Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 58/Pdt.G/2016/PN Lbp |
|
Nomor | 58/Pdt.G/2016/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Halida Rahardhini |
Hakim Anggota | Iel Ronald, Udut Wk Napitupulu |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI - Menolak Eksepsi Tergugat II untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA- Menyatakan gugatan Penggugat - penggugat tidak dapat di terima (niet ontvakelijke verklaard);DALAM REKONVENSI- Menyatakan gugatan Rekonpensi tidak dapat diterima(niet ontvakelijke verklaard);DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Penggugat - penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp.10.161.000,00 (sepuluh juta seratus enam puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
71
4