Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 1339/Pid.Sus/2015/PN.JKT.TIM. |
|
Nomor | 1339/Pid.Sus/2015/PN.JKT.TIM. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 15 Desember 2015 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ida Marion |
Hakim Anggota | R. Sabarudin Ilyas, Abdul Hutapea |
Panitera | Mirwansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor : 1339 / Pid. Sus / 2015 / PN. Jkt. Tim.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili perkara pidana pada Peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkapTempat lahirUmur / tanggal lahirJenis kelaminKebangsaanTempat tinggalA g a m aPekerjaanPendidikan ::::::::: MUHAMMAD MAHATIR ALI KASIM Bin KASIM MACHMUD Alias ALISukabumi20 tahun / 09 Agustus 1995Laki-lakiIndonesiaKomplek Zeni AD Raya No. 18 RT. 06 RW. 03 Kelurahan Rawajati Kecamatan Pancoran Kota Jakarta Selatan IslamTuna KaryaSMP (lulusTerdakwa dalam perkara ini maju sendiri dipersidangan tanpa mau didampingi oleh Penasihat Hukumnya ;Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara Cipinang oleh :1. Penyidik sejak tanggal 09 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 28 Oktober 2015, diperpanjang penahanan sejak tanggal 29 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 07 Desember 2015 ;2. Penuntut Umum sejak tanggal 07 Desember 2015 sampai dengan tanggal 26 Desember 2015 ;3. Majelis Hakim sejak tanggal 15 Desember 2015 sampai dengan tanggal 13 Januari 2016, diperpanjang penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur sejak 14 Januari 2016 sampai dengan tanggal 13 Maret 2016 ;Pengadilan Negeri tersebut,Setelah membaca :- Surat Pelimpahan perkara acara Pemeriksaan Biasa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur tanggal 08 Desember 2015 Nomor : B-1368/0.1.13.3/Ep.2/12/2015, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 15 Desember 2015 atas nama Terdakwa MUHAMMAD MAHATIR ALI KASIM Bin KASIM MACHMUD Alias ALI ;- Berkas perkara pemeriksaan pendahuluan yang dibuat oleh Penyidik serta Berita Acara Persidangan atas nama Terdakwa MUHAMMAD MAHATIR ALI KASIM Bin KASIM MACHMUD Alias ALI ;- Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 15 Desember 2015 Nomor : 1339/Pen.Pid/2015/PN. Jkt. Tim. tentang Penunjukkan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, serta Penetapan Hari Sidang Pertama ;Halaman 1 dari 20 Putusan Nomor : 1339/Pid. Sus/2015/PN. Jkt. TimSetelah mendengar :- Pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum tanggal 07 Desember 2015 Nomor register Perkara : PDM-744/JKT.TM/12/2015 yang dibacakan dimuka persidangan ;- Keterangan Saksi - Saksi dan keterangan Terdakwa ;- Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan dimuka persidangan ;Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menuntut Terdakwa yang disampaikan di persidangan pada hari Kamis tanggal 25 Pebruari 2016, yang pada pokoknya sebagai berikut : 1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD MAHATIR Alias KASIM Bin KASIM MACHMUD Alias ALI bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam Dakwaan Kesatu ;2. Menjatuhkan pidana terhadap MUHAMMAD MAHATIR Alias KASIM Bin KASIM MACHMUD Alias ALI, dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan ;3. Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) paket shabu dengan berat akhir netto 0,0568 gram setelah dilakukan uji lab dengan sisabuah kantong plastik klip bening berisi shabu didalam bungkus rokok Gudang G o,0371 gram,- 1 (satu) jaket warna biru,Dirampas untuk dimusnahkan ;4. Menetapkan agar Terdakwa supaya dibebani membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.000,- (seribu ribu rupiah) ;Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan pembelaan / tanggapan yang disampaikan di persidangan secara lisan yang pada pokoknya mohon mendapat keringanan hukuman ;Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan jenis dakwaan alternatif sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan Nomor : PDM-744/JKTTM/12/2015 tanggal 07 Desember 2015, yang pada pokoknya sebagai berikut :Kesatu : Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD MAHATIR ALI KASIM Bin KASIM MACHMUD Alias ALI pada hari Kamis tanggal 08 Oktober 2015 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Oktober tahun 2015, bertempat di Cililitan Kecil (tepatnya didepan Mc Donald PGC) Kelurahan Cililitan Kecamatan Kramat Jati Jakarta Timur atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur, tanpa hak dan melawan hukum, melakukan permufakatan jahat, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat netto 0,0568 gram, Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :Halaman 2 dari 20 Putusan Nomor : 1339/Pid. Sus/2015/PN. Jkt. Tim- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, sewaktu saksi Waskito, S.H., saksi Rico Yasir dan saksi Dwi Anggoro (Anggota Polres Metro Jakarta Timur) sedang melaksanakan observasi wilayah mendapat informasi dari seseorang tidak mau menyebutkan identitasnya bahwa orang tersebut (Terdakwa) dapat membantu mengungkap peredaran Narkoba dengan menyebutkan ciri-ciri orang tersebut (Terdakwa) ;- Atas informasi tersebut para saksi melakukan penyelidikan, sesampainya ditempat tersebut para saksi melihat seorang laki-laki (Terdakwa) sedang berdiri sesuai dengan ciri-ciri yang didapat, lalu para saksi mendekati dan memperkenalkan diri sebagai Anggota Kepolisian dari Satuan Narkoba Polres Jakarta Timur dan merangkul Terdakwa. Dan selanjutnya para saksi bertanya ? ... mana bahan yang kamu bawa ....? dijawab Terdakwa ? ..... Enggak ada pak .....?, karena para saksi, lalu Terdakwa dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan tidak kedapatan sesuatu yang mencurigakan, kemudian para saksi menginterograsi Terdakwa dan mengakui bahwa Narkotika jenis shabu dititipkan pada temannya yang bernama saksi Asdar Alias Aco (dalam berkas perkara terpisah) dan lagi menunggu di kolong Fly Over Kali Ciliwung Jalan Pelangi, Kalibata ;- Atas informasi Terdakwa langsung para saksi menuju ketempat tersebut, namun saksi Asdar Alias Aco tidak ada ditempat, kemudian Terdakwa baru ingat bahwa saksi Asdar Alias Aco sering nongkrong di Warnet Bugs Net, lalu para saksi menyuruh Terdakwa untuk menghubungi saksi Asdar Alias Aco melalui handphone dan Terdakwa akan menghubungi temannya yaitu saksi Edi Saputra Alias Bebeb, setelah dihubungi Terdakwa, minta tolong jemputi saksi Asdar Alias Aco, saksi Edi Saputra Alias Bebeb menyanggupi akan menjemput dan mengantar saksi Asdar Alias Aco ke depan PGC, kemudian para saksi dan Terdakwa kembali lagi ketempat semula (yaitu kedepan PGC) ;- Sekitar pukul 02.00 WIB saksi Asdar Alias Aco datang dengan diantar oleh saksi Edi Saputra Alias Bebeb, kemudian para saksi menghampiri dan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap saksi Asdar Alias Aco dan saksi Edi Saputra Alias Bebeb namun tidak kedapatan sesuatu yang mencurigakan lalu para saksi menanyakan pada saksi Asdar Alias Aco tentang Narkotika jenis shabu-shabu yang dititipkan Terdakwa kepada saksi Asdar Alias Aco dan mengatakan bahwa Narkotika jenis shabu-shabu yang Terdakwa serahkan telah dibuang dikolong Fly Over Kali Ciliwung Jalan Pelangi Kalibata ;- Setelah mendapatkan penjelasan tersebut para saksi bersama dengan Terdakwa, saksi Asdar Alias Aco dan saksi Edi Saputra Alias Bebeb menuju yang dikatakan saksi Asdar alias Aco, sesampainya ditempat tersebut para saksi, saksi Asdar Alias Aco dan saksi Edi Saputra Alias Bebeb mencari Narkotika jenis shabu-shabu, sedangkan Terdakwa tetap didalam mobil, namun Narkotika jenis shabu-shabu yang dicari tidak juga ditemukan, setelah sekian lama mencari tidak juga ditemukan lalu para saksi, saksi Asdar Alias Aco dan saksi Edi Saputra menuju ke kendaraan, didalam kendaraan yang akan menuju ke Polres Metro Jakarta Timur, para saksi menanyakan lagi kepada saksi Asdar Alias Aco supaya jujur mengatakan yang sebenarnya dimana Narkotika jenis shabu-shabu disimpan, yang akhirnya saksi Asdar Alias Aco mengakui terus terang bahwa Narkotika jenis shabu-shabu Halaman 3 dari 20 Putusan Nomor : 1339/Pid. Sus/2015/PN. Jkt. Timdisembunyikan dilengan kanan jaket saksi Asdar Alias Aco lalu diambilnya dengan tangan kirinya Terdakwa dan diserahkan kepada para saksi setelah dibuka dihadapan Terdakwa, saksi Asdar Alias Aco, dan saksi Edi Saputra Alias Bebeb ternyata 1 (satu) kantong plastik klip bening berisikan Narkotika jenis shabu-shabu didalam kantong plastik klip bening ;- Yang mana sebelumnya Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis shabu-shabu tersebut dengan cara membeli dari seseorang yang biasa dipanggil Ayah Erwin (belum tertangkap) didaerah Kramat Pulo, Senin Jakarta Pusat seharga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ditemani oleh saksi Asdar Alias Aco, setelah bertemu Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) digunakan sebagai ongkos menuju tempat tinggal Ayah Erwin ;- Sebelum menyerahkan Narkotika jenis shabu-shabu kepada pemesan yaitu saudara AMEL (belum tertangkap), Narkotika jenis shabu-shabu Terdakwa mencongkel / ambil sedikit untuk dikonsumsi bersama saksi Asdar Alias Aco untuk dititipkan sementara, sedangkan Terdakwa langsung ke PGC untuk menemui pemesan Narkotika jenis shabu-shabu, namun tidak lama kemudian Terdakwa di PGC ditangkap oleh pihak berwajib ;- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor : 283 J / X / 2015 / Balai Lab Narkoba tanggal 20 Oktober 2015 yang menyimpulkan bahwa :Barang bukti :Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat :1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat netto 0,0568 gram ;Barang bukti tersebut diatas disita dari Terdakwa MUHAMMAD MAHATIR ALI KASUM Bin KASIM MAHCMUD Alias ALI, ASDAR Bin RUSLI Alias ACO, ERWIN Bin DARSONO Alias ERWIN dan YUSHADI Bin DUDUNG Alias ENDEN ;Kesimpulan :Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;Sisa barang bukti :Barang bukti setelah / diperiksa sisanya berupa :1(satu) bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat netto 0,0371 gram ;Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) Jo. 132 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;Halaman 4 dari 20 Putusan Nomor : 1339/Pid. Sus/2015/PN. Jkt. TimA t a uKedua :Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD MAHATIR ALI KASIM Bin KASIM MACHMUD Alias ALI pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam Dakwaan Pertama diatas, tanpa hak dan melawan hukum, melakukan permufakatan jahat, menanam, memelihara, memiliki, atau menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat netto 0,0568 gram, Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, sewaktu saksi Waskito, S.H., saksi Rico Yasir dan saksi Dwi Anggoro (Anggota Polres Metro Jakarta Timur) sedang melaksanakan observasi wilayah mendapat informasi dari seseorang tidak mau menyebutkan identitasnya bahwa orang tersebut (Terdakwa) dapat membantu mengungkap peredaran Narkoba dengan menyebutkan ciri-ciri orang tersebut (Terdakwa) ;- Atas informasi tersebut para saksi melakukan penyelidikan, sesampainya ditempat tersebut para saksi melihat seorang laki-laki (Terdakwa) sedang berdiri sesuai dengan ciri-ciri yang didapat, lalu para saksi mendekati dan memperkenalkan diri sebagai Anggota Kepolisian dari Satuan Narkoba Polres Jakarta Timur dan merangkul Terdakwa. Dan selanjutnya para saksi bertanya ? ... mana bahan yang kamu bawa ....? dijawab Terdakwa ? ..... Enggak ada pak .....?, karena para saksi, lalu Terdakwa dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan tidak kedapatan sesuatu yang mencurigakan, kemudian para saksi menginterograsi Terdakwa dan mengakui bahwa Narkotika jenis shabu dititipkan pada temannya yang bernama saksi Asdar Alias Aco (dalam berkas perkara terpisah) dan lagi menunggu di kolong Fly Over Kali Ciliwung Jalan Pelangi, Kalibata ;- Atas informasi Terdakwa langsung para saksi menuju ketempat tersebut, namun saksi Asdar Alias Aco tidak ada ditempat, kemudian Terdakwa baru ingat bahwa saksi Asdar Alias Aco sering nongkrong di Warnet Bugs Net, lalu para saksi menyuruh Terdakwa untuk menghubungi saksi Asdar Alias Aco melalui handphone dan Terdakwa akan menghubungi temannya yaitu saksi Edi Saputra Alias Bebeb, setelah dihubungi Terdakwa, minta tolong jemputi saksi Asdar Alias Aco, saksi Edi Saputra Alias Bebeb menyanggupi akan menjemput dan mengantar saksi Asdar Alias Aco ke depan PGC, kemudian para saksi dan Terdakwa kembali lagi ketempat semula (yaitu kedepan PGC) ;- Sekitar pukul 02.00 WIB saksi Asdar Alias Aco datang dengan diantar oleh saksi Edi Saputra Alias Bebeb, kemudian para saksi menghampiri dan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap saksi Asdar Alias Aco dan saksi Edi Saputra Alias Bebeb namun tidak kedapatan sesuatu yang mencurigakan lalu para saksi menanyakan pada saksi Asdar Alias Aco tentang Narkotika jenis shabu-shabu yang dititipkan Terdakwa kepada saksi Asdar Alias Aco dan mengatakan bahwa Narkotika jenis shabu-shabu yang Terdakwa serahkan telah dibuang dikolong Fly Over Kali Ciliwung Jalan Pelangi Kalibata ;Halaman 5 dari 20 Putusan Nomor : 1339/Pid. Sus/2015/PN. Jkt. Tim- Setelah mendapatkan penjelasan tersebut para saksi bersama dengan Terdakwa, saksi Asdar Alias Aco dan saksi Edi Saputra Alias Bebeb menuju yang dikatakan saksi Asdar alias Aco, sesampainya ditempat tersebut para saksi, saksi Asdar Alias Aco dan saksi Edi Saputra Alias Bebeb mencari Narkotika jenis shabu-shabu, sedangkan Terdakwa tetap didalam mobil, namun Narkotika jenis shabu-shabu yang dicari tidak juga ditemukan, setelah sekian lama mencari tidak juga ditemukan lalu para saksi, saksi Asdar Alias Aco dan saksi Edi Saputra menuju ke kendaraan, didalam kendaraan yang akan menuju ke Polres Metro Jakarta Timur, para saksi menanyakan lagi kepada saksi Asdar Alias Aco supaya jujur mengatakan yang sebenarnya dimana Narkotika jenis shabu-shabu disimpan, yang akhirnya saksi Asdar Alias Aco mengakui terus terang bahwa Narkotika jenis shabu-shabu disembunyikan dilengan kanan jaket saksi Asdar Alias Aco lalu diambilnya dengan tangan kirinya Terdakwa dan diserahkan kepada para saksi setelah dibuka dihadapan Terdakwa, saksi Asdar Alias Aco, dan saksi Edi Saputra Alias Bebeb ternyata 1 (satu) kantong plastik klip bening berisikan Narkotika jenis shabu-shabu didalam kantong plastik klip bening ;- Yang mana sebelumnya Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis shabu-shabu tersebut dengan cara membeli dari seseorang yang biasa dipanggil Ayah Erwin (belum tertangkap) didaerah Kramat Pulo, Senin Jakarta Pusat seharga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ditemani oleh saksi Asdar Alias Aco, setelah bertemu Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) digunakan sebagai ongkos menuju tempat tinggal Ayah Erwin ;- Sebelum menyerahkan Narkotika jenis shabu-shabu kepada pemesan yaitu saudara AMEL (belum tertangkap), Narkotika jenis shabu-shabu Terdakwa mencongkel / ambil sedikit untuk dikonsumsi bersama saksi Asdar Alias Aco untuk dititipkan sementara, sedangkan Terdakwa langsung ke PGC untuk menemui pemesan Narkotika jenis shabu-shabu, namun tidak lama kemudian Terdakwa di PGC ditangkap oleh pihak berwajib ;- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor : 283 J / X / 2015 / Balai Lab Narkoba tanggal 20 Oktober 2015 yang menyimpulkan bahwa :Barang bukti :Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat :1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat netto 0,0568 gram ;Barang bukti tersebut diatas disita dari Terdakwa MUHAMMAD MAHATIR ALI KASUM Bin KASIM MAHCMUD Alias ALI, ASDAR Bin RUSLI Alias ACO, ERWIN Bin DARSONO Alias ERWIN dan YUSHADI Bin DUDUNG Alias ENDEN ;Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;Halaman 6 dari 20 Putusan Nomor : 1339/Pid. Sus/2015/PN. Jkt. TimSisa barang bukti :Barang bukti setelah / diperiksa sisanya berupa :1(satu) bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat netto 0,0371 gram ;Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 112 Ayat (1) Jo. 132 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak menggunakan haknya untuk mengajukan eksepsi ;Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan saksi-saksi yang didengar keterangannya dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :1. SAKSI WASKITO, S.H, dibawah sumpah : - Bahwa kejadian penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Kamis tanggal 08 Oktober 2015 sekitar jam 01.00 WIB bertempat di Jalan Cililitan Kecil tepatnya didepan Mc. Donald PGC Kelurahan Cililitan Kecamatan Kramat Jati Kota Jakarta Timur ;- Bahwa awalnya saksi bersama saudara Rico Yasir dan saudara Dwi Anggoro, S.H. ketika sedang melaksanakan observasi kewilayahan mendapat informasi dari masyarakat yang tidak bersedia disebutkan namanya yang menjelaskan kalau Terdakwa sering melakukan transaksi Narkotika, berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi bersama saudara Rico Yasir serta saudara Dwi Anggoro, S.H. mendatangi lokasi sebagaimana informasi dimaksud dan mencurigai Terdakwa yang sedang berdiri, seketika itu saksi memperkenalkan diri sebagai Anggota Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Timur, dan langsung merangkul Terdakwa serta bertanya ? ..... Mana bahan yang kamu bawa .....? ? dan dijawab ? ..... gak ada pak ..... ? !, namun saksi tidak mau mempercayainya sehingga melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa akan tetapi tidak diketemukan barang bukti Narkotika, saksi menginterograsi sekali lagi kepada Terdakwa dan akhirnya diakui shabu tersebut telah dititipi kepada temannya yang bernama Asdar Alias Aco (dalam berkas perkara terpisah) dan lagi menunggu di kolong Fly Over Kali Ciliwung Jalan Pelangi, Kalibata ;- Bahwa atas informasi Terdakwa tersebut, langsung para saksi menuju ketempat tersebut, namun saudara Asdar Alias Aco tidak ada ditempat, kemudian Terdakwa baru ingat bahwa saudara Asdar Alias Aco sering nongkrong di Warnet Bugs Net, lalu para saksi menyuruh Terdakwa untuk menghubungi saudara Asdar Alias Aco melalui handphone dan Terdakwa akan menghubungi temannya terlebih dahulu yaitu saudara Edi Saputra Alias Bebeb, setelah dihubungi Terdakwa, minta tolong jemputi saudara Asdar Alias Aco, saudara Edi Saputra Alias Bebeb menyanggupi akan menjemput dan mengantar saudara Asdar Alias Aco ke depan PGC, kemudian para saksi dan Terdakwa kembali lagi ketempat semula (yaitu kedepan PGC) ;- Bahwa sekitar pukul 02.00 WIB saudara Asdar Alias Aco datang dengan diantar oleh saudara Edi Saputra Alias Bebeb, kemudian para saksi menghampiri dan melakukan pemeriksaan dan Halaman 7 dari 20 Putusan Nomor : 1339/Pid. Sus/2015/PN. Jkt. Timpenggeledahan terhadap saudara Asdar Alias Aco dan saudara Edi Saputra Alias Bebeb namun tidak kedapatan sesuatu yang mencurigakan lalu para saksi menanyakan pada saudara Asdar Alias Aco tentang Narkotika jenis shabu-shabu yang dititipkan Terdakwa kepadanya dan mengatakan bahwa Narkotika jenis shabu-shabu yang Terdakwa serahkan telah dibuang dikolong Fly Over Kali Ciliwung Jalan Pelangi Kalibata ;- Bahwa setelah mendapatkan penjelasan tersebut para saksi bersama dengan Terdakwa, saudara Asdar Alias Aco dan saudara Edi Saputra Alias Bebeb menuju yang dikatakan saudara Asdar alias Aco, sesampainya ditempat tersebut para saksi, saudara Asdar Alias Aco dan saudara Edi Saputra Alias Bebeb mencari Narkotika jenis shabu-shabu, sedangkan Terdakwa tetap didalam mobil, namun Narkotika jenis shabu-shabu yang dicari tidak juga ditemukan, setelah sekian lama mencari tidak juga ditemukan lalu para saksi, saudara Asdar Alias Aco dan saudara Edi Saputra menuju ke kendaraan, didalam kendaraan yang akan menuju ke Polres Metro Jakarta Timur, para saksi menanyakan lagi kepada saudara Asdar Alias Aco supaya jujur mengatakan yang sebenarnya dimana Narkotika jenis shabu-shabu disimpan, yang akhirnya saudara Asdar Alias Aco mengakui terus terang bahwa Narkotika jenis shabu-shabu disembunyikan dilengan kanan jaket saudara Asdar Alias Aco lalu diambilnya dengan tangan kirinya Terdakwa dan diserahkan kepada para saksi setelah dibuka dihadapan Terdakwa, saudara Asdar Alias Aco, dan saudara Edi Saputra Alias Bebeb ternyata 1 (satu) kantong plastik klip bening berisikan Narkotika jenis shabu-shabu didalam kantong plastik klip bening ;- Bahwa yang mana sebelumnya Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis shabu-shabu tersebut dengan cara membeli dari seseorang yang biasa dipanggil Ayah Erwin didaerah Kramat Pulo, Senen, Jakarta Pusat seharga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ditemani oleh saudara Asdar Alias Aco, setelah bertemu Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan telah diserahkan kepada Ayah Erwin sedangkan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) digunakan sebagai ongkos menuju tempat tinggal Ayah Erwin ;- Bahwa sebelum menyerahkan Narkotika jenis shabu-shabu kepada pemesan yaitu saudara AMEL (belum tertangkap), Narkotika jenis shabu-shabu Terdakwa mencongkel / ambil sedikit untuk dikonsumsi bersama saudara Asdar Alias Aco untuk dititipkan sementara, sedangkan Terdakwa langsung ke PGC untuk menemui pemesan Narkotika jenis shabu-shabu, namun tidak lama kemudian Terdakwa di PGC ditangkap oleh pihak berwajib ;- Bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap saudara Erwin Bin Darsono Alias Erwin dirumahnya dan dilakukan interograsi mendapatkan shabu dari saudara Yushadi Bin Dudung Alias Enden ;Atas keterangan saksi, Terdakwa membenarkan ;2. SAKSI RICO YASIR, dibawah sumpah :- Bahwa kejadian penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Kamis tanggal 08 Oktober 2015 sekitar jam 01.00 WIB bertempat di Jalan Cililitan Kecil tepatnya didepan Mc. Donald PGC Kelurahan Cililitan Kecamatan Kramat Jati Kota Jakarta Timur ;Halaman 8 dari 20 Putusan Nomor : 1339/Pid. Sus/2015/PN. Jkt. Tim- Bahwa awalnya saksi bersama saudara Waskito, S.H. dan saudara Dwi Anggoro, S.H. ketika sedang melaksanakan observasi kewilayahan mendapat informasi dari masyarakat yang tidak bersedia disebutkan namanya yang menjelaskan kalau Terdakwa sering melakukan transaksi Narkotika, berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi bersama saudara Waskito, S.H. serta saudara Dwi Anggoro, S.H. mendatangi lokasi sebagaimana informasi dimaksud dan mencurigai Terdakwa yang sedang berdiri, seketika itu saksi memperkenalkan diri sebagai Anggota Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Timur, dan langsung merangkul Terdakwa serta bertanya ? ..... Mana bahan yang kamu bawa .....? ? dan dijawab ? ..... gak ada pak ..... ? !, namun saksi tidak mau mempercayainya sehingga melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa akan tetapi tidak diketemukan barang bukti Narkotika, saksi menginterograsi sekali lagi kepada Terdakwa dan akhirnya diakui shabu tersebut telah dititipi kepada temannya yang bernama Asdar Alias Aco (dalam berkas perkara terpisah) dan lagi menunggu di kolong Fly Over Kali Ciliwung Jalan Pelangi, Kalibata ;- Bahwa atas informasi Terdakwa tersebut, langsung para saksi menuju ketempat tersebut, namun saudara Asdar Alias Aco tidak ada ditempat, kemudian Terdakwa baru ingat bahwa saudara Asdar Alias Aco sering nongkrong di Warnet Bugs Net, lalu para saksi menyuruh Terdakwa untuk menghubungi saudara Asdar Alias Aco melalui handphone dan Terdakwa akan menghubungi temannya terlebih dahulu yaitu saudara Edi Saputra Alias Bebeb, setelah dihubungi Terdakwa, minta tolong jemputi saudara Asdar Alias Aco, saudara Edi Saputra Alias Bebeb menyanggupi akan menjemput dan mengantar saudara Asdar Alias Aco ke depan PGC, kemudian para saksi dan Terdakwa kembali lagi ketempat semula (yaitu kedepan PGC) ;- Bahwa sekitar pukul 02.00 WIB saudara Asdar Alias Aco datang dengan diantar oleh saudara Edi Saputra Alias Bebeb, kemudian para saksi menghampiri dan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap saudara Asdar Alias Aco dan saudara Edi Saputra Alias Bebeb namun tidak kedapatan sesuatu yang mencurigakan lalu para saksi menanyakan pada saudara Asdar Alias Aco tentang Narkotika jenis shabu-shabu yang dititipkan Terdakwa kepadanya dan mengatakan bahwa Narkotika jenis shabu-shabu yang Terdakwa serahkan telah dibuang dikolong Fly Over Kali Ciliwung Jalan Pelangi Kalibata ;- Bahwa setelah mendapatkan penjelasan tersebut para saksi bersama dengan Terdakwa, saudara Asdar Alias Aco dan saudara Edi Saputra Alias Bebeb menuju yang dikatakan saudara Asdar alias Aco, sesampainya ditempat tersebut para saksi, saudara Asdar Alias Aco dan saudara Edi Saputra Alias Bebeb mencari Narkotika jenis shabu-shabu, sedangkan Terdakwa tetap didalam mobil, namun Narkotika jenis shabu-shabu yang dicari tidak juga ditemukan, setelah sekian lama mencari tidak juga ditemukan lalu para saksi, saudara Asdar Alias Aco dan saudara Edi Saputra menuju ke kendaraan, didalam kendaraan yang akan menuju ke Polres Metro Jakarta Timur, para saksi menanyakan lagi kepada saudara Asdar Alias Aco supaya jujur mengatakan yang sebenarnya dimana Narkotika jenis shabu-shabu disimpan, yang akhirnya saudara Asdar Alias Aco mengakui terus terang bahwa Narkotika jenis shabu- shabu Halaman 9 dari 20 Putusan Nomor : 1339/Pid. Sus/2015/PN. Jkt. Timdisembunyikan dilengan kanan jaket saudara Asdar Alias Aco lalu diambilnya dengan tangan kirinya Terdakwa dan diserahkan kepada para saksi setelah dibuka dihadapan Terdakwa, saudara Asdar Alias Aco, dan saudara Edi Saputra Alias Bebeb ternyata 1 (satu) kantong plastik klip bening berisikan Narkotika jenis shabu-shabu didalam kantong plastik klip bening ;- Bahwa yang mana sebelumnya Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis shabu-shabu tersebut dengan cara membeli dari seseorang yang biasa dipanggil Ayah Erwin didaerah Kramat Pulo, Senen, Jakarta Pusat seharga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ditemani oleh saudara Asdar Alias Aco, setelah bertemu Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan telah diserahkan kepada Ayah Erwin sedangkan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) digunakan sebagai ongkos menuju tempat tinggal Ayah Erwin ;- Bahwa sebelum menyerahkan Narkotika jenis shabu-shabu kepada pemesan yaitu saudara AMEL (belum tertangkap), Narkotika jenis shabu-shabu Terdakwa mencongkel / ambil sedikit untuk dikonsumsi bersama saudara Asdar Alias Aco untuk dititipkan sementara, sedangkan Terdakwa langsung ke PGC untuk menemui pemesan Narkotika jenis shabu-shabu, namun tidak lama kemudian Terdakwa di PGC ditangkap oleh pihak berwajib ;- Bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap saudara Erwin Bin Darsono Alias Erwin dirumahnya dan dilakukan interograsi mendapatkan shabu dari saudara Yushadi Bin Dudung Alias Enden ;Atas keterangan saksi, Terdakwa membenarkan ;3. SAKSI DWI ANGGORO, S.H, dibawah sumpah :- Bahwa kejadian penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Kamis tanggal 08 Oktober 2015 sekitar jam 01.00 WIB bertempat di Jalan Cililitan Kecil tepatnya didepan Mc. Donald PGC Kelurahan Cililitan Kecamatan Kramat Jati Kota Jakarta Timur ;- Bahwa awalnya saksi bersama saudara Rico Yasir dan saudara Waskito, S.H. ketika sedang melaksanakan observasi kewilayahan mendapat informasi dari masyarakat yang tidak bersedia disebutkan namanya yang menjelaskan kalau Terdakwa sering melakukan transaksi Narkotika, berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi bersama saudara Rico Yasir serta saudara Waskito, S.H. mendatangi lokasi sebagaimana informasi dimaksud dan mencurigai Terdakwa yang sedang berdiri, seketika itu saksi memperkenalkan diri sebagai Anggota Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Timur, dan langsung merangkul Terdakwa serta bertanya ? ..... Mana bahan yang kamu bawa .....? ? dan dijawab ? ..... gak ada pak ..... ? !, namun saksi tidak mau mempercayainya sehingga melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa akan tetapi tidak diketemukan barang bukti Narkotika, saksi menginterograsi sekali lagi kepada Terdakwa dan akhirnya diakui shabu tersebut telah dititipi kepada temannya yang bernama Asdar Alias Aco (dalam berkas perkara terpisah) dan lagi menunggu di kolong Fly Over Kali Ciliwung Jalan Pelangi, Kalibata ;- Bahwa atas informasi Terdakwa tersebut, langsung para saksi menuju ketempat tersebut, namun saudara Asdar Alias Aco tidak ada ditempat, kemudian Terdakwa baru ingat bahwa Halaman 10 dari 20 Putusan Nomor : 1339/Pid. Sus/2015/PN. Jkt. Timsaudara Asdar Alias Aco sering nongkrong di Warnet Bugs Net, lalu para saksi menyuruh Terdakwa untuk menghubungi saudara Asdar Alias Aco melalui handphone dan Terdakwa akan menghubungi temannya terlebih dahulu yaitu saudara Edi Saputra Alias Bebeb, setelah dihubungi Terdakwa, minta tolong jemputi saudara Asdar Alias Aco, saudara Edi Saputra Alias Bebeb menyanggupi akan menjemput dan mengantar saudara Asdar Alias Aco ke depan PGC, kemudian para saksi dan Terdakwa kembali lagi ketempat semula (yaitu kedepan PGC) ;- Bahwa sekitar pukul 02.00 WIB saudara Asdar Alias Aco datang dengan diantar oleh saudara Edi Saputra Alias Bebeb, kemudian para saksi menghampiri dan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap saudara Asdar Alias Aco dan saudara Edi Saputra Alias Bebeb namun tidak kedapatan sesuatu yang mencurigakan lalu para saksi menanyakan pada saudara Asdar Alias Aco tentang Narkotika jenis shabu-shabu yang dititipkan Terdakwa kepadanya dan mengatakan bahwa Narkotika jenis shabu-shabu yang Terdakwa serahkan telah dibuang dikolong Fly Over Kali Ciliwung Jalan Pelangi Kalibata ;- Bahwa setelah mendapatkan penjelasan tersebut para saksi bersama dengan Terdakwa, saudara Asdar Alias Aco dan saudara Edi Saputra Alias Bebeb menuju yang dikatakan saudara Asdar alias Aco, sesampainya ditempat tersebut para saksi, saudara Asdar Alias Aco dan saudara Edi Saputra Alias Bebeb mencari Narkotika jenis shabu-shabu, sedangkan Terdakwa tetap didalam mobil, namun Narkotika jenis shabu-shabu yang dicari tidak juga ditemukan, setelah sekian lama mencari tidak juga ditemukan lalu para saksi, saudara Asdar Alias Aco dan saudara Edi Saputra menuju ke kendaraan, didalam kendaraan yang akan menuju ke Polres Metro Jakarta Timur, para saksi menanyakan lagi kepada saudara Asdar Alias Aco supaya jujur mengatakan yang sebenarnya dimana Narkotika jenis shabu-shabu disimpan, yang akhirnya saudara Asdar Alias Aco mengakui terus terang bahwa Narkotika jenis shabu-shabu disembunyikan dilengan kanan jaket saudara Asdar Alias Aco lalu diambilnya dengan tangan kirinya Terdakwa dan diserahkan kepada para saksi setelah dibuka dihadapan Terdakwa, saudara Asdar Alias Aco, dan saudara Edi Saputra Alias Bebeb ternyata 1 (satu) kantong plastik klip bening berisikan Narkotika jenis shabu-shabu didalam kantong plastik klip bening ;- Bahwa yang mana sebelumnya Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis shabu-shabu tersebut dengan cara membeli dari seseorang yang biasa dipanggil Ayah Erwin didaerah Kramat Pulo, Senen, Jakarta Pusat seharga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ditemani oleh saudara Asdar Alias Aco, setelah bertemu Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan telah diserahkan kepada Ayah Erwin sedangkan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) digunakan sebagai ongkos menuju tempat tinggal Ayah Erwin ;- Bahwa sebelum menyerahkan Narkotika jenis shabu-shabu kepada pemesan yaitu saudara AMEL (belum tertangkap), Narkotika jenis shabu-shabu Terdakwa mencongkel / ambil sedikit untuk dikonsumsi bersama saudara Asdar Alias Aco untuk dititipkan sementara, sedangkan Halaman 11 dari 20 Putusan Nomor : 1339/Pid. Sus/2015/PN. Jkt. Tim- Terdakwa langsung ke PGC untuk menemui pemesan Narkotika jenis shabu-shabu, namun tidak lama kemudian Terdakwa di PGC ditangkap oleh pihak berwajib ;- Bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap saudara Erwin Bin Darsono Alias Erwin dirumahnya dan dilakukan interograsi mendapatkan shabu dari saudara Yushadi Bin Dudung Alias Enden ;Atas keterangan saksi, Terdakwa membenarkan ;4. SAKSI YUSHADI Bin DUDUNG Alias ENDEN, dibawah sumpah : - Bahwa kejadian penangkapan terhadap saya pada hari Kamis tanggal 08 Oktober 2015 sekitar jam 03.00 WIB bertempat di Jalan Bakung RT. 05 RW. 01 No. 8 Kelurahan Kramat Kecamatan Senen, Jakarta Pusat ;- Bahwa awalnya ketika saksi sedang tidur didalam rumah, lalu Petugas membangunkan saksi dan memperkenalkan diri sebagai Petugas Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Timur, lalu bertanya kepada saksi ? ...... Kamu kenal sama Erwin ........ ? ? dimana saat itu ternyata saudara Erwin sudah diamankan oleh Petugas dan saksi menjawab ? .... Kenal Pak ..... ? ? kemudian Petugas Kepolisian bertanya kepada saksi ? ....... benar kamu yang nyerahin bahan (shabu) kepada Erwin ....? ? dan saksi jawab lagi ? ..... Ya Pak ..... ?, lalu petugas Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap saya dan menemukan 5 (lima) kantong plastik klip bening berisi shabu dari kantong sebelah kiri celana yang saksi kenakan. Dan setelah mendapatkan barang bukti tersebut, kemudian Petugas bertanya lagi ? ..... dimana lagi kamu simpan bahannya (shabu) ..... ? dan saksi menjawab ? ..... udah abis pak Cuma itu doang pak .... ? dan Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan dirumah saksi namun Petugas Kepolisian tidak menemukan barang bukti Narkotika jenis apapun didalam rumah saksi tersebut, setelah itu saksi, Terdakwa dan saudara Erwin dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur ;- Bahwa saksi mendapatkan shabu tersebut dengan cara membeli dari saudara AGUB (DPO) dengan cara bertemu di Indomaret Daerah Kramat Pulo pada hari Selasa tanggal 06 Oktober 2015 sekitar jam 11.30 WIB dan saksi diberikan shabu sebanyak 1 (satu) gram seharga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan sistem pembayarannya adalah setelah shabu tersebut habis terjual ;Atas keterangan saksi, Terdakwa membenarkan ;Menimbang, bahwa Terdakwa telah menerangkan dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :- Bahwa kejadian penangkapan pada hari Kamis tanggal 08 Oktober 2015 sekitar jam 01.00 WIB di Jalan Cililitan Kecil (tepatnya didepan Mc. Donald PGC) Kelurahan Cililitan Kecamatan Kramat Jati Jakarta Timur ;- Bahwa pada saat penangkapan, saya sedang berdiri didepan Mc. Donalds PGC untuk menemui sesorang yang memesan shabu kepada saya, tiba-tiba datang Petugas Kepolisian dari Satuan Reserse Narkotika Polres Metro Jakarta Timur dan langsung merangkul saya dan bertanya ? .... Halaman 12 dari 20 Putusan Nomor : 1339/Pid. Sus/2015/PN. Jkt. Timmana bahan yang kamu bawa ......? ? dan kemudian saya jawab ? ..... enggak ada pak ..... ?, namun Petugas Kepolisian tersebut tidak mau mempercayai sehingga melakukan penggeledahan terhadap diri saya dan setelah melakukan penggeledahan, Petugas kepolisian tidak menemukan barang bukti Narkoba apapun pada diri saya. Lalu Petugas Kepolisian tersebut menginterograsi diri saya hingga akhirnya saya mengakui bahwa Narkoba jenis shabu tersebut saya titipkan kepada teman saya yang bernama saudara Asdar Alias Aco dan menunggu dikolong Fly Overe Kali Ciliwung Jalan Pelangi, Kalibata ;- Bahwa setelah memberikan informasi tersebut, saya bersama-sama dengan Petugas Kepolisian menuju ke kolong Fly Over Kali Ciliwung Jalan Pelangi, Kalibata, namun setelah sampai di tempat tersebut, saya bersama-sama Petugas Kepolisian tidak menemui keberadaan saudara Asdar Alias Aco, kemudian saya ingat kalau saudara Asdar Alias Aco sering nongkrong di Warnet Bugs Net, kemudian saya menghubungi teman saya yang bernama saudara Edi Saputra Alias Bebeb minta tolong jemputin saudara Asdar Alias Aco yang berada diwarnet tersebut lalu saudara Edi Saputra Alias Bebeb menyanggupinya sambil bertanya ? .... emang lho dimana ..... ? ? dan kemudian saya jawab ? ..... Gue lagi buka kamar di Fave Hotel PGC ..... ? dan dijawab Oh .. ya .... ya .....? dan setelah itu saya bersama-sama dengan Petugas Kepolisian kembali lagi kedepan PGC ;- Bahwa sekitar jam 02.00 WIB saudara Asdar Alias Aco dengan diantar oleh saudara Edi Saputra Alias Bebeb datang di depan PGC, dan kemudian Petugas Kepolisian menghampiri mereka dan mengamankan keduanya, setelah melakukan penggeledahan terhadap saudara Asdar Alias Aco dan saudara Edi Saputra Alias Bebeb namun petugas kepolisian awalnya tidak menemukan barang bukti, kemudian saudara Asdar Alias Aco mengatakan shabu tersebut telah dibuang dibawah kolong Fly over Kali Ciliwung Jalan Pelangi, Kalibata. Kemudian Petugas Kepolisian bersama-sama saudara Asdar Alias Aco dan saudara Edi Saputra Alias Bebeb turun dari mobil untuk mencari barang bukti Narkotika jenis shabu tersebut sedangkan saya tinggal dimobil dengan diawasi dan dijaga oleh Petugas Kepolisian lainnya, kemudian sekitar 15 (lima belas) menit kemudian setelah melakukan pencarian ditempat tersebut tidak menemukan barang bukti dimaksud. Lalu Petugas Kepolisian mengatakan kepada saudara Asdar Alias Aco agar berkata jujur mengatakan dimana menyimpan Narkotika jenis shabu yang telah saya titipkan tersebut dan akhirnya saudara Asdar Alias Aco mengaku kepada Petugas Kepolisian bahwa shaub tersebut ia sembunyikan dilengan kanan jaketnya kemudian saudara Asdar Alias Aco mengambilnya dengan tangan kirinya dan diserahkan kepada Petugas Kepolisian dan setelah diperiksa didalam 1 (satu) kantong plastik klip bening tersebut berisi 1 (satu) kantong plastik klip bening berisi shabu ;- Bahwa shabu tersebut saya dapatkan dengan cara beli dari saudara Ayah Erwin di daerah Kramat Pulo, Senen, Jakarta Pusat seharga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) ;- Bahwa hubungan saya dengan saudara Asdar Alias Aco adalah teman main atau teman nongkrong, sedangkan dengan saudara Ayah Erwin adalah orang yang biasa menyediakan Narkotika jenis shabu untuk saya beli dan sudah sebanyak 7 (tujuh) kali membeli dengannya, akan tetpai dengan saudara Yushadi Bin Dudung Alias Enden tidak kenal ;Halaman 13 dari 20 Putusan Nomor : 1339/Pid. Sus/2015/PN. Jkt. Tim Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan telah mengajukan Pembelaan secara lisan yang pada pokoknya merasa bersalah dan mohon keringanan hukuman dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan kesesuaian antara fakta-fakta hukum yang diperoleh dipersidangan dengan pasal yang didakwakan kepada Terdakwa sebagai berikut:- Bahwa benar kejadian penangkapan pada hari Kamis tanggal 08 Oktober 2015 sekitar jam 01.00 WIB di Jalan Cililitan Kecil (tepatnya didepan Mc. Donald PGC) Kelurahan Cililitan Kecamatan Kramat Jati Jakarta Timur ;- Bahwa benar pada saat penangkapan, saya sedang berdiri didepan Mc. Donalds PGC untuk menemui sesorang yang memesan shabu kepada saya, tiba-tiba datang Petugas Kepolisian dari Satuan Reserse Narkotika Polres Metro Jakarta Timur dan langsung merangkul saya dan bertanya ? .... mana bahan yang kamu bawa ......? ? dan kemudian saya jawab ? ..... enggak ada pak ..... ?, namun Petugas Kepolisian tersebut tidak mau mempercayai sehingga melakukan penggeledahan terhadap diri saya dan setelah melakukan penggeledahan, Petugas kepolisian tidak menemukan barang bukti Narkoba apapun pada diri saya. Lalu Petugas Kepolisian tersebut menginterograsi diri saya hingga akhirnya saya mengakui bahwa Narkoba jenis shabu tersebut saya titipkan kepada teman saya yang bernama saudara Asdar Alias Aco dan menunggu dikolong Fly Overe Kali Ciliwung Jalan Pelangi, Kalibata ;- Bahwa benar setelah memberikan informasi tersebut, saya bersama-sama dengan Petugas Kepolisian menuju ke kolong Fly Over Kali Ciliwung Jalan Pelangi, Kalibata, namun setelah sampai di tempat tersebut, saya bersama-sama Petugas Kepolisian tidak menemui keberadaan saudara Asdar Alias Aco, kemudian saya ingat kalau saudara Asdar Alias Aco sering nongkrong di Warnet Bugs Net, kemudian saya menghubungi teman saya yang bernama saudara Edi Saputra Alias Bebeb minta tolong jemputin saudara Asdar Alias Aco yang berada diwarnet tersebut lalu saudara Edi Saputra Alias Bebeb menyanggupinya sambil bertanya ? .... emang lho dimana ..... ? ? dan kemudian saya jawab ? ..... Gue lagi buka kamar di Fave Hotel PGC ..... ? dan dijawab Oh .. ya .... ya .....? dan setelah itu saya bersama-sama dengan Petugas Kepolisian kembali lagi kedepan PGC ;- Bahwa benar sekitar jam 02.00 WIB saudara Asdar Alias Aco dengan diantar oleh saudara Edi Saputra Alias Bebeb datang di depan PGC, dan kemudian Petugas Kepolisian menghampiri mereka dan mengamankan keduanya, setelah melakukan penggeledahan terhadap saudara Asdar Alias Aco dan saudara Edi Saputra Alias Bebeb namun petugas kepolisian awalnya tidak menemukan barang bukti, kemudian saudara Asdar Alias Aco mengatakan shabu tersebut telah dibuang dibawah kolong Fly over Kali Ciliwung Jalan Pelangi, Kalibata. Kemudian Petugas Kepolisian bersama-sama saudara Asdar Alias Aco dan saudara Edi Saputra Alias Bebeb turun dari mobil untuk mencari barang bukti Narkotika jenis shabu tersebut sedangkan saya tinggal dimobil dengan diawasi dan dijaga oleh Petugas Kepolisian lainnya, kemudian sekitar 15 (lima belas) menit kemudian setelah melakukan pencarian ditempat tersebut tidak menemukan barang bukti dimaksud. Lalu Petugas Kepolisian Halaman 14 dari 20 Putusan Nomor : 1339/Pid. Sus/2015/PN. Jkt. Timmengatakan kepada saudara Asdar Alias Aco agar berkata jujur mengatakan dimana menyimpan Narkotika jenis shabu yang telah saya titipkan tersebut dan akhirnya saudara Asdar Alias Aco mengaku kepada Petugas Kepolisian bahwa shaub tersebut ia sembunyikan dilengan kanan jaketnya kemudian saudara Asdar Alias Aco mengambilnya dengan tangan kirinya dan diserahkan kepada Petugas Kepolisian dan setelah diperiksa didalam 1 (satu) kantong plastik klip bening tersebut berisi 1 (satu) kantong plastik klip bening berisi shabu ;- Bahwa benar shabu tersebut saya dapatkan dengan cara beli dari saudara Ayah Erwin di daerah Kramat Pulo, Senen, Jakarta Pusat seharga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) ;- Bahwa benar hubungan saya dengan saudara Asdar Alias Aco adalah teman main atau teman nongkrong, sedangkan dengan saudara Ayah Erwin adalah orang yang biasa menyediakan Narkotika jenis shabu untuk saya beli dan sudah sebanyak 7 (tujuh) kali membeli dengannya, akan tetpai dengan saudara Yushadi Bin Dudung Alias Enden tidak kenal ;Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan barang bukti berupa : 1 (satu) paket shabu dengan berat akhir netto 0,0568 gram setelah dilakukan uji lab dengan sisa 0,0371 gram, 1 (satu) buah jaket warna biru yang telah disita secara sah menurut hukum dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian dibenarkan oleh saksi-saksi maupun Terdakwa; Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara Alternatif, Kesatu melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua melanggar Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, oleh karena dakwaan disusun secara alternatif, maka memberi kebebasan Hakim untuk memilih salah satu dakwaan yang didakwakan kepada Terdakwa, namun jika pilihan pertama tidak terbukti akan dipertimbangkan dakwaan alternatif selainnya, dalam hal ini Majelis Hakim berpendapat bahwa dakwaan alternatif Kesatu Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang paling tepat untuk dikenakan kepada Terdakwa, yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut :1. barangsiapa :2. secara tanpa hak dan melawan hukum :3. dalam permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman :Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan unsur-unsur dalam Dakwaan Kedua yaitu Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan perbuatan Terdakwa sebagaimana yang didapat dalam fakta-fakta dipersidangan sebagai berikut :Halaman 15 dari 20 Putusan Nomor : 1339/Pid. Sus/2015/PN. Jkt. TimA.d. 1 Unsur barangsiapa :Menimbang, bahwa menurut pengamatan Majelis Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani rohani serta memiliki kesadaran dan mampu bertanggung jawab atas perbuatannya ;Menimbang, bahwa dengan demikian menurut Majelis unsur ?barangsiapa? telah terpenuhi oleh diri Terdakwa yang telah diperiksa identitasnya sesuai dengan surat dakwaan Penuntut Umum ;A.d. 2 Unsur tanpa hak dan melawan hukum :Bahwa berdasarkan pemeriksaan dipersidangan telah terungkap adanya fakta bahwa Terdakwa Telah melakukan permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut tidak berdasarkan ijin dari pihak yang berwenang, sehingga unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;A.d. 3 Unsur permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman :Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti diketahui awalnya Terdakwa, pada hari Kamis tanggal 08 Oktober 2015 sekira pukul 01.00 WIB, bertempat di Cililitan Kecil (tepatnya didepan Mc Donald PGC) Kelurahan Cililitan Kecamatan Kramat Jati Jakarta Timur, sewaktu saksi Waskito, S.H., saksi Rico Yasir dan saksi Dwi Anggoro (Anggota Polres Metro Jakarta Timur) sedang melaksanakan observasi wilayah mendapat informasi dari seseorang tidak mau menyebutkan identitasnya bahwa orang tersebut (Terdakwa) dapat membantu mengungkap peredaran Narkoba dengan menyebutkan ciri-ciri orang tersebut (Terdakwa). Atas informasi tersebut para saksi melakukan penyelidikan, sesampainya ditempat tersebut para saksi melihat seorang laki-laki (Terdakwa) sedang berdiri sesuai dengan ciri-ciri yang didapat, lalu para saksi mendekati dan memperkenalkan diri sebagai Anggota Kepolisian dari Satuan Narkoba Polres Jakarta Timur dan merangkul Terdakwa. Dan selanjutnya para saksi bertanya ? ... mana bahan yang kamu bawa ....? dijawab Terdakwa ? ..... Enggak ada pak .....?, karena para saksi, lalu Terdakwa dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan tidak kedapatan sesuatu yang mencurigakan, kemudian para saksi menginterograsi Terdakwa dan mengakui bahwa Narkotika jenis shabu dititipkan pada temannya yang bernama saksi Asdar Alias Aco (dalam berkas perkara terpisah) dan lagi menunggu di kolong Fly Over Kali Ciliwung Jalan Pelangi, Kalibata. Atas informasi Terdakwa langsung para saksi menuju ketempat tersebut, namun saksi Asdar Alias Aco tidak ada ditempat, kemudian Terdakwa baru ingat bahwa saksi Asdar Alias Aco sering nongkrong di Warnet Bugs Net, lalu para saksi menyuruh Terdakwa untuk menghubungi saksi Asdar Alias Aco melalui handphone dan Terdakwa akan menghubungi temannya yaitu saksi Edi Saputra Alias Bebeb, setelah dihubungi Terdakwa, minta tolong jemputi saksi Asdar Halaman 16 dari 20 Putusan Nomor : 1339/Pid. Sus/2015/PN. Jkt. TimAlias Aco, saksi Edi Saputra Alias Bebeb menyanggupi akan menjemput dan mengantar saksi Asdar Alias Aco ke depan PGC, kemudian para saksi dan Terdakwa kembali lagi ketempat semula (yaitu kedepan PGC). Sekitar pukul 02.00 WIB saksi Asdar Alias Aco datang dengan diantar oleh saksi Edi Saputra Alias Bebeb, kemudian para saksi menghampiri dan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap saksi Asdar Alias Aco dan saksi Edi Saputra Alias Bebeb namun tidak kedapatan sesuatu yang mencurigakan lalu para saksi menanyakan pada saksi Asdar Alias Aco tentang Narkotika jenis shabu-shabu yang dititipkan Terdakwa kepada saksi Asdar Alias Aco dan mengatakan bahwa Narkotika jenis shabu-shabu yang Terdakwa serahkan telah dibuang dikolong Fly Over Kali Ciliwung Jalan Pelangi Kalibata. Setelah mendapatkan penjelasan tersebut para saksi bersama dengan Terdakwa, saksi Asdar Alias Aco dan saksi Edi Saputra Alias Bebeb menuju yang dikatakan saksi Asdar alias Aco, sesampainya ditempat tersebut para saksi, saksi Asdar Alias Aco dan saksi Edi Saputra Alias Bebeb mencari Narkotika jenis shabu-shabu, sedangkan Terdakwa tetap didalam mobil, namun Narkotika jenis shabu-shabu yang dicari tidak juga ditemukan, setelah sekian lama mencari tidak juga ditemukan lalu para saksi, saksi Asdar Alias Aco dan saksi Edi Saputra menuju ke kendaraan, didalam kendaraan yang akan menuju ke Polres Metro Jakarta Timur, para saksi menanyakan lagi kepada saksi Asdar Alias Aco supaya jujur mengatakan yang sebenarnya dimana Narkotika jenis shabu-shabu disimpan, yang akhirnya saksi Asdar Alias Aco mengakui terus terang bahwa Narkotika jenis shabu-shabu disembunyikan dilengan kanan jaket saksi Asdar Alias Aco lalu diambilnya dengan tangan kirinya Terdakwa dan diserahkan kepada para saksi setelah dibuka dihadapan Terdakwa, saksi Asdar Alias Aco, dan saksi Edi Saputra Alias Bebeb ternyata 1 (satu) kantong plastik klip bening berisikan Narkotika jenis shabu-shabu didalam kantong plastik klip bening. Yang mana sebelumnya Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis shabu-shabu tersebut dengan cara membeli dari seseorang yang biasa dipanggil Ayah Erwin (belum tertangkap) didaerah Kramat Pulo, Senin Jakarta Pusat seharga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ditemani oleh saksi Asdar Alias Aco, setelah bertemu Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) digunakan sebagai ongkos menuju tempat tinggal Ayah Erwin. Sebelum menyerahkan Narkotika jenis shabu-shabu kepada pemesan yaitu saudara AMEL (belum tertangkap), Narkotika jenis shabu-shabu Terdakwa mencongkel / ambil sedikit untuk dikonsumsi bersama saksi Asdar Alias Aco untuk dititipkan sementara, sedangkan Terdakwa langsung ke PGC untuk menemui pemesan Narkotika jenis shabu-shabu, namun tidak lama kemudian Terdakwa di PGC ditangkap oleh pihak berwajib ;Dengan demikian unsur ini terbukti secara hukum pada diri Terdakwa ;Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman :Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor : 283 J / X / 2015 / Balai Lab Narkoba tanggal 20 Oktober 2015 yang menyimpulkan bahwa :Barang bukti :Halaman 17 dari 20 Putusan Nomor : 1339/Pid. Sus/2015/PN. Jkt. TimBarang bukti yang diterima berupa 1 (satu) amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat :1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat netto 0,0568 gram ;Barang bukti tersebut diatas disita dari Terdakwa MUHAMMAD MAHATIR ALI KASUM Bin KASIM MAHCMUD Alias ALI, ASDAR Bin RUSLI Alias ACO, ERWIN Bin DARSONO Alias ERWIN dan YUSHADI Bin DUDUNG Alias ENDEN ;Kesimpulan :Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;Sisa barang bukti :Barang bukti setelah / diperiksa sisanya berupa :1(satu) bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat netto 0,0371 gram ;1. Menimbang, bahwa karena seluruh unsur pasal dakwaan Pertama yaitu 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, maka Terdakwa terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan bersalah Terdakwa telah melakukan tindak pidana ?DALAM PERMUFAKATAN JAHAT MENAWARKAN UNTUK DIJUAL, MENJUAL MEMBELI, MENERIMA, MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI, MENUKAR ATAU MENYERAHKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN? ;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi, maka Majelis berkeyakinan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum tersebut ;Menimbang, bahwa oleh karena kesalahannya tersebut Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman yang lamanya serta jenisnya akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini ;Menimbang, bahwa undang-undang mengatur bahwa disamping pidana badan, Terdakwa yang telah dinyatakan bersalah menyalahgunakan narkotika juga harus dikenai pidana denda ;Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah ditahan, maka cukup alasan untuk menetapkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap ;Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman, maka kepada Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara ;Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan putusan, terlebih dahulu akan dipertimbangkan maksud dan tujuan pemidanaan dan hal-hal yang memberatkan dan meringankan pada diri Terdakwa sedemikian rupa pidana yang dijatuhi proporsional dan adil menurut Terdakwa maupun masyarakat ;Halaman 18 dari 20 Putusan Nomor : 1339/Pid. Sus/2015/PN. Jkt. TimMenimbang, bahwa maksud dan tujuan pemidanaan yaitu pidana bukanlah sebagai pembalasan / balas dendam, tetapi sebagai upaya sarana untuk mendidik, memperbaiki agar Terdakwa dikemudian hari menjadi manusia yang lebih baik / berhati-hati dalam bertindak / bersikap dan menjadikan Terdakwa taubat dengan sebenar-benarnya (taubatan nasuha) dan pidana ini dimaksudkan untuk mencegah Terdakwa mengulangi lagi dan mencegah orang lain meniru apa yang telah dilakukan oleh Terdakwa ;Menimbang, bahwa adapun hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan yang ada pada diri Terdakwa sebagai berikut :Hal-hal yang memberatkan :- Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program Pemerintah didalam memberantas penyalahgunaan Narkotika yang membawa dampak merusak generasi muda ;- Perbuatan Terdakwa dapat merusak diri sendiri ;Hal-hal yang meringankan :- Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan ;- Terdakwa mengakui secara terus terang dan menyesali perbuatannya ;- Terdakwa masih berusia muda ;Memperhatikan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal-Pasal didalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan lain yang bersangkutan ;M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD MAHATIR ALI KASIM Bin KASIM MACHMUD Alias ALI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM DALAM PERMUFAKATAN JAHAT MENAWARKAN UNTUK DIJUAL, MENJUAL MEMBELI, MENERIMA, MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI, MENUKAR ATAU MENYERAHKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN? ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUHAMMAD MAHATIR ALI KASIM MACHMUD Alias ALI dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun serta denda Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5. Memerintahkan barang bukti berupa : - 1 (satu) paket shabu dengan berat akhir netto 0,0568 gram setelah dilakukan uji lab dengan sisa 0,0371 gram,- 1 (satu) buah jaket warna biru,dirampas untuk dimusnahkan,Halaman 19 dari 20 Putusan Nomor : 1339/Pid. Sus/2015/PN. Jkt. Tim6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;Demikian putusan ini dibuat dalam musyawarah Majelis Hakim pada hari KAMIS tanggal 25 PEBRUARI 2016 oleh kami IDA MARION, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, R. SABARUDIN ILYAS, S.H., M.Hum. dan ABDUL HUTAPEA, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan putusan tersebut pada hari dan tanggal itu juga diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh MIRWANSYAH, S.H., selaku Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh AHMAD FITRAH KUSUMA, S.H., M.H selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan Terdakwa ;HAKIM-HAKIM ANGGOTA,1. R. SABARUDIN ILYAS, S.H., M.Hum.2. ABDUL HUTAPEA, S.H., M.H. HAKIM KETUA MAJELIS,IDA MARION, S.H., M.H.PANITERA PENGGANTI,MIRWANSYAH, S.H.Halaman 20 dari 20 Putusan Nomor : 1339/Pid. Sus/2015/PN. Jkt. Tim |
Tanggal Musyawarah | 25 Februari 2016 |
Tanggal Dibacakan | 25 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
28
14