakan Dapilnya ; 10. Bahwa pada bulan Maret 2014, Hj. AGUSTINA AMPRAWATI, ST Binti Sudibyo mengadakan pertemuan kembali di kantornya Jalan Panglima Sudirman VII No.5 Kota Pauruan yang dihadiri 12 PPK termasuk terdakwa Endang Sutriani binti Badeni selaku PPK Winongan kemudian terjadi kesepakatan bahwa semua PPK akan mengamankan perolehan suara HJ. AGUSTINA AMPRAWATI, ST BINTI SUDIBYO kemudian AKHMAD KHUMAIDI, S Pd Bin Syamsudin sebagai PPK Gempol membuat perencanaan suara dan dana yang dibutuhkan lalu diserahkan kepada Hj. AGUSTINA AMPRAWATI, ST binti SUDIBYO dengan pesan agar dananya disiapkan ; 11. Bahwa selanjutnya pada tanggal 12 Maret 2014 HJ AGUSTINA AMPRAWATI, ST binti Sudibyo mengadakan pertemuan kembali dengan para PPK termasuk terdakwa ENDANG SUTRIANI BINTI BADENI selaku anggota PPK Winongan dikantornya kemudia Hj. Agustina Amprawati ,ST binti Sudibyo memberikan dana sebesar Rp.75.500.000,- (tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) kepada AKHMAD KHUMAIDI, S.Pd bin SAMSUDIN untuk dibagikan kepada : 1. Mochamad Tauchid bin Ripan Dedi selaku PPK Prigen (non aktif) menerima sebesar Rp. 8.000.000,- ; 2. Akmad Khuamaidi , S.Pd bin Samsudin selaku PPK Gempol menerima sebesar Rp. 9.000.000,- 3. Edi Riyanto Bin Mastuki selaku PPK Pohjentrek menerima sebesar Rp.6.500.000,- 4. Budiarjo S.Pd Bin Husin selaku PPK Beji menerima sebesar Rp. 7.000.000,- 5. Mochammad Sholeh, Sag bin H. Abdul Rochim selaku PPK Grati menerima sebesar Rp. 6.500.000,- 6. Lutfillah bin Abdullah selaku PPK Lekok sebesar menerima Rp, 6.500.000,- 7. Imam Taufik selaku PPk Purwosari menerima sebesar Rp. 7.000.000,- 8. Suhadi Rokhmad, SE Bin Dul Hadi selaku PPK Wonorejo menerima sebesar Rp.7.000.000,- 9. Eko Widiyanto, Spd bin Ramsul selaku PPK Sukorejo menerima sebesar Rp.7.000.000,- ; 10. Mustain JS Bin Jakfar Sodiq selaku PPK Gondang Wetan menerima sebesar Rp.6.500.000,- ; 11. Terdakwa Endang Sutriani binti Badeni selaku PPK Winongan menerima sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) dengan perincian uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk mengamankan perolehan suara sdri. Agustina Amprawati, ST dan yang Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk sosialisasi dan hal tersebut yang menjelaskan adalah Sdr. Khumaedi dan kemudian masih dipotong Rp. 250.000,- oleh sdr. Khumaedi ; 12. Bahwa Anshori Huzaemi bin Huzaemi selaku PPK Kraton dan Sujarwanto, A.Md bin Mulyani selaku PPK Bangil tidak hadir sehingga bagiannya dititipkan kepada Akhmad Khumaidi , Spd bin Samsudin selaku PPK Gempol. 13. Bahwa selanjutnya AKHMAD KHUMAIDI, S.Pd bin Samsudin selaku PPK Gempol memberikan dana untuk ANSHORI HUZAEMI BIN HUZAEMI selaku PPK Kraton sebesar Rp. 6.500.000,- ( enam juta lima ratus ribu rupiah) dan SUDJARWANTO, A.Md bin MULYANI selaku PPK Bangil sebesar Rp. 8.000.000,- ( delapan juta rupiah). 14. Bahwa beberapa hari kemudian MOCHAMAD TAUCHID BIN RIFAN DEDI selaku PPK Prigen ( non aktif) selaku koordinator PPK meminta dana untuk membeli sepeda motor kepada Hj. AGUSTINA AMPRAWATI, ST binti SUDIBYO kemudian di beri Rp. 11.150.000.000,- ( sebelas juta seratus lima puluh ribu rupiah). 15. Bahwa pada tanggal 07 April 2014 menjelang pemilihan umum, Terdakwa ditelpon oleh Sdri Agustina AMPARWATI, ST di suruh kerumahnya di jalan RW. Mangonsidi III RT. 05 Rw. 02 Kelurahan Kebunagung Kecamatan Purworejo Kota Pauruan dan saat sampai dirumahnya terdakwa diberi uang sebesar Rp. 25.000.000,- ( dua puluh lima juta rupiah), uang tersebut akan digunakan untuk mencarikan Tim Sukses di daerah Winongan. 16. Bahwa uang tersebut diberikan kepada terdakwa untuk mencari suara buat Sdri. Agustina Amprawati,ST dengan cara terdakwa menyuruh orang untuk mencari suara buat sdri Agustina Amprawati, ST , yang kemudian oleh suami terdakwa ( Rinarto) di kenalkan dengan temannya yang bernama Saiful selanjutnya sdr. Tohir menghubungi teman temannya dan berkumpul dirumah terdakwa selanjutnya uang sebesar Rp.25.000.000,-- tersebut terdakwa serahkan dan dibagi sebesar Rp. 5.000.000,-/orang 17. Bahwa uang sebesar Rp. 25.000.000,- tersebut oleh terdakwa di serahkan kepada sdr. Tohir, Sdr.Abd Muhni, Sdr Kholifah, Fadholi dan Mar?a dengan tujuan agar mereka berlimamembagikan kepada masyarakat agar pada pemilu Caleg tanggal 09 April 2014 mencoblos sdri. Agustina Amprawati, ST dan disamping memberikan uang kepada sdr. Tohir, sdr. Abd. Muhni, sdr.Kholifah, Fadholi dan Mar?a , terdakwa juga memberikan stiker atau kartu nama tersebut untuk diberikan kepada masyarakat agar masyarakat ingat yang telah diberi uang mencoblos sesuai dengan stiker/kartu nama sdri. Agustina Amparwati,ST. Menimbang, bahwa Penuntut Umum menghadapkan Terdakwa ke Persidangan dengan bentuk Dakwaan Altenatif yakni : KE SATU : Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam pasal 5 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ; AtauKEDUA : perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.; Menimbang, bahwa atas bentuk Dakwaan Penuntut Umum tersebut maka majelis dalam membuktikan dakwaan tersebut di atas dapat memilih salah satu dakwaan untuk dibuktikan dan dipertimbangkan yang menurut majelis lebih tepat dengan merujuk dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan. ; Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan tersebut di atas dan memperhatikan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan maka Majelis terlebih dahulu akan membuktikan dan mempertimbangkan dakwaan Kesatu dari Penuntut Umum yaitu perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam pasal 5 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut : 1. Pegawai Negeri atau penyelenggara negara ; 2. Menerima pemberian atau janji. 3. Dengan Maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya atau kerena berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya. 4. Dilakukan secara bersama-sama sebagai orang yang melakukan, menyuruh atau turut melakukan. Ad 1.unsur ?Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara : Menimbang, bahwa unsure ini mengandung adanya dua elemen yang sifatnya alternatif, yaitu pegewai negeri atau penyelenggara Negara. Dalam pembuktiannya cukup dibuktikan terpenuhinya salah satu saja dari dua elemen tersebut, apakah pegawai negeri atau penyelenggara Negara ; Menimbang, bahwa pengertian Pegawai Negeri ini diatur dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang menyebutkan bahwa Pegawai Negeri adalah meliputi: a. Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Kepegawaian; b. Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ; c. Orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah ; d. Orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah ; e. Orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat ; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Penyelenggara Negara adalah penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (lihat penjelasan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001) pengertian penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 adalah meliputi : 1. Pejabat negara pada lembaga tertinggi negara ; 2. Pejabat negara pada lembaga tinggi negara ; 3. Menteri ; 4. Gubernur ; 5. Hakim ; 6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan 7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ; Menimbang, berkaitan dengan peraturan di atas bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tidak menyebutkan apa yang dimaksud dengan Pegawai Negeri (ambtenaar) namun dalam Pasal 92 ayat (1) KUHP yang memberikan pengertian yang memperkuat dari ketentuan Pegawai Negeri dalam Undang-Undang Pokok Kepegawaian yaitu : ?Termasuk Pejabat termasuk juga orang-orang yang dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan umum, juga orang-orang yang bukan karena pemilihan menjadi anggota badan pembentuk Undang-Undang, badan pemerintahan, atau badan perwakilan rakyat yang dibentuk oleh pemerintah atau atas nama pemerintah, begitu juga semua anggota dewan subak dan semua kepala rakyat Indonesia dan kepala golongan timur asing, yang menjalankan kekuasaan yang sah?; Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan ketentuan di atas dikaitkan dengan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan bahwa ketika terjadinya perkara ini terdakwa adalah anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) kecamatan Winongan Kabupaten Pasuruan hal in dikuatkan berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan Nomor : 09/Kpts/KPU-Kab/014.329841/2014 tanggal 10 januari 2014 tentang Pengangkaatan dan Penetapan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2014 untuk 24 Kecamatan di Kabupaten Pasuruan. Menimbang, bahwa sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Winongan terdakwa mendapatkan Gaji sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah) di potong pajak Rp. 60.000,- ( enam puluh ribu rupiah) sehingga yang diterima sebesar Rp. 940.000,- ( Sembilan ratus empat puluh ribu rupiah) yang bersumber dari APBN Tahun 2014 melalui DIPA KPUD Kabupaten Pasuruan (076) dengan kode kegiatan 3364.018.001.012. Menimbang, bahwa dari uraian di atas terdakwa menerima gaji yang bersumber dari APBN tahun 2014 atas jabatan yang diemban oleh terdakwa sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebesar RP. 940.000,- ( Sembilan ratus empat puluh ribu rupiah) setelah dipotong pajak yang bersumber dari keuangan negara yaitu dari APBN 2014 dengan demikian dengan diterimanya gaji dari APBN yang merupakan keuangan Negara terdakwa dapat dikategorikan sebagai pegawai negeri sebagaimana yang di atur dalam Pasal 1 angka 2 UU. RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU. RI No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu pada huruf (c) orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan Negara atau daerah..; Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ? pegawai negeri atau penyelenggara Negara?telah terpenuhi ; Menimbang, bahwa penasehat Hukum terdakwa dalam nota pemebelaannya pada halaman 21 pada pokoknya menyatakan bahwa tidak merupakan pejabat Negara atau pegawai negeri, karena 13 PPK Kab. Pasuruan dimaksud adalah bersifat Ad Hoc dengan masa waktu tertentu dan tidak tetap terbukti pelanggaran telah diputus DKPP untuk ditindak lanjuti. Menimbang, bahwa terhadap nota pembelaan Penaehat Hukum terdakwa majelis berpendapat sesuai apa yang sudah dikemukakan dalam pertimbangan majelis di atas terdakwa adalah orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan Negara yaitu dari APBN hal ini merujuk Pasal 1 angka 2 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, oleh karena itu, nota pembelaan Penasehat hHukum terdakwa tersebut tidak cukup beralasan hukum sehingga haruslah ditolak ; Ad.2 Unsur ?Menerima pemberian atau janji : Menimbang, bahwa unsur ini sifatnya juga alternatif dimana apabila salah satu unsur tersebut yaitu menerima hadiah atau menerima janji terpenuhi, maka unsur ini telah terbukti. Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , Tindak pidana yang diatur dalam pasal ini harus dipandang telah selesai dilakukan pelaku yakni setelah pelaku tersebut ?Menerima pemberian atau janji? tanpa perlu memperhatikan kegunaan dari pemberian atau janji yang telah diterima, misalnya untuk keperluan Terdakwa sendiri, untuk keperluan orang lain, untuk tujuan sosial dan lain-lain (Vide : Drs. P.A.F Lamintang, SH ? Delik-delik Khusus Kejahatan Jabatan dan Kejahatan-kejahatan Jabatan Tertentu sebagai Tindak Pidana Korupsi?, Penerbit Pionir 5 Jaya, Bandung Cet. Pertama, Oktober 1991 Halaman : 321) ; Menimbang, bahwa tindak pidana korupsi Pegawai Negeri menerima pemberian pasal 5 ayat (2), unsur perbuatannya adalah menerima, yang dari unsur perbuatan ini dapat disimpulkan bahwa rumusan Pasal 5 ayat (2) berupa rumusan formil, artinya tindak pidana ini berupa tindak pidana formil. Selesainya Tindak Pidana Formil bergantung pada selesainya dilakukan perbuatan, bukan pada apakah dari perbuatan tersebut telah menimbulkan suatu akibat terlarang ataukah belum, akan tetapi dalam tindak pidana formil dengan perbuatan menerima pun diperlukan syarat-syarat materiil, yakni diperlukan syarat telah beralihnya kekuasaan atas benda itu ketangan orang yang menerima. Sebelum kekuasaan atas benda itu beralih ke dalam kekuasaan si penerima, maka perbuatan menerima belumlah dianggap terwujud sempurna (Vide : Drs. Adami Chawawi, SH ?Hukum pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia? Penerbit Bay Media Publishing, Malang, Edisi pertama, cet. Kedua 2005 Hal. 173) ; Menimbang, bahwa pada saat pemberian sesuatu itu dilakukan, kejahatan ini telah selesai, meskipun pegawai itu tidak mau menerima pemberiannya ( vide R. Soesilo, Kitab undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal , Penerbit Politeia, Bogor, Cetakan Ualang tahun 1993 .166), mengenai hal ini Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam putusan kasasinya tanggal 22 Juni 1956 Nomor : 145 K/Kr/1955 antara lain member pertimbangan hukum bahwa pasal 209 KUHP tidak mensyaratkan bahwa pemberian itu harus diterima. Dari putusan Kasasi Mahkamah Agung tersebut orang dapat mengetahui bahwa walaupun pegawai negeri yang akan disuap itu tidak mau menerima hadiah yang diberikan oleh seorang pelaku, akan tetapi pelaku tersebut sudah dapat dipandang sebagai telah melakukan tindak pidana penyuapan seperti di atur dalam pasal 209 ayat (1) KUHP ( vide : Drs. P.A.F Lamintang,SH, Delik-delik Khusus Kejahatan Jabatan dan Kejahatan-Kejahatan Jabatan Tertentu Sebagai Tindak Pidana korupsi, Penerbit Pionir Jaya, Bandung, Cet. Pertama, Oktober 1991 hlm 259) Menimbang, bahwa perbuatan menerima janji dapat dianggap telah selesai sempurna manakala telah ada keadaan sebagai pertanda/indikator bahwa mengenai apa isi yang dijanjikan telah diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut misalnya dengan anggukan kepala atau keluar ucapan kata-kata yang karena sifatnya dapat dinilai atau dapat menerima, perbuatan menerima janji adalah perbuatan yang sifatnya aktif dan bukan perbuatan fasif ; Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di depan persidangan diperoleh adanya fakta hukum bahwa saksi Hj Agustina Amprawati, ST Bin Sudibyo adalah sebagai seorang Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah Provinsi Jawa Timur Priode 2014-2019 dari Partai Gerindra dengan Nomor urut 8 dengan daerah pemilihan ( dapil ) Kabupaten Pasuruan yaitu 13 Kecamatan antara lain kecamatan Prigen, kecamatan gempol, kecamatan Pohjentrek, kecamatan beji, kecamatan Grati, Kecamatan Kraton, Kecamatan Lekok, Kecamatan purwosari, kecamatan Sukorejo, Kecamatan Gondang Etan, kecamatn bangil dan kecamatan Winongan. Menimbang, bahwa supaya saksi Hj Agustina Amprawati, ST binti Sudibyo berhasil menduduki kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah Provinsi Jawa Timur priode 2014-2019 harus mempunyai sura yang cukup pada pencoblosan tanggal 9 April 2014 maka saksi Hj Agustina Amprawati, ST bin Sudibyo mengadakan pertemuan-pertemuan dengan Panitia pemilihan Kecamatan (PPK) yang tujuannya untuk mengamankan suara saksi Hj. Agustina Amprawati,ST binti Sudibyo, pertemuan pertama pada bulan Oktober tahun 2013 dan pertemuan kedua pada bulan januari 2014 dari kedua pertemuan ini dilakukan di Rumah makan Pring Kuning Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan dalam pertemuan kedua ini yang dihadiri oleh para PPK membahas tehnik kemenangan saksi HJ Agustina Amprawati,ST binti Sudibyo dalam pemilu legislatif tahun 2014, diantaranya memperbanyak banner bergambarkan foto saksi Hj. Agustina Amprawati,ST binti Sudibyo yang nantinya di pasang di 13 Kecamatan yang merupakan dapilnya. Menimbang, bahwa selanjutnya pada bulan Maret 2014 saksi HJ Agustina Amprawati, ST binti Sudibyo mengadakan pertemuan kembali di kantor saksi Hj. Agustina Amprawati, ST binti Sudibyo di Jalan Panglima Sudirman VII No. 5 Kota Pasuruan yang dihadiri oleh 12 PPK termasuk terdakwa Endang Sutriani Binti Badeni selaku PPK Winongan kemudian terjadi kesepakatan bahwa semua PPK akan mengamankan perolehan suara saksi HJ . Agustina Amprawati, ST binti Sudibyo kemudian saksi Akhmad Khumaidi, Spd bin Syamsudin sebagai PPK Gempol membuat perencanaan suara dan dana yang dibutuhkan lalu diserahkan kepada saksi Hj Agustina Amprawati binti Sudibyo dengan pesan agar dananya disiapakan. Menimbang, bahwa pada tanggal 12 Maret 2014 saksi Hj. Agustina Amprawati, ST binti Sudibyo mengadakan pertemuan kembali dengan para PPK termasuk terdakwa Endang Sutriani binti badeni selaku anggota PPK Winongan di kantornya kemudian saksi Hj Agustina Amprawati , ST binti Sudibyo memberikan uang sebesar Rp. 77.500.000,- ( tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi Akhmad Khumaidi, Spd bin syamsudin kemudian uang tersebut dibagikan termasuk kepada terdakwa Endang Sutriani bin Badeni sebesar Rp. 6.500.000,- ( enam juta lima ratus ribu rupiah) dengan perincian uang Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah) untutuk mengamankan perolehan suara saksi Hj. Agustina Amprawati ,ST dan yang Rp. 1.500.000,- ( satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk sosialisasi dan hal tersebut yang menjelaskan adalah saksi Khumaedi dan kemudian masih dipotong Rp. 250.000,- , oleh saksi Khumaedi. Menimbang, bahwa selanjutnya pada tanggal 07 April 2014 terdakwa Endang Sutriani bin Badeni ditelpon saksi Hj. Agustina Amprawati, ST di suruh kerumahnya di Jl. RW Mongonsidi III Rt. 05 Rw. 02 Kelurahan Kebun Agung Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan dan setelah samapai dirumahnya terdakwa diberi uang oleh saksi Hj. Agustina Amprawati, ST sebesar Rp. 25.000.000,- ( dua puluh lima juta rupiah) untuk mencarikan tiem sukses di daerah Winongan ; Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas terungkap bahwa rangkaian perbuatan saksi Hj. Agustina Amprawati, ST dengan terdakwa perbuatannya dilakukan secara sadar dan segala akibat yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut diketahui dan dikehendaki dengan demikian bentuk kesengajaan dalam perbuatan Terdakwa adalah sengaja dengan maksud (opzet als oogmerk) dengan telah menerima pemberian berupa uang sebesar Rp.31.500.000,- ( tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah). dari saksi Hj. Agustina Amprawati,ST binti Sidibyo.; Menimbang, bahwa dengan demikian unsur menerima pemberian atau janji telah terpenuhi ; Ad.3 Dengan Maksud Supaya Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya : Menimbang, bahwa pengertian ?dengan maksud? pada unsur ini dalam hukum pidana dikenal dengan ? bijkomend oogmerk? atau ? maksud selanjutnya? yang mengandung pengertian bahwa ? maksud selanjutnya? dari si pelaku tidak perlu telah tercapai pada waktu pelaku selesai melakukan perbuatannya yang terlarang di dalam pasal ini, yakni memberikan hadiah atau janji kepada seorang pegawai negeri ( vide Drs. P.A.F Lamintang, SH, hlm. 262)Menimbang, bahwa mengenai hal tersebut Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam putusan kasasinya tanggal 3 Agustus 1963 Nomor : 39 K/Kr/1963 menyatakan bahwa tidaklah menjadi soal apakah niat penuntut kasasi itu tercapai atau tidak, akan tetapi cukuplah bahwa penuntut kasasi bermaksud dengan pemberiannya memperoleh pelayanan yang berlawanan dengan kewajiban saksi sebegai pegawai negeri ; Menimbang bahwa pengertian ? dengan maksud? dalam unsur ini adalah ditujukan agar pegawai negeri atau penyelenggara Negara itu melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. Pada setiap jabatan dari pegawai negeri atau penyelenggara Negara selalu terdapat atau melekat kewajiban yang harus dilaksanakan, baik berupa berbuat maupun berupa tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, seorang pegawai negeri atau penyelenggara Negara dalam melaksanakan tugasnya dikatakan bertentanga dengan kewajibannya jika terdapat keadaan sebagai berikut: a) Pegawai negeri atau penyelenggara Negara telah ?berbuat? sesuatu, padahal berbuatsesuatu tersebut ? tidak meruapakan kewajiban? yang terdapat atau melekat padajabatan pegawai negeri atau penyelenggara Negara yang bersangkutan ; b) Pegawai negeri atau penyelenggara Negara telah ? tidak berbuat? sesuatu, padahal tidak berbuat sesuatu tersebut, ? tidak merupakan kewajiban? yang terdapat atau melekat pada jabata pegawai negeri atau penyelenggara negara yang bersangkutan, atau dengan perkataan lain justru pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut harus berbuat sesuatu sesuai dengan kewajiban yang terdapat atau melekat pada jabatan pegawai negeri atau penyelenggara Negara yang bersangkutan ( vide : R . Wiyono, SH., op.cit hlm. 49) ; Menimbang, bahwa dari Putusan Hoge Raad tanggal 26 Juni 1916 dapat diketahui bahwa dari kalimat in zijn bediening ( berhubungan dengan jabatan) dalam pasal 209 ayat (1) KUHP, tidaklah perlu bahwa pegawai negeri atau pejabat itu berwenang untuk melakukan jasa-jasa yang diminta daripadanya, akan tetapi cukup bahwa jabatannya itu memungkinkan untuk berbuat demikian. Lagi pula ? berhubungan dengan jabatan? itu tidak perlu berdasar undang-undang atau ketentuan administrasi, tetapi cukup bahwa jabatannya itu memungkinkan putusan Hoge Raad tanggal 20 Juni 1916 ( vide : Prof. Dr. Jur. Andi Hamzah,SH ,Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional, Penerbit Pusat Studi Hukum Pidana Universitas Trisakti, Cet. Pertama, Juni 2004, hlm. 195).Menimbang, bahwa dari uaraian di atas dikaitkan dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan maksud saksi Hj. Agustina Amprawati,ST memberikan uang kepada terdakwa Endang Sutriani bin Badeni adalah untuk mengamankan suaranya, artinya saksi Hj Agustina Amprawati meminta kepada terdakwa Endang Sutriani binti badeni untuk melakukan sesuatu yaitu mengawal dan mengamankan suara saksi Hj. Agustina Amprawati, ST dan juga meminta kepada terdakwa untuk membentuk tiem sukses agar yang memilih saksi Hj Agustina Amprawati, ST mencukupi sesuai dengan suara yang dibutuhkannya. Menimbang, bahwa tindakan terdakwa tersebut sebagai pegawai negeri sebagaimana dalam pertimbangan unsur sebelumnya telah berbuat sesuatu yaitu mengamankan suara salah seorang calon anggota legislatif yaitu saksi Hj. Agustina Amprawati, ST dan terdakwa telah membentuk tim sukses untuk mendongkrak suara saksi Hj. Agustina Amrawati,ST padahal sebagai PPK terdakwa harus bersifat netral yaitu perlakuan yang sama terhadap semua calon tidak boleh diskriminatif dan apa yang dilakukan terdakwa tersebut bukan merupakan kewajibannya atau tugas dan wewenangnya yang terdapat atau melekat pada jabatan sebagai anggota Penitia pemilihan Kecamatan (PPK) kecamatan Winongan, yang mana tugas, wewenang dan kewajiban PPK sudah diatur di dalam pasal 42 Undang-Undang RI Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan pemilihan Umum. Menimbang, bahwa dengan demikian unsur? dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara Negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya ? telah terpenuhi. Ad.4 Dilakukan secara bersama-sama sebagai orang yang melakukan, menyuruh atau turut melakukan ; Menimbang, bahwa bertitik tolak dari ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu elemen turut serta atau bersama-sama haruslah diartikan bersama-sama melakukan sehingga untuk itu harus minimal ada dua orang yaitu satu sebagai pleger (pelaku) dan orang yang turut dan melakukan dan diantara kedua pelaku tersebut harus nyata-nyata terdapat suatu kerjasama untuk melakukan suatu perbuatan tindak pidana ; Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan adanya kerja yang erat antara terdakwa Endang Sutriani bin Badeni bersama-sama dengan saksi-saksi yaitu Mochammad Tauchid, Akhmad Khumaidi, Edy riyanto, Budiarjo Muhammad Sholeh, Anshori Huzaemi, lutfillah, Imam Taufik, Suhadi rokhmad, Eko Widiyanto, SPd , Mustain JS, Sudjarwanto, AMd. , kerjasama mana meliputi dari pertemuan-pertemuan yang diadakan dengan saksi Hj Agustina Amprawati, ST dan pembagian uang untuk pengamanan suara saksi Hj Agustina Amprawati, ST serta membahas tehnik kemenangan saksi Hj Agustina Amrawati,ST diantaranya dengan memperbanyak Banner bergambarkan foto saksi Hj. Agustina Amprawati , ST yang di Pasang di 13 Kecamatan yang merupakan Dapilnya, atas kerjasama tersebut tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa dan saksi-saksi tersebut menjadi sempurna dilakukan secara bersama-sama. Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas bahwa ?unsur dilakukan secara bersama-sama ? telah terbukti. Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.. Pasal 55 Ayat (1) ke ? 1 KUHP. sebagaimana terdapat dalam dakwaan kesatu dengan demikian terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. ; Menimbang, bahwa sebelum majelis menjatuhkan putusan terlebih dahulu akan mempertimbangkan pembelaan dari penasehat hukum terdakwa yang dibacakan pada tanggal 18 Mei 2015 yang pada pokoknya Penyebaran kartu saku atas nama Sdr. Agustina Amprawati, ST dan penerimaan uang oleh 13 PPK merupakan bagian tidak terpisahkan dalam rangka kegiatan serta masih dalam waktu dalam rangka kegiatan kampanye untuk transportasi dan uang makan untuk memantau jumlah suara di 13 PPK dan perkara ini adalah bentuk pelanggaran pemilu yang tunduk pada Undang-undang No. 8 Tahun 2012 karena terdakwa telah dikenakan sanksi berdasarkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia DKPP No. 32/DKPP-PKE-III/2014 yang merupakan sanksi terkait pelanggaran kode etik maka seseorang tidak dikenakan sanksi hukum pidana korupsi sehingga unsur pidana dimaksud gugur atau tidak terbukti serta perkara ini bentuk pelanggaran pemilu ; Menimbang, bahwa atas pembelaan tersebut majelis berpendapat sebagai salah satu komponen penyelenggara pemilu PPK dituntut untuk netral berdiri di tengah-tengah apalagi menyebarkan kartu saku salah satu calon hal ini adanya keberpihakan kepada salah satu calon peserta pemilu, uang yang diterima dikatakan untuk trasportasi dan uang makan adalah alasan yang tidak berdasar karena terdakwa sudah menerima gaji atau upah dari negera yaitu dari APBN selanjutnya terhadap putusan Dewan Kehormatan Pennyelenggaraan Pemilihan Umum ( DKPP) adalah sanksi terhadap pelanggaran Kode Etik , berdasarkan Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, DKPP Nomor 13 tahun 2012/Nomor 11 Tahun 2012/ Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum dalam Bab IV Pasal 17 ayat (1) Penyelenggara Pemilu yang melanggar kode Etik dikenai Sanksi dan ayat (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa a. teguran tertulis, b. Pemberhentian sementara; atau c. pemberhentian tetap. Dengan demikian pelnggaran kode etik tidak menjatuhkan sanksi pidana dengan demikian hukuman yang diterima oleh terdakwa berupa hukuman pelangggaran kode etik tidak mempunyai hubungan dengan pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa apalagi dikatakan terdakwa menerima hukuman dua kali hal ini adalah tidak beralasan hukum sehingga pembelaan penasehat hukum tersebut harus ditolak.Menimbang, bahwa karena ditolaknya pembelaaan penasehat hukum terdakwa dan oleh karena perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.. Pasal 55 Ayat (1) ke ? 1 KUHP. sebagaimana terdapat dalam dakwaan kesatu dengan demikian terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. ; Menimbang, bahwa atas terbuktinya Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke ? 1 KUHP, sehingga dalam hal ini pendapat majelis tersebut sama dengan pasal yang terbukti menurut tuntutan Jaksa penuntut Umum dan oleh karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana terdapat dalam dakwaan kesatu, maka dakwaan lainnya tidak dibuktikan lagi ; Menimbang, bahwa walaupun terdakwa sudah terbukti secara syah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan kesatu majelis juga akan mempertimbangkan segala sesuatunya yaitu tentang penjatuhan lamanya pidana yang pantas dijatuhkan kepada terdakwa agar patut dan adil sehingga putusan ini benar-benar memenuhi rasa keadilan baik untuk terdakwa, masyarakat dan keadilan menurut hukum dengan mempertimbangkan segala asfek yaitu keadaan pribadi terdakwa, sifat perbuatannya serta dampak yang timbul atas perbuatannya. Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas menurut majelis semua unsur-unsur pasal 5 ayat (2) sudah terpenuhi tetapi maksud dan tujuan saksi Hj Agustina Amprawati, ST suara yang diharapkan ternyata tercapai dan tidak ada penggelembungan suara untuk saksi Hj. Agustina Amprawati yang ada hanya suara yang sebenarnya sehingga apa yang diinginkan oleh saksi Hj. Agustina Amprawati tidak tercapai untuk memperoleh satu kursi sehingga tidak terpilih menjadi anggota DPRD Jawa Timur, dengan demikian faktor inipun juga harus dipertimbangkan. Menimbang, bahwa, atas pertimbangan di atas majelis tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum dalam tuntutannya agar majelis menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1 tahun dan 6 bulan menurut mejelis tuntutan tersebut terlalu berat untuk dijatuhkan kepada terdakwa sebagaimana pertimbangan majelis di atas sehingga majelis akan memberikann putusan yang pantas dan adil diberikan kepada terdakwa yang akan ditentukan dalam putusan ini. Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Majelis berpendapat bahwa tidak terdapat hal-hal atau alasan-alasan yang dapat menghapuskan sifat pertanggungjawaban pidana baik alasan pembenar ataupun pemaaf pada diri Terdakwa sebagaimana diatur dalam KUHP, oleh karena itu Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ; Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa selama proses pemeriksaan di penuntutan umum telah dilakukan penahanan kota maka cukup beralasan apabila pidana yang dijatuhkan dikurangi lamanya Terdakwa dalam tahanan kota tersebut dan oleh karena majelis tidak memperpanjang penahanan kota tersebut dan untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa dalam melakukan upaya hukum selanjutnya maka dalam putusan ini majelis tidak melakukan penahanan kepada terdakwa ; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, maka Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ; Menimbang, bahwa berkaitan dengan Pasal 5 ayat (2) UUTPK sebagaimana disebutkan pada dakwaan kesatu terdapat kata? dan/atau? pada pasal tersebut, hal ini dapat diartikan bahwa bisa dijatuhkan pidana pidana penjara kumulatif dengan pidana denda atau salah satu diterapkan apakah pidana penjara saja atau pidana denda saja. Menimbang, bahwa fakta dipersidangan telah terbukti bahwa terdakwa suatu rangkaian perbuatan dengan saksi Hj. Agustina Amprawati, ST , perbuatannya dilakukan secara sadar dan segala akibat yang ditimbulkan dilakukan dengan adanya pertemuan berulang-ulang dengan demikian bentuk kesengajaan dalam perbuatan Terdakwa adalah sengaja dengan maksud (opzet als oogmerk) dengan telah menerima pemberian berupa uang sebesar Rp.31.500.000,- ( tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah). sehingga sudah sepatutnya kepada terdakwa dikenakan hukuman tambahan berupa hukuman denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini. Menimbang, bahwa barang bukti berupa : - 1 (satu) lembar foto copy surat pernyataan pada tanggal 12 Maret 2014 yang ditanda tangani 11(sebelas) orang PPK tentang penerimaan uangt sebesar Rp. 77.5000.000,- (tujuh puluh juta lima ratus rupiah) yang sudah dilegalisir oleh Notaris Dinike Agustjanti Sh, Mkn. - 1 (satu) lembar foto cop[y kwitansi penerimaan uang sebesar Rp. 6.5000.000,-(enam juta lima ratus ribu rupiah) tertangal 12 Maret 2014 yang ditanda tangani sdr. Anshori selaku PPK kecamatan Kraton yang sudah dilegalisir oleh Notaris Dinike Agustijanti, SH. M.Km; - 1 (satu) lembar foto cop[y kwitansi penerimaan uang sebesar Rp. 8.0000.000,-(delapan juta rupiah) tertangal 17 Maret 2014 yang Ditanda tangani oleh sdr. Sujarwanto selaku PPK yang sudah dilegalisir oleh Notaris Dinike Agustijanti, SH. M.Km; - 1 (satu) lembar foto cop[y kwitansi penerimaan uang sebesar Rp. 25.000.000,-,-(dua puluh lima juta rupiah) tertangal 07 April 2014 yang ditanda tangani oleh PPK Kec. Winongan Sdr. Endang yan sudah dilegalisir oleh Notaris Dinike Agustijanti, SH. M.Km; - 2 (dua ) lembar foto cop[y kerts berisi perencanaan pembagian keuangan dan kartu nama pada kerta dengan kop musyawarah kerja PWNU jatim yang sudah dilegalisir oleh Notaris Dinike Agustijanti, SH. M.Km; - 1 (satu) lembar foto cop[y kertas berisi satu lembar perencanaan pembagian kartu nama yang sudah dilegalisir oleh Notaris Dinike Agustijanti, SH. M.Km; - 1 (satu ) foto copy berkas surat pengakatan PPK (Panitai Pemilihan Kecamatan) adalah surat keputusan KPU kabupaten Pasuruan Nomor; 09/Kpts/KPU-Kab/014.329841/2014; - 1 (satu) berkas surat keputusan tentang pemberhentian semenbtara /Non aktif 13 PPK Kab > pasuruian terdiri nomor 56/Kpts/KPU ?Kab/014.329841 sampai dengan nomor 67/KJpts/KPU-Kab/14.329841/2014 tentang pemberhentian semenatara panitia Pemilhan Kecamatan (PPK) Lekok Kab Pasuruan atas nama sdr Lutfilah , Amd, Spd tanggal 21 April 2014 dan Nomor 34?Kpts/KPU-Kab/014.329841/2014 tanggal 27 Februari 2014; - 1 (satu) berkas foto copy non aktif pembayaran honaraium 13 PPK; - 1 (satu) berkas foto copy sura Keputusan DKPP no. 32/DKPP-PKE-III/2014; - 1 (satu) berkas foto copy Peraturan bersam KPU, Bawaslu dan DKPP nomor 13.11.01 tahun 2012 tentang kode etik penyelengara pemilu; - 1 (Satu) lembar kwitansi tanggal 07 April 2014 sudah diteriama Endang /Ibu Tina sejumlah Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah buat pembayaran perolehan suara ib u Tina/Caleg Propensi yang ditanda tangani diats meterai Rp. 6.000,-(enam ribu rupiah) tanpa dilengkapi nama penerima; - 1(Satu) lembar kwitansi tanggal 07 April 2014 sudah diteriama Endang /Ibu Tina sejumlah Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah buat pembayaran perolehan suara ib u Tina/Caleg Propensi yang ditanda tangani diats meterai Rp. 6.000,-(enam ribu rupiah) atas nama penerima Mar?a; - 1 (Satu) lembar kwitansi tanggal 07 April 2014 sudah diteriama Endang /Ibu Tina sejumlah Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah buat pembayaran perolehan suara ib u Tina/Caleg Propensi yang ditanda tangani diats meterai Rp. 6.000,-(enam ribu rupiah) atas nama penerima Abdul Mugni;;- 1 (Satu) lembar kwitansi tanggal 07 April 2014 sudah diteriama Endang /Ibu Tina sejumlah Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah buat pembayaran perolehan suara ib u Tina/Caleg Propensi yang ditanda tangani diats meterai Rp. 6.000,-(enam ribu rupiah) atas nama penerima Kholifah; - 1 (Satu) lembar kwitansi tanggal 07 April 2014 sudah diteriama Endang /Ibu Tina sejumlah Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah buat pembayaran perolehan suara ib u Tina/Caleg Propensi yang ditanda tangani diats meterai Rp. 6.000,-(enam ribu rupiah) atas nama penerima Tohir ; - 1 (satu) lembar notisPajak No. 0646259 sepeda motor Honda /Gl 1600 warna hitam tahun 2008 no. polisi W-3104 Noka MH1KC11188k154415, Nosin KC11E1156106 atas nama : Ono wartono alamat Delta sari indah M-4 RW09/01 SDa Ds Kureksari; - 1 ( satu) lembar kwitansi yang sudah diterima dari Moch Taukid dengan banyak uang Rp. 12.000.000,-( dua belas juta tiga ratus ribu rupuiah) yang ditanda tangani pihak penjual atas nama Rojim; - 1 (satu) lembar kartu nama caleg ukuran lebar 2,5)dua koma lima) cm dan panjang 3,5 (tiga koma lima) cm terdapat gambit perempuan dengan mengunakan jilbab warna merah muda dengan nama mbak tina dan bagian baewah terdapat tulisan coblos nomor 8 terdakwa Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibya caleg DPRD JATIM dapil 2 dan bagian sudut kiri atas terdapat lambing Gerindraa dan bagian belakang kartuterdapat tulisan DPRD DAPIL 2 Kab/Kota Pasuruan ? Probolinggo partau GeraKAN Indonesia raya nomor urut 8 terdakwa Hj. Agustina Aprawati, ST binti Sudibyo, ; - Uang tunai sebesar sebesar Rp. 5.000.000,-(lima Juta rupiah yang terdiri pecahan Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) sebayak 100 (seratus) lembar; - 1 (buah) kunci kontak merk Honda dengan nomor seri Q412; - Uang tunai sebesar sebesar Rp. 4.000.000,-(lima Juta rupiah yang terdiri pecahan Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah) sebayak 40 (empat puluh) lembar; - Uang tunai sebesar sebesar Rp. .2.250.000,-(dua Juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang terdiri pecahan Rp. 100.000,-(lseratus ribu rupiah) sebayak 22(dua puluh dua)) lembar dan p[ecahan Rp. 50.000,- Liama puluh ribu rupai) sebanyak 1(satu) lembar; - Uang tunai sebesar sebesar Rp. 5.000.000,-(lima Juta rupiah yang terdiri pecahan Rp. 50.000,-(lima puluh ribu sebayak 100 (seratus) lembar; - Uang tunai sebesar sebesar Rp. 1750.000,-(lsatu juta tujuh ratus liam puluh ribu rupiah yang terdiri pecahan Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) sebayak 100 (seratus) lembar; - Uang tunai sebesar sebesar Rp. 6.000.000,-(lenam Juta rupiah yang terdiri pecahan Rp. 100.000,-(seratus ribu ribu rupiah) sebayak 38(tiga puluh delapan) lembar dan pecahan Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) sebanyak 44 (empat puluh empat) lembar; - Uang tunai sebesar sebesar Rp.2.000.000,-(dua Juta rupiah yang terdiri pecahan Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah) sebayak 20 (dua puluh) lembar; - Uang tunai sebesar sebesar Rp.5.000.000,-(lima Juta rupiah ) yang terdiri pecahan Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah) sebayak 40 (dua puluh) lembar dan pecahan Rp. 50.000,- (lma puluh ribu rupiah) sebanyak : 20(dua puluh) lembar; - Uang tunai sebesar sebesar Rp.1.250.000,-(satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah yang terdiri pecahan Rp. 50.00.000,-(lima puluh ribu rupai) sebanyak 25 (dua puluh lima) lembar; - Uang tunai sebesar sebesar Rp.50.000.000,-(lima Juta rupiah) yang terdiri pecahan Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) sebanyak 20 (dua puluh) lembar; - Uang tunai sebesar sebesar Rp.1.250.000,-(satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang terdiri pecahan Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) sebanyak 25 (dua puluh lima) lembar; - Uang tunai sebesar sebesar Rp.5000.000,--(lima Juta rupiah) yang terdiri pecahan Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) sebanyak 100(seratus) lembar; - Uang tunai sebesar sebesar Rp.1.750.000,-(satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang terdiri pecahan Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) sebanyak 35 (tiga puluh lima ) lembar; - Uang tunai sebesar sebesar Rp.7.000.000,-(lima Juta rupiah yang terdiri pecahan Rp.100.000,-(seratu ribu rupiah) sebayak 70 (tujuh puluh) lembar; - Uang Tunai sebesdar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) pecahan Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 50 (lima puluh) lembar; - Uang tunai sebesar sebesar Rp.1.250.000,-(satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah yang terdiri pecahan Rp.100.000,-(seratu ribu ribu rupiah ) sebanyak 12 (dua puluh lima) lembar dan pecahan Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) sebayak 1 (satu) lembar; - Uang tunai sebesar sebesar Rp 5.000.000,-(lima juta rupiah) yang terdiri pecahan Rp. .000,-(lima puluh ribu rupai) sebanyak 45 (empat puluh lima) lembar dan pecahan Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh lembar; - Uang tunai sebesar sebesar Rp.1.750.000,-(satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang terdiri pecahan Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah) sebanyak 17 (tujuh belas ) lembar dan pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebayak 1 (satu) lembar) - Uang tunai sebesar sebesar Rp.5000.000,-(lima juta rupiah) yang terdiri pecahan Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah) sebanyak 38 (tiga puluh delapan ) lembar dan pecahan Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) sebanyak : 24 (dua puluh empat lembar) ; - Uang tunai sebesar sebesar Rp.1250.000,-(satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang terdiri pecahan Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) lembar dan pecahan Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) sebanyak : 5 (lima) lembar; - Uang tunai sebesar sebesar Rp.8000.000,-(delapan juta rupiah) yang terdiri pecahan Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah) sebanyak 57 (lima puluh tujuh ) lembar dan pecahan Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) sebanyak : 46 (emppat puluh enam) lembar ; - 1 ( satu) unit sepeda motor Honda /Gl 1600 warna hitam tahun 2008 no. polisi W-3104 Noka MH1KC11188k154415, Nosin KC11E1156106 atas nama : Ono wartono, alamat Deltasari M-4 RW.09/01 Desa Koreksari. - 1 (satu) buku BPKB F No. 055353 dengan identitas Honda /Gl 1600 warna hitam tahun 2008 no. polisi W-3104 Noka MH1KC11188k154415, Nosin KC11E1156106 atas nama : Ono wartono, alamat Deltasari M-4 RW.09/01 Desa Koreksari. Menimbang, bahwa terhadap barang bukti di atas majelis sependapat dengan Jaksa penuntut Umum karena masih diperlukan dalam perkara lainnya maka terhadap barang bukti di atas selanjutnya dipergunakan untuk perkara lainnya yaitu dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa Hj. Agustina Amprawati, ST binti Sudibyo ; Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan Majelis akan mempertimbangkan keadaan atau hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa : Hal-hal yang memberatkan : - Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme ; - Perbuatan terdakwa telah mencoreng kehidupan demokrasi di Indonesia. ; Hal-hal yang meringankan : - Terdakwa bersikap sopan selama persidangan ; - Terdakwa menyesal dan mengaku terus terang ; - Terdakwa belum pernah dihukum ; - Terdakwa adalah seorang ibu rumah tangga yang masih mempunyai tanggungan ; Memperhatikan Pasal 5 ayat (2) UU. RI. No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta peraturan Perundang-Undangan dan hukum yang berkaitan dengan perkara ini. M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa Endang Sutriani binti Badeni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam Dakwaan kesatu ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) lembar foto copy surat pernyataan pada tanggal 12 Maret 2014 yang ditanda tangani 11(sebelas) orang PPK tentang penerimaan uang sebesar Rp. 77.5000.000,- (tujuh puluh juta lima ratus rupiah) yang sudah dilegalisir oleh Notaris Dinike Agustjanti Sh, Mkn. - 1 (satu) lembar foto cop[y kwitansi penerimaan uang sebesar Rp. 6.5000.000,-(enam juta lima ratus ribu rupiah) tertangal 12 Maret 2014 yang ditanda tangani sdr. Anshori selaku PPK kecamatan Kraton yang sudah dilegalisir oleh Notaris Dinike Agustijanti, SH. M.Km; - 1 (satu) lembar foto cop[y kwitansi penerimaan uang sebesar Rp. 8.0000.000,-(delapan juta rupiah) tertangal 17 Maret 2014 yang Ditanda tangani oleh sdr. Sujarwanto selaku PPK yang sudah dilegalisir oleh Notaris Dinike Agustijanti, SH. M.Km; - 1 (satu) lembar foto cop[y kwitansi penerimaan uang sebesar Rp. 25.000.000,-,-(dua puluh lima juta rupiah) tertangal 07 April 2014 yang ditanda tangani oleh PPK Kec. Winongan Sdr. Endang yan sudah dilegalisir oleh Notaris Dinike Agustijanti, SH. M.Km; - 2 (dua ) lembar foto cop[y kerts berisi perencanaan pembagian keuangan dan kartu nama pada kerta dengan kop musyawarah kerja PWNU jatim yang sudah dilegalisir oleh Notaris Dinike Agustijanti, SH. M.Km; - 1 (satu) lembar foto cop[y kertas berisi satu lembar perencanaan pembagian kartu nama yang sudah dilegalisir oleh Notaris Dinike Agustijanti, SH. M.Km; - 1 (satu ) foto copy berkas surat pengakatan PPK (Panitai Pemilihan Kecamatan) adalah surat keputusan KPU kabupaten Pasuruan Nomor; 09/Kpts/KPU-Kab/014.329841/2014; - 1 (satu) berkas surat keputusan tentang pemberhentian semenbtara /Non aktif 13 PPK Kab . Pasuruan terdiri nomor 56/Kpts/KPU ?Kab/014.329841 sampai dengan nomor 67/KJpts/KPU-Kab/14.329841/2014 tentang pemberhentian semenatara panitia Pemilhan Kecamatan (PPK) Lekok Kab Pasuruan atas nama sdr Lutfilah , Amd, Spd tanggal 21 April 2014 dan Nomor 34?Kpts/KPU-Kab/014.329841/2014 tanggal 27 Februari 2014; - 1 (satu) berkas foto copy non aktif pembayaran honaraium 13 PPK; - 1 (satu) berkas foto copy sura Keputusan DKPP no. 32/DKPP-PKE-III/2014; - 1 (satu) berkas foto copy Peraturan bersam KPU, Bawaslu dan DKPP nomor 13.11.01 tahun 2012 tentang kode etik penyelengara pemilu; - 1 (Satu) lembar kwitansi tanggal 07 April 2014 sudah diteriama Endang /Ibu Tina sejumlah Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah buat pembayaran perolehan suara ib u Tina/Caleg Propensi yang ditanda tangani diats meterai Rp. 6.000,-(enam ribu rupiah) tanpa dilengkapi nama penerima; - 1(Satu) lembar kwitansi tanggal 07 April 2014 sudah diteriama Endang /Ibu Tina sejumlah Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah buat pembayaran perolehan suara ib u Tina/Caleg Propensi yang ditanda tangani diats meterai Rp. 6.000,-(enam ribu rupiah) atas nama penerima Mar?a; - 1 (Satu) lembar kwitansi tanggal 07 April 2014 sudah diteriama Endang /Ibu Tina sejumlah Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah buat pembayaran perolehan suara ib u Tina/Caleg Propensi yang ditanda tangani diats meterai Rp. 6.000,-(enam ribu rupiah) atas nama penerima Abdul Mugni;;- 1 (Satu) lembar kwitansi tanggal 07 April 2014 sudah diteriama Endang /Ibu Tina sejumlah Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah buat pembayaran perolehan suara ib u Tina/Caleg Propensi yang ditanda tangani diats meterai Rp. 6.000,-(enam ribu rupiah) atas nama penerima Kholifah; - 1 (Satu) lembar kwitansi tanggal 07 April 2014 sudah diteriama Endang /Ibu Tina sejumlah Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah buat pembayaran perolehan suara ib u Tina/Caleg Propensi yang ditanda tangani diats meterai Rp. 6.000,-(enam ribu rupiah) atas nama penerima Tohir ; - 1 (satu) lembar notisPajak No. 0646259 sepeda motor Honda /Gl 1600 warna hitam tahun 2008 no. polisi W-3104 Noka MH1KC11188k154415, Nosin KC11E1156106 atas nama : Ono wartono alamat Delta sari indah M-4 RW09/01 SDa Ds Kureksari; - 1 ( satu) lembar kwitansi yang sudah diterima dari Moch Taukid dengan banyak uang Rp. 12.000.000,-( dua belas juta tiga ratus ribu rupuiah) yang ditanda tangani pihak penjual atas nama Rojim; - 1 (satu) lembar kartu nama caleg ukuran lebar 2,5)dua koma lima) cm dan panjang 3,5 (tiga koma lima) cm terdapat gambit perempuan dengan mengunakan jilbab warna merah muda dengan nama mbak tina dan bagian baewah terdapat tulisan coblos nomor 8 terdakwa Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibya caleg DPRD JATIM dapil 2 dan bagian sudut kiri atas terdapat lambing Gerindraa dan bagian belakang kartuterdapat tulisan DPRD DAPIL 2 Kab/Kota Pasuruan ? Probolinggo partau GeraKAN Indonesia raya nomor urut 8 terdakwa Hj. Agustina Aprawati, ST binti Sudibyo, ; - Uang tunai sebesar sebesar Rp. 5.000.000,-(lima Juta rupiah) yang terdiri pecahan Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) sebayak 100 (seratus) lembar; - 1 (buah) kunci kontak merk Honda dengan nomor seri Q412; - Uang tunai sebesar sebesar Rp. 4.000.000,-( empat Juta rupiah) yang terdiri pecahan Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah) sebayak 40 (empat puluh) lembar; - Uang tunai sebesar sebesar Rp. .2.250.000,-(dua Juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang terdiri pecahan Rp. 100.000,-(lseratus ribu rupiah) sebayak 22(dua puluh dua)) lembar dan p[ecahan Rp. 50.000,- Liama puluh ribu rupai) sebanyak 1(satu) lembar; - Uang tunai sebesar sebesar Rp. 5.000.000,-( lima Juta rupiah ) yang terdiri pecahan Rp. 50.000,-(lima puluh ribu sebayak 100 (seratus) lembar; - Uang tunai sebesar sebesar Rp. 1750.000,-( satu juta tujuh ratus liam puluh ribu rupiah) yang terdiri pecahan Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) sebayak 100 (seratus) lembar; - Uang tunai sebesar sebesar Rp. 6.000.000,-( enam Juta rupiah) yang terdiri pecahan Rp. 100.000,-(seratus ribu ribu rupiah) sebayak 38(tiga puluh delapan) lembar dan pecahan Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) sebanyak 44 (empat puluh empat) lembar; - Uang tunai sebesar sebesar Rp.2.000.000,-(dua Juta rupiah ) yang terdiri pecahan Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah) sebayak 20 (dua puluh) lembar; - Uang tunai sebesar sebesar Rp.5.000.000,-( lima Juta rupiah ) yang terdiri pecahan Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah) sebayak 40 (dua puluh) lembar dan pecahan Rp. 50.000,- (lma puluh ribu rupiah) sebanyak : 20(dua puluh) lembar; - Uang tunai sebesar sebesar Rp.1.250.000,-(satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah yang terdiri pecahan Rp. 50.00.000,-(lima puluh ribu rupai) sebanyak 25 (dua puluh lima) lembar; - Uang tunai sebesar sebesar Rp.5.000.000,-(lima Juta rupiah) yang terdiri pecahan Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) sebanyak 20 (dua puluh) lembar; - Uang tunai sebesar sebesar Rp.1.250.000,-(satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang terdiri pecahan Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) sebanyak 25 (dua puluh lima) lembar; - Uang tunai sebesar sebesar Rp.5.000.000,-( lima Juta rupiah) yang terdiri pecahan Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) sebanyak 100(seratus) lembar; - Uang tunai sebesar sebesar Rp.1.750.000,-(satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang terdiri pecahan Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) sebanyak 35 (tiga puluh lima ) lembar; - Uang tunai sebesar sebesar Rp.7.000.000,-( tujuh Juta rupiah) yang terdiri pecahan Rp.100.000,-(seratu ribu rupiah) sebayak 70 (tujuh puluh) lembar; - Uang Tunai sebesdar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) pecahan Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 50 (lima puluh) lembar; - Uang tunai sebesar sebesar Rp.1.250.000,-(satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah yang terdiri pecahan Rp. 100.000,-(seratu ribu ribu rupiah ) sebanyak 12 (dua puluh lima) lembar dan pecahan Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) sebayak 1 (satu) lembar; - Uang tunai sebesar sebesar Rp 5.000.000,-(lima juta rupiah) yang terdiri pecahan Rp. .000,-(lima puluh ribu rupai) sebanyak 45 (empat puluh lima) lembar dan pecahan Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh lembar; - Uang tunai sebesar sebesar Rp.1.750.000,-(satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang terdiri pecahan Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah) sebanyak 17 (tujuh belas ) lembar dan pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebayak 1 (satu) lembar) - Uang tunai sebesar sebesar Rp.5000.000,-(lima juta rupiah) yang terdiri pecahan Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah) sebanyak 38 (tiga puluh delapan ) lembar dan pecahan Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) sebanyak : 24 (dua puluh empat lembar) ; - Uang tunai sebesar sebesar Rp.1250.000,-(satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang terdiri pecahan Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) lembar dan pecahan Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) sebanyak : 5 (lima) lembar; - Uang tunai sebesar sebesar Rp.8000.000,-(delapan juta rupiah) yang terdiri pecahan Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah) sebanyak 57 (lima puluh tujuh) lembar dan pecahan Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) sebanyak : 46 (emppat puluh enam) lembar ; - 1 ( satu) unit sepeda motor Honda /Gl 1600 warna hitam tahun 2008 no. polisi W-3104 Noka MH1KC11188k154415, Nosin KC11E1156106 atas nama : Ono wartono, alamat Deltasari M-4 RW.09/01 Desa Koreksari. - 1 (satu) buku BPKB F No. 055353 dengan identitas Honda /Gl 1600 warna hitam tahun 2008 no. polisi W-3104 Noka MH1KC11188k154415, Nosin KC11E1156106 atas nama : Ono wartono, alamat Deltasari M-4 RW.09/01 Desa Koreksari. Dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa Hj. Agustina Amprawati, ST binti Sudibyo ; 5. Menghukum Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima Ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 25 Mei 2015 |
Tanggal Dibacakan | 28 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
83
17