- Menyatakan Terdakwa I MUHAMMAD FAUZI, Terdakwa II M.ARSAL, Terdakwa III AFDIYAN, Terdakwa IV KIKI RIZKI YUNANDA, Terdakwa V AHMAD TAUFAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:??? turut serta melakukan, dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat(1) Dan melakukan tindak pidana Sebagai yang turut serta melakukan, yang dengan sengaja menerima atau menampung, baik untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, suatu dana yang diketahui atau patut diduga berasal dari perintah transfer dana yang dibuat secara melawan hukum sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternative Kesatu Pertama dan Dakwaan Alternatif Kedua Pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I MUHAMMAD FAUZI, Terdakwa II M.ARSAL, Terdakwa III AFDIYAN, Terdakwa IV KIKI RIZKI YUNANDA, dan Terdakwa V AHMAD TAUFAN masing-masing berupa :
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti sebagai berikut :
- 1(satu) buah handphone OPPO model CPH1729 warna hitam dengan IMEI 1 860485021157322 dan IMEI 2 : 860435021157930 dengan sim card telkomsel dengan MISDDN N: 621000496264696500 dan sim card XL dengan MISDN 896211593724200869-4
- 1(satu) buah handphone nokia model TA 1030 warna merah dengan IMEI 1 : 356035082440344 dan IMEI 2 356035082440351 beserta dengan sim card telkomasel dengan MISDN 6210066225868510333 dan simcard simpati loop dengan MISDN 621008857258086700
- 1(Satu) buah nokia model 1202 warna putih dengan IMEI : 353780/00/537947/1
- 1(satu) buah dompet warna hitam
- Menetapkan agar Terdakwa I MUHAMMAD FAUZI, Terdakwa II M.ARSAL, Terdakwa III AFDIYAN, Terdakwa IV KIKI RIZKI YUNANDA, Terdakwa V AHMAD TAUFAN membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN MEDAN Nomor 2525/Pid.Sus/2019/PN Mdn |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 2525/Pid.Sus/2019/PN Mdn | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2020 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 18 September 2019 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN MEDAN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sabarulina Ginting | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erintuah Damanik, Br Hakim Anggota Masrul | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Martalina | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Pidana penjara selama : 4(empat) Tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan dan denda sejumlah Rp.3.000.000.- (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 15 Januari 2020 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 15 Januari 2020 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada