Putusan PN TENGGARONG Nomor 477/Pid.B/2015/PN.Trg |
|
Nomor | 477/Pid.B/2015/PN.Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2015 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Tardi |
Hakim Anggota | Ari Listyawati, Andry Simbolon |
Panitera | Lis Suryani.. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor : 477/Pid.B./2015/PN.Trg.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA----- Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : --------------------------------------------------------- Nama Lengkap : NUNG anak dari SUNGKIN; ------------------------------------ Tempat Lahir : Klekat; ------------------------------------------------------------- Umur/tanggal lahir : 30 Tahun/03 Maret 1985; ---------------------------------------- Jenis Kelamin : Laki-laki; ---------------------------------------------------------- Kebangsaan : Indonesia; --------------------------------------------------------- Tempat Tinggal : Desa Klekat RT.05 Kecamatan Kembang Janggut Kabupaten Kutai Kartanegara; ----------------------------------- Agama : Kristen Protestan; ------------------------------------------------- Pekerjaan : Swasta; ------------------------------------------------------------ Terdakwa dipersidangan didampingi Penasihat Hukum, yaitu EFFENDI, SH. MHum dan ACING, S.H. Advokat/Penasihat Hukum EFFENDI, SH., MHum & Rekan yang berkantor di Perum Talang Sari Regency No.34 RT.4 Jalan D.I. Panjaitan Kelurahan Tanah Merah Samarinda Utara Samarinda Kalimantan Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 25 Nopember 2015, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor : W18-U4/201/HK.02.1/XI/2015 tertanggal 25 Nopember 2015; --------------------------------------------------------------------------------- Terdakwa ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap/104/IX/2015/Reskrim tertanggal 30 September 2015, dimana Surat Perintah ini berlaku dari tanggal 30 September 2015 sampai dengan tanggal 01 Oktober 2015; ------------ Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN), oleh : --------------------------------------------------------------------------------------------1. Penyidik, berdasarkan Surat Perintah Penahanan tertanggal 01 Oktober 2015, Nomor : Sp.Han/77/X/2015/Reskrim, sejak tanggal 01 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 20 Oktober 2015; ----------------------------------------------------------------2. Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tenggarong, berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) tertanggal 20 Oktober 2015, Nomor : PRIN-2668/Q.4.12/Euh.2/10/2015, sejak tanggal 20 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 08 Nopember 2015; -----------------------------------------------------------------------3. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkan Penetapan tertanggal 02 Nopember 2015, Nomor : 477/Pen.Pid/2015/PN.Trg., sejak tanggal 02 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 01 Desember 2015; ---------------------------------------4. Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkan Penetapan tertanggal 24 Nopember 2015, Nomor : 477/Pid.B./2015/PN.Trg., sejak tanggal 02 Desember 2015 sampai dengan tanggal 30 Januari 2016; ------------------5. Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda, berdasarkan Penetapan tertanggal 13 Januari 2016, Nomor : 41/Pen.Pid/2016/PN.SMR, sejak tanggal 13 Januari 2016 sampai dengan tanggal 26 Pebruari 2016; ------------------------------------------------------------------------------ PENGADILAN NEGERI tersebut; ---------------------------------------------------------- Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, tanggal 02 Nopember 2015, Nomor : 477/Pid.B/2015/PN.Trg., tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini; ------------------------------------------------------------------------- Telah membaca Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, tanggal 04 Nopember 2015, Nomor : 477/Pen.Pid/2015/PN.Trg., tentang Penetapan hari sidang; ----------------------------------------------------------------------------------------------- Telah membaca berkas perkara atas nama Terdakwa NUNG anak dari SUNGKIN beserta seluruh lampirannya; ----------------------------------------------------------------------- Telah mendengar dakwaan Penuntut Umum; --------------------------------------------- Telah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan keterangan Terdakwa; ------------------- Telah memeriksa barang bukti yang diajukan di persidangan; --------------------------- Telah membaca dan memperhatikan tuntutan pidana (Requisitoir) dari Penuntut Umum, No. Reg. Perkara : PDM-479/TNGGA/10/2015, yang dibacakan dipersidangan pada hari Kamis tanggal 07 Januari 2016, yang pada pokoknya Penuntut Umum mohon agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan : ------------------------------1. Menyatakan bahwa Terdakwa NUNG Anak dari SUNGKIN terbukti bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU darurat No.12 tahun 1951 sesuai dakwaan Penuntut Umum; -------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NUNG Anak dari SUNGKIN selama 5 (lima) bulan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan; ------------------------------------------------3. Menetapkan barang bukti berupa : -------------------------------------------------------- 1 (satu) bilah dengan panjang sekitar 70 cm terbuat dari besi, lengkap dengan sarungnya yang terbuat dari kayu berwarna hitam dan gagang terbuat dari kayu yang terdapat ukiran dan lilitan kain warna merah; ----------------------------------Di rampas untuk dimusnahkan; --------------------------------------------------------4. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); --------------------------------------------------------------------------M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa NUNG anak dari SUNGKIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TANPA HAK MEMBAWA SENJATA PENIKAM ATAU SENJATA PENUSUK?; -------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan; ----------------------------------------------------------3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; -----------------------4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; -----------------------------------5. Menetapkan agar barang bukti berupa : -------------------------------------------------- 1 (satu) bilah mandau dengan panjang 70 (tujuh puluh) cm terbuat dari besi, lengkap dengan sarungnya yang terbuat dari kayu berwarna hitam dan gagang terbuat dari kayu yang terdapat ukiran dan lilitan kain warna merah; -------------Dirampas untuk dirusakkan hingga tidak dapat dipergunakan lagi; --------------6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); ------------------------------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2016 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
36
7